LATAR BELAKANG
PTSP Kajari (Kejaksaan Negeri) adalah singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri. PTSP ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang
terpadu, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Tujuan dan Manfaat PTSP:
• Meningkatkan kualitas layanan publik:
PTSP bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, cepat, dan mudah diakses
oleh masyarakat.
• Menghilangkan birokrasi:
Dengan adanya PTSP, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kejaksaan melalui satu
pintu, sehingga mengurangi proses birokrasi yang rumit.
• Mewujudkan good governance:
PTSP juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan
yang baik dan transparan.
• Mempermudah akses informasi:
PTSP dapat memberikan informasi tentang berbagai layanan dan prosedur yang tersedia di
Kejaksaan Negeri.
• Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan:
PTSP dapat mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan efektivitas layanan yang
diberikan oleh Kejaksaan Negeri.
Layanan yang Diberikan Melalui PTSP:
• Konsultasi hukum:
Masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas PTSP terkait masalah hukum yang mereka
hadapi.
• Pengambilan barang bukti:
Masyarakat dapat mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara yang telah selesai.
• Informasi perkara:
PTSP dapat memberikan informasi tentang status dan perkembangan perkara yang sedang
ditangani.
• Izin besuk tahanan:
PTSP dapat memproses permohonan izin besuk tahanan.
• Informasi jadwal persidangan:
PTSP dapat memberikan informasi tentang jadwal persidangan yang akan datang.
• Pelayanan administrasi:
PTSP juga memberikan pelayanan administrasi lainnya, seperti penerimaan surat dan
pengiriman surat.
Penyelenggara PTSP:
• Kejaksaan Negeri: Kejaksaan Negeri adalah penyelenggara utama PTSP di tingkat daerah.
• Asisten Pembinaan dan Kepala Sub Bagian Pembinaan: Mereka bertugas sebagai koordinator
PTSP di masing-masing Kejaksaan Negeri.
• Petugas PTSP: Petugas PTSP adalah orang yang bertugas melayani masyarakat di loket PTSP.
Mekanisme Pelayanan PTSP:
1. Menghadap ke loket PTSP: Masyarakat dapat menghadap ke loket PTSP di kantor
Kejaksaan Negeri.
2. Mengisi formulir : Petugas PTSP akan meminta masyarakat untuk mengisi formulir yang
diperlukan.
3. Menyerahkan berkas: Masyarakat menyerahkan berkas yang diperlukan kepada petugas
PTSP.
4. Menunggu pelayanan: Petugas PTSP akan memproses berkas dan memberikan pelayanan
yang diminta.
5. Menerima hasil pelayanan: Setelah proses selesai, masyarakat akan menerima hasil
pelayanan yang diminta.