Rehabilitasi Jalan Kumbe - Bian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9741802
Date: 5 July 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,433,662,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,433,563,000
Winner (Pemenang): PT Wahana Mitra Kontrindo
NPWP: 015597883831000
RUP Code: 43413492
Work Location: kabupaten merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 31
Applicants
0015597883831000Rp 17,460,745,698
0761536028955000-
0029237021956000-
0925460214956000-
CV Animha Mandiri
04*5**5****56**0-
0902718329956000-
0705754059956000-
CV Putra Papua Jaya
0023394592956000-
0433928215952000-
0032402836952000-
0026586107952000-
0914265459956000-
0033386723952000-
0030967285008000-
0014760284956000-
0022263115956000-
0019728948952000-
0907742670952000-
0022259808954000-
CV Haisua Jaya Abadi
06*0**6****56**0-
0734608425956000-
0014185490952000-
0762882454952000-
0752693507952000-
0032729030952000-
0030796445805000-
0753000678956000-
Vifa Rafanda Konstruksi
05*9**9****52**0-
0400015756953000-
CV Berkah Mandiri
0819079831956000-
0843741232956000-
Attachment
A. Informasi Pekerjaan                                                  
    1. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
       2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
          Anggaran 2022;                                                
       3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;       
       4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
                                                                        
          Hidup;                                                        
       5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;               
       7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
          Angkutan Jalan;                                               
       8. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
          Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;                           
       9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
          Tahun Anggaran 2022;                                          
       10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
       12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
          Lingkungan Hidup;                                             
       13. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
          Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;        
       14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
       15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;      
       16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
          Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                    
       17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
          Konstruksi;                                                   
       18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
       19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;                    
       20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
          untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
       21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
                                                                        
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
          Keuangan Daerah;                                              
       22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       24. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       25. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
          perizinan berusaha berbasis resiko sector pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
    2.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    4.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    5.                                                                  
                                                                        
                                                                        
    6.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    7.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    8.                                                                  
         Data                                                           
         Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.                   
             dan Gambar Perencanaan Teknis Rehabilitasi Jalan Kumbe - Bian HPS (Harga
       Perumahan Rakyat                                                 
       Data Dasar                                                       
       1.                                                               
       Organisasi                                                       
                   Provinsi Papua Selatan                               
              Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan
         Ratus Enam Puluh                                               
       Organisasi Perangkat Daerah                                      
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :        
                     Tiga Ribu                                          
         sebesar                                                        
                           Rupiah)                                      
               Rp. 18.433.563.000 (Delapan Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima
          Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Kumbe – Bian adalah
         Rehabilitasi                                                   
         Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)
       b.                                                               
                 Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 18.433.662.000 (Delapan Belas Miliar
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.09
         dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
         Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Selatan yang tertuang
         Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di                                 
       Sumber Pendanaan                                                 
       a.                                                               
                          Kabupaten                                     
       pembangunan                                                      
       ditentukan pengguna jasa.                                        
       Lokasi Kegiatan                                                  
                                 Merauke                                
                fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah
       Terselenggaranya Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Kumbe – Bian yang efektif dan efisien sehingga
         jalan yang aman dan nyaman bagi                                
       Sasaran/Output                                                   
         Maksud                                                         
                               masyarakat pengguna Jalan tersebut       
               : Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Kumbe – Bian Tujuan : Tersedianya
       Penyelenggara                                                    
       dengan kewenangannya.                                            
       Maksud dan Tujuan                                                
       a.                                                               
                 jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
       pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan
       sasaran pembangunan nasional.                                    
       antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
       pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
       mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam
       sebagaimana                                                      
       Tahun 1945.                                                      
                dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
       pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
       Latar Belakang                                                   
    9. Standar Teknis                                                   
                                                                        
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;                     
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
       3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
         Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
         Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                   
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
         Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                              
                                                                        
       7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan
         pembngunan Papua Tahun 2022-2041;                              
       8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan
         atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang pengelolaan penerimaan
         dalam rangka Otonomi Khusus;                                   
       9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) No DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2023 pada
         Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
         Papua Selatan.                                                 
       10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
         Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019
         Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
       13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019
         tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
       14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan
         Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina
         Marga.                                                         
       15. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
       16. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)            
       17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       19. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Award Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/05 Tanggal
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       20. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
         Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
                                                                        
       21. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum)
         Kontrak.                                                       
       22. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
       23. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16 Tanggal
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
   10.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   11.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK)
         pada Dokumen Pemilihan                                         
       2.                                                               
             Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun2018
             beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
             Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelakanaan Pengadaan
             Barang/Jasa Melalui Penyedia                               
         c.                                                             
            (Kode Subklasifikasi SI004 atau BS002) dan (Kode Subklasifikasi SI003 atau BS001)
            Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil jalan, dengan KBLI 42102 dan 42101 untuk yang
            sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Non Kecil/Menengah.      
            Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi Bidang Usaha
            kualifikasi bidang                                          
         b.                                                             
                       Usaha                                            
            NIB Berbasis resiko                                         
                           Non Kecil/Menengah.                          
                        dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
         Peserta                                                        
         a.                                                             
       Masa                                                             
       terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 
       Kualifikasi Penyedia                                             
       1.     yang berbadan usaha harus memiliki :                      
           pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender hari
       Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
                                                              kalender  
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 DIVISI 1. UMUM                                                         
 Seksi 1.2 Mobilisasi                                                   
                                                                        
 Seksi SKh                                                              
           Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi                      
 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                              
                                                                        
 3.2.(1a)  Timbunan                                                     
  3.3.(1)  Penyiapan Badan Jalan                                        
                                                                        
 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                             
                                                                        
 6.1.(2)(a) Pekerjaan Lapis Perekat-Aspal Cair (Prime Coat)             
 6.3.(3a)  Lataston Lapis Aus (HRS-WC)                                  
                                                                        
 DIVISI 7. PERKERASAN BETON                                             
                                                                        
  7.1(7a)  Perkerasan Beton Mutu Sedang, Fc’ = 20 Mpa                   
  7.3.(1)  Baja Tulangan Polos U24 (tie bars Dia.19)                    
                                                                        
  7.3.(3)  Baja Tulangan Ulir U32 (Dowel Dia.19)                        
                                                                        
 DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN                                        
                                                                        
 8.10.(1)  Penggantian Lantai Kayu                                      
 DEVISI 9. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR                     
                                                                        
  9.2.(1)  Marka Jalan Termoplastik                                     
                  Biasa dari Sumber Galian                              
    B.2.                                                                
                                                                        
                                                                        
    B.3.                                                                
       Jenis                                                            
                                                                        
                                                   Jumlah               
             No          Nama Alat dan Kapasitas                        
                                                   (Unit)               
             1.   Dump Truck 3.5 Ton                3                   
             2.   Excavator 80-140 HP                                   
             3.   Motor Grader >100 HP              1                   
             4.   Tandem Roller 6-8 T               1                   
             5.                                                         
                                                    1                   
             6.                                                         
                                                    1                   
    B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
          metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
          terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;         
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
          menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
          kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
          metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
          konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
          operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
          kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                    
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
          Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
          kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;                
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
          dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
          digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
          serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
          pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
          mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
          dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;               
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
          data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
          melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
          independen.                                                   
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan penting yang
                                                                        
          nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari
          mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.                 
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama, sesuai point
          g diatas.                                                     
       Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                            
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                      
       Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                     
           dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan on site :
                                                    3                   
                  Asphalt Mixing Plant 60 T                             
                  Self Loading Concrete Mixer Truck 4 m3                
    B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan :
       Usaha Menegah & Besar :                                          
                                                                        
           Jumlah                Pendidikan         Sertifikasi Keahlian/
                   Jabatan / Posisi       Pengalaman                    
           Tenaga                 Minimal                Ijazah         
           1 org                 S1 – T. Sipil 4 Tahun                  
                                                                        
           1 org                 S1 – T. Sipil 3 Tahun                  
                                                                        
           1 org     Keuangan     Sarjana  3 Tahun         -            
                                                                        
           1 org                  Sarjana  3 Tahun                      
                                                                        
                                                                        
    B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.          
       1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya sesuai
          dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku.      
                                                                        
                                                                        
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :          
                                                                        
           No.    Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume     
                                                                        
           1      Marka Jalan Termoplastik              82.8 M2         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C.  Keterangan Gambar                                                   
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                        
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                            
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                         
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                           
                                                   Ahli Madya Teknik Jalan
                                                   Jenjang 8            
                                                    Ahli Muda Teknik    
                     Ahli Tenaga K3                                     
                   Site                                                 
                                                               Jalan    
                                                    Jenjang 7           
                                                    Ahli Muda K3 Konstruksi
                     Manager                                            
                  Quality Manager                                       
I.  HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                           
                                                                        
  A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI              
                                                                        
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
       dan Jembatan (Revisi 3) (No.02/SE/Db/2018);                      
     2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
       Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;           
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
       Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.                             
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku
       bidang kontraktor.                                               
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan PPK
       berdasarkan 2 poin diatas.                                       
                                                                        
  B. PREFERENESI HARGA                                                  
                                                                        
       Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
       dengan presentasi 25%.                                           
                                                                        
  C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                Merauke, 28 Juli 2023   
                                      Ditetapkan oleh,                  
                                                                        
                          DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT     
                                   PROVISI PAPUA SELATAN
Tenders also won by PT Wahana Mitra Kontrindo
Authority
28 April 2023Revitalisasi Dan Pengembangan Asrama Haji BalikpapanKementerian AgamaRp 35,577,635,000
7 March 2024Pembangunan Pasar Simpong (Lanjutan)Kab. BanggaiRp 28,583,000,000
20 May 2022Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Asrama Haji Pontianak Tahun 2022Kementerian AgamaRp 25,931,924,000
17 May 2022Pembangunan Gedung Asrama Haji Transit Kota TarakanKementerian AgamaRp 21,382,122,000
4 July 2023Pembangunan Gedung Asrama Pegawai Putra Dikbud Tahap 1Provinsi Maluku UtaraRp 21,158,513,605
12 November 2025Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Kalimantan Utara 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 16,077,325,000
7 July 2024Pembangunan Puskesmas TinggouwKab. TambrauwRp 15,258,427,403
21 June 2018Rehabilitasi Ruang Operasi (Pengembangan Sistem Integrasi Ruang Operasi)Kota PaluRp 14,934,800,000
4 November 2020Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-TinomboKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 12,421,486,000
16 July 2018Renovasi Gedung Asrama/Penginapan Tahap II.Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 11,688,000,000