PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD)
T O R
(TERM OF REFERENCE)
KEGIATAN :
PENGAWASAN REHAB. KLAS III (DAK)
RSUD MAMUJU
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKARJAAN :
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN REHAB. KLAS III (DAK)
RSUD KABUPATEN MAMUJU
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah, yang
dilaksanakan oleh kontraktor harus mendapatkan pengawasan teknis
dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan
dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan konsruksi sehingga bisa
berjalan efektif.
Konsultan pengawas bertanggung jawab secara umum dalam
mengawasi Pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara
professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas,
dan Intensitas pengawasan, yang secara menyeluru dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan kerangka acuan kerjka (KAK).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Sebagai petunjuk bagi konsultan pengawas dalam pelaksanaan
pekerjaannya
b. Tujuan
Supaya pelaksanaan pekerjaan pengawasan dapat berjalan secara
efektif.
3. SASARAN :
Sasaran dari pelaksanaan kegitan ini adalah :
1. Terlaksananya Kegiatan Pengawasan REHAB. KLAS III (DAK) RSUD
Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025.
2. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan REHAB. KLAS III
(DAK) RSUD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025.
4. NAMA ORGANISASI
Penyelenggaraan/pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, adalah :
INSTANSI : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MAMUJU
PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) adalah
dr. HJ. SITTI SULFIAH, S.Ked
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana :
Sumber dana seluruh pekerjaan pengawasan dibebankan pada DAK-
APBD Tahun Anggaran 2025, dan sudah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
b. Biaya Pengawasan :
1. Jumlah biaya untuk pekerjaan pengawasan adalah sebesar Rp.
48.185.100,- (Empat Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Lima
Ribu Seratus Rupiah,-).
2. Jumlah biaya pekerjaan pengawasan tersebut di atas sudah
termasuk segala pengeluaran beserta pajak-pajak, bea materai dan
biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
6. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
AHLI PENGETAHUAN
a. Ruang lingkup;
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta gambar kerja,
perincian penawaran , rencana kerja dan syarat-syarat termasuk
perubahan pekerjaan (bila ada) yang merupakan satu kesatuan yang
tidak tepisahkan dengan kontrak pemborongan jasa konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
dilapangan.
2. Menyusun fild engineer kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi / kebutuhan lapangan),
sebagai syarat utama tagihan I pekerjaan konsultan pengawas.
3. Mengawasi pekerjaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik
sampai dengan serah terima pekerjaan konstruksi.
4. Menghentikan sementara pekerjaan yang tidak sesuai /memenuhi
spesifikasi teknik.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memcahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat dilapangan secara berkala dengan
pelekasana kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan
minggauan dan bulanan pekerjaan pengawas, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
konstruksi yang dibuat oleh kontraktor.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPK konstruksi
dan atau unsur lain yang terkait.
8. Membantu menyusun berita acara kemajuan pekerjaan dan
perhitungan volumepekerjaan (back up data), serta berita acara
serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shoop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPK dan PA
kegiatan konstruksi.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As- built drawing ) sebelum serah terima pertama .
11. Menyusun laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan
pekerjaan dua mingguan yang meliputi permasalahan / kendala
dilapangan dan resume pekerjaan) kepada PPK/PA konstruksi.
b. Lokasi kegiatan adalah:
- RSUD KAB. MAMUJU
c. Data dan fasilitas penunjang :
1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh PPK/PA termasuk melalui kerangka acuan kerja (KAK) ini.
2. Informasi pengawas antaralain :
a) Dokumen pelaksana yaitu:
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana kerja dan syarat-syarat
- Berita acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan
pemborongan
- Dokumen kontrak pelaksanaan / pemborongan.
b) Bar chart dan s-curve / network planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh kontraktor konstruksi (setelah disetujui).
c) Kerangka acauan kerja (KAK) pengawasan.
d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis
simak pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-lain.
e) Informasi lainnya.
7. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan pengawas/supervisi harus membuat uraian kegiatan secara
terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
pelaksanaan yang dihadapi di lapangan yang secara garis besar adalah
sebagai berikut :
1. Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
b. Memeriksa dan mnyetujui time schedule / bar chart, s-curve /
network planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk
selanjutnyaditeruskan kepada PPK / PA konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanankan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar palaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran metode pelaksanaan, ukuran, kwalitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi adukan,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau di tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
dengan jadwal yang di tetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
mendapatkan persetujuan dari pemimpin kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuai PPK /
PA.
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak
memenuhi spesifikasi.
g. Memberikan bimbingan/ petunjuk kepada kontraktor konstruksi
dalam hal tahapan/metode pelaksanaan agar hasil pelaksanaan
memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh PPK /PA konstruksi.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi bersama PPK / PA kontruksi dan PPK / PA
konsultan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama pelaksanaan konstruksi.
b. Mengadakan secara berkala dengan PPK / PA konstruksi PPK/PA
konsultan, setidaknya 2 kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk
memberikan solusi dalam setiap masalah yang timbul dalam kaitan
pelaksanaan konstruksi, dan dibuat risalah dalam setiap rapat.
c. Mengadakan rapat selain jadwal rutin tersebut apabila dianggap
perlu.
4. Laporan
a. Melaporkan kepada PPK/PA atas kemajuan pekerjaan kostruksi
berupa laporan tertulis yang memuat : volume pekerjaan, persentasi
bobot kemajuan pekerjaan.
b. melaporkan hasil pemeriksaan bahan dan material, jumlah tenaga
kerja dan peralatan yang digunakan.
c. Memeriksa shop drawing, as-built drawing yang dibuat oleh
kontraktor pelaksanaan yang dapat mempengaruhi volume dan
anggaran.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan pengawasan/supervisi
adalah : 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak ditetapkan
surat perintah kerja (SPK) atau setelah kontrak ditanda tangani.
9. KLASIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Rekayasa Konstuksi
Bangunan Grdung Hunian dan Non Hunian (RK001) dengan KLBI (71102),
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
10. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Pengalaman
Jumlah Pendidikan Sertifikat
No Jabatan Minimal
Personil Minimal Minimal
SKA
Supervisi
Ahli Teknik
S1 Teknik
1 1 3 Tahun
Engineer/
Bangunan
Sipil/Arsitek
Team Leader
Gedung
Inspektor/
S1 Teknik
2 1 2 Tahun
Pengawas
Sipil/Arsitek
Lapangan
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. SITE ENGINEER
Tenaga ahli sebagai kepala pengawas yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah memiliki latar pendidikan Sarjana
Teknik Sipil/Arsirektur S-1 dari Universitas / perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah di akreditasi atau yang telah lulus
ujian negara dan memiliki pengalaman mengawasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi bangunan serta bersertifikasi yang dipersyaratkan
dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun efektif.
Site Engineer adalah ketua tim pengawas yang membawahi material
engineering dan chief engineering dalam memonitoring pelaksanaan
pekerjaan, memberi pengarahan serta advice teknik terhadap
permasalah yang terjadi dilapangan dan bertugas selama 120 (seratus
dua puluh) hari kelender.
b. INSPECTOR/SURVEYOR
Inspector dengan jumlah Orang Bulan sebanyak 2 OB adalah
merupakan Personil Konsultan Pengawas yang bertugas dan
bertanggung jawab untuk pengawasan pekerjaan dan bertanggung
jawab atas ketelitian hasil pekerrjaan. Kualifikasi Sarjana Teknik
Sipil/Arsirektur S-1 dengan pengalaman minimal 2 (Tiga) tahun Bidang
Jasa Konsultansi.
11. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
pekerjaan konsultan, adalah:
a. Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian dan berisi
kemajuan pelaksanaan pekerjaan, sebagai bahan rapat/diskusi
dengan PPK/PA konstruksi.
b. Laporan Bulanan sebagai resume dari laporan harian, laporan
mingguan, disertai laporan rapat lapangan (site meeting)
c. Foto dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelumnya,
yang sedang dilaksanakan.
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah kurang (bila ada).
f. Laporan Akhir pekerjaan pengawasan, dibuat dalam rangkap 3
(tiga) dalam format A4 (laporan – laporan / dokumentasi).
12. P E N U T U P
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dilaksanakan pada Tahun
Anggaran 2025, hal-hal yang dianggap perlu namun belum tercakup
dalam kerangka acuan kerja akan dikonsultasikan dengan berbagi pihak
yang berkepentingan, akhirnya dengan tersusunnya Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan sehingga hal-hal yang kurang sesuai dengan tujuan
pelaksanaan biasa diantisipasi sedini mungkin, dan hasil dari kegiatan ini
sangat bermanfaat bagi masyarakat dikawasan pemukiman terkhusus
dalam kota mamuju pada masa mendatang.
Mamuju, Juli 2025
Dibuat :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
dr. HJ. SITTI SULFIAH, S.Ked
NIP : 198812082015032007