Kerangka Acuan Kerja (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAMUJU
KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG CHATLAB (DAK) RSUD
KAB. MAMUJU
TAHUN ANGGARAN 2025
Perencanaan Pembangunan Gedung Chatlab (DAK) RSUD Kab. Mamuju Page 1
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG CHATLAB (DAK) RSUD
KAB. MAMUJU
1. LATAR BELAKANG
Bangunan Gedung Kesehatan sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Menurut undang-undang RI No. 44 tahun 2009, Rumah
Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat
darurat. Tugas dan fungsi rumah sakit telah dijabarkan dalam undang- undang tersebut, tugas
rumah sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, rumah sakit diharapkan
untuk dapat menberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pertambahan jumlah penduduk
Indonesia khususnya pada Kabupaten Mamuju dan perkembangan aktivitas manusia
mendorong pembangunan fisik kota sebagai dampak yang timbul untuk memenuhi kebutuhan
dasar manusia akan tempat tinggal, berupa pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan,
tenaga kerja dan kemiskinan beserta infrasrukturnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Teknis ini adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis
gedung sehingga didapat hasil perencanaan gedung yang mencakup Perencanaan Teknik
Konstruksi, rincian dan Rencana Anggaran Biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan Utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan dengan baik di
lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
3. SASARAN
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang baik agar dapat
diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang
tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi penggunanya.
Perencanaan Pembangunan Gedung Chatlab (DAK) RSUD Kab. Mamuju Page 2
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG CHATLAB (DAK)
RSUD KAB. MAMUJU
SATUAN KERJA : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MAMUJU
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pada kegiatan ini adalah APBD (DAK) Kab. Mamuju untuk pelaksanaan
kegiatan ini diperlukan biaya sesuai HPS Rp. 95.440.062,- (Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah,-) termasuk PPN, Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN.
a. Lingkup Kegiatan
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
1. Kegiatan perencanaan teknik/struktur terhadap bangunan yang mencakup bidang survey
kondisi tanah/wilayah, perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya,
dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta
Standar-standar yang berlaku.
2. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan,
berupa laporan hasil survey dan laporan lainnya (EE, Gambar Rencana, Spesifikasi Tehnik,
RKS serta laporan-laporan) dengan ukuran kertas format A4/F4 serta A3, juga soft copy
dalam bentuk Flas disk eksternal dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Lokasi Kegiatan.
Lokasi pekerjaan ini berada di RSUD Kab. Mamuju.
7. DATA & FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN.
a. Data dan Fasilitas Penunjang.
1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen menyiapkan
Tenaga Pendamping untuk kelancaran pekerjaan.
2. Penyediaan oleh penyedia jasa Semua fasilitas penunjang seperti alat kantor, alat ukur,
komputer, kendaraan, dll yang dibutuhkan konsultan merupakan kelengkapan standar yang
dimiliki oleh penyedia jasa dan jika diperlukan pada masa pelaksanaan pekerjaan bisa
diusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Alih Pengetahuan.
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
Perencanaan Pembangunan Gedung Chatlab (DAK) RSUD Kab. Mamuju Page 3
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf dilingkungan organisasi Pejabat Pembuat
Komitmen.
8. STANDAR TEKNIS.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud pada KAK
harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan
dan keserasian terhadap lingkungannya.
b. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan :
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan,
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
yang disebabkan oleh perilaku struktur,
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga :
✓ Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
✓ Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasiuntuk
memadamkan api.
✓ Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi :
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman dalam
menunjang terselenggaranya.
b. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya.
6. Persyaratan ventilasi dan pengkodisiaan udara:
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang
udara secara baik.
7. Persyaratan Pencahayaan :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan sesuai dengan fungsinya.
Perencanaan Pembangunan Gedung Chatlab (DAK) RSUD Kab. Mamuju Page 4
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang
udara secara baik.
9. PENDEKATAN & METODOLOGI.
Konsultan harus menyampaikan pemahaman secara sistematis tentang lingkup pekerjaan,
identifikasi masalah dan solusi, tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja, bagan alur kegiatan,
struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung jawab, jadwal penugasan dan alih pengetahuan.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 45 (empat Puluh lima) Hari Kalender.
11. PERUSAHAAN
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Arsitektural Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian (AR001) / Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian (RK001), Kode KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur / KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran
dan Konsultasi YBDI yang masih berlaku dan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun
terakhir.
12. KUALIFIKASI TENAGA AHLI
1. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
Kualifikasi
Jumlah Jumlah
Posisi
Jenjang/
Tenaga Org/Bln
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Level
Ahli Teknik
Team
S1 Arsitek Bangunan 3 Tahun 7 1 1,5
Leader
Gedung
2. Tenaga Sub Profesional yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang terdiri
dari sebagai berikut :
Kualifikasi
Jumlah Jumlah
Posisi
Tenaga Org/Bln
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Cost Estimate S1 Teknik
- - 1 1,5
Engineer Arsitek/Sipil
S1 / D3 Teknik
Surveyor - - 2 1,5
Sipil
3. Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang terdiri dari
sebagai berikut :
Kualifikasi
Jumlah Jumlah
Posisi
Tenaga Org/Bln
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Perencanaan Pembangunan Gedung Chatlab (DAK) RSUD Kab. Mamuju Page 5
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Draf CAD/3D S1
- - 1 1,5
Modelling Arsitek/Sipil
Operator
SMA/SMK - - 1 1,5
Computer
13. LAPORAN
Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan, berupa laporan hasil
survey dan laporan lainnya dengan ukuran kertas format A4 serta A3 untuk gambar rencana, juga
soft copy dalam bentuk CD dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Laporan tersebut
meliputi :
• Laporan Pendahuluan, Laporan ini berisi latar belakang proyek, deskripsi wilayah / praanalisis
wilayah perencanaan, metodologi pendekatan, strategi penanganan proyek, mekanisme
koordinasi dan rencana kerja, alokasi personil, disain riset, alat survey lainnya. Selain hal
tersebut diatas juga mencakup;
• Laporan Fakta dan Analisa, yang berisi hasil – hasil survey lapangan, identifikasi, dan analisis
kondisi fisik dan non fisik wilayah perencanaan. Laporan ini diperbanyak dengan jumlah 3
(tiga) eksemplar. Format buku adalah A4 / Kuarto;
• Asistensi/Presentasi, Konsultan Perencana harus dapat memaparkan hasil pekerjaannya
(expose) dihadapan tim teknis atau pihak terkait agar perencanaan yang dihasilkan dapat
dipahami dan diterima baik secara teknis ataupun non teknis;
• Laporan Final, yang merupakan laporan akhir dari seluruh kegiatan yang berisi seluruh muatan
dari awal pekerjaan hingga akhir pekerjaan setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan
laporan sebelumnya (Gambar Hasil Perencanaan, BOQ, EE, Spesifikasi Teknis, RKS dan
Laporan lainnya yang terkait). Jumlah Buku adalah sebanyak 3 (tiga) eksemplar. Format Buku
adalah A4 dan A3 serta Soft Copy yang disimpan dalam bentuk Flas disk eksternal;
Mamuju, 25 April 2025
Dibuat Oleh ;
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RSUD KAB. MAMUJU
dr. HJ. SITTI SULFIAH, S.Ked
NIP : 198812082015032007
Perencanaan Pembangunan Gedung Chatlab (DAK) RSUD Kab. Mamuju Page 6