| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0927150367813000 | Rp 2,687,445,113 | - | |
| 0912885597831000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0023038987801000 | Rp 2,569,320,293 | Terdapat kesamaan data NIK dan NPWP Pengurus Perusahaan dengan Pemilik/Pengurus Perusahaan penawar yang lain dalam peket pekerjaan ini | |
| 0031802325814000 | Rp 2,513,477,612 | Pakta Komitmen K3 tidak menyebutkan nama pokja pemilihan | |
| 0634405997805000 | Rp 2,566,165,567 | Tidak melampirkan Alat Concrete Mixer Truck | |
| 0028558385813000 | Rp 2,539,683,574 | Bukti kepemilikan Alat Excavator yang dilampirkan dari pemberi sewa dinyatakan TIDAK SAH karena karena tertandatangan hasil scan/cropping | |
| 0728632886814000 | Rp 2,599,154,906 | Bukti kepemilikan alat Excavator yang dilampirkan bukan atas nama pemberi sewa alat dalam surat perjanjian sewa | |
| 0722567674802000 | Rp 2,663,074,993 | Bukti kepemilikan alat hand stamper/Stamper kuda tidak menjelaskan merek dan tipe stamper sesuai dengan apa yang tertera pada surat perjanjian | |
| 0749906137805000 | Rp 2,502,598,143 | Surat Perjanjian Sewa untuk Alat Hand Stamper/Stamper Kuda dan Genset dinyatakan TIDAK ADA karena dalam surat perjanjian sewa alat tidak menyebutkan nama alat yang menjadi objek sewa | |
| 0025733692831000 | Rp 2,580,810,377 | Evaluasi Keselamatan Konstruksi yang disampaikan dalam dokumen RKK tidak sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan | |
| 0434963732814000 | Rp 2,749,049,488 | Tidak melampirkan penawaran teknis peralatan utama | |
| 0664042298814000 | Rp 2,727,606,323 | Terdapat kesamaan data NIK dan NPWP Pemilik Perusahaan dengan Pemilik Perusahaan Penawar yang lain dalam peket pekerjaan ini | |
CV Kompas Konstruksi | 0664040789814000 | Rp 2,698,303,341 | Terdapat kesamaan data NIK dan NPWP Pemilik Perusahaan dengan Pemilik Perusahaan penawar yang lain dalam peket pekerjaan ini |
| 0031159775831000 | Rp 2,550,000,000 | tidak dapat menunjukkan dokumen penawaran teknis (surat perjanjian sewa alat) sesuai dengan yang diupload pada APENDO pada saat klarfikasi teknis berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Teknis Nomor 10/19669170/05/2023 tanggal 16 mei 2023 | |
| 0928001064801000 | Rp 2,654,964,303 | Terdapat kesamaan data NIK dan NPWP Pengurus Perusahaan dengan Pemilik/Pengurus Perusahaan penawar yang lain dalam peket pekerjaan ini | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0033377391824000 | - | - | |
CV Millenindo | 07*2**5****01**0 | - | - |
| 0837385558811000 | - | - | |
| 0024470734834000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0631727948803000 | - | - | |
| 0760568436814000 | - | - | |
| 0531194074814000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0028579852831000 | - | - | |
| 0948590815808000 | - | - | |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | - | - |
| 0416050888455000 | - | - | |
| 0756770947814000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0809792476831000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0014762611831000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0961006996813000 | - | - | |
| 0029921160805000 | - | - | |
| 0741920409805000 | - | - | |
| 0943082982809000 | - | - | |
CV Arindy Pura | 0027940576831000 | - | - |
| 0950135368821000 | - | - | |
| 0030592091831000 | - | - | |
| 0023857618805000 | - | - | |
| 0015847668803000 | - | - | |
| 0949667315803000 | - | - | |
| 0904713351831000 | - | - | |
| 0660412529831000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
CV Adhi Pramana Konstruksi | 06*3**5****25**0 | - | - |
| 0749337341831000 | - | - | |
| 0741448559805000 | - | - | |
| 0428843643814000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0631545092814000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0815154885831000 | - | - | |
| 0017049131813000 | - | - | |
| 0909307043807000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0020515847805000 | - | - | |
| 0810424598811000 | - | - | |
CV Wasis Karya | 0022187843831000 | - | - |
| 0837979475814000 | - | - | |
CV Karya Blok Perkasa | 00*7**8****14**0 | - | - |
| 0026874792803000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0751453291831000 | - | - | |
| 0761536028955000 | - | - | |
| 0806097473831000 | - | - | |
| 0817875206822000 | - | - | |
| 0014197487834000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0535073571615000 | - | - | |
| 0023711096813000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0025733080831000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - | - |
| 0026785824831000 | - | - | |
| 0951900703805000 | - | - | |
| 0020088738813000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
BAB. I
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pasal 1
1. Uraian Pekerjaan
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
1.1.1. Pembangunan RKB MAN 1 Pasangkayu Tahun Anggaran 2023 dengan bentuk dan
ukuran seperti yang ditunjukan pada gambar kerja dan dokumen lainnya.
1.1.2. Selain pekerjaan utama yang disebut diatas, maka Rekanan wajib melaksanakan
pekerjaan lain yang merupakan pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mendukung
terlaksananya pekerjaan tersebut atas biaya Rekanan, misalnya :
a. Membuat papan proyek atau nama pekerjaan.
b. Pembongkaran Bangunan Lama
c. Pagar pengaman proyek
d. Mobilisasi material
e. Mobilisasi Alat
f. Quality Control dan Uji Laboratorium Mutu
g. Shop drawing
h. Foto dokumentasi
i. Pengurusan Ijin dan Penyelenggraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
1.1.3. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan suatu kesatuan
sistem yang tak bisa dipisahkan.
1.2. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan
1.2.1. Untuk kelancaran pekerjaan Rekanan harus menyediakan pelaksana yang dianggap
memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan wewenang penuh dilapangan.
Pelaksana harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai Tenaga Ahli yang berpengalaman
dalam Pembangunan gedung Bertingkat yang ditunjukkan dalam Curiculum Vitae yang
bersangkutan. Rekanan harus mengajukan Curriculum Vitae Site Manager yang
bersangkutan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi. Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas berhak untuk menolak/meminta agar personil Site Manager dan Personil
Rekanan lainnya diganti jika ternyata dianggap tidak memenuhi kualifikasi atau tidak bisa
bekerja sama membentuk team work demi suksesnya proyek ini.
1.2.2. Rekanan harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Rekanan untuk mengadakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan
ketepatan pekerjaan. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah
diperhitungkan dalam penawaran Rekanan. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang
harus digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Alat Pancang (Mesin Bor Tanah)
b. Alat Berat (Excafator)
c. Dump Truck
d. Concrette Vibrator
e. Concrette Mixer
f. Mesin Listrik (Generator-set)
g. Mesin Pemadat (Stamper Compaction Equipment)
h. Pompa Air
i. Alat-alat ukur lengkap
j. Bor Listrik
k. Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
l. Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Semua peralatan yang telah diusulkan oleh pihak Rekanan harus berada dilokasi selama
pekerjaan berjalan.
1.2.3. Rekanan wajib meneliti situasi Tapak-Job Site dan hal lain yang dapat mempengaruhi
penawaran. itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Rekanan wajib melakukan survey ulang guna
(MC-0) memperoleh akurasi data yang up to date. Kelalaian atau kekurang telitian Rekanan
dalam hal ini tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan claim. Pekerjaan harus
dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta
petunjuk dari Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek.
1.2.4. Dalam melaksanakan pekerjaan Rekanan wajib melakukan pendekatan dengan Masyarakat dan
Pegawai dilingkungan setempat untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
1.2.5. Selama pelaksanaan pekerjaan, Rekanan harus bisa mengatur dan menjamen bahwa kegiatan
belajar mengajar tidak terganggu.
Pasal 2
Persyaratan Khusus
2.1. Standar-standar yang berlaku.
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI),
Standardisasi Nasional Indonesaia (SNI) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas
jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan yaitu :
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
2.1.1. SK.SNI.T-15-1991-03
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
2.1.2. SK.SNIS-04-1989-F
SK.SNIS-05-1989-F
SK.SNIS-06-1989-F
Tentang Spesifikasi Bahan Bangunan
2.1.3. American Society For Testing & Materials (ASTM)
2.1.4. Standar Industri Indonesia (SII)
2.1.5. AV 1941/SU 41 : Algemene Voorwarden Voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare
Werken.
2.1.6. American Institute of Steel Construction (AISC)
2.1.7. American Welding Society (AWS)
2.1.8. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas,
maupun standarstandar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional yang
berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar
persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan pekerjaan yang
bersangkutan.
2.1.9. Dokumen Lelang berupa gambar-gambar rencana kerja dan Spesifikasi Teknis.
2.1.10. Berita Acara Aanwijzing
2.1.11. Berita Acara Rapat Lapangan
2.1.12. Perintah tertulis Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas yang disampaikan pada Buku Harian
Lapangan atau surat resmi.
2.1.13. Brosur resmi (user manual) dari Produsen yang materialnya digunakan.
2.1.14. Pada prinsipnya semua material yang akan digunakan harus mendapat izin/persetujuan tertulis
dari Direksi/Konsultan Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Persetujuan Bahan”.
Material yang masuk tanpa persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab
Rekanan dan Direksi berhak untuk menolak atau memerintahkan pembongkaran dan tidak
diprogress.
2.1.15. Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan terbuka) tidak
bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
2.1.16. Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi / Konsultan Pengawas yang
diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin
Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Rekanan dan tidak akan diprogres.
2.2. Ukuran dan Patokan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil + 0,00 (datum line)
dari pekerjaan ini mengikuti peil pada pekerjaan yang telah ditentukan. Apabila Beanc Mark (BM)
yang dipasang berubah letak atau rusak maka dibawah pengawasan Konsultan Pengawas,
Rekanan wajib membuat BM yang baru, dimana BM yang dibuat harus kokoh/kuat dan tidak
bergerak selama masa pelaksanaan. Rekanan wajib menambahkan jika diperlukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. BM yang baru tersebut terbuat dari balok beton dengan titik yang
terbuat dari besi dia. 14 cm. Selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor/juru ukur Rekanan harus
selalu standby di Job Site lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang akan dimulai harus
diukur bidik ulang sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi untuk dilaksanakan.
Pasal 3
Pagar Pengaman dan Papan Nama Proyek
3.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Rekanan lebih dulu membuat pagar untuk pengaman, atas biaya Rekanan.
3.2. Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban Rekanan dan telah
diperhitungkan dalam penawaran Rekanan.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai.
Rekanan harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan sehingga semua
kotoran, puing-puing, sampah, rumput, batang kayu dan lain-lain tidak ada lagi di Job Site. Dengan
demikian seluruh Job Site terlihat denga jelas. Demikian pula seluruh bekas pondasi, baik dari kayu
maupun pasangan batu atau beton harus dicabut/dibersihkan.
4.2. Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan, Rekanan harus membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan semua
peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan dianggap
selesai 100 (seratus) %.
4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung.
4.3.1. Rekanan bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian job site selama pekerjaan
berlangsung.
4.3.2. Rekanan bertanggung jawab atas kebersihan jalan raya yang dilalui oleh kendaraan yang
mengangkut material dari dan ke job site.
4.3.3. Rekanan bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas umum di sekitar job site.
4.3.4. Rekanan bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya di sekitar job site yang jelas-jelas
diakibatkan oleh kegiatan Rekanan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
4.3.5. Rekanan harus berupaya sedemikian rupa, sehingga selama masa pelaksanaan, bangunan-
bangunan disekitar pekerjaan tidak mengalami kerusakan. Rekanan harus menangani hingga
tuntas semua claim dari tetangga akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4.3.6. Rekanan harus menjamin bahwa selama pekerjaan berlangsung Perkantoran tidak tergannggu.
4.3.7. Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
4.3.7.1. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan
berbagai jenis sampah.
4.3.7.2. Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa
bahan bangunan, pecahan-pecahan batu bata dan serpihan kayu, dll.
4.3.7.3. Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga
menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.
4.4. Gudang Material.
Rekanan wajib membuat gudang material dan peralatan, Gudang tersebut terutama dimaksudkan untuk
penyimpanan material dan peralatan yang memerlukan perlindungan dari alam ataupun terhadap
pencurian.
4.5. Generator Set & Penyediaan Air Sementara.
4.5.1. Genset.
Untuk keperluan perlengkapan pada malam hari dan untuk keperluan bekerja, Rekanan wajib
menyediakan dan mengoperasikan satu set Generator dengan kapasitas sesuai keperluan
4.5.2. Untuk keperluan pekerja dan Direksi, Rekanan wajib menyediakan tempat penampungan air yang
bersih. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan sesuai standar. Rekanan bertanggung
jawab sepenuhnya akan akibat yang timbul dari pemakaian air yang tidak memenuhi syarat
tersebut.
4.6. Jalan Masuk Sementara.
Jika dianggap perlu, direksi berhak memerintahkan Rekanan untuk membuat jalan masuk sementara yang
memungkinkan kelancaran pemasukan material dan sebagainya. Sejauh mungkin jalan masuk sementara
tersebut, dapat ditingkatkan sebagai jalan yang memang menjadi bagian dari lingkup pekerjaan Rekanan.
Pasal 5
Metode Pelaksanaan dan Gambar Kerja
5.1. Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Rekanan yang diwakili oleh Site Manager harus memberikan
rencana tertulis mengenai Metode Pelaksanaan. Metode pelaksanaan harus dipresentasikan dihadapan
Direksi, Konsultan Perencana dan konsultan pengawas. Hasil dari presentasi metode pelaksanaan setelah
disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas merupakan keputusan yang
mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
5.2. Gambar Kerja.
5.2.1. Rekanan wajib membuat gambar kerja/shop drawing atas rencana pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
5.2.2. Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan Rekanan untuk membuat
gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan penjelasan lebih
detail.
5.2.3. Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandai dengan “tanda tangan” diatas gambar
tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
BAB II
PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
Pekerjaan Pendahuluan
1.1. Pengukuran
1. Dalam pembangunan RKB MAN 1 Pasangkayu Tahun Anggaran 2023 ini merupakan sebuah
revitalisasi bangunan lama yang akan dibongkar secara total dan memulai pembangunan baru
kembali, oleh karenanya dalam hal pekerjaan pembongkaran akan membutuhkan peralatan yang
cukup.
2. Segala hal mengenai pembongkaran tidak menjadi tanggung jawab Rekanan dan akan dilelangkan
atau diatur kemudian oleh pihak sekolah.
1.2. Pekerjaan Bongkaran.
1. Pekerjaan ini terdiri dari pembongkaran bangunan lama, pengangkutan, penempatan
hasil bongkaran dari Lokasi menuju tempat pembuangan hasil bongkaran yang telah
ditentukan oleh pihak PPK.
2. Sebelum dilakukan pembongkaran, harus mendapatkan ijin pembongkaran dari Pemberi
Tugas serta ijin-ijin lain dari Pemerintah Kota Palu atau instansi yang terkait termasuk
pembuangan puing dan lain-lain.
3. Dalam pelaksanaan pembongkaran ini, pihak yang akan membongkar wajib membuat
usulan rencana pembongkaran minimal menyebutkan : metode pembongkaran, lokasi
pembuangan puing, pengamanan terhadap instalasi M/E dan genset serta jangka waktu
pelaksanaan.
4. Puing bekas bongkaran tidak diijinkan untuk dipakai sebagai bahan bangunan.
Pasal 2
Pekerjaan Galian Tanah, Timbunan Dan Pemadatan
2.1. Umum.
2.1.1. Uraian.
1. Pekerjaan ini mencakup penggalian, penimbunan pengambilan, pengangkutan, penghamparan
dan pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk konstruksi timbunan.
2. Segala perubahan dan spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Konsultan
dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan untuk memulai pekerjaan.
3. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam pasal ini adalah timbunan dari tanah. Adapun
tanah hasil galian pondasi sebagian digunakan untuk timbunan bangunan yang harus
memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi/Konsultan dan sebagian pula dibuang.
Timbunan tanah bekas galian dibuang ketempat yang sudah ditentukan.
2.1.2. Survei.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
1. Sebelum pekerjaan galian dan timbunan dimulai, harus dilakukan survei topografi. Level yang
disepakati harus dicatat dan ditandatangani oleh Direksi/Konsultan dan Rekanan.
2. Rekanan harus memuat hasil survei dalam bentuk gambar tampak dan penampang dengan
skala yang disetujui oleh Konsultan. Konsultan akan memverifikasi dan memeriksa gambar
tampak dan penampang untuk dijadikan acuan pekerjaan.
2.1.3. Peralatan.
Rekanan harus mengajukan metode kerja termasuk output kerja harian, jumlah, type dan
kapasitas peralatan yang akan dioperasikan kepada Direksi/Konsultan. Semua peralatan yang
dipersyaratkan dalam dokumen lelang harus berada di lokasi dan dapat beroperasi pada saat-saat
yang diperlukan. Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kondisi lapangan dan lingkungan.
2.2. Pekerjaan Timbunan.
2.2.1. Lingkup.
1. Pekerjaan ini terdiri dari galian, pengambilan, pengangkutan, penempatan dan pemadatan
tanah untuk timbunan. Galian dan timbunan pada umumnya diperlukan sesuai garis
kelandaian dan ketinggian dari penampang melintang yang telah disetujui.
2. Pekerjaan galian pondasi harus sesuai dengan gambar bestek baik kedalamannya maupun
dimensinya, dan dipastikan tetap terjaga dari genangan air untuk memudahkan
pengecorannya.
3. Timbunan/urugan kering menggunakan material Tasirtu sesuai gambar rencana dan harus
memenuhi kepadatan yang diisyaratkan pada spesifikasi ini.
4. Pekerjaan timbunan kering harus dilakukan sesuai elevasi gambar rencana.
2.2.2. Toleransi Dimensi
1. Kelandaian dan ketinggian yang diselesaikan setelah pemadatan tidak akan melebihi tinggi 10
mm atau 20 mm lebih rendah dari yang ditentukan atau disetujui.
2. Semua permukaan timbunan akhir yang tidak terlindung harus cukup halus dan rata serta
mempunyai kemiringan yang cukup untuk menjamin pengaliran bebas dari air permukaan.
3. Permukaan lereng timbunan yang selesai tidak akan berbeda dari garis profil yang ditentukan
dengan melebihi 10 cm dari ketebalan yang dipadatkan.
4. Timbunan tidak boleh dihamparkan dalam ketebalan lapisan yang dipadatkan melebihi 30 cm.
2.2.3. Standar Rujukan.
1. Rekanan harus menyelesaikan semua pengujian dibawah pengawasan Konsultan dan harus
mengajukan laporan dalam waktu 1 (satu) minggu setelah masing-masing pengujian
dilaksanakan.
2. Pengujian mencakup :
a. Analisis Saringan : AASHTO T 88 – 78
b. Pemadatan Lapangan : AASHTO T 99 – 74
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
c. Penetapan Batas Cair Tanah : AASHTO T 89 – 69
d. Penetapan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah : AASHTO T 90 – 70
e. CBR : AASHTO T 193 – 72
f. Unit Weight :
g. Water Content : ASTM d 2216
2.2.4. Pengajuan Persetujuan Pekerjaan.
1. Rekanan harus mengajukan hal-hal berikut kepada Konsultan sebelum suatu persetujuan
untuk memulai pekerjaan dapat diberikan oleh Konsultan.
a. Gambar penampang melintang terinci yang menunjukkan permukaan yang dipersiapkan
bagi timbunan yang akan ditempatkan.
b. Hasil pengujian kepadatan yang memberikan hasil pemadatan yang baik dari permukaan
yang dipersiapkan dimana timbunan tersebut akan ditempatkan.
2. Rekanan harus mengajukan hal-hal berikut kepada Konsultan sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari sebelum tanggal yang diusulkan dari penggunaan bahan-bahan yang diajukan untuk
digunakan sebagai timbunan:
a. Dua contoh material timbunan masing-masing seberat 50 kg dari bahan-bahan, salah satu
akan ditahan oleh Konsultan untuk rujukan selama periode kontrak.
b. Pernyataan tentang asal dan komposisi dari setiap bahan-bahan yang diusulkan untuk
digunakan sebagai timbunan bersama dengan data pengujian laboratorium yang
membuktikan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi sifat yang ditentukan.
3. Rekanan harus mengajukan hal berikut secara tertulis kepada Konsultan segera setelah
penyelesaian setiap bagian pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan diberikan untuk
penempatan bahan-bahan lain diatas timbunan :
a. Hasil pengujian kepadatan.
b. Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data pengukuran membuktikan bahwa
permukaan berada dalam toleransi yang ditentukan.
2.2.5. Kondisi Tempat Kerja.
1. Rekanan harus menjamin lahan pekerjaan selalu kering sebelum dan selama pekerjaan
pemadatan.
2. Timbunan harus mempunyai kemiringan yang cukup untuk menunjang sistem drainase dari
aliran air hujan dan pekerjaan yang diselesaikan mempunyai drainase yang baik. Air dari
tempat kerja harus dikeluarkan kedalam sistem drainase permanen. Penjebak lumpur harus
disediakan pada sistem drainase sementara yang mengalirkan kedalam sistem drainase
permanen.
3. Rekanan harus menjamin pada tempat kerja suatu persediaan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi pemadatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
2.2.6. Perbaikan Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Syarat.
1. Timbunan akhir yang tidak sesuai dengan penampang melintang yang ditentukan atau
disetujui atau dengan toleransi permukaan yang ditentukan, harus diperbaiki dengan
mengupas permukaan tersebut dan membuang atau menambah material sebagaimana
diperlukan, disusul dengan pembentukan pemadatan kembali.
2. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan dalam batas kadar air yang ditentukan atau
sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, harus dikoreksi dengan mengupas material disusul
dengan penyiraman dengan jumlah air secukupnya dan mencampur secara keseluruhan
dengan sebuah mesin perata (grader) atau peralatan lain yang disetujui.
3. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan dalam batas kadar air yang ditetapkan atau
sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, harus dikoreksi dengan pengupas material disusul
dengan pengerjaan dengan mesin perata (grader) berulang-ulang atau peralatan lainnya yang
disetujui, dengan selang istirahat antara pekerjaan, dibawah kondisi cuaca kering. Jika tidak
atau jika pengeringan yang cukup tidak dapat dicapai dengan pengerjaan dan membiarkan
material terlepas, maka Konsultan dapat memerintahkan agar material tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan dan diganti dengan material kering yang memadai.
4. Timbunan yang menjadi jenuh karena hujan atau banjir atau sebaliknya setelah dipadatkan
secara memuaskan sesuai dengan spesifikasi ini, pada umumnya tak akan memerlukan
pekerjaan perbaikan asalkan sifat bahan-bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
persyaratan dari spesifikasi ini.
5. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi persyaratan sifat atau kepadatan bahan-bahan dari
spesifikasi ini sebagaimana yang diarahkan oleh Konsultan, harus dilakukan pemadatan
tambahan, penggarukan kemudian disusul dengan pengaturan kadar air dan pemadatan
kembali atau pembuangan dan penggantian bahan-bahan.
2.2.7. Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian.
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang dibuat oleh pengujian kepadatan atau lainnya harus
ditimbun kembali oleh Rekanan tanpa penundaan dan dipadatkan sampai persyaratan toleransi
permukaan dan kepadatan dari spesifikasi ini.
2.2.8. Pembatasan Cuaca.
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan turun, dan tak ada
pemadatan yang boleh dilakukan setelah hujan atau sebaliknya bila kadar air bahan-bahan
material berada di luar batas yang ditentukan.
2.2.9. Royalti Bahan-bahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Bila bahan-bahan timbunan didapat dari luar daerah milik, Rekanan harus membuat semua
pengaturan yang diperlukan dan membayar semua biaya dan royalti kepada pemilik tanah dan
pejabat sebelum mengeluarkan bahan-bahan.
2.2.10. Bahan-Bahan.
1. Sumber Bahan-bahan.
Bahan-bahan timbunan harus dipilih dari sumber yang disetujui.
2. Bahan Timbunan.
a. Bahan timbunan terdiri dari timbunan tanah yang digali dan disetujui oleh Konsultan
sebagai bahan-bahan yang memenuhi syarat untuk penggunaan dalam pekerjaan
permanen. Material yang digunakan adalah material silty clay yang memenuhi
klasifikasi USCS sebagai material CL, ML, atau SM (khusus untuk timbunan di bawah
muka air tanah). Clay fraction (< 0.002 mm) bahan-bahan timbunan harus memenuhi
minimal 25% yang ditunjukkan dari hasil analisis saringan.
b. Tanah yang mempunyai sifat mengembang (shrinkage) sangat tinggi yang mempunyai
suatu nilai aktivitas lebih besar daripada 1,0 atau suatu derajat pengembangan yang
digolongkan oleh AASHTO T 258 sebagai sangat tinggi atau ekstra tinggi, tidak akan
digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai Aktivitas harus diukur sebagai Indeks
Plastisitas, IP (AASHTO T90) dan Persentase Ukuran Tanah Liat (AASHTO T88).
c. Indeks Plastisitas, IP (AASHTO T90) dari material timbunan harus lebih kecil dari 15 %
dan batas cair, LL harus lebih kecil dari 45 % (AASHTO T90).
d. Bahan-bahan timbunan tidak mengandung mineral Montmorillonite yang ditunjukkan
dari hasil test mineralogi.
e. Material yang telah dipadatkan menurut Modified Proctor, harus memiliki : ¾ Undrained
Shear Strength (Cu) untuk sample tanah yang dijenuhkan lebih besar dari 60 kPa atau
sample tanah kering setelah dipadatkan > 120 kPa. ¾ Specific Grafity (Gs) lebih besar
dari 2,6. ¾ Kepadatan kering minimum harus mencapai kepadatan minimal 95 %
Modified Proctor maximum density untuk bahan timbunan umum, dan 98 % Modified
Proctor maximum density untuk bahan timbunan subgrade jalan.
2.2.11. Penempatan dan Pemadatan Timbunan.
1. Persiapan Tempat Kerja.
a. Sebelum menempatkan timbunan pada suatu daerah maka semua operasi pembersihan
dan pembongkaran, termasuk penimbunan lubang yang tertinggal pada waktu
pembongkaran akar pohon harus telah diselesaikan dan bahan-bahan yang tidak
memenuhi syarat harus telah dikeluarkan sebagaimana telah diperintahkan oleh Konsultan.
Seluruh areal harus diratakan secukupnya sebelum penimbunan dimulai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
b. Di mana ukuran tinggi timbunan adalah satu meter atau kurang, maka daerah pondasi
timbunan tersebut harus dipadatkan secara penuh (termasuk penggarukan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai lapisan atas 15 cm dari tanah
memenuhi persyaratan kepadatan yang ditentukan untuk timbunan yang akan ditempatkan
di atasnya.
c. Bila timbunan tersebut akan dibangun di atas tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan
yang ada, maka lerenglereng yang ada harus dipotong untuk membentuk terasering
dengan ukuran lebar yang cukup untuk menampung peralatan pemadatan sewaktu
timbunan ditempatkan dalam lapisan horisontal.
2. Penempatan Timbunan.
a. Timbunan harus ditempatkan pada permukaan yang dipersiapkan dan disebarkan merata
serta bila dipadatkan akan memenuhi toleransi ketebalan lapisan yang diberikan. Di mana
lebih dari satu lapisan yang akan ditempatkan, maka lapisan tersebut harus sedapat
mungkin sama tebalnya.
b. Timbunan tanah harus dipindahkan segera dari daerah galian tambahan ke permukaan
yang dipersiapkan dalam keadaan cuaca kering. Penumpukan tanah timbunan tidak akan
diizinkan selama musim hujan, dan pada waktu lainnya hanya dengan izin tertulis dari
Konsultan.
c. Dalam penempatan timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan-bahan drainase
porous lainnya, maka harus diperhatikan untuk menghindari pencampuran adukan dari
kedua bahan-bahan tersebut. Dalam hal pembentukan drainase vertikal, maka suatu
pemisah yang luas antara kedua bahan-bahan tersebut harus dijamin dengan
menggunakan acuan sementara dari lembaran baja tipis yang secara bertahap akan ditarik
sewaktu penempatan timbunan dan bahan drainase porous dilaksanakan.
d. Di mana timbunan akan diperlebar, maka lereng timbunan yang ada harus dipersiapkan
dengan mengeluarkan semua tumbuhan permukaan dan harus dibuat terasering
sebagaimana diperlukan sehingga timbunan yang baru terikat pada timbunan yang ada
hingga disetujui oleh Konsultan. Timbunan yang diperlebar kemudian harus dibangun
dalam lapisan horisontal sampai pada ketinggian tanah dasar. Tanah dasar harus ditutup
dengan sepraktis dan secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah sampai ketinggian
permukaan jalan yang ada untuk mencegah pengeringan dan kemungkinan peretakan
permukaan.
e. Sebelum sebuah timbunan ditempatkan, seluruh rumput dan tumbuhan harus dibuang dari
permukaan atas di mana timbunan tersebut ditempatkan dan permukaan yang sudah
dibersihkan dihancurkan dengan pembajakan atau pengupasan sampai kedalaman
minimum 20 cm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
3. Pemadatan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan maka setiap lapisan harus
dipadatkan secara menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan layak serta disetujui
oleh Konsultan sampai suatu kepadatan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
b. Pemadatan tanah timbunan akan dilakukan hanya bila kadar air bahan-bahan berada
dalam batas antara 2 % lebih daripada kadar air optimum (wet of optimum). Kadar air
optimum tersebut harus ditentukan sebagai kadar air di mana kepadatan kering maksimum
diperoleh bila tanah tersebut dipadatkan sesuai dengan AASHTO T-180.
c. Semua timbunan batuan harus ditutup dengan lapisan dengan tebal 20 cm dari bahan-
bahan yang bergradasi baik yang berisi batu-batu tidak lebih besar dari 5 cm dan mampu
mengisi semua sela-sela bagian atas timbunan batuan. Lapisan penutup ini harus dibangun
sesuai dengan persyaratan untuk timbunan tanah.
d. Setiap lapisan timbunan yang ditempatkan harus dipadatkan sebagaimana ditentukan, diuji
untuk kepadatan dan diterima oleh Konsultan sebelum lapisan berikutnya ditempatkan.
e. Timbunan harus dipadatkan dimulai dari tepi luar dan dilanjutkan ke arah sumbu areal
reklamasi dengan suatu cara yang sedemikian rupa sehingga setiap bagian menerima
jumlah pemadatan yang sama.
f. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai/dimasuki oleh alat pemadat biasa, harus
ditempatkan dalam lapisan horisontal dari bahan-bahan lepas tidak lebih dari 15 cm tebal
dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat tangan mekanis
(mechanical tamper) yang disetujui. Perhatian khusus harus diberikan guna menjamin
pemadatan yang memuaskan di bawah dan di tepi pipa untuk menghindari rongga-rongga
dan guna menjamin bahwa pipa ditunjang sepenuhnya.
4. Perlindungan Timbunan Yang Sudah Dipadatkan
a. Rekanan harus menjaga dan melindungi timbunan yang sudah dipadatkan dari segala
pengaruh yang merusak mutu timbunan.
b. Rekanan harus memelihara talud dan timbunan terhadap terjadinya longsoran lokal pada
talud. Apabila terjadi kelongsoran lokal pada talud, maka Rekanan harus memperbaikinya
dalam waktu 24 jam setelah ada instruksi dari Direksi Teknik/Pengawas. Semua biaya
perbaikan talud yang diperlukan menjadi tanggungan Rekanan.
c. Apabila Direksi Teknik memandang perlu, maka Direksi Teknik berhak memerintahkan
pengujian tambahan pada sebagian atau keseluruhan timbunan yang sudah diuji dan
diterima. Apabila terbukti bahwa timbunan tersebut mengalami penurunan mutu sehingga
tidak memenuhi Spesifikasi Teknik ini, maka Rekanan wajib atas biayanya sendiri
memperbaiki timbunan tersebut sampai memenuhi Spesifikasi Teknik ini, maka Rekanan
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
wajib atas biayanya sendiri memperbaiki timbunan tersebut sampai memenuhi Spesifikasi
Teknik ini dan menanggung biaya pengujian yang diperintahkan Direksi Teknik.
2.2.12. Jaminan Kualitas.
1. Pengawasan Kualitas Bahan
a. Jumlah data penunjang untuk hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
kualitas bahan-bahan harus sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, tetapi harus termasuk
semua pengujian yang relevan yang telah ditentukan, sekurang-kurangnya tiga contoh
yang mewakili sumber bahan-bahan yang diajukan yang terpilih untuk mewakili
serangkaian kualitas bahan-bahan yang akan diperoleh dari sumber tersebut.
b. Menyusul persetujuan mengenai kualitas bahan-bahan timbunan yang diajukan, maka
pengujian kualitas bahanbahan tersebut harus diulangi lagi atas kebijaksanaan tenaga
Konsultan, dalam hal mengenai perubahan yang diamati pada bahan-bahan tersebut atau
pada sumbernya.
c. Suatu program rutin pengujian pengawasan mutu bahan-bahan harus dilaksanakan untuk
mengendalikan keanekaragaman bahan yang dibawa ke tempat proyek. Jangkauan
pengujian tersebut harus sebagaimana diarahkan oleh Konsultan tetapi untuk setiap 1000
meter kubik timbunan yang diperoleh dari setiap sumber.
2. Persyaratan Pemadatan untuk Timbunan Tanah
a. Ketebalan hamparan untuk setiap lapisan yang akan dipadatkan adalah 30 cm.
b. Pemadatan setiap lapis (lift) yang telah ditentukan harus mencapai kepadatan minimal 95
% Modified Proctor maximum density pada kadar air optimum + 2%.
c. Lapisan yang lebih dari 30 cm di atas ketinggian elevasi muka air rata-rata harus
dipadatkan sampai 95 % dari standar maksimum kepadatan kering yang ditentukan sesuai
dengan AASHTO T-180. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan-bahan
yang tertahan pada ayakan 3/4 inch, kepadatan kering maksimum yang dipadatkan harus
disesuaikan untuk bahan-bahan yang berukuran lebih besar sebagaimana diarahkan oleh
Tenaga Ahli/Insinyur.
d. Pengujian kepadatan dengan uji sand cone harus dilaksanakan untuk setiap 500 m2 pada
setiap lapisan timbunan yang dipadatkan sesuai dengan ASTM D-1556 dan bila hasil setiap
pengujian menunjukkan bahwa kepadatan kurang dari kepadatan yang disyaratkan maka
Rekanan harus membetulkan pekerjaan tersebut.
3. Percobaan Pemadatan
a. Rekanan harus bertanggung jawab untuk pemilihan peralatan dan metoda untuk mencapai
tingkat pemadatan yang ditentukan. Dalam hal bahwa Rekanan tidak mampu untuk
mencapai kepadatan yang disyaratkan, maka pemadatan berikutnya belum boleh
dilaksanakan, kecuali dengan seizin Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
b. Suatu percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan jumlah lintasan alat pemadat dan
kadar air harus diubahubah sampai kepadatan yang ditentukan tercapai dan disetujui
Konsultan. Hasil percobaan lapangan ini kemudian harus digunakan untuk menentukan
jumlah lintasan yang disyaratkan, jenis alat pemadat dan kadar air untuk semua pemadatan
yang selanjutnya.
2.2.13. Pengukuran.
1. Timbunan akan diukur sebagai jumlah meter kubik bahan-bahan yang dipadatkan yang
diterima lengkap di tempat. Volume yang diukur harus didasarkan pada gambar penampang
melintang yang disetujui dari profil tanah atau profil galian sebelum suatu timbunan
ditempatkan serta pada garis, kelandaian dan ketinggian dari pekerjaan timbunan akhir yang
ditentukan dan disetujui. Metoda perhitungan volume bahan-bahan harus merupakan metoda
luas bidang ujung rata-rata, dengan menggunakan penampang melintang dari pekerjaan yang
berjarak tidak lebih dari 25 meter.
2. Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui, termasuk
setiap tambahan timbunan yang diperlukan sebagai akibat pekerjaan terasiring atau
pengikatan timbunan pada lereng yang ada atau sebagai akibat penurunan pondasi, tidak akan
diukur untuk pembayaran, kecuali :
a. Timbunan diperlukan untuk mengganti bahan-bahan yang kurang sesuai atau lunak atau
untuk mengganti bahanbahan batuan atau keras lainnya.
b. Tambahan timbunan diperlukan untuk membetulkan pekerjaan yang kurang memuaskan
atau kurang stabil atau gagal dalam hal bahwa Rekanan tidak dianggap bertanggung
jawab.
3. Pekerjaan timbunan kecil yang menggunakan timbunan biasa dinyatakan sebagai bagian dari
pos pekerjaan tanah tidak akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan di bawah bab ini.
4. Timbunan yang digunakan di luar batas kontrak dari konstruksi timbunan atau untuk mengubur
bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat atau tidak terpakai, tidak akan dimasukkan dalam
pengukuran timbunan.
5. Bila bahan-bahan galian yang digunakan untuk timbunan, maka bahan-bahan ini akan dibayar
sebagai timbunan di bawah bab ini.
6. Jumlah hasil kerja yang diukur dengan cara di atas akan dibayarkan berdasarkan mata
pembiayaan di bawah ini. Biaya tersebut sudah termasuk pekerjaan persiapan, penyelesaian
dan penempatan material, keuntungan jasa Rekanan serta semua kegiatan untuk mencapai
hasil kerja yang sebaik-baiknya.
7. Jumlah timbunan yang diukur akan dibayar untuk setiap meter kubik timbunan.
8. Timbunan yang telah disetujui dan diterima oleh Konsultan sebagi drainase porous akan diukur
dan tidak akan dimasukkan ke dalam pengukuran timbunan di dalam bab ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
2.0 Pekerjaan Bore Pile
2.1 KETENTUAN UMUM
2.1.1 Kontraktor harus menyiapkan semua gambar kerja, bahan dan tenaga kerja yang
diperlukan.
2.1.2 Pelaksanaan pekerjaan ini harus mengikuti semua ketentuan dalam buku RKS ini
2.1.3 Kecuali dalam gambar atau RKS ditentukan lain, sebagai dasar peraturan ialah PBI 1983
NI-2 / SNI 03-2847-2002. (Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung).
2.1.4 Kontraktor harus memelihara, memperbaiki, menyelesaikan dan mengerjakan semua
pekerjaan dan pekerjaan tambahan, sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai
dengan gambar rencana.
2.1.5 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan yang akan digunakan dalam proyek
ini dengan memperhatikan kondisi lapisan tanah yang ada. Dalam metode pelaksanaan
ini antara lain harus dijelaskan bagaimana cara mengatasi kondisi tanah pada proyek ini
dan peralatan apa yang dibutuhkan untuk itu.
2.1.6 Tiang-tiang fondasi bor harus dibuat sesuai dengan rencana yang dibuat oleh Konsultan
Perencana seperti terlihat dalam gambar rencana. Kedalaman tanah keras yang pada
proyek ini diperkirakan terdapat pada kedalaman 12 m - 15 m dibawah muka tanah yang
ada pada saat sekarang seperti terlihat dari Laporan Hasil Penyelidikan Tanah.
2.1.7 Dalam melaksanakan pekerjaan tiang bor ini Kontraktor diwajibkan untuk mengambil dan
menyimpan contoh tanah dari :
- Dasar dari lubang bor.
- ½ meter di atas dasar lubang bor.
- 1 meter di atas dasar lubang bor.
- 1½ meter di atas dasar lubang bor.
- Setiap perubahan lapisan tanah yang dijumpai pada saat pengeboran.
2.2 Gambar Kerja
2.2.1 Kontraktor harus membuat dan mengajukan gambar kerja kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
2.2.2 Kontraktor harus memperbaiki gambar-gambar kerja sesuai dengan semua perubahan
yang dilakukan di lapangan (As-built) dan menyerahkan kepada Pengawas pada akhir
waktu pelaksanaan.
2.3 Standar
2.3.1 Spesifikasi dokumen kontrak harus sesuai dengan keinginan Pemberi Tugas/Pengawas.
Semua pekerjaan beton bertulang harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi
“PEKERJAAN BETON BERTULANG” dan SNI 03-2847-2002, kecuali bila ada
perubahan-perubahan khusus yang akan disebutkan kemudian
3.0 BAHAN
3.1 TIANG BORE
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
3.1.1 Tiang Bore dengan diameter 40, Beton untuk bahan tiang pancang, harus mempunyai
tegangan tekan karakteristik K.350 sesuai SNI 03-2847-2002.
3.1.2 Tulangan utama digunakan BJTD-40 dan Tulangan Beugel digunakan U-24.
4.0 TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1 PENGUKURAN.
4.1.1 Data mengenai ketinggian dan skema penempatan tiang tercantum dalam gambar.
Penentuan lokasi dan pekerjaan uitzet tiang dilaksanakan oleh Kontraktor, Kontraktor
harus memelihara semua ketinggian yang ditentukan, termasuk ketinggian dari ujung
atas tiang sebelum tiang dipotong.
4.1.2 Semua patok harus diperiksa secara teratur untuk menjamin agar kegiatan
pemancangan tiang tidak sampai mengakibatkan patok itu bergerak. Pada Gambar
Kerja, tiap tiang harus diberi nomor.
4.1.3 Patok-patok referensi, Bouwplank dan pengukuran. Semua ukuran ketinggian yang
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan dinyatakan terhadap Datum 0.00 LWS (Low
Water Spring).
4.1.4 Pemborong harus membuat patok referensi, menara ketinggiannya terhadap Datum
dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas / Konsultan. Penentuan
patok-patok bouwplank dan lain-lain, harus dilakukan dengan peralatan Theodolith /
Waterpass yang sebelumnya harus diperiksakan/disetujui.
4.1.5 Ukuran-ukuran dinyatakan dengan metrik, kecuali bila dinyatakan lain.
4.1.6 Hasil pengukuran di lapangan harus dapat dikaitkan dengan patok-patok tetap (Bench
Mark) yang telah ada menurut petunjuk Pengawas / Konsultan di lapangan, dan bila
diperlukan Pemborong harus memasang patok-patok pembantu untuk menentukan
ketinggian dan koordinat lokal. yang harus dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya
selama pekerjaan berlangsung. Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok pembantu /
bouwplank harus diperiksa / disetujui oleh Pengawas/ Konsultan.
4.1.7 Kontraktor harus mengecek titik-titik as tiang pancang sesuai dengan letak titik-titik as
kolom yang akan dilaksanakan.
4.2 PELAKSANAAN PEMBUATAN TIANG BORE
4.2.1 Setelah lokasi tiang bor yang akan dibuat ditentukan dan disetujui oleh Pengawas maka
pekerjaan pembuatan tiang bor dapat dimulai. Sebelum pekerjaan ini dimulai Kontraktor
sudah harus menyiapkan drilling record yang bentuk dan isinya sudah disetujui oleh
Pengawas. Isi drilling record antara lain tertulis dalam item pkerjaan
4.2.2 Tahap pertama adalah pekerjaan pengeboran. Pekerjaan pengeboran harus dilakukan
dengan mempergunakan rotary drilling machine dengan dilengkapi buckets dan augers
yang sudah memperoleh persetujuan dari Pengawas.
4.2.3 Minimum harus disediakan 1 set alat bor cadangan, serta peralatan casing sementara
(apabila diperlukan). Alat-alat ini harus dapat dipergunakan untuk melakukan pengeboran
menembus air, lapisan keras, batu besar, serpihan-serpihan cadas, tanah liat yang keras,
kerikil dan pasir.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
4.2.4 Bila kekuatan dinding lubang bor diperkirakan tidak cukup kuat menahan longsor, perlu
dipergunakan steel casing sementara dengan ukuran panjang yang sesuai dengan
kebutuhan. Sambungan dari casing harus kedap air.
4.2.5 Kondisi lapisan tanah untuk proyek ini dapat dilihat pada Hasil Penyelidikan Tanah. Dari
kondisi tanah yang ada Kontraktor harus sudah mempertimbangkan dalam mengajukan
penawaran bahwa kemungkinan besar perlu atau tidak digunakannya steel casing
sementara sedalam lubang bor.
4.2.6 Drilling record harus berisi antara lain kedalaman dari pengeboran, waktu pelaksanaan ,
klasifikasi tanah dari kedalaman yang berbeda dan gangguan-gangguan
/kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi pada saat pengeboran harus dibuat selengkap
mungkin. Kontraktor diminta untuk melampirkan drilling records yang biasa digunakan
dalam penawaran.
4.2.7 Pengeboran harus dilakukan sampai mencapai lapisan tanah keras yang disyaratkan,
dimana ciri-cirinya ditentukan berdasarkan Hasil Penyelidikan Tanah dan kedalamannya
bervariasi sekitar 14 - 18 meter di bawah muka tanah asli. Pada waktu pengeboran
dilakukan harus dilakukan pencatatan mengenai elevasi dan jenis lapisan lapisan tanah
yang dijumpai. Selanjutnya harus diambil contoh tanah dari setiap elevasi tersebut dan
disimpan sedemikian rupa sehingga sifat asli dari tanah tersebut tidak berubah. Contoh
tanah tersebut harus dapat ditunjukkan kepada Konsultan Perencana/ Pengawas setiap
saat jika diperlukan oleh Konsultan Perencana/Pengawas.
4.2.8 Untuk mencapai hasil pekerjaan yang maksimal Kontraktor diwajibkan untuk
menempatkan seorang Ahli Tanah yang sudah berpengalaman dengan pekerjaan tiang
bor. Pengeboran baru dihentikan setelah mendapat persetujuan dari Pengawas.
Walaupun telah disetujui oleh Pengawas, tetapi tanggung jawab atas mutu pekerjaan
yang dihasilkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.2.9 Setelah pengeboran selesai harus dicatat kedalaman yang dicapai. Tahapan kedua
adalah pekerjaan pembersihan dasar lubang bor dari longsoran dan lumpur yang terjadi
pada dasar lubang bor. Pekerjaan ini mutlak harus dilakukan oleh Kontraktor karena
longsoran dan lumpur tersebut dapat mempengaruhi daya dukung serta perilaku dari
tiang bor. Pekerjaan pembersihan ini baru dapat dihentikan setelah mendapat
persetujuan dari Pengawas. Lama pembersihan dan kedalaman dari lubang bor setelah
pembersihan dilakukan ini harus dicatat.
4.2.10 Tahap selanjutnya adalah penyetelan/ pemasangan tulangan dari tiang bor. Tulangan
dari tiang bor harus sudah siap dimasukkan ke dalam lubang bor setelah pekerjaan
pembersihan selesai dilakukan. Apabila ternyata tulangan tersebut belum siap maka
pekerjaan pembersihan lubang bor harus dilakukan kembali sampai tulangan tersebut
siap untuk dimasukkan. Apabila ternyata diperlukan penyambungan tulangan maka di
tempat pekerjaan harus disediakan mesin las yang dapat digunakan setiap saat untuk
me-las tulangan. Pada sisi luar tulangan harus diberi beton tahu setebal 7 cm pada
beberapa tempat untuk mendapatkan selimut beton yang baik pada semua bagian tiang
bor.
4.2.11 Setelah tulangan tiang bor terpasang dilakukan kembali pengukuran kedalaman lubang
bor yang dilakukan oleh Kontraktor dan diketahui oleh Pengawas. Apabila ternyata terjadi
pengurangan kedalaman lubang bor dibandingkan dengan kedalaman pada saat
pembersihan selesai dilakukan, maka tulangan terpasang tersebut harus dikeluarkan
kembali dan harus dilakukan pekerjaan pembersihan kembali. Tidak diperkenankan
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
melanjutkan ke tahap pekerjaan selanjutnya sebelum tahapan ini disetujui oleh
Pengawas.
4.2.12 Tahapan selanjutnya adalah pekerjaan pengecoran beton ke dalam lubang bor.
Setelah pekerjaan pemasangan tulangan selesai dilakukan, maka adukan beton yang
akan digunakan sudah harus siap di tempat pekerjaan, sehingga pengecoran langsung
dilakukan setelah pekerjaan pemasangan tulangan disetujui oleh Pengawas. Pengecoran
ini harus dilakukan sampai selesai, tidak diperkenankan menunda pekerjaan pengecoran
ini.
4.2.13 Apabila pengecoran ini tidak selesai karena sesuatu alasan maka tiang bor ini dianggap
tidak memenuhi syarat lagi dan Kontraktor harus mengganti tiang tersebut dengan tiang
bor baru yang letaknya berdekatan dengan tiang bor yang gagal tersebut. Semua risiko
akibat hal ini adalah tanggungan Kontraktor. Untuk mencegah hal tersebut maka
Kontraktor sudah harus dapat memperkirakan jumlah/volume adukan beton yang akan
digunakan pada lubang bor yang sudah disiapkan. Harus diadakan pencatatan volume
yang diperkirakan akan digunakan dengan volume adukan yang terpakai sesungguhnya.
Waktu dan lama pengecoran harus dicatat.
4.2.14 Ada hal yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan tiang bor ini,
yaitu apabila tahapan pertama sudah dimulai maka pekerjaan ini harus diselesaikan
sampai tahap yang terakhir dan tidak boleh ada penundaan waktu di antara tahap - tahap
pekerjaan.
4.3 BAJA TULANGAN.
4.3.1 Syarat-syarat umum untuk baja tulangan , lihat bab “PEKERJAAN BETON
BERTULANG” pada spesifikasi ini dan untuk panjang baja tulangan lihat gambar rencana
Konsultan Perencana dengan memperhatikan stek-stek yang disyaratkan.
4.3.2 Tulangan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah dari mutu BJTD 40 untuk
tulangan lebih besar dan sama dengan D 10 dan BJTP 24 untuk tulangan spiral kecuali
ditentukan lain dalam gambar.
4.3.3 Pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum hasil pekerjaan pengeboran dan
tahapannya disetujui oleh Pengawas.
4.4 PEKERJAAN BETON
4.4.1 Syarat-syarat umum dapat dilihat pada bab “PEKERJAAN BETON BERTULANG” pada
spesifikasi ini.
4.4.2 Komposisi, pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan
spesifikasi Pekerjaan Beton Bertulang.
4.4.3 Mutu beton yang disyaratkan adalah K 350 (f’c = 29.05 MPa) , dengan slump antara 13
dan 15 cm.
4.4.4 Pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum hasil pekerjaan pengeboran dan
tahapannya disetujui oleh Pengawas.
4.4.5 Pipa Tremie yang dipergunakan harus mempunyai diameter minimum 20 cm serta
receiving hopper harus mempunyai kapasitas setidak-tidaknya sama dengan kapasitas
pipa yang disuplay dengan beton. Bagian bawah dari pipa tremie harus ditutup dengan
plat yang di "tape". Sebelum pengecoran dimulai, lemparkan sebuah kerikil kecil kedalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
lubang pipa, bila terdengar suara benturan dengan plat penutup, maka itu berarti bahwa
plat penutup tersebut masih berada ditempatnya dan tidak bocor.
4.4.6 Posisi dari pipa Tremie harus diatur sedemikian rupa sehingga dasar dari pipa tersebut
paling tidak 1.5 m di bawah permukaan beton pada setiap tahap pengecoran.
Pengecoran beton harus terus menerus tanpa berhenti.
4.4.7 Volume actual dari beton yang dipergunakan harus dicatat dan dicek dengan perhitungan
volume diatas kertas untuk menyakini bahwa tidak terjadi "Necking" atau "caving"
didalam lubang bor.
4.5 TOLERANSI POSISI TIANG.
4.5.1 Deviasi maksimum terhadap posisi tiang pondasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- Deviasi maksimum diukur disetiap arah horisontal terhadap garis grid patokan, maksimum :
7,5 cm.
- Deviasi level dari permukaan atas tiang, maksimum : 2,0 cm.
- Toleransi sumbu vertikal = 1:80
4.5.2 Khusus untuk tiang bor tunggal toleransi ini harus diperhatikan benar, karena
penyimpangan sedikit saja dari toleransi ini berakibat fatal dan Kontraktor harus
mengganti tiang bor yang gagal tersebut dengan tiang bor baru yang letaknya akan
ditentukan oleh Konsultan Perencana.
4.5.3 Semua biaya tambahan yang timbul karena perubahan pada jumlah tiang, disain dari
kepala tiang, balok fondasi baik dari segi material, waktu maupun biaya perencanaan
ulang yang diakibatkan oleh kesalahan/ kegagalan dari Kontraktor dalam melaksanakan
pembuatan tiang bor, seluruhnya menjadi beban Kontraktor.
4.6 URUT-URUTAN PEMBUATAN TIANG BORE
4.6.1 Bila terdapat 5 buah tiang bor dalam satu berkas fondasi maka tiang yang terletak di
tengah harus dilaksanakan terlebih dahulu. Pembuatan tiang baru yang terletak di
sebelah tiang yang baru selesai dicor harus mempunyai tenggang waktu minimum 7 hari
dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas.
4.7 PEMBUATAN AS BUILT DRAWING
4.7.1 Segera setelah pekerjaan selesai Kontraktor harus membuat "As Built Drawing" dari letak
tiang bor dan dibandingkan dengan letak tiang bor rencana.
4.7.2 Apabila dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan pelaksanaan di luar toleransi yang
diberikan Konsultan Perencana maka Kontraktor wajib mengganti tiang bor yang
dianggap gagal tersebut.
4.8 PEMBUANGAN MATERIAL SISA GALIAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
4.8.1 Material galian yang terjadi akibat pembuatan lubang bor harus dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan apabila menurut Pengawas material tersebut mengganggu
kelancaran pekerjaan. Tempat pembuangan material galian akan ditentukan oleh
Pengawas atas petunjuk Pemberi Tugas atau Pemerintah Daerah setempat. Dalam
penawaran Kontraktor sudah harus memperhitungkan hal ini.
4.9 PENOLAKAN TIANG
4.9.1 Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi spesifikasi ini akan
ditolak oleh Pengawas. Kontraktor wajib membuat tiang pengganti tanpa biaya
tambahan, meskipun bila diperlukan tiang dengan ukuran yang berbeda sebagai akibat
dari kesalahan tersebut diatas.
4.10 PEMBUATAN TIANG BORE DAN PEMADATAN
4.10.1 Kontraktor harus membuat pendataan yang teratur dari setiap pembuatan tiang bor serta
harus menyediakan 4 (empat) kopi dari hasil pendataan tersebut yang sudah ditanda
tangani untuk diserahkan kepada Pengawas setiap hari.
4.10.2 Pendataan dari setiap tiang bor harus mencakup panjang dan ukuran dari Beton
Bertulang yang dicor, permukaan air tanah, panjang dari casing bila dipergunakan, jenis
lapisan dari tanah yang ditembus, kedalaman pada saat penghentian pengeboran, hasil
dari test terhadap tanah yang dilakukan, tanda tangan dari Pengawas serta
informasi-informasi lain yang disyaratkan oleh Pengawas.
4.11 TEST
4.11.1 Harga-harga satuan yang ditawarkan oleh Kontraktor harus sudah mencakup biaya yang
diperlukan untuk melakukan test mutu beton dan mutu dari besi tulangan seperti yang
telah disyaratkan. Jenis dan banyaknya material yang akan di test dapat dilihat pada
spesifikasi “Pekerjaan Beton Bertulang”.
4.12 AXIAL LOADING TEST PADA TIANG BORE
4.12.1 Axial Loading test pada tiang bor dimaksudkan untuk menentukan respons tiang bor
terhadap suatu pembebanan tekan statis. Beban tersebut bekerja secara aksial pada
tiang bor yang bersangkutan.
Persyaratan mengenai hal ini harus sesuai dengan ASTM D 1143-81.
Jumlah axial loading test ini ditetapkan sbb:
- Axial Proving Test : 1 (used pile) setiap 75 tiang bor
Untuk axial loading test ini disyaratkan mempergunakan set-up system Kentledge.
Syarat-syarat pelaksanaan loading test mencakup hal-hal sbb :
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
a. Prosedur pembebanan.
b. Peralatan untuk pengadaan beban.
c. Prosedur pengukuran penurunan tiang.
d. Peralatan untuk mengukur penurunan.
e. Laporan hasil testing.
4.13 PROSEDURE PEMBEBANAN
4.13.1 Resultanta Beban-beban percobaan harus segaris dengan sumbu memanjang tiang bor.
4.13.2 Pembebanan untuk Loading Test ini dilakukan hingga 200 % dari Anticipated Design
Load
4.13.3 Pembebanan dilakukan mengikuti prosedur "Slow Maintained Load Test" dengan cyclic
Loading berdasarkan ASTM D 1143-81 (1994).
AXIAL PROVING TEST
CYCLIC LOADING max test load >= 200% x ADL
____________________________________________________
SIKLUS BEBAN LAMA PEMBEBANAN
( % X ADL )
___________________________________________________
0
25 A
I 50 1 JAM
25 20 MENIT
0 1 JAM
50 20 MENIT
75 A
II 100 1 JAM
75 20 MENIT
50 20 MENIT
0 1 JAM
50 20 MENIT
100 20 MENIT
125 A
III 150 1 JAM
125 20 MENIT
100 20 MENIT
50 20 MENIT
0 1 JAM
50 20 MENIT
100 20 MENIT
150 20 MENIT
175 A
IV 200 B
150 1 JAM
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
100 1 JAM
50 1 JAM
0 B
____________________________________________________
Catatan : Penjelasan dari A, B dan C bisa dilihat pada halaman berikut ini.
2.3. Prosedur pembacaan penurunan
- Untuk time schedule A, 1 jam, 20 menit,pembacaan dilakukan sbb. :
Waktu (menit): 0 - 1 - 2 - 5 - 10 - 15 - 20
- Untuk B : sama seperti di atas sampai selesai.
- Untuk C : sama seperti di atas, tetapi setelah 1 jam pertama dengan interval 10 menit
setelah jam kedua, interval 15 menit untuk jam ke 3, 20 menit untuk jam ke 4, 30 menit untuk
jam ke 5 dan selanjutnya interval 1 jam.
- Jika terjadi failure, pembacaan dilakukan segera sebelum pengurangan beban
pertama dilakukan.
B.14.3. PERALATAN UNTUK PEMBEBANAN
3.1. Umum
Peralatan untuk pengadaan dan penerapan beban tekan yang diketahui besarnya terhadap
tiang bor, harus dibuat sedemikian rupa hingga beban dapat bekerja aksial menurut sumbu
tiang guna menghindari pembebanan eksentris.
Suatu test plate baja dengan tebal minimum 2,5 cm sesuai beban yang bersangkutan, harus
dipasang di atas pile cap guna mendapatkan dukungan penuh. Ukuran test plate tidak boleh
lebih kecil dari pada ukuran kepala tiang bor dan juga tidak boleh lebih kecil dari pada dasar
Jack ram hidrolis.
Test plate tersebut di atas harus dipasang di atas pile cap dengan grout berkekuatan tinggi
yang cepat mengeras. Test plate harus dipasang secara sentris terhadap tiang bor dategak
lurus pada sumbu memanjang tiang.
Ram jack hidrolis harus diletakkan sentris pada test plate dengan suatu bearing plate baja
diantara bidang atas jack ram dan bidang dasar test beam. Bearing plate harus mempunyai
ukuran cukup untuk menampung ram jack serta mendukung bidang dasar test beam
sebaik-baiknya.
3.2. Alat Testing
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Dengan dipergunakannya jack hidrolis untuk beban percobaan, maka jacking systemnya yang
terdiri dari ram hidrolis, coupling, pompa hidrolis dan pressure gage harus dikalibrasi terlebih
dahulu, sehingga pembebanan dapat dikontrol dalam batas 5% dari pada beban total.
Semua alat ukur seperti dial gages dan pressure gages harus dikalibrasi oleh badan/instansi
pemerintah yang berwenang.
Sertifikat kalibrasi hanya berlaku untuk satu proyek dan untuk waktu satu bulan. Kapasitas dial
gages yang digunakan minimum 50 mm dengan ketelitian 0,01 mm. Pompa Jack hidrolis harus
mempunyai pengatur otomatis untuk menjaga tetapnya besar beban pada waktu terjadi
penurunan tiang.
3.3. Penempatan beban percobaan pada tiang dengan menggunakan jack hidrolis dan
platform yang diberi beban
a. Test beam baja yang kokoh harus ditempatkan diatas base plate, ujung-ujung test beam
tersebut didukung oleh cribbing sementara dengan clearance yang cukup diantara base plate
dan bidang dasar test beam. Clearance tersebut diperlukan untuk menampung penempatan
test jack, bearing plate dan instrumentasi lainnya.
b. Suatu platform harus ditempatkan diatas test beam, dan Cross beam harus didukung oleh
cribbing. Jarak bebas antara dukungan platform dengan tiang bor percobaan
sekurang-kurangnya ialah 1,50 meter. Platform sekurang-kurangnya harus dapat menampung
beban sebesar 10% di atas maximum Anticipated Design Load yang direncanakan.
c. Beban yang ditempatkan di atas platform dapat berupa blok-blok beton, batang batang
baja, batu batu, tanah, tangki berisi air dan sebagainya.
B.14.4. PERALATAN UNTUK MENGUKUR PENURUNAN
4.1. Umum
Semua reference beam dan kabel harus ditunjang secara mandiri dengan dukungan yang
kokoh didalam tanah. Jarak bebas antara kaki Reference Beam dengan tiang percobaan harus
lebih besar atau sama dengan 2,5 meter. Salah satu kaki dari tiap reference beam harus fixed
( dilas ), dan yang lainnya harus bebas memuai dan menyusut. Reference beam harus cukup
kaku untuk mencegah lendutan yang berlebihan dan harus ada hubungan melintang untuk
menambah kekakuan.
4.2. Dial Gage
a. Untuk mengukur penurunan aksial tiang percobaan, dipergunakan alat pengukur
berupa dial gage.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
b. Dua buah reference beam, masing-masing pada setiap sisi tiang percobaan, harus
ditempatkan sedemikian rupa hingga searah dengan test beam.
c. Hendaknya ditempatkan atau dipasang 4 buah dial gages yang ditempatkan pada
tiang percobaan secara diametral. Masih dibutuhkan 2 buah dial gages untuk mengukur
gerakan horizontal, yang ditempatkan tegak lurus satu dari yang lain.
Pasal 3
Pekerjaan Beton Bertulang
3.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan beton bertulang yang akan dilaksanakan dengan mutu beton yang akan dipersyaratkan dalam
gambar kerja yaitu :
1. Pondasi Poor P1 230 x 230 cm (K-250)
2. Pondasi Poor P2 170 x 170 cm (K-250)
3. Pondasi Poor P3 150 x 150 cm (K-250)
4. Sloof 25 x 50 cm (K-250)
5. Sloof 25 x 50 cm (K-250)
6. Sloof 25 x 50 cm (K-250)
7. Sloof 25 x 50 cm (K-250)
8. Kolom K1 50 x 50 (K-250)
9. Kolom K2 15 x 40 (K-250)
10. Kolom K3 15 x 30 (K-250)
11. Kolom K4 15 x 25 (K-250)
12. Kolom Praktis 15 x 20 cm (K-175)
13. Kolom Praktis 15 x 15 cm (K-175)
14. Balok Induk 30 x 60 cm (K-250)
15. Balok Anak 20 x 40 cm (K-250)
16. Plat Lantai 12 cm (K-250)
Untuk Plat Lantai 1 (B-0) menggunakan tulangan beton dengan mutu K-250
17. Ring Balk 25 x 50 cm.
18. Balok – balok beton bangunan lain yang ditunjukkan dalam gambar.
19. Sebelum melakukan pengecoran beton Rekanan Pelaksana harus melakukan Mix Design, untuk
menguji material yang digunakan dalam pelaksanaan pembuatan beton.
3.2. Persyaratan Material.
3.2.1. Referensi.
SKBI-2.3.53.1987
SNI 03-1727-1989
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
SNI 03-1728-1989
SNI 03-1736-1989
SNI 03-1750-1990
SNI 03-1756-1990
SNI 03-2461-1991
SNI 03-2495-1991
SNI 03-2834-1992
SNI 03-2847-1992
SNI 03-2854-1992 SPEK SMP 18 I/12
SNI 03-2914-1992
SNI 03-3976-1995
SK SNI S-36–1990–03
SK SNI T-28-1991-03
SK SNI T-15-1992-03
3.2.2. Persyaratan Material.
1. Portland Cement Composit (PCC).
Semua PCC yang digunakan harus PCC dengan merk standar yang disetujui oleh badan
yang berwenang dan memenuhi persyaratan PCC tipe I sesuai spesifikasi yang termuat
dalam SNI dan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Semua pekerjaan harus
menggunakan satu macam merk PCC, PCC harus disimpan dengan baik, dihindarkan dari
kelembaban sampai tiba saatnya untuk dipakai. PCC yang telah mengeras atau membatu
tidak boleh digunakan, PCC harus disimpan sedemikan rupa sehingga mudah untuk
diperiksa dan diambil contohnya.
Material Merek yang disarankan Ket.
Portland Cemen Composit Tonasa, Bosowa, Tiga Roda
(PCC)
2. Batu Split/Kerikil.
Batu split/kerikil dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung
bahan yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak, yang dapat
memperlemah kekuatan beton. Split/kerikil harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat
pada SNI 1734-1989, atau daftar berikut ini :
Split/Kerikil Pasir
Ayakan % Lewat Ayakan
(Berat Kering)
Ayakan % Lewat Ayakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
(Berat Kering)
30 mm 100 - 10 mm 100
25 mm 90 – 100 5 mm 90 – 100
15 mm 25 – 60 2.5 mm 80 – 100
5 mm 0 – 10 1.2 mm 50 – 90
2.5 mm 0 – 5 0.6 mm 25 – 60
0.3 mm 10 – 30
0.15 mm 2 – 10
3. Air.
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam, asam dan sebaiknya air
tersebut dapat diminum.
4. Bahan Pembantu (Admixture).
Atas pilihan Rekanan atau permintaan Direksi/Konsultan Pengawas, bahan pembantu
boleh ditambahkan pada campuran beton untuk mengatur pengerasan beton, efek
penggunaan air atau penambahan mutu beton, biaya penambahan bahan pembantu
ditanggung oleh Rekanan. Bahan pembantu yang digunakan harus berkualitas baik dan
dapat diterima dan disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas, dan penggunaannya sesuai
dengan petunjuk penggunaan dari produk tersebut dan yang disyaratkan dalam “BAHAN
PEMBANTU” sesuai dengan SNI 03-2495-1991.
Jumlah penggunaan PC dalam adukan adalah tetap dan tidak tergantung ada atau tidak
adanya penggunaan bahan pembantu dan pencampurannya harus sesuai dengan petunjuk
dari pabrik.
5. Besi Tulangan.
Sebelum pekerjaan pembesian dimulai, kontraktor harus menyerahkan gambar kerja
pembesian kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
a) Tulangan besi harus mempunyai diameter yang sesuai dengan gambar rencana dan
bebas dari karat, dengan Mutu Baja Tulangan dibawah Ø 10 mm, menggunakan jenis
BJTP-24 (fy=240 MPa), sedangkan diatas Ø 10 mm, menggunakan jenis BJTD-40
((fy=400 MPa).
Semua dimensi/ukuran besi tulangan yang akan digunakan merupakan dimensi
sebenarnya sesuai keterangan gambar
b) Besi untuk tulangan penyimpanannya harus bebas dari kontaminasi langsung dengan
udara, tanah lembab, aspal, olie (minyak) dan gemuk.
Pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang berukuran garis tengah
minimal 1 mm. Mutu beton/kuat tekan beton yang diinginkan adalah untuk Pondasi Bor
Pile menggunakan Mutu Beton K-250, dan untuk beton lainnya menggunakan Mutu
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Beton K-250, serta kolom praktis menggunakan Mutu Beton K-175, dengan
persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas, Rekanan dapat melaksanakan
pekerjaan cor beton dengan menggunakan sistem beton siap pakai (ready mix concrete)
yang terlebih dahulu memberikan data spesifikasi mutu beton yang dikehendaki kepada
Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan.
3.3. Syarat dan Pengecoran.
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia dan
merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan yang ketat dari Direksi/Konsultan
Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan
mendapatkan hasil yang sempurna.
3.3.1. Rencana Kerja, Metode Pelaksanaan dan Ijin Pengecoran.
Rekanan harus menyerahkan secara tertulis rencana kerja dan metode pelaksanaan
pengecoran caping beam kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis,
sebelum pekerjaan pengecoran dimulai. Sebelum dilaksanakan pengecoran, dilaksanakan
pemeriksaan bersama Rekanan dan Konsultan Pengawas dan apabila telah memenuhi syarat
ijin pengecoran dapat dikeluarkan.
3.3.2. Trial Mix Design dan Perbandingan Adukan.
1. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, Rekanan harus melaksanakan rencana
pengadukan beton/trial mixdesign untuk mendapatkan mutu beton yang dikehendaki. Untuk
itu Rekanan perlu melakukan pengujian material di laboratorium yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas untuk semua material beton, atas biaya Rekanan. Berdasarkan
analisa dan hasil test sampel tersebut, laboratorium akan merencanakan suatu campuran
beton (mix design) dengan slump yang telah disyaratkan. Sebagai kontrol suatu campuran
beton, data-data yang harus tertulis dalam laporan mix design mencakup :
a. Tipe dan gradasi material agregat.
b. Aspal agregat.
c. Hasil pengujian material air dan agregat (berat jenis dan berat isi agregat, modulus
halus butir pasir, kadar lumpur, dll.
d. Tipe dan merk PC.
e. Tipe, merk dan komposisi bahan additives (apabila digunakan).
f. Komposisi takaran beton dan takaran dalam 1 m3.
g. Keterangan tentang beton (kemudahan pekerjaan, segregasi kohesi dan lain-lain).
h. Hasil test silinder beton.
2. Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang terhisap oleh agregat) tidak boleh
melampaui 0,50 (perbandingan berat). Perbandingan campuran tersebut dapat diubah jika
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
diperlukan untuk mendapatkan mutu beton yang dikehendaki dengan kepadatan,
kekedapan, keawetan dan kekuatan yang lebih baik dengan persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Rekanan tidak berhak atas penambahan kompensasi yang disebabkan oleh
perubahan tersebut di atas.
3. Percobaan kekuatan beton di lapangan dalam N/mm2 (MPa) dibuat dengan percobaan
beton silinder (∅ 15 cm tinggi 30 cm), atas biaya Rekanan. Jumlah silinder percobaan yang
dibuat harus sesuai dengan SNI 03-2834-1992. Copy hasil test harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas.
4. Percobaan yang dilakukan di lapangan, pengambilan contoh campuran dan pengujian
harus mengundang dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Suatu kali jika kekuatan
beton umur 7 hari kekuatannya kurang dari 70 % dari beton umur 28 hari, maka Konsultan
Pengawas berhak untuk memerintahkan Rekanan untuk menambah PC ke dalam
campuran beton. Dan apabila terdapat beton dengan umur 28 hari yang tidak mencapai
mutu beton yang dikehendaki, maka pengecoran selanjutnya harus dihentikan sampai
persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh Rekanan dan Konsultan Pengawas.
5. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. Waktu pengadukan
beton harus tetap dan normal sehingga menghasilkan beton yang homogen tanpa adanya
bahan-bahan yang terpisah satu dengan yang lainnya. Jumlah air dapat diubah sesuai
dengan keperluannya dengan melihat perubahan keadaan cuaca atau kelembaban bahan
adukan (agregat) untuk mempertahankan hasil yang homogen, kekentalan dan kekuatan
beton yang dikehendaki.
6. Pengujian kekentalan adukan beton (slump) dan pelaksanaannya sesuai dengan SNI-
3976-1995. Slump yang digunakan dalam proyek ini adalah 8 – 12 cm sesuai yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas. Untuk maksud dan alasan tertentu, dengan
persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai nilai slump yang menyimpang dari
ketentuan di atas asal dipenuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Mutu beton yang disyaratkan tetap terpenuhi.
b. Tidak terjadi pemisahan dari adukan.
c. Beton yang dapat dikerjakan dengan baik (workability).
3.3.3. Persyaratan Bekisting.
1. Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton
dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Rekanan
harus bertanggungjawab atas perencanaan yang memadai untuk seluruh bekisting.
2. Pada bagian tertentu Konsultan Pengawas akan memerintahkan Rekanan untuk membuat
shop drawing dari bekisting.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
3. Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4. Papan bekisting harus terbuat dari plywood, papan yang rata dan halus, dalam keadaan
baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan permukaan yang sempurna seperti
terperinci dalam spesifikasi ini.
5. Toleransi yang diijinkan adalah ± 3 mm untuk garis dan permukaan. Bekisting harus
demikian kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan adukan beton yang masih basah dan
getaran terhadap beban konstruksi. Bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pengecoran.
6. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan kelur dari
sambungan.
7. Pembongkaran dilakukan setelah beton telah mencapai kekuatan setara dengan umur
beton 28 hari dan harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Pembongkaran dilaksanakan dengan statis, tanpa goncangan atau kerusakan pada beton.
3.3.4. Pengecoran Beton.
1. Pengecoran harus dengan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas dan dilaksanakan pada
waktu Konsultan Pengawas atau Direksi yang ditunjuk serta Pengawas Rekanan yang ada di
tempat kerja.
2. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk yang dapat menggagalkan
pengecoran dan pengerasan yang baik, seperti ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
3. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam papan bekisting yang
tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya split/kerikil dari adukan beton. Beton
juga tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan adukan pada
permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor.
3.3.5. Peralatan Ready Mix.
Rekanan dapat menggunakan Beton Ready Mix setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas. Semua data spesifikasi dan peralatan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas. Peralatan yang digunakan seperti truk molen, concrete
pump dan lain lain harus dalam keadaan baik, terawat dan berfungsi dengan baik apabila
digunakan.
3.3.6. Pemadatan dan Penggetaran.
1. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum sehingga
bebas dari kantong/sarang kerikil dan menutup rapat pada semua permukaan dari cetakan
dan material yang melekat.
2. Semua beton harus dipadatkan dengan vibrator dengan kekecepatan minimum 7000 rpm
yang bergetar pada bagian dalam (dari jenis alat “tenggelam”) dalam waktu maksimal 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
detik setiap kali dibenamkan. Pada waktu yang sama dilakukan pengetukan pada dinding
bekisting sampai betul-betul mengisi pada bekisting atau lubang galian dan menutupi seluruh
permukaan bekisting.
3. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk dari Konsultan
Pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun penulangan.
3.3.7. Perawatan Beton.
Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-kurangnya 14
hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni basah, atau cara-cara lain
yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Air yang yang digunakan dalam perawatan harus
memenuhi spesifikasi air untuk campuran beton.
Pasar 4
Struktur Lantai Bondeks
4.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini terlebih spesifikasi bondek yang digunakan telah disetujui oleh
pemberi kerja dan pedoman pemasangan harus diketahui yang mencakup kegiatan yang akan
dilaksanakan, antara lain:
4.1.1. Floor deck dapat dipasang diatas tumpuan Portal konstruksi Baja, Portal konstruksi Beton, Konstruksi
pas. Batu bata.
4.1.2. Panjang floor deck yang dipesan minimal harus dapat menutup 2 bangunan dan mengingat panjang
dek yang dapat dipasang dengan mencapai 12 m maka sebaiknya dapat menutup jarak bentang
seefisien mungkin. Sambungandi antara 2 panjang panel diusahakan seminimal mungkin. Pada
waktu beton masih basah, panel dek berfungsi sebagai begisting yang aman,meskipun demikian
harus dihindari pemutusan beban dan dianjurkan pula menggunakan papan untuk lintasan pekerja.
4.1.3. Cara pemasangan bondek pada struktur beton dan baja tidaklah jauh berbeda, hal yang paling
mendasar dari metode pelaksanaan pemsangan bondek adalah bondek lebih efektif dipasang pada
arah pendek bentang balok
4.1.4. Urutan metode pelaksanaan pemasangan bondek :
4.1.5. Pasang penyangga sementara jika dibutuhkan Bondek di letakkan di atas penyangga sementara
dan di atas balok, bondek harus menumpu minimal 2,5 cm di tepi balok Pekerja di arahkan untuk
memasang end stop untuk bagian tepi bondek untuk melindungi beton dari tumpah Perkaku antar
bondek yang sejajar dengan penjepit khusus bondek Penyempurnaan sambungan tumpuan sisi
rusukpaneldeksejarak+/- 100cm dengan alternatif dilas cantum, di rivet dia 5 mm, di sekrup Bila
dalam perhitungan diperlukan danya penahan geser, maka penahan geser tersebut dilas/tertanam
pada balok tumpuan diantara lembeh rusuk dek. Jarak dari ujung penahan geser ke permukaan
beton tidak boleh kurang dari selimut beton(+/- 25 mm) jarak penempatan harus dihitung
berdasarkan diagram gaya lintang balok. Tulangan sudut agar dapat dicapai pembebanan yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
merata serta mengatasi keretakan lantai beton akibat perubahan temperatur disarankan untuk
menggunakan tulangan susut Wermesh M-12.
4.1.6. Tiang Penyangga sementara diperlukan untuk mencegah lendutan pada saat masih
basah,tergantung dari keadaan betonnya, biasanya penyangga sementara ini dapat dilepas setelah
umur beton mencapai 7– 14 hari
4.2. Pekerjaan Penulangan Beton Wiremesh M.8 (1 rangkap)
a. Material baja tulangan didatangkan dari pabrik/supplier ke lokasi pekerjaan.
b. Material diletakkan pada stock area material baja tulangan atau dalam gudang proyek. Mutu
Baja tulangan (besi beton) sesuai yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis dan gambar
rencana/gambar kerja.
c. Selanjutnya dilakukan perakitan tulangan/pabrikasi, yaitu berupa pengukuran panjang yang
diperlukan, pemotongan dengan bar cutter dan pembengkokan dengan bar bender dan
dikerjakan pada saat suhu dingin.
d. Batang tulangan kemudian disusun/dipasang sesuai dengan Gambar pelaksanaan dan
persilangannya diikat kuat dengan kawat bendrat. Diameter Baja tulangan yang digunakan
dengan detail perakitan sesuai dengan gambar kerja. Kawat pengikat (kawat bendrat) terbuat
dari Baja Lunak dengan Diameter dan Mutu kawat bendrat sesuai dengan spesifikasiteknis.
Pasal 5
Pekerjaan Struktur Atap
4.3. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan struktur atap yang akan dilaksanakan yaitu :
4.3.1. Untuk Rangka Kuda-kuda menggunakan Baja Ringan Kanan C 70.75 ketebalan 0.4, dengan
sistem struktur menggunakan Strektang dan Crosstang yang akan menghubungkan antara
kuda-kuda dengan jarak antar kuda-kuda 350 cm.
4.3.2. Gording yang digunakan yaitu Baja Ringan Reng 30.45 dengan ketebalan 0.33, dipasang pada
kuda-kuda dengan jarak yang telah ditentukan dalam gambar kerja.
4.3.3. Penutup atap menggunakan bahan Spandek dengan spesifikasi sesuai yang tercantum pada
gambar kerja.
4.4. Persyaratan bahan.
Jenis baja yang akan digunakan harus sesuai dengan mutu standar yang dipersyaratkan dalam SNI 03-
1729 2002 dimana struktur baja dikatakan aman apabila memenuhi persyartan baja untuk konstruksi
kuda-kuda harus bebas dari kontaminasi langsung dengan udara, tanah lembab, aspal, olie (minyak) dan
sebaginya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
BAB III
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
Pekerjaan Adukan Dan Campuran
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1.1.1. Pekerjaan Adukan Pasangan Batu gunung.
1.1.2. Pekerjaan Adukan Pasangan Batu Bata.
1.1.3. Pekerjaan Adukan Lain Seperti Tercantum Dalam Gambar Kerja.
1.2. Persyaratan Bahan.
1.2.1. Semen.
Sesuai persyaratan dalam Bab II Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur.
1.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras, bersih dari
tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan kotoran
lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. Persyaratan Pelaksanaan.
1.3.1. Campuran Dalam Adukan.
Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya
menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2. Jenis Adukan.
1. Adukan biasa adalah campuran 1Pc : 4Ps
Adukan ini untuk pasangan batu bata serta untuk menutup semua permukaan dinding
pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum didalam
gambar kerja.
2. Adukan kedap air adalah campuran 1Pc : 2Ps.
Adukan plesteran ini untuk :
Menutup semua bagian permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar bangunan.
Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
air seperti tercantum di dalam gambar kerja hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.
Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
1.3.3. Jenis Adukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Semua jenis adukan tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
1.3.4. Adukan Kedap Air.
Rekanan harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan dengan
pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
Pasal 2
Pekerjaan Pasangan Batu Gunung
2.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
2.1.1 Pekerjaan Pondasi Pasangan Batu gunung.
2.1.2 Pekerjaan pasangan batu gunung lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
2.2. Persyaratan Bahan.
2.1.1 Batu gunung.
Batu gunung yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut runcing dan tidak
porous.
2.1.2 Semen.
Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.1 bab ini.
2.1.3 Pasir.
Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.2 bab ini.
2.1.4 Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
2.3. Persyaratan Pelaksanaan.
2.3.1 Profil atau Bentuk Pondasi.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil/bentuk pondasi dari bambu atau
kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan gambar kerja dan telah
mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
2.3.2 Galian Pondasi.
Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Kemudian
dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10 cm, disiram sampai jenuh, diratakan dan
dipadatkan sampai benar-benar padat. Di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu
gunung kosong yang dipasang sesuai dengan gambar kerja.
2.3.3 Pasangan Batu gunung.
Pasangan batu gunung untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1Pc : 4Ps,
terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam gambar kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
2.3.4 Adukan.
Adukan harus membungkus batu gunung sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dan
pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
2.3.5 Jarak.
Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis harus ditanamkan stek-stek tulangan kolom
dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan jumlah tulangan pokok pada kolom beton
atau kolom praktis tersebut. Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi sedalam
minimum 70 cm atau sesuai dengan ukuran dalam gambar kerja. Demikian pula dengan bagian
stek yang tidak tertanam atau mencuat keatas sepanjang minimum 70 cm atau sesuai dengan
ukuran dalam gambar kerja.
Pasal 3
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
4.5. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
4.5.1. Pekerjaan Dinding Bata ½ Batu.
4.5.2. Pekerjaan pasangan batu lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
4.6. Persyaratan Bahan.
4.6.1. Batu Bata.
Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik, dengan pembakaran
sempurna dan merata.
4.6.2. Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.1 bab ini
4.6.3. Pasir.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.2 bab ini.
4.6.4. Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.3 bab ini.
4.7. Persyaratan Pelaksanaan Pasangan Batu Bata.
4.7.1. Detail Bentuk Profil.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Rekanan harus memperhatikan detail bentuk profil,
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang
tercantum didalam gambar kerja.
4.7.2. Sebelum Pemasangan.
Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh. Pada
saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas batu bata tersebut.
4.7.3. Aduk Perekat/Spesi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
1. Aduk perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah campuran 1Pc : 2Ps untuk :
a. Dinding pasangan bata daerah basah.
b. Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
c. Saluran.
2. Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai aduk perekat/spesi
campuran 1Pc : 4Ps, terkecuali yang disyaratkan kedap air seperti yang tercantum di dalam
gambar kerja.
3. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan Pasal 1 dalam bab ini.
4.7.4. Ketebalan Aduk Perekat/Spesi.
Pemasangan harus sedemikiin rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi harus sama setebal
1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
4.7.5. Pemasangan Dinding Pasangan Bata.
Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada pelaksanaan pekerjaan beton
di bab lain dalam buku ini.
4.7.6. Pelaksanaan Pemasangan Batu Bata.
Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapih, sama tebal, Iurus, tegak dan pola ikatan harus
terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih dan siku
seperti tercantum dalam gambar kerja.
4.7.7. Pekerjaan Pemasangan Batu Bata Vertikal dan Horizontal.
Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar vertikal dan horizontal. Pengukuran dilakukan
dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi
pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm
vertikal dan horizontal. Jika melebihi, Rekanan harus membongkar/memperbaiki dan biaya untuk
pekerjaan ini ditanggung Rekanan, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
4.7.8. Pasangan Bata Lapis Aduk Kasar.
Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar sampai setinggi
permukaan tanah.
4.7.9. Siar-Siar.
Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1 cm dengan
rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap menerima plesteran.
4.7.10. Plesteran.
Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dahulu dan siar-siar telah dikerok
dan dibersihkan.
4.7.11. Lubang Dinding Pasangan Bata.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
4.7.12. Bata Yang Patah.
Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang patah
lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipergunakan.
4.7.13. Pemeliharaan :
Selama pasangan dinding belum difinish, Rekanan wajib untuk memelihara dan menjaga atas
kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat difinish terdapat kerusakan,
berlubang dan lain sebagainya, Rekanan harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh Rekanan dan tidak dapat diklaim
sebagai pakerjaan tambah.
Pasal 4
Pekerjaan Beton Non Struktural
4.1. Lingkup Pekerjaan.
4.1.1. Pekejaan Beton Bertulang. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pembuatan kolom praktis 15 x 20 cm.
2. Pembuatan kolom praktis 15 x 15 cm.
4.1.2. Pekerjaan Beton Tumbuk. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pembuatan lantai kerja Rabat beton tumbuk sekeliling bangunan.
4.2. Persyaratan Bahan.
4.2.1. Besi Beton.
Mutu tulangan yang dipakai adalah dari mutu BJTP-24 (fy=240 MPa) untuk diameter yang lebih
kecil dari 10 mm dan BJTP-40 (fy=400 MPa) untuk diameter yang lebih besar dari 10 mm. Besi
beton harus bersih dari lapisan minyak, lemak, dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2. Diameter besi beton yang
dipasang harus sesuai dengan gambar kerja. Besi beton yang tidak memenuhi persyaratan
harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis
dari Direksi/Konsultan Pengawas. Kawat pengikat besi beton adalah baja lunak dan tidak
disepuh/dilapis seng. Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.4 mm. Kawat pengikat
harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971).
4.2.2. Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.1
4.2.3. Pasir.
Pasir yang dipakai harus pasir beton.
4.2.4. Koral beton/split.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Koral beton/split yang dipakai harus barsih, bersudut tajam, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2. Penyimpanan/ penimbunan koral
beton/split dengan pasir harus dipisahkan satu dengan yang lain, sehingga kedua bahan
tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan.
4.2.5. Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.3 bab ini.
4.2.6. Acuan Bekisting dan Perancah.
Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 9 mm. Balok-balok pengaku dan pengikat
papan acuan dari kaso 5/7. Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan
memakai bambu.
4.3. Persyaratan Pelaksanaan.
4.3.1. Beton Bertulang.
1. Campuran dan Mutu Beton.
Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan bertulang non struktural ini adalah Mutu K-
175.
2. Pembesian.
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan,
kait-kait dan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai dengan NI-2 (PBI-1971).
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan gambar kerja.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi-besi tersebut tidak
berubah selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan/bekisting atau lantai kerja
dengan memasang selimut beton dan bantalan tahu beton sesuai dengan NI-2 (PBI-1971).
3. Pekerjaan Acuan/Bekisting.
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dalam gambar kerja. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran berlangsung. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas dari
kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah lumpur dan sebagainya.
4. Cara Pengadukan.
Cara pengadukan menggunakan beton molen. Takaran untuk semen portland, pasir dan
koral harus seijin Direksi/Konsultan Pengawas. Beton harus dilindungi dari sinar matahari
langsung, hingga terjadi penguapan terlalu cepat. Persiapan perlindungan atas
kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
5. Pengecoran Beton.
Sebelum pelaksanaan pangecoran, Rekanan diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan panulangan, dan penempatan
penahan jarak. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi/
Konsultan Pengawas. Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat panggetar
beton untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan dari terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka
tempat penghentian tersebut harus disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. Penyambungan
beton lama dengan baton baru harus memakai adukan perekat CALBOND. Permukaan
beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus dikasarkan, dilapis dengan adukan
perekat CALBOND yang pembuatannya sesuai dengan persyaratan pabrik pembuat,
selanjutnya langsung dilakukan pengecoran baru.
6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan baton tanpa persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
7. Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk :
a. Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
b. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam dan luar bangunan sesuai
yang dipersyratkan dalam gambar kerja.
c. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar dan tepi luar bangunan setiap
luas 9 m2.
d. Dan atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
e. Ukuran kolom praktis adalah sesuai pada gambar.
8. Pekerjaan Pembuatan Balok Praktis/Latei dan Ring balok.
a. Pemasangan balok praktis/latei dan ring balok.
b. Di atas lubang pintu, jendela dan bovenlicht.
c. Di tepi atas/akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ring balok.
d. Setiap luas 9 m2 pasangan dinding yang tinggi.
e. Dan atau superti yang tercantum dalam gambar kerja.
Ukuran balok praktis adalah sesuai gambar kerja.
9. Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai dengan gambar kerja dan atau seperti
yang terurai dalam pekerjaan beton dalam bab lain dalam buku ini.
10. Pemasangan kolom praktis dan balok praktis/lintel separti yang tercantum dalam butir 7
dan 8 di atas, terlepas apakah pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam gambar
kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
11. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis, ring balok beton
maupun beton lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja harus diperkuat angker
diameter 8 mm tiap jarak 50 mm, yang terlebih dahulu telah ditanam dengan baik pada
bagian kolom dan balok praktis ini. Bagian yang tertanam dalam pasangan bata minimal
sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
4.3.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah 1Pc : 3Ps : 5Kr. Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak
berongga, tidak retak dan rata permukaan/waterpass dan atau seperti tercantum didalam
gambar kerja. Tebal lapisan beton tumbuk adalah 6 cm, dan atau sesuai dengan gambar kerja.
Pasal 5
Pekerjaan Plesteran
5.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
5.1.1. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
5.1.2. Plesteran kedap air.
5.1.3. Plesteran biasa.
5.1.4. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah dan untuk dinding
batas dengan tetangga yang terlihat.
5.1.5. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja.
5.2. Perawatan Bahan.
5.2.1. Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.1 bab ini.
5.2.2. Pasir.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.2 bab ini.
5.2.3. Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.3 bab ini.
5.3. Persyaratan Pelaksanaan.
5.3.1. Campuran Plesteran.
Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan plesteran dapat
dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang beton telah disetujui
secara tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
5.3.2. Jenis Plesteran.
1. Plesteran kasar adalah pesteran permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1Pc : 2Ps dipakai untuk
menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam didalam tanah hingga kepermukaan
tanah dan atau lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
2. Plesteran biasa adalah campuran 1Pc : 4Ps.
Adukan plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua
permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air
seperti tercantum didalam gambar kerja.
3. Plesteran kedap air adalah campuran 1Pc : 2Ps.
Adukan plesteran ini untuk :
a. Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan tepi luar bangunan.
b. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus
kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja hingga ketinggian 150 cm dari
permukaan lantai.
c. Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian minimal 20 cm dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
4. Plesteran halus/aci adalah campuran Pc dengan air yang dibuat sedemikan rupa sehingga
mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan
penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan
sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering
benar.
5.3.3. Waktu Pencampuran Aduk Plesteran.
Semua jenis plesteran tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan. Rekanan
harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk plesteran dengan
pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air. Rekanan harus
menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran ini, khususnya untuk
plesteran aci halus. Terkecuali plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus
diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus, harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil
ataupun benda-benda lain yang membuat cacat. Untuk permukaan dinding pasangan sebelum
diplester harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam 1 cm. Sedang untuk
permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting,
kemudian dikasarkan (scratched). Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie
harus tertutup aduk plesteran. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan
cat/wallpaper dipakai plesteran aci halus diatas permukaan plesterannya. Untuk bidang dinding
pasangan yang menggunakan bahan/material akhir lain, permukaan plesterannya harus diberi
alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang
akan digunakan tersebut. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
satu bidang datar, harus diberi naat/celah dengan ukuran lebar 0.7 cm dalam 0.5 cm. Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pecembungan bidang tidak boleh
melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan
permukaan dinding/kolom seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam gambar kerja. Tebal
plestetan adalah minimal 1,5 cm dan maksimum 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka
diharuskan menggunakan kawat yang diikatkan/dipaku kepermukaan dinding pasangan yang
bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran. Pekerjaan plesteran dinding hanya
diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik, pipa plumbing untuk seluruh
bangunan.
5.3.4. Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar. Hal ini
dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah
penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai. Rekanan harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampai jenuh, selama plesteran belum dilapis dengan bahan/material akhir, Rekanan
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran dengan
biaya ditanggung oleh Rekanan, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Tidak
dibenarkan pakerjaan peyelesaian dengan bahan/material akhir di atas permukaan plesteran
dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak,
noda dan cacat lain superti yang disyaratkan tersebut diatas. Apabila hasil pekerjaan tidak
memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas, maka Rekanan harus
membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya untuk
perbaikan tersebut ditanggung oleh Rekanan dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan
tambah.
Pasal 6
Pekerjaan Pasangan Keramik
6.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
6.1.1. Pekerjaan Urugan Pasir di Bawah Pasangan Lantai.
6.1.2. Pekerjaan Lantai Kerja di Bawah Pasangan Keramik.
6.1.3. Pekerjaan Keramik Pada Dinding Km/Wc.
6.1.4. Pekerjaan Keramik Lainnya Seperti Tercantum Dalam Gambar Kerja.
6.2. Persyaratan Bahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
6.2.1. Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.1 bab ini.
6.2.2. Pasir.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.2 bab ini.
6.2.3. Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.3 bab ini.
6.2.4. Keramik (Ceramic Tile).
a. Jenis Penutup lantai yang digunakan yaitu Granit 60 x 60 cm
Permukaan : Licin (Polished)
Jenis : Ubin
Warna : ditentukan pada saat pelaksanaan
Ukuran : 60 x 60 cm
Kualitas : Kelas 1
Produk :
Material Merek yang disarankan Ket.
Ubin Granit Garuda, Granito
Jenis Plint yang digunakan yaitu Granit Plint 10 x 60 cm, tidak dibenarkan menggunakan
plint dari keramik yang dibelah-belah.
b. Jenis Penutup Lavatory Non slip untuk km/wc, lazed untuk dinding km/wc.
Ketebalan : 6 mm.
Permukaan : Kasar (Unpolised)
Warna : ditentukan pada saat pelaksanaan
Ukuran : 40 x 40 cm untuk lantai, 40 x 60 cm untuk dinding
Kualitas : Kelas 1
Produk :
Material Merek yang disarankan Ket.
Keramik Spectrum, Asia Tile, Roman
6.2.5. Contoh Bahan.
Rekanan harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam
memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
6.2.6. Keramik.
keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama, masing-masing
tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
6.3. Persyaratan Pelaksanaan Keramik.
6.3.1. Pemasangan.
Pada saat pemasangan, ubin keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat atau
ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
6.3.2. Pola Pemasangan.
Pola pemasangan ubin keramik harus sesuai dengan gambar kerja/shop drawing atau sesuai
dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
6.3.3. Pemotongan.
Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka harus terlebih dahulu dipergunakan alat
pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak
bergerigi), bagian sisi yang terpotong dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk
pinggiran yang serupa dengan sebelum dipotong.
6.3.4. Ketebalan Finish.
Pemasangan Granit harus benar-benar rata. Permukaannya harus tepat pada peil finish atau
ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti disyaratkan dalam gambar kerja.
6.3.5. Granit Bersih Dari Bercak Noda.
Granit yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda aduk parekat dan aduk
pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih dan dilindungi dari kemungkinan
cacat akibat pekerjaan lain.
6.3.6. Setelah Pemasangan.
Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, Granit harus dihindarkan dari injakan/ pemberian
beban.
6.3.7. Kerusakan atau Cacat.
Bila terjadi kerusakan/cacat, Kontaktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Rekanan dan
tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 7
Pekerjaan Pengecatan dan Meni Besi
7.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
7.1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding.
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang ditampakkan.
7.1.2. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Baja dan Besi (Meni)
Pekerjaan pengecatan permukaan Baja dan Besi seperti tercantum dalam gambar kerja.
7.1.3. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang ditampakkan dan
langit-langit. Semua permukaan dinding pasangan batu dan permukaan beton yang
tampak/exposed seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
7.1.4. Pekerjaan Pengecatan Baja dan Besi.
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.
2. Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/unexposed dicat hanya sampai dengan
cat dasar.
7.2. Persyaratan Bahan.
7.2.1. Cat Tembok.
Ekterior : menggunakan jenis cat waterless
Material Merek yang disarankan Ket.
Cat Exterior (luar) Nippon (atau setara)
Interior : menggunakan jenis bahan easyclean
Material Merek yang disarankan Ket.
Cat Interior (dalam) Jotun (atau setara)
7.2.2. Cat Meni Besi dan baja
7.2.3. Kualitas Cat Tembok
Bahan cat adalah jenis terbaik yang mempunyai daya rekat dan tingkat kerapatan yang baik.
7.2.4. Cat Politur.
Memakai melamik bahan dari produk yang cukup baik tingkat penyerapannya
7.2.5. Plamir.
Bahan dan kualitas utama, mutu terbaik.
7.2.6. Keaslian Cat.
Rekanan wajib membuktikan keaslian cat dan produk tersebut diatas mengenai kemurnian cat
yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa :
1. Segel kaleng.
2. Test BD.
3. Test laboratorium.
4. Hasil akhir pengecatan.
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Rekanan. Hasil tes kemurnian ini harus
mendapatkan rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke Direksi/Konsullan
Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
7.2.7. Contoh Pengecatan.
Rekanan harus menyiapkan contah pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang
transparan ukuran 30 x 30 cm2 Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan
terakhir).
7.2.8. Cat Cadangan.
Rekanan harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk kemudian diteruskan
ke Pemberi Tugas, minimal 2 Galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat
tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan identitas cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
7.3. Persyaratan Pelaksanaan.
7.3.1. Tebal Cat.
Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain. Tebal
minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan
pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran, atau ada bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
7.3.2. Peralatan Pelindung.
Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan
keselamatan manusia, maka Rekanan harus menyediakan peralatan pelindung, misalnya :
masker, sarung tangan dan sebagainnya, yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
7.3.3. Keadaan Cara Pengecatan.
Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau
hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk pelaksanaan di dalam
ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka dalam
ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udaranya lancar. Di
dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Rekanan harus memakai kipas
angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
7.3.4. Peralatan.
Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner, semprotan
dan sebagainya harus tersedia dari mutu/kualitas terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan
ini.
7.3.5. Cat Dasar.
Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh
dilakukan bila disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
7.3.6. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas terkecuali
disyaratkan lain dalam spesfikasi ini.
7.3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan/material
logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
7.3.8. Standard Pengecatan (Mock-Up)
Sebelum pengecatan dimulai, Rekanan harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
setiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-
up” ini ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah
ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang ini akan dipakai
sebagai standard minimal keseluruhan Pekejaan Pengecatan.
7.3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksil Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti.
Rekanan harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang
menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal
ini ditanggung Rekanan dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
7.3.10. Selama pelaksanaan, Rekanan harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi dari pabrik pembuat.
Biaya untuk hal ini ditanggung Rekanan, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
7.3.11. Pekejaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton, Langit-langit dan Tripleks :
1. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas-
bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
2. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.
Pasal 8
Pekerjaan Kusen dan Pintu Aluminium
8.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pekerjaan kusen aluminium untuk pintu dan jendela.
2. Pekerjaan rangka daun pintu dan daun jendela aluminium.
3. Pekerjaan pintu Steel Door, UPVC dan yg lainnya sesuai petunjuk pada gambar kerja
4. Pekerjaan kusen, rangka daun pintu dan jendela lengkap lainnya sesuai tercantum dalam gambar
kerja.
8.2. Persyaratan Bahan
8.2.1. Persyaratan Bahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
8.2.2. Pintu Steel Door dan Pintu UPVC
Spesifikasi sesuai petunjuk untuk ruang di setiap lantai
8.2.3. Kusen Pintu Alluminium
Spesifikasi Rangka Alluminium :
Jenis : Rangka Alluminium
Rangka : 40 x 100 mm
Kaca Pintu : 6 mm Finishing Sticker Sun Glass
Kaca Jendela : 5 mm Bening
8.2.4. Jenedela Kaca dinding luar jendela jenis Tinted Glass
Spesifikasi Kaca Tinted Glass tebal 8 mm warna biru
8.2.5. Kusen dan Rangka Daun Pintu/Jendela Aluminium.
Spesifikasi bahan kusen dan rangka daun jendela sisi luar bangunan.
Jenis : Curtain wall coating warna
Ukuran : 40 x 100 mm
Ketebalan : Minimum 1,5 mm.
Produk : ditentukan kemudian
Tipe : Shop Front lebar 4” Seri 70 E (30 x 70) mm.
Dan lain-lain sesuai gambar kerja/shop drawing
Persyaratan untuk konstruksi kusen :
a. Defleksi maksimum 2 mm untuk 1/1500 bentang antara 2 tumpuan.
b. Ketahanan terhadap beban angin (120 kg/cm2)
c. Ketahanan terhadap udara (minimum 15 m3/jam)
d. Ketahanan terhadap air harus disertai dengan hasil test.
8.2.6. Sekrup terbuat dari Stainless steel.
8.2.7. Weather strip dari neopron rubber gasket.
8.2.8. Caulking dan sealant sebagai penutup pengikat alat penggantung dengan alluminium.
8.2.9. Angker rangka kusen dati steel plate, tebal 2 mm dengan lapisan zinc mimimal 13 mikron.
Penempatan pada setiap jarak 30 mm.
8.2.10. Untuk rangka/profil kusen yang berhubungan dengan udara luar harus diberi bahan kedap air
dari jenis polysol sealant.
8.3. Persyaratan Pelaksanaan.
8.3.1. Umum.
Sebelum memulai pelaksanaan, Rekanan diwajibkan meneliti gambar kerja dan melakukan
pengukuran lapangan. Tipe jendela yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang
tertera dalam gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material,
detail arah bukaan dan lain-lain. Sebelum pekerjaan dimulai, Rekanan diwajibkan membuat
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
“shop drawing” dan membuat contoh jadi (mock-up) detail hubungan bagian tertentu yang
dimintakan oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui dengan petunjuk sebagai berikut :
Gambar : Uraian/Informasi.
Denah : Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.
Daftar jenis pintu : Merk, kualitas, bentuk, material, finish, tipe, jendela, bovenlicht anti karat,
anti yap, glass hardware, dll. Shop drawing detail : Tipe/jenis ukuran, finish permukaan,
glazing metode, lokasi, metoda instalasi, hardware, dll. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
Rekanan wajib memperhatikan persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan
Jendela. Semua kusen dan rangka daun harus dikerjakan selain pabrikasi dengan teliti sesuai
dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Kusen dan
rangka daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang, goresan-goresan,
pada permukaan yang tampak selama fabrikasi maupun pemasangan. Apabila ditemui
kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak tepatan pemasangan, karena Rekanan kurang
cermat dan teliti, maka Rekanan harus memperbaiki/ membongkar/mengganti hingga
memenuhi spesifikasi dengan biaya ditanggung Rekanan tanpa dapat di klaim sebagai
pekerjaan tambah. Pemasangan kusen bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan dinding
dan kolom praktis, khususnya pada kusen-kusen yang langsung diapit oleh kolom praktis.
Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan dijaga agar angker kusen tetap dapat barfungsi.
8.3.2. Kusen, Rangka Daun Pintu/Jendela Aluminium.
Semua profil aluminium dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Bahan yang akan diproses
pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan,
kesikuan dan kelengkungan yang dipersyaratkan. Pemotongan aluminium hendaknya
dikerjakan pada tempat yang aman terlindung dari benda-benda yang dapat
menyebabkan kerusakan pada permukaan, terutama material besi. Hasil pemotongan dengan
mesin potong, mesin punch, drill setelah dirangkaikan untuk pintu, jendela mempunyai
toleransi ukuran untuk tinggi dan lebar adalah 1 mm dan untuk diagonal adalah 2 mm. Profil
aluminium harus dilindungi terutama dari retak, bercak noda atau goresan pada permukaan
yang tampak selama pabrikasi maupun pemasangan. Pengelasan diperkenankan
menggunakan Non Activated Gas (Argon) dari arah bagian dalam agar dalam sambungan
tidak tampak oleh mata. Sekrup harus dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak terlihat dari
luar, menggunakan sekrup anti karat/stainless steel, tiap sambungan harus kedap air. Untuk
pemegang profil dan perlengkapan lain dari profil aluminium yang akan kontak dengan
permukaan metal (besi, tembaga dan lain-lain), maka permukaan metal bersangkutan harus
diteri lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Toleransi pemasangan profil aluminium dengan dinding adalah 10-25 mm, kemudian celah
yang terjadi diberi beton ringan (grout). Agar kedap air dan kedap suara sekeliling tepi profil
diberi lapisan sealant, profil yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau
plesteran diberi lapisan “Anti Corrosive Treatment” dengan insulating varnish seperti Asphaltic
Varnish. Setelah pemasangan profil-kusen aluminium dan jendela, maka sekeliling kusen yang
berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan Vynil tape untuk
mencegah korosi selama masa pembangunan.
Profil aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap hubungan bersudut 90 derajat
Apabila tidak terpenuhi, Rekanan harus membongkar, biaya yang timbul adalah tanggungan
Rekanan. Semua sistem dan mekanisme yang disyaratkan dalam gambar kerja harus
berfungsi dengan sempurna. Daun pintu dan jendela harus dapat dibuka dengan sempurna,
apabila terjadi kemacetan Rekanan harus membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul
adalah tanggungan Rekanan. Pada daun pintu ganda/double door, untuk memperoleh
kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya
dipasang Mohair, jika perlu dapat digunakan Synthetic Rubber atau bahan dari Synthetic
Resin. Kaca harus diteliti dengan seksama pada saat terpasang, tidak boleh menimbulkan
getaran. Apabila masih terjadi getaran, maka “Profil Rubber Seal’ pemegang kaca harus
diganti atas biaya Rekanan. Pemasangan bahan
kedap air antara kaca dan profil aluminium disyaratkan tebal minimum 5 mm. Bahan sealant
yang tampak harus merupakan garis Iurus, sejajar garis profil, bahan yang mengenai kaca
terpasang tidak melebihi 5 mm dari garis profil.
Kotor akibat noda-noda pada permukaan profil, setelah pemasangan harus dibersihkan
dengan “Volatile olie". Pintu-pintu dan jendela harus dilindungi dengan “Corrugated Card
Board” dengan hati-hati agar terlindung dari bentutan alat-alat pada waktu pembangunan.
Bila profil ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus digunakan.
Kemudian bercak noda tersebut dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapu dengan kain
yang halus kemudian diberi material pelindung.
Pasal 9
Pekerjaan Perlengkapan Pintu Dan Jendela Alluminium
(Alat Penggantung Dan Kunci)
9.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi :
9.1.1. Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela Aluminium.
Pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela Alluminium seperti tercantum dalam gambar kerja.
9.2. Persyaratan Bahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Semua alat penggantung dan pengunci (hardware) yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas. Rekanan wajib
mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas dan Direksi/Konsultan
Pengawas. Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen yang lengkap (anak kunci). Pemilihan
“hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
9.3. Perlengkapan Pintu Ayun.
1. Engsel (Hinge)
Mekanisme : Ayun dua arah (double swing).
Spesifikasi : Floorheinges Tanam
Memenuhi standard SII -0407-80.
Pemakaian : Pintu aluminium.
Ukuran : Standard produk (45 x 75 mm).
Jumlah : 3 (tiga) set per daun pintu.
Warna : Ditentukan kemudian.
2. Kotak Kunci (Lockcase).
Mekanisme : Ayun satu arah (single swing).
Pemakaian : Pintu aluminium.
Spesifikasi : Lockcase yang mempunyai lidah siang (latch bolt)
Dan mempunyai lidah malam (tolling dead bolt)
Warna : Ditentukan kemudian.
3. Silinder (Cylinder).
a. Spesiflkasi : Sistem anak kunci dua arah.
Pemakaian : Pintu kayu pada setiap bangunan.
b. Spesifikasi : Pegangan dalam/luar yang dapat diputar dengan tombol penekan pada
pegangan dalam Jika dalam keadaan darurat, pintu dapat dibuka dan sisi
luar dengan “emergency pin”
Pemakaian : Pintu kamar mandi.
4. Pegangan Pintu Alluminium Jenis PHD 718 / 50 cm dipasang pada pintu kaca tempered 12 mm
Spesiflkasi : Pegangan dalam yang dapat diputar dengan tombol penekan pada pegangan
dalam, indikator isi/kosong H pada sisi luar
Pemakaian : Pintu km/wc umum.
Spesifikasi : Pegangan dalam/luar dengan handle biasa
5. Penahan Pintu (Door Stopper).
Spesifikasi : Bahan galvanized steel dengan panahan karet pada salah satuujungnya.
Panjang total + 9 cm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Pemakaian : Pintu yang tidak menggunakan door closer.
6. Door Closer.
Spesifikasi : Lengan dapat disetel untuk menahan pintu tetap terbuka (hold open”) pada
posisi tertentu sesuai dengan pilihan.
Memiliki pengatur kecepatan menutup sehingga kecepatan tersebut konstan.
Tipe Hidroulik “Automatic back-check”.
Pemakaian : Semua pintu ruang ber- AC atau sesuai dengan gambar kerja.
7. Grendel Tanam Putar.
Pemakaian : Pintu kayu dengan dua daun/pintu ganda sesuai dengan gambar Perlengkapan Pintu
Dorong.
1. Rel Pintu
Spesifikasi : Rel pintu dipasang di bagian atas lengkap dengan roda penggantung Pada
bagian bawah dipasang rel dan roda penahan pintu. Besar rel disesuaikan
dengan berat pintu yang digantungnya.
Pemakaian : Semua pintu ruang yang memakai pintu jenis dorong Pintu plat baja pada
bangunan gudang.
9.4. Perlengkapan Jendela Jungkit.
1. Casement.
Mekanisme : Kombinasi dari prinsip engsel dan hak angin, sudut bukaan hingga 135
derajat
Pemakaian : Jendela Aluminium Jungkit
Spesifikasi : Bahan dari baja difinish dengan Elektor Galvanized
Ukuran : 900 mm.
Kemampuan menahan beban daun jendela untuk :
Maks. Tinggi : 1525 mm, Maks. berat : 14,50 kg.
Agar dapat sesuai dengan jendela, Rekanan harus meminta kejelasan tipe ini
kepada pabrik pembuat.
2. Slot.
Spesifikasi : Spring knip.
Pemakaian : Semua jendela jungkit.
Warna : Ditentukan kemudian.
9.5. Kehandalan Kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik sebelum dan sesudah
pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
9.6. Persyaratan Pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
9.6.1. Shop Drawing.
Rekanan wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar
dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Di dalam shop drawing
harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar
dokumen kontrak sesuai dengan standarisasi pabrikasi, dan pemasangannya untuk setiap
pintu dan jendela.
Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi/Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.
Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht khususny lockcase,
handle dan blackplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam
gambar kerja dan atau petunjuk Direksi/Konsullan Pengawas. Apabila hal tersebut tidak
tercapai, maka Rekanan wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
9.6.2. Engsel.
Pemasangan :
Engsel atas : + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah : + 28 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Khusus pintu toilet/peturrasan dan janitor ,adalah + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
9.6.3. Door Stopper.
Pemasangan :
Untuk pintu toilet/peturrasan, dipasang pada dinding dengan minimum ketinggian 155 cm dan
6 cm dari tepi daun pintu.
Untuk pintu lain dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak
membentur dinding pada saat pintu terbuka.
Pasal 10
Pekerjaan Plafon dan GRC
10.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
10.1.1. Pekerjaan Plafon Gibsumboard tebal 9 mm untuk semua ruangan kecuali KM/WC dan Pantry
10.1.2. Pekerjaan (GRC) Glass-fibre Reinforced Cement Board 4 mm untuk dinding.
Pekerjaan langit-langit untuk ruang KM/WC.
10.1.3. Perawatan Bahan.
10.1.4. Gibsumboard
Tebal : 9,00 mm.
Ukuran panel : 120 x 240 cm.
10.1.5. Glass-fibre Reinforced Cement Board (GRC) 4 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Tebal : 4,00 mm.
Ukuran panel : 120 x 240 cm.
10.1.6. Rangka Langit-langit.
Konstruksi Metal Furing.
Ukuran dan dimensi sesuai dengan gambar kerja.
Bahan harus memenuhi persyaratan bahan dengan kuat tekan
10.2. Persyaratan Pelaksanaan.
10.2.1. Rangka Langit-langit.
Persyaratan pelaksanaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Bahan rangka yang digunakan untuk pemasangan plafond adalah Baja Ringan Pola rangka
penggantung langit langit sesuai dengan gambar rencana dan diperhatikan benar-benar
peilnya. Bagian permukaan rangka langit-langit yang akan dipasang rangka langit-langit harus
rata permukaan, Penggantung rangka langit-langit adalah klem besi strip dengan kawat/kabel
baja yang diikatkan ke stek penggantung langit-langit dengan wartelmur. Stek penggantung
langit-langit dari besi beton berdiameter 6 mm, diikatkan ketulangan pelat lantai atau balok
beton, telah dipasang pada saat pengeoxan. Panjang stek dan jarak penggantungan sesuai
dengan gambar kerja.
10.2.2. Langit-langit .
Plafon Gibsumboard 9 mm yang dipasang yang telah dipilih dengan baik, bentuk, dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya dan telah
mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas. Gibsumboard dan Plafon GRC
dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan standard yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya, pemakuan dengan paku khusus untuk Gibsumboard. Cutting Laser GRC, dan
pola pemasangan sesuai gambar kerja. Setelah selesai terpasang, bidang permukaan langit-
langit harus lurus, rata waterpass dan tidak bargelombang, sambungan antar panel saling
tegak lurus. Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2 m. Penyelesaian akhir
(finishing) adalah dicat. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan Pasal Pekerjaan Cat.
10.2.3. Cutting Laser GRC untuk Dinding dan List Atap
Cutting Laser GRC, dan pola pemasangan sesuai gambar kerja. Setelah selesai terpasang,
bidang permukaan langit-langit harus lurus, rata waterpass dan tidak bargelombang,
sambungan antar panel saling tegak lurus. Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak
2 m. Penyelesaian akhir (finishing) adalah dicat. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan
Pasal Pekerjaan Cat
Material Merek yang disarankan Ket.
Glass-fibre Reinforced Cement (GRC) GRCBoard, Articon, Aplus
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
10.2.4. Peralatan-peralatan Yang Terpasang.
Pada pekerjaan ini, Rekanan harus mengadakan koordinasi dari berbagai disiplin lain untuk
dapat mengkoordinasikan peralatan-peralatan yang harus terpasang pada panel langit-langit
tersebut, seperti armatur lampu, Kabel Try, grill AC. Titik Penginderaan Kebakaran, Sprinkler
dan lain-lain.
Pasal 11
Pekerjaan Alluminium Compossit Panel (ACP)
11.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang ACP (Alluminium Compossit Panel) meliputi :
11.1.1. Pekerjaan rangka ACP menggunakan besi Holow 7,5 x 7,5 Tebal 4,5 mm
11.1.2. Pekerjaan panel ACP jarak 120 x 60 cm
11.1.3. Pekerjaan Finishing Nat ACP
11.2. Persyaratan Bahan.
Jenis, ukuran, warna sesuai dengan petunjuk gambar serta Spesifikasi Teknis ini dan telah disetujui
oleh Pemberi Tugas. Segala contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas harus diserahkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui.
Pemasangan semua unit ACP harus lengkap dengan sistem pabrikasi.
Material Merek yang disarankan Ket.
Aluminium Composite Panel (ACP) Seven, GRH, Jiyu
11.3. Persyaratan Pelaksanaan.
11.3.1. Koordinasi Kerja.
Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan pekerjaan,
spesifikasi serta patunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Diperlukan koordinasi kerja dengan
disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik jadwal
pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan ditempat.
11.3.2. Pemasangan Bahan.
Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba. Pada saat
pemasangan peralatan, perhatikan semua ukuran, peil, pola dan syarat lain untuk
pemasangan pada rangka ACP. Peralatan harus dipasang dengan rapi sesuai dengan pola
ACP yang tertera pada gambar. Pemasangan ACP dan Nat harus dilakukan dengan hati-hati
dan cermat agar tidak terdapat bekas carat atau noda.
11.3.3. Pemasangan Rangka Hollow.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Pemasangan rangka harus dibuat secara presisi untuk mendapatkan garis tengah besi
hollow sebagai dudukan ACP supaya tidak miring, panel ACP dapat terpasang dengan rapi
jika rangka yang terpasang cukup baik dan dapat menyatu (tidak miring) pada sisinya.
11.3.4. Pemeriksaan atau Pengujian
Sebelum pekerjaan Nat ACP diadakan pemeriksaan/pengujian oleh Direksi/Konsultan
Pengawas untuk memriksa sekrup jangan sampai ada yang terpasang miring.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
BAB 4
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
Pasal 1
Sistem Elektrikal
1.1. Lingkup Pekerjaan.
1.1.1. Umum.
Rekanan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan-perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal dibawah ini, maka merupakan kewajiban
Rekanan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggai sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan disetujui Direksi/Pengawas Lapangan.
1.1.2. Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Mekanikal Electrikal.
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Rekanan pekerjaan ME ini harus melakukan
pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap
dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai betikut :
Pengadaan dan Pemasangan :
A. Instalasi Tata Lampu
1. Pengadaan dan pemasangan Panel Distribusi PUTR
2. Instalasi pengkabelan.
3. Instalasi penerangan dan kotak kontak.
4. Armature lampu dan lampu-lampu lainnya seperti yang ditunjukkan dalam gambar
rencana.
5. Insfalasi penerangan luar.
6. Instalasi grounding.
7. Melakukan testing dan commissioning.
B. Instalasi Tata Udara Sistem AC Multi Split
1. Unit Indoor Type Ceilling Mounted Casette
2. Unit Indoor Type Wall Mounted
3. Unit Outdor Type Split
4. Baranch Selector Unit
5. Pipa Refigerant
6. Pipa Drin
7. Sistem Pengkabelan
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
8. Saklar
9. Control digital
C. Instalasi Tata Suara
D. Instalasi Sistem CCTV & MATV
E. Instalasi Sitem Telepon PABX
F. Instalasi Sistem Server Netowk
G. Instalasi Fire Suppression
H. Instalasi Sistem Transportasi Vertikal (Lift)
I. Instalasi Penangkal Petir
1.1. Standard/Rujukan.
1.1.1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 1987)
1.1.2. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)
1.1.3. International Electrotechnical Commission (IEC)
1.1.4. SPLN.
1.2. Ketentuan Bahan dan Peralatan.
1.2.1. Panel Tegangan Rendah.
1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti
peraturan IEC dan PUIL.
2. Konstruksi dalam parel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya
harus diatur sedemikian rupa dan setiap kabel diberikan nomor terminal/kabel, sehingga
bila akan dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada
komponen-komponen dapat dengan mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-
komponen lainnya. Pengaturan/penempatan komponen atau peralatan harus
mempertimbangkan juga kemungkinan kenaikan temperatur yang ditimbulkan, baik oleh
komponen-komponen itu sendiri ataupun karena keterbatasan ruang panelnya.
3. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1
busbar neutra1 dan 1 busbar untuk grounding, kecuali untuk panel 1 phasa, cukup
menggunakan 3 busbar. Besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus tanpa
menyebabkan suhu yang lebih dati 65° C.
4. Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan
terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan
getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala
linear dan ketelirian 1% dan bebas dari pengarus induksi serta ada sertifikasi tera dari
LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
6. Ukuran dari tiap-tiap panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan serta
semua persyaratan yang berlaku sesuai dengan yang telah disetujui Perencana.
1.2.2. Kabel Tegangan Rendah.
7. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 KV untuk
kabel NYM, NYY, NYMHY, Coaxial Kabel, Kabel UTP Cat6 dengan spesifikasi :
a. Conductor : Plain wpper (NYM & NYY), solid or stranded (NYY), Insultaion : PVC
b. Core Filter : Compound Elastic/Soft PVC
c. Sheat : PVC.
8. Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
a. Untuk kabel-kabel instalasi daya dipergunakan jenis NYA dan NYY 2,5 mm.
b. Untuk kabel-kabel instalasi penerangan dipergunakan jenis NYM.
c. Untuk kabel instalasi Tata Suara menggunakan jenis NYMHY.
d. Untuk kabel MATV dan CCTV menggunakan kabel Coaxial
e. Untuk kabel network menggunakan kabel UTP Cat 6
9. Kabel-kabel daya yang ke sub-sub panel harus disertai dengan kabel BC atau NYA
sebagai kawat pentanahan dengan diameter sama dengan diameter kabel feedernya.
10. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan
terlebih dahulu.
11. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.
1.2.3. Syarat Khusus (lampu, saklar, kotak kontak, cable ladder/tray, dll).
a. Lampu SL
b. Pada Ruang Kerja.
c. TebaI plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm.
d. Ballast (Transformator) untuk lampu SL harus dari bahan Low Loss Type.
e. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu SL harus dapat memberikan
koreksi factor (cos phi) total minimal 0,85.
f. Fitting lampu SL type.
g. Finishing untuk lampu SL harus di Cat Oven/Powder Coating.
1. Syarat Umum.
a. Semua lighting fixtures menggunakan cat bakar bebas dan karat, dengan ICI acrylic
paint warna putih susu, contoh harus disetujui deh Perencana/Direksi Pengawas.
b. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan efisiensi penerangan
yang maksimal, rapih kuat sera sedemikian rupa hingga pekerjaan-pekerjaan seperti
panggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan dan pekerjaan pemeliharaan dengan
mudah dapat dilaksanakan.
c. Pada semua lighting fixtures harus ditanahkan (grounding).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
2. Kotak Kontak dan Saklar.
a. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah type
pemasangan masuk/inbow (Rush-mounting).
b. Kotak-kontak rating 16 A dan mengikuti standard VDE.
c. Flush-box (inbouw doss) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button
harus dipakai dan jenis bahan bakely atau metal dari produk yang sama.
d. Kotak-kontak dinding yang dipasang 50 cm dan permukaan lanlai. Pada ruang-ruang
yang basah/lembab harus dan jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dan
isolating switch dipasang maksimal 130 cm dan permukaan lantai.
e. Kodak kontak khusus/Industrial type, untuk area tertentu, akan ditentukan kemudian.
Spesifikasi dan kotak kontak industrial type adalah sebagai barikut :
¾ Type : Surface mounting socket Outlets c/w plug
¾ Material : Polyester-polyamide cover slainless steel screw parts Protection Index : IP
66
¾ Operation temperature : - 600 - + 600°C
¾ Vollage operation : 220-240 V atau 380-415 V
¾ Rated Current : 16 A & 63 A.
¾ Pole of Configurations : 2P + E, 3P + E atau 3P + E + N.
3. Konduit.
a. Konduit yang digunakan, harus memenuhi standard yang berlaku (British Standard-
BS dan Elecbonical Standardization CENELEC) untuk pengujian karakteristik bahan
antara lain, tahan terhadap bahaya kebakaran tingan kelenturannya dan lahan
terhadap getaran mekanis (tidak mudah pecah) pada saat pengecoran lantai atau
kolom beton.
b. Konduit yang dipakai adalah dan jenis PVC High Impact atau metal conduit, dimana
diameter dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter kabel dan minimum diameter
dalam adalah 10 mm, atau dinyatakan lain pada gambar. Sedangkan untuk FRC
(Fina Recistance Cable) menggunakan G.1.P dengan diameter 2 ½ kali diameter
kabel.
c. Konduit yang dipasang harus dilengkapi dengan segala Accessoriesnya dan
material/ bahan yang sama dengan konduitnya seperti; coupling, saddles,
inspecbon elbows, reducens, locknuts, terminal boxes dan berbagai perlengkapan
lainnya, untuk memudahkan baik pada saat pelaksanaan maupun saat perawatan.
4. Grounding.
a. Kawat grounding menggunakan kawat telanjang (Bare Copper Conductor).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
b. Besarnya kawat grounding minimal berpenampang sama dengan penampang kabel
masuk (incoming feeder).
c. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanized minimal
berdiameter 11/4”, diujung pipa dipasang copper rod sepanjang 0,5 meter.
d. Nilai tahanan grounding untuk panel-panel maksimum 2 ohm, diukur setelah tidak
turun hujan selama 3 hari berturut-turut.
e. Kedalaman grounding minimum 6 meter.
1.3. Perawatan Teknis Pemasangan.
1.3.1. Panel-panel.
1. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya dan harus
rata (horizontal/waterpas).
2. Setiap kabel yang masuk/keluar dan panel harus dilengkapi dengan gland dan karet atau
panutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
3. Pada lokasi-lokasi yanq khusus (shaft listrik, gudang atau penerangan luar), panel-panel
harus diperlengkapi dengan lubang-lubang ventilasi yang cukup.
4. Khusus untuk panel-panel type free standing, harus diberi alas dengan menggunakan
besi kanal UNP 100 x 50 x 5 mm.
5. Untuk panel-panel yang banyak menggunakan komponen kontroll/busbar atau banyak
menggunakan alat ukur harus dilengkapi dengan terminal blok yang baik mutunya (lihat
item produk).
6. Panel-panel yang dilengkapi dengan magnetic contactor dan start/stop push button, harus
dibuat sedemikian rupa sehingga mudah dalam mengoperasikannya dan estetik.
7. Ketinggian panel-panel type wall mounting harus menurut PUIL 1987.
8. Semua panel harus ditanahkan.
1.3.2. Kabel-kabel.
1. Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasanya sasuai dengan WIL 1987 pasal 701. Sedangkan untuk
kabel instalasi penerangan (NYM) yang digunakan harus terdiri dari 4 macam warna
sesuai dengan ketentuan PUIL (R, S, T, Neutra1 dan grounding).
3. Kabel daya yang dipasang pada shaft/dinding bangunan harus diletakkan diatas tangga
kabel (cable leadder) atau cable tray yang semuanya ditata dan diklem dengan rapi.
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel
penerangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkap dengan sepatu kabel
untuk terminasinya.
6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan
alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
7. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 80 cm minimum, dimana sebelum
kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya diamankan dengan
batu tata Cikarang sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm atau
disesuaikan dengan jumlah kabel.
8. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel support,
minimum setiap jarak 50 cm.
9. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel.
10. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus
ditanam lebih dalam dan 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanized dengan diameter
minimum 2 ½ kali panampang kabel.
11. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada Cable Ladder.
12. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beron harus dibuatkan sleeve
dan pipa galvanis dengan diameter minimum 2 ½ kali penampang kabel.
13. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam kotak terminal
yang terbuat dan bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan
skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm.
14. Setiap pamasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1m disetiap
ujungnya.
15. Penyusunan konduit diatas cable leadder harus rapi dan tidak saling menyilang.
16. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambung barupa las-dop merk Legrand atau 3 m
dengan memberi isolasi terlebih dahulu. Warna isolasi harus sama dengan warna
kabelnya.
1.3.3. Lampu Penerangan.
1. Jenis lampu yang digunakan yaitu jenis lampu SL
2. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dan tata
lampu serta disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang terbuat dari
bahan aluminium.
1.3.4. Kotak Kontak dan Saklar.
1. Kotak kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 50 cm dari level lantai, untuk kotak kontak biasa 150 cm dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
level lantai, dan untuk kotak kontak AC dipasang dengan ketinggian yang sesuai dari
lantai.
2. Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water dicht
(bila ada).
1.3.5. KWH Meter.
1. Penempatan KWH meter baik dalam panel-panel utama maupun yang terpasang dalam
sub-sub panel harus diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah dilihat/dibaca dengan
baik.
2. Koordinasi penempatan KWH meter ditentukan kemudian dilapangan setelah disepakati
barsama Arsitek.
1.3.6. Lampu Penerangan.
1. Pemasangan lampu penerangan disesuaikan dengan rencana plafond Arsitek dan
disetujui Pengawas Lapangan.
2. Lampu tidak diperkenankan memberi beban pada rangka plafond yang terbuat dan
bahan aluminium.
3. Tiang lampu penerangan luar dipasang tegak lurus.
4. Lampu penerangan luar dibuat dengan pondasi dan dipasang kotak pengaman (fuse box
) pada ketinggian maximum 50 cm dari tanah.
1.4. Pengujian.
1.4.1. Umum.
Sebelum semua peralatan utama dan sistem dipasang, harus diadakan pengujian secara
individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikatkat
pangujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN sarta instansi lain yang
berwenang untuk itu. Setelah paralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara
menyeluruh dari sisbm, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik. Semua biaya
untuk mendapatkan sertifikat Iulus pengujian dan peralatan untuk pengujian yang perlu
disediakan oleh Rekanan menjadi tanggung jawab Rekanan sandiri.
1.4.2. Peralatan dan Bahan.
Peralatan dan bahan Instalasi Listrik yang harus diuji.
1. Panel-panel tegangan rendah.
Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat Iulus pengujian dan pembuat
panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel tersebut berfungsi baik dan
bekerja sempurna dalam keadaan operasional maupun gangguan berupa undervoltage,
over current, overthennis, short circuit dan lain-lain serta merger antara fasa, fasa netral,
fasa nol.
2. Kabel-kabel tegangan rendah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Untuk kabel tegangan rendah, sertifikat Iulus pengujian harus dari PLN yang terutama
menjamin bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan PLN
tentang isolasi kabel tegangan rendah, pengujian dengan megger tetap harus
dilaksanakan, dengan nilai tahan isolasi minimum 50 mega Ohm. Penyalaan baru boleh
diiaksanakan apabila dinyatakan Iulus oleh Direksi Lapangan yang didasarkan pada hasil
pergukuran (data) langsung dari semua instalasi.
3. Lighting Fixtures.
Setiap lighting fixtures yang menggunakan ballast dan kapasitor harus dilakukan
pengujian atau pengukuran faktor daya (cos phi). Dalam hal ini faktor daya yang
diperbolehkan minimal 0,85.
4. Motor-motor Litrik.
a. Motor-motor listrik yang terpasang, harus dari type yang sesuai dengan pemakaian
dan lokasi dimana motor-motor tersebut dipasang.
b. Pengukuran tahanan isolasi motor-motor listrik harus dilakukan.
c. Pemasangan motor-motor listriik bisa dilaksanakan setelah penunjukkan hasil
pengukuran tidak melanggar ketentuan-ketentuan PUIL 1987.
1.5. Peralatan Maintenance.
Rekanan diwajibkan menyerahkan peralatan Maintenace (Tools kit) untuk semua system yang
terpasang sesuai dengan produknya masing-masing. Semua peralatan tersebut harus baru dan asli.
1.6. Produk.
Bahan atau peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Rekanan dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan ke
MK. Rekanan baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.
Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
Bahan/Peralatan Merk/Pembuat
1. Terminal Block
2. MCCB, MCB
3. Pembuat Panel
4. Kabel
5. Conduit High Impact
6. Konduit PVC, AW
7. GIP Med. Class
8. Cable Mark
9. Lampu :
a. RMI AL + Keranjang
b. SL Type Downlight
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
c. SL Bulb Type Baret
d. SL Type Spot Flood Light
10. Kotak Kontak
11. Kotak Kontak Industry/Isolating Switch
12. Saklar Biasa
13. Saklar Photosell untuk lampu yang berada diluar gedung
14. Metal Conduit
15. Cable Leadder/Tray
2.10.4. Daftar Produk Instalasi Listrik Arus Kuat
Uraian Spesifikasi Teknis Merk/Produk
Panel TR Gathergates, Indopanel
Perkasa, Total Inpro Multi
Tech
Kabel TR Kabelindo, Kabel Metal,
Extrana
Panel Tegangan ACB, MCCB, MCCB Schneider, Merin Gerin,
Rendah
Siemens, ABB, AEG
Diazed Fuse Schneider, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Trafo Arus Schneider, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Voltmeter Schneider, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Amperemeter Schneider, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Cos Q Schneider, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Frequency Meter Schneider, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Relay Pengaman Schneider, Omron, Siemens,
Telemecanique
Peralatan Aksesoris Ex. Eropa
Surge Arrester Schneider, OBO Betterman,
Meiden
Lampu Elektra Fluorescent TL-D Kalani, Osram, Philips
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Tube Phillips, General Electric (GE),
Osram
Capacitor Phillips, Bosch
Ballast Tipe Low Loss Phillips, ATCO (Low Loss)
Swabe
Fitting Phillips, BJB, Vossloh
(Jerman)
Starter Philips
Condensor Philips
Armatur Artolite, Philips, Scarto
Freza Lampu, Ballast, Fitting Kalani, Osram, Philips
Armatur Artolite, SAKA, Scarto
RM Louvre Fluorescent TL-D Kalani, Osram, Philips
Ballast Tipe Low Loss ATCO, Philips
Fitting Artolite, SAKA, Scarto
Starter Philips
Condensor Philips
Armatur Artolite, Philips, Scarto
Stop Kontak, Sakelar Clipsal, Broco, Panasonic,
ABB, Berker
Conduit Instalasi EGA, Clipsal
Rak Kabel Nobi, Ammetek, Trimulia,
SAKA
Grounding System Poly Phase, Term oweld,
Ex-Local, Cald Well dengan
conductivity Cu > 99,9%
Pasal 2
Sistem Penangkal Petir
2.1. Lingkup Pekerjaan.
2.1.1. Umum.
Penangkal petir elektrostatis merupakan penangkal petir modern dengan menggunakan
sistem E.S.E ( Early Streamer Emision ). Sistem E.S.E bekerja secara aktif dengan cara
melepaskan ion dalam jumlah besar ke lapisan udara sebelum terjadi sambaran petir.
Pelepasan ion ke lapisan udara secara otomatis akan membuat sebuah jalan untuk
menuntun petir agar selalu memilih ujung terminal penangkal petir elektrostatis ini dari pada
area sekitarnya. Dengan sistem E.S.E ini akan meningkatkan area perlindungan yang lebih
luas dari pada sistem penangkal petir konvensional. Berikut ini adalah perbandingan
penangkal petir elektrostatis dengan penangkal petir konvensional dan disetujui
Direksi/Pengawas Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
2.1.2. Uraian Pekerjaan Instalasi Penakal Petir.
Sistem Penangkal Petir yang digunakan yaitu jenis penangkal petir electro Statis Flash
Vectron dengan kapasitas radius Maksimal 150 meter. Sebagai tertera dalam gambar-
gambar rencana, Rekanan pekerjaan instalasi penangkal petir ini harus melakukan
pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap
dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai betikut :
Pengadaan dan Pemasangan :
1. Pengadaan
2. Instalasi kabel konduktor tembaga.
3. Pembumian (grounding).
4. Pemasangan Tongkat Kepala Tembaga.
2.2. Standard/Rujukan.
2.2.1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
2.2.2. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)
2.2.3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
2.2.4. Permen No. PER. 02/MEN/1989
2.3. Cara Kerja Penangkal Petir jenis Elekctrosatatis
Penangkal petir modern dapat menerima secara struktur besarnya tegangan listrik yang didapat dari
petir dan mengalirkannya ke bumi. Teori diversi sebagai dasar dari prinsip kerja penangkal petir,
menyatakan bahwa kemampuan penangkal petir modern melindungi struktur dikarenakan kemampuan
pembumiannya yang baik. Sehingga sambaran petir yang terjadi dapat dialirkan dengan aman ke bumi
melalui konduktor pembumian. Ujung penangkal petir KURN menggunakan EGC (Elektro Generating
system) mempunyai kemampuan "mengundang" petir yang berada disekelilingnya. Ini terjadi karena
udara disekitar ujung penangkal petir mengalami ionisasi, sehingga berakibat mempunyai sifat
konduktor yang dapat dialiri loncatan listrik. Apabila dilihat dengan Alat maka akan terlihat garis-garis
seperti pelangi.
Sedangkan pangkal ujung bawah penangkal petir idealnya merupakan lapisan yang mempunyai sifat
penghantar listrik. Ini akan membuat daya serap tanah dari ujung penangkal petir akan tersebar lebih
merata. Dalam penghantaran listrik petir, yang harus diperhatikan ialah hambatan listrik pada konduktor
perantara antara ujung atas (air terminal) dan pembumian. Harus dirancang jalur terpendek dari air
terminal menuju pembumian dan setiap belokan harus mempunyai radius yang cukup besar. Bila hal ini
tidak diperhatikan, maka sambaran petir akan mencari penghantar terpendek menuju pembumian,
meskipun tidak melalui jalur penangkal petir (seperti melalui jaringan kabel rumah atau pipa plumbing).
Ini dapat menyebabkan kebakaran dan bencana lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Setelah pemasangan penangkal petir, maka harus dianalisa faktor kemampuan tanah untuk menahan
aliran listrik dalam radius tertentu. Pengetesan harus dilakukan untuk menjamin bahwa semua listrik
yang menyambar dapat didistribusikan dengan baik. Ini menyebabkan pemasangan penangkal petir
harus diserahkan kepada ahli pemasang penangkal petir.
Pasal 3
Sistem Pencegah Kebakaran
(Fire Suppression)
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah setiap
ketentuan atau syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan kondisi aman
kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan,
perancangan, pelaksanaan konstruksi dan pemanfaatan bangunan.
Ada 2 (dua) jenis pencegah kebakaran yang akan digunakan dalam gedung ini yaitu Sistem Fire
Suppression System dan Fire Protection Portable atau biasa juga dikenal dengan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR)
1.2. Fire Suppression System
Adalah sistem pemadam kebakaran yang menggunakan Gas C02 Nitrogen yang akan ditempatkan
pada ruang yang telah ditentukan dalam gambar kerja yang akan secara otomatis mendeteksi adanya
suhu ruangan yang tinggi dengan Head Detector dan dapat mendeteksi adanya asap dalam suatu
ruangan dengan Smoke Detector kemudian akan diinformasikan lewat sistem elektronik ke alarm yang
kemudian akan tabung Gas Nitrogen (fm 200) akan secara otomatis akan menyemburkan gas tersebut
lewat pipa-pipa yang telah dipasang diatas plafon.
FM 200 Fire Suppression sebagai alat pemadam kebakaran dalam gedung sangatlah efektif
dibandingkan dengan sistem Springkler dengan menggunakan air.
1.3. Uraian Pekerjaan Fire Protection Jenis Portable Catridge System
Tabung pemadam yang mudah untuk dibawa dan dapat digunakan/dioprasikan oleh seorang saja.
Ukuaran dari tabung pemadam api portable unit dihitung mulai dari 1 kilogram sampai dengan 9
kilogram. Catatan : Khusus untuk tabung pemadam api dengan media (isi) Carbon dioxide dihitung
mulai dari ukuran 3 kilogram sampai dengan 6,8 kilogram (standart).
Biasa disebut juga sebagai “portable fire extinguisher”, adalah alat pemadam yang mudah
dibawa/dipindahkan oleh satu orang (portable) karena ukurannya (dalam pengertian dimensi) tidak
terlalu besar dan tidak terlalu berat.
2.4. Standard/Rujukan.
2.4.1. Permen PU No. 26/PRT/M/2008
2.4.2. NFPA (National Fire Protection Association)
2.5. Lingkup Pekerjaan Pemadam kebakaran
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Adapun lingkup pekerjaannya yaitu :
a. Silinder C02
b. Pipa Galvanis Ø ¾ Inchi
c. Head Detector
d. Smoke Detector
e. Control Panel Automatic
f. Nozle
g. Alarm Bell
h. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis portable yang dipasang pada daerah yang mudah
terjangkau.
2.6. Cara Kerja Fire Protection Portable Catridge System
Pada silinder system cartridge sebetulnya terdiri dari dua tabung, tabung yang besar yang terlihat
sebagai silinder alat pemadam hanya berfungsi sebagai wadah bagi media pemadam, di dalam tabung
ini terdapat satu tabung lagi yang berukuran kecil sebagai penampung gas pemberi tekanan (biasanya
CO2). Tabung ini terdapat di bagian dalam sebelah atas persis dibawah valve, saat valve ditekan ia
akan menekan membran pada tabung CO2 sehingga terjadi lubang, CO2 akan keluar mengisi tabung
yang besar dan memberi tekanan yang akan mendorong media keluar lewat valve.Untuk tabung jenis
ini tidak terdapat pressure gauge. Media pemadam yang umum digunakan untuk jenis ini adalah ABC
Dry Chemical powder.
Tabung portable ini dipasang pada daerah-daerah tertentu yang membutuhkan tingkat kondisi
kebakaran tinggi dan mudah dijangkau, seperti ruang pantry, dan area publik yang dianggap perlu.
Pasal 4
Pekerjaan Sistem Tata Udara (AC)
4.1. Lingkup Pekerjaan
Dalam system ini, menggunakan refrigerant sebagai media pendingin ruangan. Sistem ini merupakan
system yang dipakai pada skala gedung perkantoran, dengan ruang-ruang control yang memerlukan
perlakuan khusus dalam hal temepeartur/ suhu.
4.2. Uraian Pekerjaan
Jenis AC yang digunakan yaitu AC Multi Split dengan sistem VRV (Variable Refrigerant Volume),
yang mana sistem AC ini memungkinkan menggunakan 1 (satu) unit Outdor dengan Indoor lebih dari 2
(dua) unit. Adapun komponen dari jaringan AC ini adalah :
1. Outdor unit 2-4 PK
2. Indoor unit
3. Branch Selector Unit
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
4. Pipa Refrigerant
Outdoor AC akan dipasang pada sisi kiri dan sisi kanan gedung yang telah dibuatkan tempat agar
mudah dalam mengontrol dan perawatannya pada setiap lantai. Semua indoor harus dipasang pada
ruangan-ruangan yang telah tertera pada gambar kerja dan pemasangan pipa refigeran harus hati-hati
agar tidak mengalami kebocoran yang terjadi yang akan mengakibatkan merembesnya air buangan
kedalam plafon.
Pasal 5
Pekarjaan Sanitair
5.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pernasangan :
5.1.1. Pekerjaan Kloset Duduk Monoblock + Shower Basuh.
5.1.2. Pekerjaan Wastafel Keramik dan Kaca Cermin tebal 5 mm
5.1.3. Pekerjaan Kran Dinding.
5.1.4. Floor Drain.
5.1.5. Pipa Gip dan PVC.
5.2. Persyaratan Bahan.
Jenis, ukuran, warna sesuai dengan petunjuk gambar serta Spesifikasi Teknis ini dan telah disetujui
oleh Pemberi Tugas. SegaIa contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas harus diserahkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui.
Pemasangan semua unit sanitair harus lengkap dengan fixtures (kran, pipa drain dan sebagainya)
1. Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah merk Toto atau dengan warna
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat- cacat lainnya dan telah disetujui Direksi.
c. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass.
Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan- sambungan pipa tidak ada kebocoran-
kebocoran.
2. Pekerjaan Westafel
a. Westafel Merek American Standard, Toto atau setara.
b. Westafel beserta kelengkapan dipasang telah diseleksi dengan baik dan disetujui Direksi.
3. Kran Dinding, Roof Drain Stainless, Floor Drain Stainless merek setara Toto, Jangkar Mas atau
setara.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
4. Pekerjaan Pipa PVC untuk Air Hujan, Air Bersih, Air Bekas, Air Kotor dan Kotoran Padat
menggunakan merek Rucika, Austrindo atau setara. Ukuran Pipa PVC ditentukan berdasarkan
gambar dan RAB.
5.3. Persyaratan Pelaksanaan.
5.3.1. Koordinasi Kerja.
Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan pekerjaan,
spesifikasi serta patunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Diperlukan koordinasi kerja dengan
disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik jadwal
pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan ditempat.
5.3.2. Peralatan Yang Disetujui.
Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba. Pada saat
pemasangan peralatan, perhatikan semua ukuran, peil, pola dan syarat lain untuk
pemasangan di lantai maupun di dinding/meja beton. Peralatan harus dipasang sedemikian
rupa sehingga tidak ada sumbatan-sumbatan. Pemasangan unit saniter dan “accesoriesnya”
harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat agar tidak terdapat bekas carat atau noda.
Semua peralatan yang sudah tertanam dalam beton harus bersih dari kotoran dan tidak
cacat.
5.3.3. Sambungan Ulir.
Sambungan pipa dengan “accessories” unit saniter pada umumnya menggunakan
sambungan ulir. Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu dilapisi dengan “Red Lead
Cement” dan memakai pintalan serat halus.Pada tempat-tempat khusus digunakan
sambungan “flanged”. Pada penyambungan dengan “Ranged” perlu dilengkapi dengan “ring
type gasket” untuk lebih menjamin kekuatan sambungan.
5.3.4. Pemeriksaan atau Pengujian
Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/pengujian oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
5.3.5. Fires.
Semua “fires” yang terpasang di dinding harus diusahakan tepat ditengah atau pada nat
keramik.
Pasal 6
Pekerjaan Perlindungan
6.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :
Pekerjaan Sealant.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Pekerjaan Grouting.
Pekerjaan Waterprofing.
6.1.1. Pekerjaan Sealant.
1. Semua celah pada sambungan unit saniter dan “accesoriesnya” terhadap dinding lantai
maupun antara pipa.
2. Semua celah pada kaca dengan rangka dan dinding.
3. Semua celah pada kusen alluminium.
6.1.2. Pekerjaan Grouting.
Semua pekerjaan penutup celah yang terjadi pada bahan material metal yang tertanam
dalam beton maupun pasangan bata.
6.1.3. Pekerjaan Waterprofing.
Pelapisan dengan bahan/material waterprofing untuk :
2. Bahan/material waterprofing lembaran untuk permukaan atas plat atap beton.
3. Bahan/material waterprofing cair untuk permukaan atas lantai 1 (satu) semua km/wc.
6.2. Persyaratan Bahan.
6.2.1. Pekerjaan Sealant.
Bahan sealant harus sesuai dengan kegunaan, fungsi dan bahan/material, tahan cuaca,
kedap air, tahan terhadap garam dan alkali, bersifat elastis untuk menghadapi perubahan
temperatur, tahan benturan, dan berdaya lekat tinggi dan berbahan dasar dari silikon.
6.2.2. Pekerjaan Grouting.
Bahan grouting dari jenis non shrink dan non-metalic dengan pemakaian dicampur semen.
6.2.3. Pekerjaan Waterprofing.
Tipe waterprofing yang digunakan adalah jenis bubuk semen dengan campuran liquid
kemudian dicampur dengan merata menggunakan mesin pengaduk sehingga merata dengan
baik.
Waterprofing diaplikasikan dengan kuas pada plat atap dengan merata dilakukan sebanyak 2
(dua) kali.
Produk : Tipe bubuk dengan cairan (liquid)
6.2.4. Penyerahan Bahan/Material.
Penyerahan bahan/material ditempat pekejaan harus dalam keadaan masih utuh, tertutup
baik dan tersegel dalam kemasannya serta berlabel seperti waktu diterima dari
distributor/pabrik. Jika dalam keadaan cacat atau rusak, maka bahan/material tersebut tidak
diperkenankan untuk dipakai.
6.3. Persyaratan Pelaksanaan.
6.3.1. Kebersihan Bahan/Material.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
Sebelum pelaksanaan, permukaan dan semua bahan/material yang termasuk dalam
pekerjaan harus bersih dan bebas dari debu, minyak, air dan noda maupun kotoran lainnya,
pail atau elevasi permukaan tersebut sudah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
Apabila dari bahan/material yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang beracun
atau membahayakan kesehatan keselamatan manusia, maka Rekanan harus menyediakan
peralatan pelindung (seperti : masker, sarung tangan, dan sebagainnya) yang harus dipakai
pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Selama pelaksanaan pekerjaan, Rekanan harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi dari
pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung Rekanan, tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah. Prosedur palaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
6.3.2. Pekerjaan Sealant.
Sepanjang permukaan yang akan diberi sealant harus kering betul, bersih bebas dari debu,
minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan, partikel bahan/material yang terlepas maupun
noda dan kotoran lainnya. Permukaan bahan harus sudah difinish. Tidak diperkenankan
melaksanakan pekerjaan ini di dalam ruangan tertutup karena sealant memerlukan
kelembaban atmosfir untuk mengeras. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Rekanan harus
memperhatikan cara pemasangan dan jenis sealant yang dibedakan berdasarkan
macam/jenis material yaitu :
1. Material keramik/kaca.
2. Material metal.
3. Material kayu.
4. Material beton.
5. Material Alluminium Compossit Panel
6. Material Acrylic
7. Permukaan aduk plestetan dan lain-lain.
Rekanan harus mengikuti semua persyaratan/spesifika pabrik. Konraktor harus
melaksanakan pekerjaan ini dengan cermat dan teliti sehingga sealant yang terpasang
mempunyai permukaan yang rapih, halus, rata permukaan dan bersih dari segala noda,
kotoran maupun goresan.
6.3.3. Pekerjaan Grouting.
1. Persiapan Permukaan.
Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat, terkecuali untuk baja
stainless steel, persyaratan ini tidak berlaku. Permukaan lubang pada beton maupun
pasangan batu bata harus bersih dan bebas dari debu, minyak, lemak, pecahan atau
bubuk adukan/semen, partikel bahan/material yang terlepas maupun noda dan kotoran
lainnya. Sebelum pemberian grouting, permukaan lubang harus dibasahi terlebih dahulu
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
tetapi tidak diperkenankan ada butiran air diatas permukaan tersebut pada waktu
pelaksanaan grouting.
2. Pelaksanaan.
Aduk grouting diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah/lubang tertutup
padat, tidak ada rongga, rata permukaan agar tidak terbentuk rongga udara. Apabila
celah/lubang berukuran kecil, pengisian aduk grouting dapat mempergunakan
corong/alat lain.
3. Perawatan/curing dan Perbaikan.
Permukaan aduk grouting harus dilindungi dari pengeringan dan pengerasan yang
terlalu cepat dengan cara ditutup dengan kain basah.
6.3.4. Pekerjaan Waterprofing.
2. Persiapan permukaan.
Bekisting pada bagian/sisi bawah pelat lantai dan pelat atap beton harus sudah dilepas
agar tidak menghambat butir-butir air dalam beton untuk keluar. Perawatan beton
minimum telah melewati 7 hari dari yang disyaratkan pekerjaan beton struktural.
Permukaan harus betul-betul kering sebelum pelaksanaan lapisan waterprofing.
Seluruh permukaan harus sudah bebas dari minyak, retak atau lubang, serbuk beton,
debu gumpalan/aduk beton, atau bagian-bagian yang menonjol tajam, permukaan halus
dan rata. Retak, lubang yang tidak berguna dan sebagainya harus ditutup dengan
adukan kedap air 1Pc : 3Psr hingga padat dan diratakan permukaannya.
3. Pekerjaan Waterprofing Lembaran.
a. Lapisan Dasar/Primer.
Pelaksanaan dengan semprot atau kuas dengan daya tutup 6 - 8 m2 per liter.
Lapisan Dasar/Primer harus langsung ditutup dengan lembaran waterprofing. Jika
dalam satu hari keja ada area yang telah diberi lapisan dasar/primer tetapi belum
sempat ditutup dengan lembaran waterprofing, rnaka areal tersebut harus diberi
lapisan dasar/primer kembali pada hari kerja berikutnya.
b. Lapisan Lembaran Waterprofing.
¾ Permukaan horizontal.
1. Lembaran waterprofing harus dipasang mulai dari titik terendah permukaan
ke arah titik tertinggi.
2. Tumpang-tindih (overlap) antara lapisan minimum 65 mm dan atau sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
3. Pemasangan berlangsung dari gulungan, ditekan dengan roller (berat + 35
kg dan lebar + 70 cm) dengan seksama, menerus, dan secara merata
sehingga tidak terdapat gelembung udara.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
4. Di atas sepanjang siar dilatasi, pelapisan lembaran waterprofing dua kali.
¾ Permukaan Vertikal.
1. Lembaran waterprofing harus dipasang dari titik terendah hingga titik
tertinggi menerus dalam 1 (satu) lembar, kemudian baru dipasang lapisan
baru.
2. Tumpang-tindih (overlap) antara lapisan minimum 65 mm dan atau sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
3. Pemasangan barlangsung dari gulungan, ditekan dengan roller (berat +- 35
kg dan lebar + 70 cm) dengan seksama, menerus, dan secara merata
sehingga tidak terdapat gelembung udara.
4. Jika diperlukan, dapat memakai paku beton ukuran terkecil untuk mengikat.
¾ Pertemuan Sudut/Dinding/Parapet.
Semua pertemuan sudut harus dibuat tumpul 45 derajat, yaitu dengan menutup
sepanjang sudut tersebut dengan aduk kedap air 1Pc : 3Ps, selanjutnya
pelaksanaan pakerjaan waterprofing.
¾ Lubang Pipa Talang.
2. Setiap lubang pipa talang harus dikerjakan dua lapis lembaran
waterprofing.
3. Lapisan pertama, lembaran waterprofing di dinding lubang kebawah sejauh
minimal 150 mm, kemudian dari bibir lubang kesegala arah sejauh minimal
150 mm.
4. Lapisan kedua, lembaran waterprofing permukaan atap harus diteruskan
masuk kedalam lubang talang sampai kedalaman minimum 150 mm dari
bibir lubang lakang.
¾ Berupa lapisan (screed) kedap air 1Pc : 3Ps dengan tulangan kawat kasa
ayam. Tebal lapisan minimal + 3 cm dan maksimal + 8 cm. Setelah selesai
palapisan, perrnukaan ditabur dengan aspal hingga merata.
¾ Pengujian.
Rekanan harus melaksanakan pengujian kebocoran setelah selesai pekerjaan
lapisan waterprofing dan sebelum pekerjaan lapisan pelindung.
Cara pengujian dengan menuangkan air kepermukaan yang telah tertutup lapisan
waterprofing hingga ketinggian + 50 mm dan dibiarkan selama 3 x 24 jam.
¾ Perbaikan Lapisaan Waterprofing.
Jika terdapat kebodoran, lapisan waterprofing diatas kebocoran disobek
secukupnya. Lekatkan potongan lapisan waterproofing baru diatas bagian yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
sobek sejauh minimal 150 mm kesegala arah. Pekerjaan ini dilaksanakan setelah
pengujian, dan permukaan harus kering betul.
c. Pekerjaan Waterprofing Cair.
Perbandingan campuran semen dengan waterprofing cair adalah 2:1 tanpa
menggunakan air. Pelaksanaan pekerjaan waterprofing cair dilakukan dengan
dituangkan atau memakai kuas dengan volume 1 galon untuk 10 - 15 m2.
¾ Aplikasi/pemasangan pada pelat beton.
1. Plat beton harus sudah berumur 28 hari, atau bila memakai bahan pemadat
(densifier) plat beton telah benar-benar mengeras, sesuai dengan hasil tes
laboratorium.
2. Kemiringan ideal menuju arah roof drain (sesuai yang dicantumkan da!am
gambar kerja).
3. Semua dudukan instalasi/pipa dan lain-lain harus sudah terpasang.
4. Ujung pemberhentian sepanjang bidang tegak /parapet /dinding dibuat
groove + 2 mm.
5. Pada bidang pertemuan antara plat lantai dan dinding atau parapet serta
semua dudukan beton atau instalasi akan diisi adukan 5 x 5 cm.
¾ Lapisan pelindung.
Apabila diperlukan lapisan pelindung, dibuat dari lapisan (screed) kedap air 1Pc :
3Ps dengan tulangan kawat kasa ayam. Tebal lapisan minimal 3 cm dan maksimal
8 cm.
¾ Pengujian.
Kontrator harus melaksanakan pengujian kebocoran setelah selesai pekerjaan
lapisan waterprofing.
Cara pengujian dengan menuangkan air kepermukaan yang telah tertutup lapisan
waterprofing hingga ketinggian + 50 mm dan dibiarkan selama 3 x 24 jam.
¾ Perbaikan Lapisan Waterprofing.
Apabila terjadi ketidak sempurnaan dalam pelaksanaan (terjadi) kebocoran, maka
Rekanan diwajibkan memperbaiki kembali pekerjaan tersebut hingga sempurna
dan disetujui Direksi/Konsultan Pengawas dan biaya perbaikan tersebut menjadi
tangung jawab Rekanan. Metoda pelaksanaan parbaikan waterprofing harus
mengikutl petunjuk dan saran dari pakarnya dan disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
6.3.5. Jaminan/Garansi.
Rekanan wajib menyerahkan jaminan/garansi tertulis bahwa pekerjaan, perbaikan dan
perawatan dari bagianbagian pekerjaan perlindungan ini telah dilaksanakan dengan standard
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat. Jaminan/garansi untuk pekerjaan perlindungan
tersebut tidak kurang dari 5 tahun setelah masa pemeliharaan.
Pasal 7
Sistem Plumbing dan Sampah dalam Shaft
7.1. Lingkup Pekerjaan.
Bangunan gedung pada umumnya merupakan bangunan yang dipergunakan oleh manusia untuk
melakukan kegiatannya, agar supaya bangunan gedung yang dibangundapat dipakai, dihuni, dan
dinikmati oleh pengguna, perlu dilengkapi dengan prasaranalain, yang disebut prasarana
bangunanatauutilitas bangunan.
Utilitas Bangunan merupakan kelengkapan dari suatu bangunan gedung, agarbangunan gedung
tersebut dapat berfungsi secara optimal. Disamping itu penghuninyaakan merasa nyaman, aman, dan
sehat.
No. Uraian Merk
Aquagard, Aquaproof, Ultraproof
1. Waterprofing
2. Air vent valve Yoshitake, Fushiman, Sam Yang
3. Roof drain SPI, TOTO, Jangkar Mas
4. “P” Trap Rucika, Austindo
7.2. Uraian Pekerjaan Plumbing dan Sampah dalam Shaft
7.2.1. Air Bersih Sistem
i. Pipa distribusi dalam gedung diambil dari Ground Watertank dipompa menggunakan pipa
utama Gip Ø 3/4”, distribusi air bersih menggunakan pipa Gip ½” penyediaan air
(PDAM/Sumur Suntik).
j. Sistem tangki atap
Air bersih dari Ground Watertank akan dipompa melalui pipa menuju Top Watertank,
dengan kapasitas penampungan atap +/- 4.000 Liter. Akan dialirkan menuju lantai-lantai
bangunan menggunakan pompa tekan sehingga tekanannya dapat terjaga.
7.2.2. Kotoran Cair
5. Sistem pendistribusian air kotor dari lavatory dari floor drain dialirkan langsung kedalam
Saft menuju pipa pembuangan Ø 4”, menuju saluran keliling bangunan dan disalurkan
menuju Riol Kota.
6. Sistem pendistribusian air kotor dari lavatori dari Wastafel dan Urinoir dialirkan langsung
menuju pipa pembuangan Ø 4”, melalui shaft menuju saluran keliling bangunan.
7. Sistem pendistribusian kotoran padat dari KM/WC dari Closet dialirkan langsung menuju
pipa pembuangan Ø 4”, melalui shaft menuju septicktank bangunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
7.2.3. Kotoran Padat (Tinja)
Bak penampung kotoran padat menggunakan Biological Filter Septic Tank yang terbuat dari
bahan fiberglass, dan merupakan Septic Tank Fiber Glass, yang mengusung produk ramah
lingkungan. dilengkapi media kontak yang dirancang khusus dan dilengkapi dengan system
disinfektan yang penggunaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan sehingga buangannya
tidak menyebabkan pencemaran lingkungan dengan spesifikasi :
a. Kapasitas : 6-8 Orang
b. Dimensi : 200 x 100 150 Cm
c. Volume : 3.000 Liter
d. Bahan : Fiebrglass Tebal 3 mm
Pendistribusian kotoran padat dari closet dengan pipa Ø 4”, melalui shaft menuju septick Tank
Biofill.
7.2.4. Sampah
Penanggulangan sampah pada bangunan kantor sebaiknya dipisahkan antara sampah organik
dan an-organik, yaitu sampah dapur (pantri) dan sampah kertas pada ruang kerja. Dalam hal ini
sampah kering yang direkomendasikan akan dibuang melalui shaft sampah, untuk sampah
organik hasil buangan dapur atau pantry akan diberikan perlakuan khusus dikarenakan sampah
tersebut akan berbau busuk jika terlalu lama mengendap.
Sampah organik penangannya yaitu dengan mengumpulkan dengan kantong sampah dan
dibuang secara manual ke tempat sampah terdekat.
Untuk sampah kering penanganannya akan dibuang lelahui shaft sampah kemudian diangkut
menuju tempat sampah.
Shaft sampah akan dilapisi dengan plat baja dengan ketebalan 4 mm, pada keliling ruang shaft, dan setiap
lantainya akan dibuatkan pintu baja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN RKB MAN 1 PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2023
BAB 5
PENUTUP
A. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya Rekanan. Untuk itu Rekanan harus
memperhitungkannya dalam penawaran khusus mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan serta
pembersihan seluruh lokasi sebelum dan setelah pekerjaan selesai.
B. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam spesifikasi teknis ini dan memerlukan penyelesaian di
lapangan, maka akan diatur/dibicarakan kemudian dalam rapat-rapat koordinasi lapangan oleh Direksi,
Konsultan Pengawas, Rekanan Pelaksana, Konsultan Perencana dan atas persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen atau pihak Penyedia Jasa.