| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018023903019000 | Rp 3,434,337,225 | 85.71 | 88.57 | - | |
| 0015883549821000 | Rp 3,709,078,875 | 90.01 | 90.53 | - | |
| 0016685638008000 | Rp 3,736,371,333 | 97.21 | 96.15 | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman manajemen gedung kantor diatas 1 M yang dapat dinilai dengan melampirkan scan kontrak dan BAST dalam kurun waktu 10 tahun terakhir | |
| 0020725693007000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan Nilai Kontrak Minimal Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0013456629017000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan Nilai Kontrak Minimal Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir setelah pembuktian kualifikasi. | |
| 0016832297031000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan Nilai Kontrak Minimal Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0012271136805000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan Nilai Kontrak Minimal Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan Nilai Kontrak Minimal Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir setelah pembuktian kualifikasi. | |
| 0013077607062000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman manajemen gedung kantor diatas 1 M yang dapat dinilai dengan melampirkan scan kontrak dan BAST dalam kurun waktu 10 tahun terakhir | |
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Bandung | 0010016160423001 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan Nilai Kontrak Minimal Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan bukti Kontrak dan BAST nya. |
| 0018872267331000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai jadwal dan tempat pada undangan yang telah dikirimkan | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman manajemen gedung kantor diatas 1 M yang dapat dinilai dengan melampirkan scan kontrak dan BAST dalam kurun waktu 10 tahun terakhir | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan Nilai Kontrak Minimal Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0019060086805000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman manajemen gedung kantor diatas 1 M yang dapat dinilai dengan melampirkan scan kontrak dan BAST dalam kurun waktu 10 tahun terakhir | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
PT Desain Central Asia | 04*1**6****42**0 | - | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0032491888701000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - | - | - | - |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0032865776101000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
UNIT PERCETAKAN AL-QUR’AN
Jalan Raya Puncak KM.65, Ciawi – Kab. Bogor 15720
Telepon : (0251) – 8249279 – 8241108 Fax : (0251) - 8249379
e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN SELEKSI JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN PUSAT PELAYANAN LITERASI KEAGAMAAN ISLAM
DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
a. Tersusunnya dokumen laporan Pembangunan Pusat Pelayanan Literasi Keagamaan
Islam yang memenuhi persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
pembangunan gedung negara melalui proses review yang akan dilakukan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi. Dokumen hasil perencanan yang direview oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi diharapkan dapat memberikan pedoman secara
utuh untuk Pembangunan Pusat Pelayanan Literasi Keagamaan Islam;
b. Terawasinya pelaksanaan Pembangunan Pusat Pelayanan Literasi Keagamaan
Islam.
2. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan adalah:
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen menyusun dokumen pelaksanaan tender
konstruksi;
2) Melaksanakan review hasil penyusunan dokumen Perencanaan Detail Enginering
Design (DED) Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Literasi Keagamaan Islam
oleh konsultan perencanaan yang terdiri dari:
1) Infrastruktur bangunan keliling basement:
1. Urugan Tanah
2. Perkerasan Halaman Bangunan
3. Dinding Penahan Tanah (DPT)
4. Saluran drainase keliling gedung
2) Bangunan Inti (Gedung PLKI):
a) Lantai Semi Basement
b) Lantai 1 (Layanan Ruang Publik)
c) Lantai II ( Layanan Mushaf Al-Quran dan Khazanah Literatur)
d) Lantai III (Layanan Kepustakaan/Pengkajian dan Sejarah Islam)
e) Lantai IV (Auditorium/Mini Theathre dan Ruang Staf)
f) Rooftop
3) Jembatan Penghubung
4) Pengadaan Lift
5) Akses Jalan
6) Gerbang Pintu Masuk dan Pintu Keluar
7) Taman
8) Parkir Kendaraan dan Pekerjaan Pendukung Lainnya.
3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Gedung Pusat
Pelayanan Literasi Keagamaan Islam Zona Literasi sampai selesai serah terima
terakhir dan selesainya masa pemeliharaan;
-2-
3. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan MK adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, yang terdiri dari:
a. Tahap Review Desain:
1) meneliti kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen pelelangan, menyusun
program pelaksanaan pelelangan bersama penyedia jasa perencanaan, dan ikut
memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, serta membantu
kegiatan panitia pelelangan;
2) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan;
3) mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
manajemen konstruksi.
4) Reviu dokumen perencanaan teknis Detail Engineering Desigen (DED) Gedung
Pusat Literasi Keagamaan Islam Unit Percetakan Al-Qur’an Zona ….. dilokasi
tersebut diperlukan data tentang batas-batas tanahnya yang sah serta mengikuti
persyaratan-persyaratan yang berlaku pada bangunan sipil maupun arsitektur
antara lain:
a) Persyaratan peruntukan dan intensitas;
b) Persyaratan arsitektur dan lingkungan;
c) Persayaratan struktur bangunan;
d) Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran (sprinkle, hydrant indoor, hydrant
outdoor);
e) Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan sistem;
f) peringatan bahaya;
g) Persyaratan instalasi listrik, penangkal petir dan komunikasi;
h) Persyaratan sanitasi dalam bangunan;
i) Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara;
j) Persyaratan pencahayaan;
k) Persyaratan kebisingan dan getaran;
l) Persyaratan AMDAL bangunan gedung;
m) Persyaratan kemudahan/aksebilitas; dan
n) Persyaratan kenyamanan/keamanan dalam bangunan gedung.
b. Tahap Pelaksanaan
1) mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja;
3) melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
4) melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
-3-
5) melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
f) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi;
h) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawings) sebelum serah terima I;
i) menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I
(pertama), dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
6) Menyusun Laporan Akhir Pengawasan berkala
7) menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
c. Selain sebagaimana tercantum pada point a dan b, pelaksana manajemen konstruksi
juga melaksanakan tugas lain yang diminta oleh Pejabat Pembuat komitmen dan tugas
tersebut masih termasuk ruang lingkup pekerjaan.
Bogor, Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD