| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015597883831000 | Rp 33,281,500,000 | - | |
| 0029556164326000 | - | - | |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
Genggam Putra Pratama | 00*8**8****09**0 | - | - |
Aisa | 09*2**8****51**0 | - | - |
| 0023357445101000 | Rp 33,241,118,665 | a. Jaminan Penawaran bukan dari Bank, sesuai dengan yang ditegaskan pada saat penjelasan tender dan menjadi Berita Acara Penjelasan serta satu kesatuan dengan Dokumen Pemilihan b. Tidak melampirkan bukti kepemilikan pembelian alat HSPD dari pemberi sewa hanya surat serah terima c. Tidak melampirkan bukti kepemilikan alat concrete PUMP dalam bentuk STNK atau BPKB d. Tidak melampirkan bukti kepemilikan invoice asli bukti kepemilikan alat excavator dari penjual resmi e. Tidak menyampaikan daftar pekerjaan yang disubkonkan sesuai dengan table yang tercantum dalam dokumen pemilihan | |
CV Gemilangtigasekawan | 04*5**0****28**0 | - | - |
| 0951112580086000 | - | - | |
PT Palugada Mandiri | 02*1**7****01**0 | - | - |
| 0211070495602000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0743214637652000 | - | - | |
CV Arcon | 0314663840525000 | - | - |
| 0712186295723000 | - | - | |
PT Multi Karya Anugerah | 07*5**9****24**0 | - | - |
| 0032242018008000 | - | - | |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0028528529728000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
PT Bhineka Konstruksi | 0168468833941000 | - | - |
| 0031700701722000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
Mandala Wangi | 0948356118086000 | - | - |
| 0012051652101000 | - | - | |
| 0013169297003000 | - | - | |
| 0858034671806000 | - | - | |
| 0014669345722000 | - | - | |
| 0951727569723000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0016184483951000 | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | |
| 0030728117722000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0834454035722000 | - | - | |
| 0816169478408000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0025277708701000 | - | - | |
| 0833753734421000 | - | - | |
| 0017638057101000 | - | - | |
| 0314614769005000 | - | - | |
CV Henida Jaya | 08*9**7****27**0 | - | - |
| 0622090785726000 | - | - | |
| 0752718973101000 | - | - | |
| 0752099184722000 | - | - | |
| 0855894085453000 | - | - | |
| 0757464243544000 | - | - | |
| 0014585103941000 | - | - | |
| 0030219976811000 | - | - | |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
| 0014192991833000 | - | - | |
| 0020692174922000 | - | - | |
| 0033473828722000 | - | - | |
| 0712537562805000 | - | - | |
| 0023529878904000 | - | - | |
| 0016303240831000 | - | - | |
| 0312833189646000 | - | - | |
PT Kian Santang Muliatama | 08*7**9****47**0 | - | - |
PT Masco Energi | 03*6**4****63**0 | - | - |
| 0028376317017000 | - | - | |
CV Olivia Lerin | 09*3**1****51**0 | - | - |
| 0012014189441000 | - | - | |
| 0825761323809000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0031544984941000 | - | - | |
| 0016228959201000 | - | - | |
| 0315515767036000 | - | - | |
CV Sahabat Katingan | 00*1**2****12**0 | - | - |
| 0014293047604000 | - | - | |
| 0022041792429000 | - | - | |
| 0024153033031000 | - | - | |
PT Gariyan Alfath Saguna | 09*8**2****41**0 | - | - |
| 0027020932805000 | - | - | |
CV Adi Prasasti | 07*7**9****21**0 | - | - |
| 0313671513013000 | - | - | |
| 0841405707101000 | - | - | |
| 0021189998724000 | - | - | |
| 0418969283722000 | - | - | |
PT Adhimix Precast Indonesia | 00*0**2****62**0 | - | - |
| 0014647481541000 | - | - | |
| 0028286219722000 | - | - | |
| 0023463755003000 | - | - | |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
| 0032743817503000 | - | - | |
| 0030272785701000 | - | - | |
| 0014939094802000 | - | - | |
| 0032169278805000 | - | - | |
| 0901503011009000 | - | - | |
| 0013610845008000 | - | - | |
| 0023980923542000 | - | - | |
| 0022951594915000 | - | - | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - |
| 0027036631923000 | - | - | |
| 0841174691307000 | - | - | |
| 0016845174722000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0015116601951000 | - | - | |
| 0703495945015000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
DAFTAR ISI
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN .....................................................................................................4
A. Uraian Umum ........................................................................................................................................... 4
B. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................................... 5
C. Situasi Pekerjaan ...................................................................................................................................... 5
D. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan .......................................................................................... 6
E. Project Manager ...................................................................................................................................... 8
F. Konsultan Manajemen Konstruksi ........................................................................................................... 8
G. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (Persyaratan) dan Peralatan (Umum dan Khusus) .. 9
II. ADMINISTRASI ........................................................................................................................ 10
A. Standar Ukuran ...................................................................................................................................... 10
B. Perbedaan Dokumen ............................................................................................................................. 12
C. Dokumen Gambar .................................................................................................................................. 12
D. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja Rencana ........................................ 14
E. Asuransi Pekerjaan, Bangunan, dan Pekerja ......................................................................................... 15
F. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian) ............................. 16
G. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi .................................................................... 16
H. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ................................................................................................................. 19
I. Pelaporan dan Dokumen ....................................................................................................................... 21
J. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas .......................................................................................... 22
K. Denda dan Ganti Rugi, Resiko, dan Penyelesaian Perselisihan ............................................................. 22
III. PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................................ 23
A. Pembersihan Lahan ................................................................................................................................ 23
B. Papan Nama Proyek ............................................................................................................................... 24
C. Pagar Pengaman Proyek ........................................................................................................................ 24
Kontraktor diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site untuk menjaga keamanan dan
ketenangan kegiatan pelaksanaan. ....................................................................................................... 24
D. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja ............................................................................................. 25
E. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja .......................................... 25
F. Penentuan BM (Bench mark)/Patok Titik Duga ..................................................................................... 26
G. Pemasangan Bowplank .......................................................................................................................... 27
H. Jalan Kerja .............................................................................................................................................. 27
I. Jam Kerja ................................................................................................................................................ 28
J. Mobilisasi dan Demobilisasi ................................................................................................................... 28
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 1
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
K. Peralatan Kerja ....................................................................................................................................... 29
L. Pekerjaan Lain-lain ................................................................................................................................. 29
M. Perizinan ................................................................................................................................................ 29
N. Metode Pelaksanaan ............................................................................................................................. 29
O. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja ................................................................................ 29
P. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan .......................... 29
IV. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA .............................................................................. 30
V. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI ................................................ 41
VI. PEKERJAAN SIPIL / STRUKTUR .............................................................................................. 42
A. Pekerjaan Tanah .................................................................................................................................... 42
B. Pekerjaan Pondasi Spun pile .................................................................................................................. 48
C. Pekerjaan Pondasi Footplat ................................................................................................................... 59
D. Pekerjaan Beton Struktur....................................................................................................................... 62
E. Pekerjaan Baja Tulangan ........................................................................................................................ 80
F. Pekerjaan Baja Konvensional ................................................................................................................. 96
G. Pekerjaan Baja Ringan.......................................................................................................................... 106
H. Pekerjaan Penutup Atap Genteng Keramik ......................................................................................... 109
I. Pekerjaan Wiremesh ............................................................................................................................ 112
J. Pekerjaan Waterproofing .................................................................................................................... 112
K. Pekerjaan Waterstop ........................................................................................................................... 115
L. Pekerjaan Screeding ............................................................................................................................. 116
VII. PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................................................................... 117
A. Pekerjaan Beton Non Struktural .......................................................................................................... 117
B. Pekerjaan Beton Tumbuk ..................................................................................................................... 120
C. Pekerjaan Pondasi Batu Kali ................................................................................................................. 120
D. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan ......................................................................................................... 123
E. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela dan Boven ......................................................................................... 128
F. Pekerjaan Engineering Door ................................................................................................................ 133
G. Pekerjaan Pintu Shaft ........................................................................................................................... 135
H. Pekerjaan Pintu Darurat....................................................................................................................... 136
I. Pekerjaan Pintu Toilet .......................................................................................................................... 137
J. Pekerjaan Kaca ..................................................................................................................................... 138
K. Pekerjaan Partisi Kaca .......................................................................................................................... 139
L. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci ............................................................................................... 140
M. Pekerjaan Partisi Gypsum .................................................................................................................... 142
N. Pekerjaan Plafond ................................................................................................................................ 143
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 2
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
O. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding ............................................................................................... 144
P. Pekerjaan Pengecatan ......................................................................................................................... 146
Q. Pekerjaan Railing .................................................................................................................................. 151
R. Pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced Cement) Molding / cetak (Custom Made) .............................. 152
S. Pekerjaan Lift ....................................................................................................................................... 154
VIII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL..................................................................................................... 159
A. Persyaratan Umum .............................................................................................................................. 159
B. Pekerjaan Elektrikal ............................................................................................................................. 161
C. Pekerjaan Instalasi LAN (Local Area Network) ..................................................................................... 172
D. Pekerjaan Instalasi IP Telepon ............................................................................................................. 176
E. Pekerjaan Instalasi CCTV ...................................................................................................................... 178
F. Pekerjaan Master Antenna TV (MATV) ................................................................................................ 181
G. Pekerjaan Fire Alarm ............................................................................................................................ 182
H. Pekerjaan Instalasi Sistem Tata Suara ................................................................................................. 183
I. Pekerjaan Proteksi Petir ....................................................................................................................... 188
J. Pekerjaan Panel Distribusi Daya Listrik ................................................................................................ 191
K. Pekerjaan Penerangan Jalan Umum .................................................................................................... 198
L. Pekerjaan Kabel Tray ........................................................................................................................... 200
IX. PEKERJAAN MEKANIKAL ...................................................................................................... 201
A. Ketentuan Umum ................................................................................................................................. 201
B. Pekerjaan Pompa ................................................................................................................................. 204
C. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Sanitari ......................................................................................... 207
D. Pekerjaan STP (Sewage Treatmert Plan) .............................................................................................. 222
E. Pekerjaan Proteksi Kebakaran .................................................................. Error! Bookmark not defined.
F. Pekerjaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher) .......................................... 227
G. Pekerjaan Instalasi Exhaust Fan ........................................................................................................... 227
H. Pekerjaan Instalasi Tata Udara ............................................................................................................ 228
X. PEKERJAAN LANSEKAP ....................................................................................................... 233
A. Pekerjaan Saluran Keliling, Bak Kontrol, Sumur Resapan, Penutup Saluran dengan Grill dan Plat Beton
233
B. Pekerjaan Softscape ............................................................................................................................. 237
C. Pekerjaan Hardcsape ........................................................................................................................... 244
XI. PENUTUP .............................................................................................................................. 245
Perhitungan Volume ...................................................................................................................... 246
Tabel Spesifikasi Teknis ................................................................................................................ 246
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 3
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Rencana Kerja Syarat-syarat
I. URAIAN
A. Uraian Umum
UMUM
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
PEKERJAAN berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen
Pengadaan ini beserta lampirannya.
1. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang:
a. Letak bangunan yang akan dikerjakan;
b. Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
c. Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
d. Spesifikasi teknis material.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan Rencana Kerja
Syarat-syarat, teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Manajemen
Konstruksi, dan Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre
Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat
Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang
ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Manajemen
Konstruksi, dan Konsultan Perencana.
3. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan Manajemen
Konstruksi, dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor dan
hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Manajemen Konstruksi setiap akan
melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.
5. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat
belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
6. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja
dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan
setiap saat oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
7. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis dan/atau
Konsultan Perencana.
8. Kontraktor harus memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasi yang
terpasang atas nama Asrama Haji Balikpapan.
9. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan
dari PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, User dan/atau Konsultan
Perencana.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 4
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
B. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN SIPIL/STRUKTUR
3. PEKERJAAN ARSITEKTUR
4. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
5. PEKERJAAN MEKANIKAL
6. PEKERJAAN LANSKAP
7. PEKERJAAN RUMAH POMPA
8. PEKERJAAN POWER HOUSE
C. Situasi Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Asrama Haji Balikpapan secara
lengkap, jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan
tercantum pada Bill of Quantity (BQ), termasuk membantu pembuatan IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) tanpa ada penambahan biaya, sampai selesai dan
diserahterimakan kepada Pemberi Tugas disertai dengan pembuatan Berita Acara,
2. Lokasi pekerjaan ini terletak di Jl. Mulawarman, No. 60 RT. 053. Kelurahan Manggar
Balikpapan
3. Waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
4. Masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau sesuai dengan
kontrak pekerjaan konstruksi.
5. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk
itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan
rencana.
6. Kontraktor harus sudah memperhitungkan dan melakukan pengecekan segala kondisi
yang ada (existing) di tapak yang meliputi antara lain: pepohonan, saluran drainase,
pipa, kabel-kabel listrik termasuk kabel FO (Fiber Optik) di bawah tanah, PJU
(Penerangan Jalan Umum), dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
7. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada.
8. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 5
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
9. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada saat
aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau
lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor.
D. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja Syarat-syarat,
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya:
1. Referensi Umum
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
c. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
e. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan pergantian
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
h. Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. Permen PUPR No 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/2018
tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 6
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
r. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
s. ASTM D-4945-89 Standard Test Method for High-Strain Dynamic Testing of Piles.
2. Referensi Baja
a. SNI 07-0601 : 2006 - Baja Lembaran, Pelat dan Gulugan Canai Panas (Bj.P)-(JIS
G1253:2002);
b. SNI 07-3567 : 2006 - Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj. D) -(JIS
G3141:1996);
c. SNI 4096 : 2007 - Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng
(Bj.L AS);
d. SNI 1154 : 2016 - Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton
Pratekan (ASTM A416-05, A416-12a, JIS G3536-1999);
e. SNI 1155 : 2016 - Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan
(JIS G3536-1999);
f. SNI 7701 : 2016 - Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi Beton
Pratekan (JIS G3137-1994 , ISO 6934-3-1991);
g. SNI 07-0954 : 2005 - Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan (JISG3112-
1991);
h. SNI 1729 : 2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
i. SNI 7972 : 2020 - Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka Momen Khusus dan
Menengah Baja pada Aplikasi Seismik;
j. SNI 8369 : 2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja.
3. Referensi Beton
a. SNI 6880:2016 - Spesifikasi Beton Struktural;
b. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton;
c. SNI 7832:2017 - Analisis Harga Satuan Pekerjaan Beton Pracetak Insitu untuk
Konstruksi Bangunan Gedung;
d. SNI 8367:2017 - Spesifikasi Perancangan Rangka Pemikul Momen Khusus Beton
Pracetak Pascatarik Tanpa Lekatan (ACI 550.3-13);
e. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
f. SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang;
g. SNI 03-6429:2000 - Metode Pengujian Kuat Beton Silinder dengan Cetakan
Silinder di dalam Tempat Cetakan;
h. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk Bangunan
Gedung dan Struktur Lain;
i. SNI 2052:2017 – Baja Tulangan Beton;
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 7
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
j. SNI 2049:2015 - Semen Portland;
k. SNI 7064:2014 – Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement, PCC);
l. SNI 2834:2000 - Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal;
m. SNI 8459:2017 - Metode uji fondasi dalam dengan High-Strain Dynamic Pile
(HSDP).
4. Referensi Geoteknik
a. Peta Hazard Gempa 2017;
b. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung;
c. SNI 8899:2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah
Permukaan Untuk Perencanaan Gedung Tahan Gempa;
d. SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik.
E. Project Manager
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau
biasa disebut ‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor dan mempunyai
kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
2. Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen lelang.
3. Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
4. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan
Konsultan Manajemen Konstruksi, nama dan jabatan ‘Project Manager’ untuk
mendapat persetujuan.
5. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan Manajemen
Konstruksi bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis
untuk mengganti ‘Project Manager’.
6. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung
Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
7. Dalam pekerjaannya Project Manager harus didampingi oleh seorang Site Manager.
F. Konsultan Manajemen Konstruksi
1. Semua instruksi dari Konsultan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan secara baik
oleh Kontraktor, jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan
Manajemen Konstruksi tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Kontraktor tidak mengajukan keberatan
maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Manajemen
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 8
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Konstruksi untuk segera dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau mencatat
setiap petunjuk/instruksi Konsultan Manajemen Konstruksi dalam buku harian
lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
G. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (Persyaratan) dan Peralatan (Umum
dan Khusus)
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
1. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap
dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di
lapangan.
2. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan foto kopi
kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis.
3. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
5. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada pekerjaan
selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat
asalnya (demobilisasi).
6. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, dan pengangkut (light
truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti
PO (Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja dibuat dari sumur pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari
luar.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 9
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3. Harus dibuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh dengan
kapasitas minimum 3.5 m3.
4. Harus disediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu lembur.
II. ADMINISTRAS A. Standar Ukuran
I 1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi: As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka
atap, rangka plafon, dan lain-lain.
2. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Dihitung penuh tidak
Kolom
dikurangi balok dan plat
Panjang dihitung bersih,
Balok dikurangi kolom dan tebal
plat
Luas dikurangi void dan
Plat
kolom
Dihitung berdasarkan
gambar dengan acuan
Galian
dimensi dan tinggi elevasi
yang direncanakan
Pekerjaan
a Berat besi:
Sipil / Struktur
- Saat perencanaan
dihitung berdasarkan
tabel berat besi sesuai
SNI 2052 2017
- Saat pelaksanaan
Besi
(terpasang) dihitung
berdasarkan hasil uji
laboratorium yang
disetujui PPK/Konsultan
MK/Tim Teknis/Tim
Pendamping
Luas dihitung bersih batas
Finishing lantai
Pekerjaan dinding dalam
b
Arsitektur Luas dihitung bersih batas
Finishing plafond
dinding dalam
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 10
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Panjang pasangan
dihitung bersih dikurangi
Pasangan bata
kolom struktur, luas kusen
dan kolom non struktur
Volume dinding bersih
dikurangi dikurangi
Volume acian
homogeneous tile/keramik
dinding
Volume dihitung
Kabel Penerangan dan
Pekerjaan berdasarkan titik lampu
c Daya
Elektrikal dan Saklar/Kotak Kontak
Kabel Feeder Volume dihitung meter lari
Pekerjaan Pipa air
d Volume dihitung meter lari
Mekanikal bersih/kotor/limbah/hujan
3. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman.
4. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Tim Teknis.
5. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Tim Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik
dari segi Biaya, Mutu, maupun Waktu.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh
menambah ukuran tanpa seizin Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis.
Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Konsultan Perencana untuk segera
ditetapkan sebagaimana mestinya.
8. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
9. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan Manajemen
Konstruksi berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati
ukuran sesuai ketentuan.
10. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor .
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 11
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
B. Perbedaan Dokumen
1. Apabila terjadi perbedaan antar dokumen, maka berlaku urutan sebagai berikut:
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada)
b. Kontrak
c. Syarat-syarat Khusus Kontrak
d. Syarat-syarat Umum Kontrak
e. Dokumen penawaran
f. Spesifikasi teknis
g. Gambar gambar (apabila ada)
h. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada), dan
i. Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP
2. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka jika terdapat
ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan/ataupun ketidaksesuaian
dan keragu-raguan di antara setiap Dokumen, Kontraktor diwajibkan membuat dan
mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Tim Teknis secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana, untuk mendapat
keputusan dokumen yang akan dijadikan pegangan.
3. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
C. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan dokumen termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
3. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja Arsitek,
Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detailnya digunakan sebagai
acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan
4. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan/atau tidak ada, maka Kontraktor
segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Manajemen Konstruksi,
untuk segera menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang
diambil adalah sepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
5. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana.
Shop Drawing
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 12
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
ini.
4. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis.
5. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang telah
mendapatkan cap basah dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
6. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai
dengan format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
7. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh Kontraktor,
biaya yang ditumbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
a. Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
b. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
2. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
3. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
a. Dokumen pelaksanaan;
b. Gambar-gambar perubahan;
c. Perubahan persyaratan teknis;
d. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi dan/atau Konsultan Perencana.
5. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 13
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
harus dilengkapi dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi
lokasi dari masing-masing barang tersebut.
6. Kecuali dengan izin khusus dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan PPK, Kontraktor
harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor
tidak dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana
tanpa izin khusus tersebut.
Gambar Kerja dan Rencana Kerja Syarat-syarat
1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
Syarat-syarat, maka kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan Perencana.
2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail g ambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau Gambar
Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan disahkan secara tertulis.
4. Konsultan Manajemen Konstruksi akan memberikan instruksi berkenaan dengan
penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
lain dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
Penggunaan Persyaratan Teknis
1. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap
pasal dalam persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana .
2. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang
berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
D. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja Rencana
Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
sebuah “Time Schedule” mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta
kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 14
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2. Kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari:
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
3. Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan, dan pembangunan:
a. Pembuatan Gambar-gambar Kerja.
b. Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
Rencana Kerja Syarat-syarat.
c. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut. Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim
Teknis akan memeriksa Rencana Kerja Syarat-syarat Kontraktor dan memberikan
tanggapan dalam waktu maksimal 1 (satu) minggu.
d. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau Rencana
Kerja Syarat-syarat kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, Tim Teknis, dan
PPK serta meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau Rencana Kerja
Syarat-syarat tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis dan
PPK atas Rencana Kerja Syarat-syarat ini.
f. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai
pemenang lelang, atau dengan cara lain ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai
pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera membuat:
1) Site development statement and traffic management layout.
2) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan
secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve).
3) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
4) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang harus
impor).
5) Jadwal pengadaan alat.
Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaanya dan Kontraktor wajib mematuhi dan menepatinya.
E. Asuransi Pekerjaan, Bangunan, dan Pekerja
1. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi
peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 15
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
F. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
1. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net) untuk bangunan bertingkat
atau bangunan tinggi, penyiraman jalan agar tidak berdebu.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila kerusakan
terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor
berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan
aman selama proses konstruksi berjalan.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan
kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat
sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-
rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum,
milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Kontraktor harus membebaskan Pemberi
Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di sekitar
lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan proyek
sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan yang dipergunakan untuk
mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
8. Kontraktor harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur lalu lintas 24
jam serta selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.
9. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang
mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat
perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor.
G. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
1. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan
dalam pekerjaan.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 16
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu
penyampaian contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Tim Teknis dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat
display untuk material-material yang ukuran kecil untuk dipajang di direksi keet dan
ditandatangani oleh User, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis.
3. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan disetujui PPK
maka bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam
pekerjaan nantinya.
4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai
tidak sesuai dengan contoh.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk
pengujian berbagai bahan/material
6. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya
pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
7. Setelah PO (Purchasing Order) Kontraktor wajib untuk memberikan informasi tentang
kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang digunakan dalam
proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Kontraktor.
8. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen ini
atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material
hanya dapat diberikan dengan izin dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim
Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang diajukan
dan disetujui oleh PPK.
9. Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan
tanpa persetujuan PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis maka
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis berhak untuk meminta mengganti/
membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material tersebut untuk
diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui
dan disetujui PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis.
10. Bahan/material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
proyek paling lambat 2 x 24 jam.
11. Semua kejadian dari point (A) sampai dengan (J). Dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Kontraktor, PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim
Teknis.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 17
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pemeriksaan dan Pengujian
1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan
dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
2. Biaya Pengujian dan test commisioning bahan/material Mekanikal dan Elektrikal
menjadi tanggung jawab kontraktor
3. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
maka Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi atas biaya Kontraktor sendiri.
4. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan
lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Kontraktor terlebih dahulu
mengajukan contoh bahan dan/atau brosur yang sesuai dengan syarat-syarat teknis
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapat persetujuan PPK.
2. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
sementara Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua bahan yang dikirim ke lapangan
dan tidak sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan
dari lapangan atas biaya Kontraktor dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
3. Apabila Konsultan Manajemen Konstruksi merasa perlu meneliti suatu bahan lebih
lanjut, karena keragu-raguan, maka Konsultan Manajemen Konstruksi berhak
mengirimkan bahan tersebut ke Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang
ditunjuk oleh Pengguna Jasa dengan disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
4. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
mengadakan/melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang
tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
5. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
7. Jaminan Kualitas
a. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
b. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir pertama.
c. Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai
mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 18
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
8. Nama Pabrik/Merek yang ditentukan
a. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan salah satu merek yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran
disertai surat dukungan dari distributor resmi material yang diajukan. Tidak ada
alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali
Kontraktor dapat menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merek bahan/komponen
mengenai hal tersebut.
b. Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada
agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya tidak
cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat
dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang sudah benar-benar dipesan
(PO).
c. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari
distributor/supplier, maka Kontraktor mengajukan alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis dan/atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah 1 (satu)
bulan penunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada PPK,
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana dari
pemesanan material yang diimpor pada agen/distributor resmi, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (import order) yang dilampiri jadwal
kedatangan di lokasi proyek (on the site), yang akan dikoordinaksikan dengan
Konsultan Perencana mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat
digunakan.
H. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Izin Memasuki Tempat Kerja
1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, dan
Kontraktor harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 19
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis
kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu
pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis
memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor apa yang harus dilakukan.
4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya)
tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
2. Kontraktor harus membuat:
a. Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentasi.
b. Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
c. Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
d. Data lapangan misalnya: curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
3. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
4. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
struktur organisasi proyek, peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D dan
3D, Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di direksi keet
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan
pekerjaan.
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan
Manajemen Konstruksi bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka
petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana
atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian
lainnya.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 20
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama:
1. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
2. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
3. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
4. Konsultan Manajemen Konstruksi bersama Kontraktor wajib melakukan check list
menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list
tertulis dari Kontraktor.
5. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
6. Kontraktor menyerahkan gambar shop drawing, as built drawing, jaminan/garansi
jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain yang
dianggap penting.
7. Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material, seperti:
keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu kepada Pemberi
Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap Kedua:
1. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
perbaiki.
2. Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis bersama Kontraktor wajib melakukan
check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan
tertulis dari Kontraktor.
3. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
I. Pelaporan dan Dokumen
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah
tertulis Pemberi Tugas.
3. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
a. Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis mengingat pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis
pekerjaan tidak perlu dikerjakan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/ perubahan
konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan (hanya berlaku untuk
pekerjaan dengan kontrak harga satuan) dalam hal :
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 21
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Atas instruksi PPK secara tertulis, mengingat pertimbangan teknis/kontruksi
dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/ perubahan
konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang
tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
7. Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga
kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey dan/atau dari
Konsultan Perencana.
8. Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi dan di ketahui oleh Tim Teknis
J. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas
dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal
tersebut pada butir ini.
3. Sebelum mendapat persetujuan dari MK, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya
K. Denda dan Ganti Rugi, Resiko, dan Penyelesaian Perselisihan
1. Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
1 o/ (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
oo
keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Kontraktor dengan PPK.
2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
4. Jika Kontraktor setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut turut tidak
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka
Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 22
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1. Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat
kelalaian Kontraktor sebelum diserahkan kepada PPK, maka Kontraktor bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
2. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
3. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan
oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya
tanah, maka Kontraktor bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak pekerjaan
diserahterimakan untuk yang kedua kalinya.
4. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor
di dalam maupun di luar pengadilan.
5. Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian Pihak
Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka resiko
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
oleh kedua belah pihak yang terdiri dari:
a. Seorang wakil dari PPK sebagai anggota.
b. Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.
c. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) maupun Pengadilan Negeri setempat.
III. PEKERJAAN
A. Pembersihan Lahan
PERSIAPAN
1. Pembersihan lahan kerja meliputi:
a. Pemapasan batang pohon dan/atau penebangan pohon pada area kerja yang
berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan pohon,
Kontraktor harus membuat surat izin kepada pihak terkait dengan menyetujui segala
konsekuensinya, termasuk mengganti dan menanam kembali pohon dengan jumlah
dan ukuran yang dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara yang ditanda
tangani pihak-pihak terkait.
b. Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 23
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu besar/batang kayu
dan lain sebagainya.
d. Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan sebagainya.
e. Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu pekerjaan seperti
pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah tidak terpakai.
f. Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah jika
masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.
g. Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
2. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dari user dan dibuatkan berita
acara untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor merusak material/
instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak diizinkan
dibongkar/dibersihkan, maka Kontraktor harus mengganti/memperbaiki seperti
keadaan semula dengan biaya sendiri.
4. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun) baik padat maupun cair, Kontraktor harus melakukan
pemulihan lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan tersebut dan
didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar dinyatakan bebas
limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh
pihak-pihak terkait.
5. Perhitungan pembersihan lahan berdasarkan bobot pentahapan pekerjaan.
B. Papan Nama Proyek
1. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul pekerjaan, nomor
kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan Perencana, Konsultan
Manajemen Konstruksi, dan Kontraktor, jumlah hari kerja, serta hal-hal lainnya yang
dianggap perlu.
2. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 0.8 m x 1.2 m bahan flexi, dilapisi print
outdoor yang tidak mudah rusak.
3. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
4. Biaya Pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
C. Pagar Pengaman Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site untuk menjaga keamanan
dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.
1. Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tebal 0.2 mm dipasang tegak setinggi kira-kira 180
cm dicat dengan warna ditentukan kemudian.
2. Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah dan bawah) dan
penguat tegak jarak maksimum 250 cm.
3. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 24
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
D. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan biaya sendiri dengan
membuat sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula
tempat penampungannya, atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK,
Kontraktor dapat menggunakannya.
2. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh untuk
sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi, dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1 pc : 3
ps dan diplester, atau dari drum-drum.
4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat atau menggunakan aliran listrik dari komplek bangunan yang
nantinya kontraktor wajib memasang KWH meter sendiri untuk menetapkan biaya sewa
listrik selama masa pembangunan berlangsung yang kemudian biaya tersebut
dibayarkan oleh kontraktor tiap bulan kepada bagian keuangan Gedung setelah
diverifikasi bagian rumah tangga.
5. Kontraktor wajib menyiapkan backup genset dengan biaya sendiri.
E. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja
1. Direksi keet/kantor sementara ukuran 6 x 12 m sebanyak 2 unit :
a. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan Kontraktor
sendiri (sebagai kantor proyek lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi
tamu, meja kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/white board dan alat tulis,
kalender, jam dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer yang dapat
digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat Pemadam
Api Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
b. Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan, dilengkapi
toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran,
serta memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
c. Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik
Kontraktor, dan Kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan
Pengawas atau ditentukan lain.
d. Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet pada lokasi
pekerjaan, dengan izin PPK Kontraktor dapat menggunakan bangunan tersebut
sebagai direksi keet.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 25
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
e. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti pompa dan lain sebagainya milik
PPK (bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama
berlangsungnya pekerjaan.
f. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat-
sifat barang dan material tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas,
sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan
yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
g. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
site.
2. Gudang alat dan bahan (sewa)
a. Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti
pasir, koral, besi beton, dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik.
Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen,
lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan
lantai plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain.
c. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
berkualitas baik.
d. Luas lantai gudang setidaknya 50 m².
e. Gudang disediakan sendiri oleh Kontraktor dengan biaya sendiri.
f. Lokasi gudang harus disetujui PPK.
g. Los kerja/bedeng kerja (sewa)
h. Kontraktor harus menyediakan los kerja ukuran 24 m² untuk para pekerja dan biaya
penyediaan los kerja ditanggung Kontraktor.
i. Kontraktor harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan los kerja
serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan PPK.
F. Penentuan BM (Bench mark)/Patok Titik Duga
1. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan Manajemen Konstruksi
dapat merevisi garis-garis/kemiringan dan meminta Kontraktor untuk membetulkan
patok-patok itu. Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana
pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak
kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
Kontraktor harus membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis akan memeriksa pengukuran itu.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 26
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap kuat ke
dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas muka tanah cukup
untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, Untuk pedoman
selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen yang
ditanamkan ke dalam tanah dan tidak mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan
pipa PVC AW Class, minimal Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan
semen. Patok ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman
patok harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
3. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil
permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
4. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi//Tim Teknis sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu
selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.
5. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan
dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dibongkar atau dibiarkan.
G. Pemasangan Bowplank
1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu papan, dengan ukuran tebal 3 cm dan
lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah
1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat.
4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau
rata waterpass dan theodolite.
5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
6. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
H. Jalan Kerja
1. Akses dari jalan aspal menuju site disiapkan dan dibuat oleh kontraktor, dengan lebar
jalan yang disesuaikan oleh kontraktor dan harus memenuhi syarat untuk lalu lintas alat
berat.
2. Kontraktor wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan lingkungan
setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan setempat yang rusak akibat lalu lintas
kegiatan pekerjaan.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 27
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
I. Jam Kerja
1. Kontraktor menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu
penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku di
tiap daerah yang bersangkutan.
2. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
pekerjaan tidak boleh terputus maka Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan di luar
jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.
3. Dalam hal Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja/lembur maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis pekerjaan
secara tertulis sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya.
J. Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis. Untuk tenaga inti harus
mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas
penawaran.
b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan
yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
2. Mobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti
aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya,
pihak kepolisian, dan Badan Lingkungan.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya
dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/ peralatan
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak
mencemari air dan tanah.
3. Mobilisasi Material
Kontraktor harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 28
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi dan diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat,
harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24
jam.
4. Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula
seperti sebelum pekerjaan dimulai.
K. Peralatan Kerja
1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
biayanya pun di tanggung oleh kontraktor, dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan
tambah. sebelum pekerjaan fisik dimulai sesuai dokumen tender dalam keadaan baik
dan siap pakai
2. Jika peralatan yang wajib disediakan kontraktor tidak mencukupi, kontraktor harus
menyediakan peralatan tambahan untuk mendukung pekerjaan dan mempercepat
waktu pekerjaan.
3. Keamanan peralatan menjadi tanggung jawab kontraktor.
L. Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Manajemen Konstruksi, jika terdapat
pekerjaan yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Kontraktor wajib
untuk melaksanakannya dan biaya ditanggung Kontraktor.
M. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
N. Metode Pelaksanaan
Setiap Kontraktor diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan pada setiap bagian
pekerjaan yang tercakup.
O. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan.
P. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor harus memperhatikan keselamatan saat berlangsungnya pekerjaan,
diantaranya menyediakan:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 29
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya
menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat
yang strategis dan mudah dicari.
2. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu anjuran,
rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan). Standar warna untuk rambu-
rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru untuk anjuran, merah
untuk larangan.
3. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:
a. Helm pelindung (Safety Helmet);
b. Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
c. Tameng muka (Face Shield);
d. Pelindung pernafasan dan mulut (Masker);
e. Sarung tangan (Safety Gloves);
f. Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
g. Rompi Keselamatan (Safety Vest)
h. Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness);
4. APK (Alat Pelindung Kerja), seperti:
a. Jaring pengaman (Safety Net);
IV. KESELAMATA A. Uraian Umum
N DAN 1. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
KESEHATAN Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja
KERJA yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja
2. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang
ditetapkan oleh Pengguna Jasa
3. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
B. System Manajemen K3 Konstruksi
1. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang telah disetujui oleh
Manajemen Konstruksi
2. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 30
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
3. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
a. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit 100
orang
b. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar
akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif
c. P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi Penyedia
Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
4. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 yang kemudian
disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
5. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang pekerjaan
Umum
6. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RKK (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung
7. Konsultan Manajemen Konstruksi dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3
Konstruksi
C. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
1. Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai dan
sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi. Fasilitas
pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a. Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat beracun,
zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
b. Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan air dingin
c. Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
d. Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja
pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
e. Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air untuk mandi
dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang
2. Fasilitas Sanitasi
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 31
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat kerja
b. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah:
1) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih dari
15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu
peturasan
2) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu
kloset
c. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita
d. Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung
dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik
dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat
dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga privasi orang yang
menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan
e. Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
1) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang
2) Toilet benar-benar tertutup
3) Mempunyai kunci dalam
4) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita
5) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
3. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
pekerja dengan persyaratan:
a. Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum
b. Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
c. Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
1) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
2) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang memenuhi
standar kesehatan
4. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a. Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja
b. Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
5. Akomodasi untuk Makan dan Baju
a. Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 32
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi,
serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
perlindungan dari cuaca
c. Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik
d. Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan lemari
penyimpanan pakaian (locker).
6. Penerangan
a. Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakan
b. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin
c. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
7. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja
8. Ventilasi
a. Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
b. Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan beton,
pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya,
Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan
pelindung mata
D. Ketentuan pada Tempat Tinggi
1. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
2. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body harness safety,
jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
3. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
a. Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau tempat
kerja yang terbuka
b. Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada bahaya
material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di bawah
palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau dapat
digunakan jaring pengaman
4. Terali pengaman lokasi kerja
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 33
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a. 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
b. Mempunyai batang tengah (mid-rail)
c. Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja atau
material dari atap/tempat kerja
5. Jaring pengaman
a. Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat memasang jaring
pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka pekerja
yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety harness) atau
menggunakan perancah (scaffolding)
b. Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
c. Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak akan terjadi kontak
dengan permukaan lantai/tanah
6. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
a. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem rel
inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik. Pekerja yang diharuskan
menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
b. Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
c. Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan selama-
lamanya 20 menit sejak jatuh
d. Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia, dan/atau
jaring pengaman
7. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a. Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
b. Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
c. Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga
d. Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
e. Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
8. Perancah (scaffolding)
a. Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun oleh
orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
b. Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
3) Sebelum digunakan
4) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 34
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
5) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya
6) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
7) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan inspeksi
c. Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
1) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
2) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan dilengkapi
dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk
mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
3) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya cukup kuat
4) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka ikatan
tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
5) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas
6) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
7) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari cacat
dan telah tersusun dengan baik
8) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
9) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang dapat
jatuh
10) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material pastikan
bahwa bebannya disebarkan secara merata
11) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan
perancah yang tidak lengkap
E. Elektrikal
1. Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
a. Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor tidak
lebih dari 230 volt
b. Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat akan secara
otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
c. Alat mempunyai insulasi ganda
d. Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
e. Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
2. Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian
utama dan harus:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 35
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak akan
terganggu oleh cuaca
b. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel sedemikian
rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung dengan panel dan
harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda:
HARUS SELALU DITUTUP
c. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
d. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
e. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
3. Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya
4. Jarak bersih dari saluran listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari
pemilik saluran listrik.
F. Material dan Kimia Berbahaya
1. Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja
dengan ketentuan:
a. Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya
b. Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko terluka
dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan seluruh
personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
c. Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu, atau
potongan beton
d. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dnegan ujung besi di bagian jari kaki
e. Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
f. Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
g. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada
bahaya asbes, asap dan debu kimia
2. Bahaya pada kulit
a. Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di tangan
akibat penggunaan bahan berbahaya
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 36
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim pelindung
dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan. Pakaian
ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan mengganti
pakaian
e. Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
dimana debu mulai terbentuk
3. Penggunaan Bahan Kimia
a. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
pembuangan limbah
b. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat yang
aman dan berventilasi
c. Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya
termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah
4. Asbestos
a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai atau
overall yang dapat dicuci ulang
b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara sebelum
menggunakan daerah kerja
5. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi
a. Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
1) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
2) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar pemotong
3) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
4) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
b. Penanganan tabung
1) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan
kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan rantai
2) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah jatuhnya
tabung
3) Tabung harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan
c. Penyimpanan
1) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan selesai
dan disimpan jauh dari tabung
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 37
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan sumber
api
d. Peralatan
1) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
2) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus disambung
akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan houseclamps
3) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplier
G. Penggunaan Alat-alat Bermesin
1. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
Konsultan Manajemen Konstruksi
2. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki pengaman
b. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
c. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
d. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan tenaga
pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar
e. Alat yang rusak tidak boleh digunakan
f. Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut
3. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
a. Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
b. Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
1) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di atas
2) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan yang
dilakukan
3) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan
4) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya
5) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
emnggunakan alat tersebut
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 38
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
6) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
7) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
8) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin
tersebut
4. Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
a. Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang berkompeten
b. Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat
c. Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
benguanna atau struktur
d. Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
e. Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi dan
pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter kawat
minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat
harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau plywood
dengan tebal minimal 18 mm
f. Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu solid
harus emmpunyai panel yang tembus pandang
g. Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
h. Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektromekanik
yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika keranjang
berada di permukaan tanah serta dapat mencegah beroperasi alat pengangkat
ketika keranjang sedang dibuka
i. Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
j. Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
k. Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau bergerak
terlalu cepat
l. Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang
m. Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarjan
orang yang terjebak dalam keranjang
n. Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
o. Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang
bekerja
5. Crane dan Alat Pengangkut
a. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakan alat pengangkat
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 39
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau
c. Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
d. Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
e. Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
f. Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
g. Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya ditentukan
oleh operator
h. Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator beban
aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
i. Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
j. Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang aman
k. Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane
l. Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
m. Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara menyeluruh
H. Pengukuran dan Pembayaran
1. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas K3
Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil.
Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman kerja.
Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti
pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
2. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan
biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing Harga
Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang berlaku pada
setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
3. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat
khusus kontrak, Konsultan Manajemen Konstruksi akan memberi surat peringatan
secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari
ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak
ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko
akibat penghentian pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 40
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
V. PEKERJAAN A. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi
PENGOLAHA 1. Lingkup Pekerjaan
N Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
SAMPAH/LIMB pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah yang
AH terbuang tidak dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
KONSTRUKSI a. Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun)
b. Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash bin)
yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang dihasilkan.
c. Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi
2. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi
a. Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan pengurangan
timbulan sampah konstruksi. Kontraktor harus mengajukan SOP (Standar
Operasional Prosedur)
b. Memiliki area pemilahan sampah
1) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus lainnya)
2) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang
masuk kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
3) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan lain-
lain)
c. Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat meningkatkan
usia material
Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi, sehingga tidak memerlukan
waktu lama untuk mengakses material dari gudang ke lokasi pengerjaan.
d. Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi
Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah, dengan
kriteria sebagai berikut:
1) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaut ulang.
2) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
disetujui, untuk dijadikan urugan.
3) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
4) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
sampah dan lainnya.
e. Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah,
volume, rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto dokumentasinya.
3. Menerapkan Konsevasi Air
a. Strategi
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 41
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Dalam rangka penghematan air, maka Kontraktor harus melakukan upaya berikut
ini:
1) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan air
untuk kebutuhan pekerja.
2) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan
pekerja.
3) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan waktu
penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
4) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif, dengan
hasil uji yang telah memenuhi baku mutu.
5) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
konsumsi air perharinya.
6) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
7) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif, instalasi
dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,
b. Air limbah konstruksi
1) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
pekerjaan, kontraktor wajib membuat penampung berupa sumur-sumur atau
wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
2) Kontraktor harus membuat shop drawing lokasi tempat penampungan air disertai
dengan presentasi proses penampungan dan pengolahan air limbah konstruksi.
3) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat
difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci kendaraan
yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang kotor/berlumpur,
menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain.
VI. PEKERJAAN A. Pekerjaan Tanah
SIPIL / 1. Lingkup Pekerjaan
STRUKTUR a. Meliputi pekerjaan tanah (arsitektur).
b. Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
penyelesaian dan pembentukan galian/urugannya harus mengikuti
kemiringan/elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan (grading)
tanah pada daerah/area yang di atasnya akan didirikan bangunan, jalan dan
perkerasan.
d. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
Prosedur Umum
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 42
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Pekerjaan Galian
1) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
2) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diperiksa sebelum melaksanakan
pekerjaan selanjutnya.
3) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas
dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum menempatkan bahan urugan.
4) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya dukung
yang sesuai tercapai.
5) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.
6) Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan
tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam lubang galian.
7) Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan
menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
8) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi tanpa
tambahan biaya dari owner/user.
9) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti backhoe.
10) Bila ditemukan batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis yang akan mengambil keputusan
sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan penggalian selesai,
Kontraktor harus memberitahu Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis,
dan pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis menyetujui kedalaman penggalian dan sifat lapisan
tanah pada dasar penggalian tersebut.
b. Pekerjaan Urugan/Timbunan
1) Sebelum melakukan pekerjaan timbunan perlu dilakukan pengecekkan daya
dukung tanah dasar dengan kriteria CBR minimum 3%.
2) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan
dan lokasi pengerjaan urugan/timbunan telah disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 43
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
4) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung.
Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis.
5) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 (empat belas) hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal
7 (tujuh) hari atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
c. Pekerjaan Pemadatan
1) Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
pada area gedung digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir
sedangkan pada area jalan digunakan tandem roller. Pemadatan hanya dengan
menyiram dan menyemprot tidak diizinkan.
2) Kontraktor harus menghentikan pekerjaan jika terjadi cuaca hujan, karena bisa
mempengaruhi nilai pemadatan.
3) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
4) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus
disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk MK /Tim Teknis.
5) Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari
20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm. Untuk setiap
lapisan pemadatan tersebut dilakukan pengecekkan kepadatan dengan
menggunakan uji sandcone sesuai SNI 2828-1992 dan proctor test sesuai SNI
1742-1989 dengan kriteria kepadatan relatif lapangan minimum 90-95% dari
kepadatan yang disyaratkan oleh SNI 1742-1989.
d. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Tanah
1) Urugan kembali dan pemadatan bekas galian pondasi dengan tanah bekas galian.
2) Urugan tanah peninggian peil bangunan dengan tanah bekas galian.
3) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diizinkan digunakan sebagai bahan
urugan kembali kecuali disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis.
4) Urugan untuk stabilitas tanah dengan mendatangkan urugan selected material
(sirtu).
5) Pasir urug, sirtu, untuk tanah urug yang mendatangkan (baru) tidak menggunakan
tanah lempung.
6) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
7) Bila menurut pendapat Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis suatu
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 44
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
bahan tidak dapat diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang
dicampur dengan tanah dapat diizinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar
dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diizinkan digunakan dan
persentase pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk
kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
8) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12
(dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
9) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai
tercapai kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
10) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Kontraktor,
dengan biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
e. Pengujian Tanah
1) Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan
dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
2) Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan
diuji pada Laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis/PPK.
3) Jasa-jasa laboratorium.
4) Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.
5) Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis/PPK.
6) Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan
spesifikasi.
7) Biaya Pengujian
Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil pengujian
tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus menggali,
mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi syarat yang
ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.
8) Prosedur Pengujian.
Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase relatif
dari density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang
dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya atau density kering
secara teoritis. Kepadatan tanah yang disyaratkan dengan uji sandcone dengan
standard proctor sesuai SNI 2828:2011. Pengujian-pengujian dapat disesuaikan
dengan metode lain yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
3. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
a. Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 45
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Apabila diminta Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Tim Teknis, Kontraktor
harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
pengujian bahan/material di lapangan.
c. Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh dalam rangka
pengujian mutu.
d. Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait
dengan pengujian mutu dibayar oleh Kontraktor terkecuali bila ditentukan lain dalam
Dokumen Kontrak.
e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki
pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini. Pengujian harus dilakukan sampai
kedalaman penuh pada lokasi, tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 m.
f. CBR dilakukan untuk pengecekkan stabilitas tanah dasar, dengan kriteria untuk nilai
CBR mengacu pada Tabel berikut.
Sondir Tanah Dasar DCP Tanah Dasar
H
Timbunan qc min (Kg/cm2) qc min (Kg/cm2) CBR min (%) CBR min (%)
(m)
Clay Sand Clay Sand
1,00 3,9 2,43 1,95 1,3
2,00 4,79 2,99 2,39 1,6
3,00 7,47 4,67 3,74 2,49
4,00 9,26 5,79 4,63 3,09
5,00 11,05 6,91 5,53 3,68
6,00 12,84 8,03 6,42 4,28
7,00 14,63 9,15 7,32 4,88
8,00 16,42 10,26 8,21 5,47
9,00 18,21 11,38 9,11 6,07
10,00 20 12,5 10 6,67
4. Metode, Persyaratan, dan Pelaksanaan
a. Pekerjaan Galian
1) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai
elevasi yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
2) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan/atau ditumpuk pada tempat
tertentu sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi. Bila disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, bahan galian tersebut dapat
digunakan untuk bahan urugan atau dibuang dari lokasi proyek.
3) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan
atau petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis yang disebabkan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 46
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
karena kesalahan Kontraktor, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar
dan Kontraktor harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Kontraktor.
4) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak
patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua
kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau
waktu.
5) Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah
elevasi akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir
rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli
dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih besar
dari 100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan/atau diledakkan.
b. Pekerjaan Urugan
Penempatan Bahan Urugan
1) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
dipadatkan dengan baik.
3) Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.
4) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai
nilai kepadatan yang ditentukan.
5) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak diizinkan
sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
6) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
7) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
c. Pekerjaan Perataan dan Pemadatan
1) Umum
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar
air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus
dipadatkan dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain
yang telah disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan
yang sama.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 47
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus
untuk setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa
timbunan kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas
tidak dapat memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas
tambahan.
d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
rupa agar efisien.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan
metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal sebagai Modified
Proctor Test.
3) Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan
dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air
yang disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya
terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai
dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
4) Pemadatan
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis,
untuk memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut.
Kontraktor harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan
pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus
sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus
memberitahukannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi agar dapat
ditentukan perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur/konstruksi harus
diawasi selama pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis sebelum pekerjaan dilanjutkan.
d. Pengurugan dan perataan menggunakan sirtu setebal 40 cm. Kemudian
setelahnya dapat dilakukan proses pemancangan.
e. Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
ditentukan.
B. Pekerjaan Pondasi Spun pile
1. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 48
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi ini
dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Persyaratan Umum Spun pile
a. Kecuali ditentukan lain, semua pekerjaan pada spesifikasi ini seperti terlihat
atau terperinci harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh bagian dari kontrak
dokumen .
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi tiang di lapangan
sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat, pengadaan dan
pemancangan tiang pancang beton bertulang termasuk penggalian setempat dan
pemotongan kepala tiang.
3. Data Teknis dan Sertifikasi Pabrik
a. Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan data teknis bahan
lengkap dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa bahan yang akan
digunakan memenuhi ketentuan spesifikasi, untuk disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. Panjang tiang yang dicantumkan pada gambar kerja adalah sebagai petunjuk untuk
Kontraktor, tetapi Kontraktor harus memutuskan panjang tiang yang sebenarnya
yang diperlukan untuk mencapai persyaratan pemancangan.
4. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang berhubungan: Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas
yang berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan-jalan di proyek, tempat
penumpukan tiang, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas
yang telah ada seperti pipa air, kabel telepon, kabel listrik, pipa gas, saluran-saluran
umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang berada di lokasi proyek maupun
di lokasi yang bersebelahan dengan proyek.
b. Penggunaan dolly pada pekerjaan pancang adalah metode kontraktor sebagai alat
bantu yang menjadi tanggung jawab kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan dan
tidak dibiayakan dalam pekerjaan ini.
c. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang ini harus terdiri dari hal-hal berikut:
1) Penyediaan spun pile dari beton precast.
2) Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja.
3) Pemancangan tiang pondasi hingga mencapai daya dukung yang diharapkan.
4) Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi dan seperti yang
diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
5) Pemotongan kelebihan panjang dari tiang.
6) Penyediaan alat pancang HSPD kapasitas 240 ton
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 49
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
5. Jaminan Mutu
a. Standar-standar semua bahan-bahan dan pengerjaan harus sesuai dengan
standar-standar berikut:
1) SNI 03-2847-2019: Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung.
2) 2SII 0192-83: Mutu dan Cara Uji Elektroda Las Terbungkus Baja Karbon
Rendah,
3) ASTM A-416: Standard Specification for Uncoated Seven Wire Stress Relieved
Steel Strand or Prestressed Concrete.
4) ASTM A-82: Standard Specification for Cold Drawn Steel Wire For Concrete
Reinforcement.
b. Jaminan Pabrik:
Produksi harus secara teratur dan terus menerus serta pengiriman bahan-bahan
harus dari jenis yang sesuai seperti disyaratkan.
c. Jaminan Pekerja:
1) Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan
Konsultan Manajemen Konstruksi yang berpengalaman dalam pemancangan
tiang dari jenis yang diusulkan, sedemikian sehingga mampu untuk mencapai
kapasitas tiang seperti yang disyaratkan pada berbagai macam kondisi tanah
yang akan dijumpai.
2) Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk menunjukkan bahwa pekerja yang akan terlibat
dalam pekerjaan ini berpengalaman untuk pekerjaan demikian.
6. Perubahan dan Penambahan
a. Setiap perintah perubahan harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
b. Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor harus
menyerahkan hal-hal berikut kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
1) Data Pabrik
Data produk dari pabrik tentang tiang harus diserahkan oleh Kontraktor untuk
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
2) Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Kerja metoda konstruksi,
jadwal kerja dan daftar perlengkapan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
7. Penyerahan
Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus menyerahkan
hal-hal berikut kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
a. Data Pabrik
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 50
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Data produk dari pabrik tentang tiang harus diserahkan oleh Kontraktor untuk
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
b. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar kerja metoda konstruksi,
jadwal kerja dan daftar perlengkapan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
untuk mendapat persetujuan.
8. Kondisi Kerja
a. Kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk
mencegah kerusakan dari spun pile pada waktu pengangkutan penyimpanan dan
pemancangan.
b. Spun pile harus dirawat dan disimpan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
tegangan-tegangan yang melebihi rencana.
c. Semua bahan harus disimpan dan diperlakukan dengan semestinya agar terhindar
dari kerusakan dan pengotoran. Bahan spun pile disimpan di ruang terbuka dan
diletakkan melintang di atas balok-balok kayu atau bantalan kayu yang dipasang
setiap jarak maksimal 3 (tiga) meter sekitar panjang spun pile . Spun pile tidak
boleh ditumpuk lebih dari 4 (empat) susun.
d. Tumpukan harus ditempatkan seperti pada penjelasan sebelumnya dalam
Dokumen ini atau cara lain yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
yang ditunjuk atau dalam posisi dimana kemungkinan terjadi tegangan dan
deformasi sekecil mungkin.
e. Pemberian tanda pada spun pile dicantumkan dengan cat pada tiap interval/jarak
0.5 m. Panjang keseluruhan tiang harus dicantumkan dengan cat atau bahan lain
yang disetujui. Penunjuk panjang harus diberikan pada interval setiap 1.0 m.
9. Material dan Alat
a. Bahan-bahan tiang.
Bahan-bahan tiang yang akan dipakai pada pekerjaan ini harus sesuai dengan
persyaratan-persyaratan berikut:
1) Diameter 600 mm
2) Momen Crack minimum 7 tm
3) Momen Ultimate minimum 11 tm
4) Daya Dukung Ijin 117,83 Ton
b. Untuk menentukan titik koordinat spun pile Kontraktor wajib menggunakan alat ukur
theodolite agar meminimalisir pergeseran titik koordinat spun pile.
c. Pada saat pemancangan spun pile kondisikan posisi spun pile tetap selalu tegak
lurus atau tepat pada titik koordinat yang ditentukan hingga selesai pelaksanaan
pemancangan dengan alat bantu theodolite.
d. Peralatan Pemancangan.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 51
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Jenis/sistem peralatan yang dipakai adalah alat pancang HSPD 240 Ton
dengan pembacaan daya dukung dengan manometer.
2) Cara pemancangan yang dipakai harus tidak menyebabkan kebisingan dan
getaran pada lingkungan sekitar sesuai sistem pemancangan yang telah
disebutkan dalam Dokumen ini.
3) Kondisi lapangan harus diperiksa untuk meyakinkan apakah memungkinkan
untuk penempatan peralatan pemancangan, pelaksanaan pemancangan dan
percobaan beban.
e. Bahan-bahan lain yang harus disediakan
Penggunaan bahan-bahan khusus. Kontraktor harus menyediakan bahan khusus,
seperti: bahan tambahan, perlengkapan las, pencegah karat dan semua bahan lain
yang tidak disyaratkan di sini. Percobaan-percobaan ataupun biaya bahan-bahan
tersebut di atas adalah sepenuhnya tanggung jawab Kontraktor.
f. Penyimpanan tiang pancang tidak boleh bersentuhan langsung dengan tanah dan
wajib disusun rapih diatas balok kayu
10. Pelaksanaan
a. Persiapan
1) Seminggu sebelum dimulainya pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan
usulan mengenai urutan rencana pemancangan termasuk cara pengangkutan,
penyimpanan, penanganan, pemancangan, peralatan pemancangan, pekerja
dan juga detail cara pemotongan dan penyambungan spun pile.
2) Metoda pemancangan, perlengkapan, jadwal dan tahapan/urutan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Persetujuan
demikian tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk
pemancangan tiang yang lancar dan bermutu tinggi. Semua kerusakan,
keterlambatan dan tambahan biaya yang disebabkan karena pemilihan metode
harus ditanggung oleh Kontraktor.
3) Konsultan Manajemen Konstruksi yang ditunjuk dapat meminta perubahan
urutan pemancangan dari waktu ke waktu apabila dianggap perlu.
4) Pemancangan tiang harus dilakukan dalam suatu operasi yang menerus dan
tidak terganggu.
5) Kontraktor harus memancang tiap-spun pile tepat pada kordinat yang telah
ditentukan pada dokumen pelaksanaan, setiap koordinat tiang harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi yang ditunjuk sebelum
mulai pemancangan.
6) Kontraktor harus berusaha agar semua perlengkapan siap pakai untuk
menjamin pemancangan tiang tepat pada lokasinya selama pemancangan.
7) Kontraktor harus mencegah pergeseran/pergerakan dari tiang yang sudah
terpancang selama tiang-tiang selanjutnya dipancang ataupun karena
fasilitas-fasilitas lainnya.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 52
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
8) Kontraktor tidak diizinkan mendongkrak, atau mencoba untuk memindahkan
atau membentuk tiang-tiang yang terpancang di luar posisi sebenarnya baik
pada waktu maupun setelah pemancangan.
b. Pemancangan Tiang dengan Jack-in Pile
1) Ikat tiang yang akan dipancang untuk dipindahkan dengan cara diangkat dan
dipindahkan dengan cara bergerak secara horizontal menuju titik pancang.
2) Tiang yang sudah berada pada titik pancang lalu dimasukkan ke pile clamping
box (jepitan tiang kotak) yang ada pada alat.
3) Setting ketegak-lurusan (verticality) tiang pancang terhadap titik pancang.
4) Lakukan penetrasi tiang pancang ke dalam tanah dengan cara menekan tiang
pancang tersebut.
5) Penekanan tiang pancang hingga sisa ± 40 cm dari permukaan tanah untuk
kemudian dilakukan penyambungan.
6) Penyambungan pondasi tiang pancang menggunakan metode pengelasan
dengan las penuh.
7) Apabila diperlukan dilakukan pengambilan dan pemasangan dolly untuk
membantu menekan tiang pancang.
8) Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai daya dukung yang disyaratkan
sesuai dengan penjelasan sebelumnya dalam Dokumen ini.
9) Tiang-tiang mini pile harus dipancang secara akurat, pada lokasi yang
tepat; pada garis yang benar baik secara lateral maupun longitudinal seperti
ditunjukkan dalam gambar kerja.
10) Toleransi posisi tiang akhir harus tidak lebih dari 2-3 cm terhadap letak titik
rencana
11) Toleransi yang diizinkan tidak boleh melebihi yang dipersyaratkan dan tiang-
tiang harus diarahkan selama pemancangan dan bila perlu harus
dibantu/diganjal untuk dapat menjaga posisi yang benar.
12) Bila pemancangan Spun Pile menyimpang dari toleransi yang diizinkan), Spun
Pile tersebut harus diganti dengan Spun Pile baru atau struktur bagian atas
dari kepala Spun Pile dan balok harus dimodifikasi, yang sepenuhnya menjadi
kebijakan Konsultan Manajemen Konstruksi dan tanpa ada biaya tambahan
untuk Kontraktor. Jika kepala Spun Pile dan balok harus dimodifikasi, maka
terjadi peralihan tanggung jawab dari Konsultan Perencana kepada Konsulan
Pegawas, dimana peralihan tanggung jawab tersebut harus diketahui oleh
PPK, Tim Teknis serta Konsultan Perencana.
c. Pemeriksaan bergesernya tiang ke arah vertikal dan atau horizontal tiang akibat
pemancangan tiang di dekatnya (heave check), maka dilakukan suatu heave check
pada pemancangan kelompok tiang yang pertama, dan pada kelompok tiang yang
dipilih seperti ditunjukkan pada gambar. Dengan langkah sebagai berikut:
1) Periksa "heave" dengan mengukur panjang dan dengan mencatat elevasi pada
masing-masing tiang segera setelah pemancangan selesai.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 53
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Periksa ulang elevasi-elevasi dan panjang setelah semua tiang pada suatu
kelompok selesai dipancang .
3) Bila ujung (tip) tiang mengalami "heave" lebih dari 6 mm dari posisi asli, tiang
tersebut harus dipukul kembali.
d. Penilaian dari kapasitas daya dukung.
Daya dukung harus diketahui dengan menggunakan manometer.
e. Tiang-tiang yang rusak atau salah tempat.
Apabila suatu tiang rusak pada waktu pemancangan, percobaan atau oleh sebab
lain atau salah letak atau gagal karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor
diwajibkan untuk mengadakan penambahan tiang pada posisi yang ditentukan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sedemikian sehingga akhirnya dihasilkan
daya dukung yang disyaratkan dan beban biaya menjadi tanggungan Kontraktor.
f. Pendataan Pemancangan Tiang
Kontraktor bersama dengan bersama dengan Konsultan Manajemen Konstruksi
harus mengambil data dari setiap tiang yang dipancang dan dilengkapi dengan
paraf Konsultan Manajemen Konstruksi yang ditunjuk pada masing-masing data,
setiap harinya. Pemancangan, set dan rebound dari setiap tiang harus mengikuti
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi. Data pemancangan setiap tiang
harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan tembusan (copy)-
nya harus disimpan oleh Kontraktor. Data laporan harus meliputi hal-hal berikut:
1) Nama Proyek
2) Nomor tiang
3) Tanggal pemancangan
4) Cuaca
5) Dalamnya pemancangan dari level tanah
6) Daya dukung yang dicapai
7) Level tanah
8) Panjang tiang
9) Sambungan yang dipakai, jumlah dan jenisnya (kalau ada sambungan)
10) Waktu/saat mulai dan waktu selesai pemancangan
11) Semua informasi lain seperti yang disyaratkan oleh Engineer.
12) Metoda pengukuran set dan rebound harus disetujui oleh Engineer.
13) Record di atas harus menunjukkan satu seri pengukuran set selama seluruh
proses pemancangan. Apabila pemancangan suatu tiang dimulai, maka harus
dilakukan sampai selesai dan mencapai daya dukung yang diharapkan (kecuali
waktu penyambungan).
g. Kepala tiang
1) Setelah pemancangan selesai dilaksanakan, Kontraktor wajib untuk memotong
kelebihan panjang spun pile sedemikian rupa sehingga panjang stek tulangan
setelah pemotongan kepala tiang minimum 40D mm (40 x diameter tulangan
spun pile terbesar), dikait dan dimekarkan sebagai pengikat ke poer (pile cap).
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 54
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Setelah pemancangan selesai, Kontraktor harus segera melanjutkan dengan
memeriksa level dan mencatat posisi-posisi tiang secara detail dan akurat serta
membandingkannya dengan posisi yang dicantumkan pada gambar denah
tiang. Kontraktor harus menyediakan surveyor di lapangan untuk pekerjaan
tersebut.
2) Kepala tiang setelah dipotong harus dibersihkan dengan sikat kawat. Tulangan
harus tetap dalam keadaan bersih, lurus dan baik.
3) Batas pemotongan kepala tiang harus tepat sesuai dengan petunjuk/gambar.
11. Pengujian Spun pile dengan PDA Test dan PIT
Pekerjaan pengujian spun pile adalah menggunakan PDA Test (Pile Driving Analyzer)
dan PIT (The Pile Integrity Test) yang sudah terkalibrasi (terbaru) dengan menunjukkan
sertifikat dari badan terkait.
12. Lingkup Pekerjaan PDA Test
a. Jumlah tiang yang diuji adalah 5 persen dari total tiang, tiang yang diuji posisinya
mewakili bagian depan, tengah, dan belakang dari posisi pemancangan.
b. Tiga tiang yang akan diuji tersebut adalah tiang di mana pengujian manometer
menunjukkan nilai yang kritis, yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi pada waktu pelaksanaan.
c. Tiang yang akan diuji harus sudah terpancang minimum 14 (empat belas) hari
untuk memberikan kesempatan tanah mencapai pemulihan dari kondisi
pemancangan.
d. Jika suatu uji gagal, maka tambahan uji beban lagi harus dilakukan dan tidak boleh
gagal, semuanya atas beban biaya Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan
tambahan tiang pengganti dalam kelompok tiang yang gagal, tanpa tambahan
biaya. Kontraktor harus mencatat semua kejadian selama uji beban dan ini semua
harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Selama uji beban, tidak boleh ada pemancangan tiang yang dikerjakan.
f. Sekalipun uji beban dilakukan hanya atas tiang-tiang tertentu, Kontraktor harus
bertanggung jawab dan menjamin bahwa semua tiang memenuhi syarat dalam
batas toleransinya. Penerimaan beberapa tiang tidak melepas tanggung jawab
Kontraktor atas semua pekerjaan pondasi dan atas akibat penurunan pada struktur
atas bangunan.
13. Panjang Tiang dan Daya Dukungnya
a. Metode uji beban harus mencakup:
1) Prosedur PDA test atas tiang tunggal harus sesuai dengan ASTM D-4945-89
Standard Test Method for High-Strain Dynamic Testing of Piles.
2) Metode uji ini digunakan untuk mendapatkan data Regangan (strain) atau gaya
(force) dan percepatan (acceleration), kecepatan (velocity), atau perpindahan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 55
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(displacement). Data akan digunakan untuk memperkirakan daya dukung dan
keutuhan (integrity) tiang, baik performance tiang, tegangan tiang, dan sifat
dinamis tiang seperti koefisien damping tanah dan lain-lain.
3) Selama proses dan operasional pengujian pondasi spun pile , Kontraktor wajib
menyediakan dan menempatkan tenaga kerja yang ahli untuk
mengoperasikan, mengamati dan mencatat pengujian.
b. Peralatan untuk uji terdiri dari:
1) Alat untuk mengerjakan gaya impact (impact force) berupa HPSD pancang.
Peralatan diletakkan sedemikian rupa sehingga impact dapat dikerjakan
pada as di kepala tiang dan konsentris dengan tiang.
2) Strain transducer dan accelerometer, yang mampu secara independen
mengukur strain (regangan) dan acceleration (percepatan) versus waktu pada
setiap lokasi tertentu sepanjang as tiang selama terjadinya impact. Transducer
harus dikalibrasi sampai ketelitian 2% sepanjang range pengukurannya.
3) Alat untuk mencatat, mereduksi, dan menampilkan data yang memungkinkan
penentuan force (gaya) dan velocity (kecepatan) versus waktu. Dan dapat pula
menentukan percepatan (acceleration) dan perpindahan (displacement) kepala
tiang dan energi yang ditransfer ke tiang. Peralatan harus mempunyai
kemampuan membuat kalibrasi internal yang memeriksa regangan (strain),
percepatan (acceleration), dan skala waktu. Tidak boleh ada kesalahan yang
melebihi 2% dari signal maksimum yang diharapkan.
c. Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai "final set" yang diijinkan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi yang ditunjuk. Pengukuran langsung dari set dan
rebound harus memberikan kapasitas tiang yang ekivalen dengan beban kerja
yang disyaratkan.
Set harus ditentukan dilapangan. Set haruslah dibuktikan dengan dua percobaan.
Nilai konstanta yang akan dipakai untuk memodifikasi rumus akan ditaksir oleh Soil
Engineer setelah tiang pertama selesai dipancang dan setelah grafik rebound/set
diperoleh.
d. Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai kedalaman yang ditunjukkan
didalam gambar struktur atau dengan final set yang disetujui dimana tidak lebih dari
20 mm untuk 10 pukulan terakhir.
e. Prosedur.
Prosedur berikut ini harus diikuti:
1) Tambatkan transducer pada tiang, lakukan pemeriksaan kalibrasi internal, dan
ambil pengukuran dinamis atas impact selama interval yang dimonitor bersama
dengan observasi rutin atas penetration resistance.
2) Tandai tiang dengan jelas pada interval yang memadai. Tambatkan transducer
secara mantap pada tiang. Set up peralatan untuk mencatat, mereduksi dan
menampilkan data.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 56
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
3) Lakukan pengukuran. Catat jumlah tumbukan per menit yang diberikan oleh
HSPD. Catat dan tampilkan satu seri pengukuran gaya (force) dan kecepatan
(velocity)
4) Untuk konfirmasi kualitas data, secara periodik bandingkan gaya dengan
perkalian antara kecepatan (velocity) dan impedansi tiang, untuk kesepakatan
proporsional dan untuk konsistensi.
5) Analisa pengukuran terdiri dari :
a) Gaya (force) dan kecepatan (velocity) dari pembacaan peralatan.
b) Catatan gaya impact (impact force) dan gaya (force) maksimum dan
minimum.
c) Maksimum percepatan (acceleration).
d) Perpindahan (displacement) dari data pemancangan tiang, dan kurva
rebound set, dan dari transducer.
e) Energi maksimum yang ditransfer.
6) Data yang dicatat dapat dianalisa dengan komputer. Hasil analisa berupa:
a) Daya dukung aksial tekan.
b) Evaluasi resistensi tanah statis dan distribusinya pada tiang pada saat uji.
c) Penilaian integritas (keutuhan) tiang.
d) Performance sistem pemancangan.
e) Penurunan tiang.
f) Transfer energi tumbukan.
g) Tegangan (tekan dan tarik) pada material tiang.
h) Daya dukung ultimate.
i) Keutuhan tiang.
14. Standar Kegagalan Uji Beban Spun pile
a. Kegagalan pada tiang uji dianggap terjadi bila dalam proses pengujian dihasilkan
nilai-nilai analisa dinamis spun pile yang mengindikasikan kemampuan daya
dukung yang tidak sesuai (lebih rendah) dengan daya dukung rencana.
b. Uji beban tidak mungkin diselesaikan karena ketidakstabilan sistem pembebanan,
kerusakan pile cap, alat ukur atau kesalahan lainnya yang dilakukan oleh
Kontraktor.
c. Ada bagian tiang yang ditemukan retak, hancur atau berubah bentuk dari bentuk
asalnya atau arahnya, melengkung dari posisi awal atau kondisi lainnya yang
dianggap membahayakan.
15. PIT (The Pile Integrity Test)
Apabila ada kecurigaan ada tiang yang patah atau retak, maka harus dilakukan Test
Integrity tiang dengan metoda sonic dengan memakai alat test Integrity untuk tiang.
Acuan dari pengujian ini adalah ASTM D5882-00 Standard Test Method for Low Strain
Integrity Testing Piles.
a. Lingkup Percobaan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 57
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Percobaan-percobaan tiang:
1) Semua percobaan-percobaan pada tiang-tiang terpakai harus dilakukan
dengan pile integrity test.
2) Untuk tiang-tiang yang disambung, setiap bagian tiang harus ditest sebelum
penyambungan dan segera setelah satu bagian tiang dipancang juga setelah
percobaan lateral dan tarik.
3) Apabila ada bagian (segmen) dari tiang yang didapati retak pada tahapan
manapun dari percobaan di atas, bagian yang retak atau rusak harus diganti
dengan yang utuh (masih baik) dan ditest ulang sesuai dengan A2 di atas.
b. Perlengkapan Test
1) Percobaan integrity harus dilakukan dengan memakai perlengkapan untuk
memperoleh data secara digital.
2) Pengkondisian signal dan pengadaan power harus mempunyai kemampuan
yang sangat tinggi terhadap rasio kebisingan agar tidak mengganggu signal.
3) Data harus disimpan sedemikian sehingga proses lanjutan atau tambahan
dengan analisa gelombang dapat dilakukan.
4) Data harus dapat dibaca di tempat/di lapangan setidaknya dapat diperoleh
evaluasi mutu dari data pendahuluan.
c. Persiapan Percobaan
1) Percobaan integrity pada tiang manapun dapat dilakukan sedikitnya 14 (empat
belas) hari setelah tiang dipancang.
2) Untuk penempatan dari perlengkapan untuk percobaan/testing pada kepala
tiang, kepala tiang harus bersih, bebas dari air, beton yang terkelupas dan siap
untuk keperluan percobaan.
d. Pelaksanaan Percobaan dan Interpretasi
1) Pile Integrity Testing harus dilaksanakan oleh perusahaan spesialis yang
mengerjakan test demikian.
2) Percobaan sesungguhnya di lapangan harus dilakukan oleh Engineer (bukan
teknisi) yang sudah berpengalaman untuk melakukan testing dengan
sedikitnya 1 (satu) tahun pengalaman dalam percobaan dinamic dari tiang-
tiang.
3) Interpretasi dari data-data harus dilakukan oleh Engineer yang berpengalaman
dengan sedikitnya 2 (dua) tahun pengalaman dalam percobaan dynamic dari
tiang.
4) Apabila penampilan ujung atau tiang meragukan, ujung tiang harus dipotong
lebih jauh dan ditest ulang.
5) Detail-detail lengkap dari kondisi tanah, dimensi tiang dan metoda konstruksi
harus diberikan kepada perusahaan spesialis bila disyaratkan untuk
menginterprestasikan hasil percobaan.
e. Laporan
1) Untuk setiap tiang yang ditest, laporan harus termasuk juga:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 58
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a) Data dari waktu terhadap simpangan kecepatan rata-rata (average
amplified velocity vs time record).
b) Kesimpulan dari keutuhan masing-masing tiang yang ditest.
2) Laporan ahir harus diserahkan kepada Engineer dalam waktu 10 (sepuluh) hari
setelah percobaan selesai.
f. Kriteria Hasil Test yang Dapat Diterima dan Ditolak
1) Dapat diterima atau ditolaknya tiang-tiang yang ditest harus didasarkan dari
kesimpulan laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang melaksanakan
PIT.
2) Apabila mayoritas dari tiang-tiang memberikan hasil yang meragukan,
Engineer boleh, atas kebijaksanaannya, memerintahkan penggalian suatu
tiang secara penuh untuk mencocokkan kriteria yang ditolak atau dapat
diterima.
16. Laporan
Laporan harus mencakup hal sebagai berikut:
a. Umum: identifikasi proyek, lokasi proyek, lokasi set pengujian, pemilik, Kontraktor
tiang, boring log terdekat, koordinat dan datum horisontal.
b. Karakteristik tiang: beton dan bahan yang berhubungan, campuran rencana beton,
batang tulangan, dan lain-lain.
c. Data uji tiang.
d. Data pemboran dan pengecoran tiang.
e. Data peralatan, termasuk gambar peralatan.
f. Rekaman uji dinamis.
g. Hasil analisa dan evaluasi.
h. Catatan atas kejadian khusus.
i. Sertifikat kalibrasi.
j. Dokumentasi pekerjaan.
C. Pekerjaan Pondasi Footplat
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan pondasi footplat seperti dalam gambar atau disebutkan dalam
spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Pondasi Footplat
a. Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
b. Agregat Halus / Pasir
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 59
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Agregat halus/pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
c. Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah
Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi ketentuan-
ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
d. Air
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
e. Baja Tulangan
Baja tulangan yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
pada dokumen ini.
f. Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan bekisting harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
g. Peralatan Pekerjaan
5) Semua peralatan kerja, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
pekerjaan pondasi pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan pondasi yang
sesungguhnya, Kontraktor harus memberikan detail lengkap mengenai
program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
6) Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
pengangkutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah
disiapkan cadangannya.
7) Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan
penerangan yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan sesuai arahan
Konsultan Pengawas.
8) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia
bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai.
3. Syarat-syarat Pondasi
a. Bentuk dan konstruksinya harus kokoh dan kuat untuk mendukung beban
bangunan di atasnya.
b. Dibuat dari bahan yang tahan lama dan tidah mudah hancur sehingga kerusakan
pondasi tidak mendahului kerusakan bagian bangunan di atasnya.
c. Tidak boleh mudah terpengaruh oleh keadaan di luar pondasi, misalnya: kondisi air
tanah dan lain-lain.
d. Terletak di atas tanah datar yang cukup keras sehingga kedudukan pondasinya
tidak mudah bergerak, baik bergerak ke samping, ke bawah ataupun mengguling.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 60
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
e. Pondasi footplate harus diproporsikan untuk menahan beban terfaktor dan reaksi
yang diakibatkannya, sesuai dengan persyaratan desain yang sesuai dari Standar
yang diberikan
f. Luas dasar pondasi footplate atau jumlah dan penataan tiang pondasi harus
ditentukan dari gaya dan momen tak terfaktor yang disalurkan oleh pondasi tapak
ke tanah atau tiang pondasi dan tekanan tanah izin atau kapasitas tiang pondasi
izin yang ditentukan melalui prinsip-prinsip mekanika tanah
g. Untuk pondasi tapak di atas tiang pondasi, perhitungan untuk momen dan geser
diizinkan didasarkan pada asumsi bahwa reaksi dari seberang tiang pondasi
terpusat pada pusat tiang pondasi
4. Pengujian Pekerjaan
a. Apabila ternyata hasil test 28 (dua puluh delapan) hari tidak memenuhi syarat,
Kontraktor dapat membongkar dan mengganti seluruh volume beton yang dicor dan
segala biaya yang menjadi konsekwensinya adalah tanggung jawab Kontraktor.
b. Sebelum melakukan pembongkaran struktur, Kontraktor dapat mengusulkan untuk
melakukan core test pada struktur struktur yang sudah selesai dicor.
c. Kontraktor juga dapat mengusulkan untuk melaksanakan loading test pada struktur
tertentu. Metoda Kontraktoran loading test harus terlebih dahulu disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
d. Semua biaya pengetesan, pembongkaran maupun pengecoran kembali menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5. Pelaksanaan Pekerjaan Besi
a. Besi beton harus berkwalitas baik dan betul-betul bulat serta diameternya sesuai
dengan Gambar Kerja.
b. Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton dalam keadaan dingin dan
dibentuk sesuai dengan gambar konstruksi. Tidak dibenarkan untuk meluruskan
kembali dari besi beton yang telah bengkok sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin sesuai dimensi yang dalam gambar
konstruksi, diikat kuat dengan kawat beton dan dengan kait-kait, dapat tegak lurus
dengan dudukan beton decking (beton tahu) dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
d. Sambungan besi beton hanya boleh dilakukan pada daerah / tempat tertentu dan
disambung dengan las atau cara lain yang sudah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
6. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Footplat
a. Sebelum melaksanakan pondasi footplat, Kontraktor harus mengajukan Shop
Drawing dan rencana tahapan Kontraktoran dan target Kontraktoran.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 61
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran
sesuai dengan Gambar Kerja dan dimintakan persetujuan Tim Teknis dan atau
Konsultan Pengawas tentang kesempurnaan galian.
c. Sambungan bekisting harus dibuat benar-benar rapat, sehingga air adukan beton
tidak banyak keluar.
d. Rangka / penguat bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat
menjamin kokohnya bekisting.
e. Sebelum dilakukan pengecoran, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari
semua kotoran maupun serpihan kayu.
f. Kontraktor harus membuat gambar detil rencana pemotongan besi tulangan,
tempat sambungan / pemberhentian, overlapping sambungan maupun
pembengkokan. Semua gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
g. Tidak diperkenankan membengkokkan baja tulangan ditempat bekisting terpasang
kecuali keadaan yang sangat memaksa dengan pesetujuan Konsultan Pengawas
dan dihindari menimbulkan kerusakan terhadap bekisting.
h. Semua tulangan harus diikat dengan kawat bendrat atau las, sehingga dijamin tidak
bergeser pada waktu pengecoran.
i. Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek
tulang yang besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek
tersebut harus ditanam dalam pondasi minimal 30 cm.
j. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah pemasangan tulangan serta
kelengkapannya telah diperiksa dan dianggap benar oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas untuk memulai
pengecoran.
k. Perbandingan campuran beton harus dilaksanakan dengan alat-alat takaran yang
tetap, agar selalu dicapai kualitas beton yang direncanakan.
l. Kontraktor harus menyediakan masin pengaduk adukan beton (molen) dalam
jumlah yang cukup, demikian juga mesin penggetar adukan (vibrator). Mesin
pengaduk yang akan digunakan harus dalam kondisi siap pakai, agar tidak terjadi
hambatan saat pengadukan. Tempat pengadukan harus benar-benar bersih /
bebas dari debu terutama minyak dan karat.
m. Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
disetujui Konsultan Pengawas.
n. Khusus pondasi untuk yang berada di atas tanah urugan, kontraktor harus
menyesuaikan kedalamannya sesuai dengan Gambar Kerja
D. Pekerjaan Beton Struktur
1. Beton Ready mix
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 62
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton Ready mix, maka beton
tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis,
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji
di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersamasama oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Supplier beton Ready mix. Kekuatan beton
minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
Laboratorium.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan sesuai SNI
1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder, di antaranya
sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
d. Biaya pengetesan material menyadi tanggung jawab kontraktor
e. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi dan dibuat Berita Acara
f. Syarat-syarat Beton Ready Mix:
1) Semen yang digunakan adalah semen OPC (Ordinary Portland Cement) type
1.
2) Agrergat kasar harus batu pecah stone crusher.
3) Mutu beton Ready mix adalah f’c 22,5 MPa untuk struktur atas dan f’c 28 MPa
untuk struktur bawah
4) Jarak batching plan dengan lokasi proyek maksimal 2 jam perjalanan bila tidak
menggunaan bahan additive
5) Temperatur beton Ready mix sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30°C.
6) Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan
beton harus ditutupi dengan kanvas/plastik atau bahan penyekat lainnya, untuk
mempertahankan kelembaban sedemikian rupa, sehingga tidak timbul
perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar atau penurunan
temperatur yang mendadak dibagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan
penutup tersebut di atas dibuka, permukaan beton tetap harus dilindungi
terhadap perubahan temperatur yang mendadak.
g. Nilai slump
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (MM)
Plat Lantai 10 ± 2
Balok 10 ± 2
Kolom 10 ± 2
2. Semen
a. Semen harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 63
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) SNI 2049-2015, Semen portland.
2) Semen hidrolik campuran ASTM C595M, tidak termasuk Tipe IS (≥ 70) dan
Tipe IT (S ≥ 70) atau SNI 7064:2014 atau SNI 0302:2014 atau SNI 8363:2017.
3) Semen hidrolik ekspansif, ASTM C845M.
4) Semen hidrolik, ASTM C1157M.
5) Abu terbang (fly ash) dan material pozzolan alami, ASTM C618 atau SNI
2460:2014.
6) Semen slag (slag), ASTM C989M atau SNI 6385:2016.
7) Abu silica (silica fume), ASTM C1240.
b. Semua material sementisius yang tercantum diatas serta kombinasi materialnya
harus disertakan dalam menghitung parameter w/cm pada campuran beton.
c. Pabrik semen yang digunakan harus menerapkan sistem manajemen lingkungan
(ISO 14001).
3. Agregat
a. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
1) Agregat berat normal (ASTM C33M).
2) Agregat berat ringan (ASTM C330M).
b. Agregat yang tidak memenuhi ketentuan ASTM C33M atau ASTM C330M dapat
digunakan apabila hasil pengujian menunjukkan bahwa beton yang diproduksi
memiliki kekuatan dan durabilitas yang memadai dan disetujui oleh pihak yang
berwenang.
4. Air
a. Air untuk campuran harus memenuhi ketentuan ASTM C1602M.
b. Air untuk campuran, termasuk bagian air yang nantinya akan menyebabkan agregat
menjadi lembab, tidak boleh mengandung ion klorida dalam kadar yang dapat
merusak ketika digunakan untuk membuat beton prategang, untuk beton yang
melekat dengan alumunium, atau beton yang dicor terhadap bekisting tetap dari
bahan baja galvanis.
c. Hampir semua air alami yang dapat diminum dan tidak berasa atau bau dapat
digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat beton. Meskipun kelebihan air
dalam proses pencampuran dapat mempengaruhi waktu proses, kekuatan beton,
dan stabilitas volume, dan mungkin saja mengakibatkan perubahan warna pada
beton dan korosi pada tulangan. Garam dan kandungan merugikan lainnya bisa
saja ditemukan dalam campuran air. Kandungan-kandungan seperti ini harus
diperhitungkan dalam proses pembuatan beton.
d. ASTM C1602M mengizinkan penggunaan air minum untuk campuran tanpa diuji
terlebih dahulu, termasuk metode untuk menentukan sumber air yang tidak dapat
diminum, seperti dari hasil pengoperasian produksi beton, dengan pertimbangan
waktu setting dan kekuatan. Frekuensi pengujian harus ditetapkan untuk
memastikan pengawasan secara berkala terhadap kualitas air. ASTM C1602M juga
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 64
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
menjelaskan batas opsional untuk kandungan klorida, sulfat, alkali, dan zat padat
untuk air pencampur yang dapat diubah jika diperbolehkan.
e. Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digunakan pada beton, kecuali ketentuan
berikut terpenuhi:
1) Pemilihan proporsi campuran beton harus didasarkan pada campuran beton
yang menggunakan air dari sumber yang sama.
2) Hasil pengujian pada umur 7 dan 28 hari pada kubus uji mortar yang dibuat dari
adukan dengan air yang tidak dapat diminum harus mempunyai kekuatan
sekurang-kurangnya sama dengan 90% dari kekuatan benda uji yang dibuat
dengan air yang dapat diminum.
3) Perbandingan uji kekuatan tersebut harus dilakukan pada adukan serupa,
terkecuali pada air pencampur, yang dibuat dan diuji sesuai dengan “Metode uji
kuat tekan untuk mortar semen hidrolis (Menggunakan spesimen kubus dengan
ukuran sisi 50 mm)” (ASTM C 109 ).
5. Pengangkutan Benda Uji
Lama pengangkutan ke laboratorium, maksimal 4 jam dan harus dilindungi dari
kerusakan serta dijaga kelembabannya.
6. Material Campuran Tambahan (Admixture)
a. Material campuran tambahan harus memenuhi ketentuan 1) hingga 4):
1) Reduksi kadar air dan modifikasi waktu pengerasan: ASTM C494M.
2) Menghasilkan beton yang dapat mengalir: ASTM C1017M.
3) Gelembung udara di dalam beton: ASTM C260M.
4) Mencegah korosi yang disebabkan oleh klorida: ASTM C1582M
b. Material campuran tambahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi diatas harus
ditinjau sebelumnya oleh perencana ahli bersertifikat.
c. Kalsium klorida atau bahan tambahan yang mengandung klorida dari sumber selain
ketidakmurnian material campuran tambahan tidak boleh digunakan pada beton
prategang, pada beton yang melekat pada aluminium, maupun beton yang dicor
terhadap bekisting tetap dari bahan baja galvanis.
d. Material campuran tambahan yang mengandung semen ekspansif mengacu pada
ASTM C845M harus sesuai dengan semen dan tidak memiliki efek merusak.
e. Bahan tambah (admixture) adalah suatu bahan berupa bubuk atau cairan, yang
ditambahkan ke dalam campuran adukan beton selama pengadukan, dengan
tujuan untuk mengubah sifat adukan atau betonnya. (Spesifikasi Bahan Tambahan
untuk Beton, SK SNI S-18-1990-03).
f. Berdasarkan ACI (American Concrete Institute), bahan tambah adalah material
selain air, agregat dan semen hidrolik yang dicampurkan dalam beton atau mortar
yang ditambahkan sebelum atau selama pengadukan berlangsung.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 65
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
g. Penambahan bahan tambah dalam sebuah campuran beton atau mortar tidak boleh
mengubah komposisi baku bahan utama.
h. Penggunaan bahan tambah dalam sebuah campuran beton harus memperhatikan
standar yang berlaku seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), ASTM (American
Society for Testing and Materials) atau ACI (American Concrete Institute) dan yang
paling utama memperhatikan petunjuk dalam manual produk dagang.
i. Bahan tambah yang digunakan untuk memperlambat setting time adalah type D,
Water Reducing and Retarding Admixtures, dengan dosis sesuai petunjuk
pabrikan.
j. Sedangkan bahan yang digunakan untuk meningkatkan mutu dengan mengurangi
penggunaan air adalah Tipe F, Water Reducing, High Range Admixtures dengan
dosis sesuai petunjuk pabrikan.
7. Pekerjaan Perancah Luar
a. Umum
Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada saat
pelaksanaan.
b. Persyaratan bahan
Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scaffolding yang lengkap
serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scaffolding yang dipakai dengan
jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap terdiri dari batang-batang
silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk jaring-jaring luar terbuat dari
anyaman tambang plastik atau nylon.
c. Pelaksanaan pekerjaan
1) Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar
sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun
keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan
bangunan yang dikerjakan dandicat dengan warna yang mencolok.
2) Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah luar
harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes mendatar.
3) Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scaffolding secara kuat, rapih
dan tidak kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi
perlindungan serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.
8. Peralatan Bantu
a. Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang
sesungguhnya, Kontraktor harus memberikan detail lengkap mengenai program
kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di lapangan dan
sebagainya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 66
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Konsultan Manajemen Konstruksi akan minta penggantian peralatan, dan
personalia bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak cocok.
9. Selimut Beton
a. Tebal selimut beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
b. Komponen struktur beton nonprategang yang dicor di tempat harus memiliki selimut
beton sekurang-kurangnya seperti yang diperlihatkan pada Tabel 20.6.1.3.1.
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
c. Elemen beton prategang yang dicor di tempat harus memiliki ketebalan selimut
beton untuk tulangan, ducting dan end fittings sekurang-kurangnya seperti yang
disyaratkan pada Tabel 20.6.1.3.2.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 67
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
d. Beton pracetak nonprategang atau prategang yang diproduki pada kondisi pabrik
harus memiliki ketebalan selimut beton untuk tulangan, ducting dan end fittings
sekurang-kurangnya seperti yang disyaratkan pada Tabel 20.6.1.3.3.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 68
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
e. Untuk tulangan bundel, ketebalan selumut paling tidak nilai yang terkecil dari 1) dan
2):
1) Diameter ekuivalen dari bundel
2) 50 mm
Untuk beton yang dicor dan kontak dengan tanah secara permanen, selimut beton
yang disyaratkan harus diambil sebesar 75 mm.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 69
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
10. Support dan Beton Tahu
a. Support
1) Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimutbeton sesuai
dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas platlantai dan plat dack harus
diberikan support/dukungan dari besitulangan ulir dengan diameter lebih besar
dari diameter tulanganplat lantai atau 13 mm.
2) Jumlah support/dukungan dalam perjarak 800 mm.
3) Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan shop drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga
dapatmempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketikadibebani oleh
beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
b. Beton Tahu (Decking)
1) Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
diberi penyangga dari beton atau beton tahu sehingga mempunyai jarak yang
tetap dengan bekisting.
2) Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atauketebalan selimut
beton pada masing-masing komponen struktur dan dipasang minimal 2 buah
setiap jarak 50 cm panjangbalok dan tinggi kolom.
3) Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
c. Pencampuran dan Penakaran
1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan
dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.
2) Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta
material yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan,
dengan disaksikan oleh Konsultan.
3) Persyaratan sifat campuran:
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
dan slump yang dibutuhkan.
b) Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Manajemen Konstruksi
dalam beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit
jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat
mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa
sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada
pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan
padat.
c) Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di bawah nilai
yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan melakukan pengecoran
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 70
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat
dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin
produksi beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak
memenuhi kuat tekan 28 (dua puluh delapan) hari yang disyaratkan harus
dipandang tidak memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki
d) Konsultan Manajemen Konstruksi dapat pula menghentikan pekerjaan
dan/atau memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3 (tiga) hari,
dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera menghentikan
pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu
sampai hasil pengujian 7 (tujuh) hari diperoleh, sebelum menerapkan
tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Manajemen Konstruksi
akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari dan 7 (tujuh) hari, dan
segera memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang
dipandang perlu.
e) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan
pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja, terkecuali kontraktor dan
Konsultan Manajemen Konstruksi keduanya sepakat pada perbaikan
tersebut.
4) Pengukuran Agregat
a) Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari jumlah
kantung semen.
b) Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-masing
takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh
air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati
keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram
timbunan agregat dengan air.
c) Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain-lain, split
yang digunakan harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.
5) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari
tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang
merata dari material.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan
peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
secara teliti dalam masing-masing penakaran.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 71
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c) Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air
ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan
sebelum seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu
pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah
1.5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik
untuk tiap tambahan 0.5 mᶟ dalam ukuran.
e) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan
Manajemen Konstruksi dapat menyetujui pencampuran beton dengan
tenaga manusia, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan
pencampuran dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non
struktural.
11. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)Pengujian Beton
a. Frekuensi pengambilan sample beton
1) Pengambilan campuran untuk keperluan benda uji untuk di atas lantai 1 harus di
atas (setelah keluar dari pompa) tidak diperkenankan pengambilan di bawah.
2) Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga
frekuensi pengujian yang disyaratkan SNI 03 – 2847 – 2002 hanya akan
menghasilkan jumlah uji kekuatan beton kurang dari 5 untuk suatu mutu beton,
maka satu pasang benda uji harus diambil dari paling sedikit 5 adukan yang
dipilih secara acak atau dari masing-masing adukan bilamana jumlah adukan
yang digunakan adalah kurang dari lima.
3) Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 40 m3, maka
pengujian kuat tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kuat tekan
diserahkan dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
4) Suatu uji kuat tekan harus merupakan nilai kuat tekan rata-rata dari dua contoh
(satu pasang) uji silinder yang berasal dari adukan beton yang sama dan diuji
pada umur beton 28 (dua puluh delapan) hari atau pada umur uji yang ditetapkan.
5) Jumlah benda uji boleh ditambahkan sesuai kebutuhan Konsultan Manajemen
Konstruksi yang telah disetujui oleh Tim Teknis.
6) Benda uji tidak diperkenankan terkena sinar matahari langsung.
7) Pengujian kuat tekan beton sesuai SNI 03-1974-1990, Metode Pengujian Kuat
Tekan Beton.
b. Benda Uji Beton harus teridentifikasi, dan dikelompokan berdasar waktu pemakaian
saat penuangan mortar pada formwork/bekisting.
1) Uji silinder harus dilakukan pada setiap truk ready mix, dan pembuatan sampel
uji beton masing-masing 2 (dua) benda uji.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 72
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Campuran yang digunakan untuk uji slump di atas lantai 1 harus campuran yang
keluar dari pompa (tidak diizinkan menggunakan campuran yang dituang
langsung dari truck ready mix) dan pembuatan benda uji dilakukan di atas, tidak
boleh di bawah.
3) Masing-masing benda uji diberi kode sesuai dengan bagian struktur yang
dilaksanakan atau dicor.
4) Tidak diizinkan melakukan pengecoran sebelum dilakukan uji slump pada setaip
lantai dan hasilnya sesuai dengan tabel di atas.
5) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam SNI
03-4810-1998 Metode Pembuatan Benda Uji Beton di lapangan.
6) Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah kuat tekan pada umur
28 hari sesuai dengan Gambar Kerja.
a) Benda uji kuat tekan beton adalah silinder diameter 150 mm. dengan tinggi
300 mm.
b) Instansi penguji kuat tekan beton ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi dimana instansi yang dipilih adalah instansi yang terakreditasi.
c) Kuat tekan suatu mutu beton dapat dikategorikan memenuhi syarat apabila:
(1) Setiap nilai rata-rata dari tiga uji kuat tekan yang berurutan mempunyai
nilai yang sama atau lebih besar dari f’c.
(2) Tidak ada nilai uji kuat tekan yang dihitung sebagai nilai rata-rata dari dua
hasil uji contoh silider mempunyai nilai dibawah f’c melebihi dari 3.5 MPa
(f’c – 3,5 MPa)
(Sumber: SNI 03 – 2847 – 2002 : pasal 7.6.3).(3))
(3) Apabila hasil pengujian silinder beton memberikan hasil di bawah
persyaratan, maka harus ditindak lanjuti uji langsung di lapangan.
c. Perawatan Benda Uji
Perawatan benda uji harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Penutupan setelah penyelesaian, yaitu benda uji ditutup dengan bahan yang
tidak mudah menyerap air, tidak reaktif dan dapat menjaga kelembaban sampai
saat benda uji dilepas dari cetakan;
2) Perawatan untuk pemeriksaan proporsi campuran untuk kekuatan atau sebagai
dasar untuk penerimaan atau pengendalian mutu;
a) Perawatan awal sesudah pencetakan :
(1)Benda uji harus disimpan dalam suhu antara 16 sampai 27oC dan dalam
lingkungan yang lembab selama 48 jam, harus terlindungi dari sinar
matahari langsung atau alat yang memancarkan panas;
(2)Benda uji dilepas dari cetakan dan diberi perawatan standar;
(3)Jika benda uji tidak akan diangkut selama 48 jam, cetakan harus dilepas
dalam waktu 24 jam ± 8 jam dan diberi perawatan standar sampai tiba
waktu pengangkutan.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 73
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b) Perawatan standar sebagai berikut :
(1) Benda uji silinder :
(a) Dalam waktu 30 menit sesudah dilepas dari cetakan, harus disimpan
dalam keadaan lembab pada suhu 23oC ± 1,7oC;
(b) Tidak lebih dari 3 jam sebelum pengujian pada suhu antara 20oC
sampai 30oC;
(c) Benda uji tidak boleh terkena tetesan atau aliran air;
(d) Penyimpangan dalam keadaan basah, yaitu dengan perendaman
dalam air kapur jenuh atau dengan ditutupi kain basah;
(2) Benda uji balok harus dirawat sama seperti benda uji silinder kecuali
sekurangkurangnya 20 jam sebelum pengujian, balok harus disimpan
dalam air kapur jenuh pada suhu 23o C ± 1,7oC.
c) Perawatan untuk menentukan saat pelepasan cetakan atau saat struktur
boleh menerima beban :
(1) Silinder disimpan pada atau sedekat mungkin dengan struktur yang dan
suhu serta kelembabannya harus sama;
(2) Balok uji dan struktur yang diwakilinya harus memperoleh perawatan
yang sama:
(a) Balok uji dilepas dari cetakan setelah 48 jam ± 4 jam;
(b) Balok uji harus disimpan dalam air kapur pada suhu 23oC ± 1,7oC
selama 24 jam ± 4 jam sebelum pengujian.
12. Metode, Persyaratan, dan Pelaksanaan
a. Penempatan dan Pengencangan
1) Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu, karat, kerak
lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
2) Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-
gelang harus dipasang pada setiap m² atau sesuai petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis. Batu, bata atau kayu tidak diizinkan
digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan.
3) Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no. AWG 16
(φ 1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat-tempat yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari sambungan dan
panjang penjangkaran dari penulangan baja untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Cetakan Beton
1) Cetakan beton harus presisi sesuai ukuran beton yang tertera pada Gambar
Kerja, dirakit dengan kuat dan baik.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 74
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan beton harus dicek dulu oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
3) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam dalam
beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
4) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan
kotoran–kotoran lain pada saat mengecor.
c. Pengadukan dan Alat Aduk
1) Dalam pekerjaan ini Kontraktor beton yang digunakan harus menggunakan
beton ready mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam dokumen ini.
2) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Kontraktor harus membuat surat
pernyataan kerjasama dengan sub Kontraktor ready mix. Sub Kontraktor
sebelum pembuatan beton harus menyampaikan rancangan campuran beton
dengan mutu beton seperti yang sudah disebutkan pada bagian lain pada
dokumen ini. Surat kerja sama dan rancangan campuran dilampirkan dalam
penawaran dokumen teknis.
3) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi seluruh operasi
harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Pengangkutan Adukan
1) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segregasi) atau kehilangan material.
2) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan
yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
3) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truck molen
dengan jumlah yang cukup.
4) Penggunakan bahan additif harus seizin Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Penuangan Beton
1) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat izin tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan
Manajemen Konstruksi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
2) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir (maksimum 1
meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1.5
meter untuk mencegah terjadinya segregasi karena penuangan kembali atau
pengaliran adukan. Kontraktor harus menggunakan alat bantu pipa tremie sesuai
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 75
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
3) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
4) Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing,
tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
5) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
6) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
7) Pengangkutan/pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan
concrete pump. Kontraktor harus menyediakan alat concrete pump kerjasama
dengan ready mix.
8) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim ke
lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air diluar proporsi campurannya.
f. Pemadatan Beton
1) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator”
dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan
ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan
massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
2) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton
dan pemadatan yang baik.
3) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
4) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana beton akan menjadi plastis
karena getaran.
5) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran
dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak
dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi dapat
dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan
memenuhi syarat.
g. Perawatan/Pemeliharaan Beton (Curing Beton)
1) Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak
terlalu cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari
dengan cara:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 76
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam/menggenangi
dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya menggunakan
karung-karung basah.
3) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak
boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum
cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan
untuk mengangkut bahan-bahan yang berat.
4) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap
bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain untuk mempersingkat
waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi.
h. Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
1) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint
dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Manajemen Konstruksi dapat
merubah letak Construction Joint tersebut.
2) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
3) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat
mungkin dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan
maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout sebelum beton dituang.
5) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan
bahan additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi.
6) Kontraktor harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan/joint dan
daerah-daerah rawan keropos lainnya.
7) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
8) Kontraktor harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak tulangan dan
sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
9) Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan,
perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
10) Kontraktor harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom lama
dengan kolom yang baru bersifat monolit.
i. Pengerjaan Akhir
1) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang
telah digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 77
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
badan beton, harus dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di
bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang
disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
b) Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa permukaan beton segera
setelah pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurang sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk
keropos yang masuk dan dilewati yang merusak struktur harus di grouting.
Mutu grouting harus memiliki kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan beton struktur.
c) Bilamana Konsultan Manajemen Konstruksi menyetujui pengisian lubang
besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh,
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa
pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya
diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian
semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya
dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
2) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut
ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi:
a) Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan Manajemen Konstruksi, harus digaruk dengan
mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual
sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara
memanjang dan melintang atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton
mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada
ramp, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Manajemen Konstruksi,
sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada
permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang
dicampur dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton.
Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan,
ketidak rataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh
permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 78
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
j. Cacat pada Beton (Defective Work)
1) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).
2) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
3) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
4) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
5) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
spesifikasi.
6) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus
dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan
Manajemen Konstruksi menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan
dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan
usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila
perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
7) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi.
8) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan
dengan baik dan memuaskan.
9) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian
harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
10) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Konsultan Manajemen Konstruksi.
11) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
penyusutan dan sebagainya)sni 2052atau cacat beton lain yang nyata pada
pembongkaran cetakan, Konsultan Manajemen Konstruksi harus diberitahu
secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi. Pengisian/injeksi dengan air semen harus
diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
k. Perbaikan Permukaan Beton
1) Kontraktor harus meminta Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memeriksa
permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
2) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan
garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya berlebihan.
(Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau mengganti beton
ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi).
3) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal manual,
penambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 79
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
4) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau
beton yang akan dicat dengan:
a) Semprotan pasir ringan.
b) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
c) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid, biarkan
sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
d) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak
karena asam.
e) Tambalan semen.
f) Mengikir dan menggerinda.
5) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap untuk
difinishing cat.
6) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab
penuh Kontraktor.
7) Kontraktor harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di setiap lokasi
proyek.
E. Pekerjaan Baja Tulangan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi elemen pekerjaan pekerjaan struktur beton
b. Meliputi pekerjaan pengadaan material baja tulangan. Material berasal dari
supplier dan diangkut ke lokasi proyek menggunakan truk. Material yang telah
sampai ke lokasi proyek akan diuji terlebih dahulu untuk memeriksa mutu dan
kualitas seperti yang ditetapkan
c. Pekerjaan ini termasuk pada pekerjaan pemotongan dan pembengkokan baja
tulangan atau yang disebut dengan febrikasi, lalu dirakit sesuai desain dan
spesifikasi yang dibutuhkan
d. Material yang telah difabrikasi akan dirakit oleh pekerja sehingga membentuk
komponen struktur seperti kolom, balok, pelat, atau shear wall.
2. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
a. Persyaratan Baja yang dipakai
1) Baja tulangan harus bebas dari debu, minyak, gemuk, serpihan-serpihan kayu
dan kotoran lain yang dapat mengurangi perekatan dengan beton, bila
dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi , tulangan harus disikat
atau dibersihkan dengan cara lain sebelum dilaksanakan, pengecoran tidak
boleh dilaksanakan sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi, bila mana terjadi kelembapan / penundaan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 80
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
dalam pengecoran, maka pembesian dibersihkan / diperbaiki lagi oleh
pelaksana lapangan.
2) Baja tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama pengecoran
tidak akan berubah tempat. Semua persyaratan seperti yang tercantum dalam
SNI 2052 : 2017 harus terpenuhi, pengikatan penulangan dilaksanakan dengan
kawat ikat / kawat beton yang berkualitas, besi lunak dengan ukuran diameter
lebih kurang 1mm, tulangan harus betul-betul bebas dari acuan atau lantai kerja
dengan cara menempatkan pengikatan pada tulangan baja
3) Sambungan batang tulangan dengan pengelasan tidak di izinkan. Sambungan-
sambungan tula ngan harus mengikat syarat-syarat yang terdapat dalam SNI
2052: 2017 dan ketentuan-ketentuan dalam bestek (gambar).
4) Berat baja tulangan yang digunakan adalah uji berat yang dilakukan di
laboratorium.
5) Mutu dari baja tulangan harus mengikuti syarat-syarat dalam SNI 2052 :2017
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang dipergunakan, maka
disamping adanya sertifikat dari supliyer juga harus dimintakan sertifikat dari
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum dua
sampel.
6) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau dimensi kuat leleh,
kuat tarik baja tulangan, modulus elastisitas baja tulangan.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 81
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
7) Biaya pengetesan material menjadi tanggung jawab kontraktor
8) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan dibuat Berita Acara
9) Kontraktor harus mengusahakan agar ukuran besi yang dipasang adalah sesuai
dengan bestek, dalam hal tersebut kesulitan untuk mendapatkan besi tulangan
dengan ukuran tertentu dalam bestek, maka akan dilakukan penukaran ukuran
diameter besi yang terdekat atau dengan kombinasi dengan catatan sebagai
berikut:
a) Besi pengganti bermutu sama
b) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah ditempatkan tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam bestek, dalam hal ini yang dimaksud
adalah jumlah luas penampang
c) Panjang overlapping sambungan harus disesuaikan kembali berdasarkan
diameter besi yang dipilih sesuai dengan bestek atau arahan oleh pihak
Konsultan Manajemen Konstruksi .
10) Tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali untuk tulangan spiral atau
baja prategang diperkenankan tulangan polos, dan tulangan yang mengandung
stud geser berkepala, baja profil struktural, pipa baja, atau tabung baja dapat
digunakan sesuai dengan berat beton normal bertulang dengan serat baja f’c
tidak melebihi 40 Mpa, h tidak lebih besar dari 600 mm, dan Vu tidak lebih besar
dari ∅ 0.17 √𝑓′𝑐 bwd sesuai dengan syarat tulangan geser minumum 11.4.6.1(f)
11) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi ANSI/AWS D1.4 dari American
Welding Society. Tipe dan lokasi sambungan las dan persyartan pengelasan
lainnya harus ditunjukkan pada dokumen kontrak. Spesifikasi ASTM untuk
tulangan batang, kecuali untuk ASTM A706M, harus dilengkapi untuk
mensyaratkan laporan properti material yang diperlukan untuk memenuhi
persyaratan dalam AWS D1.4
b. Tulangan Ulir
Tulangan ulir harus memenuhi persyaratan untuk batang tulangan ulir dalam, salah
satu ketentuan berikut:
1) Baja Karbon: ASTM A615M
2) Baja low-alloy: ASTM A706M
3) Baja stainless: ASTM A955M
a) Untuk batang tulangan dengan fy kurang dari 420 Mpa, kekuatan lelehnya
harus diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan
sebesar 0,5%, dan untuk batang tulangan dengan fy paling sedikit 420
Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil sebesar tegangan yang
berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%
b) Baja tulangan ulir yang memenuhi ASTM A1035 diizinkan digunakan
sebagai tulangan transversal atau tulangan spiral
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 82
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi ASTM
A184M. Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus memnuhi
ASTM A615M atau ASTMA706M
d) Kawat ulir untuk tulangan beton harus memenuhi ASTM A1064M, kecuali
kawat tersebut tidak boleh lebih kecil dari D6 atau lebih besar dari D16
kecuali jika diizinkan
e) Untuk tulangan dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus
diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar
0,35%
f) Tulangan kawat polos las harus memenuhi ASTM A1064, kecuali untuk
kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil
sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%.
Spasi persilangan las tidak boleh melebihi 300 mm dalam arah tegangan
yang dihitung, kecuali untuk tulangan kawat las yang digunakan sebagai
sengkang
g) Tulangan kawat ulir harus memenuhi ASTM A1064M, kecuali untuk kawat
dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil sebesar
tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%. Spasi
persilangan las tidak boleh melebihi 400 mm dalam arah tegangan yang
dihitung, kecuali untuk tulangan kawat ulir las yang digunakan sebagai
sengkang . Kawat ulir yang lebih besar dari D16 diizinkan bila digunakan
dalam tulangan kawat las yang memenuhi ASTM A1064 M, tetapi harus
diperlakukan sebagai kawat polos untuk desain penyaluran dan
sambungan
h) Batang tulangan yang dilapisi bahan seng (digalvanis) harus memenuhi
A767M. Batang tulangan yang akan dilapisi bahan seng (digalvanis),
dilapisi epoksi, atau dilapisi ganda bahan seng dan epoksi harus
memenuhi salah satu satu antara Baja Karbon, baja low-alloy, dan Baja
stainless
i) Kawat yang dilapisi epoksi dan tulangan kawat las harus memenuhi ASTM
A884M.
j) Tulangan kawat las yang dilapisi bahan seng (digalvanis) harus memenuhi
ASTM A1060 M
k) Kawat baja tahan karat (stainless) ulir dan kawat las baja tahan karat
(stainless) ulir dan polos untuk tulangan beton harus memenuhi ASTM
A1022 M, kecuali kawat ulir tidak boleh lebih kecil dari D6 atau lebih besar
dari D16, dan kuat leleh untuk kawat dengan fy melebihi 420 Mpa harus
diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar
0.35%. Kawat ulir yang lebih besar cdari D16 diizinkan bila dipakai dalam
tulangan kawat las yang memenuhi ASTM A1022M, tetapi harus
diperlakukan sebagai kawat polos untuk desain penyaluran dan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 83
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
sambungan. Spasi persilanan las tidak boleh melebihi 300 mm untuk
kawat las polos dan 400 mm untuk kawat las ulir dalam arah tegangan
yang dihitung.
c. Tulangan Polos
1) Batang tulangan polos untuk tulangan spiral harus memenuhi ASTM A615M,
A706M, A955M, atau A1035M
2) Kawat polos untuk tulangan spiral harus memenuhi ASTM A1064, kecuali untuk
kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kuat lelehnya harus diambil sebesar
tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%
3) Tulangan stud geser berkepala, harus memenuhi ASTM A1044M
4) Baja prategang harus memenuhi salah satu dari spesifikasi berikut:
a) Kawat ASTM A421M
b) Kawat dengan relaksasi rendah: ASTM A421M, termasuk Persyaratan
Pelengkap S1 “Low-Relaxation Wire and Relaxion Testing”
c) Standard ASTM A416 M
d) Batang tulangan berkekuatan tingggi: ASTM A722M
e) Kawat, strand, dan batang tulangan yang tidak secara khusus tercakup
dalam ASTM A421M, ASTM A416M, ata ASTM A722M, diperkenankan
untuk digunakan asalkan tulangan tersebut memenuhi persyaratan
minimum spesifikasi tersebut.
d. Tanda Kelas Baja Beton Tulangan dan sifat mekanis
1) Sifat Mekanis
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 84
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Ukuran dan toileransi diameter BJTP
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
3) Toleransi berat per batang BJTS
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
4) Tanda Kelas Baja Beton Tulangan
SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton
5) Toleransi Besi Tulangan Beton
SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 85
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
e. Uji Tarik Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
1) Maksud dan Tujuan
a) Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk
melakukan pengujian kuat tarik baja beton.
b) Tujuan metode ini adalah untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja beton,
regangan, modulus elastisitas, dan parameter lainnya. Pengujian ini
selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian mutu baja.
2) Ruang Lingkup
Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan, ketentuan-
ketentuan, dan cara pengujian serta laporan hasil uji.
3) Pengertian yang dimaksud dengan :
a) Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam
konstruksi beton bertulang.
b) Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat
benda uji mengalami, leleh pertama.
c) Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
pada saat benda uji putus.
d) Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja. Modulus
elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan awal kurva
tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja yang satu dan
yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-15-1991-03
menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200 MPa.
e) Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya tertentu,
yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta dianggap
mewakili sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai bahan struktur
sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/ Tim Teknis.
f) Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan dimensi
tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
4) Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :
a) Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan
untuk pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b) Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan
ukuran baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan pengujian
kuat tarik dan modulus elastisitas.
c) Pengambilan contoh dilakukan secara acak (random) pada kelompok
nomor leburan.
d) Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor leburan dan ukuran yang
sama diambil 1 (satu) contoh uji dari bagian tengah dan tidak boleh
dipotong dengan cara panas.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 86
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
e) Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu
ukuran dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima)
ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya
dengan sebanyak-banyak-nya 3 (tiga) contoh uji.
f) Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-
masing, maksimum 1,0 meter.
5) Pengelolaan Contoh
Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :
a) Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat
diketahui;
b) Label contoh meliputi :
c) Nomor contoh;
d) Jenis dan grade baja beton;
e) Dimensi contoh;
f) Asal pabrik;
g) Petugas / teknisi yang mengambil contoh;
h) Tanggal pengambilan contoh;
i) Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik
sehingga terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
6) Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan persyaratan, berikut :
a) Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan sesuai
dengan persyaratan.
b) Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium yang
berisi :
(1) identitas benda uji dan contoh;
(2) teknisi pengujian;
(3) tanggal pengujian;
(4) penanggung jawab pengujian;
(5) pencatatan data pengujian;
(6) nama laboratorium dan instansi penguji;
c) Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
7) Detail tulangan
a) Spasi minimum penulangan
(1) Spasi Untuk tulangan nonprategang yang sejajar pada satu lapisan
horizontal, spasi bersih tulangan harus tidak kurang dari nilai terbesar
dari 25 mm, db, dan (4/3)d .
agg
(2) Untuk tulangan nonprategang yang sejajar yang dipasang pada dua
atau lebih lapisan horizontal, ulangan pada lapisan atas harus
diletakkan tepat di atas tulangan lapisan bawah dengan spasi bersih
paling sedikit 25 mm.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 87
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(3) Untuk tulangan longitudinal pada kolom, pedestal, strut dan elemen
batas pada dinding, spasi bersih antar tulangan harus tidak kurang dari
nilai terbesar dari 40 mm, 1,5 db dan (4/3) d .
agg
(4) Untuk strand pratarik di ujung komponen struktur, spasi minimum s
antar pusat ke pusat strand harus lebih besr dari nilai yang ada pada
Tabel 25.2.4, dan [(4/3) dagg + db)].
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
(5) Untuk kawat pratarik di ujung komponen struktur, spasi minimum antar
pusat ke pusat kawat s harus lebih besar dari 5db dan [(4/3) dagg +
db)].
(6) Reduksi spasi vertikal termasuk bundel tulangan prategang diizinkan
pada bagian tengah bentang.
b) Kait standar untuk penyaluran tulangan ulir pada kondisi Tarik harus
memenuhi Tabel 25.3.1.
Bengkokan standar pada batang tulangan dinyatakan dalam hubungan
diameter sisi dalam bengkokan karena lebih mudah mengukurnya daripada
radius bengkokan. Faktor utama yang berpengaruh pada diameter
bengkokan minimum adalah kelayakan pembengkokan tanpa terputus dan
pencegahan kehancuran beton sisi dalam bengkokan.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 88
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
Keterangan
ℓ merupakan panjang bagian lurus pada ujung kait standar.
ext
ℓ merupakan panjang penyaluran tarik batang tulangan ulir atau kawat ulir
dh
dengan kait standar, yang diukur dari penampang kritis ujung luar kait
(panjang penanaman lurus antara penampang kritis dan awal kait [titik
tangen] ditambah jari-jari dalam bengkokan dan satu diameter batang
tulangan).
Panjang penyaluran tarik ℓ batang ulir yang diakhiri dengan suatu kait
dh
standar harus diambil terbesar dari (1) hingga (3):
0,24𝑓 𝛹 𝛹 𝛹
(1) ( 𝑦 𝑒 𝑐 𝑟)𝑑 , dengan Ψ Ψ Ψ dan λ diberikan pada pasal 25.4.3.2,
𝑏 e c r
𝜆√𝑓𝑐′
(2) 8 𝑑 ,
𝑏
(3) 150 mm.
c) Panjang penyaluran tulangan Tarik
Panjang penyaluran tarik batang tulangan ulir, kawat ulir, tulangan
kawat las polos dan ulir, atau strand pratarik dinotasikan sebagai ℓ
d
yang telah diatur pada 25.4.2.2.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 89
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung
d) Penyaluran batang ulir dan kawat ulir dalam kondisi tekan
Efek perlemahan yang disebabkan oleh retak akibat gaya tarik lentur tidak
terdapat pada batang dan kawat pada daerah tekan, dan biasanya daya
dukung ujung dari batang pada beton sangat bermanfaat. Oleh karena itu,
panjang penyaluran yang lebih pendek digunakan secara lebih khusus
pada daerah tekan dibandingkan dengan daerah daerah tarik.
Panjang penyaluran ℓ untuk batang ulir dan kawat ulir dalam kondisi tekan
dc
harus yang terbesar dari (1), (2), dan (3) :
(1) 200 mm
0,24𝑓𝑦𝛹
(2) ( 𝑟)𝑑
𝑏
𝜆√𝑓𝑐′
(3) 0,043fyΨd
r b
Dengan menggunakan factor modifikasi sesuai dengan 25.4.9.3.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 90
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung
e) Diameter sisi dalam bengkokan minimum untuk batang yang digunakan
sebagai tulangan transversal dan kait standar untuk batang yang digunakan
untuk angkur sengkang, ikat silang, sengkang pengekang, dan spiral harus
sesuai dengan Tabel 25.3.2. Kait standar harus menutup tulangan
longitudinal.
Standar sengkang, ikat silang, dan sengkang pengekang dbatasi pada
batang D25 dan lebih kecil, dan kait 90 derajat dengan perpanjangan 6db
lebih terbatas pada batang D16 dan lebih kecil, sebagai hasil penelitian
yang menunjukkan bahwa semakin besar ukuran batang dengan kait 90
derajat dan perpanjangan 6db cenderung mengelupaskan selimut beton
ketika penulangan diberi tegangan dan kait diluruskan. Minimal bengkokan
4db untuk ukuran batang yang digunakan utnuk sengkang, ikat silang, dan
sengkang pengekang berdasarkan praktek yang diterima industri di
Amerika Serikat. Penggunaan sengkang D16 atau lebih kecil untuk kait
sengkang standar 90, 135, atau 180 derajat akan mengizinkan beberapa
kali bengkokan pada peralatan standar bengkokan sengkang.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 91
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Masalah kemudahan konstruksi harus dipertimbangkan dalam pemilihan
detail pengangkuran. Khususnya, penggunaan kait 180 derajat harus
dihindari pada sengkang tertutup, ikat silang, dan sengkang pengekang
yang dibuat pada penulangan yang menerus.
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
f) Diameter bengkokan minimum
Diameter sisi dalam bengkokan minimum untuk penulangan kawat las yang
digunakan sebagai sengkang atau ikat silang tidak boleh kurang dari 4db
untuk kawat ulir yang diamternya lebih besar dari D6 dan 2db untuk kawat
lainnya. Diameter sisi dalam bengkokan yang kurang dari 8db tidak boleh
kurang dari 4db dari perpotongan las terdekat.
Tulangan kawat las dapat digunakan untuk sengkang dan ikat silang. Kawat
pada perpotongan bagian yang dilas tidak memiliki daktilitas dan
kemampuan bengkokan yang sama seperti di daerah yang tidak
dipanaskan oleh pengelasan pada pembuatan tulangan kawat las. Efek
suhu pengelasan selalu tidak teratur pada jarak sekitar 4 kali diameter
kawat tersebut. Diameter bengkokan minimum yang diizinkan dalam
kebanyakan kasus sama dengan yang disyaratkan pada pengujian tekuk
ASTM untuk kawat (ASTM A1064M dan A1022M).
g) Kait seismik yang digunakan untuk mengangkur sengkang, sengkang ikat,
sengkang pengekang, dan ikat silang harus mengikuti (1) dan (2):
(1) Bengkokan minimum adalah 90 derajat untuk sengkang pengekang
lingkaran dan 135 derajat untuk seluruh sengkang pengekang lainnya
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 92
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(2) Kait harus mengikat tulangan longitudinal dan pepanjangan ujungnya
harus diarahkan ke bagian dalam sengkang atau sengkang pengekang.
h) Ikat silang (crosstie) harus memenuhi (1) hingga (5)
(1) Ikat silang harus menerus dari ujung ke ujung.
(2) Harus ada kait sesimik pada salah satu ujung
(3) Harus ada kait standar pada ujung yang lainnya dengan bengkokan
minimum sebesar 90 derajat
(4) Kait harus mengikat tulangan longitudinal terluar
(5) Kait 90 derajat pada dua ikat silang berturut-turut yang diikat pada
tulangan longitudinal yang sama ujung kait nya harus dipasang selang-
seling, kecuali ikat silang memenuhi 18.6.4.3 atau 25.7.1.6.1.
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
i) Panjang penyaluran
Tarik atau tekan dihitung pada penulangan di setiap penampang komponen
struktur harus disalurkan pada setiap sisinya dengan panjang penyaluran;
kait, batang ulir berkepala, sambungan mekanik, atau kombinasinya.
Persyaratan panjang penyaluran tulangan harus sesuai dengan SNI
2847:2019 – Persyaratan beton structural untuk bangunan gedung.
j) Pembengkokan
(1) Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai
ketentuan SNI 2847:2019, atau sesuai petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
(2) Tulangan harus dibengkokkan langsung sebelum dipasang, kecuali
ada ketentuan lain yang diperbolehkan oleh perencana ahli
bersertifikat.
(3) Melakukan pembengkokkan tulangan di lapangan yang sebagian
tertanam di beton tidak boleh dilakukan, kecuali ditunjukkan dalam
dokumen konstruksi atau diizinkan oleh perencana ahli bersertifikat.
Dalam beberapa kasus diperbolehkan melakukan pembengkokan
tulangan yang sebagian tertanam di beton, namun hal ini harus seizin
perencana ahli bersertifikat. Dokumen konstruksi wajib mencantumkan
dalam apakah tulangan dibengkokkan langsung atau perlu dipanaskan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 93
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
terlebih dahulu. Pembengkokkan harus dilakukan secara bertahap dan
diluruskan sesuai persyaratan. Pengujian (Black 1973; Stecich et al.
1984) menunjukkan bahwa tulangan memenuhi ASTM A615M Kelas
280 dan Kelas 420 dapat dibengkokkan secara langsung dan
diluruskan sampai sudut 90 derajat pada atau mendekati diameter
minimum yang tercantum pada 25.3. Jika retakan ditemukan, untuk
mencegah agar sisa tulangan tidak ikut retak dapat dilakukan
pemanasan sampai suhu 820°C. Tulangan yang retak tau putus ketika
pembengkokan atau pelurusan dapat disambung diluar zona
bengkokan. Pemanasan harus dilakukan sedemikian rupa dapat
mencegah kerusakan pada beton. Jika zona bengkokan berada di jarak
150 mm dari beton, mungkin perlu ditambahkan sekat atau insulator.
Pemanasan pada tulangan harus dikontrol dengan krayon yang
mengindikasikan suhu tulangan atau metode lainnnya. Tulangan yang
telah dipanaskan tidak boleh didinginkan dengan paksa (disiram air
atau dikipas) sampai suhu tulangan menurun ke 320°C.
(4) Tulangan offset harus dibengkokkan sebelum dipasang beskisting.
k) Pemotongan
(1) Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali lewatan)
harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
(2) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin,
peralatan dan alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong sesuai
dengan besar atau ukuran bukaan.
l) Kondisi Permukaan Tulangan
(1) Pada saat beton dicor, tulangan harus bebas dari lumpur, minyak, atau
pelapis bukan logam lainnya yang dapat menurunkan lekatan.
(2) Kecuali untuk baja prategang, tulangan baja dengan karat, lapisan
permukaan hasil oksidasi akibat pemanasan (mill scale), atau
kombinasi keduanya, harus dianggap memenuhi syarat, asalkan
dimensi minimum (termasuk tinggi ulir) dan berat benda uji yang disikat
dengan tangan menggunakan kawat baja memenuhi spesifikasi ASTM
yang sesuai.
(3) Baja prategang harus bersih dan bebas dari minyak, kotoran, lapis
permukaan hasil oksidasi (scale), lubang permukaan akibat korosi dan
karat yang berlebihan. Lapisan tipis karat diizinkan.
m) Kawat Pengikat Baja Tulangan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 94
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan
dengan syarat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm
yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan
batang sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak
pengikatan harus ≤ 24 x dp batang yang diikat terkecil.
Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2
jenis yaitu BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak).
Tampak: permukaan kawat baja harus bebas dari karat, retakan-retakan,
serpih-serpih dan cacat lainnya yang dapat mengurangi nilai kegunaannya
(untuk baja lapis seng, harus halus dan rata). Harus memenuhi syarat-
syarat SNI 03 - 6861.2 – 2002, SII. 0162 – 81.
n) Penempatan Tulangan
(1) Toleransi untuk lokasi tulangan dengan pertimbangan toleransi di titik
d dan selimut beton tertentu harus sesuai dengan Tabel 26.2.1.(a).
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
(2) Toleransi untuk lokasi bengkokan longitudinal pada ujung dan
bengkokan tulangan harus sesuai dengan Tabel 26.6.2.1 (b). Toleransi
yang tercantum pada Tabel 26.6.2.1 (a) juga berlaku untuk ujung
komponen tidak menerus.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 95
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
F. Pekerjaan Baja Konvensional
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahan-
bahan seperti pelat, profil, baut + ring, angkur dan lain-lain menurut kebutuhan
sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.
b. Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti kolom,
pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis
pelaksanaan.
2. Persyaratan Material
a. Bahan baku
Bahan baku yang digunakan adalah beam blank, bloom, dan billet baja tuang
kontinyu.
b. Ukuran nominal
Ukuran sesuai yang ditetapkan dalam standar
c. Karat ringan
karat yang apabila digosok secara manual (sikat kawat) tidak menimbulkan cacat
pada permukaan.
d. Syarat mutu
1) Kesikuan (out of square)
Besarnya penyimpangan kesikuan T seperti ditunjukkan pada tabel di bawah
ini:
Penyimpangan kesikuan
No Tinggi Nominal H (mm)
( T ) yang diizinkan
1 s/d 150 1,5
2 150 < H < 300 1,0 % B
3 Di atas 300 1,2 % B
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
2) Kelendutan W (concavity of web)
Besarnya kelendutan W seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Nilai W yang diizinkan
No Tinggi Badan Nominal H (mm)
(maks)
1 H < 400 2,0
2 400 ≤ H < 600 2,5
3 H ≥ 600 3,0
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
3) Penyimpangan pusat sumbu badan S (web off center)
Kedudukan sumbu badan seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 96
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Penyimpangan S yang
No Tinggi Badan Nominal H (m)
diizinkan (maks) (mm)
1 H ≤ 300 2,5
2 300 < H ≤ 500 3,5
3 H > 500 5
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
4) Kelurusan
Penyimpangan kelurusan atau kelengkungan yang diizinkan seperti
ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Nilai q maks yang
No Tinggi Badan Nominal H (mm)
diizinkan (mm)
1 H ≤ 300 0,20 % x L
2 H > 300 0,15 % x L
Catatan: L = Panjang nominal
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
5) Panjang
Ukuran panjang besar nominal adalah 6 m, 9 m dan 12 m, toleransi yang
diizinkan seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
No Ukuran panjang Toleransi minimum
1 S / d 6 m + 40 mm
Setiap pertambahan
panjang 1 m, maka dari
2 Di atas 6 m toleransi nilai positip
tersebut di atas ditambah
5 mm
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
6) Sifat Mekanis Kelas Baja Bj P41 (SS 41)
Batas Ulur minimum t ≤ 16 mm 25 kgf/mm2 atau 245
N/mm2
t > 16 mm 24 kgf/mm2 atau 235
N/mm2
Kuat tarik 41-52 kgf/mm2 atau
400-510 N/mm2
Ukuran tebal baja (mm) t ≤ 5
5 > t ≤ 16
t>16
Nomor Batang Uji No. 5
No. 1A
No. 1A
Regangan minimum (%) 21
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 97
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
17
21
Uji Lengkung Sudut lengkung 180o
Diameter
1.5 x t
pelengkung
Nomor batang uji No. 1
7) Pengambilan contoh uji
a) Pengambilan contoh uji dilakukan oleh petugas yang berwenang
b) Petugas pengambil contoh uji harus diberi keleluasaan oleh pihak produsen/
penjual untuk melakukan tugas.
c) Pengambilan contoh uji dilakukan secara acak (random).
d) Tiap nomor leburan minimal diambil satu contoh uji untuk uji tarik dan uji
lengkung dengan panjang 1 (satu) meter.
e) Kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda tetapi dengan
ukuran dan kelas baja yang sama, setiap 50 (lima puluh) ton minimal diambil
1 (satu) contoh uji dan sebanyak-banyaknya 5 contoh.
8) Cara Uji
a) Uji sifat tampak
Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa menggunakan alat bantu
untuk memeriksa adanya cacat-cacat.
b) Uji ukuran dan kesikuan
Bagian Bj P WF-Beam yang diukur adalah lebar sayap (B), tebal sayap (t2),
tinggi badan (H), tebal badan (t1), dan radius (r) sesuai dengan dimensinya
(lihat Tabel 7 SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas
(Bj P WF – beam)) dan untuk toleransi (lihat Tabel 8).
c) Penentuan bentuk kesikuan (out of square) diukur dengan alat siku.
d) Uji sifat mekanis
Posisi pengambilan bagian yang akan diuji tarik dan uji lengkung dari contoh
uji di ambil sesuai dengan SNI 07-0358-1989, Peraturan umum
pemeriksaan baja. Posisi pengambilan benda uji tarik dan uji lengkung
sesuai dengan Gambar 7 pada SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam
proses canai panas (Bj P WF – beam).
e) Uji tarik
Uji tarik dilakukan sesuai dengan SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam,
dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk logam.
f) Uji lengkung
Uji lengkung dilakukan sesuai dengan SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung
tekan, dengan batang uji lengkung sesuai SNI 07-0372-1989, Batang uji
lengkung untuk bahan logam.
g) Uji komposisi kimia
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 98
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pengujian komposisi kimia dapat dilakukan sesuai dengan SNI 07-0308-
1989 Cara uji komposisi kimia baja karbon, atau dapat menggunakan
spektrometer.
9) Syarat lulus uji
a) Kelompok dinyatakan lulus uji apabila contoh yang diambil dari kelompok
tersebut memenuhi persyaratan butir 7 (syarat mutu) pada SNI 07-7178-
2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam).
b) Apabila sebagian syarat-syarat tidak terpenuhi, maka dapat dilakukan uji
ulang dengan mengambil contoh sejumlah 2 x contoh pertama yang gagal.
c) Apabila dalam uji ulang salah satu syarat mutu tidak dipenuhi maka
kelompok tersebut dinyatakan tidak lulus uji.
e. Baut dan Bagian-bagian Berulir
Baut Kekuatan-Tinggi
Penggunaan baut kekuatan tinggi harus menurut ketentuan Spesifikasi untuk Joint
Struktur yang Menggunakan Baut Kekuatan-Tinggi, selanjutnya diacu seperti
Spesifikasi RCSC, yang disetujui oleh The Research Council on Structural
Connection, kecuali disyaratkan lain dalam Spesifikasi ini. Baut kekuatan-tinggi
dalam Spesifikasi ini dikelompokkan sesuai dengan kekuatan material sebagai
berikut:
Group A-ASTM A325, A325M, F1852, A354 Kelas BC, dan A449 Group B-ASTM
A490, A490M, F2280, dan A354 Kelas BD
Bila dirakit, semua permukaan joint, termasuk yang berdekatan dengan ring, harus
bebas dari skala, kecuali mill scale kencang.
Baut-baut diizinkan dipasang dengan kondisi snug-tight bila digunakan pada:
1) Sambungan tipe-tumpu kecuali seperti tertera dalam Pasal E6 atau Pasal J1.10
2) Aplikasi gaya tarik atau kombinasi geser dan gaya tarik, untuk hanya baut Group
A, di mana pengenduran atau fatik akibat vibrasi atau fluktuasi beban tidak
diperhitungkan dalam desain.
Kondisi snug-tight yang didefinisikan sebagai kekencangan yang diperlukan untuk
memberi lapisan tersambung ke kontak kuat/teguh. Baut yang dikencangkan pada
suatu kondisi selain dari snug tight harus secara jelas diidentifikasi pada gambar
desain.
Semua baut kekuatan-tinggi yang disyaratkan pada gambar desain yang
digunakan dalam pra-tarik atau joint kritis-slip harus dikencangkan dengan suatu
ketegangan baut tidak kurang dari yang diberikan dalam Tabel J3.1 atau J3.1M.
Pemasangan harus melalui setiap dari metode yang berikut: metode turn-of- nut,
suatu indikator-gaya tarik-langsung, twist-off-type tension-control bolt, kunci pas
diklalibrasi atau baut desain alternatif.
Catatan: Tidak ada persyaratan gaya tarik minimum atau maksimum spesifik untuk
baut snug-tight. Baut-baut pra- tarik penuh seperti ASTM F1852 atau F2280
diizinkan kecuali secara khusus diatur pada gambar desain.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 99
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Bila persyaratan baut tidak disediakan di pembatasan Spesifikasi RCSC karena
persyaratan untuk panjang melebihi 12 diameter atau diameter melebihi 1 ½ in.
(38 mm), baut-baut atau batang berulir sesuai dengan material Group A atau
Group B yang diizinkan digunakan sesuai dengan ketentuan untuk bagian-bagian
yang berulir dalam Tabel J3.2.
Bila baut ASTM A354 Kelas BC, A354 Kelas BD, atau A449 dan batang berulir
yang digunakan dalam sambungan kritis-slip, geometri baut termasuk pitch ulir,
panjang ulir, kepala dan mur harus sama dengan atau (jika lebih besar dalam
diameter) proporsional terhadap yang diperlukan oleh Spesifikasi RCSC dengan
modifikasi seperti diperlukan untuk peningkatan diameter dan/atau panjang untuk
memberi pra-tarik desain.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 100
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Sumber: SNI 1729:2015 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Ukuran material-material rangka atap harus sesuai dengan Gambar Kerja.
b. Bahan penutup atap harus dalam kondisi baru dan tidak rusak permukaannya atau
cacat-cacat lainnya.
c. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh bahan, serta
data teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan.
d. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standar dalam pekerjaan tersebut dan pengelasan
konstruksi baja harus sesuai dengan Gambar Rencana dan harus mengikuti
prosedur yang berlaku seperti AWC atau AISC Spesification.
e. Syarat-syarat Pengaman Bahan / Material Pekerjaan:
1) Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2) Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat / rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
3) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4) Material
a) Baja profil sesuai dengan BJP-41 menurut PPBBI, dengan tegangan leleh
sebesar 2400 kg/cm².
b) Baut Baja biasa sesuai ASTM A-307
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 101
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c) Baut Baja tegangan tinggi sesuai dengan ASTM A-36 (High Strenght
Friction Grip).
d) Mutu las E-7018.
5) Lubang-lubang Baut
Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus
lebih besar dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus
dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
6) Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Hanya diperkenankan satu sambungan
b) Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul /
full penetration butt weld.
c) Dalam penyambungan baja dengan baut mutu tinggi digunakan washer
dengan mutu disamakan dengan mutu baut mutu tinggi.
7) Pengecatan
a) Semua bahan kontruksi baja harus dicat anti karat
b) Cat anti karat . Pengecatan dilakukan 2 kali dengan 2 warna yang berbeda
(misal: cat lapisan pertama menggunakaan warna hijau, lapisan ke dua
menggunakan warna abu-abu)
c) Di bagian bawah dari base plate dan atau seperti yang tertera pada gambar
harus di-grout dengan tebal minimum 2.5 cm. Cara pemakaian harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
4. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
a. Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak dan sesuai dengan perintah Tim Teknis, setiap saat diuji di
tempat pembuatan atau pabrik atau di lapangan atas perintah Tim Teknis.
b. Kontraktor harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pemeriksaan serta
pengujian lapangan yang dituntut Tim Teknis.
c. Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh Tim Teknis
dalam rangka pengujian mutu.
d. Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya dibayar oleh
Kontraktor terkecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
e. Persyaratan bahan pekerjaan baja:
1) Seluruh profil baja yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan
harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan
Perencana serta dilampiri sertifikat dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
2) Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan
Perencana, harus disimpan pada tempat terlindung yang menjamin komposisi
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 102
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
dan sifat-sifat lain dari bahan elektroda tersebut tidak berubah.
3) Bahan las yang digunakan dari mutu E-7018 dan harus dijaga agar selalu
dalam keadaan baik dan kering.
4) Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
Supplier/Distributor yang dikenal dan disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
5) Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan
detail-detail konstruksi yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.
5. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan
a. Pengelasan
1) Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman. Kontraktor
wajib menyerahkan sertifikat keakhlian dari masing-masing tukang lasnya.
Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian sekunder
konstruksi.
2) Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama dengan kekuatan baja
yang dipakai. Bahan las yang dipergunakan dari tipe E-7018 untuk posisi
pengelasan plat horizontal dan overhead, serta tipe E 6012 dan E 6013 untuk
posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya selalu dalam keadaan
baik dan kering. Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan atau:
a) Tebal las minimum: 3.5 mm.
b) Panjang las minimum: 13 x tebal las.
c) Panjang las maksimum: 43 x tebal las.
3) Pekerjaan las harus dilakukan di bengkel (pabrik) atau bebas angin dan dalam
keadaan kering. Baja yang sedang dikerjakan harus ditempatkan sedemikian
rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.
4) Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
akan berputar atau membengkok.
5) Setelah pengelasan, maka sisa-sisa / kerak-kerak las harus dibuang dan
dibersihkan dengan baik.
6) Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi dan tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
7) Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda
tersebut.
8) Teknik cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualitas dari las yang dikerjakan.
9) Permukaan dari bagian yang akan dilas harus bebas dari kotoran, cat, minyak,
karat, dan kotoran dalam ukuran kecilpun harus dibersihkan, bahan yang akan
dilas juga harus bersih dari aspal.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 103
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
10) Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai tipe yang sesuai
dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat
memuaskan. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 24 – 40 Volt dan 200
– 400 Ampere.
11) Perbaikan las
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus
dilakukan sebagaiamana diperintahkan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis. Biaya perbaikan las ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
b. Sambungan dengan baut
1) Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
batang.
2) Lubang baut harus lebih besar 0.5 mm daripada diameter luar baut. Jika baut
dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
pengerat. Semua pelubangan / pengeboran untuk baut harus dapat dikerjakan
sesudah bagian-bagian / profil-profil yang akan berhubungan tersebut
dikerjakan.
3) Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan baut itu
sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan
gaya tersebut.
4) Pengujian pekerjaan sambungan baut dan las.
Untuk sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual kecuali
pengelasan dengan Full Penetration harus dilakukan dengan X-ray test,
sebanyak 2 (dua) titik pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan random
testing.
5) Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus diulangi
kembali hingga memenuhi persyaratan. Biaya X-ray test ditanggung oleh
Kontraktor.
c. Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan
1) Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non
struktural. Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh
lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku pula untuk batang-batang
di bidang plat badannya.
2) Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam
keadaan panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi
merah tua. Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan palu.
3) bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 104
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
6. Pemasangan Rangka Baja
a. Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari Asnya.
Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan bidang
permukaan lantai.
b. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi yang
tertumpuk di lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat pelaksanaan
pembuatan konstruksi tersebut.
c. Kontraktor harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar jangan
rusak karena perubahan cuaca.
d. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
1) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Rencana.
2) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus, dan bersih, sekali-
kali tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
3) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas
irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2.5 mm,
kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2.5 mm sudah tidak tampak
lagi jalur-jalur.
4) Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-
bekas potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
e. Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.
1) Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.
2) Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut yang dibubut dengan tepat dan
sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0.1 mm
dan 0.4 mm daripada diameter batang baut-baut.
3) Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang
harus dijadikan satu dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus sampai
diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan-
perubahan lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak
boleh melebihi 0.5 mm.
4) Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan permintaan
Gambar Rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan bagian-bagian
konstruksi yang akan disambung.
5) Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu.
Mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi/ sikat
kawat atau besi-besi penggaruk.
f. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
1) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Rencana.
2) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, sekali-
kali tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 105
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
3) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas
irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2.5
mm kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2.5 mm sudah tidak
tampak lagi jalur-jalur.
g. Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-bekas
potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
h. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
yang telah disetujui dan memeriksa kondisi di lapangan
i. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock up) untuk semua detail
sambungan dan profil yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan
dimintakan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan
Perencana.
j. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana, meliputi:
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
k. Kontraktor diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta
/ berlaku.
l. Semua rangka dari harus sesuai dengan Gambar Kerja.
m. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi di bawah plat-plat kolom dan lain-
lain tempat sesuai dengan Gambar Kerja.
n. Pada bagian-bagian tertentu di beri perkuatan, sesuai arahan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana.
o. Jarak antar rangka harus disesuaikan dengan Gambar Kerja.
p. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan ini.
G. Pekerjaan Baja Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang terdiri dari rangka pengisi (web), rangka utama bawah (bottom chord) dan
rangka utama atas (top chord) membentuk bidang segitiga. Rangka reng (batten)
langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan
ukuran jarak genteng. Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik
sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 106
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Baja Mutu Tinggi G550
2) Tegangan Leleh (Yield strength) : 550 MPa
3) Modulus Elastisitas (Modulus of elasticity) : 2,1 x 105 MPa
4) Modulus Geser (Shear Modulus) : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat:
Profil harus mempunyai lapisan tahan karat dengan seng dan aluminium
(Zincalume/AZ), dengan komposisi sebagai berikut:
1) 55 % Aluminium (Al)
2) 43,5 % Seng (Zinc)
3) 1,5 % Silicon (Si)
4) Ketebalan Pelapisan : 150 gr/m2 (AZ150)
c. Profil Material:
1) Kasau
Profil yang digunakan adalah baja ringan 75.75.0.75 (G550)
2) Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil 45x45x0.35 m (G550)
3) Strap Bracing
Strap bracing merupakan tali pengikat untuk menahan beban lateral /horizontal
tarik seperti angin atau gempa dan berfungsi membuat struktur secara
keseluruhan menjadi lebih kaku / rigid. Material strap bracing yang digunakan
dalam sistem New Smartruss ini harus menggunakan material G550 dengan
pelapisan (coating) minimum AZ100 dengan beberapa pilihan alternatif dimensi
yaitu:
a) Lebar 25mm tebal 1 mm ; atau
b) Lebar 35mm tebal 0.75 mm
3. Persyaratan Design
a. Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas
desain struktur baja canai dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design).
b. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan guna menjamin material sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
4. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan approval terhadap dimensi, spesifikasi dan desain
struktur guna menjamin kesesuaian antara desain dan lapangan.
b. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsulta MK dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 107
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
5. Persyaratan Konstruksi
a. Instalasi dan ereksi dilakukan oleh installer/pemasang yang terlatih dan
berpengalaman serta sudah mendapat sertifikat pemasang (SIM) dari principle.
b. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
sebagai berikut :
1) Kelas Ketahanan Korosi : Class 2
2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20. Dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Diameter kepala (Diameter of head screw) : 12 gauge (+/- 5.5mm)
b) Jumlah ulir per inch (Threads per inch/TPI) : 14
c) Panjang (Length) : 20 mm
d) Bahan (Material) : AISI 1022 Heat treated carbon steel
e) Kuat geser (Shear) : 8.8 kN
f) Kuat tarik (Tensile) : 15.3 kN
g) Kuat torsi (Torque) : 13.2 Nm
3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Diameter kepala (Diameter of head screw) : 10 gauge (+/-4.87mm)
2) Jumlah ulir per inchi (Threads per inch/TPI) : 16
3) Panjang (Length) : 16 mm
4) Bahan (Material) : AISI 1022 Heat treated carbon steel
5) Kuat geser (Shear) : 6.8 kN
6) Kuat tarik (Tensile) : 11.9 kN
7) Kuat torsi (Torque) : 8.4 Nm
4) Pemasangan baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja,
dengan memperhatikan jumlah baut dan letak-letak/jarak-jarak baut.
5) Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik.
Selain screw dibutuhkan juga angkur baut yaitu alat untuk mengikatkan antara
struktrur kuda-kuda dengan beton yang digunakan sebagai landasan/tempat
berdirinya kuda-kuda tersebut dan berfungsi sebagai penahan beban tarik/cabut
/pullout/ withdraw. Spesifikasi minimum mechanical anchor yang digunakan dalam
sistem truss ini yaitu :
1) Diameter : 12 mm (M10)
2) Bahan (Material) : Steel Galvanised min 5 microns
3) Kuat geser (Shear) : * 5.2 kN
4) Kuat tarik (Tensile) : * 2.0 kN
* Kondisi dimana karakteristik kuat tekan beton f’c >=20 N/mm2 (K-225)
Pemotongan material
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 108
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
2) Alat potong harus dalam kondisi baik.
3) Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
4) Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
H. Pekerjaan Penutup Atap Genteng Keramik
1. Lingkup Pekerjaan
a. Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya,
peralatan dan alat alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh penyediaan barang dan Penutup Atap Galvalum
pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
dengan petunjuk Manajemen Konstruksi.
c. Penyediaan material pendukung seperti bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pemasangan Penutup Atap Metal sesuai
dengan gambar rencana serta aplikator pelaksanaannya harus seperti yang
direkomendasikan oleh pabrik yang bersangkutan.
2. Persyaratan Bahan
a. Genteng Keramik Berglaur
Jenis :
1) Genteng keramik terbuat dari tanah liat yang bermutu tinggi dan khusus
digunakan untuk bahan genteng keramik, diglazur dan diproses secara
komputerisasi dan melalui pembakaran hingga suhu 1.100 derajat celcius
sehingga menghasilkan warna dan kilap/matt permukaan yang rata dan
seragam
2) Standar mutu tingkat I, serta memenuhi peraturan standarJIS (Japan Industrial
Standart)
3) Warna dari genteng keramik akan ditentukan kemudian oleh konsultan
pengawas/tim teknis.
b. Spesifikasi
SPESIFIKASI TEKNIS
Panjang +/- 320 mm
Panjang Efektif +/- 260 mm
Lebar +/- 314 mm
Lebar Efektif +/- 265 mm
Berat +/- 3 kg
Jumlah Genteng / m2 +/- 14,5 pcs
Penyerapan Air < 10%
Bending Strength +/- 150 kgf
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 109
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Akesoris Lengkap
Sistem Pasang Lurus
Jarak Reng 260 mm
1) Kualitas: KW-1
2) Pilihan warna : ditentukan kemudian
c. Aksesoris
Flashing merupakan pelindung adukan semen dibawah karpus/nok yang beresiko
retak dan rembes menyebabkan bocor. Sangat penting dalam pemasangan nok.
Berat @ kg/keeping. Ketebalan 2 cm dipasang di sisi kanan dan kiri dibawah nok.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Umum:
1) Struktur atap harus kuat menahan berat genteng dan berat material sendiri dan
beban kerja yang diperlukan (angin, hujan dan manusia)
2) Jarak Reng : reng harus lurus, tidak melengkung atau melintir dan disusun harus
rata air (waterpas).
3) Sudut kemiringan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
genteng yang digunakan, yang ideal adalah 30 derajat atau lebih besar.
4) Lapisan underlayer (misalnya aluminium foil atau lembaran seng) sifatnya tidak
mutlak diperlukan, apabila kemiringan bidang atap sudah mencukupi.
5) Apabila sudut kemiringan bidang atap kurang dari 45°, maka setiap kepingan
genteng umumnya tidak disekrup ke reng. Apabila menginginkan penyekrupan
genteng, maka kepingan genteng cukup disekrup setiap 4 baris (misal: baris 1,
5, 9, 13, dst.).
6) Apabila sudut kemiringan bidang atap sudah melebihi 45°, maka setiap kepingan
genteng harus disekrup ke reng untuk mencegah jatuh akibat geteran gempa,
hembusan angin kencang.
7) Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda –
kuda, gording, harus sudah terpasang dengan baik.
8) Kontraktor harus memeriksa dan mengukur kembali kondisi lapangan yang akan
mempengaruhi pekerjaannya dan memperbaikinya bila kondisinya tidak mungkin
menghasilkan pekerjaan penutup atap yang baik.
Catatan :
Penyimpangan kualitas material reng dan pemasangan yang tidak sesuai prosedur
dapat menyebabkan :
1) Pemasangan genteng menjadi tidak rapi/berbelok-belok.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 110
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Terdapat celah antar kepingan genteng yang mengakibatkan resiko bocor,
karena hujan deras dan angin kencang.
3) Untuk ketebalan reng baja ringan minimal 0,5 mm.
4) Untuk baja ringan perlu diperhatikan bentuk profilnya. Genteng harus dapat
terkait dengan baik pada reng baja ringan agar tidak mudah melorot/lepas.
b. Pemasangan
1) Urutan pemasangan reng:
a) Rencanakan reng dari baris teratas ke bawah (dari wuwung/nok atas ke arah
teritisan bawah). Jarak antara reng teratas harus sedekat mungkin supaya
tidak terjadi celah antara genteng baris teratas dengan nok.
b) Hindari pemotongan genteng baris teratas yang berbatasan dengan
wuwung/nok atap. Jika genteng baris teratas terpaksa dipotong, akan
beresiko melorot karena tidak ada pengait/kuping pengait di reng. Hal ini dapat
diantisipasi dengan melubangi genteng menggunakan bor dan menyekrup ke
reng teratas.
c) Reng baris terbawah harus di-double supaya genteng terbawah tidak
menunduk
d) Pertemuan reng di sudut jurai dalam maupun jurai luar, reng harus tetap
segaris, karena jika tidak segaris maka ujung jurai luar akan menjadi tidak rapi
dan genteng baris terbawah pada bidang pertemuan atap menjadi tidak rata
2) Urutan pemasangan genteng:
a) Genteng dipasang dari baris terbawah, menuju ke baris teratas, dari kolom
kanan menuju kolom kiri.
b) Gunakan jidar/batang pemandu kelurusan untuk setiap kolom genteng, agar
pola susunan genteng lurus/tidak berkelok-kelok. Pastikan genteng tersusun
lurus, baik ke arah samping maupun ke arah atas, rapi dan rapat (sesuai jenis
dan jarak rengnya masing-masing). Untuk tipe FullFlat, membentuk pola zig
zag (susun bata).
c) Apabila genteng sudah mencapai baris teratas, pasanglah nok dengan
adukan semen & pasir kedap air.
d) Pandu kelurusannya dengan benang. Apabila genteng badan terkena
ceceran semen, segera bersihkan dengan lap basah. Untuk detail-detail
lainnya, bisa dipelajari di buku panduan pemasangan genteng keramik.
3) Perhatikan keselamatan kerja:
a) Jangan memasang genteng keramik tanpa alas kaki saat cuaca panas terik,
karena permukaan genteng memantulkan panas yang cukup tinggi.
b) Jangan memasang genteng keramik saat/sehabis hujan, kerena permukaan
genteng sangat licin.
4) Maintenance
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 111
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Genteng keramik umumnya tidak memerlukan perawatan berkala, hanya cukup
periksa apakah ada renggangan/pergeseran kepingan genteng akibat terinjak
saat pekerjaan pemasangan/pemeliharaan terdahulu.
I. Pekerjaan Wiremesh
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan pemotongan serta pemasangan. Pekerjaan ini
harus ditempatkan seperti yang ditempatkan pada gambar kerja.
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Karakteristik Tegangan Leleh: 5000 kg/cm²
b. Karakteristik Tegangan Geser Kampuh Las: 2500 kg/cm²
c. Spasi Standard: 150 mm x 150 mm
d. Wiremesh yang digunakan tidak boleh berkarat
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum proses pemasangan penulangan dilakukan, pastikan bahwa area
pemasangan penulangan harus bersih dari dari semua kotoran maupun serpihan
kayu.
b. Wiremesh diukur sesuai dengan luas bidang yang terlah diperhitungkan, kemudian
potong sesuai ukuran tersebut. Jika ukuran luasannya masih kurang dapat
ditambahkan dengan overlap kurang lebih 15 cm.
c. Pada posisi penyambungan diikat dengan menggunakan kawat beton.
d. Bagian bawah wiremesh diletakkan beton decking untuk memenuhi tebal selimut
beton minimum.
e. Dalam pemasangannya, ukuran diameter wiremesh harus tepat sesuai dengan
kebutuhannya. Ukuran diameter tidak boleh ada selisih.
J. Pekerjaan Waterproofing
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterproofing meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material,
peralatan/alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini. Area yang di water proofing adalah yang tercantum dalam
Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Waterproofing Dak Atap menggunakan Poliuretan
b. Waterproofing kamar mandi menggunakan Cementitious Coating
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Umum
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 112
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari, Kontraktor harus
menyiapkan Rencana Kerja Syarat-syarat pekerjaan waterproofing meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim
Teknis dan Konsultan Pengawas.
b. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar Gambar, Spesifikasi Teknis dan
lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis sebelum pekerjaan dimulai.
c. Aplikator yang mengerjakan harus ditunjuk oleh principle.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh Tenaga Ahli/
Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh Kontraktor, dan
tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur pelaksanaan harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
e. Permukaan bidang yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain dan
sisa-sisa adukan yang dapat merusak daya rekatnya.
f. Selama pekerjaan waterproofing berlangsung tak boleh ada genangan air.
g. Permukaan beton harus dalam keadaan bersih dari debu. Segala macam bahan
yang menghalangi penetrasi ke dalam beton harus di bersihkan (bekas minyak
bekesting, curing compound, cat, dll).
h. Segala keretakan yang lebih besar dari retak rambut, honeycombs, keropos harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan dibobok selebar 1-2 cm dengan kedalaman 2-3
cm atau dibobok sampai ke beton yang bagus. Area yang dibobok dikuas dengan
water proofing dan diisi dengan semen grout.
i. Dalam hal terjadi keropos, retak lebih dari 0.4 mm pada beton maka menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk diperbaiki terlebih dahulu.
j. Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor baik pada
waktu pekerjaan ini dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah selesai, maka
kontraktor harus memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebut sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan ini adalah tanggung jawab kontraktor.
Pelaksanaan
a. Basahi permukaan beton dengan air sampai dalam kondisi lembab tapi tidak
tergenang.
b. Kuaskan atau semprotkan water proofing ke beton yang lembab dengan dosis 1.1
kg/m2 untuk area horizontal dan 1.4 kg/m2 untuk area vertical.
c. Untuk area atap yang terekspose langsung terhadap sinar matahari, harus
diproteksi dengan mortar screed dengan minimum ketebalan 2 cm.
d. Membuat pinggulan pada bagian pertemuan lantai dengan dinding serta di
plester/aci bagian dinding yang naik ± 20 cm.
e. Menutupi bagian yang berlubang dan membuat langsam pada bagian yang tidak
sama tinggi dan lokasi lantai disarankan di trowel agar rata.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 113
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
f. Apabila dinyatakan belum siap, pekerjaan belum dapat dilakukan mengingat
perapihan dan pinggulan tersebut sangat penting. Kalau kondisi belum siap dan
dipaksakan akan mengakibatkan kebocoran pada lokasi tersebut.
Waterproofing Integral
a. Persiapan
1) Dasar beton harus bersih dan bebas dari kotoran-kotoran, debu, dan tumpahan
bahan lain.
2) Dasar beton harus halus dan rata tanpa tonjolan atau cekungan yang tajam.
3) Dasar beton harus keras, bersihkan dari material lepas.
4) Semua sudut-sudut siku harus dibuatkan dudukan khusus agar sudut lagi tidak
terlalu tajam. Dudukan ini dibuat dari bahan mortar khusus yang tidak menyusut
dan berkualitas baik.
5) Pemasangan pipa-pipa juga harus dibarengi dengan pengisian sisa-sisa celah
disekitar pipa oleh bahan mortar.
b. Pelaksanaan
1) Pelapisan dapat menggunakan kuas cat biasa, roller cat, semprot bertekanan
ataupun karet perata.
2) Konsumsi yang disarankan adalah :
Daerah Aplikasi Konsumsi
Dag atap, Dinding vertical 1,3 – 1,5 kg/m2
Basement. Kolam renang 1,5 – 2,0 kg/m2
Toilet 1,5 kg/m2
Atap asbes 1,0 – 1,5 kg/m2
Roof garden 2,5 – 3,0 kg/m2
3) Jarak waktu antara pelapisan atau ke pelapisan berikutnya adalah minimal 8
jam dan maksimal 36 jam.
4) Pelapisan satu dan lainnya harus berlainan arah (bersilangan).
c. Perawatan
Waterproofing dapat diinjak dan dilewati orang setelah 2 hari dan tahan akan
benturan ringan setelah 6 hari. Proses pengeringan baru efektif setelah 8 hari dan
siap menerima tekanan air.
4. Test Rendam
a. Pekerjaan waterproofing tidak diizinkan Ketika kondisi cuaca sedang hujan, kecuali
apabila daerah yang akan dilakukan waterproofing ditutupi oleh terpal atau bahan
kedap air lainnya yang dapat melindungi waterproofing dari terkena hujan.
b. Tes rendam dapat dilakukan saat waterproofing benar-benar kering, atau
setidaknya berumur 24 jam setelah water proofing selesai diaplikasikan
c. Lama test rendam adalah selama 1x24 jam dengan cara menutup semua roof drain
dengan adukan semen kedap air
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 114
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d. Setelah dipastikan tidak terdapat rembesan atau penurunan muka air, maka
penutup roofdrain yang terbuat dari adukan semen dapat dibongkar kemudian
dibersihkan.
e. Bila ada area rembesan yang diakibatkan retakan tidak melebihi 0,4 mm (kondisi
lembab atau hanya tetesan kecil) biarkan area tersebut tetap terendam selama 2
minggu sampai dengan 1 bulan. Area tersebut akan kering dengan sendirinya
setelah Kristal bereaksi mengisi pori-pori dan retakan.
f. Bila rembesan diatas 0,4 mm (kondisi air mengalir, atau tetesan air yang cukup
sering), area tersebut harus diperbaiki dengan metode grouting atau injeksi terlebih
dahulu.
g. Setelah perbaikan dilakukan, lakukan tes rendam sekali lagi untuk memastikan
kekedapan air.
h. Apabila tekah dinyatkan lolos uji test rendam maka dapat dilanjutkan dengan
pekerjaan screeding
K. Pekerjaan Waterstop
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterstop meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan / material, peralatan /
alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini. Area yang di waterstop adalah yang tercantum dalam Gambar Kerja dan
sesuai arahan Konsultan Manajemen Konstruksi /Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. waterstop yang digunakan didesain dengan hydrophilic material yang digabungkan
dengan karet sehingga expansi (mengembang) secara terkontrol bila terkena air.
b. Produsen harus memiliki sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 tahun 2015
c. Produsen harus memiliki sertifikat Green Label yang masih berlaku.
d. Sertifikat jaminan garansi principle 10 tahun
e. Jaminan Garansi aplikator 10 tahun
f. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Tim Teknis/Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Persiapan
a. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk di stujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis
b. Pembuatan marking sesuai dengan yang tercantum dalam shop drawing.
c. Sebelum pemasangan waterstop periksa checklist semua lokasi pekerjaan
sebelum memulai pekerjaan untuk memastikan kondisi lokasi sesuai dengan yang
seharusnya agar hasil pekerjaan baik dan mempersiapkan semua material yang
mudah dijangkau ke lokasi kerja dengan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan
pekerjaan yang akan dilakukan.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 115
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
4. Metode Pelaksanaan
a. Pengecoran dan pemadatan yang baik pada area stopcor/construction joint
dengan bekisting yang kedap dan kuat (kayu, besi, fiber), serta vibrator yang cukup
wajib dilaksanakan agar menghasilkan beton yang padat dan tidak keropos.
b. Jika setelah bekisting sepanjang area stopcor dibuka terjadi keropos/gompal pada
sambungan, maka wajib diperbaiki dahulu. Pembobokan dilakukan hingga
didapatkan permukaan sambungan stopcor yang padat dan tidak ada garis
retakan.
c. Pembersihan stopcor sebelum pengecoran selanjutnya menggunakan
vacuum/compressor.
d. Untuk aplikasi pada stopcor lantai dan dinding, siapkan material waterstop yang
dipasang di antara tulangan atau minimum 5 cm dari sisi beton yang ketemu air.
Pakai perekat tipe latex atau epoxy sebagai primer.
e. Oleskan lapisan primer dengan menggunakan kuas minimal 0,1 mm (4 mil) tebal
50 mm (2") lebar di atas seluruh panjang permukaan. Biarkan mengering selama
10-15 menit pada suhu 25 ° C (77 ° F)
f. Lapisi water stop, dan tekan dengan kuat. Pastikan produk telah melekat pada area
yang sudah dipersiapkan.
g. Pada sambungan, potong setiap ujung pada sudut 45 ° yang berlawanan untuk
pertemuannya. jangan overlap, pastikan menyatu dengan kuat tanpa celah.
h. Lepaskan penutup pelindung dari sisi yang terbuka yang terpasang.
i. Berikan proteksi terpal terhadap waterstop dari potensi kerusakan seperti
kejatuhaan material lain, terinjak oleh pekerja, air hujan, dan lain-lain.
L. Pekerjaan Screeding
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan
rusak sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. Spesifikasi Bahan/Material
Bahan screeding yang digunakan yaitu mortar instan dari satu produk dengan mutu
yang baik dan air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
dibersihkan dari segala bongkaran, kotoran, debu, dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 116
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan semen dan pasir yang sudah
diayak halus dan dilarutkan dengan air.
c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh
gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
d. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air
bersih.
e. Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu
selama 20 menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
f. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
pemasangan/ruangan.
g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
kesempurnaan pengeringan. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai
dapat dilakukan setelah screeding benar benar kering atau setelah mendapat
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
VII. PEKERJAAN
A. Pekerjaan Beton Non Struktural
ARSITEKTU
1. Lingkup Pekerjaan
R
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain
sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:
1) Pekerjaan beton bertulang non struktural
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
a) Pekerjaan sloof praktis.
b) Pekerjaan balok praktis / balok lintel.
c) Pekerjaan ring balok.
d) Pekerjaan kolom praktis.
e) Pekerjaan kolom, ring latieu praktis kusen.
2) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada
lantai dasar sesuai Gambar Kerja.
c. Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051 – 74, SII – 0013
– 81, dan SII – 0136 – 84.
2. Spesifikasi Bahan / Material
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat halus,
baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai dengan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 117
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini. Demikian
juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Beton Bertulang Non Struktural
1) Campuran dan mutu beton non struktural
Campuran adalah 1pc : 3ps : 5sp.
2) Pembesian
a) Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya harus sesuai SNI
2847:2019.
b) Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
Gambar Kerja.
c) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus
bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan memasang
selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai dengan SNI
2847:2019.
3) Bekisting
a) Bekisting dibuat dari phenolic 9 mm
b) Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
c) Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk (deformasi) dan
kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
d) Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran
tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
4) Cara pengadukan
a) Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
b) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
c) Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
d) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
5) Pengecoran beton bertulang non struktural
a) Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 118
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Manajemen Konstruksi.
c) Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton /
vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
Manajemen Konstruksi. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup
padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos
dan sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
d) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi.
6) Pembongkaran bekisting
a) Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
kekuatan yang maksimal.
b) Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin
tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
c) Setelah bekisting dibuka, tidak diizinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
7) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk:
a) Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
b) Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
seluas 9 m2.
c) Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
setiap seluas 9 m2.
d) Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
e) Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali
sedamam minimal 30 cm.
8) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan
ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:
a) Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
ring balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
b) Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
9) Penulangan beton kolom dan balok praktis
sesuai Gambar Kerja dan/atau seperti terurai
dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam
dokumen ini.
10) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu
bata dengan kolom praktis, ring balok beton
maupun beton lainnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja harus diperkuat angkur ∅ 8 mm
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 119
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
setiap jarak 50 cm yang terlebih dahulu telah
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
kolom dan balok praktis ini. Bagian yang
tertanam dalam pasangan bata minimal
sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
B. Pekerjaan Beton Tumbuk
1. Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas
keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton. Campuran
beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 sp.
2. Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan /
waterpass dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal lapisan beton
tumbuk adalah sesuai Gambar Kerja.
C. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian,
penyiapan pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
struktur sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan, dan
dimensi seperti yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Semen
1) Semen harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
a) Sesuai dengan SNI 15-2049-1994, Semen portland.
b) "Spesifikasi semen hidrolis ekspansif" (ASTM C 845).
2) Semen yang digunakan pada pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan
semen yang digunakan pada perancangan proporsi campuran.
3) Pabrik semen yang digunakan harus menerapkan sistem manajemen
lingkungan (ISO 14001)
b. Agregat
1) Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
a) “Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
b) SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
2) Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
a) 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
b) 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
c) 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat,
bundel tulangan, atau tendon-tendon prategang atau selongsong-
selongsong.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 120
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d) Pada cetakan yang tipis seperti list plank dan lain-lain menggunakan
agregat yang lebih kecil
c. Air
1) Air yang digunakan pada campuran beton harus bersih dan bebas dari bahan-
bahan merusak yang mengandung oli, asam, alkali, garam, bahan organik,
atau bahan-bahan lainnya yang merugikan terhadap beton atau tulangan.
2) Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di
dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung
dalam agregat, tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang
membahayakan.
3) Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digunakan pada beton, kecuali
ketentuan berikut terpenuhi:
a) Pemilihan proporsi campuran beton harus didasarkan pada campuran
beton yang menggunakan air dari sumber yang sama.
b) Hasil pengujian pada umur 7 dan 28 hari pada kubus uji mortar yang dibuat
dari adukan dengan air yang tidak dapat diminum harus mempunyai
kekuatan sekurang-kurangnya sama dengan 90% dari kekuatan benda uji
yang dibuat dengan air yang dapat diminum.
c) Perbandingan uji kekuatan tersebut harus dilakukan pada adukan serupa,
terkecuali pada air pencampur, yang dibuat dan diuji sesuai dengan
“Metode uji kuat tekan untuk mortar semen hidrolis (Menggunakan
spesimen kubus dengan ukuran sisi 50 mm)” (ASTM C 109 ).
d. Batu Kali
1) Batu kali / batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.
2) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih dari
3 (tiga) sisi tanpa alur atau retak, harus dari macam yang diketahui awet dan
bukan batu glondong. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan
bagian yang tipis atau lemah.
3) bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau
ketidaksempurnaan lainnya.
4) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan saling
megunci bila dipasang bersama. Sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.
5) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15 - 20 cm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah
diperiksa ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/ Tim
Teknis.
b. Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan
air hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 121
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
dibuang ke area lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang harus
dikeringkan.
c. Campuran adukan untuk pasangan pondasi batu kali adalah 1 pc : 5 Ps.
d. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi
harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh, integral
dan sempurna.
e. Pemasangan Batu
1) Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang
pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu
pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan
pada sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan
pengelompokan dan batu yang berukuran sama.
2) Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang
terpasang. Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau menggeser
batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk
memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang.
Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru
dipasang tidak diperkenankan.
3) Pemasangan batu kali untuk pondasi / dinding penahan tanah harus diberi dasar
pasir setebal 10 cm, disiram air hingga padat. Batu kali harus bersih dari kotoran
dan tanah, pemasangan harus bersilang. Semua permukaan bagian dalam
harus terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran yang digunakan, lubang
antar batu yang besar harus diisi dengan batu yang lebih kecil, sehingga tidak
ada rongga di dalam pasangan.
4) Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari
sekali selama 3 (tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna
membentuk pondasi / dinding penahan tanah yang direncanakan, profil-profil
tidak boleh dicabut. Pengurugan dengan tanah harus menunggu pasangan
pondasi / dinding penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah
mendapat ijin dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
f. Penempatan Adukan
1) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh dibasahi,
cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh.
Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga harus dibasahkan dan
selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke batu yang
sedang dipasang.
2) Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm dan
harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu
yang dipasang.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 122
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
3) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang
makin mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai
pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan batu
dipasang lagi dengan adukan segar.
D. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
b. Lingkup pekerjaan bata ringan ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran, dan
acian. Sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Bata Ringan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil Pengujian bata ringan merujuk pada
metode dalam SNI 3402-2008. Kontraktor harus melakukan pengujian dengan
melakukan pengambilan sampel di lapangan Cara uji berat isi beton ringan
struktural dan biaya pengujian material menjadi tanggung jawab kontraktor
Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:
1) Panjang (L) 600 mm
2) Tinggi (H) 200 mm
3) Tebal (W) 100 mm
4) Berat Jenis Kering (P) ± 525 kg/m3
5) Berat Jenis Perencanaan (P) ± 600
6) Kuat Tekan (σ) ≥ 4,0 N/mm²
7) Konduktivitas Termis (λ) 0,14 W/Tim Teknis
8) Type AAC (Autoclaved Aerated Concrete)
b. Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
pekerjaan plester dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain
bangunan, seperti yang tertera pada Gambar Kerja.
1) Refrensi :
a) Standar produk merujuk kepada EN 998 – part 1
b) Standar tes compressive strength merujuk kepada DIN 18555 –
part 3
c) Standar tes adhesion strength merujuk kepada EN 1015 : 12
2) Mortar instan yang digunakan untuk perekat bata ringan dengan
spesifikasi:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 123
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Bentuk Bubuk
Warna Abu-abu muda
Perekat Semen Portland
Bahan Pengisi (Filler) Guna meningkatkan kepadatan serta
mengurangi porositas bahan adukan
Aditif Bahan tambahan yang larut dalam air
guna meningkatkan kelecakan /
workability dan daya rekat
Kebutuhan Air 13 – 14 liter / sak 40 kg
Daya sebar ± 20 m2 / sak 40 / tebal aplikasi 1.5 mm
Berat jenis (basah) 1.7 Kg/liter
Tebal Aplikasi ± 1.5 mm
Pot Life: @35oC 2 jam
Tebal Aplikasi 1 – 3 mm
Kuat Rekat 0,4 – 0,6 N/mm2 @28 hari (EN 1015:12)
Kuat Tekan 10 – 12 N/mm2 @28 hari (DIN 18555 Part
3)
a) Penyimpanan
Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering.
Hindari tumpukan berlebih, maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet
maksimal 2).
b) Masa Kadaluarsa:
12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu
kering.
c. Pekerjaan Perata Lantai (Mortar Instan)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan perlengkapan serta
pemasangannya untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
Lantai screed digunakan pada lantai bawah finishing lantai seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi
Refrensi :
1) Standar produk merujuk kepada EN 13813 : 2003
2) Standar tes compressive strength merujuk kepada EN 13892-2
3) Standar tes adhesion strength merujuk kepada EN 13892-8
4) Mortar untuk Perata Lantai
Mortar instan untuk pekerjaan perata lantai, menambah ketinggian lantai atau
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 124
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
sebagai lantai kerja sebelum pemasangan keramik lantai. Berbahan dasar
semen, pasir pilihan, filler dan aditif yang tercampur secara homogen.
Spesifikasi pada Mortar instan ini adalah:
Bentuk Bubuk
Warna Abu-abu
Perekat Semen Portland
Agregat Pasir pilihan dengan butiran maksimum
2,4 mm
Bahan pengisi (filler) Guna meningkatkan kepadatan serta
mengurangi porositas bahan adukan.
Aditif Bahan tambahan yang larut dalam air
guna meningkatkan kelecakan /
workability dan daya rekat.
Kebutuhan air 6,0 – 6,5 liter / sak 40 kg
7,5 – 8,0 liter / sak 50 kg
Daya Sebar ±1,5 m2 / sak 50 Kg / ketebalan 20 mm
±1,2 m2 / sak 40 Kg / ketebalan 20 mm
Compressive strength 28 hari : 4 – 6 N/mm2
Berat jenis (basah) 1,85 Kg/liter
Pot Life @35oC 60 menit
Tebal Aplikasi 20 – 30 mm
Traffic Time Setelah 24 jam
5) Penyimpanan
Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari
tumpukan berlebih, maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet maksimal 2).
6) Masa Kadaluarsa:
12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu
kering.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus berkoordinasi dengan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
b. Pelaksanaan pemotongan bata ringan
1) Buat garis dengan penggaris siku pada sisi yang sempit.
2) Buat garis dengan penggaris siku pada sisi yang lebar.
3) Gunakan gergaji untuk memotong bata ringan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 125
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Pelaksanaan pemasangan bata ringan
1) Pada setiap 3 layer pasangan bata ringan diberikan angkur besi beton Ø 10
mm pada kolom struktur dan kolom praktis.
2) Untuk angkur besi pada kolom struktur, diambil panjang masuk kolom sebesar
0.75 dari lebar kolom struktur dan panjang besi angkur 30 cm terhadap dinding
dan plat lantai.
3) Item pekerjaan pasangan dinding telah termasuk didalamnya pemasangan
angkur penghubung dinding dan kolom.
4) Untuk angkur besi pada kolom praktis, diambil panjang menerus melewati
kolom praktis pada dua sisi bidang tegak lurus terhadap dinding dan panjang
besi angkur 30 cm terhadap dinding dan plat lantai.
5) Letakkan thin bed mortar dengan trowel ke arah vertikal dan horisontal pada
permukaan bata ringan.
6) Setiap pasangan bata yang melekat pada profil baja harus ditambahkan shear
connectors dengan material besi beton Ø 8mm
7) Pastikan seluruh permukaan bata ringan tertutup oleh adukan mortar.
8) Setelah terpasang, pastikan pasangan terpasang rapat dan kuat dengan
memukulkan palu karet dari samping.
9) Kemudian pukul-pukul juga dengan palu karet pada atas permukaan.
10) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan horisontal pasangan
presisi.
11) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan vertikal pasangan presisi.
d. Pelaksanaan pekerjaan mortar instan yang digunakan untuk perekat bata ringan
1) Persiapkan:
a) Alat kerja: Roskam bergigi 6 mm
b) Siapkan tempat kerja dan dasar permukaan di mana akan dipasang bata
ringan.
c) Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemasangan bata.
Bersihkan dasar permukaan tersebut dari kotoran dan minyak, kemudian
basahi dengan air.
d) Bata ringan yang hendak dipasang sebaiknya juga dibasahi terlebih dulu
dengan air.
2) Pengadukan:
a) Tuang air sebanyak 10,0-10,5 liter untuk kantong mortar instan (40 kg).
b) Masukan adukan kering mortar instan ke dalam bak adukan.
c) Aduk campuran diatas hingga rata.
3) Aplikasi:
a) Pemasangan bata ringan dilakukan secara manual dengan roskam bergigi
6 mm sebagaimana umumnya.
b) Tebal spesi adukan perekat yang di anjurkan adalah 3 mm.
e. Pelaksanaan mortar instan yang digunakan untuk pelesteran bata ringan:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 126
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Persiapkan:
a) Alat kerja: Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium
b) Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diplester.
c) Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
d) Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, dan minyak yang
dapat mengurangi daya rekat adukan.
e) Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan
air.
2) Pengadukan
a) Tuang air sebanyak 6,0 - 6,5 liter untuk kantong mortar instan (40 kg).
b) Masukan adukan kering mortar instan ke dalam bak adukan.
c) Aduk campuran diatas hingga rata.
3) Aplikasi
a) Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya secara bertahap dan rata.
b) Tebal plesteran yang dianjurkan adalah 10 mm.
f. Pelaksanaan Pekerjaan Acian (Mortar instan) yang digunakan untuk permukaan
plesteran:
Tata cara pemakaian produk Mortar Utama untuk aplikasi acian pada permukaan
plesteran dinding dan beton dengan tebal 1,5 - 3 mm adalah sebagai berikut:
Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker, safety vest,
gloves, dan safety shoes)
Produk :
Mortar
Alat Kerja
1) Ember
2) Jidar
3) Sendok semen
4) Electrical mixer
5) Roskom polos (bahan: besi/stainless steel/PVC)
Persiapan :
Persiapan media acian (plester atau beton)
1) Patikan permukaan plester dan/atau beton sudah siap untuk diaci (secara
umum untuk plester sudah berumur 24 jam)
2) Bersihkan permukaan media dari kotoran, minyak, karat, maupun lumut yang
dapat mengurangi ikatan media dengan adukan. Siram dengan air secara
merata sebelum aplikasi acian.
3) Lakukan pengecekan kerataan permukaan plester dengan menggunakan jidar
alumunium agar ketebalan acian nantinya tidak melebihi 3 mm.
4) Persiapan adukan
a) Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter ke dalam ember adukan untuk satu
sak 40 Kg Mortar
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 127
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b) Masukkan adukan kering Mortar ke dalam ember adukan perlahan-lahan
sambil diaduk
c) Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga
diperoleh kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan acian
d) Sediakan selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat agar mudah
dibersihkan
Pelaksanaan
1) Aplikasi acian dilakukan dengan menggelar adukan secara bertahap (layer per
layer) hingga mencapai kerataan dengan ketebalan 1,5 – 3,0 mm
menggunakan alat roskam polos
2) Haluskan permukaan acian dengan menggunakan roskam polos ditarik searah
sampai permukaan harus
Catatan:
a) Hindari untuk menggosok permukaan acian dengan kertas semen,
amplas, dan bahan berpori lainnya
b) Lakukan konsultasi dengan aplikator cat sebelum melakukan sealer/cat,
atau setelah aplikasi acian berumur 7 x 24 jam
E. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela dan Boven
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu dan berfungsi dengan baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
c. Konsultan Pengawas harus memiliki alat ukur micrometer untuk mengukur
ketebalan coating dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita Acara .
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
1) The Aluminium Association (AA)
2) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3) American Standards for Testing Material (ASTM)
b. Kusen Aluminium yang digunakan
1) Bahan
Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
2) Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana.
3) Ukuran Profil
Ukuran 35 x 70 mm dengan ketebalan 1.1 mm digunakan untuk semua kusen
4) Nilai Deformasi
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 128
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Diizinkan maksimal 2 mm
5) Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan
warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
Konsultan Perencana.
6) Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 / T5”) dan
ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti
keaslian barang/bahan dengan “Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
c. Kusen Backmullion
d. Kusen lipped channel
e. Kadar Campuran
Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut:
1) Ultimate Strength : 28.000 psi
2) Yang Strength : 22.000 psi
3) Shear Strength : 17.000 psi
f. Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
silicon sealant.
g. Contoh-contoh
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis contoh
potongan kusen aluminium dari ukuran 30 cm, beserta brosur lengkap dari
pabrik/produsen.
2) Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan
Konsultan Pengawas.
h. Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
i. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal
2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergeser.
j. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish
seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 129
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
k. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
l. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
m. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
kg/m2 yang harus disertai hasil test.
n. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
o. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan
drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
berikut :
1) Untuk tinggi dan lebar 1 mm
2) Untuk diagonal 2 mm
p. Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle, sistem
pengunci, serta asesoris pendukungnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Kusen Alumunium
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain.
b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
e. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 600 mm.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 130
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000
kg/cm2.
h. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
i. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
j. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
k. Toleransi Puntiran
l. Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diizinkan adalah 1 mm, sedangkan
terhadap lentur adalah 3 mm.
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
o. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak pada celah
antara kusen dan kaca/partisi.
p. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca, partisi dengan
isolasi kertas sepanjang jalur sealent.
q. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan tekanan
yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah telah terisi sealent
tanpa ada yang terlewat.
r. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan
beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi
dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing
untuk penahan air hujan.
s. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau
yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
t. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan
4. Pelaksanaan Pekerjaan Kusen Backmullion
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 131
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Selanjutnya adalah membuat marking atau menentukan garis bantu as pada
bangunan
c. Memasang bracket untuk mengikat serta menopang mullion dengan system tanam
menggunakan mechanical anchor.
d. Pemasangan rangka mullion diantara dua bracket yang dikencangkan dengan baut
e. Pemasangan rangka transome untuk dudukan kaca. Proses pemotongan frame
harus sangat diperhatikan untuk mendapatkan hasil yang baik
f. Pemasangan kaca. Sebelumnya, diletakkan dudukan kaca yang terbuat dari karet
yang keras dan biasa disebut sebagai setting block. Hal ini bertujuan untuk
menahan kaca agar vtidak mudah pecah saat terjadi muai dan susut.
g. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
h. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak pada celah
antara kusen dan kaca/partisi.
i. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca, partisi dengan
isolasi kertas sepanjang jalur sealent.
j. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan tekanan
yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah telah terisi sealent
tanpa ada yang terlewat.
5. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
b. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 900;
apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
c. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
d. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
e. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran;
apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti
atas biaya Kontraktor.
6. Pengamanan Pekerjaan
a. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
b. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated
Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa
pelaksanaan.
c. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat
dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 132
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
kemudian baru diberikan bahan pelindung.
d. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti
asphaltic varnish atau yang lainnya.
e. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
7. Garansi
Kontraktor wajib memberikan garansi bahan dan garansi pemasangan, terhitung sejak
selesainya masa perawatan. Pernyataan garansi secara tertulis diketahui Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
a. Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan
akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain lain, sedang
garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran
udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak sempurna.
b. Garansi powder coating selama 10 tahun.
F. Pekerjaan Engineering Door
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapisan laminated
PVC Sheet seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Bahan Kayu
1) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI tahun
1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
2) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata, bebas
dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
3) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
4) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan atau
setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum antirayap.
Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
5) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC sheet di
kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan gambar-
gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
b. Bahan Perekat
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 133
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik menggunakan
merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka 0.3%.
c. Bahan Panel Daun Pintu
1) Plywood ketebalan sesuai Gambar Kerja, produk dalam negeri.
2) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
3) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada sisi lock
case diberi edging 2mm.
4) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan hard rubber
wood.
5) Architrave menggunakan bahan plywood kualitas eksport dengan potongan V
cut.
d. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan PVC laminated Sheet
Emboss DX ketebalan 0,15 mm, mutu terbaik.
e. Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
1) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
2) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena unsur
kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
3) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
4) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
5) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 134
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
penyetelan/pemasangan.
e. Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk menghindari
benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah rusak.
f. Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90
derajat yang di mana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat
pemakaian.
g. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat
pekerjaan/pemasangan
Daun Pintu
1) Laminated PVC Sheet yang dipasang pada permukaan plywood, adalah
dengan cara di-press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus
menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan Pengawastanpa
meninggalkan bekas cacat permukaan yang tampak.
2) Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat
dengan sempurna.
3) Permukaan plywood boleh di dempul.
G. Pekerjaan Pintu Shaft
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pintu besi Shaft mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, tungkai
pintu, kunci dan silinder, jalusi, pengecatan serta segala perlengkapan pintu besi
yang disyaratkan sesuai detail gambar
c. Mempersiapkan tempat pintu-pintu yang akan dipasang, sesuai dengan yang
tertera dalam gambar rencana denah dan spesifikasi. Penempatan type-type pintu
sesuai petunjuk Arsitek dan Konsultan Pengawas
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Door Frame : Ketebalan plate 1,00 mm
b. Door Leaft : Ketebalan plate 0,5 mm Insulation Rockwool density 15kg/m3
c. Lockset : Lockcase
d. Handle : Lever – Stainless Steel Solid
e. Hings : 4 Invisible Hings
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Komponen-komponen kusen dan pintu besi ini difabrikasi di bengkel kerja pabrik
pembuatnya. Komponen pintu yang akan dikirim dan dipasang di lapangan,
permukaannya harus sudah selesai pengerjaannya, dalam bentuk yang rapih,
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 135
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
halus dan sudah dicat dasar
b. Dalam rangka pemasangan komponen pintu, Pelaksana Pekerjaan harus
memeriksa dan mempersiapkan lokasi perletakan pintu, dalam hal ketepatan,
ketegakan dan kelurusan pasangan dinding dimana kusen dan pintu akan dipasang
c. Kusen pintu harus tertanam cukup kuat pada tempat kedudukannya dan bagian
yang bergerak harus berfungsi baik serta dan benar sertarapih
d. Pada penyelesaian pekerjaan pengecetan dan finishing permukaan pintu harus
bersih dari segala kotor serta tidak ada cacat fisik.
4. Syarat Pemeliharaan
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan,
maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan
perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan
c. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui
oleh Konsultan Pengawas
d. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri
H. Pekerjaan Pintu Darurat
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pintu besi mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, Daun pintu, kunci
dan silinder, jalusi, pengecatan serta segala perlengkapan pintu besi yang
disyaratkan sesuai detail gambar.
c. Mempersiapkan tempat pintu-pintu yang akan dipasang, sesuai dengan yang tertera
dalam gambar rencana denah dan spesifikasi. Penempatan type-type pintu sesuai
petunjuk Arsitek dan Konsultan Manajemen Konstruksi
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Plat Besi tebal 1.3 mm
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 136
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Handle: Stainless steel
c. Finishing: Powder coating
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Komponen-komponen kusen dan pintu besi ini difabrikasi di bengkel kerja pabrik
pembuatnya. Komponen pintu yang akan dikirim dan dipasang di lapangan,
permukaannya harus sudah selesai pengerjaannya, dalam bentuk yang rapih,
halus dan sudah dicat dasar
b. Dalam rangka pemasangan komponen pintu, Pelaksana Pekerjaan harus
memeriksa dan mempersiapkan lokasi perletakan pintu, dalam hal ketepatan,
ketegakan dan kelurusan pasangan dinding dimana kusen dan pintu akan dipasang
c. Kusen pintu harus tertanam cukup kuat pada tempat kedudukannya dan bagian
yang bergerak harus berfungsi baik serta dan benar sertarapih
d. Pada penyelesaian pekerjaan pengecetan dan finishing permukaan pintu harus
bersih dari segala kotor serta tidak ada cacat fisik
4. Syarat Pemeliharaan
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan,
maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya yang ditimbulkan oleh
pekerjaan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan
c. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki
sampai disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
d. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri
I. Pekerjaan Pintu Toilet
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Spesifikasi Bahan / Material
Pintu Aluminium
a. Double Spandrell, tebal : 1.3 mm
Dimensi
b. Lebar : 700 mm
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 137
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Tebal : 40 mm
d. Tinggi : 2365 mm
e. Finishing : Powder Coating
f. Warna : Putih
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
4. Syarat Pemeliharaan
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
Pelaksanaan, maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya yang
ditimbulkan oleh pekerjaan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan
c. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki
sampai disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
d. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri.
J. Pekerjaan Kaca
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar
Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 138
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Standar:
1) ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars Used in
Building.
2) ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
Specification for Sealed Insulating Glass Units.
3) Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –78).
b. Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata, tidak bergelombang
penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.
d. Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
b. Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga pada
waktu kaca berkembang tidak pecah.
c. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut-sudutnya.
d. Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua sudutnya
harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
e. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak / pecah
atau tergores harus diganti.
f. Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
g. Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau
orang lain
h. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
K. Pekerjaan Partisi Kaca
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
b. Pekerjaan dinding partisi harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Frame Alumunium
- 35 x 70, tebal: 1.1 mm
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 139
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
- Warna: putih
b. Kaca bening 8 mm
c. Sealent
d. Aksesories
3. Pelaskanaan Pekerjaan Dinding Partisi
a. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Rangka dinding partisi dilengkapi dengan skrup, skrup rivet, klem, atau rangka
lain.
2) Pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam Gambar
Kerja dengan memperlihatkan modul pemasangan.
3) Bidang pemasangan bagian rangka partisi harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4) Bahan penutup partisi kaca dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus
presisi dan tidak kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Cara pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan dinding partisti akan berhenti pada batas tertentu
yang berupa dinding.
1) Tentukan modul dan tinggi partisi.
2) Waterpass ketegakan partisi tersebut pada pasangan dinding.
3) Pasang rangka dinding sesuai dengan yang dibutuhkan.
4) Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok sesuai grid kusen.
5) Rangka partisi yang sudah siap ditutup dengan kaca.
6) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak orang.
L. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi dengan baik dan
sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium
seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar Kerja.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 140
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless steel
/ bebas dan anti karat.
2) Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada ruang panel
yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless steel atau logam
anti karat.
3) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement
1) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu kualitas
baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu.
Contoh dimensi dan kapasitas engsel:
2) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai (floor
hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai sehingga
terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.
3) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas disesuaikan dengan
dimensi dan berat jendela
Contoh:
4) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat khusus untuk
keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan berat pintu, pemasangan
dilakukan dengan cara pengelasan dan difinishing kembali sesuai warna yang
diinginkan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
b. Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
c. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk
kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel dipasang.
d. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 141
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
e. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
M. Pekerjaan Partisi Gypsum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan dinding partisi harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Rangka
1) Rangka galvanis Wall Track (BMT 0.40) lebar 76
2) Rangka Baja Ringan Wall Stud (BMT 0.40) lebar 76
3) Rangka Baja Ringan 40 x 75 x 0,75 mm
b. Papan Gypsum 12 mm
c. Papan Fibercement 6 mm
d. Angkur Baut 12 mm dan 10 mm
e. Sealent
1) Non Stain
2) Weather resistance
3) Ultraviolet and Ozone resistance
3. Pelaksamaam Pekerjaan Dinding Partisi
a. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam Gambar
Kerja dengan memperlihatkan modul pemasangan
2) Bidang pemasangan bagian rangka partisi harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja
3) Bahan penutup partisi kaca dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus
presisi dan tidak kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja
b. Cara Pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan dinding partisti akan berhenti pada batas tertentu
yang berupa dinding
1) Tentukan modul dan tinggi partisi
2) Waterpass ketegakan partisi tersebut pada pasangan dinding
3) Pasang rangka dinding sesuai dengan yang dibutuhkan
4) Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok sesuai grid kusen
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 142
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
5) Rangka partisi yang sudah siap ditutup dengan gypsum board 12 mm
6) Pada sambungan gypsum harus diberi tape sebelum dirapikan dengan
compound
7) Setiap sisi yang bersentuhan dengan lantai, atap, dan dinding harus diberi
sealent
8) Partisi yang sudah terpasang difinishing cat
N. Pekerjaan Plafond
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Plafond gypsum
b. Plafond GRC (Km. Mandi)
c. List plafond shadow line
d. Rangka penggantung, metal furring full system
e. Hanger besi
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat Shop
Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman. serta alat
bantu yang memadai.
c. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
d. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
e. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus, waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka
harus saling tegak lurus.
f. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 143
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Kerja.
g. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
h. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
i. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
j. Gypsum board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah gypsum board dan
papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya
dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
k. Gypsum board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan
sesuai dengan Gambar Kerja. Setelah gypsum board dan papan kalsium silikat
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak
bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum board dan papan kalsium
silikat tidak terlihat.
l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di langit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal Elektrikal.
m. Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak, cacat. Perbaikan
harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya dan atas biaya tersebut ditanggung Kontraktor.
n. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang
ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
O. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan finishing lantai dan dinding harus sesuai dengan yang disebutkan /
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis. Produk ukuran disesuaikan dengan gambar rencana dan
warna harus sesuai dengan skema warna yang ditentukan kemudian.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Homogeneous Tile
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 144
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Tebal minimum 6 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik, dengan
permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang
rata dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
2) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan
lantainya.
4) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
disetujui (tertulis) Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis.
5) Homogeneous Tile harus memenuhi standar:
a) Thickness: ± 2.5%
b) Straightness of sides: ± 0.25% max
c) Rectangularity: ± 0.30% max
d) Resistance to straining Class 3
e) Water absorption (technical porcelain): ≤ 0.12%
f) Water absorption (porcelain): ≤ 0.25%
g) Modulus rupture: >35N/mm2(depending on series)
h) Resistance to deep abration: max 160mm3
6) Ukuran Homogeneous Tile yang digunakan adalah
a) Homogeneous Tile 150 x 600 mm (Polished)
b) Homogeneous Tile Plint 300x600 mm (Polished)
c) Homogeneous Tile 600x600 mm (Polished)
d) Homogeneous Tile 600x600 mm (Unpolished)
b. Homogeneous Tile plint, uk. 100 x 600 mm
Produk Plint yang digunakan Homogenous tile sesuai lantai.
c. Stepnosing 80x600 mm
3. Pelaksanaan Pekerjaan Homogeneous Tile
a. Pekerjaan pemasangan Homogeneous Tile baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
b. Pemasangan Homogeneous Tile harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang
atau di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
c. Sebelum pemasangan Homogeneous Tile pada lantai maupun dinding dimulai,
plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan untuk
pasangan Homogeneous Tile pada lantai, dinding luar dan bagian lain yang harus
kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan
tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada tempat-tempat lainnya
menggunakan campuran 1 semen dan 6 pasir. Tebal adukan untuk semua
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 145
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
e. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada dinding harus diberikan pada
permukaan plesteran dan permukaan belakang Homogeneous Tile kemudian
diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
f. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada lantai harus ditempatkan di atas
lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
g. Homogeneous Tile harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang
Homogeneous Tile yang terpasang tetap lurus dan rata. Homogeneous Tile yang
salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
h. Homogeneous Tile mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
i. Sambungan atau celah-celah antar Homogeneous Tile harus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
j. Pemotongan Homogeneous Tile harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan
hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti
pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus
dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
k. Siar antar Homogeneous Tile dicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna
sama dengan warna Homogeneous Tile dan disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh
garis-garis siar. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas
pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
l. Setiap pemasangan Homogeneous Tile seluas 8 m² harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
m. Setelah pemasangan selesai, permukaan Homogeneous Tile harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Homogeneous Tile
harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang
diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Homogeneous Tile. Hal ini dengan
sepengetahuan dan seijin Konsultan Manajemen Konstruksi.
n. Khusus pengerjaan lantai Homogeneous Tile pada kamar mandi dan area drop
off dibuat kemiringan min 3 %.
P. Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 146
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam
Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Umum
1) Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan mudah
dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau, daya tutup
tinggi.
2) Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Kontraktor sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada
Konsultan Pengawas.
3) Kontraktor menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang pengecatan
untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor. Pencampuran wama atau
pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan
memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
4) Pilihan warna ditentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
pengecatan (mock up).
5) Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan masih
jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
6) Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan
suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
7) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas proyek untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima) galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup
rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai
sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
b. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton, papan
gypsum dan panel kalsium silikat.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 147
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Solvent-based anti-corrosive untuk permukaan besi / baja.
c. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja
d. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Waterbase untuk permukaan interior, beton, papan Gypsum, papan kalsium
silikat.
2) Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus eksterior atau
wethershield/weatercot atau yang sejenis.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas,
ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Plesteran dan Beton
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau kadar
air maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru
hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 148
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
3) Permukaan Gypsum
a) Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gypsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan spesifikasi ini.
4) Permukaan barang Besi / Baja
a) Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan.
b. Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
1) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan di atas.
2) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat harus
dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal: menggunakan alat
Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau atau kuning) harus
memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan yaitu maksimal 18
% dengan kadar keasaman maksimal pH 8.
c. Pelaksanaan Pengecatan
1) Umum
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 149
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d) Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu
2) Proses Pengecatan
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
b) Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
cat kering), sesuai ketentuan berikut:
(1) Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gypsum, Partisi.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
(2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan khusus eksterior.
(3) Permukaan Besi / Baja.
Cat Dasar : 2 (dua) lapis solvent-based anti-corrosive
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis di bawahnya).
4) Metode Pengecatan
a) Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas/roll.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas/roll
c) Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
d) Cat texture menggunakan spray.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 150
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d. Pekerjaan yang tidak disetujui
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus diulang
dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak
dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
e. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
Q. Pekerjaan Railing
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi / Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Pipa Stainless Steel Ø 2", tebal 1.2 mm
b. Pipa Stainless Steel Ø ½", tebal 1.2 mm
c. Pipa BS Ø 2", tebal 1.6 mm
d. Pipa BS Ø ½", tebal 1.6 mm
e. Plat Stainless, tebal 3 mm
f. Plat Besi, tebal 3 mm
g. Spider fitting
h. End Pipe Stainless Steel
i. Mechanical Anchor Ø10 mm
j. Mechanical Anchor Ø12 mm
k. Aksesories (sesuai gambar kerja)
l. Dilas penuh
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas
pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
b. Sebelum pengelasan dilakukan, pelat sambungan harus dibersihkan dari kotoran-
kotoran atau karat yang menempel, agar las dapat menempel dengan sempurna.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 151
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Welder atau operator las wajib hukumnya memakai kedok / masker safety
dilengkapi kaca hitam pada saat melakukan pengelasan.
d. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan
lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang
diikatnya.
e. Pengelasan sambungan-sambungan horisontal, vertikal atau siku dan lengkung
harus dikerjakan dengan rapi, rata dan halus, tidak terlihat dari luar dan tidak
menyebabkan deformasi material. Las/welding harus menggunakan las listrik untuk
pipa besi (black stees), sedangkan pengelasan pada pipa stainless menggunakan
las acetylene stainless dengan grade yang sama dengan bahan pipa stainlessnya.
f. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus
dibor dan di-punch.
g. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan aksesoris) harus dilakukan oleh
tukang yang ahli dan berpengalaman.
h. Semua railing tangga utama harus terbungkus crome / stainless steel kecuali
disebutkan lain.
i. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada Gambar Rencana dan detail shop
drawing subkon, kecuali ditentukan lain.
j. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
k. Syarat Pemeliharan
1) Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki atas biaya
Kontraktor.
2) Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainless steel / black steel yang
sudah selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian yang
menimbulkan kerusakan dan tanpa cacat.
l. Syarat Penerimaan
Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh
dan sempurna.
R. Pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced Cement) Molding / cetak (Custom Made)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced
Cement) sebagai penutup kolom.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Semen yang digunakn adalah semen jenis PCC (Portland Composit Cement).
b. Pasir ayakan harus kering dan bersih dari kotoran organik.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 152
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Air untuk adukan adalah air tawar yang bersih, tidak mengandung garam atau tidak
payau.
d. Glassfibre untuk penulangan harus dari jenis tahan lingkungan alkali (alkali
resistant). Serat ini berbentuk panjang seperti tali dan pada waktu penyemprotan,
serat tersebut akan terptong-potong menjadi 1,5 sampai dengan 3,5 cm.
e. Berat jenis GRC sesudah kering haru mencapai minimum 1800 kg/cm3
f. Perbandingan semen terhadap pasir tidak boleh kurang dari 1:1
g. Penggunaan admixture/additive bahan kimia tidak boleh mengkibatkan
menurunnya mutu.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Produksi GRC
a. Untuk setiap kali mencetak GRC, pada permukaan harus diberi lapisan minyak
pelepas (Mould Release Agent) dengan kualitas baik.
b. Pembuatan komponen GRC harus dilakukan dengan cara penyemprotan langsung
pada cetakan.
c. Cara penyemprotan dilakukan sedemikina rupa sehingga glassfibre dan adukan
semen tersebar secara homogen.
d. Cara pembuatan dengan adukan tangan hanya dilakukan untuk bagian-bagian atau
detil yang tidak memungkinkan disemprot.
e. Pemadatan permukaan dan pengukuran ketebalan harus dilakukan dengan benar
dan teliti, untuk menghilangkan gelembung udara dan mendapatkan ketebalan
sesuai dengan yang diinginkan.
f. Tambahan adukan tangan pada bagian yang tidak mungkin disemprot hanya
dilakukan sebelum permukaan mengering
g. Bahan utama: GRC (Glassfibre Reinforced Cement)
Bahan baku:
1) Serat fiber: jenis alkali-resistant dengan kadar zirkonia (Zr02) yang tinggi.
Berbentuk panjang seperti tali, yang pada waktu proses penyemprotan serat
tersebut akan terpotong-potong sepanjang 18 – 36 mm.
2) Komposisi pemakaian serat fiber adalah 5% dari bobot GRC/m².
3) Semen yang digunakan adalah portland biasa seperti yang disyaratkan SNI
4) Pasir yang digunakan adalah pasir yang bersih bebas dari tanah/lumpur.
5) Air dengan syarat bersih, tidak mengandung lumpur dan setara dengan air yang
digunakan untuk adukan beton.
h. Ketebalan, ukuran, motif dan peletakkan: Sesuai Gambar Kerja.
1) Besi untuk rangka GRC, dapatg menggunakan besi siku atau sesuai gambar
kerja.
2) Cat anti karat untuk rangka besi dan cat besi jika dipersyaratkan
3) Cat GRC menggunanakan cat khusus eksterior (weathershild).
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 153
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
4) Angkur baut dengan ukuran sesuai gambar kerja untuk memasang rangka
GRC ke dinding/tembok.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Besi rangka GRC harus diberi antikarat dan finishing dengan cat besi.
b. Pasang rangka GRC sesuai dengan Gambar Kerja, pengelasan rangka harus dilas
penuh, setelah dilas, bekas las harus dibersihkan dari kerak-keraknya, bekas las
harus dilapisi kembali dengan cat anti karat.
c. Persiapkan panel-modul GRC yang akan dipasang.
d. Persiapkan perlengkapan yang akan digunakan untuk memasang modul GRC.
e. Chain block atau kerekan yang dilengkapi tali tambang. Pemasangan alat ini
diusahakan bersifat portable / mudah untuk dipindahkan.
f. Scaffolding. Alat bantu ini disusun sedemikian rupa dengan estimasi jarak yang
tidak mengganggu proses pemasangan GRC, yaitu sekira 50 cm dari tempat
pemasangan.
g. Electric drill (jika dibutuhkan) untuk mengunci mur baut sebagai penguat mur saat
pemasangan rangka besi ataupun modul GRC.
h. GRC yang akan dipasang tidak boleh terdapat cacat/rusak, dan setiap modul GRC
yang akan dipasang harus sudah dicek oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk
mendapat persetujuan.
i. Setelah perlengkapan sudah dipersiapkan, pastikan sekali lagi bahwa modul GRC
yang akan dipasang sudah tepat posisi (tidak salah penempatan).
j. Modul GRC dinaikkan / diangkat / ditempatkan sesuai Gambar Kerja atau sesuai
arahan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan menggunakan kerekan/pully dan
bantuan tali tambang untuk menghindari benturan dengan bangunan atau benda
lain.
k. Setelah modul GRC sudah ditempatkan di posisi yang tepat, pasangan bisa dicek
menggunakan bantuan lot gantung untuk memastikan tingkat lurus dan tidaknya
modul GRC. Jika sudah jelas lurus dan tidak ada masalah, maka modul GRC bisa
dikancing dengan sistem pengelasan panel ke dinding tumpuan.
l. Setelah lurus dan selesai melakukan pengelasan (modul sudah terpasang), proses
terakhir adalah melakukan pekerjaan finishing. Proses ini dilakukan untuk
memperbaiki modul GRC yang cacat/lecet akibat benturan atau pemakaian bahan
penutup flexible joint antar panel saat pemasangan (bukan cacat struktur,
patah/retak). Bahan-bahan yang bisa dipakai pada proses finishing adalah adonan
dari serabut fiber, lem, dan semen yang dicampur dengan air secukupnya untuk
memperhalus bagian-bagian cacat yang dimaksud.
m. GRC yang telah terpasang difinishing cat.
S. Pekerjaan Lift
1. Lingkup pekerjaan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 154
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar terlampir. Kontraktor agar
menawarkan peralatan yang sesuai untuk digunakan dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
peralatan yang Kontraktor dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka Kontraktor
wajib memberitahukan hal tersebut, yang merupakan kewajiban Kontraktor untuk
melengkapi peralatan tersebut sehingga sempurna.
Lingkup pekerjaan lift sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana dan spesifikasi,
Kontraktor pekerjaan instalasi lift harus melakukan pengadaan, pemasangan,
pengaturan, dan pengujian serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan instalasi lift yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
a. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian lift, lengkap dengan kontrol
dan accessoriesnya.
b. Pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian sumber daya listrik, panel-
panel, peralatan kontrol, dan lain-lain bagi instalasi ini.
c. Pengadaan, pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan dari instalasi lift
ini.
d. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara
serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
e. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
f. Mengadakan testing dan commissioning lengkap dengan pengadaan peralatan
serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan tersebut.
g. Training meliputi operation, maintenance sampai dengan trouble shooting untuk
tenaga-tenaga yang ditunjuk oleh pemilik.
h. Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari antara
lain :
1) Operation manual.
2) Maintenance manual.
3) Daftar suku cadang yang perlu disediakan.
4) Gambar as built drawing.
5) Semua electronic dan electric wiring dll.
i. Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan
pemasangan instalasi ini dan yang menyangkut biaya pengurusannya sudah harus
termasuk dalam penawaran pekerjaan ini.
j. Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasinya yang terpasang
sesuai dengan petunjuk pabrikan sejak serah terima pertama.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 155
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Spesifikasi
Capacity (kg) : 800
Speed : 1.00 MPS
Operation : DUPLEX
Floor/stop : 4/4
Door Operation : 2 PANEL CENTER OPENING
Include Stabilizer : Yes
b. Lift yang digunakan dapat dioperasikan sebagai lift fire man
c. Alarm sistem
d. Sistem komunikasi antara lift dengan di luar lift
e. Buffer di atas pondasi
f. Tombol panel brile dan voice announcement untuk pengguna disabilitas.
g. Tombol yang digunakan adalah tombol dengan sistem simplex
h. Life time battery 2 tahun dengan dilengkapi autorechargeable dan auto cut off saat
batere sudah terisi penuh.
i. Dilengkapi dengan perangkat dan program management system yang dapat
disetting sesuai dengan keinginan user.
j. Alarm dan intercom
k. Electric fan
l. Ceiling sesuai dengan yang dipilih Konsultan Perencana/Tim Teknis/user
m. Railing
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengujian Bahan
Lift danyang akan dipasang untuk pekerjaan ini harus sudah lulus test/pengujian
dari pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku atau sesuai dengan
petunjuk Tim Teknis. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pengujian tersebut
pada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis 2 (dua) minggu sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
b. Contoh Bahan
Contoh bahan, harus diajukan kepada PPK/User/Owner/Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Tim Teknis untuk disetujui bentuk, warna, aksesories, dan lain-lain.
c. Pengemasan
Seluruh perlengkapan / peralatan harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam
kemasan yang tertutup oleh pabrik. Apabila dianggap perlu untuk menjaga
kerusakan-kerusakan Kontraktor dapat memberikan tambahan perlindungan.
d. Pengangkutan/Penanganan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 156
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pengangkutan/penanganan harus diatur sedemikian rupa, hati-hati, terlindung
sehingga pemasangan bisa berlangsung dengan lancar dan kontinyu dalam urutan
yang baik pada keseluruhan sistem.
e. Pelaksanaan Pekerjaan lift
1) Kontraktor harus membuat schedule pengadaan dan metode pekerjaan lift
2) Kontrakator harus membuat shop drawing untuk pekerjaan struktur, Arsitektur,
dan ME yang berhubungan dengan pekejaan lift.
3) Kontraktor harus memastikan pekerjaan struktur untuk lift sudah selesai dan
sesuai dengan spesifikasi lift yang akan digunakan.
4) Pemasangan balok dan papan template harus sesuai dengan konstruksi yang
sudah disetujui Konsultan MK.
5) Pada pekerjaan rail bracket, pengukuran dan pemasangan harus sesuai dengan
kondisi lapangan.
6) Pada pekerjaan Elektrikal, kabel yang terpasang tidak boleh kelihatan (inbow)
7) Setah pekerjaan selesai, lift harus diuji/test commissioning berupa test beban,
test speed, dan lain-lain
8) Pekerjaan lift termasuk koneksi instalasi dengan MCFA fire alarm sistem pada
gedung, pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
9) Kontraktor harus mengurus perizinan dari Disnakertrans setempat.
4. Inspeksi dan Pengujian
a. Pengujian harus dilakukan oleh Disnakertrans setempat.
b. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
c. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
d. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Tim Teknis/PPHP.
5. Serah Terima Pekerjaan.
Pekerjaan dikatakan selesai apabila:
a. Pelatihan operator dari pihak penyedia
b. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 157
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem
telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan
dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
c. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
d. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis/PPHP bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja
dengan sempurna.
e. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As built drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
f. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang memberikan
ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau
sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
g. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
1) Gambar revisi (as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/PPK/User dan mencantumkan nama
proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
h. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih.
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
i. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
j. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban,
maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap
ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
k. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti
semua equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang
kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
l. Semua perlengkapan, tenaga, dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor dan harus bertanggung jawab atas
semua biaya yang timbul sehubungan dengan kerusakan material, equipment dan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 158
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
kesalahan pembuatan, pemasangan dari material, equipment yang dipasok oleh
subkon, selama masa jaminan.
m. Pekerjaan lift harus bergaransi pabrik sesuai petunjuk pabrikan.
VIII. PEKERJAAN
A. Persyaratan Umum
ELEKTRIKAL
1. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari
persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian
khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul
lainnya dari persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan umum hanya
dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan,
pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi
dengan baik.
3. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah
satu dari kedua dokumen tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya dengan
baik dan lengkap.
4. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat
menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
5. Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau
urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara
keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
6. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan yang
diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan
pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah lengkap
dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa
mengurangi atau menghilangkan atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan
yang seharusnya diadakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Gambar
Kerja / Rencana Kerja Syarat-syarat.
7. Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera
pada peraturan-peraturan seperti:
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, atau yang terbaru.
b. Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
d. Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC
Perancis, NEMA USA,
e. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan Pemerintah
daerah.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 159
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
8. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
9. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul
persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini
dilaksanakan.
10. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan Kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal dapat
dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
11. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa dan memahami pekerjaan
pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan
pekerjaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
12. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus Rencana Kerja Syarat-syarat
dengan jadwal yang disesuaikan dengan Kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu
perubahan, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
13. Pada waktu akan memulai pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan
Gambar-Gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi. Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
14. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
peralatan tersebut. Untuk itu, Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar rencana
instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
15. Apabila terjadi suatu keadaan dimana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan kualitas
pekerjaan yang terbaik, maka Kontraktor wajib memberikan penjelasan secara tertulis
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis dan memberikan saran-saran
perubahan / perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung
jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
16. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Kontraktor harus memberi tanda-tanda
pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan
instalasi semula.
17. Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan elektrikal.
18. Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji beban
penuh.
19. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas
tanggungjawab Kontraktor.
20. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
21. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan pertama.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 160
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
22. Kontraktor harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan elektrikal yang sesuai
dengan kondisi terpasang.
B. Pekerjaan Elektrikal
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan da lam Gambar Kerja / Rencana Kerja Syarat-syarat ini, antara lain:
1) Sistem penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh Kotak kontak.
2) Instalasi kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga.
3) Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR)
secara lengkap.
4) Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
5) Pekerjaan pentanahan/grounding.
b. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja Syarat-syarat maupun yang tidak
disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk memperoleh suatu sistim
yang sempurna, aman, siap pakai.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi
listrik yang terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (as built drawings).
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Panel Tegangan Rendah
1) Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang
harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud
untuk beroperasi pada 220 / 380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly
grounded dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS,
NEMA, dan sebagainya.
2) Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan master key.
3) Tebal plat panel/BMT (Base Material Thickness) minimal 1.5 mm (sebelum
difinishing).
4) Tebal panel setelah difinishing menggunakan powder coating menjadi 1.8 mm.
5) Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah dilaksanakan
tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
6) Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluannya dan telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Spare
space harus disediakan seusai Gambar Kerja.
7) Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 161
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
8) Komponen panel:
a) Label Nama
Setiap pemutus daya (Circuit Breaker) harus dilengkapi label nama pada
pintu atau dekat komponen komponen yang dapat dilihat dengan mudah.
Pemberian nama harus menunjukkan secara jelas rangkaian Pemutus
daya atau alat-alat yang tersambung.
b) Busbar / Rel Tembaga
(1) Busbar harus terbuat dari tembaga dengan kemampuan arus minimal
150 % arus beban terpasang atau disesuaikan dengan aturan PUIL
2011 atau peraturan yang berlaku.
(2) Semua busbar dicat yang warnanya disesuaikan dengan yang
disebutkan pada PUIL. Cat harus tahan sampai temperatur 75 °C.
(3) Busbar ditumpu oleh isolator dan disusun dengan baik setiap panel
harus mempunyai 5 jalur busbar, terdiri dari 3 jalur busbar phase
(R,S,T) 1 jalur busbar Netral dan 1 jalur busbar Grounding yang
dihubungkan secara listrik dengan Frame Panel.
(4) Gambar kelaksanaan harus menunjukkan ukuran dan susunan
busbar.
c) Cadangan
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka panel tsb harus
dilengkapi terminal pemasangan, pendukung dan sebagainya untuk
mengantisipasi pemasangan peralatan dikemudian hari. Peralatan dapat
berupa Equipment busbar, switch, Circuit Breaker, dan lain-lain.
d) Terminal dan Mur Baut.
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup
menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau yang diberi nikel
(stainless)
e) Alat Ukur
(1) Alat ukur yang digunakan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm,
dipasang secara rata terhadap permukaan atau semi (flush atau semi
flush), tahan getar.
(2) Ketelitian alat ukur 0,5 - 1,5 %, skala linear.
(3) Sekitar switch untuk Voltmeter harus jelas tandanya.
f) Kabel Kontrol
(1) Kabel kontrol panel harus di set di bengkel / pabrik secara lengkap dan
dibundel dan dilindungi dari kerusakan akibat tekanan mekanis.
(2) Ukuran minimum kabel 1,5 mm², 600 V, fleksibel, isolasi PVC.
g) Pilot Lamp.
(1) Semua panel harus dilengkapi pilot lamp untuk menyatakan adanya
tegangan R, S, dan T. Pengadaan pilot lamp merupakan suatu
keharusan, walaupun pada gambar tidak tertera.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 162
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(2) Warna-warna pilot lamp : phase R : warna merah; phase S : warna
kuning; phase T: warna hitam
(3) untuk menyatakan sistem telah diatur dengan push button atau dengan
saklar:
(4) Sistem On : warna merah ; Sistem Off : warna hijau.
h) Circuit Breaker
(1) Circuit Breaker yang digunakan adalah MCB (Miniatur Circuit Breaker),
NFB (No Fuse Breaker) dan MCCB (Moulded Case Circuit Breaker),
ACB yang sesuai tertera pada gambar rencana.
(2) Circuit Breaker harus tipe automatic trip dengan kombinasi thermal dan
instantaneous magnetic.
(3) Setiap circuit breaker harus diberi nama sesuai dengan wiring diagram
yang terpasang
9) Di balik pintu panel harus dibuat kantong/rak dari plat yang sama dengan panel
untuk penempatan blueprint instalasi.
10) Pada setiap komponen yang terdapat di pintu panel harus diberi/ditempel nama
sesuai dengan nama dan fungsinya, terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
11) Lampu
a) Lampu yang digunakan harus lampu hemat energi.
b) Lampu yang digunakan bergaransi minimal 1 tahun.
c) Jika menggunakan armature terpisah, bahan armature tidak boleh terbuat
dari bahan yang mudah berkarat.
12) Kotak kontak saklar
a) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok adalah
tipe pemasangan masuk / inbow (flush mounting).
b) Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
c) Mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow)
mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang
bulat.
d) Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
e) Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis water
dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai
atau sesuai Gambar Kerja.
f) Kotak-kontak lantai terbuat dari bahan Stainless Steel.
13) Conduit
a) Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact.
b) Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL 2011.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 163
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c) Konduit pada kabel tray/kabel leader harus disusun rata tidak boleh
bertumpuk
d) Konduit harus diberi tanda (marking) yang dapat menjelaskan arah beban,
jenis dan ukuran kabel di dalamnya.
14) Rak kabel / cable tray
a) Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya
disesuaikan dengan kebutuhan.
b) Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1
meter. Penggantung harus rapi dan kuat sehingga bila ada pembebanan
tidak akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat
sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
c) Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
3. Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna
kabel harus sama.
d. Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Panel-panel
1) Sebelum pemesanan / pembuatan panel, harus mengajukan Gambar Kerja
untuk mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2) Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
harus rata (horizontal).
3) Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat.
4) Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari/ke terminal panel
harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok secara
kuat dan teratur rapi.
5) Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable lug)
yang sesuai.
6) Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm dari
lantai terhadap as panel.
7) Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
8) Semua panel harus ditanahkan sampai air tanah.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 164
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Kabel-kabel
1) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL 2011.
3) Kabel daya yang dipasang horizontal harus dipasang pada kabel tray dan
disusun rapi, sedangkan pada posis verikal menggunakan tangga kabek (cable
leader).
4) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
Tdoos untuk instalasi penerangan.
5) Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
6) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
7) Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
8) Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
9) Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu
rak kabel. Kabel instalasi daya dan penerangan didalam bangunan. Semua
kabel harus dipasang dalam konduit, dengan ketentuan-ketentuan
pemasangan konduit sebagai berikut:
a) Dipasang dipermuakaan plat beton langit-langit untuk ruang dengan langit-
langit (plafond).
b) Dipasang tertanam didalam plat beton langit-langit untuk ruang yang tidak
berplafond (exposed ceilling). Untuk pemasangan pipa konduit
dipermukaan plat beton, konduit harus dilengkapi pendukung-pendukung
yang dicat anti karat.
10) Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
11) Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya
dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi
minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
12) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m di
setiap ujungnya.
13) Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 165
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
14) Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji
dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang terutama menjamin bahan isolasi
kabel sudah memenuhi persyaratan.
15) Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
isolasi minimum 500 kilo ohm.
16) Instalasi kabel bawah tanah
a) Pelaksanaan penggelaran kabel bawah tanah melalui beberapa proses
mulai dari persiapan material sampai dengan penggelaran dianggap
selesai.
b) Hal-hal yang perlu dilakukan :
(1) Persiapan pelaksanaan meliputi gambar rencana, alat kerja, alat K3,
prosedur komunikasi, izin pelaksanaan, persiapan material, persiapan
petugas lapangan, dan alat-alat transportasi.
(2) Pelaksanaan survey lapangan dengan kegiatan–kegiatan penentuan
route/jalur galian, pembersihan jalur, pengamanan lingkungan/
transportasi umum, penyuntikan jalur, penggalian jalur, persiapan kabel
material / pasir / batu pengaman dll, penggelaran, dan pemulihan jalur
galian.
(3) Pelaksanaan penggelaran kabel dilakukan segera setelah selesai
penggalian, kabel langsung ditanam dan jalur galian dipulihkan dan
diberi tanda patok tanda pada tiap–tiap 30 meter.
(4) Pengujian isolasi kabel dengan alat uji isolasi
c) Penggelaran Kabel dan Penandaan
Berdasarkan spesifikasi kabel yang tercantum pada SNI 04-0225-2000,
kabel digelar di bawah tanah pada kedalaman 70 cm. Jika digelar lebih dari
satu kabel berjajar vertical ataupun horizontal, jarak antar kabel sekurang-
kurangnya dua kali diameter luar kabel. Tiap 2 (dua) meter diberi bata merah
d) Pemberian Tanda Pengenal Kabel
Kabel diberi tanda pengenal dengan timah label yang diberi identifikasi:
(1) Nama kabel
(2) Jenis/ukuran
(3) Tanggal penggelaran
(4) Nama pelaksana
Tanda pengenal ini dipasang tiap 6 meter panjang kabel, dimulai dari
terminal PHB (Perlengkapan Hubung Bagi) dan di terminal PHB sisi hilir.
e) Pemberian Tanda Jalur Kabel Tegangan Rendah
Penandaan jalur kabel dengan patok jalur kabel setiap 30 meter panjang
kabel.
Pemakaian patok dapat dibedakan menjadi :
(1) Patok di jalur di luar trotoar
(2) Patok pada trotoar jalan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 166
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Patok juga dipasang berdekatan pada belokan kabel dan titik
penyeberangan jalan utama.
Patok bias dibuat dari cor campuran 1pc:3ps:5kr dengan ukuran persegi 10
x 10 cm, tinggi 30 cm diberi tanda kabel: “KABEL PLN, jenis kabel, dan tanda
panah arah kabel”.
f) Penyambungan Kabel
Mengingat jangkauan distribusi tegangan rendah ± 300 ( tiga ratus ) meter,
kabel tanah tegangan rendah tidak direkomendir menggunakan
sambungan. Terminating dilakukan pada Perlengkapan Hubung Bagi
(PHB). Sebelum masuk PHB, kabel diberi ”sling” dahulu sepanjang 2 (dua)
meter untuk cadangan akibat kemungkinan kesalahan terminating.
g) Pengurugan Kembali
Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan
Manajemen Konstruksi memeriksa dan menyetujui perletakan kabel
tersebut.
Jika belum ditentukan pada Gambar Kerja, maka prosedur yang harus
dilakukan untuk pengurugan kembali sebagi berikut:
(1) Untuk mengurangi pengaruh beban mekanis pada kabel, maka
seluruh bagian luar kabel di dalam galian diselimuti dengan pasir
(bukan pasir laut) setebal 5 cm.
(2) Pasir yang dipakai adalah pasir halus atau pasir urug. Secara umum,
tebal pasir pada galian kabel adalah 20 cm.
(3) Tidak boleh memakai pasir laut. Selanjutnya, di atas pasir dipasang
(4) atau ditutup dengan pelindung mekanis (batu peringatan) terbuat dari
plat beton tebal 6 cm atau terbuat dari bahan lain yang setara
Pelindung ini menutupi seluruh jalur parit galian kabel. Di atas batu
peringatan, tanah urug diperkeras, selanjutnya diberi lapisan batu
jalan. Bila menggunakan pipa plastik sebagai pelindung kabel tidak
perlu memakai pasir sebagai pelindung mekanis, namun, batu
pelindung tetap dipakai.
h) Penyelesaian akhir (finishing)
Sarana jalan atau tanah bekas galian kabel harus dirapikan/diurug
sedemikian rupa sehingga kembali kepada keadaan seperti kondisi semula
(sebelum pekerjaan galian & penanaman kabel).
17) Kabel-kabel yang bersilangan dengan utilitas lain (non PLN)
Persilangan kabel dengan utilitas lain diatur sebagai berikut:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 167
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Sumber: Tabel 4.1 Persilangan kabel dengan utilitas lain (Buku 3 PLN, hal 26)
18) Persilangan (Crossing) dengan Jalan Raya
Kedalaman penanaman kabel yang melintas di raya sekurang–kurangnya 1
meter di bawah permukaan jalan. Persilangan dilakukan dengan cara :
a) Crossing : membuka permukaan jalan
b) Boring : dengan membor / melubangi di bawah badan jalan.
Untuk jalur kabel dipakai pipa beton Ǿ 10 cm atau pipa PVC tebal 6 mm. Ujung
pipa dialihkan 0.5 meter kekiri dan ke kanan dari sisi badan jalan. Tidak perlu
memasang batu pelindung di atas pipa beton. Wajib memasukkan kawat seng
untuk memudahkan menarik kabel serta lubang pipa harus ditutup untuk
mencegah masuknya binatang atau lainnya.
Lebih jauh perlintasan jalur kabel dengan jalan raya atau sarana lainnya perlu
dibedakan fungsi jalan tersebut, yaitu
a) Garasi mobil, jalan lingkungan dengan perlintasan tipe 1, jalur kabel diberi
pipa beton 4 inci panjang pipa beton ditambah 0,5 meter kiri kanan jalan.
b) Jalan kelas 2, garasi mobil kelas berat, perlintasan cross tipe 2, jalur
dilengkapi buis beton 4 inci dengan pengerasan di atas buis beton. Panjang
buis beton ditambah 0,5 meter kiri kanan jalan.
c) Jalan kelas 1, jalan utama, konstruksi perlintasan tipe 3 dengan pipa buis
beton 4 inci sekurang-kurangnya sedalam 1 meter. Pelaksanaan dilakukan
sistem Bor.
19) Persilangan (Crossing) dengan Saluran Air
Pada persilangan dengan saluran air, kabel digelar di bawah saluran air (parit),
maka harus dilindungi dengan pipa beton di bawah dasar parit sekurang-
kurangnya sepanjang 2 meter. Perlintasan dengan saluran air kurang dari 6
(enam) meter dapat memakai pelindung besi kanal UNP 15, yang
ditangkupkan. Jika lebih dari 6 (enam) meter, maka kabel diletakkan pada
jembatan kabel. Perlintasan dengan saluran air kurang dari 1 (satu ) meter
dapat langsung ditanam sekurang – kurangnya 1 meter di bawah dasar saluran
air, namun harus dilindungi pasir dan batu pengaman.
20) Instalasi kabel tenaga
a) Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar
dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak
tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
b) Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut,
kecuali dinyatakan lain dalam Gambar Kerja.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 168
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c) Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik dan rapi
sehingga tidak saling tindih dan membelit.
d) Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung.
e) Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi
dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga Nampak
rapi.
f) Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
g) Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius min. 15 x
diameter kabel.
h) Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel
harus disesuaikan dengan phasanya.
i) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
j) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
k) Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable
ladder), diklem dan disusun rapi.
l) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
m) Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
n) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
o) Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan
kabel support minimum setiap 50 cm.
p) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
di setiap ujungnya.
c. Lampu
1) Pemasangan disesuaikan dengan titik-titik pada Gambar Kerja, atau atas
perintah Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, jika diharuskan berubah
posisinya, Kontraktor harus menggambarkan dalam shop drawing.
2) Lampu yang dipasang harus kuat, tidak kedor, dan rapi.
3) Bersihkan lampu dari debu dan noda yang melekat saat pemasangan.
d. Kotak kontak dan saklar
1) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak dan
1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
2) Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah harus
dari tipe water dicht (bila ada).
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 169
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
3) Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
e. Cable Tray
1) Bahan
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari bahan
besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam. Keseluruhan permukaan cable
tray harus digalvanisir. ketebalan plat minimum 1,3mm
2) Penggantung / penyangga
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantungan cable tray harus
dibuat dari besi batang lunak yang digalvanisir dengan diameter minimum 6
mm. Ujung penggantung diulir untuk memungkinkan pengaturan leveling cable
tray. Sedangkan penyangga / penumpu cable tray yang dipasang ruang bawah
gardu utama harus dibuat dari besi siku yang juga digalvanisir
3) Kabel tray untuk daya (arus kuat) harus dipisah dengan kabel tray untuk
ektronika (arus lemah).
f. Pentanahan (Grounding)
1) Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
yang ditunjukan dalam Gambar Kerja atau Dokumen ini.
2) Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
panel-panel menggunakan BCC (Bare Copper Conductore) dengan ukuran
disesuaikan dengan Gambar Kerja, penyambungan ke panel harus
menggunakan sepatu kabel (cable lug).
3) Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Pengukuran ini
harus disaksikan Konsultan Manajemen Konstruksi.
5. Prosedur Penyelenggaraan Komisioning dan Proses Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
a. Penyelesaian Akhir Pekerjaan Konstruksi
Hasil pelaksanaan konstruksi jaringan tegangan rendah, tidak boleh langsung
diberi tegangan dan dioperasikan. Jaringan harus melalui 2 tahap proses yaitu
pemeriksaan fisik dan pengujian.
b. Verifikasi pelaksanaan dan perencanaan
Verifikasi meliputi kesesuaian antara rencana dan hasil pelaksanaan baik secara
sistem maupun jumlah serta spesifikasi teknis material yang dipakai.
c. Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk melihat kesesuaian fisik antara hasil pelaksaan
konstruksi dengan standar konstruksi yang diberlakukan, meliputi konstruksi
jaringan, jarak antar tiang, ROW, jarak aman, kedalaman penanaman tiang, topang
tarik/tekan, pondasi tiang, andongan, penyambungan/sadapan, pembumian.
d. Pengujian tahanan pembumian
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 170
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pengujian dilakukan pada bagian yang tidak dapat diperiksa secara fisik. Nilai
tahanan pembumian tidak melebihi 10 Ohm; apabila struktur tanah sangat keras
nilai tahanan tidak melebihi 20 Ohm.
e. Pengujian Isolasi penghantar
Pengujian ketahanan isolasi penghantar dilakukan dengan insulation tester 1000
Volt. Hasil nilai tahanan tidak kurang dari 1 kilo Ohm untuk tiap-tiap 1 Volt tegangan
alat penguji. Pengujian ini juga dimaksudkan untuk meneliti kemungkinan
kesalahan sadapan penghantar fasa ke instalasi pembumian. Tidak dilaksanakan
uji tegangan (power frequency test)
f. Pengisian formulir hasil uji dan pemeriksaan
Formulir checklist pemeriksaan dan hasil uji wajib diisi dan disahkan oleh petugas
yang berwenang.
g. Laporan Kemajuan Pekerjaan (progress)
Berisikan laporan kemajuan proses pekerjaan dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan dan penyelesaian termasuk pengujian akhir pekerjaan
h. Foto Dokumentasi
Berisikan foto-foto proses pekerjaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan
penyelesaian termasuk pengujian pekerjaan
i. As-built drawing
Jika terdapat pekerjaan tiang, gambar hasil pelaksanaan atau as-built drawing
dibuat dengan skala 1 : 1000. Tanda gambar (legend of drawing) disesuaikan
dengan ketentuan menggambar yang berlaku. Pada setiap tiang tercantum :
1) Kode konstruksi tiang
2) Jenis, panjang dan kekuatan tiang
3) Komponen terpasang (pole top construction), jumlah dan jenisnya
4) Jarak gawang dalam meter
5) Konstruksi topang dan fondasi
6) Jumlah sambungan pelayanan (jika ada)
As-built drawing untuk saluran kabel tanah .
Tegangan rendah di buat pada peta dengan skala 1: 200. Pada peta tercantum.
1) Jarak kabel dengan tanda-tanda geografis (jalan raya, bangunan)
2) Potongan melintang galian kabel pada titik-titik jalur tertentu.
3) Posisi crossing, boring (lintasan kabel memotong jalan raya).
4) Penjelasan fisik pelaksanaan konstruksi kabel.
5) Jenis ukuran kabel dan jumlah kabel yang di gelar.
6) Posisi PHB dan nomor identitas PHB.
7) Total panjang kabel dan jumlah komponen lain.
8) Nama dan nomor atau jurusan kabel.
9) Tanggal pelaksanaan, nomor perintah kerja dan nama pelaksana
j. Komisioning
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 171
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Komisioning jaringan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian
suatu jaringan listrik untuk meyakinkan bahwa jaringan yang diperiksa dan diuji,
baik individual maupun sebagai suatu sistem, telah berfungsi sebagaimana
semestinya sesuai perencanaan dan memenuhi ketentuan/persyaratan standar
tertentu yang terkait dengannya, sehingga siap dan layak untuk dioperasikan
adan/atau siap untuk diserah-terimakan kepada Pemberi Pekerjaan.
Laporan Komisioning ialah laporan yang mencatat semua kejadian selama
pelaksanaan komisioning termasuk didalamnya risalah rapat-rapat koordinasi, hasil
pengujian, penyimpangan-penyimpangan kecil (minor) dari kontak yang masih
harus diselesaikan. Laporan komisioning ini merupakan dasar untuk menerbitkan
izin beroperasi dalam sistem PLN dan untuk menerbikan sertifikat serah-terima
pekerjaan.
Kriteria penilaian dari hasil komisioning suatu instalasi yang diuji didasarkan
kepada rujukan atau acuan sebagai berikut :
1) Sertifikat pengujian pabrik
2) Standar PLN & IEC yang ada atau standar lain yang terkait dan disepakati
3) bersama antara PLN dengan Kontraktor.
4) Ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya atau data/petunjuk
5) perlengkapan
6) Ketentuan-ketentuan pada kontrak
7) Gambar kerja dan gambar pemasangan (as built drawing)
Lebih jauh tentang seluk-beluk Komisioning Jaringan dapat dilihat lebih rinci pada
SPLN 73:1987. Sesuai Permen ESDM No. 045 tahun 2005 dan No. 046 tahun 2006
tentang instalasi ketenagalistrikan, jaringan JTR dan STL wajib dilakukan uji teknik
untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh lembaga uji teknik yang
sudah mendapat izin dari yang berwenang.
C. Pekerjaan Instalasi LAN (Local Area Network)
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan sistem LAN data meliputi pengadaan semua pengkabelan dimulai dari server,
distribution switch, access switch hingga outlet-outlet data, tenaga kerja, pemasangan,
pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator
dan bagian maintenace, sehingga seluruh system instalasi dan jaringan LAN dapat
beroperasi dan siap untuk digunakan dengan baik dan benar.
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pembumian pengaman.
b. Daftar merk/produk material.
c. Pekerjaan Arsitektur.
d. Informasi dari Pemilik/Pemberi Tugas.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 172
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2. Spesifikasi Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan: merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-
komponen yang berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk
material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan
baik dan harus sesuai dengan RKS ataupun ketentuan pabrik
a. Kabel Fiber Optic
Semua komunikasi data antar bangunan gedung harus menggunakan kabel data
fiber optic dengan pelindung tekanan mekanis. Kabel fiber optic tersebut mempunyai
karakteristik, sebagai berikut :
1) Tipe: singlemode dengan armour pelindung
2) Konstruksi kabel terdiri : 50/125 um, 62,5/125 um
3) Rugi-rugi insertion maksimum untuk:
a) Konektor mated pair : 0,75 dB
b) Rugi-rugi spice maksimum : 0,3 dB
c) Rugi-rugi return maksimum : 20 dB
d) Sesuai dengan standar : ANSI/TIA/EIA-568-B3
b. Connector RJ45
c. Port Cat.6 Patch Panel
d. Pipa Conduit & Sock Ø20mm
e. Wall Outlet RJ 45
f. Koneksi antarlantai menggunakan kabel FO single mode
g. Koneksi antar peralatan menggunakan kabel UTP Cat6
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
1) Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan kontraktor lain untuk
memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat dipasang pada
tempat yang telah ditentukan.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Kontraktor secara teratur harus membuang kotoran dan bahan tak terpakai agar
dapat bekerja dengan aman.
4) Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan pemasangan,
peralatan pengujian serta mencatatnya.
5) Kontraktor harus menyertakan surat dukungan dari principle untuk setiap
material instalasi LAN yang digunakan.
b. Pemasangan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 173
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Seluruh kabel harus diberi tanda dengan tanda kabel.
2) Kontraktor harus menyiapkan diagram pemasangan kotak terminal.
a) Kabel Straight : Kabel dengan kombinasi ini digunakan untuk koneksi antar
perangkat yang berbeda jenis, seperti antara komputer ke switch, komputer
ke hub/bridge, router ke switch, router ke bridge dan lain sebagainya,
urutannya sebagai berikut: Kabel Putih – orange, Orange, Putih – hijau, Biru,
Putih – biru, Hijau, Putih – cokelat, cokelat.
b) Kabel Cross : Kabel dengan kombinasi ini adalah diperuntukkan untuk
koneksi peer to peer antara perangkat yang sejenis, contoh: komputer ke
komputer, dari komputer ke router, dari switch ke switch, dan lain
sebagainya, urutannya sebagai berikut: Putih – hijau, hijau, Putih – orange,
Biru, Putih –biru, orange, Putih – cokelat, cokelat.
3) Semua kabel data harus ditempatkan di dalam konduit.
4) Outlet data harus dipasang dan ditempatkan sesuai petunjuk dalam Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
a. Kabel Instalasi
1) Kabel instalasi antar lantai menggunakan kabel FO single mode yang disusun
dalam kabel lader dan kabel tray khusus data, di dalam shaft elektrikal.
2) Kabel instalsi yang digunakan antarperangkat menggunakan cable UTP category-
6 dan siap untuk running Fast Ethernet up to Gigabit Ethernet
3) Penarikan kabel harus dalam pipa conduit, klem kabel diberi warna berbeda untuk
semua kabel pada perangkat IT
4) Pemasangan konduit kabel dalam tembok/lantai harus rapi dan diberi klem dengan
jarak antarklem 60 – 80 cm.
b. Lapisan Pelindung
1) Semua bahan yang dipasang harus sudah memiliki lapisan pelindung.
2) Konduit kabel data harus diberi cat dalam warna sesuai skema warna yang akan
diberi kemudian. Bahan konduit kabel harus sesuai dengan ketentuan Spesifikasi
Teknis Elektrikal.
c. Pengujian dan Uji penampilan
1) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memeriksa bahwa seluruh
instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan pengujian dan perlengkapannya agar
tetap dalam kondisi baik selama waktu pengujian.
3) Hasil pengujian harus dicatat oleh kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum serah terima pekerjaan.
4) Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 174
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
5) Kontraktor harus menyerahkan kepada pihak Pemberi Tugas melalui Konsultan
Manajemen Konstruksi, buku asli pengoperasian / pemeliharaan peralatan berikut
salinannya dalam jumlah tertentu, sesuai persyaratan kontrak.
4. Inspeksi dan Pengujian.
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
b. mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-
pengujian untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
di dalam RKS ini dan standar / referensi yang digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
5. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan
tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem
telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan
dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan
sempurna.
d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As build drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
e. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang memberikan
ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau
sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 175
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan
nama proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban,
maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap
ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti
semua equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang
kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.Setiap Kontraktor harus bertanggung
jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan dengan kerusakan material,
equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari material, equipment yang
dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
D. Pekerjaan Instalasi IP Telepon
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan IP Phone.
b. Mempersiapkan jaringan dalam (indoor wiring system), meliputi penyediaan dan
pemasangan:
1) Kabel Cat6 dan conduit instalasi telepon.
2) Kotak kontak telepon.
3) Kelengkapan-kelengkapan lainnya yang menunjang pekerjaan ini.
c. Pengadaan dan pemasangan pesawat standard dan pesawat eksekutif lengkap
dengan display dan hands free atau sesuai persetujuan Pemberi Tugas.
d. Pengadaan dan pemasangan Telepon Terminal Box.
e. Instalasi IP Phone yang dapat terintegrasi dengan gedung lain dalam 1 kompleks
(tidak berdiri sendiri), jika ada panggilan luar tidak perlu melalui operator.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 176
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
f. Mengadakan test sistem secara menyeluruh, sehingga sistem telepon tersebut
dapat berfungsi dengan tepat dan benar.
g. Menyelenggarakan pemeliharaan terhadap sistem, termasuk penyediaan suku
cadang selama waktu minimal 3 (tiga) tahun.
h. Mengadakan training bagaimana menggunakan sistem telepon.
2. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan
a. Instalasi mengikuti pekerjaan LAN dalam Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
b. Wallmount Rack
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan
baik sesuai dengan yang dimaksud.
b. Contoh bahan, brosur dan Gambar Kerja harus diserahkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi 2 (dua) minggu sebelum pemasangan.
c. Kontraktor harus menempatkan secara penuh (full time) seorang koordinator yang
ahli dibidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat
sepenuhnya mewakili kontraktor. Curriculum Vitae petugas tersebut harus
diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi seminggu sebelum yang
bersangkutan memulai tugasnya. Tenaga pelaksana dipilih hanya yang sudah
berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman, kuat, dan rapi.
d. Letak outlet telepon seperti yang ditunjukkan pada Gambar Kerja dan disesuaikan
dengan keadaan setempat.
e. Apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut, dapat dimintakan
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
f. Penarikan saluran (dalam konduit) harus dikelompokkan secara rapi dengan kode
nomor yang berurutan sesuai lokasi (nomor) pesawat telepon.
g. Pemasangan konduit yang berada di dalam kolom dilaksanakan sebelum
pengecoran sedangkan yang berada di dinding dilaksanakan sebelum dinding
diplester. Konduit tersebut dilengkapi kawat pancingan dan dijaga agar tidak pecah.
h. Pipa pelindung instalasi kabel pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah
PVC conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan
kelengkapan lainnya harus seauai antara satu dan lainnya. Diameter yang dipakai
adalah 20 mm. Pipa fleksibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction
box dan armature lampu.
i. Tambahan Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang perlu untuk
pekerjaan ini meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis khusus untuk
mencapai performance yang dikehendaki.
4. Pengujian / Testing / Commissioning
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 177
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar
memenuhi persyaratan ini.
b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian.
c. Biaya pengujian menjadi beban Kontraktor.
E. Pekerjaan Instalasi CCTV
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan IP CCTV ini mencakup pengadaan, pemasangan, penyetelan, pengaturan,
pengujian dan pemeliharaan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam
Gambar Kerja atau Rencana Kerja Syarat-syarat ini dan menyerahkan dalam keadaan
beroperasi dengan baik dan siap pakai, tanpa ada gangguan atau cacat instalasi.
Kontraktor harus melengkapi dan merakit peralatan tersebut dan bila perlu harus
melengkapi dengan peralatan tambahan sesuai persyaratan pabrik pembuatnya,
meliputi:
a. Seluruh instalasi CCTV dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi CCTV luar bangunan.
c. Seluruh instalasi sistem CCTV.
d. Seluruh instalasi pembumian pengaman.
e. Seluruh instalasi :
1) IP CCTV sesuai spesifikasi teknis
2) LED TV Monitor Digital.
3) Network video recorder
4) switcher
5) interface dengan sistem terkait
6) piranti lunak (software)
f. Pengujian, Commisioning dan pelatihan serta menyerahkan buku manual operasi
dan perawatan.
g. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya:
1) Dari sisi rak kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
2) Dari sisi camera ke NVR
h. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
1) Instalasi dan instruction sistem CCTV.
2) Connection sistem CCTV.
3) Dokumen shipping untuk peralatan CCTV pada proyek yang dikerjakan.
4) Surat dukungan dari principal yang memegang merek.
2. Spesifikasi Material
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 178
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merk, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-
komponen yang berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merk/produk material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan
baik dan harus sesuai dengan RKS ataupun ketentuan pabrik.
Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta dari
merek atau buatan pabrik yang sama
Komponen komponen :
a. Instalasi CCTV, Kabel UTP cat 6
b. Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Standards IEC 61386 – 1 and IEC 61386 - 21
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus mengirimkan shop drawing yang sudah disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi sebelum instalasi dipasang
b. Instalasi kabel dan pipa conduit
1) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di kabel tray khusus
elektronik di dalam pipa konduit PVC dia. 20 mm.
2) Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
kabel di dalam pipa konduit PVC dia. 20 mm.
3) Pipa conduit pada tembok/dinding harus ditanam (inbow)
4) Semua kabel data dan power yang terpasang tidak boleh ada sambungan.
4. Inspeksi dan Pengujian
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
b. Unit yang akan dilakukan pengujian adalah pinjaman dari aplikator.
c. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di
dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan, pengujian meliputi:
1) Koneksi antar instalasi dan atau unit.
2) Display pada layar monitor pada ruang kontrol.
3) Koneksi pada Device/Gadget dengan aplikasi yang direkomendasikan pabrikan.
d. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 179
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
e. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/ Tim Teknis.
f. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
5. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap
bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah
bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan
sempurna.
d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As built drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
e. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang memberikan ijin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan
nama proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 180
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung
oleh Kontraktor yang bersangkutan.
j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti
semua equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang
kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
l. Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul
sehubungan dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan,
pemasangan dari material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa
jaminan.
F. Pekerjaan Master Antenna TV (MATV)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua peralatan utama, peralatan penunjang, perlengkapan,
accessories, pemasangan instalasi, pemograman, pengujian, dan perbaikan selama
masa pemeliharaan sehingga seluruh system MATV daper beroperasi dengan baik dan
benar,
2. Persyaratan Bahan/Material
a. Smart TV LED UHD 50”
b. UHF Antenna
c. VHF Antenna
d. Antena combiner UHF VHF
e. Booster Antena
f. Splitter antenna 4 way dan 8 way
g. Instalasi MATV menggunakan kabel coaxial RG-6
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh aplikator yang sudah ditunjuk oleh principle dan sesuai
dengan petunjuk yang telah diberikan oleh principle
b. Kabel kabel dipasang dalam pipa pvc conduit. Kabel coaxial tidak diperkenankan
dipasang dalam satu pipa dengan kabel listrik.
c. Kabel coaxial tidak boleh dilekukkan dalam radius yang 15 kali lebih kecil dari pada
diameternya. Sambungan dan looping kabel di terminal outlet tidak diizinkan
4. Test
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 181
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Setelah seluruh perlengkapan instalasi MATV harus dalam kondisi baik dan bebas
cacat. Bagian-bagian yang rusak harus diganti oleh Pemborong atas biaya
Pemborong. Dan bagian-bagian dari rangka / penyanggah yang terbuat dari metal
yang dapat berkarat harus dicat dengan cat dasar dan cat finishing jenis anti karat
dan outdoor / wheather type
b. Pengetesan dan pemeriksaan dan try-operation dilakukan pada seluruh instalasi
MATV yang terpasang
c. Setelah terpasang sistem yang baik dan wiring yang telah sesuai, maka
pemeriksaan dan pengetesan harus dilakukan untuk mengetahui apakah sistem
sudah bekerja dengan baik
d. instalasi MATV ini diuji selama 6 (enam) hari/jam kerja secara terus menerus
atau nonstop. Semua biaya yang timbul menjadi tanggungan kontraktor
G. Pekerjaan Fire Alarm
1. Persyaratan Umum Teknis
Semua bahan, peralatan dan cara pelaksanaan harus sesuai dengan standar standar
yang berlaku, antara lain :
a. Persyaratan-persyaratan terakhir dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Semua Material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan material
tersebut khusus untuk dipakai di daerah tropis. Sebelum pemasangan harus
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana / Tim Teknis.
c. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui (karena
menyimpang dari spesifikasi) tanpa biaya tambahan.
d. Komponen / Material yang dimungkinkan sering diganti harus dipilih yang mudah
didapat dipasaran bebas.
e. Distributor efektif di tahun proyek pekerjaan berlangsung.
f. Distributor memiliki sertifikat resmi dari principal yang sama untuk Fire Alarm,
aksesoris fire alarm, dan Tata Suara.
g. Kontraktor wajib menunjukkan surat keaslian barang dan surat Country of Origin
yang dikeluarkan oleh principal dan dibeli dari distributor resmi pada saat material on
site.
h. Distributor memiliki domisili di Balikpapan dan/atau memegang area Kalimantan
timur.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah:
a. Pengadaan dan pemasangan, photo electric smoke detector, heat detector, dan
instalasinya, baik data maupun daya.
b. Pengadaan dan instalasi kabel interkoneksi ke sistem tata suara bangunan
eksisting.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 182
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
3. Persyaratan Material
a. Smoke Detector complete with base
b. Heat Detector
c. Instalasi MCFA: Material : AWG 16 TSP, FRC 3 x 2.5mm2
d. Instalasi smoke detector NYA 2x1.5 mm
e. Instalasi alarm FRC 2x1.5 mm
f. Instalasi Terminal Box termasuk modul: AWG 16 TSP, NYA 2 x 1.5mm2
4. Persyaratan Instalasi
a. Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan peralatan-
peralatan lain dari sistem ini, di mana letak yang pasti dijelaskan pada gambar.
b. Di sekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya pada jarak 0,6 m
dari detector tanpa ada timbunan barang atau alat-alat lainnya.
c. Semua kabel harus dipasang di dalam conduit, baik yang diatas plafond (horizontal)
maupun yang di dinding / tembok / beton (vertikal). Ukuran conduit dan kabel harus
sesuai gambar rencana.
d. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi
dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung-jawabkan.
e. Di lokasi pekerjaan, Konsultan Manajemen Konstruksi mengawasi pekerjaan
Kontraktor agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan
Dokumen Kontrak serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
f. Testing / Commisioning
g. Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan testing / pengetesan,
yang disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, PPK/Tim Teknis, dan/atau
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
h. Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas untuk heat
detector dan untuk smoke detector menggunakan asap.
i. Kontraktor harus membuat Berita Acara rangkap / copy 4 (empat) diserahkan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
j. Seluruh pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor, dan biaya pengujian ditanggung
oleh Kontraktor
k. Semua pekerjaan, bahan, dan peralatan harus digaransikan selama 1 (satu) tahun.
Semua peralatan, bahan, dan pekerjaan yang tidak baik harus secepatnya diganti
atau diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan. Peralatan dan bahan
pengganti harus merk / tipe yang sama
l. Tiap-tiap zona, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan zonanya.
H. Pekerjaan Instalasi Sistem Tata Suara
1. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 183
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pengertian sistem tata suara di sini adalah sistem yang akan memberikan informasi
secara audio sehingga dapat dimengerti oleh orang yang ada dalam bangunan
bersangkutan. Pekerjaan instalasi sistem tata suara ini, meliputi pengadaan bahan,
peralatan, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan,
sehingga sistem tata suara tersebut dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang
dikehendaki, pekerjaan tersebut terdiri dari:
a. Pemasangan instalasi peralatan utama.
b. Pemasangan instalasi berbagai macam speaker sesuai dengan gambar
perancangan.
c. Pemasangan instalasi berbagai jenis continous volume control dan channel selector.
d. Pemasangan instalasi berbagai jenis dan ukuran kabel dari peralatan utama sampai
dengan speaker sesuai dengan gambar perancangan.
e. Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam RKS
teknik dan gambar perancangan, agar sistem dapat bekerja dengan baik dan benar.
f. Distributor efektif di tahun proyek pekerjaan berlangsung.
g. Distributor memiliki sertifikat resmi dari principal yang sama untuk Fire Alarm,
aksesoris fire alarm, dan Tata Suara.
h. Kontraktor wajib menunjukkan surat keaslian barang dan surat Country of Origin
yang dikeluarkan oleh principal dan dibeli dari distributor resmi pada saat material on
site.
i. Distributor memiliki domisili di Jawa Timur/Jawa Tengah dan memegang area
Indonesia Timur.
2. Spesifikasi Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan: merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-
komponen yang berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk
material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan
baik dan harus sesuai dengan RKS/persyaratan ataupun ketentuan pabrik.
a. Multimedia Player
1) Power Source 220-240V AC, 50/60 Hz
2) Power Consumption 15 W
3) CD Frequency Response Hz, 3 dB
4) Tuner Receiving Frequency MHz (50 kHz step)
5) Audio Input FM 75 ohms unbalanced antenna terminals, USB port for memory
stick (support up to 32GB), SD/MMC card slot (support up to 32GB)
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 184
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
6) Audio Output RCA audio output for FM L and R channels, RCA audio output for
CD L and R channels, RCA audio output for PRIORITY L and R channels
7) Channels of Memory Tuner 30 channels in total for FM broadcasts
8) Indicators CD Player: LED, Tuner FM: LED
9) Operating Temperature 0C to 40C
10) Finish Front Panel: Steel Plate, black color. Case: Steel Plate, black color
11) Accessories AC Power Cord, FM Radio Antenna, Remote Control and
Removable Mounting Brackets x 2pc
12) Disertai surat dukungan dari principle
b. Paging Microphone
1) Type : Moving coil microphone
2) Directivity : Unidirectional
3) Rated Impedance : 600 Ω unbalanced
4) Rated Sensitivity : -50dB (1kHz o\0dB=1V/Pa)
5) Disertai surat dukungan dari principle
c. Microphone Wireless
1) Product Composition : Handheld wireless michrophone(2) and Receiver
2) Frequency Range ; 694 – 804 MHz(*1), UHF
3) Channel Selectable : Up to 16 Channels (depending on region)
4) Tunable Frequencies : 25 kHz Steps
5) Tone Frequency : 32.768 kHz
6) Total Harmonic Distortion : <1% @1kHz
7) Function : IR sync, Channel scan, Battery Indicator
8) Accessory : Microphone holder (2)
d. Ceiling Speaker 6 W
1) 6 W dapat setting 3 Watt
2) Sensitivity 90 dB (1 W, 1 m) (500 Hz - 5 kHz, pink noise)
3) Frequency Response 55 Hz - 18 kHz (peak -20 dB)
4) Speaker Component 12 cm (5") cone-type
5) Disertai surat dukungan dari principle
e. Wall Speaker 6W
1) Rated Input Selection/Impedance : 6W, 3W, 1.5W, 0.8W (100V Line)
2) Frequency Response : 100 ~ 12,000 Hz
3) Sound Pressure Level (1W/1m) : 90dB
4) Speaker Components : 12cm Dynamic Speaker
5) External Dimensions (WxHxD) : 290 x 214 x 150mm
6) Weight : 2.1kg
7) Material : Enclosure: Wood, grille: Cloth
8) Color : Enclosure: Light Grey, Grille: Light Grey
9) Disertai surat dukungan dari principle
f. Attenuator
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 185
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Input Capacity : 30W
2) Material : ABS Resin
3) Disertai surat dukungan dari principle
g. Power Amplifier
1) Power Source: 220-240V AC (H version) or 24-30V DC
2) Rated Output: 240W
3) Power Consumption: 520W (AC operation at rated output). 238 W (AC operation
at rated output). 15A (DC operation at rated output).
4) Frequency Response: 50 - 20.000 Hz (+3 dB)
5) Distortion: Under 1% at 1kHz, 1/3 rated power
6) Input: Line in 1-2: 0dB*, 10 k ohms, balanced, screw terminal input.
7) Tone control : Bass +/- 10dB, treble +/- 10 dB at 10 Kohms
8) Output: Speaker out: Balanced (floating). High impedance: 42 ohms (100V), 21
ohms (70V). Low impedance: 4 ohms (31V); Rec. Out: loop out 0dB*, 10K ohms,
balanced, screw terminal.
9) Disertai surat dukungan dari principle
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus membuat shop drawing peletakkan peralatan utama agar tidak
mengganggu/bertabrakn dengan peralatan pada pekerjaan lainnya.
b. Peletakkan ceiling speaker harus memperhatikan komposit peralatan lainnya pada
ceiling/plafon, seperti lampu, detector kebakaran, sprinkler, indoor AC/diffuser AC,
dan lain-lain.
c. Peletakkan attenuator harus mudah dilihat/dijangkau operator gedung.
d. Instalasi kabel speaker harus melalui kabel leader/tray khusus elektronik
e. Conduit instalasi kabel speaker yang melalui dinding/tembok harus ditanam
(inbow)
f. Tidak diizinkan terdapat sambungan pada instalasi tata suara.
4. Test Fungsi
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan kuat, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
b. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 186
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
5. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan
tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem
telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan
dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan
sempurna.
d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As built drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
e. Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan
izin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau
sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan
nama proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban,
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 187
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap
ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti
semua equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang
kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
l. Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul
sehubungan dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan,
pemasangan dari material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa
jaminan.
I. Pekerjaan Proteksi Petir
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi
penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang penerima),
down conductor pentanahan / grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain
yang berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-
bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan.
b. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi
dan testing terhadap seluruh material, serah terima, pemeliharaan selama 12
(dua belas) bulan dan sertifikasi dari Disnaker setempat.
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah
pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan, dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan /
standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk
menunjang bekerjanya system / peralatan, walaupun tidak tercantum pada
syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Air Terminal
1) Air terminal dari jenis non radioaktif dengan radius minimal seperti yang
tecantum dalam Gambar Kerja.
2) Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 188
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
3) Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang
dilindunginya pada seluruh kondisi.
4) Dilengkapi dengan FRP Support Mast.
b. Batang Peninggi
Batang peninggi penangkal petir terbuat dari pipa galvanis Ø 2”, tebal 2 mm
1) Saluran penghantar menggunakan kabel NYY 1 x 70 mm². Saluran
penghantar ini mampu mencegah terjadinya side flashing dan electrification
building. Penghantar dari batang peninggi/tiang ke bak kontrol pentanahan
seperti Gambar Rencana.
2) Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik
yang horizontal maupun yang vertikal / jalur menara, dengan kata lain kabel
tersebut harus menerus dan utuh tanpa sambungan.
c. Sambungan pada Bak Kontrol
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar
penghantar yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus
diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan
tahanan tanah (ground resistance).
d. Penambat / Klem
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan
ditambatkan pada rangka / dinding bangunan.
e. Pentanahan
Tahanan tanah mendapatkan tahanan maksimal 2 Ohm. Ground rod harus terbuat
dari tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah secara vertikal
sampai mencapai air tanah
f. Bak Kontrol
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol).
Sambungan dari Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat dibuka
untuk keperluan pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya sesuai
gambar rencana. Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan tembaga.
g. Pemasangan Air Terminal / Penangkal Petir
Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai Gambar Rencana.
h. Surat Izin
1) Kontraktor harus mempunyai izin khusus dan berpengalaman dalam
pemasangan penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar
proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
2) Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perizinan
instalasi sistem penangkal petir oleh instalasi Disnaker wilayah setempat
hingga memperoleh sertifikasi / rekomendasi.
i. Pengujian / Pengetesan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 189
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang,
maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap
sistem pentanahannya.
2) Pengetesan yang harus dilakukan:
a)G rounding Resistant Test:
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
b)C ontinuity Test:
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Kabel penyalur NYY 1 x 70 mm² di bawah gording diteruskan lewat shaft elektrikal ke
bak kontrol kemudian diteruskan dengan grounding rod di dalam sumur arde. Terminal
pentanahan harus terletak dalam bak kontrol khusus untuk keperluan tersebut dan
untuk pengecekan tahanan tanah secara berkala, tahanan pentanahan maksimum 2
Ohm.
Pemasangan
a. Cara-cara pemasangan sistem penangkal petir harus sesuai dengan gambar dan
harus mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
b. Down Conductor disepanjang konstruksi penyangga harus dipasang memakai klem
dengan jarak setiap 100 cm.
c. Down Conductor diatas permukaan tanah sampai pada ketinggian 2 (dua) meter
dari permukaan tanah harus dipasang di dalam pipa PVC tipe AW 3/4“.
d. Pada Elektroda pentanahan harus dibuat terminal pentanahan dengan baut dan
ring. Sambungan pada elektroda pentanahan harus memakai junction box.
e. Elektroda pentanahan dari batang tembaga diameter ¾” dan panjang tembaga
harus dilindungi terhadap korosi dengan serbuk arang di sekitar batang tembaga.
Pemeriksaan
a. Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis untuk memastikan dipenuhinya persyaratan ini.
b. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis terlebih dahulu sebelum tertutup atau tersembunyi.
c. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan persyaratan gambar harus segera diganti,
tanpa membebankan biaya tambahan pada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis.
d. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka
harus diadakan pengetesan oleh Disnaker setempat terhadap instalasinya maupun
terhadap sistem pentanahannya, agar diperoleh suatu jaminan.
e. Pengetesan tahanan tanah baru bisa dilakukan setelah tidak turun hujan selama 2
(dua) hari berturut-turut.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 190
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pelaksanaan Pekerjaan Bak Kontrol
a. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam dokumen ini.
b. Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran penyalur
petir dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat
untuk melakukan pengukuran tahanan pembumian.
c. Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan Gambar Kerja, atau dengan
ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh semua pihak yang
terkait.
d. Campuran perbandingan beton yang digunakan sesuai Gambar Kerja.
e. Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton sesuai dengan Gambar
Kerja.
f. Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak kontrol ini
harus dapat dibuka dengan mudah.
J. Pekerjaan Panel Distribusi Daya Listrik
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah bekerjanya system listrik sebagai suatu
system keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-
gambar maupun yang dispesifikasikan.
b. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing /
pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan /
instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta
serah terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan.
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi
/ syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah
pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang
berlaku seperti yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang
bekerjanya sistim / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat
Khusus Teknis atau gambar dokumen.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Kotak-kotak (doos) outlet.
1) Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau
standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat
persegi atau segi delapan. Ceilling ox dan kotak-kotak lainnya yang tertutup
rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 191
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang
diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan
ukuran conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang
ditunjuk atau dipersyaratkan.
3) Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang
diberi gasket tahan cuaca :
a) Tempat-tempat yang kena matahari.
b) Tempat-tempat yang kena hujan.
c) Tempat-tempat yang kena minyak.
d) Tempat-tempat yang kena udara lembab.
e) Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
4) Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi,
blok beton, marmer, frame besi, dinding bata atau dinding kayu harus
berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
b. Relay
Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder Utama, dilengkapi dengan relay
proteksi OL (over load), SC (short circuit) dan UV (under voltage).
Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan relay OL, SC, UV, EF (Earth
Fould) dan RP (Reverse Power).
c. Selector Switch
Dari type rotary switch, untuk switching. Rated voltage 380 Volt AC insulation 660
V.
d. Saklar dan Stop Kontak.
1) Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar
dinding dan receptables outlet harus galvanized steel dan tidak boleh
berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm. untuk peralatan tunggal dan 11,9 x 11,9
cm. untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua
peralatan.
2) Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan
pentanahan) dengan rating minimum 10A / 220V. Cara pemasangan harus
disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi saluran pentanahan.
3) Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai
bentuk yang tetap.
e. Kabel-kabel.
1) Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V).
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 192
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN, LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan
peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau
dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.Semua kabel dengan luas penampang 16
mm2 ke atas harus berurat banyak dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2, kecuali
untuk pemakaian kontrol pada sistim remote control yang panjangnya kurang
dari 30 meter bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2. Kecuali
disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi di dalam
bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol). Semua
kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam konduit atau
dipasang di atas cable tray / cable rack dan di-klem / diikat dengan pengikat
kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya. Semua konduit, kabel-kabel
dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan
secara lengkap. Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah
40%.
2) Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang
ditanam langsung di dalam tanah. Semua kabel dengan luas penampang 16
mm2 ke atas harus berurat banyak dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2.
3) Kabel kontrol.
Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol
motor, starter dan peralatan - peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis
standed annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan sampai
600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm.
Untuk panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan
dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan- pertimbangan mengenai
panjang circuit dan sebagainya.
4) Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
vernished cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice case, composition dan
lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan
kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang
disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 193
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar,
kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua
peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari
sistim instalasi daya.
a. Kabinet
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm, atau dibuat
dari bahan lain seperti polyester atau bakelite. Kabinet untuk "panel board"
mempunyai ukuran yang proposionil seperti dipersyaratkan untuk panel board,
yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut
kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu
penuh/ padat. Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet
harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel
board" serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel "trough feeder" harus diatur
sedemikian sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk
branch circuit panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci.
Untuk satu kabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan sistem
master key.
b. Pemasangan Panel
Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel
dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/ tipe panel.
Maka bila dibutuhkan alas/ pondasi/ penumpu/ penggantung maka Kontraktor
harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera pada gambar.
c. Panel Distribusi Utama
Panel distribusi utama harus seperti tertera pada gambar, kecuali ditunjuk lain.
Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus
direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan
persyaratan. Panel distribusi utama harus dari jenis indoor type terbuat dari plat
baja tebal minimum 2 mm. Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang
kaku, yang bisa mempertahankan strukturnya oleh strees mekanis pada waktu
hubung singkat. Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas
dan sisi dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup louvers untuk ventilasi
dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan
arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL-
2000/LMK/VDE untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan
harus dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan percikan air. Semua
meteran dan tombol transfer yang dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu
papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
d. Busbar / Rel
Busbar harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan lapisan
perak dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban
terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan aturan PUIL 2000. Semua
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 194
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
busbar/rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator dengan kuat dan baik ke
rangka panel. Semua busbar/rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan
disebutkan pada PUIL. Cat-cat tersebut harus tahan sampai temperature 75°C.
Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik seperti ditunjuk dalam
gambar. Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah dan
sebuah bus penatanahan yang telanjang diklem dengan kuat pada frame dan panel
dilengkapi klem untuk pentanahan. dari panel peralatan perlu diketanahkan
maximum 2 ohm.
e. Teminal dan Mur-baut
Semua terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan disekrup dengan
menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang diberi nikel
(atau stainless) dengan ring tembaga.
f. Merk Pabrik
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik, peralatan-
peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar tempatnya pada
frame.
g. Pilot lamp
Semua tutup muka panel dilengkapi dengan pilot lamp untuk menyatakan adanya
tegangan R, S dan T. Penyediaan dari Pilot lamp yang disebutkan diatas
merupakan keharusan, biarpun pada gambar-gambar tidak tertera.
h. Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur seperti yang
ditunjukkan di dalam gambar rencana. Bila digunakan Ampere meter selector
switch (saklar pindah), pada saat pemindahan pengukuran arus, saklar untuk
Ampere meter harus dalam keadaan terhubung singkat. Meter-meter harus dari tipe
besi putar (moving iron) khusus untuk dipasang secara tegak lurus di pintu panel.
Kelas alat ukur yang paling tinggi 1,5 dengan penunjukkan melingkar (minimum
90o), skala linier, dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran
96 mm. x 96 mm. Posisi dari saklar putar untuk Volt meter dan Ampere meter harus
ditandai dengan jelas.
1) Ampere meter (A-m).
Semua Ampere meter harus mempunyai kemampuan beban lebih sebesar
120% dari batas atas penunjukannya selama 2 jam dan dilengkapi dengan
penunjuk berwarna merah (index pointer) untuk menandai besarnya arus
beban penuh. Ampere meter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar
5,5 kW atau lebih pada salah satu fasenya. Ampere meter harus mampu
menahan pergerakan yang timbul akibat arus start motor dan mempunyai skala
overload yang rapat (compressed) untuk keperluan pembacaan arus start
tersebut. Pada Ampere meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan
nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.
2) Volt meter (V-m).
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 195
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Volt meter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai skala
penunjukan yang lebar. Volt meter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring
pengaman jenis HRC dengan arus nominal 3 A. Pada volt meter harus terdapat
mekanisme pengatur penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar
di bagian depan.
i. Trafo Arus
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan (indoor type),
jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan standar-standar
VDE untuk keperluan pengukuran.
Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan gaya-gaya
mekanis yang timbul pada waktu terjadinya hubungan singkat 3 fasa simetris.
Trafo arus untuk Ampere meter tidak boleh digunakan bersamaan dengan kWh
meter. Trafo arus harus terpisah dengan trafo kWh meter.
j. Transformator
1) Sirkuit magnetis dari laminasi baja silicon atau baja amour phose (amour
phose steel) dengan rugi-rugi yang rendah. Harus dicegah adanya harmonic,
khususnya yang ke 3 dan 5. Arus magnetisasi harus sekecil mungkin. Inti
harus tahan terhadap tekanan mekanis,
2) Susunan lilitan dan saluran sirkulasi minyak harus dapat memberikan
pendinginan yang efisien. Klem-klem sirkuit magnetis dan pasak-pasak
belitan harus tahan terhadap tekanan hubung-singkat.
3) Bushing transformator harus didesai untuk dapat dipasang pada pasangan
luar maupun pasangan dalam. Bushing dari pasangan luar dapat dilepas
tanpa membuka tanki. Untuk hal-hal khusus seperti penyambungan
transformator dengan kabel, dimungkinkan adanya kotak sambungan kabel.
Jarak rambat bushing tegangan menengah minimum 500 mm.
4) Transformator yang dilengkapi dengan radiator yang padu harus tetap
memudahkan pengangkutan dalamkeadaan terkait lengkap dan dimensinya
sesuai dengan peraturan lalu lintas setempat.
k. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
1) Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).
a) Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 800 A
digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit breaker – MCCB)
yang memenuhi standar BS 4752 Part 1 1977 atau IEC 157.1 dan sesuai
untuk temperatur operasi 40o C ( fully tropicalized ) dan mampu
beroperasi untuk tegangan 660 VAC dengan rating 1.000 VAC.
b) MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik pada posisi
horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
c) Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat dari
bahan silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 196
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
menutup dan membuka kontak - kontak utamanya secara menyapu
(wiping action).
d) Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick break”
secara simultan pada ke-tiga / ke-empat kutubnya sewaktu opening,
closing maupun trip.
e) Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama menutup
kembali tanpa sengaja.
f) Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak utama)
secara bersamaan (simultan). Bila suatu arus kesalahan mengalir pada
salah satukutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara
bersamaan.
g) MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing- masing
kutubnya yang dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih (
overload – inverse time ) secara mekanis dengan bimetal, dan arus
hubung – singkat ( overcurrent – instaneous ) secara mekanis dengan
solenoid (magnetis).
h) Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent protection.
i) Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu : ON, OFF dan
TRIP.
j) Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting / breaking capacity) tidak
kurang dari 50 kA.
2) Miniatur Circuit Breaker (MCB).
a) MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan BS 4752
b) / Part 1 1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu beroperasi untuk
tegangan sampai 660 VAC dengan rating 1.000 VAC.
c) MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik pada posisi
horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
d) Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan
silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup
dan membuka kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
e) Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah kontak
utama menutup kembali tanpa sengaja.
f) Handle toggle MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub (kontak
utama) secara bersamaan (simultan).
g) Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus
menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
h) MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih (overload
inverse time) secara mekanis dengan bimetal dan arus hubung singkat
(overcurrent instaneous) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 197
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
i) Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB harus sesuai dengan
gambar, dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan
dengan letak pemutus daya tersebut.
j) Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung singkat 3
fasa simetris yang mungkin terjadi pada titik - titik beban dan
menganjurkan jenis ACB, MCCB serta MCB yang sesuai.
k) Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan untuk
digunakan harus disertakan pada saat penawaran pekerjaan.
4. Pengujian
a. Setelah seluruh instalasi selesai terpasang dan sistem telah dilaksanakan, maka
harus dilakukan pengetesan disaksikan oleh Pemilik/MK dan Perencana. Biaya
testing tersebut dan lain-lain menjadi beban Kontraktor disertai dengan Berita
Acara Testing dan Commissioning.
b. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
c. mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-
pengujian untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
di dalam RKS ini dan standar / referensi yang digunakan.
d. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
e. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
f. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis
K. Pekerjaan Penerangan Jalan Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini akan meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan,
pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan
gambar terinstalasi (as-built drawing), petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan
petugas instalasi ini.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Lampu PJU single 90 W 900 lm 4500 K
b. Tiang lampu PJU - Pipa tiang octogonal pole, tinggi 9 m
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 198
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Kontraktor harus memastikan posisi tiang yang akan dikerjakan sudah sesuai
dengan gambar kerja
b. Setelah dipastikan posisi sudah sesuai dan tegak setelah dicek menggunakan
waterpass, maka dilakukan penggalian tanah untuk selanjutnya dilakukan
penanaman tiang pada lubang galian menggunakan bantuan tripod atau bipod dari
bahan bamboo atau besi yang diatasnya sudah dipasang katrol.
c. Pada saat pemasangan tiang, ornament lampu dan armature harus sudah
terpasang juga. Armatur harus terpasang dengan baik/kokoh pada ujung stang
ornament sehingga tidak akan lepas atau menjadi miring.
d. Sebelum Armatur dipasang harus dilakukan pelepasan lapisan pelindung lampu,
pengetesan nyala lampu, dan pemeriksaan instalasi dalam armature. Kontraktor
harus memastikan semua unit dalam keadaan baik dan tidak rusak setelah
dilakukan pengetesan tiap unit ataupun pengetesan instalasi secara bersama-
sama.
e. Setelah diketahui kondisi ornament dalam keadaan baik baru kemudian lampu dan
armatur bisa di pasang pada tiang dengan kuat.
f. Setelah tiang berdiri dengan lurus selanjutnya dapat dilakukan pekerjaan pondasi
batu kali dengan campuran 1pc : 6ps seperti pada gambar kerja.
g. Kemudian dipasang bekisting untuk pekerjaan cor kosong seperti dalam gambar
kerja
h. Beton yang digunakan untuk cor mempunyai campuran 1pc:3ps:5kr dan diberikan
penguat berupa angkur Ø19mm
i. Setelah tiang lampu (atau tiang bantu) terpasang maka dilakukan penarikan kabel
tanah yang pada setiap tiang dilakukan pengikatan dikedua arahnya. Beberapa
asesoris dan bahan pembantu diperlukan untuk penyambungan dan pengikatan
kabel. Penarikan kabel tersebut dilakukan sesuai dengan jaringan kabel yang telah
direncanakan
j. Penarikan kabel tanah dilakukan setelah galian kabel selesai dan dibeberapa lokasi
setelah tiang terpasang. Kabel tanah dilindungi dengan pipa PVC sesuai
spesifikasi. Setelah kabel tanah terpasang maka pekerjaan penimbunan dan
perbaikan aspal (kalau ada) harus segera dilakukan untuk menghindari kehilangan
dan gangguan terhadap lingkungan
k. Pekerjaaan berikutnya adalah penarikan kabel indoor yaitu penarikan kabel daya
dari lokasi yang telah direncanakan dan ke lampu-lampu yang telah ditetapkan
spesifikasi dan besar dayanya
4. Pengujian
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 199
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-
pengujian untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
di dalam RKS ini dan standar / referensi yang digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis
5. Pengujian / Testing / Commissioning
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar
memenuhi persyaratan ini.
b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian.
c. Biaya pengujian menjadi beban Kontraktor.
L. Pekerjaan Kabel Tray
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini akan meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan,
pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan
gambar terinstalasi (as-built drawing), petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan
petugas instalasi ini.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Tebal Plat BMT (Base Material Thickness) 1.5 mm + Hot dip Galvanized 0.3 mm
b. Kabel Tray
c. Elbow Tray
d. Tee tray
e. Cross tray
f. Kabel Ladder
g. Kabel Tray/ladder untuk arus kuat dan lemah harus dipisah
3. Metode Pelaksanaan
a. Kabel tray terbuat plat besi dengan finishing Perforated Electro Plating (UCP) tray
memiliki dimensi sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-
masing ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada dak beton dengan besi bundar
berulir (iron rod dengan diameter menyesuaikan dimensi tray) dengan jarak antar
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 200
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
besi penggantung maksimum 150 cm.
c. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk kabel tray harus dibuat sedemikian
rupa sehingga kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
d. Tangga kabel atau kabel Riser terbuat dari Perforated Tray dengan lebar sesuai
gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing ukuran tersebut
disesuaikan dengan gambar rencana.
e. Tangga kabel selain untuk jaringan data juga digunakan untuk keperluan instalasi
kabel Feeder sistem elektronik lainnya (Fire Alarm dan Sound System)
f. Kabel feeder yang dipasang pada tangga kabel atau cable ladder harus diklem
(diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel ties).
g. Tangga kabel di pasang ke dinding dengan memakai 3 buah mechanical anchor
berukuran ½“ x 2” pada tiap kelipatan maksimum 75 cm.
h. Kabel tray dan tangga kabel untuk instalasi sistim elektronik menggunakan kabel
tray Sound System.
IX. PEKERJAAN
A. Ketentuan Umum
MEKANIKAL 1. Tahap Persiapan
a. Peraturan Dasar
Tata cara pelaksanaan yang tercantum dalam peraturan pembangunan yang sah
berlaku di Republik Indonesia ini harus betul-betul ditaati,
b. Gambar Kerja / Shop Drawing
Kontraktor harus membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop
Drawing) termasuk detail support / penyangga berikut perhitungannya yang telah
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Tim Teknis.
c. Sarana Kerja
Kontraktor diharuskan:
1) Mengirim contoh bahan yang akan digunakan.
2) Menyerahkan daftar peralatan kerja yang digunakan sebelum dilakukan
pemesanan.
3) Menyediakan peralatan kerja yang baik untuk pelaksanaan, yang memenuhi
persyaratan keselamatan kerja.
d. Pemeriksaan Bahan / Material
Apabila Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis meragukan kualitas bahan
atau alat tertentu, maka bahan tersebut akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan
Bahan atas biaya Kontraktor.
e. Penolakan dan Penyingkiran
Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim
Teknis, harus segera disingkirkan dari lokasi proyek oleh Kontraktor.
f. Jalur instalasi yang eksisting
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 201
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, Kontraktor harus mengetahui lintasan
dan posisi dari instalasi listrik, ground system, air dan sanitasi yang ada
hubungannya dengan pekerjaan mekanikal. Kebutuhan penyediaan Air Bersih
pada bangunan gedung di tapping dari jaringan PDAM terdekat
g. Izin-izin
Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Penunjukan Sub-Kontraktor
Dalam hal pelaksanaan instalasi ini diserahkan kepada Sub Kontraktor
pertanggung jawaban seluruh pekerjaan ini tetap menjadi beban Kontraktor Utama.
Penunjukan Sub Kontraktor ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kontraktor harus mematuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Perlengkapan keselamatan kerja yang dibutuhkan harus disediakan. Cara-cara
kerja yang kurang aman atau selamat harus dihindarkan. Kontraktor juga harus
memperhatikan keselamatan kerja, termasuk kesehatan para pekeda dan
kebersihan lingkungan. Perhatian diharapkan pula terhadap lokasi-lokasi
pemondokan pekerja di dekat job site, agar tidak terlalu mengganggu waktu kerja.
c. Seleksi Tenaga Kerja
Kontraktor harus berusaha untuk mengadakan seleksi tenaga kerja, baik mengenai
keahlian ataupun kesehatannya. Bagi tukang-tukang las dan pipa, serta
kejuruan-kejuruan lain yang dianggap perlu, harus lulus dari ujian ataupun penilaian
dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis. Bilamana dikemudian hari,
dalam proyek ini didapati tenaga-tenaga kerja yang ternyata tidak cukup ahli,
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis berhak untuk minta tenaga kerja
tersebut diganti.
d. Prosedur dan Cara Kerja
Kontraktor wajib melaksanakan prosedur dan cara kerja yang terbaik (tepat, cepat
dan selamat). Kontraktor wajib mengkonsultasikan kedua hal tersebut kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, untuk dimintakan persetujuannya
guna pelaksanaan. Hasil kerja harus menunjukkan "workmanship" yang baik,
dalam bentuk kerapiannya.
e. Pengujian Sambungan
Pada prinsipnya semua sambungan harus diuji atas kebocoran, dengan beban uji,
terutama untuk sambungan las harus mengalami uji tekan, baik sebelum terpasang
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 202
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
ataupun setelah terpasang. Uji tekan ini secara detail diuraikan dalam setiap jenis
pekerjaan, dalam pasal-pasal yang bersangkutan.
f. Pembersihan / Pembilasan Pipa
Sebelum diadakan uji coba, seluruh pipa Jaringan sistem instalasi harus
dibersihkan bagian dalamnya dengan dibilas (flushing). Air bilas harus cukup
bersih, tidak mengandung lumpur, atau larutan-larutan lain, yang justru akan
menempel pada dinding dalam pipa. Pembilasan harus dilaksanakan untuk
beberapa waktu sehingga semua kotoran akibat pemasangan pipa dapat
dikeluarkan. Pada akhir proses pembilasan, air bilas yang masih terdapat di dalam
pipa harus dikeluarkan (drained), untuk menghindarkan pengerusakan pipa, akibat
kemungkinan adanya sifat-sifat jelek dari air bilas.
g. Uji Coba Sistem Instalasi
1) Uji coba harus dilakukan untuk mengetahui berjalan tidaknya mekanisme dari
sistem yang bersangkutan. Kontraktor harus menunjukkannya dalam berbagai
variasi alternatif, sejauh kemampuan mekanisme dari sistem yang
bersangkutan. Kerapatan/kekedapan penutup suatu katup, didalam sistem,
harus juga diuji coba. Begitu pula terhadap kebocoran stuffing box dari
katupnya sendiri.
2) Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis,
yang juga berhak untuk memerintahkan alternatif-alternatif yang dipilihnya,
sehingga memuaskan.
3. Tahap Penyelesaian
a. Pemeriksaan / Commissioning
1) Pada awal dari tahap penyelesaian perlu diadakan pemeriksaan /
commissioning. Obyek commissioning adalah membuktikan bahwa setiap
outlet sudah berfungsi, dengan kapasitas yang diminta. Semua valve sudah
bekerja dengan bagus. Baik dalam pembukaannya maupun penutupannya.
2) Semua kegagalan / kekurang berhasilan harus dicari sebabnya, dan
diupayakan cara-cara mengatasinya. Pemeriksaan / commissioming dilakukan
oleh Kontraktor. Konsultan Manajemen Konstruksi harus Berita Acara atas
hasil-hasil dari pemeriksaan / commissioning.
b. Serah Terima
Sebelum serah terima dilakukan, dari Kontraktor kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis, maka harus dilakukan:
1) Punch list atas semua pekerjaan, yang menunjukkan bahwa segala sesuatu
dari bahan / material / peralatan sudah terpasang pada tempatnya. Bahan /
material / peralatan untuk persediaan (serep) sudah tersedia semua. Juga
fasilitas-fasilitas yang kiranya diperlukan sudah siap.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 203
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Pembersihan job site, atas segala sisa-sisa benda dan kotorankotoran. Job site
/ gedung harus tampak rapi, begitu pula instalasi-instalasi yang termasuk dalam
lingkup kerja.
3) Perhitungan kerja tambah / kurang sudah disusun dengan rapi, dan disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
c. Melatih Operator
Sesudah pekerjaan selesai, dan berjalan dengan baik, Kontraktor harus
menyediakan tenaga yang cukup ahli untuk memberikan latihan kepada
tenaga-tenaga (operasi dan / atau maintenance), yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas. Kontraktor diharuskan pula menyiapkan dokumen cara operasi dan
maintenance dari sistem-sistem yang termasuk dalam lingkup kerja.
d. As Built Drawing
Kontraktor harus membuat as built drawing, yaitu gambar instalasi terpasang yang
sebenarnya. As built drawing ini harus secepatnya diserahkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/Tim Teknis untuk mendapatkan komentar / koreksi.
Kontraktor wajib mengadakan revisi terhadap as built drawing, sesuai dengan
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, as built drawing ini akan
menjadi dokumen bagi proyek.
e. Perawatan dan Garansi
Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan dan instalasi yang dipasangnya
selama masa pemeliharaan.
B. Pekerjaan Pompa
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Pompa Air yang dimaksudkan di sini adalah pengadaaan dan
pemasangan pompa beserta peralatan pendukungnya yang dipakai untuk transfer
dan/atau distribusi air bersih dari sumur ke GWT, GWT menuju rooftank, dan
rooftank menuju peralatan saniter.
b. Lingkup Pekerjaan Pompa Air terdiri dari Pekerjaan Pompa Air Bersih yang
mengacu pada perancangan sebagaimana diterangkan dalam gambar rencana.
Pekerjaan Pompa Air Bersih itu meliputi pekerjaaan Transfer Pump, Booster Pump,
dan deep well pump (submersible pump),
2. Material pendukung instalasi pompa
Pelaksana/Kontraktor harus melaksanaan pekerjaaan pengadaan dan pemasangan
material pendukung instalasi seperti halnya baut, mur, grouting, dan lain sebagainya
untuk mendapatkan hasil pemasangan yang baik dan rapi.
3. Pelaksanaan pekerjaan
Pelaksana/Kontraktor pekerjaan instalasi pompa air harus memenuhi persyaratan
yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 204
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pompa air sejenis. Selain itu
Pelaksana/Kontraktor harus melaksanakan prosedur pelaksanaan sebagaimana
Rencana Kerja Syarat-syarat, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedur Kerja,
dan izin-izin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 sesuai dalam persyaratan
pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
a. Pekerjaan Pompa meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa,
instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
instalasinya.
b. Pompa dipasang di atas pondasi dan diletakan di atas dan dekat lobang GWT
dengan pipa suction mengarah ke GWT. Pipa suction terdiri dari dua pipa yang
terhubung dengan jet valve. Pelaksanaan pekerjaan pondasi juga merupakan
pekerjaan pompa air dengan mengacu pada spesifikasi yang disyaratkan pada
pekerjaan struktur.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa adalah sebagai
berikut :
1) Pompa di pasang dengan 3 atau lebih anchor bolt pada posisi rata dan selevel.
2) Pipe suction dan pipe discharge terpasang pada support/clamp sehingga
pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
Pengadaan dan pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol
disyaratkan dalam pekerjaan eletrikal.
c. Kabel Daya di sambung ke Pompa dari Panel Pompa dimana daya terhubung dari
Panel Daya di ruang pompa atau bangunan terdekat.
d. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke Floating Switch di dalam
Ground Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi Floating Switch “high level limit”
terpasang pada jarak ± 50 mm berada pipa overflow, sedang “low level limit”
dipasang menyesuaikan waktu operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.
e. Untuk pengaturan operasi dengan menggunakan Pressure swtich, intalasi pipa
dilengkapi dengan Floating Valve yang berada di dalam Ground Tank dan di dalam
Roof Tank. Pompa bekerja pada range tekanan kerja sisi keluaran pompa berkisar
1,2 kg/cm2 – 2,8 kg/cm2 , menyesuaikan tekanan kerja instalasi.
f. Pekerjaan Booster Pump
1) Pekerjaaan Booster meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa,
instalasi pipa. kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
pendukung instalasi.
2) Pompa dipasang di atas pondasi dengan ketinggian minimal ±100 mm, dari
lantai.
3) Booster berada dalam Rumah Pompa atau ruang khusus yang terlindungi oleh
air hujan dan panas yang berdekatan dengan tanki penampung penyedia air.
4) Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
sebagai berikut:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 205
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
5) Pompa Booster di sini berupa suatu package booster berada pada base plate
pabrikan, dimounting bersamaan dengan vibration mounting pada base frame
(UNP 100 Profile Steel/sejenis atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/Tim
Teknis, Konsultan Manajemen Konstruksi) Selanjutnya base frame difix-kan ke
pondasi dengan menggunakan dyna bolt. Posisi terpasang dalam posisi rata
dan selevel.
6) Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga
pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
7) Pondasi Pompa adalah pondasi blok (block foundation), merupakan kontruksi
pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x berat pompa.
g. Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
dalam pekerjaan eletrikal.
h. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa (yang berada dalam satu package
booster) berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa atau dari bangunan terdekat.
i. Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam tanki
penampung penyedia air. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada jarak ±
300 mm diatas ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level limit” terpasang
di bawah muka air tertinggi dalam tanki penampung penyedia air. Sedangkan pada
sisi pipa keluar atau pressure tank telah terpasang pressure switch dan flow switch
yang berfungsi mengoperasikan pompa booster secara otomatis.
j. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa
atau dari bangunan terdekat.
k. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam Ground
Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada jarak
± 300 mm diatas ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level limit”
terpasang di bawah muka air tertinggi dalam Ground Tank. Sedangkan posisi
elektrode atas/“high level limit” dalam Roof Tank berada dibawah (±50 mm) pipa
overflow, dan elektrode tengah/“low level limit” dipasang menyesuaikan waktu
operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.
4. Test dan Commisioning
Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap jenis pompa yang
terpasang disesuaikan dengan keperluan sistim operasi yang direncanakan.
Sebelum dilaksanakan test dan commisioning, Pelaksana /
Kontraktor harus sudah melaksanakan pekerjaan test dan commisioning untuk
instalasi pendukung yaitu :
a. Pipa Suction dan Pipa Discharge, beserta pipa distribusinya harus sudah ditest
dan sudah terpasang dengan baik dan tidak bocor.
b. Semua Kabel Power dan Kabel Kontrol harus di test (merger) untuk memberikan
kepastian ketahanan isolasi dan kebocoran arus. Spesifikasi pelaksanaan tes ini
diisyaratkan pada pekerjaan mekanikal.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 206
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Pelaksana diharuskan melaksanakan pekerjaan pre-test terhadap
peralatan pendukung.
1) Test dan Commisioning dilaksanakan oleh Teknisi yang ditunjuk oleh
pabrikan atau dari agent penyetor peralatan untuk melihat kemampuan pompa
yang telah dipasang meliputi Sistim Operasi Pompa secara Manual dan
Otomatis. Operasi Otomatis harus sesuai dengan sistim yang direncanakan.
2) Pengukuran Kapasitas Aliran dan Tekanan. Dilanjutkan dengan setting
terhadap peralatan yang mendukung sistim kontrol operasi pompa.
3) Pengukuran Komsumsi Daya Listrik.
5. Jaminan dan garansi.
a. Jaminan Pekerjaan.
1) Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam
pekerjaan. Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau
agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan/atau agen resmi
tersebut harus berdomisili di Indonesia.
2) Pelaksana/Kontraktor harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi
pompa beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi atau Managemen Kontruksi.
3) Pelaksana/Kontraktor juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance
terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi
setelah serah terima pekerjaan selama 365 hari atau selama kurun waktu
yang telah disepakati bersama berdasarkan kontrak pekerjaan proyek.
b. Garansi dan Spare Part.
1) Pelaksana/Kontraktor harus menyerahkan Garansi Pompa dan peralatan
bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
2) Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari
agen tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk
oleh pabrik.
c. Serah Terima Pekerjaan.
1) Serah Terima Pekerjaan instalasi Pompa Air merupakan bagian dari Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/ proyek ini.
Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan
peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
2) Pelaksana/Kontraktor harus membuat Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Tanki Air Bersih dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
C. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Sanitari
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 207
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan,
peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, maupun
pengadaan dan pemasangan dan peralatan / material yang kebetulan tidak
tersebutkan, akan tetapi secara umum dianggap perlu sehingga diperoleh instalasi
yang siap pakai, lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, Gambar Kerja dan Bill of
Quality.
Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan plambing dan saniter ini adalah
sebagai berikut :
1) Instalasi Sistem Air Bersih
2) Instalasi Sistem Air Bekas dan Air Kotor
3) Instalasi Sistem Air Hujan
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Pipa air bersih, bekas, dan kotor
Pipa air Bekas dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas AW
tekanan kerja 10 kg/cm². Standar : SNI 06-0084-2002.
b. Pipa air hujan
Pipa air hujan dari setiap roof drain ke pipa tegak yang terletak di shaft terbuat dari
pipa PVC klas D tekanan kerja 5 kg/cm². Standar : SNI 06-0084-2002.
c. Pipa Transfer Air Bersih
Pipa Transfer Air Bersih menggunakan GIP
d. Pipa Air Panas Suplai dan Return
Pipa Air Panas Suplai dan Return menggunakan pipa PPR PN 20 dan PPR PN 16
e. WLC (Water Level Control)
WLC (Water Level Control) untuk mengendalikan atau mengatur ketinggian air
dalam suatu bak air atau tanki secara otomatis.
f. Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan
dipasang pada instalasi harus mempunyai merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
g. Peralatan sanitari (kloset duduk) yang digunakan harus berstandar SNI (Standar
Nasional Indonesia)
h. Pabrik peralatan sanitari yang digunakan harus bersertifikat ISO 9001 (menerapkan
manajemen mutu)
i. Pabrik peralatan sanitari yang digunakan harus bersertifikat ISO 14001
(menerapkan manajemen lingkungan)
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Plambing
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 208
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru (new
product) dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis serta
sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa
biaya tambahan / extra cost dari Pemberi Tugas.
c. Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih yang
mudah diperoleh di pasaran bebas.
d. Pengajuan contoh warna sanitair yang akan dipakai sesuai dengan tipe yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak.
e. Semua barang yang dikirim harus dalam keadaan baik, bebas dari cacat pabrik
yang diakibatkan yang diakibatkan waktu pembuatan maupun cacat lain seperti
robek, kotor atau menunjukkan noda lainnya.
f. Semua barang yang dikirim harus dibungkus dengan rapi, komplit dengan label
atau keterangan lainnya termasuk dengan segel asli dari pabrik.
g. Penyimpanan barang / bahan harus ditempatkan pada tempat khusus tidak
tercampur dengan barang-barang lain yang dapat mengakibatkan kerusakan
seperti cat, minyak kayu, besi, atau barang cair / padat lainnya.
h. Kondisi tempat penyimpanan harus dalam keadaan bersih dan kering.
i. Pemeriksaan lokasi / bidang yang akan dipasang harus dilakukan oleh Kontraktor
sebelum pekerjaan pemasangan dilakukan.
j. Bila dalam pemeriksaan diketemukan bidang yang tidak memenuhi syarat untuk
dipasang, Kontraktor dapat memperbaiki sendiri atau melaporkan kepada
Konsultan Pengawas.
k. Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan harus lebih bersih dan
terhindar dari debu yang berlebihan.
l. Pemasangan sanitair dan aksesoris harus sesuai dengan ketentuan pabrik dan
harus dihindari kebocoran pada lantai dan dinding yang dapat mengakibatkan
rembesan air ke lantai di bawahnya.
m. Setelah selesai terpasang maka Kontraktor wajib mencoba beberapa
waktu/periode dan memastikan peralatan yang terpasang tersebut berfungsi
dengan baik.
n. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lokasi pemasangan dari sisa hasil
pemasangan.
o. Sisa sampah bekas pemasangan harus dibuang sendiri setiap hari oleh Kontraktor
atas biaya sendiri.
p. Perlindungan harus diberikan pada sanitair dan aksesoris yang sudah terpasang
dengan baik. Kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor maka
menjadi tanggungan Kontraktor.
q. Kontraktor diharuskan mengadakan perbaikan jika ada kerusakan / kebocoran yang
diakibatkan dari kelalaian dalam pemasangan / kerusakan lain atas biaya sendiri.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 209
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
r. Selama pemeliharaan dimulai sesuai dengan perjanjian dengan pemberi tugas,
selama itu pula Kontraktor berkewajiban untuk merawat dan memperbaiki
kerusakan dengan biaya sendiri.
s. Pemasangan tendon dan kelengkapannya
Pekerjaan pembuatan / pengadaan reservoir ini terkait dengan sistem
pendistribusian air bersih dipasang lengkap dengan peralatan-peralatan dan setting
level air pada WLC (Water Level Control) serta instalasi daya menuju pompa air
dan kotak kontak daya yang diperlukan sehingga seluruh sistem dapat difungsikan
sebagaimana mestinya. Pemasangan dan penempatan reservoir ini disesuaikan
pada Gambar Rencana.
t. Pipa mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa (dalam inch) Jarak Hanger / Support
Dia. ≤ 1” 1 m
1” s/d 1 ½” 2 m
2” s/dØ3” 3 m
4” s/d 6” 4 m
u. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah
dipasang. Pengujian pipa dilaksanakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau
secara menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai
berikut :
1) Pipa AW Class.
Pipa terpasang dan kelengkapannya harus dilakukan pengujian dengan
tekanan hidrolik maksimal sebesar 10 bar pada suhu ruangan selama 1 jam
terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
2) Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh
instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara:
a) Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24
(dua puluh empat) jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai
kembali.
b) Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1
jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.
c) Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
Pekerjaan Sanitari
a. Kloset Duduk
1) PASANG PIPA dan SALURAN BUANG
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 210
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a) Tentukan garis tengah di lantai dan dinding pada lokasi yang akan di pasang
kloset
b) Pasang Pipa Pemasok Air di dalam dinding
(1) Pastikan Pipa Pemasok Air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
dalam dinding.
(2) Bersihkan kotoran yang ada pada ujung pipa, kemudian pasang Angle
Valve untuk memasok air ke dalam Tangki.
(3) Pastikan posisi sentral Pipa Pemasok Air tersebut terpasang pada
ketinggian 200 mm dari permukaan lantai dan 150 mm sebelah kiri dari
garis tengah. (lihat diagram 1)
c) Pasang Pipa Saluran Pembuangan di bawah lantai
(1) Pastikan Pipa Saluran Pembuangan ukuran diameter 4 inch sudah
terpasang; posisi pipa rata dengan permukaan lantai. Disarankan
menggunakan pipa VU100 / Class D.
(2) Pastikan sentral Pipa Pembuangan berada pada garis tengah lantai pada
jarak 230 mm dari dinding belakang. (lihat diagram 1)
d) Pasang Fixer dalam lantai untuk Baut Pengunci Kloset
(a) Beri tanda posisi lubang yang akan di bor untuk pemasangan Baut pada
jarak 420 mm dari dinding dan 155 mm sentral terhadap garis tengah. (lihat
diagram 1)
(b) Bor Lubang Baut menggunakan bor diameter 10 mm dengan kedalaman
60 mm pada posisi yang diberi tanda sebelumnya.
(c) Masukkan Fixer ke dalam lubang yang dibor, ketuk dengan palu hingga
rata dengan permukaan lantai.
2) PASANG KLOSET DUDUK
a) Pasang Bowl Gasket pada ujung trap kloset; terpasang dengan ketat untuk
menghindari kebocoran.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 211
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b) Posisikan Kloset pada tempatnya kemudian sambungkan Bowl Gasket masuk
dengan pas pada Pipa Saluran Pembuangan, untuk menghindari kebocoran.
c) Pasang Baut Pengunci Kloset pada posisi kiri dan kanan.
3) PASANG SEAT COVER
a) Lihat instruksi pemasangan seat-cover yang disediakan.
b) Pasang baut dengan kuat dan presisi untuk kenyamanan pada saat
penggunaan.
4) PASANG FITTING PADA TANGKI
a) Pasang Flush Valve pada Tangki
(1) Lihat instruksi pemasangan flush valve yang disediakan.
NOTE : Ketinggian inlet valve dan pelampung telah diatur sesuai ukuran.
(2) Pastikan posisi tombol warna putih (ada tanda lingkaran penuh) berada
disebelah kanan, untuk keperluan full flushing 6 liter.
b) Pasang Inlet Valve pada Tangki
(1) Lihat Instruksi pemasangan inlet valve yang disediakan.
(2) Pastikan pelampung bebas hambatan, tidak bersentuhan dengan dinding
tangki ataupun flush valve, untuk memastikan suplai air kedalam tangki
tidak bermasalah.
c) Pasang Baut Tangki
Pastikan karet anti bocor terpasang dengan baik di tangki bagian dalam, agar
tidak bocor. Gunakan Mur yang tipis yang disediakan untuk mengetatkannya.
d) Pasang Push Button pada Tutup Tangki
(1) Pastikan tombol besar berada pada posisi di sebelah kanan.
(2) Potong kaki stik jika terlalu panjang.
NOTE :
(a) Stik yang terlalu panjang akan menekan tombol flush valve dan
mengakibatkan kebocoran air dari katup flush valve.
(b) Cara memotong stik : (1) Lepaskan stik dengan memutar stik ke arah
kiri. (2) Potong stik sesuai kebutuhan. (3) Pasang kembali stik kedalam
rumahnya secara penuh hingga tidak bisa diputar lagi.
5) PASANG TANGKI DIATAS KLOSET
a) Pasang Tangki pada tumpuannya diatas Kloset
(1) Pasang Spon Hitam Anti Bocor melingkar pada drat pipa outlet valve
dibawah tangki.
(2) Pasang Tangki pada tumpuannya diatas kloset. Pastikan spon hitam
terpasang dengan pas untuk menghindari kebocoran.
(3) Tekan tangki kebawah dan kunci tangki-kloset menggunakan Mur yang
tebal yang disediakan. Pastikan tangki terkunci dengan ketat dan tidak
goyah.
b) Pasang Flexible Hose
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 212
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pasang flexible hose menghubung antara angle valve yang sudah terpasang
pada dinding dengan drat inlet valve di bawah tangki.
b. Urinal
1) PEMASANGAN PIPA , BRACKET, DAN URINAL CONNECTOR
a) Pasang Pipa Pemasok Air (di dalam dinding)
(1) Pastikan pipa pemasok air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
dalam dinding.
(2) Pastikan posisi central pipa pemasok air tersebut terpasang pada
ketinggian 1060 mm dari lantai. (Lihat Diagram 1)
(3) Pastikan ujung pipa sudah dipasang drat F1/2.
b) Pasang Bracket
(1) Buat garis vertical (garis tengah) center dengan lubang pipa pemasok air.
(2) Buat garis horizontal setinggi 820 mm dari lantai
(3) Buat garis vertical sebelah kanan sepanjang 100 mm dari garis tengah.
(4) Buat garis vertical sebelah kiri sepanjang 100 mm dari garis tengah.
(5) Beri tanda dengan jelas 4 titik pertemuan diantara garis diatas.
(6) Buat garis horizontal 45 mm di bawah garis pertemuan yang sudah di beri
tanda.
(7) Bor Keempat titik dengan ukuran diameter 6 mm dengan kedalaman 60
mm.
(8) Pasang dina bolt dan ketuk dengan di palu untuk membantu
memasukkannya.
(9) Pasang bracket pada lubang dina bolt dan mur dengan kuat menggunakan
kunci.
c) Pasang Pipa Saluran Pembuangan (di dalam dinding)
(1) Pastikan pipa saluran pembuangan ukuran diameter 60 mm sudah
terpasang di dalam dinding.
(2) Pastikan posisi central pipa saluran pembuangan tersebut terpasang pada
ketinggian 400 mm dari lantai. (Lihat Diagram 1)
(3) Pastikan ujung pipa pembuangan level dengan permukaan dinding.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 213
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d) Pasang Urinal Connector
(1) Oleskan silicon sealant melingkar pada pipa connector bagian luar.
(2) Masukkan 2 buah baut 6 mm pada lubang yang disediakan di urinal
connector untuk keperluan pemasangan urinal ke dinding.
(3) Pasang urinal connector pada pipa pembuangan, pastikan posisi lubang
screw tepat pada titik fixer yang sudah ditentukan.
(4) Kunci urinal connector dengan screw dan kuatkan menggunakan bantuan
kunci.
2) PEMASANGAN URINAL DAN FLUSH VALVE
a) Pasang Urinal
(1) Pasang sealant gasket melingkarpada sisi luar lubang buang urinal,
pasang dengan baik untuk menghindari kebocoran.
(2) Pasang Urinal di dinding mengikuti posisi Bracket yang sudah disiapkan.
(3) Pasang ring logam ke dalam baut yang ada pada lubang urinal bagian
bawah dan kunci dengan mur yang disediakan.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 214
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b) Pasang Flush Valve
(1) Pasang rubber connector pada inlet urinal atas.
(2) Pasang flush valve urinal pada instalasi pipa pemasok air. Ketatkan
dengan mur pengunci yang tersedia pada flush valve.
(3) Sambungkan pipa penyambung antara flush valve dengan inlet urinal.
Kemudian ketatkan dengan mur pengunci.
(4) Pasang pipa penyambung antar flush valve dengan rubber connector.
Pasang dengan benar untuk menghindari kebocoran.
c. Urinal Partition
1) PASANG BRACKET DAN BAUT
a) Buat Garis tegak lurus terhadap lantai (sebagai garis tengah) pada dinding
dimana akan dipasang Urinal Partition.
b) Buat tanda untuk 2 lubang dyna bolt bracket pada garis tengah; jarak titik pusat
lubang bracket (lubang atas) dengan lantai adalah 1257 mm; jarak antar titik
pusat lubang adalah 45 mm. (Lihat Gambar 1)
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 215
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c) Buat tanda untuk lubang baut dengan jarak 575 mm dari lantai dan pastikan
lubang ini juga berada pada garis tengah.
d) Bor titik-titik tersebut dengan ukuran diameter 6 mm dan dengan kedalaman 60
mm
e) Pasang fixing dan pukul dengan palu sampai rata dengan dinding.
2) PASANG URINAL PARTITION
a) Pastikan baut bracket (atas dan bawah) sudah terkunci dengan kuat sebelum
urinal partition dipasang.
b) Pasang Urinal Partition tersebut pada bracket (masukkan lubang dibelakang
Urinal Partition ke bracket yang sudah terpasang baut).
c) Pastikan posisi Urinal Partition tidak miring dan lubang fixing screw terlihat
pada lubang bawah Urinal Partition.
d) Pasang baut fixing screw beserta ring plat-nya sampai rata dan kencang.
e) Oleskan sealant di sepanjang bibir partisi urinal yang bersentuhan dengan
dinding.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 216
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d. Wastafel Gantung
1) PASANG PIPA DAN DINABOLT
a) Pasang Pipa Saluran Pembuangan (di dalam dinding)
(1) Pastikan Pipa Saluran Pembuangan ukuran diameter 1 ¼ inchi sudah
terpasang di dalam dinding.
(2) Pastikan jarak sentral Pipa Saluran Pembuangan di dalam dinding dari
lantai adalah 520 mm.
b) Pasang Pipa Pemasok Air (di dalam dinding)
(1) Pastikan Pipa Pemasok Air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
dalam dinding, dan pastikan Angle Valve dipasang pada ujung pipa
tersebut untuk memasok air ke Kran Wastafel.
(2) Pastikan posisi central Pipa Pemasok Air tersebut terpasang pada
ketinggian 600 mm dari lantai dan 100 mm sebelah kanan dari sentral Pipa
Saluran Pembuangan.
c) Pasang Dinabolt pada Dinding
(1) Beri tanda posisi lubang yang akan di bor untuk pemasangan Dinabolt pada
ketinggian 804 mm dari lantai dan 210 mm central terhadap pipa saluran
buang.
(2) Bor Lubang Baut menggunakan bor diameter 12 mm dengan kedalaman
55 mm pada posisi yang diberi tanda sebelumnya.
(3) Pasang Jangkar dan Baut ke dalam lubang yang dibor, ketuk dengan palu
dan ketatkan menggunakan Mur. Setelah Jangkar dan Baut ketat kemudian
lepaskan lagi Mur tersebut untuk keperluan pemasangan wastafel
nantinya.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 217
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) PASANG WASTAFEL GANTUNG
a) Pasang Fitting Saluran Pembuangan
(1) Pasang Fitting Saluran Pembuangan / SS P-Trap ke dalam lubang
pembuangan wastafel. Ketatkan baut pada konektor menggunakan
obeng. (lihat B-1)
PERHATIAN : Pastikan posisi Ring Karet terpasang dengan baik
untuk menghindari kebocoran air.
(2) Pasang SS P-Trap menyambung ke ujung Fitting Saluran
Pembuangan wastafel dengan mengetatkan Mur Pengunci. (lihat B-2)
b) Pasang Kran Wastafel
(1) Pasang Kran ke dalam lubang kran wastafel. Ketatkan dengan
menggunakan Mur Pengunci dibawah lubang kran wastafel. (lihat B-
3)
(2) Pasang Selang Fleksibel menyambung ke ujung Kran dengan
mengetatkan Mur Pengunci.
c) Pasang Wasatafel di Dinding
(1) Letakkan Wastafel di dinding mengikuti posisi Dinabolt yang sudah
dipasang sebelumnya. Pastikan Dinabolt berada tepat ditengah-
tengah lubang baut wastafel.
(2) Pasang Ring Karet dan Logam ke dalam Dinabolt, kemudian kunci
wastafel menggunakan Mur yang disediakan. (B-4)
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 218
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d) Sambungkan Selang Fleksibel dan Botol Trap
(1) Sambungkan Selang Fleksibel ke Angle Valve yang sudah terpasang
di dinding.
(2) Sambungkan Botol Trap dengan Pipa Saluran Pembuangan di dinding.
Gunakan silicon untuk memastikan kebocoran tidak akan terjadi. (lihat
B-4)
e. Wastafel Vessel Juniper
1) Pasang Pipa
a) Pasang Pipa Saluran Pembuangan (di dalam dinding)
(1) Tentukan garis tengah pemasangan wastafel.
(2) Pastikan Pipa Saluran Pembuangan ukuran diameter 1 ¼ inchi sudah
terpasang di dalam dinding.
(3) Pastikan berada pada garis tengah dengan ketinggian dari lantai adalah
560 mm.
b) Pasang Pipa Pemasok Air (di dalam dinding)
(1) Pastikan Pipa Pemasok Air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
dalam dinding, dan pastikan Angle Valve dipasang pada ujung pipa
tersebut untuk memasok air ke Kran
(2) Wastafel.
(3) Pastikan posisi central Pipa Pemasok Air tersebut terpasang pada
ketinggian 480 mm dari lantai dan 100 mm sebelah kanan dari garis
tengah.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 219
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Pasang Meja Marbel Atas
a) Penyiapan Meja Marbel Atas
(1) Pastikan lebar Marbel dari belakang ke depan sekitar 600 mm, sedangkan
panjang marbel disesuaikan dengan project yang sedang dibuat.
(2) Buat lubang kran diameter 30 mm, dengan jarak center lubang dari
belakang 70 mm.
(3) Buat lubang bracket wastafel vessel ukuran 110 x 110 mm, dengan jarak
bibir lubang belakang dari marbel bagian belakang 275 mm. (lihat Diagram
2)
b) Pasang Meja Marbel Atas
(1) Sediakan support meja marbel. Jarak antar support direkomendasikan 800
mm.
NOTE : jika memasang beberapa Juniper Vessel dalam 1 meja marbel,
maka direkomendasikan jarak dari center ke center wastafel adalah 800
mm.
(2) Pasang Meja marbel atas. Ikat pada support dengan baut atau lem sesuai
rencana Anda.
(3) Pastikan ketinggin Meja Marbel atas dari lantai adalah 690 mm. (lihat
Diagram 2)
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 220
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
3) Pasang Wastafel Juniper Vessel
a) Pasang Fitting Saluran Pembuangan / Pop-Up ke dalam lubang pembuangan
wastafel. (lihat Diagram 3-A)
b) Oleskan silicon atau lem perekat keramik melingkar pada kaki wastafel pada posisi
yang ditunjukkan pada Diagram 3-B
c) Pasang wastafel Juniper Vessel pada meja marbel secara presisi, tekan
secukupnya.
NOTE : Setelah terpasang, tinggi bibir wastafel atas dari lantai sekitar 850 mm.
d) Kunci wastafel dengan memasang bracket dari bawah meja marbel. Kunci dengan
lock nut yang disediakan. (lihat Diagram 3-D)
e) Pasang pipa vertical menyambung ke pipa pembuangan yang sudah terpasang
pada wastafel. (lihat Diagram 3-D)
4) Pasang Kran dan Saluran Pembuangan
a) Pasang Kran Air
(1) Pasang Kran ke dalam lubang kran pada Meja Marbel atas. Ketatkan dengan
menggunakan Mur Pengunci dari bawah meja barble. (lihat Diagram 4-A)
(2) Pasang Selang Fleksibel 30cm menyambung dari drat Angle Valve pada
dinding ke drat Kran Air.
b) Pasang Saluran Pembuangan / P-Trap
(1) Siapkan semua bagain dari P-Trap, dan oleskan silicon pada ujung pipa
horizontal. (lihat Diagram 4-B)
(2) Pasang P-Trap dan pipa horisontal menyambung dari pipa vertikal dengan Pipa
Saluran Pembuangan di dinding.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 221
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
5) Pasang Meja Marbel Depan
a) Meja marbel depan berfungsi sebagai aksesoris penutup pipa saluran buang (P-
Trap)
b) Lebar meja marbel depan direkomendasikan 300mm.
c) Pasang meja marbel depan dengan menggunakan lem keramik atau di baut ,
sesuai dengan perencanaan Anda sebelumnya.
D. Pekerjaan STP (Sewage Treatmert Plan)
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum, persyaratan teknis, gambar-gambar yang disertakan, serta
instruksi maupun informasi resmi yang disampaikan kepada peserta lelang paket ini,
adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Lelang secara
keseluruhan, serta prosedur pelelangan peket pekerjaan ini.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 222
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Dokumen pelelangan ini merangkum seluruh informasi dan spesifikasi baik administrasi
maupun teknis yang diberikan oleh Pihak Pemberi Tugas, maupun pihak yang diberikan
kewenangan oleh Pemberi tugas, di dalam proses pelelangan.
a. Lingkup Pekerjaan
Secara umum, Paket Pekerjaan ini merupakan pekerjaan Pemasangan Sistem
Pengolahan Limbah / Sewage Treatment Plant (STP) yang baru, lengkap dengan
semua peralatannya.
Semua pekerjaan ikutan yang menyangkut pekerjaan Sipil dan Arsitektur (misalnya
pekerjaan pembongkaran dan finishing kembali dinding, plafon, galian jalan dll.) dan
pekerjaan lain yang terkena dampak dan terkait dengan pekerjaan ini, termasuk
dalam lingkup pekerjaan dan harus dilaksanakan oleh Kontraktor sesuai dengan
RKS, Gambar Kerja dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, sehingga sistim
keseluruhan dapat berfungsi dengan sempurna.
Rincian detail lingkup pekerjaan dijelaskan dalam lingkup pekerjaan, serta uraian
masing-masing disiplin.
b. Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan dari
paket pekerjan ini disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan (sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan Mekanikal & Elektrikal ).
c. Gambar - gambar Lelang
1) Gambar-gambar yang termasuk di dalam paket pelelangan ini adalah gambar
yang disertakan dalam Dokumen Pelelangan.
2) Gambar-gambar dan spesifikasi teknis serta informasi lainnya, pada hekekatnya
menyangkut sistem, peralatan serta penjelasan teknis yang secara menyeluruh
saling melengkapi sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik dan sempurna.
3) Bilamana di dalam penyajian gambar-gambar maupun pelaksanaannya terdapat
beberapa hal yang sedemikian rupa sehingga material atau peralatan penunjang
tertentu tidak disebutkan/tergambarkan di dalam dokumen ini namun merupakan
bagian yang menunjang sistim untuk dapat beroperasi, maka semua itu harus
disediakan serta dipasangkan dan dengan biaya serta tangung jawab Kontraktor.
d. Pemeriksaan Gambar, Design, dan Spesifikasi Teknis
1) Kontraktor wajib memeriksa design, spesifikasi teknis dan isian dokumen dalam
proses lelang ini terhadap kemungkinan kesalahan/ketidakcocokan baik dari segi
besar-besaran termal, listrik, fisik maupun pemasangan, klausal-klausal yang
berakibat kepada biaya dan lain-lain.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 223
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Termasuk di sini secara khusus kesesuaian material-material produksi pabrik
dan aplikasinya pada gambar design dan spesifikasi teknis serta “Standard
Product” juga performance daripada supplier/pabrik yang bersangkutan.
3) Tanggapan atau koreksi berupa pertanyaan terhadap hal-hal di atas harus
diajukan dalam bentuk tertulis maupun secara lisan atau gambar pada waktu
penjelasan Tender/Aanwijzing.
4) Seluruh pertanyaan yang diajukan sedemikian rupa serta jawaban yang telah
diberikan merupakan tolok ukur pelaksanaan, sehingga tidak ada alasan bagi
Kontraktor untuk mengajukan atau melakukan penyimpangan atau perubahan
dikaitkan dengan hal diatas dikemudian hari (atau setelah dilakukan penunjukan
pemenang lelang).
5) Penyebutan yang kurang lengkap pada spesifikasi teknis dan gambar :
a) Di dalam penyebutan/penjelasan ataupun penggambaran pada spesifikasi
teknis maupun pada gambar mungkin saja terjadi kurang sempurna di dalam
penyajiannya apabila hal ini terjadi maka hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor dalam melengkapi dan menyempurnakannya.
b) Untuk hal ini seluruh item atau komponen yang disebutkan atau digambarkan
harus diartikan sebagai unit yang lengkap secara kefungsian operasi, begitu
pula dalam hal kelengkapannya termasuk accessoriesnya, peralatan
penunjangnya serta untuk pemasangannya.
c) Kontraktor harus melihat paket pekerjaan ini secara keseluruhan sebagai
suatu kelengkapan
2. Persyaratan Teknis
a. Umum
1) Kualitas Hasil Proses Sewage Treatment Plant (STP)
2) Secara umum, hasil proses STP ini harus memenuhi Standar untuk ambang
batas buangan air limbah Gedung, yaitu berdasarkan Ganti Permen LHK
16/2019
3) Spesifikasi berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja.
Kontraktor wajib untuk melakukan perhitungan dan pertimbangan dengan
penyesuaian system dan keadaan di lapangan. Apabila ditemukan hal-hal lain
yang menyangkut parameter dan spesifikasi teknis, maka Kontraktor harus
melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua perubahan/
penyesuaian parameter akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan persiapan, pekerjaan galian,
pekerjaan sipil, pengadaan & pemasangan dan pengujian (testing & balancing)
dari seluruh peralatan yang dipasang dalam proyek ini dengan lengkap dan
berfungsi dengan baik sehingga seluruh system dapat memberikan performansi
yang diinginkan. Garansi terhadap performansi di atas
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 224
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a) Keseluruhan peralatan utama, serta material pendukungnya harus dari
pabrik yang khusus dipasang untuk proyek ini.
b) Dalam memasukkan penawaran, Kontraktor wajib melampirkan hal – hal
berikut ini dengan jelas :
c) Melampirkan keterangan dari merk, type, data-data yang penting dari item-
item peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada pada dokumen
penawaran.
d) Melampirkan brosure, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item material
yang ditawarkan.
e) Pada brosure tersebut, spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan
terpilih harus diberi tanda dengan stabilo, sehingga dapat diketahui secara
jelas/ detail kondisi bahan terpilih.
b. Lingkup Pekerjaan
Secara umum Paket Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, testing,
adjusting, dan pemeliharaan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini:
1) Pekerjaan Galian tanah & pembuatan rumah STP dengan struktur
beton/concrete sesuai dengan Gambar Kerja.
2) Pekerjaan Galian dan pengurugan kembali untuk penimbunan tanki-tanki STP
dan pemipaannya.
3) Pekerjaan pondasi Tanki dan pembuatan lantai dengan konstruksi beton
bertulang.
4) Pengadaan dan Pemasangan STP kelengkapnya dengan kapasitas yang
terdapat dalam spesifikasi teksnis, termasuk Pemipaan udara, Pemipaan Air
Limbah, dan peralatan/pekerjaan lain yang diperlukan untuk kesempurnaan
operasi/fungsi sistem ini.
5) Pengujian sistem (Testing & Commisioning) untuk sistem, baik secara
individual maupun operasi gabungan. Hasil akhir dan Effluent harus
diuji/dianalisa di Laboratorium yang independent.
6) Pemulihan lahan kerja sehingga keadaan lingkungan menjadi bersih dan rapi
seperti sediakala, bebas dari sampah dan barang sisa proyek.
7) Termasuk diantaranya pekerjaan pengecatan kembali bagian-bagian yang
terkena dampak dari proyek ini.
8) Semua pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan dan/atau terkena dampak
pelaksanaan pekerjaan ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Spesifikasi Peralatan
1) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas design system / merk yang
diusulkan dan dipasang, untuk memenuhi permintaan kapasitas pengolahan
dengan kualitas effluent yang memenuhi / berada di bawah ambang batas yang
ditentukan. Kontraktor wajib membuat perhitungan kembali atas parameter-
parameter dan keadaan di lapangan.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 225
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
2) Apabila ada pekerjaan yang harus dikerjakan untuk penyesuaian di lapangan
atau hal-hal yang dapat berpengaruh dalam kinerja system, maka sepenuhnya
akan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk mengerjakannya.
3) Tanki Sewage Treatment Plant (STP) harus di tanam di tanah dengan pondasi
beton setempat yang dibuat untuk menahan beban tanki dalam keadaan
beroperasi.
4) Untuk memudahkan pemeliharaan tanki Sewage Treatment Plant (STP) harus
dilengkapi dengan maintenance deck , railing, dan tangga.
d. Spesifikasi Instalasi
Instalasi Pemipaan Udara
Kontraktor harus menyediakan dan memasang seluruh system pemipaan yang
diperlukan:
1) Bahan Pipa
a) Bahan pipa udara: Poly Vinil Chloride (PVC) class AW.
b) Tidak diperkenankan mengganti bahan kecuali dengan persetujuan tertulis
Konsultan Manajemen Konstruksi/PPK/Tim Teknis.
c) Seluruh pipa dan peralatannya harus dapat menahan tekanan minimum 10
kg/cm² tanpa terjadi kebocoran (solid and rigid).
2) Kelengkapan Pipa (Fitting, flange, dan lain-lain)
a) Sambungan/Fitting
b) Bahan Poly Vinil Chloride (PVC) class AW
c) Valve & Strainer
d) Bahan Poly Vinil Chloride (PVC) class AW
e) Belokan
f) Belokan harus dari jenis ”long radius elbow” kecuali bila ruang tidak
memungkinkan, belokan harus mempunyai jari-jari minimal 5 kali garis
tengah pipa.
g) Kecuali yang dinyatakan lain di dalam gambar, seluruh sistem sambungan
pipa menggunakan sistem flange dan ulir.
h) Sambungan
i) Untuk seluruh sambungan pipa yang menggunakan sistem ulir (screw)
harus dilengkapi sealing tape (pita perekat) atau ”joint compound” untuk
mencegah kebocoran.
j) Jarak Pemasangan
k) Jarak Pipa ke tepi dinding, atap, lantai dan lain-lain minimum 50 mm agar
memudahkan pemeliharaan.
3) Produk Bahan dan Peralatan
Produk bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi sesuai tercantum di
atas, Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara
dengan yang dispesifikasikan ke Pemberi Tugas apabila produk yang
dimaksud tidak produksi lagi atau tidak ada di pasaran. Kontraktor baru bisa
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 226
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
mengganti produk lain apabila telah mendapatkan persetujuan dari tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis/ dan/atau Konsultan Perencana.
Adapun produk bahan dan peralatan yang dimaksud adalah sesuai dengan
lampiran daftar peralatan.
E. Pekerjaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan, pengadaan bahan-bahan, dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan pengaman kebakaran.
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher) berikut
isinya.
b. Dapat digunakan dan berfungsi dengan baik, jenis Dry Chemical Multi Purpuse
(Powder) kelas A, B, C tipe CO2 dengan kapasitas tabung sesuai dengan kelas
pemadaman 2A-10B / NFPA.10 atau 2A / SKBI 6 kg.
c. Bahan: Liquid non hallon.
d. Tabung APAR dipasang pada bracket bawaan pabrikan yang sama.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan / material pengaman kebakaran harus baru, dalam arti bukan barang
bekas atau hasil perbaikan.
b. Semua bahan / material harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan dan harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
c. Kontraktor harus mendemontrasikan bahwa semua peralatan dapat bekerja dan
berfungsi secara baik dan memuaskan. Segala biaya pengujian ditanggung
Kontraktor.
d. Sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/Tim Teknis.
e. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-
peralatan yang akan dipasang.
f. Pengerjaan titik pengaman kebakaran harus sesuai dengan titik yang sudah
tergambar di Gambar Kerja, dikerjakan secara rapi dan sempurna.
g. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja dan
supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
h. Semua bahan / material / peralatan yang telah terpasang harus digaransikan sesuai
ketentuan yang berlaku dan pernyataan garansi harus tertulis
F. Pekerjaan Instalasi Exhaust Fan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Exhaust Fan mencakup pengadaan, pemasangan, pengaturan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 227
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
dan pengujian dari semua alat dan bahan yang disebutkan dalam
Standar Dokumen Pengadaan ini.
b. Membuat gambar rancangan yang berisi lokasi penempatan exhaust fan.
c. Pemasangan instalasi kabel, input dan daya.
d. Melakukan tes sistem secara keseluruhan sehingga hasilnya sesuai
dengan yang dinginkan.
2. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan
Exhaust Fan Sirocco 10" 180 CMH 19 W
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan dan peralatan harus dalam keadaan baru dan sesuai dengan
persyaratan.
b. Gambar Kerja dan Brosur sudah harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi 2 (dua) minggu sebelum pemasangan.
c. Exhaust fan yang terpasang nantinya harus dalam kondisi kokoh dan tidak mudah
goyang atau bergetar.
d. Pemasangan Exhaust fan memerlukan ketelitian dan ketepatan dalam menentukan
jarak juga posisi supaya didapatkan hasil yang sempurna.
e. Penentuan lokasi exhaust fan, Kontraktor harus membuat shop drawing dan
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis sebelum pemasangan
f. Shop drawing dibuat setelah ukur lapangan, dengan cara melakukan sample
pemasangan exhaust fan untuk setting lokasi, jarak dan ketinggian exhaust fan
diatur sedemikan rupa sampai hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.
g. Setelah hasilnya disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis, Kontraktor
wajib melepas dan menyimpan kembali exhaust fan di tempat yang aman.
4. Pengujian / Testing / Commissioning
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
bekerjanya material yang telah selesai dipasang memang benar-benar memenuhi
persyaratan ini.
b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian.
c. Kontraktor wajib menguji exhaust fan secara keseluruhan.
d. Biaya pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
G. Pekerjaan Instalasi Tata Udara
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dan pengadaan AC (Direct Expansion/DX) terdiri atas Fan Coil Unit,
Condensing Unit dan pemipaan refrigerant. Fan Coil Unit dan Condensing Unit harus
berasal dari brand yang sama untuk memudahkan after sales service. Kapasitas
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 228
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
masing-masing unit tertera dalam schedule peralatan dan lembar gambar rencana.
Jenis AC adalah Multi dan Single system.
2. Persyaratan Material
a. Kontraktor harus menyerahkan brosur/catalog asli dari perusahaan penyedia
elevator dan escalator yang sudah disetujui oleh PPK, Tim teknis dan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Condensing Unit
Panjang pipa refrigeran harus mampu mencapai 165m dengan 90m level perbedaan
tanpa ada oil trap. Condensing Unit dilengkapi dengan sistem VRT (Variable
Refrigerant Temperature) yang dapat menyesuaikan temperatur refrigerant
sehingga dapat menjaga kenyamanan dan meningkatkan efesiensi energi, sehingga
running cost dapat menurun. Konsumsi listrik atau penggunaan energi dapat
menurun dikarenakan temperatur refrigerant pada evaporator ditingkatkan untuk
meminimalisirkan perbedaan temperatur kondensor sehingga kinerja kompresor
tidak terlalu berat.
Baik itu fan coil unit dan condensor unit harus dirakit dan diuji di pabrik. Selain itu,
condensor unit harus menggunakan refrigerant R410A, instalasi harus sesuai
dengan BS EN378: 2000 Bagian 1-4.
Pembungkus PC board utama harus mengadopsi teknologi Surface Mounted
Technology (SMT) untuk meningkatkan kinerja anti-clutter dan melindungi dari
dampak cuaca buruk seperti pasir/debu dan udara lembab. Teknologi pendingin
Refrigeran juga harus diberikan untuk PC board.
Condensing Unit harus memiliki dua kompresor scroll dan dapat beroperasi ketika
salah satu kompresor rusak.
Untuk menghindari terjadinya short circuit akibat pengakumulasian panas, maka
condensing unit harus memiliki external static pressure yang tinggi sampai 78.4 Pa
serta mampu beroperasi hingga temperatur 49ᵒC, hal ini harus dibuktikan dengan
CFD simulation.
Kompresor
Jenis kompresor yang digunakan adalah highly efficient hermetic scroll dan
dilengkapi dengan kontrol inverter yang mampu mengubah kecepatan sesuai
dengan kebutuhan beban pendinginan. Condensing Unit harus memiliki multi-step
kontrol untuk memenuhi fluktuasi beban.
Untuk menghasilkan torsi yang lebih tinggi dan efisiensi dalam kompresor, rotor
harus dilengkapi dengan neodymium magnet bukan jenis magnet ferit normal.
Heat Exchanger
Heat exchanger harus dikonstruksi dengan pipa tembaga terhubung secara mekanis
dengan fin aluminium untuk membentuk cross fin coil. Untuk meningkatkan efisiensi
heat exchanger harus berbentuk round type agar luas penampang untuk pelepasan
panas lebih besar.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 229
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Refrigerant Circuit
Sirkuit refrigeran harus dilengkapi katup penutup cair, gas dan katup solenoid.
Semua perangkat keamanan yang diperlukan harus disediakan untuk menjamin
operasi keamanan sistem. Sistem harus memiliki kemampuan untuk mengontrol
suhu pendinginan berdasarkan variabel beban secara otomatis.
Fan motor
Fan motor harus memiliki pengorasian kecepatan bervariasi jenis DC inverter,
dengan standar external static pressure yang ditetapkan oleh pabrik sebesar 30 Pa
dan dapat di setting pada tombol pengaturan sampai 78.4 Pa.
Condensing Unit harus dilengkapi dengan night time quiet operation sehingga
mampu mengurangi kebisingan pada malam hari.
Safety Device
Condensing Unit harus dilengkapi safety device, seperti : high pressure switch,
control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, pelindung termal untuk
kompresor dan motor fan, perlindungan arus berlebih untuk inverter dan anti-
recycling timer. Perangkat kontrol harus bisa bertahan terhadap pengoperasian
diluar batas baik pada tekanan rendah ataupun tekanan tinggi.
Untuk memastikan refrigeran cair tidak menguap ketika masuk ke Fan Coil Unit,
sirkuit harus dilengkapi dengan fitur sub-cooling.
Siklus oil recovery akan otomatis terjadi 2 jam setelah dimulainya operasi dan
kemudian setiap 8 jam operasi. Tidak ada oil equalizing piping yang diperlukan untuk
dipasang di antara Condensing Unit .
c. Fan Coil Unit
Kapasitas unit fan coil harus sesuai schedule unit. Komponen dasar adalah fan, coil
evaporator dan katup ekspansi elektronik proporsional. Katup ekspansi elektronik
proporsional harus mampu mengendalikan jumlah aliran refrigeran ke dalam unit
dalam merespon variasi beban di dalam ruangan. Respon kontrol akan dilakukan
dengan Proporsional Integral Derivatif (PID) Jenis algoritma kontrol.
Pemilihan Fan Coil Unit disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing ruangan.
Fan Coil Unit yang digunakan adalah:
1) Ceiling Cassette Round-Flow + Panel + Drain Pump
Memiliki putaran aliran udara 360° sehingga dapat mendistribusikan udara
secara merata ke seluruh bagian ruangan.
2) Ceiling Duct Middle Static
Memiliki desain saluran fleksibel dengan tekanan statis menengah & tinggi.
3) Wall Mounted
Dilengkapi dengan fiture auto swing.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Aplikator harus mempunyau sertifikat Short Course Brazing dari pabrikan yang
dipilih
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 230
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Pengendalian Kontrol
Sistem kontrol harus menggunakan kawat transmisi nonpolaritas (2 core,
berdiameter 0.75mm2-1.25mm2 AWG #18, shielded wiring) dari Condensing Unit ke
Fan Coil Unit dalam ruangan. Selain itu, sistem kontrol harus dilengkapi dengan
fungsi pengaturan alamat otomatis (Addresing). Sistem harus memiliki fungsi
pengecekan otomatis untuk mengkoreksi kesalahan koneksi kabel dan pipa
sehingga sistem berjalan sesuai standar. Fan Coil Unit harus memiliki beberapa
fungsi untuk menunjukkan pengaturan temperatur, modus operasional, kode
kerusakan dan filter, seperti : on/off switching, pengaturan kecepatan kipas, dan
pengaturan thermostat. Alat kontrol harus dapat memberitahukan kerusakan kode
(error code) dan dilengkapi dengan sirkuit self-diagnosis untuk mempermudah dan
mempercepat proses pemeliharaan. Proses instalasi harus sesuai dengan SOP dan
mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
c. Peralatan Compliant Dengan Petunjuk RoHS
Bahan untuk bagian-bagian sistem yang disediakan harus memenuhi dan mematuhi
petunjuk RoHS (Pembatasan Hazardous Substances) pada peralatan listrik dan
elektronik. RoHS adalah aturan yang diberlakukan untuk mengatur penggunaan zat
kimia (timbal, kadmium, kromium heksavalen, merkuri, Polybrominated biphenyls,
dan Polybrominated diphenyl ethers) pada peralatan listrik untuk melindungi
lingkungan.
d. Perawatan Peralatan dan Garansi
Sub-kontraktor harus memenuhi segala kelengkapan peralatan yang ditentukan,
dengan garansi spare part 1 tahun dan kinerja kompresor 3 tahun setelah serah
terima produk.
Kontrak sub-kontraktor harus mencakup pemeliharaan selama satu tahun instalasi
dan diberikan tanggung jawab oleh distributor, dan harus memberikan bukti
dokumenter kepada pengusaha yang sama.
Kontrak pemeliharaan harus dilaksanakan setelah tiga bulan proyek selesai. Kontrak
pemeliharaan tersebut mencakup semua pekerja yang diperlukan untuk memastikan
bahwa garansi peralatan selama 1 tahun yang diberikan ke produsen tidak batal,
dan harus memberikan bukti dokumenter.
e. Sistem Pengendalian Bangunan Terpusat
Sebuah sistem kontrol terpusat harus diadopsi untuk kontrol dan monitoring sistem
AC.
Control Central Unit AC
Proprietary sistem manajemen AC Sebuah produsen. Sistem ini dihubungkan
langsung ke jalur komunikasi produsen dan akan menjadi perangkat mandiri tanpa
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 231
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
dibutuhkan untuk dihubungkan ke komputer. Perangkat mampu mengontrol hingga
beberapa kelompok Fan Coil Unit.
Total Air Conditioning Management System
Mampu diintegrasikan ke PC, satu PC dapat mengontrol terpusat hingga 1024 Fan
Coil Unit. Data dapat otomatis ter-back up ke HDD (storage).
Total air conditioning management system dan intelligent controller mampu
menyediakan fungsi-fungsi berikut:
1) Tampilan visual dibantu dengan kemampuan kontrol sentuh untuk intelligent
controller
2) Floor plan display
3) Kontrol jadwal berdasarkan kalender tahunan dan mingguan
4) Interlock dengan sistem keamanan
5) Energi dan penghematan daya kontrol
6) Monitoring dan kontrol dari system
7) Kontrol darurat berhenti ketika alarm kebakaran terdeteksi
8) Memiliki fungsi web access untuk koneksi jarak jauh.
9) Load distribution calculation untuk mengetahui konsumsi daya pada masing-
masing unit. Data dapat disimpan dengan tipe file CSV.
10) Perangkat ini kompatibel dengan BMS lain melalui BACnet protokol.
11) Pada saat pengelasan/pemanasan pipa refrigeran harus dialirkan gas Nitrogen
(N2) untuk mencegah terjadinya kerusakan permukaan dalam pipa.
12) Pipa drain yang ditanam dalam dinding harus diisolasi rubber closed cell untuk
mencegah kebocoran
4. Persyaratan Pengujian
a. Ketentuan Umum
1) Pengujian harus disaksikan oleh Kontraktor, Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Tim teknis.
2) Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja dengan
baik selama 3 x 24 jam.
3) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus
mengajukan prosedur pengujian kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
4) Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Ahli dari
Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
5) Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol
a) Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi, Kontraktor harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh
peralatan kontrol dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-
gerakan, respons dan kehalusan kerja sistem tersebut.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 232
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b) Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment)
adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak
terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara
setiap peralatan.
6) Pengujian Operasi Sistem
a) Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
b) Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem
dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
c) Pada saat pengujian ini Kontraktor, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim
Teknis harus melakukan , hal-hal berikut :
(1) Mengamati seluruh sistem pemipaan.
(2) Mengamati seluruh sistem saluran udara.
(3) Mengamati kerja sistem kontrol.
(4) Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
Conditioning.
Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya dan bila
terdapat getaran atau noise yang berlebihan
X. PEKERJAAN
A. Pekerjaan Saluran Keliling, Bak Kontrol, Sumur Resapan, Penutup Saluran dengan Grill
LANSEKAP
dan Plat Beton
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan material, pembuatan dan pemasangan sumur
resapan, bak kontrol, pekerjaan saluran keliling dan grill sesuai Gambar Kerja,
Spesifikasi Teknis dan arahan Konsultan Manajemen Konstruksi .
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Semua ketentuan material yang harus disediakan oleh Kontraktor didasarkan atas
Standar Normalisasi Indonesia (SNI) dan Pemeliharaan Umum Bahan-Bahan
(PUBB).
b. Kontraktor atas biaya sendiri wajib mengirimkan contoh-contoh material yang akan
digunakan untuk pembuatan saluran kepada Konsultan Manajemen Konstruksi .
c. Untuk pekerjaan pemipaan dan peralatan lain yang termasuk didalam lingkup
pekerjaan ini, Kontraktor wajib menyerahkan brosur pipa/peralatan lain yang akan
digunakan.
d. Apabila ternyata terdapat material yang dinyatakan tidak bisa diterima/digunakan,
maka Kontraktor wajib untuk mengeluarkannya dari Proyek dalam waktu tidak lebih
dari 1 (satu) hari.
e. Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 233
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
f. Agregat Halus / Pasir
Agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
g. Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah
Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi ketentuan-
ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
h. Air
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
i. Batu Bata
Batu bata yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
j. Batu Kali
Batu kali yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
k. U-Ditch dan Cover U-ditch
l. Grill dan Plat Penutup Saluran
Grill dan plat penutup saluran yang digunakan sesuai dengan Gambar Kerja dan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi .
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan saluran
1) Profil dan pembuatan saluran keliling harus sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis.
2) Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas,
Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi , Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
3) Selama tidak ditentukan lain, persyaratan-persyaratan yang menyangkut
kelancaran mengalirnya buangan air hujan harus benar-benar diperhatikan,
baik menyangkut pengaturan elevasi dasar saluran, kedalaman saluran,
kemiringan-kemiringan, maupun menyangkut pembelokan saluran dan
penempatan bak kontrol, harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
Gambar Kerja. Persyaratan kemiringan untuk saluran drainase minimum 3 %.
4) Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah
ditunjukkan didalam Gambar Rencana.
5) Tinggi peil pada setiap unit pekerjaan yang memerlukan bouwplank ditentukan
terhadap tinggi peil setempat atas persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi .
6) Variasi (perubahan) kedalaman atau ketebalan badan saluran dapat diterima
atau diperintahkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi jika ternyata
keadaan pada suatu lokasi pekerjaan berbeda dengan keadaan yang
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 234
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
diharapkan semula. Perubahan kedalaman atau ketebalan badan saluran tidak
akan diijinkan tanpa ijin tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi .
7) Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus
bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
b. Pelaksanaan pekerjaan penutup saluran dengan grill dan plat beton
1) Profil, pengerjaan baja tulangan dan campuran beton yang digunakan harus
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2) Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas,
Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi , Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
3) Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah
ditunjukkan di dalam Gambar Rencana.
4) Penutup saluran dilengkapi handle. Penutup harus dibuat sedemikian rupa dan
dipasang dengan kokoh agar tidah mudah dicuri dan harus mudah dibuka tutup
agar mudah dalam pelaksanaan pemeliharan saluran.
5) Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus
bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
c. Pelaksanaan pekerjaan bak kontrol
1) Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan Gambar Kerja, atau
dengan ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh semua
pihak yang terkait.
2) Dalam pembuatan bak kontrol harus diperhatikan arah aliran air buangan,
penempatan lubang masuk (inlet) dan lubang keluar (outlet) harus menjamin
kelancaran aliran air buangan, sehingga tidak terjadi luapan air. Penempatan
lubang masuk dan keluar juga harus memudahkan pemeliharaan saluran,
terutama bila terjadi penyumbatan pada saluran tertutup.
3) Bak kontrol terdiri dari beberapa lapisan berturut-turut adalah kerikil, pasir
kasar, pasir dan ijuk.
4) Campuran perbandingan beton yang digunakan sesuai Gambar Kerja.
5) Untuk menghindari terjadinya gangguan atau kecelakaan maka bibir sumur
dapat dipertinggi dengan pasangan bata dan atau ditutup dengan papan /
plesteran.
d. Pelaksanaan pekerjaan sumur peresapan
1) Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum menetapkan data teknis
sumur resapan air, sebagai berikut:
a) Ukuran maksimum diameter 1,4 meter.
b) Ukuran pipa masuk diameter 110 mm.
c) Ukuran pipa pelimpah diameter 110 mm.
d) Ukuran kedalaman 1,5 sampai dengan 3 meter.
e) Dinding dibuat dari pasangan bata atau batako dari campuran 1 semen : 4
pasir tanpa plester.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 235
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
f) Rongga sumur resapan diisi dengan batu kosong 20/20 setebal 40 cm.
g) Penutup sumur resapan dari plat beton tebal 10 cm dengan campuran 1
semen : 2 pasir : 3 kerikil.
2) Berkaitan dengan sumur resapan ini terdapat SNI No: 03- 2453-2002 tentang
Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan.
Standar ini menetapkan cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk lahan
pekarangan termasuk persyaratan umum dan teknis mengenai batas muka air
tanah (mat), nilai permeabilitas tanah, jarak terhadap bangunan, perhitungan
dan penentuan sumur resapan air hujan.
3) Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
a) Sumur resapan air hujan ditempatkan pada lahan yang relatif datar;
b) Air yang masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan tidak tercemar;
c) Penetapan sumur resapan air hujan harus mempertimbangkan keamanan
bangunan sekitarnya;
d) Harus memperhatikan peraturan daerah setempat;
e) Hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan ini harus disetujui Instansi yang
berwenang.
4) Persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut:
a) Ke dalam air tanah minimum 1,50 m pada musin hujan.
b) Struktur tanah yang dapat digunakan harus mempunyai nilai permebilitas
tanah ≥ 2,0 cm/jam.
c) Jarak penempatan sumur resapan air hujan terhadap bangunan adalah:
terhadap sumur air bersih 3 meter, sumur resapan tangki septik 5 meter
dan terhadap pondasi bangunan 1 meter.
d) Evaluasi jenis fungsi dan pola letak sumur pada jarak saling pengaruh guna
menentukan kedalaman terkoreksi dengan menggunakan multi well
system.
5) Pelaksanaan:
a) Semua bahan / material dalam pekerjaan ini harus sesuai dengan
spesifikasi teknis dalam dokumen ini dan atas persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi .
b) Semua bahan/material dalam pekerjaan ini harus lolos tes uji dan
memenuhi sertifikasi standar yang telah ditentukan. Konsultan Manajemen
Konstruksi harus memeriksa kelengkapan tersebut.
c) Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan Gambar Kerja, atau
dengan ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh semua
pihak yang terkait.
d) Sebelum air yang akan mengalir masuk ke sumur resapan melalui saluran
air sebaiknya dilakukan penyaringan air di bak control terlebih dahulu.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 236
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
e) Untuk menahan tenaga kinetis air yang masuk melalui pipa pemasukan,
dasar sumur yang berada di lapisan kedap air dapat diisi dengan batu belah
atau ijuk.
e. Pelaksanaan pekerjaan pipa sumur peresapan
1) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu system yang ada.
2) Untuk pekerjaan pemipaan dan peralatan lain yang termasuk didalam lingkup
pekerjaan ini, Kontraktor wajib menyerahkan brosur pipa/peralatan lain yang
akan digunakan.
3) Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus
disediakan oleh Kontraktor tanpa menuntut biaya tambahan.
4) Sambungan pipa harus terikat / tersambung dengan baik. Semua sambungan-
sambungan yang menghubungkan pipa dengan ukuran yang berbeda harus
menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-
belokan dengan jenis long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh
digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan memakai long radius,
dan Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan hal ini kepada MK. Fiting
dan alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh
digunakan.
5) Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara
parsial dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan
sampai sistem bekerja dengan baik dan aman.
6) Pipa dipasang sesusai dengan jalur instalasi yang ada pada Gambar Kerja dan
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi .
B. Pekerjaan Softscape
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengukuran, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna sesuai
Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis dan arahan Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini juga
meliputi:
a. Penyediaan tanaman.
b. Pembersihan lahan.
c. Penyediaan media tanam.
d. Penanaman.
e. Pemeliharaan tanaman.
2. Spesifikasi Bahan / Material
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 237
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a. Tanah humus.
Ciri- ciri atau Karakteristik Tanah Humus
Untuk mengetahui suatu tanah termasuk tanah humus bisa kita lihat dari beberapa
ciri atau karakteristik tanah tersebut. Tanah humus mempunyai berbagai ciri-ciri
khusus yang bisa dibedakan dengan ciri-ciri tanah humus yang lainnya. Ciri-ciri
atau karakteristik dari tanah humus adalah sebagai berikut:
1) Berwarna gelap, yakni coklat maupun kehitam-hitaman. Tanah humus ini
memiliki warna yang gelap antara coklat hingga kehitam-hitaman. Selain
mempunyai warna gelap, di tanah humus ini juga terdapat bintik-bintik yang
berwarna putih.
2) Memiliki tekstur yang gembur. Tanah humus memiliki tekstur yang sangat
gembur dan tidak keras seperti tanah liat ataupun tanah yang lainnya.
3) Biasanya terdapat pada lapisan bagian atas tanah, sehingga bersifat tidak
stabil. Sifat tidak stabil ini terutama terlihat ketika ada perubahan suhu, tingkat
kelembaban, ataupun aerasi.
4) Tanah humus bersifat kolodial dan amorfous. Sifat kolodial dan armofous ini
artinya bersifat menyerupai tanah liat, namun sifat daya serapnya lebih tinggi
dari pada tanah liat.
5) Bersifat sangat subur. Tanah humus memiliki sifat yang sangat subur karena
terbentuk dari pelapukan-pelapukan dedaunan dan juga bercampur dengan
kotoran hewan dan semacamnya.
6) Mempunyai daya serap yang tinggi, tanah humus ini mempunyai kemampuan
daya serap yang tinggi dalam hal menyerap air, dan hal ini merupakan sifat
yang baik bagi pertumbuhan tanaman.
7) Mempunyai kemampuan menambah atau meningkatkan kandungan berbagai
unsur hara (magnesium, kalsium, dan kalium).
8) Merupakan sumber energi bagi jasad mikro. Tanah humus pembentukannya
dari berbagai pelapukan dedaunan dan juga ranting-ranting pohon, sehingga
merupakan sumber energi bagi jasad- jasad renik.
9) Banyak dijumpai di daerah tropis. Tanah humus merupakan tanah yang banyak
dijumpai di daerah tropis, seperti di Indonesia. Terutama wilayah yang paling
sering didapati tanah humus adalah wilayah jenis jenis hujan seperti hujan
tropis dimana banyak ditemukan pepohonan di sana.
b. Tanaman.
1) Tanaman harus jelas tempat pengambilannya.
2) Tanaman yang akan ditanam mempunyai ukuran yang relatif sama baik
dimensi batang maupun tingginya (tidak cacat tumbuh).
3) Tidak membawa bibit penyakit tanaman.
4) Tidak terdapat hama pada tanaman di akar, batang, maupun daunnya.
5) Tanaman harus nampak segar, tidak layu atau mengering.
c. Pupuk kandang.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 238
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Tidak berbau menyengat.
2) Tidak terdapat parasit pada pupuk kandang yang akan merugikan tanaman.
3) Kering, tidak becek.
4) Remah, tidak menggumpal.
d. Untuk penampungan sementara dilapangan dipilihkan tempat yang aman dari
segala kerusakkan, teduh dan dekat daerah penanaman.
e. Tanaman dijaga agar mendapat panas matahari langsung 50 %.
f. Waktu penyesuaian adalah dua minggu sampai satu bulan di tempat penampungan
dengan menanamkan dalam tanah setempat tanpa melepas root ball (massa akar
dan tanah terkait saat tanaman diangkat dari tanah atau dari wadah) untuk tanaman
hias.
g. Sebelum pelaksanaan penanaman, semua tanaman pembibitan harus dirawat
dengan penyiraman secara teratur pagi dan sore sampai terlihat tumbuh segar dan
baik.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua penanaman pohon dan tanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau
setelah pukul 15.30 WIB agar tidak banyak terjadi penguapan dan kekeringan yang
terlampau cepat bagi tumbuh–tumbuhan tersebut. Penanaman yang dilakukan di
tempat yang terlindung dari matahari langsung dapat dilakukan setiap saat.
Penanaman pohon-pohon besar harus diberi penyangga kayu yang kuat agar tidak
roboh.
b. Semua tanaman yang disuplai harus dalam keadaan sehat dan utuh dalam arti:
1) Tanaman harus berkualitas baik dalam speciesnya, dan tidak terkena hama
penyakit, serangga atau jamur.
2) Cabang, akar dan daun tidak dalam keadaan patah atau sobek.
3) Kondisi tanaman (tinggi dan diameter batang tajuk) harus sesuai spesifikasi
teknis.
c. Pemindahan tanaman harus memperhatikan hal–hal sebagai berikut:
1) Tanaman pohon yang akan dipindahkan, harus dipersiapkan dalam keadaan
digali minimal 1 minggu sebelum dipindahkan, daun dan percabangan
dipangkas secukupnya untuk kemudian dilanjutkan dengan pembungkusan
akar.
2) Kontraktor harus menjamin tanaman-tanaman eksisting yang dipindah masih
dalam keadaan hidup dan tetap hidup di tempatnya yang baru.
3) Tanaman pohon yang telah berada dalam wadah dapat langsung dibawa ke
lokasi penampungan tanaman pada masing–masing lokasi, dan disimpan
disana sampai saat penanaman tiba.
4) Tanaman semak / perdu dan penutup tanah (ground cover) disiapkan dalam
keadaan akar terbungkus.
d. Persiapan Lahan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 239
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1) Pematokan
Pematokan harus dilakukan untuk pedoman menentukan titik-titik penanaman
sesuai gambar. Kegiatan dapat dilanjutkan setelah lokasi titik / patok disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
2) Penggalian Tanah
a) Persiapan lahan dengan cara penggalian harus dilakukan untuk
mengangkat dan memisahkan tanah dari puing-puing sisa bahan bangunan
(berupa paku-paku, batu bata, kayu dan sisa bahan kimia) sampah, ulat dan
sebagainya yang dapat merusak dan mematikan tanaman.
b) Penggalian harus dilakukan minimal sedalam 400 mm untuk tanaman perdu
dan minimal 600 mm untuk tanaman pohon, untuk memastikan bahwa
lapisan tanah yang mengandung puing dan sampah kotoran telah terangkat
semua dan harus dibuang keluar lokasi proyek.
3) Pemupukan
Untuk meningkatkan unsur mikro dan makro yang dikandung tanah, pupuk
kandang yang telah matang harus dicampur dengan tanah yang telah dibuka
dan di balik, dengan perbandingan 1 : 1.
e. Penanaman.
Tanaman harus didatangkan sesuai dengan jadwal kerja penanaman, untuk
menghindarkan tanaman berada terlalu lama dalam penampungan, dan harus
dilaksanakan sebagai berikut:
1) Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman yang berasal dari tempat
penampungan atau yang telah mengalami masa persiapan dalam galian
tempat semula, dengan tinggi dan diameter batang pohon besar dan minimal
yang telah ditetapkan.
2) Pertama gali lubang yang besar, lebih besar dari ukuran wadah tanaman, dan
sisihkan di sekitar lubang galian.
3) Pisahkan tanah galian atas (permukaan) dengan tanah bawahnya.
4) Ke dalam lubang tersebut dimasukkan tanah subur seperti tersebut dalam butir
yang sudah disebutkan pada bagian sebelumnya dan tinggalkan sejumlah
tertentu untuk dicampurkan dengan tanah galian tadi yang akan dikembalikan
lagi ke dalam lubang galian semula.
5) Masukkan pupuk kandang ke dalam lubang galian, sebanyak 1/3 lubang.
6) Dengan berhati-hati, keluarkan tanaman dari wadahnya dan tempatkan dalam
lubang galian.
7) Kemudian kembalikan tanah galian ke sekitar akar, padatkan dengan hati-hati
agar tidak terdapat kantong udara.
8) Perhatikan saat pengembalian tanah, tanah pada galian atas (permukaan), di
masukkan terlebih dahulu, kemudian baru tanah galian bawahnya.
9) Ketika lubang telah terisi tanah 2/3 bagian, padatkan perlahan dengan kaki dan
siram dengan baik.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 240
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
10) Tanah di sekitar dasar tanaman harus diberi cekungan agar air dapat mengalir
dengan sendirinya ke arah batang tanaman.
11) Pohon-pohon besar harus lurus dan harus ditahan dengan kayu air/stegger
yang kuat, diikat dengan kawat untuk menahan tanaman yang belum seimbang
agar tidak mudah roboh.
f. Pemeliharaan Tanaman
1) Pemeliharaan meliputi pembersihan penyiraman, penyiangan, penggantian
tanaman dan rumput yang rusak, pemangkasan, pemupukan, pemberantasan
hama. Pekerjaan pemeliharaan tanaman dilaksanakan dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar Kerja,
ketentuan Spesifikasi Teknis dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b) Pemeliharaan harus dilaksanakan Kontraktor segera setelah pekerjaan
penanaman selesai. Masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
c) Selama itu, Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara semua
tanaman dan mengganti setiap tanaman yang rusak atau mati.
d) Semua penggantian tanaman dengan yang baru menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
e) Pemeliharaan tanaman harus disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman
yang ditanam.
f) Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan
pemeliharaan harus benar–benar baik, memenuhi standar pengerjaan yang
dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.
g) Pupuk dan obat anti hama yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
dalam Spesifikasi Teknis ini.
h) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna tanaman
yang ditanam dan disetujui Konsultan Pengawas / Tim Teknis.
g. Penyiraman
1) Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik /
zat kimia / bahan lain yang dapat merusak pertumbuhan tanaman. Penyiraman
dilakukan dengan cara:
a) Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang memiliki
lubang banyak pada ujung keluarnya air sehingga dapat menyebar air
secara merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram.
b) Memakai slang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan kran /
sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara
memancarkan air menggunakan nozzle atau sprinkler.
c) Penyiraman dilakukan secara teratur terutama di musim kemarau bagi
tanaman dan rumput yang baru ditanam dan juga bagi tanaman dalam
tempat penampungan.
2) Jadwal penyiraman adalah sebagai berikut:
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 241
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
a) Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput yang
baru ditanam dan semua tanaman dalam penampungan sementara,
sebelum pukul 10.00 pada pagi hari dan sesudah pukul 15.30 pada sore
hari sampai tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat.
b) Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan kuat
harus disiram satu kali sehari pada sore hari setelah pukul 15.30.
c) Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan tanah.
d) Tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari, tak
perlu disiram lagi.
e) Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air harus dapat terserap baik
oleh tanah di sekitar tanaman.
h. Penyiangan
1) Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi
tanaman pohon dan rumput.
2) Penyiangan bagi tanaman rumput dilakukan untuk mencabut segala tanaman
liar dan jenis rumput yang berbeda dengan jenis rumput yang ditanam. Alat
yang dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
i. Penggantian Tanaman
1) Kontraktor wajib melakukan penggantian setiap pohon, tanaman penutup atau
rumput yang ditemukan rusak atau mati.
2) Semua penggantian dengan tanaman baru menjadi tanggung jawab Kontraktor
sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
3) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis/bentuk/warna tanaman yang
ditanam dan disetujui Konsultan Pengawas.
4) Penggantian tanaman harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang
baru.
5) Penggantian tanaman dilaksanakan pada sore hari antara pukul 15.30 – 18.00
dan dilanjutkan dengan penyiraman.
j. Pemangkasan / Pruning (Kontraktor harus melakukan pruning tanaman eksisting
atas petunjuk Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas).
1) Pemangkasan dilaksanakan untuk membuang cabang/ranting liar atau untuk
menjaga atau memperbaiki bentuk pertumbuhan yang diinginkan.
2) Cabang/ranting yang mati atau layu harus dibuang dengan memotong.
3) Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan dengan gunting pangkas
untuk memotong cabang dan ranting dari arah bawah membuat potongan
miring menjauh (300 – 400) dari tunas yang berada pada cabang/ranting yang
tersisa jika memungkinkan sehingga pertumbuhan baru dapat muncul dari
tunas tersebut.
4) Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang/ranting tanpa
menggunakan alat yang pemotong yang cukup tajam.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 242
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
5) Bekas pemotongan cabang / ranting harus ditutup dengan cat penutup luka
untuk mencegah infeksi yang disebabkan jamur pembusuk kayu atau serangga
yang dapat membunuh tanaman.
6) Pemangkasan dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
7) Tidak dibenarkan memangkas pucuk tanaman muda yang akan tumbuh
kembang di kemudian hari.
k. Pemupukan
1) Pupuk kandang yang matang digunakan untuk membuat tanah sehat/subur
yang terdiri dari campuran pupuk kandang dan tanah baik dengan
perbandingan 1 : 1 yang akan digunakan untuk pekerjaan penimbunan.
2) Pupuk buatan NPK diberikan kepada tanaman pohon peneduh setelah
tanaman tersebut melampaui masa tanah 3 (tiga) bulan.
3) Pupuk buatan NPK diberikan sebanyak 25 gram setiap tanaman untuk
mendorong pembentukan akar dan pembuahan.
4) Pemupukan dilakukan dengan menanamkannya di dalam tanah sedalam
minimal 100 mm di sekeliling tajuk pohon, pada setiap jarak 600 mm.
5) Pemupukan harus diulang 3 (tiga) bulan kemudian.
6) Pupuk buatan ZA atau Urea untuk rumput harus diberikan sebanyak 12
gram/m2. Pemupukan dilakukan sebulan sekali. Pupuk harus dilarutkan
dengan air kemudian disemprotkan dengan sprayer ke permukaan rumput.
l. Pemberantasan Hama Penyakit.
1) Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman terserang
penyakit.
2) Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
penyemprotan keseluruh permukaan daun, batang dan cabang.
3) Bahan yang dipakai adalah pestisida yang memenuhi ketentuan Pemerintah
Republik Indonesia.
4) Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya digunakan fungisida dithane M-45
yang dicampur air (2 gr/liter air). Pemberantasan dilakukan dengan
penyemprotan ke seluruh permukaan daun, batang dan cabang.
5) Untuk memberantas penggerek batang, digunakan insektisida senyawa
sintesis organik DDT (Dichloro Diphenyl Trichloroethane), BHC (benzena
heksaklorida) atau heksakloroheksana (HCH), Chlordan, Toxaphene, Phosphat
organik. Untuk memberantas siput darat digunakan Metdex yang disebarkan di
sekitar pohon.
6) Penyemprotan hama dan jamur:
a) Untuk rumput dilakukan 2 (dua) bulan sekali.
b) Untuk tanaman dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
c) Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk
penyemprotan dari jenis obat yang berbeda jangan dilakukan sekaligus
tetapi beda waktu selang 2 (dua) minggu.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 243
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
C. Pekerjaan Hardcsape
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengukuran, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan
ini mencakup pemasangan paving dan kansteen
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Paving Holland mutu K-300
b. Paving Holland mutu K-200
c. Paving Holland 200x200 mm
d. Kansteen
e. Pasir pasang, agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-
ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus berkoordinasi dengan
Konsultan Manajemen Konstruksi, mengajukan Shop Drawing, peralatan, rencana
tahapan pelaksanaan dan target pelaksanaan.
b. Semua material yang dikerjakan harus mengacu pada spesifikasi teknis yang
ditawar oleh Kontraktor yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan ini dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh aplikator resmi dan berpengalaman.
d. Pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar di atas lapisan base.
Kemudian diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam
dan harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan
base.
e. Penggelaran pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter di depan paving terpasang
dengan tebal screeding.
f. Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis (starting point) di atas
lapisan pasir alas (laying course).
g. Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang ditarik tegang dan
diarahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B,
kemudian dibuat pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.
h. Pemasangaan paving harus segera dilakukan setelah penggelaran / pasir alas.
Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak celah / naat
dengan spasi 2 - 3 mm untuk pengisian joint filler dengan menggunakan abu batu.
i. Memasang paving harus maju, dengan posisi pekerja di atas block yang sudah
terpasang.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 244
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
j. Profil melintang permukaan paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 %
dengan toleransi cross fall 10 mm untuk setiap jarak 3 meter dan 20 mm untuk
jarak 10 meter garis lurus. Pembedaan maksimum kerataaan antar block tidak
boleh melebihi 3 mm.
k. Pengisian joint filler dengan menggunakan abu batu harus segera dilakukan
setelah pamasangan paving dan segera dilanjutkan dengan pemadatan paving.
l. Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang
mempunyai plat area 0,35 s/d 0,50 m² dengan gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20
kN dan getaran dengan frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya
dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving dengan
minimal akhir pemadatan meter dibelakang akhir pasangan. Jangan meninggalkan
pasangan paving tanpa adanya pemadatan, karena hal tersebut dapat
memudahkan terjadinya deformasi dan pergeseran garis joint akibat adanya
sesuatu yang melintas melewati pasangan paving tersebut.
m. Pemadatan sebaiknya dilakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan
untuk memadatkan / pasir alas dengan penurunan 5 - 15 mm (tergantung pasir yang
dipakai). Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu / pasir pengisi
celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan paling sedikit 2 lintasan.
XI. PENUTUP A. Pekerjaan lain di luar lingkup dokumen ini, yang ternyata timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan boleh
dilakukan setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
B. Semua bagian pekerjaan harus selesai 100% dan setelah itu penyerahan pertama dapat
dilaksanakan.
C. Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban dalam lokasi pekerjaan.
D. Penyedia Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila ada
kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.
E. Penyedia Jasa harus membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa bongkaran,
sehingga lokasi proyek betul-betul bersih.
F. Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan yang Pertama.
G. Serah terima kedua (terakhir) dapat dilaksanakan dengan syarat semua pekerjaan yang
cacat atau kurang sempurna dalam masa pemeliharaan pekerjaan telah dilaksanakan
dengan baik dan sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang Kedua.
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 245
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Perhitungan Volume
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Kolom : Dihitung penuh tidak dikurangi balok dan plat
Balok : Panjang dihitung bersih, dikurangi kolom dan tebal plat
Pekerjaan Sipil /
1 Plat : Luas dikurangi void dan kolom
Struktur
Galian : Dihitung berdasarkan gambar dengan acuan dimensi dan
tinggi elevasi yang direncanakan
Tabel Spesifikasi Teknis
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Beton Ready Mix mutu f’c 22,5 MPa untuk
kolom, balok, sloof; f’c 25 MPa untuk
pondasi footplat dan f’c 28 MPa untuk Pile
Fortuna
cap
Readymix,
Balikpapan
Jarak batching plan dengan lokasi proyek
Readymix, Ocean
maksimal 2 jam perjalanan bila tidak Multi Power
menggunakan bahan additive
Tidak diperkenankan menambahkan ‘bahan
tambah’ mineral fly ash/abu terbang ke
dalam campuran beton
Spun pile Ø600 mm,
Momen crack min. 7 tm
BRM Pile, Adhimix
Pekerjaan Beton
Momen ultimate min. 11 tm
Precast Indonesia,
Struktur
Waskita Precast
Daya Dukung Ijin 117,83 t
Indonesia
Alat yang digunakan adalah HSPD
kapasitas 240 ton
Baja Tulangan, mutu:
Ulir/Deform/Sirip: fy 420 MPa (BjTS 420 B
warna merah)
Master Steel,
Polos/Plain: fy 280 MPa (BjTP 280)
Lautan Steel,
Semua Baja Tulangan harus sesuai SNI Krakatau Steel
2052:2017 dan ada logo SNI
Tidak boleh ditekuk dalam transportasi
Dilakukan uji tarik, berat, dan diameter
Grand Elephant,
Wiremesh M8 – 150, Mutu 520
Union Steel,
Krakatau steel
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 246
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Bekisting multipleks tebal: 9 mm untuk
Pekerjaan kolom, balok, dan plat
Lokal
Bekisting
Pilecap: bekisting batako
Paku kayu 5 – 12 mm
SNI 07-7178-2006
Mutu BjP 41 (Dimensi sesuai yang tertera
pada gambar)
Gunung Raja
Kuat Tarik 41-52 (400-510) N/mm2 Paksi, Kraktau
Steel, Lautan Steel
Baut dan ring sambungan baja, mutu
tinggi A325
Angkur Baut dan Ring (Washer) A36
Mutu Sesuai SNI 1729-2020
Koneksi Terhadap Beton
Angkur Baut Mutu Tinggi ASTM A36 +
Ring (Washer) Tipe Ring yang dapat
Krakatau Steel,
ditekan Mutu ASTM F959
Gunung Raja
Sambungan Antar Baja
Paksi
Baut Mutu ASTM A325
Mur Baut ATM A563
Tipe Ring yang dapat ditekan Mutu ASTM
Pekerjaan Baja
F959
Konvensional
Mutu A36 SNI 1729-2020
Gunung Raja
IWF 350 x 175 x 7 x 11 mm
Paksi, Krakatau
IWF 250 x 125 x 6 x 9 mm Steel, Lautan Steel
HBeam 250 x 250 x 9 14 mm
Plat rib, tebal 10 mm, jarak 1000 mm
Gunung Raja
Plat sambung, tebal 16 mm
Paksi, Krakatau
Plat stiffener, tebal 10 mm
Steel, Lautan
Plat plendes, tebal 20 mm Steel
Cleat Plate CTP-200
Gunung Raja
Gording dan Nok Lipped Chennel Paksi, Krakatau
Steel, Lautan
200x75x20x3.2 mm
Steel
Sagrod Ø 12 mm
Tierod Ø 12 mm
Lokal
Trekstang Ø 16 mm
Spanskrof Ø 16 mm
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 247
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Mechanical anchors
Material composition: Steel, 5.8 grade,
zinc-plated (min. 5 µm)
Hilti, Ramset,
Material, corrosion: Steel, zinc-plated
Mr. Safety
Environmental conditions: Indoor, dry
conditions
Profis: Yes
Pekerjaan
Chemical anchors
Angkur
Material composition: Epoxy adhesive
Tested/approved for diamond drilling: Yes
Hilti, Ramset,
Profis: Yes
Storage and Transportation temperature – Mr. Safety
max.: 25°C
Base material condition: Dry, submerged,
wet
Mutu Hi-Ten G550, dibuktikan dengan Mill
Test Certificate
ketebalan bahan material High Quality
Product Zincalume 0,75 – 1 mili
Tegangan leleh minimum (minimum yield
strength) : 550 MPa
Modulus elastisitas: 2.1 x 105 MPa
Bluescope –
Modulus geser: 8 x 104 MPa
Pekerjaan Baja Lysaght,
Kadar lapisan anti karat (zincalum
Ringan Galvasteel, EKG
coating) AZ150 Steel
Kontraktor menyerahkan system
perhitungan komputerisasi. Sesuai aturan
Himpunan Asosiasi Konstruksi Indonesia
Akurat dan kuat, garansi 10 tahun
(setifikat SNI)
Reng Baja Ringan 40.45 (G550)
Kasau baja ringan 75.75.0.75 (G550)
Genteng Keramik Berglazur
Mclass, KIA,
Nok
Kanmuri
Bubungan 3 Arah
Pekerjaan Insulasi Alumunium Foil untuk atap genteng
Penutup Atap
keramik
Thermotech,
Tebal 4 mm
Konig, Ethylum
Material : XLPE/Crosslinked Closed Cell
Polyolefin Foam
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 248
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Lamination/Reinforced : Alumunium Foil
(Fire Retardant)
Density : 25 kg/m3 (core foam only)
Thermal Conductivity : 0,02953 W/m.k (@
tempt 24.5oC)/Humidity (RH) 56%
Reflectivity Radiation : 95-97% (High
Performance & Quality)
UV and Ozone Resistance in Excellent
Noise Reduction Cooefficient : NRC 0,45
Operating Temperature Range : -80oC --
+100oC (no adhesive)
Fire Retardant : Class O
GRC Board, Nusa
Lisplang Woodplang 2x8/200 mm +
Board, Royal
finishing cat
Board
Waterproofing Cementitious coating (Area
Kamar Mandi dan GWT)
Berat jenis setelah pencampuran Kurang
lebih 1.5 Kg/dm2
Kuat rekat (TS EN 14891) : ≥ 1.0 N/mm2
Daya sebar : Min. 3-3,5 kg/m2 untuk tebal
2 mm
Pekerjaan Ultrachem,
Waterproofing Poliuretan (Plat beton yang
Waterproofing Fosroc, Sika
terpapar matahari)
Koposisi : Poliuretan
Konsumsi ± 1,3 – 1,5 kg/m2
Jumlah Lapisan Pelapisan Kedap Air : 2-
3 lapis
Waktu tunggu antar lapisan : min. 12
jam. Maks 36 jam
Grand Elephant,
Screeding menggunakan mortar instan
Pekerjaan MU,Sika
Screeding
Kawat Ayam Lokal
Pekerjaan PVC Waterstop Fleksibel Waterbar [Type Ultrachem,
Waterstop O20] Fosroc, Sika
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Tiga Roda,
Semen PC SNI 15-2049-2004
Tonasa, Dynamix
Pekerjaan Beton
Batu Kali
Lokal
Non Struktural
Pasir SNI 03-6820-2002
Lokal
Split SNI 03-2834-2000
Lokal
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 249
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Air
Lokal
Bekisting
Multipleks tebal 9 mm untuk kolom praktis
Lokal
dan balok praktis
Paku kayu 5 – 12 mm
Bata Ringan
Dimensi: 600 x 200 x 100 mm
Type AAC (Autoclaved Aerated Grand Elephant,
Starbrick, My Con
Concrete)
Dimensi ±600x200x100 mm
Kuat Tekan (σ) ≥ 4,0 N/mm²
Mortar Instan
Pasangan/perekat
Ultrachem, GE,
MU
Plesteran
Acian
Cement Filler
Kusen Aluminium
Aluminium Alloy 6063, harus asli (tidak
terbuat dari bahan serap/sisa)
Warna: putih
Ukuran : 35 x 70 mm
Tebal : 1,1 mm
Sistem Pewarnaan: Powder coating 60
Trex, YKK,
mikron
Alutama
Koneksi kusen dengan dinding
menggunakan mechanical anchor Ø 6
Pekerjaan Kusen
mm tiap jarak 600 mm
Sekrup (screw) dan aksesoris pendukung
lainnya sesuai rekomendasi pabrikan.
Karet tatapan pintu dan jendela warna
putih
Sealent
Non stain
Dowseal, GE, Ika
Weather resistance
Seal
Ultraviolet and Ozone Resistance
Polyurethane
Pintu Engineering Door Flush Core
Pekerjaan Pintu
Pika, Lotus
Kayu Meranti Batu dengan mutu baik dan
dan Jendela
atau setara, kelas awet I dan kelas kuat I –
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 250
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
II dan sudah di vacuum anti rayap.
Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL
Meranti dan lapisan PVC sheet di kedua
sisi pintu dan sudah waterproof dan lapis
anti rayap garansi 5 tahun.
Pada sekeliling tepi daun pintu diberi
Edging 2 mm.
Frame menggunakan FJL (Finger Joint
Laminated) dengan bahan hard rubber
wood.
Finishing untuk permukaan Plywood
menggunakan lapisan PVC laminated
sheet ketebalan 0,15 mm, mutu terbaik
Ukuran dan desain pintu harus sesuai
Gambar Kerja.
Harus dikerjakan oleh aplikator yang
ditunjuk oleh pabrikan
Garansi min. 1 (satu) tahun
Pintu Shaft
Door Frame : Ketebalan plate 1 mm
Door Leaft : Ketebalan plate 0,5 mm
Insulation honeycomb Marks, Kuppe,
Solana Medika
Lockset : Lockcase
Handle : Lever – Stainless Steel Solid
Hings : Invisible Hings
Cylinder : Cylinder Lockset Double
Pintu Aluminium
Door aluminium, double spandrell tebal
1.3 mm
YKK, Giano, Trex,
Hinge Alutama
Handle
Kunci (lockcase, cylinder, escutecheon)
Pintu Darurat
Steel plate, tebal 1.3 mm
Door Frame : 1,5 mm
Marks, Kuppe,
Ketebalan daun pintu : 50 mm
Solana Medika
Handle: Stainless steel
Isolasi : Rockwool Density 15 kg/m3
Finishing: Powder coating
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 251
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Fire Rated 2 hours
Ketahanan terhadap api dengan suhu
maks. 180o C
SNI 1741 : 2008 dan SOP Teknis No.
393/2005 sudah memiliki hasil uji lab dari
dinas pemadam kebakaran.
Garansi 5 tahun cat dan hardware
Pintu Kaca Frameless
Kenari Djaja,
Floor Hinge : Kapasitas max 100 kg Dekson, Seribu
Kunci
Patch Fitting
Kunci Hotel
Hotel Lock
Kenari Djaja,
Card
Dekkson, Seribu
Encorder Kunci
Inquery Card
Include Software
Aksesoris daun pintu
Engsel
Handle
Door closer
Flush bolt
Patch fitting
Floor hinge
Kenari Djaja,
Dekkson, Seribu
Sliding Rail Stainless Steel (Panjang
Kunci
sesuai gambar rencana)
Pull Plate Stainless Steel
Aksesoris daun jendela dan boven
Friction stay top hung: 10"
Casement handle: Putih
Kapasitas sesuai gambar kerja
Penutup Sliding Rail
Gunung Raja
Besi Siku 50x50x5 mm Paksi, Krakatau
Steel, Lautan
Besi Siku 30x30x3 mm
Steel
Screw
Papan Gypsum Aplus, Jayaboard,
Knauf
Mechanical Anchor Ø 12 mm Dynabolt, Fisher,
Ramset
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 252
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Kaca bening, tebal 5 mm Asahimas, Mulia,
Saint Gobain
Kaca bening, tebal 8 mm
Matahari
Silverindo,
Kaca Tempered, tebal 12 mm
Matahari Glass,
Magi
Pekerjaan Kaca
Syarat mutu sesuai dengan SNI 15-0047-
2005 tentang kaca lembaran
Dimensi dan jenis kaca yang digunakan
sesuai dengan gambar kerja
Homogeneous Tile 300x600 mm
(Polished)
Homogeneous Tile 600x600 mm
(Polished)
Homogeneous Tile 600x600 mm
(Unpolished)
Plint Homogeneous Tile 100 x 600 mm Sun Power,
Pekerjaan Valentino, Venus
Stepnosing 80x600 mm
Finishing Lantai
dan Dinding Mutu permukaan: ISO 10545-2
Panjang, lebar, ketebalan: ISO 10545-2
Kelurusan sisi: ISO 10545-2 Kesikuan:
ISO 10545-2
Type/seri sesuai petunjuk Konsultan
Perencana/PPK/User
Ultrachem, MU,
Pengisi naat
Sika
Rangka metal furring ukuran 400 x 1200
mm
Connector
Ceilling batten, tebal: 0.45 mm (TCT) Aplus, Knauf,
Jayaboard
Top cross rail, tebal 0.45 mm (TCT)
Suspension clip
Pekerjaan
Plafond Suspension bracket
Hanger: galvanis Ø 4 mm
Plafon gypsum, tebal 9 mm Aplus, Knauf,
Jayaboard
Termasuk compound dan tape
Nusa board, GRC
Board, Royal
Plafond GRC, tebal 4 mm
Board
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 253
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
List plafond shadow line
Bahan: Galvanized
Aplus, Knauf,
Tebal: 0.4 mm (BMT)
Jayaboard
Tinggi: 10 mm
Lebar: 35 mm
Perkuatan Plafond
Lipped Channel 150x50x20x2.3 mm
(Finishing cat anti karat dan cat besi)
Gunung Raja
Lipped Channel 100x50x20x2.3 mm
Paksi, Krakatau
(Finishing cat anti karat dan cat besi)
Steel
Plat besi 4 mm
Plat besi 8 mm
Dilas Penuh Mutu E60XX
Hilti, Ramset, Mr.
Mechanical Anchor Ø12 mm
Safety
Rangka GRC
Gunung Raja
Rangka Double Lipped Channel 100 x 50
Paksi, Krakatau
x 20 x 2.3 mm
Steel, Lautan
Siku Besi 50 x 50 x 5 mm Steel
Plat Besi Tebal 5 mm
Pekerjaan Fasad
GRC cetak solid, tebal 10 mm Lokal
Nusa board, GRC
GRC Cutting, tebal 10 mm Board, Royal
Board
Hilti, Ramset, Mr.
Mechanical Anchor M12 + Chemical
Safety
Cat Dasar Alkali Resist
Cat dinding dalam, plafond interior, partisi:
Akrilik termodifikasi, cat berbahan dasar
air/waterbased, rendah VOC, bebas
APEO dan bahan berbahaya
Cat dinding luar, lisplank:
Cat Weather resistance/perlindungan
Jotun, Mowilex,
Pekerjaan
terhadap cuaca, 100% cat akrilik, cat Nippon, Dulux
Pengecatan
Profesional
berbahan dasar air/waterbased,
perlindungan terhadap UV, anti Jamur,
menurunkan temperature dengan
merefleksikan sinar matahari menjauh
dan menghentikan pembentukan panas.
Performa warna 8 tahun
Cat besi Anti Karat
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 254
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Cat enamel/minyak berbahan dasar
alkyd, anti-korosi, low-odour, anti jamur,
100% bebas timbal & mercury
Garansi cat interior: minimal 1 tahun
Garansi cat eksterior: minimal 1 tahun
Semua pekerjaan dikerjakan oleh
aplikator yang ditunjuk oleh principle.
Sebelum melaksanakan pekerjaan
pengecatan, kontraktor harus membuat
mock up terlebih dahulu dengan media
minimal ukuran (1 x 1) m
Warna/tekstur harus disetujui
PPK/TimTeknis/Owner/Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana dengan
dibuatkan Berita Acara
Permukaan Interior Acian, Gypsum, Partisi:
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based
sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
Permukaan Eksterior Acian, GRC, Lisplank
:
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based
sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan khusus
eksterior.
Permukaan Besi / Baja:
Cat Dasar : 2 (dua) lapis solvent-
based anti-corrosive
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high
quality solvent-based high quality gloss
finish.
Wiratex, Jotun,
Cat Plafond
Nippon
Pipa stainless steel ؽ", tebal 1.2 mm
Baja Nusantara,
Pipa stainless steel Ø2", tebal 1.2 mm
Pekerjaan
Blue Star
Railing Aksesoris
Spindo , Bakrie,
Pipa BS Ø ½", tebal 1.6 mm
Krakatau Steel
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 255
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pipa BS Ø 2", tebal 1.6 mm
Aksesoris
Koneksi dilas penuh
Baja Nusantara,
Plat Stainless Tebal 3 mm
Blue Star
Gunung Raja
Paksi, Krakatau
Plat Besi Tebal 3 mm
Steel, Lautan
Steel
Dynabolt, Fischer,
Mechanical Anchor Ø10 mm
Ramset
Plywood, tebal 18 mm Lokal
Taco, Greenlam,
HPL tebal 0,7 mm ± 10%
Carta
Rangka Hollow Aluminium 30x30x1,2 mm
Alutama, Trex,
Rangka Hollow Aluminium 40x30x1,2 mm YKK
Plint Stainless, tebal 0,8 mm
Blue Star, Baja
Plat Stainless Steel Hairline, tebal 1,5 mm
Nusantara
Plat Stainless Steel, tebal 1,5 mm
Papan Kayu Jati Belanda, tebal 1,8 mm Lokal
Cat Plitur Kayu Lokal
Hilti, Mr. Safety,
Mechanical Anchor mutu tinggi Ø12 mm
Ramset
Dynabolt, Fischer,
Mechanical Anchor Ø 10 mm
Ramset
Bed
Pekerjaan
Interior Panjang kasur: 200 cm
Lebar kasur: 90 cm
Kain kasur/ Kain kasur, sisi/ Sarung
dalam kasur/ Kain kasur: 100 % poliester
(100% daur ulang)
Kain kasur, atas/ Isi: 100 % poliester
Kain pelapis/ Kain kasur, bawah: 100%
IKEA, Informa,
polipropilena Chitose
Isian kenyamanan: Busa poliuretan
elastis tinggi (busa dingin) 35 kg/meter
kubik, Busa memory poliuretana 50
kg/meter kubik, Busa poliuretana 28
kg/meter kubik
2 Penyimpanan ranjang (Laci)
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 256
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Sisi tepi laci/ Belakang laci: Particleboard,
Foil
Dasar laci: Particleboard, Laminasi
(melamin), Plastik ABS
Muka depan laci: Particleboard,
Fibreboard, Cat akrilik cetak, Plastik ABS,
Kertas
Rangka tempat tidur
Kepala/kaki tempat tidur: Particleboard,
Fibreboard, Fibreboard, Cat arkrilik cetak
timbul, Tepi plastik, Pengisian kertas
struktur sarang lebah (100% didaur ulang)
Tepi ranjang: Particleboard, Fibreboard,
Cat arkrilik cetak timbul, Kertas, Tepi
plastik
Dasar tempat tidur berpalang
Papan dasar ranjang: Kayu veneer yang
dilem berlapis, Veneer kayu birch, Getah
adhesive sebagai lapisan
Pita: 100 % poliester
Bedside Table
Material : Particleboard, Fibreboard,
IKEA, Informa,
Paper Foil Chitose
Ukuran : 420 x 400 x 550 mm
Sharp, Samsung,
Televisi 40” Digital LED
Sony
Lampu Tidur Dinding
Tinggi 150 mm
IKEA, Informa,
Diameter 70 mm Chitose
Lampu maks 8,5 W
Karpet Tile 50 x 50 cm, tebal 6,6 mm
Dim, Tajima
Bahan 100 % Nylon
Kalsi Board, GRC
Kalsifloor, tebal 15 mm Board, Nusa
Pekerjaan
Board
Panggung
Gunung Raja
Besi Siku 50x50x5 mm
Paksi, Krakatau
Plat besi, tebal 4 mm Steel, Lautan
Steel
Hilti, Mr. Safety,
Mechanical Anchor Ø 10 mm + Chemical
Ramset
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 257
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Box panel tebal plat /BMT (Base Material
Thickness)
Delta Jaya
Engineering,
- Segregation form 3B
Anugrah Teknik
- Protection degree IP30
Sejahtera,
- Finishing powder coating Kalimantan Ahli
Daya
- Busbar Tembaga
Breaker
MCCB
MCB
Standard IEC/EN 60898-1
Schneider,
PUIL 2020 Terasaki, ABB
Karakteristik mengikuti Gambar Kerja
Indicator Lamp
Fuse Lamp 2A
Digital Power Meter
Mikro, Schneider,
type sesuai gambar kerja ABB
Outgoing Cubicle
Pekerjaan Panel Circuit Breaker 24kV ; 16kA ; 630 A
Listrik
Voltage Indicators
Busbar 630 A
Heater 50 W, 220 VAC
Shunt Trip 220 VAC 50 Hz
Disconnector & Earthing SWITCH with
gas Technology
RI Circuit Breaker & CS Disconnector
operating Mechanism
Schneider,
Relay proteksi Easergy P3U20
Terasaki, ABB
Voltage transformer x 3
Powermeter
Sensor suhu dan kelembaban
Substation monitoring device
UPS
Incoming Cubicle
Switch Cubicle 24kV, 16ka, 630 A
Voltage Indicators
Busbar 630 A
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 258
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Heater 50 W, 220 VAC
CIT Operating Mechanism
Sensor suhu dan kelembaban
Substation monitor device (Controller dan
HMI)
Aksesoris
Pilot lamp
Schneider,
STI (Fuse Carrier)
Terasaki, ABB
Tabung Sekering (Fuse Catridge)
Current Transformer
NYM 2 x 2,5 mm2 (300/500 V)
- SNI 04-6629.4/IEC 60332-1
- Copper conductor, PVC insulated, PVC
Innersheath, PVC Sheath round steel
wire.
NYM 3 x 2,5 mm2 (300/500 V)
- SNI 04-6629.4/IEC 60332-1
- Copper conductor, PVC insulated, PVC
Innersheath, PVC Sheath round steel
Supreme, Sumi
wire. Kabel, Jembo
Pekerjaan
NYFGbY (0.6/1 kV)
Instalasi Listrik
- SNI IEC 60502-1 : 2009
- Cooper Conductor, PVC Insulation,
PVC Inner Sheath, Galvanized Steel
Flat Wire Armor, Galvanized Steel
Tape, PVC Sheath
Dll
Menggunakan Standar SNI
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand, Westpex,
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-
Boss
21
Tebal Plat BMT (Base Material
Thickness) 1.5 mm + Hot dip Galvanized
0.3 mm
Delta Jaya
Kabel Tray Engineering,
Pekerjaan Kabel
Anugrah Teknik
Elbow Tray
Tray
Sejahtera,
Tee Tray
Kalimantan Ahli
Daya
Ladder Tray
Kabel Tray/ladder untuk arus kuat dan
lemah harus dipisah
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 259
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Downlight Slim Inbow LED Bulb 12W
5000K
Downlight Slim Inbow LED Bulb 6W
Panasonic,
5000K
Philips, Artolite
Downlight Slim Outbow LED Bulb 11W
5000K
Pekerjaan
Penerangan dan Exit LED 5 W + Nicad Baterai
Daya
Vanco, KDK,
Exhaust Fan Sirocco 10” 180 CMH 19W
Conexa
Saklar tunggal
Saklar ganda Schneider,
Panasonic,
Saklat tukar Tunggal
Legrand
Kotak Kontak Dinding Single 16A
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand, Westpex,
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-21 Boss
Supreme,
Instalasi CCTV, Kabel UTP 6 Comscope,
Pekerjaan
Belden
Instalasi CCTV
Legrand, Westpex,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Boss
UHF antena
VHF antena
Antena combiner UHF VHF
PX, Matrix,
Booster Antena Techma
Pekerjaan MATV Splitter antena 4 way 1 input
Splitter antena 8 way 1 input
Supreme,
Instalasi MATV, Kabel coaxial RG-6 Comscope,
Belden
Legrand, Westpex,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Boss
Wallmount rack 6U
Tipe : Single door wallmount rack
Dimensi : 450 (D) x 600 (W) x 340 (H) mm
Indorack, ABBA,
Pekerjaan Rack Komponen pendukung :
Fortuna
Glass front door & 2 side door with lock
Power distribution unit 6 outlet with switch
Single fan 220 VAC
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 260
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Standing Rack 32U
Tipe : Perforated door close rack
Dimensi : 600 (D) x 600 (W) x 1620 (H) mm
Komponen pendukung :
Perforated front door, steel rear door & 2
side door with lock
Power distribution unit 8 outlet with switch
Modular fan
Belden,
Connector RJ45
Comscope, AMP
Legrand, Westpex,
Pipa Conduit & Sock Ø20mm
Boss
Schneider,
Wall Outlet RJ 45
Panasonic
Pekerjaan
Koneksi antarlantai menggunakan kabel
Instalasi LAN
FO single mode Belden,
Commscope,
Koneksi antar peralatan menggunakan
Supreme
kabel UTP Cat6
Material Bantu (Klem,Support, Fisher, Baut,
Lokal
dll)
Belden,
Instalasi mengikuti pekerjaan LAN Commscop,
Pekerjaan
Supreme
Instalasi Telepon
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Legrand, Westpex,
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-21 Boss
Indoor Unit 4 way Cassette
Indoor Unit Wall Mounted
Hitachi, LG,
Kapasitas mengikut gambar
Toshiba
Outdoor AC
Pipa Drain AC PVC AW Class Rucika, Wavin,
Power
Pipa Refrigerant AC Kembla, Denji,
Muller
Pekerjaan
Sistem Tata Insulasi
Udara
Temperature range -200oC ~ +116oC
Thermal conductivity of ≤ 0.034 W/(m.K) at
0°C and ≤ 0.036 W/(m.K) at 24°C when Insultube, Insuflex,
measured according to ASTM C 177, Aeroflex,
ASTM C 518 or EN ISO 8497
Ukuran menyesuaikan diameter pipa
refrigerant
Exhaust Air Grille 200x200 mm Vanco, KDK, CKE
Material bantu (Klem,Support, Fisher, Baut,
Lokal
dll)
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 261
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Perlengkapan (Fitting, Sealtape, dll)
Installation
Pyrotec, Radox,
Material : FRC 2 x 1.5 mm Vitalink
Belden,
Kabel AWG 16 TSP Commscope,
Supreme
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Legrand, Westpex,
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-21 Boss
Master Control Fire Alarm (MCFA)
Kapasitas 1 loop Nittan, Fike,
Honey well,
Power Supply & Battery 220/50Hz
Hooseki
LCD Display
Smoke Detector dan Heat Detector
Pekerjaan Fire Konvensional
Nittan, Fike,
Alarm
Tegangan Kerja : 16.5 - 27.5 VDC Honey well
Standby curent : 350µA
Manual Call Point lengkap dengan back box
Multitone Strobe lengkap dengan back box
Alarm Signal Module
Monitor Module
Relay Module
Nittan, Fike,
Hooseki
Indikator Lamp
Fire Alarm setelah terpasang harus
diuji/test commisioning dan mendapat izin
dari Disnaker setempat
Alarm Bell
Multimedia player
Power Source 220-240V AC, 50/60 Hz
Power Consumption 15 W
CD Frequency Response Hz, 3 dB
Tuner Receiving Frequency MHz (50 kHz
TOA (GALVA),
step)
Pekerjaan Tata
Suara Bosch, Honey well
Audio Input FM 75 ohms unbalanced
antenna terminals, USB port for memory
stick (support up to 32GB), SD/MMC card
slot (support up to 32GB)
Audio Output RCA audio output for FM L
and R channels, RCA audio output for CD
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 262
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
L and R channels, RCA audio output for
PRIORITY L and R channels
Channels of Memory Tuner 30 channels
in total for FM broadcasts
Indicators CD Player: LED, Tuner FM:
LED
Operating Temperature 0C to 40C
Finish Front Panel: Steel Plate, black
color. Case: Steel Plate, black color
Dimensions 482 (W) x 44 (H) x 250 (D)
mm
Weight 3.6 kg (without accessories)
Accessories AC Power Cord, FM Radio
Antenna, Remote Control and Removable
Mounting Brackets x 2pc
Paging Microphone
Type : Moving coil microphone
Directivity : Unidirectional
Rated Impedance : 600 Ω unbalanced
Rated Sensitivity : -50dB (1kHz
o\0dB=1V/Pa)
Ceiling Speaker 6 W
6 W dapat setting 3 Watt
Sensitivity 90 dB (1 W, 1 m) (500 Hz - 5
kHz, pink noise)
Frequency Response 55 Hz - 18 kHz
(peak -20 dB)
Speaker Component 12 cm (5") cone-
type
Wall Speaker 6 W
6 W dapat setting 3 Watt
Sensitivity 90 dB (1 W, 1 m) (500 Hz - 5
kHz, pink noise)
Frequency Response 55 Hz - 18 kHz
(peak -20 dB)
Speaker Component 12 cm (5") cone-
type
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 263
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Attenuator
Input Capacity : 30W
Material : ABS Resin
Disertai surat dukungan dari principle
Mixer Pre Amplifier
Power Source: 220-240V AC, 50/60 Hz
Power Consumption: 4W
Input MIC 1-5: 600 Ω, -62 dB*,
unbalanced, phone jack (voice switch
OFF)
600 Ω, -54 dB*, unbalanced, phone jack
(voice switch ON)
(option IT-450 balance transformer)
MIC 6: 600 Ω, -62 dB*, unbalanced,
phone jack
AUX 1: 10 kΩ, -12 dB*, unbalanced,
phone jack/RCA jack
(Microphone 6 and AUX 1 are switch
type)
AUX 2, 3: 10 kΩ, -12 dB*, unbalanced,
phone jack/RCA jack
AUX 4: 600 Ω, -12 dB*, unbalanced,
phone jack
(option IT-450 balance transformer)
Output Line output 1: 600 Ω, 0 dB*,
balanced, phone jack
Record out : 1 kΩ, 0 dB*, unbalanced,
RCA jack
Remote Terminal Withstand voltage: DC
30V, Current: 1A, M3 Screw terminal,
6.4mm
T.H.D 1 % or less (1 kHz, rated output)
Frequency Response 30 Hz - 20 kHz
Noise Level 60 dB
Power Amplifier 240 W
Power Source: 220-240V AC (H version)
or 24-30V DC
Rated Output: 240W
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 264
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Power Consumption: 520W (AC operation
at rated output). 238 W (AC operation at
rated output). 15A (DC operation at rated
output).
Frequency Response: 50 - 20.000 Hz (+3
dB)
Distortion: Under 1% at 1kHz, 1/3 rated
power
Input: Line in 1-2: 0dB*, 10 k ohms,
balanced, screw terminal input.
Tone control : Bass +/- 10dB, treble +/- 10
dB at 10 Kohms
Output: Speaker out: Balanced (floating).
High impedance: 42 ohms (100V), 21
ohms (70V). Low impedance: 4 ohms
(31V); Rec. Out: loop out 0dB*, 10K
ohms, balanced, screw terminal.
Disertai surat dukungan dari principle
Selector Switch 5 Zone
Voltage Source: 24V DC
Current Consumption: 0.4 A DC
Control switch: 5 individual speaker
selector switch
Input: 5 Inputs Zone, 1 Emergency
Override
TOA (GALVA),
Outputs: 5 Outputs Zone, each output
Bosch, Honey well
max. 480W
Material: Finish
Front Panel: Aluminum Hair Line
Etching Black
Case: Steel Plate, Painting Black
Disertai surat dukungan dari principle
Delta Jaya
Engineering,
Anugrah Teknik
Terminal Box
Sejahtera,
Kalimantan Ahli
Daya
Indorack. ABB,
Cabinet Rack tata Suara 21U
Fortuna
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 265
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Supreme, Sumi
Instalasi Speaker NYMHY 2 X 1.5 mm²
kabel, Jembo
Legrand, Westpex,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Boss
Passenger Elevator
Capacity (kg) : 800
Speed : 1.00 MPS
UOLA Volkslift,
Operation : DUPLEX
Pekerjaan Lift Toshiba,
Floor/stop : 4/4 Mitsubishi
Door Operation : 2 PANEL CENTER
OPENING
Include Stabilizer : Yes
Air terminal R-150 Early Streamer
Emmission (ESE) technology
EF, Kurn
Radius sesuai Gambar Kerja
Down conductor: NYY 1 x 70mm² Supreme,
In PVC Pipe Ø2” Sumikabel, Jembo
Pekerjaan
Rucika, Wavin,
Proteksi Petir Conduit (PVC AW Class 1”-1/2” mm)
Power
Galvanize pipe Ø 2,5”, Thickness 4 mm Spindo, Bakrie, PII
Copper rod Ø 5, 8" lengkap dengan driving
Lokal
stud, clamp, dan coupler
Penangkal petir setelah terpasang harus
diuji/test commisioning dan mendapat izin
dari Disnaker setempat
PEKERJAAN MEKANIKAL
Katup-katup peralatan pipa: Safety Reliev
Valve, Main Control Valve, Foot Valve,
Check Valve, Gate Valve, Butterfly Valve,
Ball Valve, Branch Control Valve, Landing
Valve, Inspector test Valve
Pekerjaan
Size: DN50~DN600
Kitz, Mico, Fivalco
Katup/Valve
Body: Brass iron JS 1040
Nominal pressure: PN10
Temperature: 0~80oC
Suitable for: water and natural liquids
Pipa air bersih, air bekas, air kotor, air
Rucika, Wavin,
Pekerjaan hujan menggunakan PVC AW
Power
Instalasi
Dimensi mengikuti gambar perencanaan
Plumbing
Spindo, Bakrie, PII
Pipa Transfer Air Bersih menggunakan
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 266
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
GIP
Dimensi mengikuti gambar perencanaan
Pipa Air Panas Suplai dan Return
menggunakan pipa PPR PN 20 dan PPR
Westpex, Toro AP,
PN 16 Asialing
Dimensi mengikuti gambar perencanaan
Material Bantu (Klem,Support, Fisher,
Baut, dll)
Lokal
Perlengkapan (Fitting Class Medium,
Sealtape, dll)
Portable Fire Extinguisher Dry Chemical
Agent, kelas ABC: 3,5 kg
Thermatic Fire Extinguisher, kap. 5 kg
UJi Laboratorium Dinas Pemadam
Ocean Fire,
Pekerjaan APAR
Uji Laboratorium Lemigas Geniro, Yamato,
Uji Laboratorium BPPT
Sertifikat Standard Mutu ISO 9001 : 2008
Sertifikat Merk Hak Paten dari HAKI
Pompa Suplai menuju GWT Baru
Tipe : Horisontal Multistage
Grundfos, Wilo,
Kapasitas : 252 LPM Wasser
Total Head : 25 meter
Pompa Transfer ke Rooftank
Tipe : Horizontal Multi Stage Pump
Grundfos, Wilo,
Pekerjaan
Kapasitas : 110 LPM Wasser
Pompa Air
Total Head : 35 meter
Pompa Booster (Distribusi Air Bersih ke
Outlet)
Grundfos, Wilo,
Tipe : Horizontal Multi Stage Pump
Wasser
Kapasitas : 200 LPM
Total Head : 12 meter
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 267
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Heat Pump
Kapasitas : 50 Kw
Input Power : 5.31 Kw/380V/50Hz
COP : 3.95
Refrigerant : R417a
Dimensi : ±830x850x1120 mm
Operating : Temperature Switch
Pompa Booster Air Panas
Kapasitas : 11 m3/jam
Head : 20 m
Input Power : 0,37 Kw/380V/50 Hz
Type : Multi S CR 1-4
Operating : Temperature Switch
Bergantian
Pompa Sirkulasi
Kapasitas : 11 m3/jam
Head : 20 m
Input Power : 0,37 Kw/380V/50 Hz
HiCOP, Grundfos,
Type : Multi S CR 1-4
Wilo, Wasser
Operating : Temperature Switch
Bergantian
Kelengkapan
Paralel Alternate with Variable Speed
Drive
Control panel in steel cabinet
Manifold made of galvanize pipe
Non return valve
Isolating valve
Pressure transmitter and pressure gauge
Pressure tank
Power cable motor to control panel
Galvanized base frame
Panel indoor type
Loading Pump
Kapasitas : 11 m3/jam
Head : 20 m
Input Power : 0,37 Kw/380V/50 Hz
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 268
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Type : Multi S CR 1-4
Operating : Temperature Switch
Bergantian
Pompa Kuras Bak Sumpit
Total head : 10 m
Debit : 90 Liter/menit
STP Biobact 25 m3
Including :
Separaton Chamber
Anaerobic Contact Media 1st
(HDPE+FRP Support)
Pipa Equalisasi (PVC AW)
Pekerjaan
Persada, Global,
Sewage
Aerobic Contact Media PE +FRP
Biotech
Treatment Plan
Support)
Dezparticalization (FRP fiberglass)
Air fan Diffuser (PVC AW)
Blower:
Aeration Blower (120 L/Min x 120W)
Make Up Water Blower (100 L/Min x 100 W)
Kran Ø 20 mm
Kloset duduk + accessories
Kloset duduk difabel + accessories
Jet washer + valve
Triliun Ware, Toto,
Wastafel dinding + accessories + Kran
Roca
Wastafel meja + accessories + Kran
Shower + accessories
Roof Drain Ø4”
Pekerjaan
Floor drain stainless steel Ø4”
Saniter
Baja Nusantara,
Stainless steel pipe handle
Blue Star
Clean Out Ø 3”
San-Ei, Rucika
Bahan stainless steel
Cermin 5 mm + bracket
Custom
Rooftank bahan Stainless steel + kaki
Penguin, Tirta,
Water level control
Profil
Kapasitas mengikuti gambar
Pipa Stainless Steel 2”, tebal 1,2 mm
Baja Nusantara,
Plat, tebal 3 mm Blue Star
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 269
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pekerjaan
Dynabolt, Fisher,
Tangga
Mechanical Anchor Ø 10 mm
Ramset
Maintenance
Rucika, Wavin,
Pipa PVC Kelas D Ø2”, Ø1 1/4”,
Power
Pekerjaan
Material Bantu (Klem,Support, Fisher, Baut,
Instalasi Exhaust
Fan
dll) Lokal
Perlengkapan (Fitting, Sealtape, dll)
PEKERJAAN LANSEKAP
Pekerjaan U-Ditch 500 x 500 x 1200 mm Waskita Precast,
Titan Borneo,
Saluran
Penutup U-Ditch 500 x 1200 mm
Lokal
Paving Holland K-300, tebal 80 mm
Pekerjaan
Lokal
Paving Holland K-200, tebal 60 mm
Hardscape
Kansteen Trotoar uk. 60 x 25 x 22 x 18 mm
Pembangunan Asrama Haji Balikpapan 270| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 March 2024 | Pembangunan Pasar Simpong (Lanjutan) | Kab. Banggai | Rp 28,583,000,000 |
| 20 May 2022 | Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Asrama Haji Pontianak Tahun 2022 | Kementerian Agama | Rp 25,931,924,000 |
| 17 May 2022 | Pembangunan Gedung Asrama Haji Transit Kota Tarakan | Kementerian Agama | Rp 21,382,122,000 |
| 4 July 2023 | Pembangunan Gedung Asrama Pegawai Putra Dikbud Tahap 1 | Provinsi Maluku Utara | Rp 21,158,513,605 |
| 5 July 2023 | Rehabilitasi Jalan Kumbe - Bian | Provinsi Papua Selatan | Rp 18,433,662,000 |
| 12 November 2025 | Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Kalimantan Utara 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 16,077,325,000 |
| 7 July 2024 | Pembangunan Puskesmas Tinggouw | Kab. Tambrauw | Rp 15,258,427,403 |
| 21 June 2018 | Rehabilitasi Ruang Operasi (Pengembangan Sistem Integrasi Ruang Operasi) | Kota Palu | Rp 14,934,800,000 |
| 4 November 2020 | Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,421,486,000 |
| 16 July 2018 | Renovasi Gedung Asrama/Penginapan Tahap II. | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 11,688,000,000 |