Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kuliah Febi Iain Palangka Raya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10001803000
Date: 28 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Iain Palangkaraya 426273
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,590,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,590,000,000
Winner (Pemenang): Saranabudi Prakarsaripta
NPWP: 011395159707001
RUP Code: 53572867
Work Location: IAIN Palangkaraya Jalan G. Obos Menteng Kec. Jekan Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 33
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001Rp 1,523,791,35084.785.17-
0032605628061000Rp 1,557,792,03879.789.33-
0015881097821000---Tidak hadir klarifikasi kualifikasi
0951978683643000---Tidak hadir klarifikasi kualifikasi
0763882800421000---Tidak hadir klarifikasi kualifikasi
0669612608424000---tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis
0022038970429000-74.28-tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman kerja profesional tenaga ahli
0020653564429000---tidak menghadiri kalrifikasi / pembuktian kualfikasi
0760106328711000---tidak memenuhi syarat SBU AR001 kualfikasi menengah
0026552398002000---tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis
0014896542711000---tidak memenuhi syarat SBU RKA001 dan AR001
0020961090952000---Tidak hadir klarifikasi kualifikasi
0826532434517000---Tidak hadir klarifikasi kualifikasi
0026183095711000---SBU A001 yang dimiliki berkualifikasi kecil, tidak memenuhi syarat yang ditentukan pada dokumen kualfiikasi
0014077564711000---Tidak hadir klarifikasi kualifikasi
0015328735615000---Tidak hadir klarifikasi kualifikasi
0015625015812000---Tidak hadir klarifikasi kualifikasi
0014896674711000---Tidak hadir klarifikasi kualifikasi
0014643134542000-84.47-tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman kerja profesional tenaga ahli
0810891010805000---Tidak hadir klarifikasi kualifikasi
Gradasi Konsultan
08*9**1****11**0----
0926186412952000----
0014894521711000----
0015763436711000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0724874979722000----
0844426080421000----
0807755970528000----
0025860206647000----
0014762108831000----
0425735651831000----
0010611929003000----
0013996814061000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       PERENCANAAN TEKNIS                               
                                                                        
         PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FEBI IAIN PALANGKA RAYA              
                                                                        
                                                                        
URAIAN PENDAHULUAN                                                      
1. Latar Belakang  : a. Setiap pembangunan bangunan gedung negara harus 
                                                                        
                       direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
                       dapat memenuhi kriteria bangunan yang layak dari segi
                                                                        
                       mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
                       pendidikan. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan
                                                                        
                       pendidikan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                       sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
                                                                        
                       bangunan pendidikan yang sesuai dengan peraturan yang
                       berlaku, memadai dan layak diterima menurut norma serta
                                                                        
                       tata laku profesional.                           
                     b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan dengan baik
                                                                        
                       sehingga mampu mengarahkan konsultan perencana bekerja
                       dan menghasilkan keluaran yang baik dan sesuai dengan
                                                                        
                       kepentingan kegiatan.                            
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan : • Memperoleh penyedia jasa konsultasi yang berkompeten.
                     •  Memperoleh produk perencanaan sesuai dengan kebutuhan
                        pekerjaan yang efektif dan efisien.             
                                                                        
                                                                        
3. Sasaran         : Membuat acuan dasar bagi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                        
                     gedung FEBI.                                       
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di IAIN Palangka Raya di Kota Palangka
                     Raya.                                              
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari PNBP 2025 dengan pagu
                                                                        
                     sebesar Rp. 1.590.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan
                     Puluh Juta Rupiah) yang tercantum pada DIPA IAIN Palangka
                                                                        
                     Raya Tahun Anggaran 2025.                          
6. Nama dan Organisasi : Nama Pengguna Anggaran (PA/KPA) :              
                                                                        
  Pejabat            Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, S.H.I, M.H.I              
                     NIP. 198207072006041003                            
                                                                        
                     Instansi : IAIN Palangka Raya                      
                                                                        
 DATA PENUNJANG                                                         
7. Data Dasar      :  DIPA IAIN Palangka Raya Tahun Anggaran 2025      
                                                                        
                      Petunjuk Teknis tentang pembangunan bangunan gedung
                       negara.                                          
                                                                        
8. Standar Teknis  :  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                                                                        
                       Tentang Jasa Kostruksi                           
                      Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan Atas
                                                                        
                       Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah                           
                                                                        
                      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang 
                       Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 Tentang
                                                                        
                       Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
                       Jasa Konstruksi                                  
                                                                        
                      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 Tahun
                       2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
                                                                        
                       28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung            
                      Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                       Nomor 524 Tahun 2022 Tentang Besaran Remunerasi  
                       Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
                                                                        
                       Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi        
                      Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
                                                                        
                       Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia.                
                      Billing Rate Inkindo Tahun 2024                  
                                                                        
                      Standar dan Peraturan Nasional/Internasional lain yang
                       diijinkan oleh Instansi Berwenang (standar, peraturan dan
                                                                        
                       acuan internasional lain yang setara yang tidak bertentangan
                       dengan peraturan dan standar nasional di Indonesia).
                                                                        
                                                                        
9. Studi-studi terdahulu : Master plan kawasan IAIN Palangka Raya       
                                                                        
                                                                        
10. Referensi Hukum : Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
                                                                        
                     referensi hukum, pedoman, kriteria, referensi hukum dan
                     standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
                                                                        
                     adalah yang berlaku di Indonesia.                  
                                                                        
 RUANG LINGKUP                                                          
11. Lingkup Pekerjaan : a. Melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis Pembangunan
                                                                        
                        Gedung FEBI;                                    
                     b. Tahapan kegiatan perencanaan adalah sebagai berikut :
                                                                        
                        - Persiapan;                                    
                        - Survey Lapangan;                              
                                                                        
                        - Pengendalian Survey;                          
                        - Analisa Data;                                 
                                                                        
                        - Pra-Desain;                                   
                        - Desain;                                       
                                                                        
                        - Pengendalian Proses Desain;                   
                        - Penyerahan Laporan.                           
                                                                        
                                                                        
12. Keluaran       : Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
                     tersusunnya:                                       
                                                                        
                     a. Laporan Survey;                                 
                     b. Gambar Desain;                                  
                                                                        
                     c. Perhitungan Struktur;                           
                     d. Rancangan Anggaran Biaya (RAB);                 
                                                                        
                     e. Spesifikasi Teknis;                             
                     f. Rancangan Koseptual SMKK                        
                                                                        
                     g. Gambar dan Animasi 3D                           
                     h. Seluruh laporan dibuat dan dijilid sebanyak 10 (Sepuluh)
                                                                        
                       Rangkap.                                         
13. Peralatan, Material, : Pengguna Anggaran (PA) menugaskan Staf Pengelola Teknis
                                                                        
   Personel dan Fasilitas untuk mengendalikan kegiatan perencanaan.     
   dari Pengguna                                                        
                                                                        
   Anggaran (PA)                                                        
14. Peralatan dan  : Penyedia Jasa wajib menyediakan sesuai apa yang dicantumkan
                                                                        
   Material dari     pada uraian pekerjaan Non-Personil                 
   Penyedia Jasa                                                        
                                                                        
   Konsultansi                                                          
15. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan bagi Penyedia jasa Konsultansi adalah
                                                                        
   Penyedia Jasa     melaksanakan tahapan perencanaan teknis pembangunan
                     gedung FEBI sesuai dengan kontrak yang disetujui oleh Pengguna
                                                                        
                     Anggaran (PA/KPA).                                 
                                                                        
                                                                        
16. Jangka Waktu   : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 75 (Tujuh
   Penyelesaian      Puluh Lima) hari Kalender.                         
                                                                        
   Pekerjaan                                                            
17. Kebutuhan Tenaga : Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
                                                                        
   Ahli              adalah sebagai berikut:                            
                                                                        
                                          Kualifikasi                   
                               Tingkat                 Status           
                        Posisi                    Pengal    Jumlah      
                              Pendidi- Jurusan Keahlian Tenaga          
                                                  -aman                 
                                kan                     Ahli            
                      Team Leader Sarjana S1 Teknik Ahli Teknik 10 Tetap / 1
                                    Sipil/Arsite Bangunan Tahun Tidak   
                                    ktur   Gedung -    Tetap            
                                           Madya                        
                      Ahli Struktur Sarjana S1 Teknik Ahli Teknik 8 Tetap / 2
                                    Sipil  Bangunan Tahun Tidak         
                                           Gedung -    Tetap            
                                           Madya                        
                      Ahli    Sarjana S1 Teknik Ahli 8 Tetap / 2        
                      Arsitektur    Arsitektur Arsitektur - Tahun Tidak 
                                           Madya       Tetap            
                      Ahli    Sarjana S1 Teknik Ahli Teknik 5 Tetap / 2 
                      Kuantitas     Sipil/Arsite Bangunan Tahun Tidak   
                                    ktur   Gedung -    Tetap            
                                           Madya                        
                      Ahli    Sarjana S1 Teknik Ahli Teknik 8 Tetap / 2 
                      Geoteknik     Sipil/Geod Geoteknik Tahun Tidak    
                                    esi/Geolog dan     Tetap            
                                    i      Pondasi –                    
                                           Madya                        
                      Ahli    Sarjana S1 Teknik Ahli 8 Tidak  1         
                      Lansekap      Arsitektur Lansekap/ Tahun Tetap    
                                           Arsitektur                   
                                           – Madya                      
                      Ahli    Sarjana S1 Teknik Ahli 5 Tetap / 1        
                      Plambing      Sipil/Gelog Plambing – Tahun Tidak  
                                    i/Lingkung Madya   Tetap            
                                    an                                  
                      Ahli    Sarjana S1 Teknik Ahli 3 Tetap / 1        
                      Keselamatan   Sipil / Keselamat Tahun Tidak       
                      Konstruksi    Arsitektur an      Tetap            
                                           Konstruksi                   
                                           - Madya                      
18. Jadwal Tahapan : Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
   Pelaksanaan       proses, yaitu :                                    
   Pekerjaan           1. Rapat Pendahuluan                             
                          Rapat ini dilaksanakan antara Minggu Ke-2 dan Ke-3
                          setelah SPMK di tandatangani                  
                       2. Rapat Antara                                  
                                                                        
                          Rapat ini dilaksanakan antara Minggu Ke-4 dan Ke-5
                          setelah SPMK di tandatangani                  
                                                                        
                       3. Rapat Akhir                                   
                          Rapat ini dilaksanakan antara Minggu Ke-8 dan Ke-9
                                                                        
                          setelah SPMK di tandatangani.                 
                                                                        
                                                                        
PERSYARATAN KUALIFIKASI                                                 
                                                                        
19. Syarat Kualifikasi : 1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
   Administrasi/       menjalankan kegiatan/usaha.                      
                                                                        
   Legalitas             IUJK                                          
                         SBU Kualifikasi Menengah                      
                                                                        
                         Sub Klasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
                          Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) dan Jasa 
                                                                        
                          Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian
                          (AR001)                                       
                                                                        
                     2) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                       tahun pajak terakhir (SPT tahunan).              
                                                                        
                     3) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                       hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.             
                                                                        
                     4) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
                                                                        
                                                                        
20. Syarat Kualifikasi Memiliki pengalaman Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling
   Teknis Penyedia   kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
                                                                        
                     terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                     termasuk pengalaman subkontrak.                    
                                                                        
                                                                        
LAPORAN                                                                 
                                                                        
21. Laporan Pendahuluan :  Laporan Pendahuluan memuat, Pemahaman terhadap KAK,
                       Metodologi dan Rencana Kerja, Menyampaikan Kriteria
                                                                        
                       Desain secara Detail, Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi
                       Pelaksanaan Kegiatan, dan Jadwal Pelaksanaan termasuk
                                                                        
                       Persiapan Survey. Laporan harus diserahkan paling lambat 10
                       (sepuluh) hari setelah SPMK diterbitkan sebanyak 10
                                                                        
                       (sepuluh) buku laporan.                          
22. Laporan Perencanaan  Laporan Perencanaan memuat hasil pekerjaan seperti
                                                                        
                       Gambar, RAB dan analisa lainnya sebanyak 10 (sepuluh)
                       buku.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 HAL-HAL LAIN                                                           
                                                                        
23. Produksi Dalam : Kegiatan pelaksanaan pekerjaan perencanaan sampai produk
   Negeri            akhir laporan dilaksanakan di dalam wilayah Negara Republik
                                                                        
                     Indonesia dengan menggunakan sebanyak-banyaknya produk
                     dalam negeri pada saat pelaksanaan.                
                                                                        
                                                                        
24. Persyaratan Kerja : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
                                                                        
   Sama              untuk pelaksanaan jasa konsultansi ini maka harus melalui
                     persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA) yang pengaturannya
                                                                        
                     ditentukan kemudian.                               
                                                                        
                                                                        
25. Pedoman        : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
   Pengumpulan Data  lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi
                                                                        
   Lapangan          yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan.          
                                                                        
                                                                        
26. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                                                                        
                     alih pengetahuan kepada personel Pengguna Anggaran (PA)
                     yaitu, Staf Pengelola Teknis.                      
                                                                        
                                                                        
                                  Palangka Raya, 01 Nopember 2024       
                                                                        
                                         Ditetapkan Oleh :              
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                     Institut Agama Islam Negeri        
                                         Palangka Raya                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Hamdinor, S.Sos                
                                     NIP. 197701202003121005
Tenders also won by Saranabudi Prakarsaripta
Authority
25 December 2021Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Ilmu BudayaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,020,500,000
28 March 2023Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Sumatera Utara IIKementerian Pekerjaan UmumRp 2,000,000,000
28 August 2025Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Kalimantan Barat 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,979,141,000
16 March 2023Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Kalimantan Barat 6Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,892,002,000
27 September 2022Pengawasan Renovasi Gedung Pusat Layanan Pendidikan SorongKementerian KesehatanRp 1,818,166,000
25 March 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan Lahan Lanjutan, Pembangunan Gedung Kelas B Dan C, Gedung Laboratorium B, Dan Pagar Akademi Metrologi Dan Instrumentasi Tahun 2021Kementerian PerdaganganRp 1,800,000,000
24 May 2021Konsultan Pengawas Bangunan Gedung Tidak Sederhana Lanjutan Pembangunan Rs Rujukan Regional LangsaAcehRp 1,750,000,000
29 December 2024Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Peningkatan Kelas Rsud Kabupaten Konawe Kepulauan Kelas D Ke CKab. Konawe KepulauanRp 1,665,000,000
2 March 2023Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Kalimantan Barat 8Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,626,786,000
30 December 2021Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Kalimantan Barat 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,592,800,000