Rehabilitas Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal/Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 1 Pamboang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2780400
Date: 27 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Majene
Work Unit: Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,123,738,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,123,738,000
Winner (Pemenang): CV Pilar Utama
NPWP: 927150367813000
RUP Code: 49826952
Work Location: SMP Negeri 1 Pamboang - Majene (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Reason
0927150367813000Rp 1,095,157,039-
0537594954814000Rp 1,009,536,811BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian, toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid, 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT
0316599729814000Rp 1,064,915,714BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung sesuai alamat toko yang terdapat dalam nota pembelian, toko tersebut tidak ditemui/ditemukan, maka nota peralatan dianggap tidak valid, 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT
0631576154814000Rp 1,033,471,868BAHWA BERDASARKAN: 1). Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2). Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4). Dokumen Pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang 5). Dokumen pemilihan BAB III IKP Angka 28.10 Huruf I, Dalam hal diperlukan klarifikasi/verifikasi terhadap hal yang meragukan dan kurang jelas namun tidak tersedia anggaran biaya untuk melakukan klarifikasi/verifikasi, maka pokja pemilihan hanya mengevaluasi dokumen yang disampaikan di SPSE dan penelusuran digital sesuai kemampuan pokja, hasil klarifikasi/verifikasi dapat menggugurkan. 6). Berdasarkan Hasil klarifikasi/verifikasi melalui penelusuran secara langsung salah satu peralatan utama tidak valid, 7). MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (6) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT
0021134663813000--
Rajawali Karisma Sakti
0949605893804000--
0021134366813000--
0027218254813000--
0023710726813000--
0432905255814000--
0023709710813000--
CV Topaz
0020146510802000--
0532928686813000--
CV Azka Mega Putra
06*7**5****02**0--
CV Gio Pratama
0026368159813000--
Pallogai Perkasa
05*4**5****14**0--
CV Manurung Raya
02*7**5****14**0--
0014104343813000--
0434963732814000--
CV Arel Berkah
09*3**4****13**0--
0847512654814000--
0028559268813000--
CV Rz Indoutama
05*5**4****14**0--
0820837821813000--
CV Alifmapparimula
09*9**4****14**0--
0428473037814000--
Tenders also won by CV Pilar Utama
Authority
17 December 2023Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Tapango Kab. Polewali MandarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,500,000,000
23 March 2023Pembangunan Rkb Man 1 PasangkayuKementerian AgamaRp 2,889,853,000
8 May 2022Pembangunan Asrama Siswa Man 1 MajeneKementerian AgamaRp 2,575,467,000
22 April 2025Revitalisasi Dan Pembangunan Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu Kab. MamujuKementerian AgamaRp 2,403,917,000
21 February 2024Jumlah Konstruksi,jumlah Fasum Pembangunan Kantor Polsek Budong Budong Polres Mamuju TengahKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,022,300,000
23 May 2023Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Dak Fisik Sma - Sman 1 PamboangProvinsi Sulawesi BaratRp 1,554,641,000
27 April 2023Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kec. BalanipaKementerian AgamaRp 1,000,000,000
13 June 2022Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 PamboangKab. MajeneRp 576,866,300
11 May 2023Lanjutan Pembangunan Kantor Polres MajeneKab. MajeneRp 450,000,000
19 June 2021Pembangunan Laboratorium Kimia Beserta Perabotnya Smkn 1 AralleProvinsi Sulawesi BaratRp 311,215,000