| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0927150367813000 | Rp 1,095,157,039 | - | |
| 0537594954814000 | Rp 1,009,536,811 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian, toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid, 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0316599729814000 | Rp 1,064,915,714 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian, toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid, 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0631576154814000 | Rp 1,033,471,868 | BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung salah satu peralatan utama tidak valid, 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0021134663813000 | - | - | |
Rajawali Karisma Sakti | 0949605893804000 | - | - |
| 0021134366813000 | - | - | |
| 0027218254813000 | - | - | |
| 0023710726813000 | - | - | |
| 0432905255814000 | - | - | |
| 0023709710813000 | - | - | |
CV Topaz | 0020146510802000 | - | - |
| 0532928686813000 | - | - | |
CV Azka Mega Putra | 06*7**5****02**0 | - | - |
CV Gio Pratama | 0026368159813000 | - | - |
Pallogai Perkasa | 05*4**5****14**0 | - | - |
CV Manurung Raya | 02*7**5****14**0 | - | - |
| 0014104343813000 | - | - | |
| 0434963732814000 | - | - | |
CV Arel Berkah | 09*3**4****13**0 | - | - |
| 0847512654814000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
CV Rz Indoutama | 05*5**4****14**0 | - | - |
| 0820837821813000 | - | - | |
CV Alifmapparimula | 09*9**4****14**0 | - | - |
| 0428473037814000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN PERENCANAAN
REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA PRABOTNYA
1. Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Prabotnya Meliputi :
SMP 1 Pamboang .
a) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b) Melaksanakan semua item pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan mengacu pada
gambar rencana dan spesifikasi teknis.
c) Menghadirkan personil yang disyaratkan sesuai usulan penawaran penyedia selama
pelaksanaan konstruksi dilokasi pekerjaan,
d) Menyiapkan peralatan sesuai spesifikasi dan jumlah minimum yang dipersyaratkan
Menyusun dokumen MC-nol sesuai kondisi real lapangan dan RMPK (Rencana mutu
pelaksanaan konstruksi)
i. Pekerjaan Persiapan
ii. Pekerjaan Bongkaran
iii. Pekerjaan Beton
iv. Pekerjaan Dinding
v. Pekerjaan kusen dan Pintu
vi. Pekerjaan Atap /Kap
vii. Pekerjaan Plafond
viii. Pekerjaan Lantai dan keramik
ix. Pekerjaan Pengecetan
x. Pekerjaan Kunci dan Penggantung
xi. Pekerjaan Electrical
xii. Pekerjaan Pengadaan Perabot
xiii. Pekerjaan Akhir
xiv. Pekerjaan Pelaporan