| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | Rp 1,523,791,350 | 84.7 | 85.17 | - |
| 0032605628061000 | Rp 1,557,792,038 | 79.7 | 89.33 | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi kualifikasi | |
| 0951978683643000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi kualifikasi | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi kualifikasi | |
| 0669612608424000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0022038970429000 | - | 74.28 | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman kerja profesional tenaga ahli | |
| 0020653564429000 | - | - | - | tidak menghadiri kalrifikasi / pembuktian kualfikasi | |
| 0760106328711000 | - | - | - | tidak memenuhi syarat SBU AR001 kualfikasi menengah | |
| 0026552398002000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0014896542711000 | - | - | - | tidak memenuhi syarat SBU RKA001 dan AR001 | |
| 0020961090952000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi kualifikasi | |
| 0826532434517000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi kualifikasi | |
| 0026183095711000 | - | - | - | SBU A001 yang dimiliki berkualifikasi kecil, tidak memenuhi syarat yang ditentukan pada dokumen kualfiikasi | |
| 0014077564711000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi kualifikasi | |
| 0015328735615000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi kualifikasi | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi kualifikasi | |
| 0014896674711000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi kualifikasi | |
| 0014643134542000 | - | 84.47 | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman kerja profesional tenaga ahli | |
| 0810891010805000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi kualifikasi | |
Gradasi Konsultan | 08*9**1****11**0 | - | - | - | - |
| 0926186412952000 | - | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
| 0015763436711000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0724874979722000 | - | - | - | - | |
| 0844426080421000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | - | - | |
| 0014762108831000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
| 0010611929003000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FEBI IAIN PALANGKA RAYA
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : a. Setiap pembangunan bangunan gedung negara harus
direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
pendidikan. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan
pendidikan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
bangunan pendidikan yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku, memadai dan layak diterima menurut norma serta
tata laku profesional.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan dengan baik
sehingga mampu mengarahkan konsultan perencana bekerja
dan menghasilkan keluaran yang baik dan sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan : • Memperoleh penyedia jasa konsultasi yang berkompeten.
• Memperoleh produk perencanaan sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan yang efektif dan efisien.
3. Sasaran : Membuat acuan dasar bagi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
gedung FEBI.
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di IAIN Palangka Raya di Kota Palangka
Raya.
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari PNBP 2025 dengan pagu
sebesar Rp. 1.590.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan
Puluh Juta Rupiah) yang tercantum pada DIPA IAIN Palangka
Raya Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi : Nama Pengguna Anggaran (PA/KPA) :
Pejabat Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, S.H.I, M.H.I
NIP. 198207072006041003
Instansi : IAIN Palangka Raya
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : DIPA IAIN Palangka Raya Tahun Anggaran 2025
Petunjuk Teknis tentang pembangunan bangunan gedung
negara.
8. Standar Teknis : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Kostruksi
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan Atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 524 Tahun 2022 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia.
Billing Rate Inkindo Tahun 2024
Standar dan Peraturan Nasional/Internasional lain yang
diijinkan oleh Instansi Berwenang (standar, peraturan dan
acuan internasional lain yang setara yang tidak bertentangan
dengan peraturan dan standar nasional di Indonesia).
9. Studi-studi terdahulu : Master plan kawasan IAIN Palangka Raya
10. Referensi Hukum : Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
referensi hukum, pedoman, kriteria, referensi hukum dan
standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
adalah yang berlaku di Indonesia.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan : a. Melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis Pembangunan
Gedung FEBI;
b. Tahapan kegiatan perencanaan adalah sebagai berikut :
- Persiapan;
- Survey Lapangan;
- Pengendalian Survey;
- Analisa Data;
- Pra-Desain;
- Desain;
- Pengendalian Proses Desain;
- Penyerahan Laporan.
12. Keluaran : Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
tersusunnya:
a. Laporan Survey;
b. Gambar Desain;
c. Perhitungan Struktur;
d. Rancangan Anggaran Biaya (RAB);
e. Spesifikasi Teknis;
f. Rancangan Koseptual SMKK
g. Gambar dan Animasi 3D
h. Seluruh laporan dibuat dan dijilid sebanyak 10 (Sepuluh)
Rangkap.
13. Peralatan, Material, : Pengguna Anggaran (PA) menugaskan Staf Pengelola Teknis
Personel dan Fasilitas untuk mengendalikan kegiatan perencanaan.
dari Pengguna
Anggaran (PA)
14. Peralatan dan : Penyedia Jasa wajib menyediakan sesuai apa yang dicantumkan
Material dari pada uraian pekerjaan Non-Personil
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan bagi Penyedia jasa Konsultansi adalah
Penyedia Jasa melaksanakan tahapan perencanaan teknis pembangunan
gedung FEBI sesuai dengan kontrak yang disetujui oleh Pengguna
Anggaran (PA/KPA).
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 75 (Tujuh
Penyelesaian Puluh Lima) hari Kalender.
Pekerjaan
17. Kebutuhan Tenaga : Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
Ahli adalah sebagai berikut:
Kualifikasi
Tingkat Status
Posisi Pengal Jumlah
Pendidi- Jurusan Keahlian Tenaga
-aman
kan Ahli
Team Leader Sarjana S1 Teknik Ahli Teknik 10 Tetap / 1
Sipil/Arsite Bangunan Tahun Tidak
ktur Gedung - Tetap
Madya
Ahli Struktur Sarjana S1 Teknik Ahli Teknik 8 Tetap / 2
Sipil Bangunan Tahun Tidak
Gedung - Tetap
Madya
Ahli Sarjana S1 Teknik Ahli 8 Tetap / 2
Arsitektur Arsitektur Arsitektur - Tahun Tidak
Madya Tetap
Ahli Sarjana S1 Teknik Ahli Teknik 5 Tetap / 2
Kuantitas Sipil/Arsite Bangunan Tahun Tidak
ktur Gedung - Tetap
Madya
Ahli Sarjana S1 Teknik Ahli Teknik 8 Tetap / 2
Geoteknik Sipil/Geod Geoteknik Tahun Tidak
esi/Geolog dan Tetap
i Pondasi –
Madya
Ahli Sarjana S1 Teknik Ahli 8 Tidak 1
Lansekap Arsitektur Lansekap/ Tahun Tetap
Arsitektur
– Madya
Ahli Sarjana S1 Teknik Ahli 5 Tetap / 1
Plambing Sipil/Gelog Plambing – Tahun Tidak
i/Lingkung Madya Tetap
an
Ahli Sarjana S1 Teknik Ahli 3 Tetap / 1
Keselamatan Sipil / Keselamat Tahun Tidak
Konstruksi Arsitektur an Tetap
Konstruksi
- Madya
18. Jadwal Tahapan : Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
Pelaksanaan proses, yaitu :
Pekerjaan 1. Rapat Pendahuluan
Rapat ini dilaksanakan antara Minggu Ke-2 dan Ke-3
setelah SPMK di tandatangani
2. Rapat Antara
Rapat ini dilaksanakan antara Minggu Ke-4 dan Ke-5
setelah SPMK di tandatangani
3. Rapat Akhir
Rapat ini dilaksanakan antara Minggu Ke-8 dan Ke-9
setelah SPMK di tandatangani.
PERSYARATAN KUALIFIKASI
19. Syarat Kualifikasi : 1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
Administrasi/ menjalankan kegiatan/usaha.
Legalitas IUJK
SBU Kualifikasi Menengah
Sub Klasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) dan Jasa
Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian
(AR001)
2) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
3) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
4) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
20. Syarat Kualifikasi Memiliki pengalaman Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling
Teknis Penyedia kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak.
LAPORAN
21. Laporan Pendahuluan : Laporan Pendahuluan memuat, Pemahaman terhadap KAK,
Metodologi dan Rencana Kerja, Menyampaikan Kriteria
Desain secara Detail, Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi
Pelaksanaan Kegiatan, dan Jadwal Pelaksanaan termasuk
Persiapan Survey. Laporan harus diserahkan paling lambat 10
(sepuluh) hari setelah SPMK diterbitkan sebanyak 10
(sepuluh) buku laporan.
22. Laporan Perencanaan Laporan Perencanaan memuat hasil pekerjaan seperti
Gambar, RAB dan analisa lainnya sebanyak 10 (sepuluh)
buku.
HAL-HAL LAIN
23. Produksi Dalam : Kegiatan pelaksanaan pekerjaan perencanaan sampai produk
Negeri akhir laporan dilaksanakan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dengan menggunakan sebanyak-banyaknya produk
dalam negeri pada saat pelaksanaan.
24. Persyaratan Kerja : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Sama untuk pelaksanaan jasa konsultansi ini maka harus melalui
persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA) yang pengaturannya
ditentukan kemudian.
25. Pedoman : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
Pengumpulan Data lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi
Lapangan yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan.
26. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel Pengguna Anggaran (PA)
yaitu, Staf Pengelola Teknis.
Palangka Raya, 01 Nopember 2024
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Institut Agama Islam Negeri
Palangka Raya
Hamdinor, S.Sos
NIP. 197701202003121005