| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015597883831000 | Rp 14,165,500,000 | - | |
CV Papua Sejahtera Bersama | 0954688735951000 | - | - |
| 0710750118805000 | Rp 12,843,185,856 | 1. Dalam Jaminan Penawaran Nama POKJA Tidak Sesuai dengan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf A. Identitas Pokja Hal.66 Dokumen Pemilihan, Sehingga Jaminan Penawaran Tidak Memenuhi Ketentuan Dalam Dokumen Pemilihan; 2. Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) Tidak Diisi Nama Pekerja K3 yang ditawarkan sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan; 3. Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) Tidak Diisi Nama Paket Pekerjaan tetapi diisi PASIR URUG PONDASI BATU KALI sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan; 4. Tabel Urutan Langkah Pekerjaan, Identifikasi Bahaya, Pengendalian, Penanggung Jawab hanya diisi 4 Identifikasi Bahaya sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Hal.69-70 dimana ada 9 Identifikasi Bahaya; 5. Dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Penilaian Resiko, Nilai Resiko Angka Tidak Jelas; 6. Pada Tabel Pemantauan dan Evaluasi tidak mencantumkan nama PIC dan tidak sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Hal 177 7. Jabatan yang di Tawarkan Dalam DAFTAR PERSONALIA PERUSAHAAN Adalah Manajer Teknik sedangkan dalam LDP Adalah Manajer Teknik Sipil sehingga Tidak Sesuai dengan Jabatan Dokumen Pemilihan; 8. Jabatan yang di Tawarkan Dalam DAFTAR PERSONALIA PERUSAHAAN Adalah Ahli Muda K3 sedangkan dalam LDP Adalah Ahli K3 Konstruksi sehingga Tidak Sesuai dengan Jabatan Dokumen Pemilihan; 9. Sesuai Dokumen Halaman 85 Angka 3 (Perusahaan BUKAN OAP Wajib Melakukan KSO atau Subkon ke OAP), Dalam Penawaran Penyedia Tidak Mencantumkan Jenis Pekerjaan yang akan disubkon ke OAP sehingga Tidak Sesuai dengan Dokumen Pemilihan; | |
| 0016115099812000 | - | - | |
| 0732263173951000 | - | - | |
| 0805642014952000 | - | - | |
| 0818920308951000 | - | - | |
| 0028590552951000 | - | - | |
| 0851854794951000 | - | - | |
PT Airtek Solusi Nusantara | 00*5**0****04**0 | - | - |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0018283812013000 | - | - | |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0026793539801000 | - | - | |
CV Stamper Jaya Papua | 02*9**4****53**0 | - | - |
| 0631246675955000 | - | - | |
| 0905180717952000 | - | - | |
| 0719953234955000 | - | - | |
CV Arbasina Abadi | 06*7**4****51**0 | - | - |
CV Putra Wafani | 0753020783951000 | - | - |
| 0017224965951000 | - | - | |
| 0014848667805000 | - | - | |
| 0919023093955000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraiakan sebagai berikut : a. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi. b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan). c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis. d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi. e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi. g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna. h. Masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi. i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah : 1) Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi; 2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi : a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing ). b) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik. c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya. d) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan. e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik. f) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.