| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Langgeng Buana Konsultan | 0720594530811000 | - | - | - | - |
| 0030218697811000 | - | - | - | - | |
| 0026787291811000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,497,816,240 | 90.84 | 92.67 | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | Rp 1,576,071,240 | 96.35 | 96.09 | - |
| 0016525545812000 | - | - | - | - | |
| 0926482654805000 | - | - | - | 'Sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi, Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi secara Daring melalui Zoom Meeting dan tidak memberikan konfirmasi secara tertulis dengan alasan yang dapat diterima oleh Pokja. | |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****01**1 | - | - | - | - |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI (KMK)
PAKET : JASA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN PENINGKATAN KELAS RSUD
KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN KELAS D KE C
ID SIRUP : 54192835
SATUAN KERJA : UPTD RSUD KAB. KONAWE KEPULAUAN
KPA/PPK : DIREKTUR RSUD KAB. KONAWE KEPULAUAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) Rancang dan
Bangun Pembangunan Peningkatan Kelas RS Kelas D Ke C, adalah sebagai
berikut:
1. Persiapan:
a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun Laporan Pendahuluan dan
Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konsultan Manajemen Konstruksi. RMK
merupakan bagian dari Laporan Pendahuluan yang berisi tentang tata
cara pencapaian mutu kontrak dan sebagainya sesuai dengan
persyaratan dan standar dokumen yang telah ditetapkan dan tidak
ada pembayaran terpisah untuk RMK.
b. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan
keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
Lingkungan.
c. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan
memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
d. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
e. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
1) Laporan Harian
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan.
4) Laporan Teknis (jika diperlukan).
5) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
6) Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan.
7) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan
kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
8) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan
penerimaan hasil pekerjaan.
9) Bentuk perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran.
10) Bentuk request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian
bahan.
f. Menjelaskan Struktur Organisasi Konsultan Manajemen Konstruksi
dan tugas dari masing-masing personil kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi.
g. Menjelaskan rencana kerja Konsultan Manajemen Konstruksi kepada
PPK Pekerjaan Konstruksi.
h. Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi pada saat PCM.
i. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu
kontrak (RMK) Penyedia Jasa Konstruksi.
j. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan.
k. Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
l. Membantu PPK/Satuan Kerja Konstruksi dalam pelaksanaan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis serta
pemeriksaan mutu perencanaan;
m. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
n. Mengecek daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
o. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa.
p. Menyampaikan rekomendasi kepada Pengawas Pekerjaan tentang
jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
q. Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan dan
jembatan berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan dalam
dokumen kontrak.
r. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
s. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan
oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
t. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia
Jasa.
u. Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan.
v. Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
pekerjaan.
2. Penyusunan Rencana Mutu (Quality Planning) meliputi:
a. Pemahaman terhadap dokumen-dokumen:
1) Hasil Desain Penyedia Konstruksi,
2) Spesifikasi Umum,
3) Spesifikasi Khusus,
4) Dokumen Lingkungan dan
5) Dokumen SMK3 Konstruksi
untuk memberikan gambaran matrik antara setiap Holding Points,
syarat mutu dan daftar pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai lingkup
kontrak konstruksi.
b. Rekomendasi terhadap penyusunan RMK Kontraktor yang terkait
dengan Quality Management Plan dan Process Improvement Plan.
c. Sinkronisasi dan integrasi Rencana Mutu yang terdiri dari komponen
tanggung jawab Direksi Pekerjaan dengan komponen tanggung jawab
Kontraktor.
3. Pelaksanaan Pengawasan:
a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi secara
profesional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d. Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate (MC).
e. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pengguna Jasa.
f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan.
g. Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang
dilakukan Penyedia.
h. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan
tingkat layanan.
i. Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi.
j. Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan
prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
k. Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan yang dilakukan
Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Pelaksanaan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) meliputi:
a. Kajian terhadap Laporan Hasil Pelaksanaan dari Unit Pelaksana
Kontraktor yang mencakup lmplementasi Perintah Perubahan, Tindak
Perbaikan, lmplementasi Perbaikan Cacat, lmplementasi Tindak
Pencegahan, dan Laporan Pemenuhan Kinerja.
b. Kajian terhadap Data Hasil Pengendalian Mutu oleh Unit Pengendali
Mutu Kontraktor.
c. Penilaian atas Pengukuran Hasil Pelaksanaan dan Pengendalian Mutu
berdasarkan bukti data pekerjaan, terhadap persyaratan yang
ditetapkan di dalam Rencana Mutu (Quality Planning).
5. Pengendalian Pekerjaan Fisik
a. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali yang meliputi:
1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana
mutu pelaksanaan kegiatan dan/atau Rencana Mutu Kontrak
(RMK).
2) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen
kegiatan.
3) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya
yang diperlukan dalam proses kegiatan.
4) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang
merupakan dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara
efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-
kurangnya:
1) Halaman muka berisi:
a) Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
b) Status validasi dan status perubahan.
c) Kolom pengesahan petunjuk pelaksanaan.
2) Riwayat Perubahan;
3) Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
4) Ruang Lingkup penerapan;
5) Referensi atau acuan yang digunakan;
6) Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
7) Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
8) Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi dalam melaksanakan proses);
9) Tanggung jawab dan wewenang;
10) Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
11) Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
12) Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan
dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil
kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada
setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara
langsung melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan.
Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan
ketentuan berikut:
1) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
persetujuan proses.
2) Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan
atau penyempurnaan.
3) Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Di samping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal
hingga akhir kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan
tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan
dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak- sesuaian pada proses
dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk
memastikan bahwa bagian hasil pekerjaan yang telah diterima harus
tetap terpelihara sampai waktu penyerahan menyeluruh. Pada proses
penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan harus
mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan
dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
b. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring danpengendalian Kegiatan merupakan suatuproses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasi pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan. Hal–hal yang harus diperhatikan dalam
melaksanakan monitoring antara lain:
1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran
hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi
bahwa persyaratan telah dipenuhi.
3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan padatahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
4) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus
dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Di samping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan
dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk
memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data
bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber
terkait lainnya.
Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan,
kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik
dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan
pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan
dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah
penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan
pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain:
1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa
hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi
persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus
diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai
yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
3) cPengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan
konsesi oleh pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
4) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan
penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya
ketidaksesuaian.
5) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus
mencakup:
a) Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan
untuk setiap tahapan.
b) Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk
tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
c) Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian
dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan
tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam
prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup
kegiatan antara lain:
1) Menguraikan ketidaksesuaian,
2) Menentukan/melakukan kajian terhadap penyebab
ketidaksesuaian
3) Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu
penanganan.
4) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
5) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
6) fMemverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan
efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan
kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang telah
dilaksanakan.
6. Bantuan teknis dan manajemen kepada PPK untuk hal-hal yang
tidak berpotensi terjadinya konflik kepentingan terhadap fungsi
Penjaminan Mutu, antara lain:
a. Membantu PPK dalam pengendalian waktu pelaksanaan kontrak
konstruksi, termasuk penyelenggaraan Rapat Pra Pelaksanaan (PCM),
kajian proyek kritis (SCM), dan persiapan Serah Terima Pekerjaan
(PHO/FHO).
b. Membantu PPK dalam pengendalian biaya pelaksanaan kontrak
konstruksi, termasuk: pemeriksaan berkas tagihan Kontraktor
(MC/Backup Data), penyusunan Addendum Kontrak, penyusunan
status keuangan kontrak konstruksi.
c. Membantu PPK dalam evaluasi kewajaran jumlah dan mutu personil,
peralatan, dan bahan yang tersedia untuk pelaksanaan kontrak
konstruksi.
Demikian Ruang Lingkup Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Peningkatan Kelas RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan
Kelas D Ke C ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Langara, 27 Desember 2024
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Direktur RSUD Kab. Konawe Kepulauan
selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
dr. ULAM FRIDSLAN, MARS.,FISQua
NIP. 19860523 201503 1 005