| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0702831264429000 | Rp 400,456,000 | 97.67 | 98.15 | - | |
| 0761032630543000 | Rp 405,093,390 | 89.09 | 91.04 | - | |
| 0024308173731000 | Rp 413,375,200 | 88.55 | 90.22 | - | |
| 0752392159615000 | Rp 420,056,000 | 78.76 | 82.08 | - | |
| 0015925811606000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Wazu Utama Konsultan | 08*6**0****11**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0029840428201000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0942201740805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0316246909215000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0731144473401000 | - | - | - | 1. pada akhir pemasukan dokumen kualifikasi, SBU RK001 atau RK 005 habis masa berlaku 2. KSWP pada formulir isian kualifikasi elektronik status tidak valid | |
| 0025374497331000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0711029934219000 | - | - | - | - | |
| 0032145021216000 | - | - | - | - | |
Bangun Wahana | 04*9**2****17**0 | - | - | - | - |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0722072659911000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - | |
| 0944710102542000 | - | - | - | - | |
CV Ded Consultant | 00*2**5****11**0 | - | - | - | - |
| 0027206796911000 | - | - | - | - | |
CV Amukti Luhur | 00*2**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0019998343013000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0821454352643000 | - | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN ANALISIS LINGKUNGAN (ANDAL)
INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari Penyusunan Dokumen Analisis Lingkungan Institut
Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram adalah sebagai syarat mendapatkan
persetujuan pemerintah.
B. KUALITAS
Dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai
aturan yang berlaku, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan
kebenarannya.
C. TANGGUNG JAWAB
Konsultan harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dilaksanakan.
Apabila dikemudian hari terdapat sesuatu kekurangan terhadap apa yang sudah
dibuat, konsultan berkewajiban untuk menyempurnakan atas biaya sendiri.
D. TARGET/SASARAN.
Target/Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen
Lingkungan berupa ANDAL Intitut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah mendapatkan persetujuan Pemerintah
dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat.
E. LINGKUP LOKASI DAN LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Lokasi adalah areal Kawasan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Lingkup Pembahasan adalah ANDAL,
setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan Persetujuan Pemerintah berupa
Surat Keputusan Pernyataan Kesanggupan Pengeloaan Lingkungan Hidup dari
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat.
F. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/Produk yang dihasilkan adalah dokumen Lingkungan berupa ANDAL
kawasan Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan mendapatkan persetujuan pemerintah berupa Persetujuan
Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
G. BATASAN KEGIATAN.
Penyusunan dokumen ANDAL mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
H. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pedoman Penyusunan ANDAL
Mengacu pada Lampiran III Peraturan Pemerinta No 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu
Pekerjaan studi ANDAL ini merliputi :
a. Pendahuluan.
Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai latar belakang, tujuan,
penangung jawab usaha dan atau kegiatan dan pelaksanaan studi (tim
penyusunan ANDAL serta tenaga ahli)
b. Deksripsi Rencana Usaha
Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan secara rinci rencana usaha dan atau
kegiatan yang akan dilakukan. Deskripsi Rencana Usaha dan atau kegiatan
mencakup.
1. Komponen komponen uaha dan atau kegiatan dan tahapan usaha dan atau
kegiatan eksisting beserta skala/besarannya dan lokasinya seperti yang
sudah dilingkup dalam dokumen Lingkungan Hidup sebelumnya.
Komponen-komponen kegiatan tersebut mencakup antara lain kegiatan
utama, kegiatan pendukung dan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup. Dalam bagian ini juga dijelaskan berbagai perizinan yang telah
dimiliki, terutama perizinan terkait lingkungan hidup.
2. Komponen komponen usaha dan atau kegiatan dan tahapan usaha dan atau
kegiatan yang akan dilakukan perubahan beserta skala/besaran perubahan
dan lokasi rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan. Deskripsi
komponen-komponen usaha dan atau kegiatan eksisting berserta
perubahannya seperti diuraikan di atas digambarkan secara spesial sesuai
dengan kaidah kartografi. Uraian deskripsi usaha dan atau kegiatan seperti
tersebut diatas dapat diambil dari dokumen penyajian Informasi
lingkungan.
c. Deskripsi rona Lingkungan Hidup.
Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan secara rinci rona lingkungan hidup.
Deskripsi rona Lingkungan Hidup secara rinci mencakup.
1. Komponen komponen lingkungan hidup yang meliputi :
-
Komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek bio-
geo, rsik dan kimia, seperti kualitas lingkkungan (udara, tanah, air, dan
kebisingan) kondisi ekosistem.
-
Komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek sosial-
ekonomi-budaya, antara lain : pola aktivitas sosial dan ekonomi
masyakart dan kelembagaan dan atau
-
Komponen, sub komponen dan parametr terkait dengan asepk
kesehatan masyarakat.
2. Usaha dan atau kegiatan yang ada disekitarnya.
d. Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan Eksisting dan Pemilihan DPH
Bagian ini memuat evaluasi secara rinci dan komprehensif terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang telah dilakukan beserta perubahannya terait dampak
lingkungan hidup yang akan terjadi, yang antara lain mencakup :
1. Evaluasi terhadap lingkup usaha dan atau kegiatan berserta DPH dan
dampak-dampak lainnya yang perlu dikelola berdasarkan dokumen
ANDAL yang telah dimiliki.
2. Evaluasi terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan dan pemantauan
lingkungan yang tekah dilakukan.
3. Identifikasi dan evaluasi terhadap jenis jenis DPH yang telah dilingkup
dalam dokumen ANDAL sebelumnya yang berpotensi mengalami
perubahan besaran dan difat pentingnya akibat terjadinya perubahan usaha
dan/atau kegiatan. DPH yang telah dievaluasi ini akan dikaji lebih dalam
dan hasil kajiannya diuraikan secara rinci dalam bagian perkiraan dan
evaluasi dampak.
4. Evluasi apakah perubahan usaha dan atau kegiatan tersebut :
-
Tidak menimbulkan berbagai dampak lainnya yang sifatnya baru atau
dampak lainnya yang timbul akibat perubahan usaha dan atau kegiatan
relatif sama dengan dampak lain yang telah dilingkup dalam dokumen
ANDAL sebelumnya.
-
Perubahan besaran dampak lainnay yang telah dilingkup dalam
dokumen ANDAL sebelumnya dan atau
-
Menimbulkan jenis dampak lainnya yang sifatnya baru dan belum
dilingkup dalam dokumen ANDAL sebelumnya.
e. Perkiraan dan Evaluasi Dampak Penting.
Bagian ini pada dasarnya memuat uraian mengenai perkiraan dan evaluasi
dampak penting terhadap lingkungan. Perkiraan dan evalusi dampak penting
terhadap lingkungan. Perkiraan dampak penting dilakukan terhadap DPH yang
telah dievaluasi dan didentifikasi mengalami perubahan besaran dan sifat
pentingnya akibat terjadinya perubahan usaha dan atau kegiatan. Evaluasi
Dampak Penting dilakukan secara holistik dengan menganalisis keterkaitan
dan interaksi seluruh DPH dalam rangka penentuan karakteristik dampak
perubahan rencana Usahan dan atau kegaiatan secara total terhadap
lingkungan.
I. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Ketentuan Pengunaan Peralatan Yang Diperlukan
Peralatan yang digunakan adalah peralatan yang menunjang dalam pelaksanan
survei seperti GPS (Global Positioning System), drone, peralatan pengambilan
sampel udara, kebisingan, getaran, air permukaan, air tanah, peralatan
dokumentasi seperti kamera, alat telekomunikasi, pengolahan data dan
pembuatan dokumen seperti komputer dan perangkat lunak yang digunakan
untuk analisis data.
2. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
Tenaga teknis dari sumber daya manusia yang ahli dan spesifikasi agar lebih
tepat dalam perencanaan dalam hal ini dilakukan kontrak konsultan jasa
konsultasi Lingkungan.
3. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan kegiatan
Tenaga Penyusunan merupakan suatu proses multidisiplin ilmu yang
komprehensif. Adapun metode kerja/prosedur kerja adalah sebagai berikut:
-
Survei awal lokasi kegiatan
-
Pengambilan sampel lingkungan
-
Penyusunan draft ANDAL
Dibuat sebanyak 20 (dua pulu) rangkap buku yang diselesaikan selambat
lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah ditandatangani Surat
Perintah Mulai Kerja
-
Presentasi draft ANDAL pada Rapat Teknis di Komisi Penilai ANDAL
Provinsi Nusa Tengara Barat.
-
Proses Penerbitaan Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
NTB
-
Penyampian Dokumen ANDAL final yang telah mendapatkan Surat
Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB yang harus
diselesaikan dalam jangka waktu 120 (Seratus Lima Puluh) hari kaleder
terhitung dari tanggal Penanda Tanganan Kontrak dan harus mendapatkan
persetujuan dari pemberi kerja. Dokumen final dibuat sebanyak 5 (lima)
rangkap sebagai data pendukung direkam dalam compak disk (CD)
sebanyak 5 (lima ) CD
Mataram, 15 April 2025.
Ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
IAHN Gde Pudja Mataram
I Wayan Sudiana. S.Pd.H.M.Pd.H
Nip. 198304122005011001