| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | Rp 1,455,057,375 | 97.17 | 97.73 | - |
| 0012162715441000 | Rp 1,524,973,500 | 94.39 | 94.6 | - | |
| 0015399199027000 | - | - | - | - | |
| 0025350216822000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis [BAB IV. LDK E. B. 2. b)] | |
| 0012116950805000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0017647132015000 | - | 58.63 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi [IKP 25.6 g. ] | |
| 0968935528429000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi [BAB III IKP 19.6] | |
| 0807755970528000 | - | 74.7 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi [IKP 25.6 g. ] | |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****01**1 | - | - | - | - |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | 47.6 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi [IKP 25.6 g. ] | |
| 0726762834411000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis [BAB IX 2. b.] | |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0018204420015000 | - | - | - | - | |
| 0023739113701000 | - | - | - | - | |
| 0023894256017000 | - | - | - | - | |
PT Nadi Cipta Consultant | 09*1**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0813017357701000 | - | - | - | - | |
| 0016678294701000 | - | - | - | - | |
| 0033024555701000 | - | - | - | - | |
CV Duta Jaya Sejahtera | 09*7**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0954586368701000 | - | - | - | - |
x) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
y) Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
z) Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait.
C. RUANG LINGKUP
9. LINGKUP PEKERJAAN
a) Tahap Review Dokumen Perencanaan
1). Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
2). Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil perencanaan, perubahan-perubahan/
penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan saat
pelaksanaan konstruksi;
3). Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-pihak yang
terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis dan syarat teknis
perencanaan, serta perijinan-perijinan.
4). Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi lapangan,
menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan
perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil
perencanaan.
5). Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil perencanaan
yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan
pemberi tugas;
6). Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan perencanaan, laporan
dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam rangka pengendalian pekerjaan;
7). Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-perubahan perencanaan;
8). Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
9). Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah, Badan Usaha Milik
Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik tahap review
dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan.
b) Tahap Pelaksanaan
1). Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
2). Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan
peraturan dan standar yang berlaku;
3). Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
4). Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
termasuk perubahannya;
5). Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan;
6). Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol,
memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
7). Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor yang
meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
8). Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
9). Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
10). Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait dengan
pelaksanaan konstruksi;
11). Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik dan atau
yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
12). Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan pembangunan
lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
13). Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan
harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Kontraktor dan
memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan
permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis perubahan dan
justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no objection)
untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia
jasa konstruksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia
jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan
rapat pembuktian (show couse meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa untuk
melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai
dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar proses Addendum
Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan dan
menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai dengan
pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan pekerjaan
terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah terima
perkerjaan kedua;
- Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada pihak
terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodic kepada PPK;
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen
Kontrak penyedia jasa konstruksi.
14). Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan
serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
15). Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir, Potret
Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen
konstruksi;
16). Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen bangunan
terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
17). Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap Minggu, bulanan, dan Akhir,
Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen
konstruksi.
10. KELUARAN
Dokumen yang dihasilkan selama proses manajemen konstruksi, antara lain:
a) Program Kerja, Alokasi Tenaga, dan Konsepsi Pekerjaan Manajemen Konstruksi;
b) Buku Harian, yang memuat seluruh kejadian, perintah, atau petunjuk penting dari Konsultan Manajemen
Konstruksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan, dan tidak terpenuhinya syarat-syarat teknis;
c) Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari kerja;
d) Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
f) Tambah/Kurang, apabila terdapat perubahan pekerjaan;
g) Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan;
h) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
i) Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan;
j) Laporan Hasil Pemeriksaan Gambar sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing);
k) Laporan Rapat di Lapangan (Site Meeting).
11. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Konsultan Manajemen Konstruksi (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan Manajemen Konstruksi
pelaksanaan yang dihadapi di lapangan) harus merinci sendiri kegiatannya, secara garis besar sebagai
berikut:
a) Persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk disetujui, mengenai
jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh perencana dan kontraktor pelaksana (Time Schedule,
Bar Chart, dan S Curve serta Network Planning).
b) Pekerjaan Teknis
Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun adminsitratif teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan kepada pemberi tugas.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahwa atau komponen bangunan peralatan
dan perlengkapan selam pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lain (work shop).
Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan sesuai dengan jadwal.
Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan pekerjaan dan harus menyampaikan
kepada Pengelola Satuan Kerja atau disarankan kepada Pemimpin Satuan Kerja.
Memberikan Petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
waktu serta tidak menyimpang dari kontrak serta dapat langsung disampaikan kepada kontraktor
pelaksana dengan pemberitahuan kepada Pengelola Satuan Kerja.
Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor pelaksana dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
c) Konsultasi
Melakukan konsultasi dengan Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa perencanaan dan pembangunan
berlangsung.
Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan Pengelola Satuan Kerja dan
Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan. Untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 minggu kemudian.
d) Laporan
Memberikan laporan dan nasehat/masukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume
prosentase dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
membandingkan dengan apa yang tercantum dalam dokumen proyek.
e) Dokumen
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana, terutama yang
mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar konstruktsi
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana (shop drawings).
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan
serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan dan bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,
penyerahan pertama dan kedua serta formulir – formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan
dokumen rehabilitasi bangunan.
f) Program Kerja
Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja yang meliputi:
Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan konsultan Manajemen
Konstruksi harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas atas rekomendasi Tim Teknis.
Uraian konsepsi konsultan Manajemen Konstruksi atas pekerjaan pengawasan proyek tersebut.
Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pembuat Komitmen,
maka akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan bagi konsultan
Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya.