| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023709553813000 | Rp 3,420,000,387 | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pimpinan perusahan CV. Rizki Nini, tanggal : 12 Februari 2024, Penjelasan dari pimpinan perusahan CV. RIZKI NINI, a.n. IKRAM CALIQ : Persoinil dan Peralatan yang kami tentukan untuk digunakan adalah pada paket pekerjaan : Rehabilitasi Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Matama Kab. Polewali Mandar, sehingga peratan dan personil yang kami tawarkan untuk paket tender lainya yaitu : Paket Pekerjaan Rehabilitasi Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Tapango Kab. Polewali Mandar dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur. (Berdasarkan BAB III IKP Instruksi Kepada Peserta, Huruf F. Penetapan Pemenang, Angka 32.4. Penetapan Pemenang. - 32.4.a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur: - 32.4.d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur. | |
| 0927150367813000 | Rp 3,572,581,316 | - | |
| 0813785714813000 | Rp 3,600,000,000 | - | |
| 0620522128801000 | Rp 4,122,741,840 | - | |
CV Karya Kreasi | 09*8**0****14**0 | - | - |
| 0835618117523000 | - | - | |
| 0654619816814000 | - | - | |
| 0023711096813000 | Rp 3,600,000,000 | Untuk peralatan utama yang ditawarkan oleh peserta berupa 1 Unit Dump Truck dengan merek/Type : Mitsubishi Fuso FM 517, tahun pembuatan 2019, isi silinder : 07545, hasil pencarian dengan merek/Type : Mitsubishi Fuso FM 517 ditemukan kapasitas Max G.V.W 14.030 Kg, di konversi ke Ton dengan hasil 14 Ton, sehingga kapasitas peralatan tidak memenuhi sesuai yang dipersyaratkan. (Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan) beserta adendum dokumen pemilihan tanggal 28 desember 2023 BAB IV. LDP Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 2. tercantum peralatan Dump Truck 6 Roda, kapasitas 5 – 10 Ton (Berat Kendaraan + Muatan). | |
| 0028286219722000 | - | - | |
| 0914492509807000 | Rp 3,600,000,002 | '1. Untuk peralatan utama yang ditawarkan peserta berupa Dump Truck dan Welding Set status milik terdapat perbedaan merek/tipe alat antara Daftar Isian Peralatan utama tercantum (Dump Truck 3 Unit, dengan merek Toyota) dan (Welding Set 3 Unit, dengan merek Multi Pro), sedangkan yang tercantum pada bukti kepemilikan peralatan berupa STNK Kedaraan (No Polisi DW 8297 CE, Merek Mitsubishi) dan bukti kepemilikan berupa nota tanggal : 07/06/2022 tercantum (Welding Set 3 Unit, dengan merek Lakoni 900 watt), sehingga untuk peratan welding set merek multy pro dan peralatan dump truck 1 unit tidak dapat dinilai, karena terdapat perbedaan merek/tipe dengan yang tercantum pada daftar isian peratan utama yang di sampaikan dan bukti kepemilikan peralatan, sehingga terdapat ketidak kesesuaian antara Daftar isian peralatan utama dengan bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan pada SPSE. Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP): 1. Angka 17.2.b.2): “Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; (d) Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK); atau (e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa 2. Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan point di atas bahwa daftar isian peratan utama, dengan bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan pada SPSE merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan, dengan demikian, Daftar isian peralatan utama harus sama dengan bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan. 2. Untuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) CV. Dua Sekawan Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pada Dokumen Penawaran Mencantumkan : (Uraian Pekerjaan : Pemasangan Sling Ø 38 mm, Indentifkasi Bahaya : Terjatuh), tidak sesuai yang dipersyaratkan, (Berdasarkan Dukumen Pemilihan BAB IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). (Uraian Pekerjaan : Pembesian, Identifikasi Bahaya : Tertusuk Besi) | |
| 0021008859807000 | Rp 3,922,475,000 | CV. NANDA ALIZA tidak hadir klarifikasi pada tanggal 13 Februari sd 15 Februari 2024 dan memberikan tanggapan kepada pokja dan pokja menerima tanggapat dan di undang klarifkasi kembali pada tanggal 16 Februari 2024 tetapi CV. NANDA ALIZA tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi saat diundang pada tanggal 16 Februari 2024 Jam 09:00 sd 16.30 Wib. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E. pasal 28, angka 28.14, huruf e) Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran, f).Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0813863214801000 | Rp 4,228,278,569 | - | |
| 0614817419814000 | Rp 3,696,416,325 | Untuk peralatan utama yang ditawarkan peserta berupa Dump Truck status sewa terdapat perbedaan tahun pembuatan peralatan antara Daftar Isian Peralatan utama tercantum (Dump Truck 1 Unit, dengan merek Isuzu NMRTHD6.1 tahun pembuatan 2018), sedangkan yang tercantum pada surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewakepemilikan/penguasaan berupa STNK Kedaraan (No Polisi DC 8363 AT, Merek Isuzu Tahun Pembuatan 2021), sehingga untuk peralatan utama dump truck 1 unit dengan merek Isuzu NMRTHD6.1 tahun pembuatan 2018 tidak dapat dinilai, karena terdapat perbedaan tahun pembuatan yang tercantum pada daftar isian peratan utama yang di sampaikan, surat perjanjian sewa perlalatan dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikanpada SPSE, sehingga terdapat ketidak kesesuaian antara Daftar isian peralatan utama dengan surat perjanjian sewa peralatan disetai bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan pada SPSE. Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP): 1. Angka 17.2.b.2): “Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; (d) Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK); atau (e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa 2. Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan point di atas bahwa daftar isian peratan utama, surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan pada SPSE merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan, dengan demikian, Daftar isian peralatan utama harus sama dengan surat perjanjian sewa peralatan disetai bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan. | |
| 0021188420728000 | Rp 4,158,183,951 | - | |
| 0019302017803000 | Rp 4,387,000,000 | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0536761513805000 | Rp 3,600,000,000 | Untuk peralatan utama yang disampaikan/ditawarkan pada SPSE berupa 3 Unit Welding Set status sewa, pada surat perjanjian sewa peralatan dengan CV. Dandi Pratama terdapat perbedaan merek/tipe alat antara Daftar Isian Peralatan utama, pada daftar isian peralatan utama tercantum (Jenis : Welding set, Merek dan Tipe Multypro/Lakoni, Jumlah : 3 Unit, Kapasitas 200A/20Hp/300A), sedangkan yang tercantum pada surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa berupa faktur penjualan tanggal 12/7/2023 tercantum (Jenis : Travo Las merek Lakoni, Jumlah : 1 Unit, ) dan pada bukti Nota kontan dari UD. Rajawali Jaya tanggal 11 oktober 2021 tercantum (Jenis : Mesin Las, Merek Rino, Jumlah : 1 Unit, Kapasitas 20 Hp), sehingga 1 Unit peralatan utama welding set dengan merek Rino tidak adapat dinilai, dan pada surat perjanjian sewa peralatan dengan PT. Pakareso Muda Konstruksi berupa peralatan welding set yang tercantum (Peralatan : Welding Set, Merek Multypro, Jumlah : 2 Unit, Kapasitas 300 Amper, Tahun Pembuatan : 2022/2023), bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan berupa faktur penjualan tanggal 10/06/2023 tercantum hanya 1 Unit tahun 2023, sehingga untuk peratan utama welding set merek multypro hanya dapat dinilai 1 unit dan welding set merek rino tidak dapat dinilai karena terdapat perbedaan merek/tipe dengan yang tercantum pada daftar isian peralatan utama yang di sampaikan, sehingga terdapat ketidak kesesuaian antara Daftar isian peralatan utama dengan surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan. Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP): 1. Angka 17.2.b.2): “Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; (d) Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK); atau (e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa 2. Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan point di atas bahwa Daftar isian peralatan utama dengan surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan pada SPSE merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, Daftar isian peralatan utama harus sama dengan surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan. | |
| 0717129993805000 | Rp 3,600,000,000 | Pada Daftar isian peralatan utama CV. Mitra Bangun Persada yang disampaikan/iupload pada SPSE tidak mencantumkan peralatan utama Concrete Mixer dan Welding Set, sehingga peralatan utama tidak memenuhi sesuai yang dipersyaratkan. (Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan) beserta adendum dokumen pemilihan tanggal 28 desember 2023 BAB IV. LDP Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 2. tercantum : Jenis : Concrete Mixer, Kapasitas Min.350 Liter, Jumlah 3 Unit dan Welding Set, Kapasitas : Min. 200 Amp, Jumlah 3 Unit) | |
| 0026792069801000 | Rp 3,507,000,000 | CV. Cakra Anugrah Mandiri menyampaikan SBU KBLI 2020 pada dokumen kualifikasi, tetapi tidak menyampaikan Sertifikat Standar dengan Kode Sub klasifikasi BS010, Kode KBLI 42911 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) sehingga tidak sesuai dengan dokumen pemilihan Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa : a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020). b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a. belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0032057259805000 | Rp 4,249,805,096 | - | |
| 0422895961813000 | Rp 3,600,000,000 | Untuk peralatan utama yang ditawarkan peserta berupa excavator status sewa, terdapat perbedaan tahun pembuatan antara surat perjanjian sewa peralatan tercantum (Excavator dengan merek Kobelco tahun pembuatan 2019) sedangkan pada bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa berupa (Receipt/invoice No : 84015493 tanggal : 27-3-2017), terdapat tahun pembelian terlebih dulu dari pada tahun pembuatan peralatan, sehingga terdapat ketidak kesesuaian antara surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan. Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP): 1. Angka 17.2.b.2): “Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; (d) Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK); atau (e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa 2. Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan point di atas bahwa surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan pada SPSE merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, surat perjanjian sewa peralatan harus sama dengan dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan. | |
| 0638576751801000 | Rp 3,600,000,000 | Berdasarkan klarifikasi Pokja ke LPJK, dengan hasil jawaban dari LPJK bahwa SBU PT. Abhe Prima Konstruksi dengan Subklasifikasi BS010 (Kualifikasi K) dengan Nomor : 070422005675600620005 dicabut (status 91) pada tanggal 14 November 2023, sedangkan batas akhir pemasukan dokumen penawaran pada tanggal 9 Januari 2024, sehingga SBU PT. Abhe Prima Konstruksi dengan Subklasifikasi BS010 (Kualifikasi K) dengan Nomor : 070422005675600620005 habis masa berlakunya. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Huruf B. Angka 3.b.1 (Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur) | |
| 0029742111801000 | - | - | |
| 0614231249801000 | - | - | |
| 0841517576803000 | - | - | |
CV Mitra Tiara Teknik | 0015627383801000 | - | - |
| 0026366997814000 | - | - | |
| 0867478117822000 | - | - | |
PT Setia Budi Perkasa | 00*1**1****05**0 | - | - |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0955032511811000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0016909228801000 | - | - | |
| 0824354831624000 | - | - | |
| 0950720201624000 | - | - | |
| 0405771692323000 | - | - | |
| 0023348212811000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
CV Wija Masagena | 03*6**1****13**0 | - | - |
| 0026804518822000 | - | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
| 0631576154814000 | - | - | |
| 0724767199802000 | - | - | |
CV Yanka Intiland | 06*1**5****05**0 | - | - |
| 0318004744807000 | - | - | |
| 0019372648807000 | - | - | |
| 0024632655801000 | - | - | |
| 0031485964808000 | - | - | |
| 0016563017816000 | - | - | |
CV Athar Tunas Mandiri | 07*9**3****07**0 | - | - |
| 0021133376813000 | - | - | |
| 0019082593831000 | - | - | |
| 0021131370813000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
CV Tripilar Pratama | 08*9**6****05**0 | - | - |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
| 0752205328822000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0966688053805000 | - | - | |
| 0839328259955000 | - | - | |
| 0023040777801000 | - | - | |
| 0762634475805000 | - | - | |
| 0738911072822000 | - | - | |
| 0016852279803000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0718707136802000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0317155745814000 | - | - | |
| 0834596835101000 | - | - | |
| 0419939020814000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0662195825824000 | - | - | |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
| 0844022764805000 | - | - | |
| 0831076989801000 | - | - | |
| 0715061248805000 | - | - | |
| 0861233716805000 | - | - | |
| 0912885597831000 | - | - | |
Makassar Indo Consultant, CV | 00*2**2****05**0 | - | - |
| 0708959135832000 | - | - | |
| 0718218142805000 | - | - | |
CV Almadina Karya Mandiri | 00*0**6****05**0 | - | - |
| 0024442188123000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0019567015813000 | - | - | |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0011139045822000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0021008602801000 | - | - | |
| 0024699977805000 | - | - | |
| 0710801374808000 | - | - | |
| 0026165431802000 | - | - | |
| 0029106861805000 | - | - | |
| 0830865937801000 | - | - | |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | - | - |
| 0033169533824000 | - | - | |
CV Sapta Indotama Jaya | 09*4**2****04**0 | - | - |
| 0749207718814000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0937566313814000 | - | - | |
| 0032445165801000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI INTAKE DAN JARINGAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU
TAPANGO KAB. POLEWALI MANDAR
Unit Kerja K/L : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS. Kaluku-
Karama, WS. Palu-Lariang Provinsi Sulawesi Barat
PPK : PPK Air Tanah dan Air Baku
Judul Proyek : Rehabilitasi Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku
Tapango Kab. Polewali Mandar
Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)
Lokasi Pekerjaan : Desa Kalimbua, Kec. Tapango Kab. Polewali Mandar
Tahun Anggaran : 2024
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
I. Pekerjaan Persiapan Dan Jalan Kerja
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Perintisan dan Pembuatan Jalan Kerja
B. PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA
KESELAMATAN KONSTRUKSI (K3)
C. PEKERJAAN INTAKE
I. Pekerjaan Tanah
1. Pengerukan Sedimen/Galian Tanah
II. Pekerjaan Pasangan
1. Bongkaran Pasangan Batu (manual)
2. Pasangan Batu Belah dengan Mortar tipe S (12,5 MPa)
3. Beton f'c 21 MPa
4. Pembesian
5. Bekisting
6. Plesteran dengan Mortar tipe M (17,2 MPa)
7. Acian
D. PEKERJAAN JARINGAN PIPA TRANSMISI
I. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa
1. Pemotongan Pipa GIP Ø 4"
2. Pemasangan Kembali Pipa GIP Ø 4"
3. Pengadaan & Pemasangan Pipa GIP Ø 4"
4. Pengelasan Pipa GIP Ø 4"
5. Pemotongan Pipa GIP Ø 16"
6. Pemasangan Kembali Pipa GIP Ø 16"
7. Pengadaan & Pemasangan Pipa GIP Ø 16"
8. Pengelasan Pipa GIP Ø 16"
9. Thrust Block
- tinggi s/d 1.00 m
B. LOKASI PELAKSANAAN PROYEK
Lokasi Pekerjaan Rehabilitasi Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Tapango
Kab. Polewali Mandar :
- Lokasi berada di Desa Kalimbua, Kec. Tapango, Kab. Polewali Mandar. Secara
geografis lokasi pekerjaan terletak pada koordinat : 03°17'41,24" S Latitude dan
119°18'10,20" E Longitude
- Akses dari jalan desa kelokasi Intake ± 5 km, sehingga pada saat pelaksanaan
pekerjaan perlu memperhitungkan biaya untuk lansir material pipa ataupun
material lainnya
C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL
Untuk tugas dan tanggung jawab personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
adalah sebagai berikut :
1. Pelaksana 1
- Mengembangkan rencana proyek dan mengatur setiap aktivitas dalam perencanaan
proyek
- Membuat jadwal atau schedule.
- Memperkirakan estimasi waktu pengerjaan proyek.
- Memperkirakan biaya yang dibutuhkan proyek.
- Menyusun metode pelaksanaan yang efisien sesuai spesifikasi.
- Menentukan cara pelaksanaan pekerjaan yang efektif dan murah.
- Berkomunikasi dengan konsultan perencana mengenai pelaksanaan konstruksi
secara teknis serta mengajukan usulan atas alternatif pemecahannya.
- Mempersiapkan prosedur pelaksanaan untuk menjamin pencapaian sasaran kerja.
- Mengajukan daftar kelengkapan sarana yang dibutuhkan untuk pencapaian sasaran
kerja kepada owner.
- Melakukan monitoring secara intensif terhadap tahapan pelaksanaan kegiatan harian
mingguan dan laporan keuangan.
- Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan mutu dan menetapkan cara agar tidak
terjadi penyimpangan-penyimpangan yang sama.
- Mempersiapkan data-data untuk penyusunan schedule, diantaranya membuat item
aktivitas kegiatan, time duration, item bahan dan equipment
2. Ahli K3 Konstruksi
Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem manajemen keselamatan
konstruksi. Dimana kegiatan sistem manajemen konstruksi mencakup :
- Penyiapan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
- Sosialisasi, promosi dan pelatihan
- Alat pelindung kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
- Asuransi dan perizinan
- Personel K3 Konstruksi
- Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan
- Rambu-rambu yang diperlukan
- Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
- Lain-lain terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.
3. Pelaksana 2
- Mengembangkan rencana proyek dan mengatur setiap aktivitas dalam perencanaan
proyek pada pekerjaan Jaringan Pipa Transmisi
- Membuat jadwal atau schedule.
- Memperkirakan estimasi waktu pengerjaan proyek.
- Memperkirakan biaya yang dibutuhkan proyek.
- Menyusun metode pelaksanaan yang efisien sesuai spesifikasi.
- Menentukan cara pelaksanaan pekerjaan yang efektif dan murah.
- Berkomunikasi dengan konsultan perencana mengenai pelaksanaan kontruksi secara
teknis serta mengajukan usulan atas alternatif pemecahannya.
- Mempersiapkan prosedur pelaksanaan untuk menjamin pencapaian sasaran kerja.
- Mengajukan daftar kelengkapan sarana yang dibutuhkan untuk pencapaian sasaran
kerja kepada owner.
- Melakukan monitoring secara intensif terhadap tahapan pelaksanaan kegiatan harian
mingguan dan laporan keuangan.
- Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan mutu dan menetapkan cara agar tidak
terjadi penyimpangan-penyimpangan yang sama.
- Mempersiapkan data-data untuk penyusunan schedule, diantaranya membuat item
aktivitas kegiatan, time duration, item bahan dan equipment
4. Tukang Las
- Membaca prosedur, blueprints, dan spesifikasi untuk menentukan bahan dan teknik
pengelasan.
- Mengelas bahan atau peralatan logam berdasarkan prosedur K3.
- Mengoperasikan mesin yang khusus digunakan untuk proses pengelasan.
- Merakit bahan logam atau metal dengan menggunakan alat-alat pengukur, pemotong,
dan pembentuk.
- Menguji dan menilai permukaan dan struktur komponen yang telah dilas.
- Memperbaiki peralatan logam dengan mengelas.
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air
Baku Tapango Kab. Polewali Mandar dilaksanakan selama 270 (dua ratus tujuh puluh) Hari
kalender pada tahun 2024.
E. BADAN USAHA PENYEDIA JASA
Badan usaha yang disyaratkan, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil sebagai berikut :
a. Klasifikasi Bangunan Sipil;
b. Subklasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) KBLI-2015 atau Konstruksi Bangunan
Prasarana Sumber Daya Air (BS010) KBLI-2020
F. PERALATAN UTAMA
Daftar peralatan utama dalam pelaksanaan pekerjaan
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan / status
1 Excavator Min. 0,9 m3 2 Unit Milik/Sewa Beli/Sewa
2 Dump Truck 3 - 4 Ton 3 Unit Milik/Sewa beli/Sewa
3 Conreete Mixer Min. 350 Liter 4 Unit Milik/Sewa beli/Sewa
4 Welding Set Min. 200 Amp 3 Unit Milik/Sewa beli/Sewa
5 Generator Set Min. 450 Watt 3 Unit Milik/Sewa beli/Sewa
6 Pompa Min. 20 Kw 2 Unit Milik/Sewa beli/Sewa
G. PERSONEL MANAJERIAL
Daftar personil utama dalam pelaksanaan pekerjaan
Jabatan dalam Tingkat
Pengalaman Kerja Sertifikat
No. pekerjaan yang Pendidikan/
Profesional (Tahun) Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan Ijazah
1 Pelaksana 1 STM/SMK/SMA 2 Tahun SKT Pelaksana
Sederajat Konstruksi
Bangunan Unit
Distribusi SPAM
(SIP.11.002.4) /
SKT Teknisi Yunior
Pemasangan Pipa
Transmisi dan
Distribusi Alat Ukur
(Alat Ukur Tekanan
dan Debit) dan
Peralatan (Fitting
dan Valve)
(TTL.04.008.4) /
SKT Pelaksana
Pekerjaan
Pemeliharaan
Jaringan Irigasi
(SIP.08.008.4)
2 Ahli K3 Konstruksi S.1 Teknik 3 Tahun / 0 Tahun SKA Ahli Muda /
SKA Ahli Madya K3
Konstruksi
3 Pelaksana 2 STM/SMK/SMA 2 Tahun SKT Pelaksana
Sederajat Konstruksi
Bangunan Unit
Distribusi SPAM
(SIP.11.002.4) /
SKT Teknisi Yunior
Pemasangan Pipa
Transmisi dan
Distribusi Alat Ukur
(Alat Ukur Tekanan
dan Debit) dan
Peralatan (Fitting
dan Valve)
(TTL.04.008.4) /
SKT Pelaksana
Pekerjaan
Pemeliharaan
Jaringan Irigasi
(SIP.08.008.4)
SKT Tukang
Las/Welder//Gas
STM/SMK/SMA
2 Tahun
4 Tukang Las
dan Electric Welder
Sederajat
(TM 028)