| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0752099184722000 | Rp 41,521,525,800 | - | |
| 0663553352701000 | - | Kualifikasi SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan | |
| 0725509913301000 | - | Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah habis | |
| 0015597883831000 | - | Kualifikasi SBU yang disampaikan tidak sesuai yang disyaratkan | |
| 0023712805003000 | - | Tidak menghadiri klarifikasi dan pemaparan proposal teknis sebagaimana undangan yang telah di sampaikan pada spse | |
| 0016506834432000 | - | 1. Peralatan yang di sampaikan berupa kendaraan roda empat dengan merk Toyota Innova Type D DSL Tahun 2013, berbeda dengan bukti pada kepemilikan berupa BPKB dengan merk Innova Type G DSL Tahun 2013 2. Peralatan yang di sampaikan berupa kendaraan roda dua merk yamaha dengan melampirkan bukti kepemilikan bukan atas nama perusahaan (PT. ) tetapi atas nama perorangan. 3. Peralatan yang di sampaikan berupa Concrete Vibrator dengan merk / Type GX 160 17000 VPM) , berbeda dengan bukti pada kepemilikan berupa Invoice dengan merk / Type GX 200 (6,5Hp 17000 VPM) Tahun 2020 | |
Pandawa Surya Prakasa | 09*5**8****06**0 | - | - |
| 0013220157009000 | - | Tidak dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja pada pekerjaan konsultansi | |
| 0023357445101000 | - | Kualifikasi Badan Usaha tidak sesuai dengan yang disyaratkan | |
| 0023980923542000 | - | Kualifikasi Bada Usaha tidak sesuai yang disyaratkan | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | |
| 0817280407704000 | - | - | |
| 0016789083009000 | - | - | |
| 0027648187701000 | - | - | |
PT Trisula Restu Ibu | 08*2**6****06**0 | - | - |
| 0012328779644000 | - | - | |
| 0012168399532000 | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0015915135701000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0430809251322000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0747364511815000 | - | - | |
| 0432166460701000 | - | - | |
Cemerlang Air Cond | 00*1**2****01**0 | - | - |
| 0316974096603000 | - | - | |
| 0017395286609000 | - | - | |
| 0828267690615000 | - | - | |
| 0022633416124000 | - | - | |
PT Mair Bela Khatulistiwa | 00*2**8****04**0 | - | - |
| 0018008854203000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
PT Mitra Lapalla Sakti Kalbar | 09*8**1****07**0 | - | - |
Zidan Akbar | 09*7**6****01**0 | - | - |
| 0634665947036000 | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | |
| 0027647288701000 | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | |
| 0315841296703000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0028216265805000 | - | - | |
Inara Mandiri | 08*4**2****13**0 | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0730931557503000 | - | - | |
| 0014293047604000 | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - |
CV Putra Pertama | 0016709081418000 | - | - |
| 0016384356061000 | - | - | |
PT Karya Bersama Mandiri | 0022277289822000 | - | - |
| 0015552540429000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0316804467124000 | - | - | |
| 0830556114701000 | - | - | |
| 0023463755003000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
PT Desain Central Asia | 04*1**6****42**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0012150009806000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0315016923124000 | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
PT Umc Karya Sehat Manajemen | 04*0**3****02**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0013045208046000 | - | - | |
Pendawa Lima Utama | 0012394391322000 | - | - |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
CV Keisha Adi Cipta | 00*2**8****02**0 | - | - |
| 0315515767036000 | - | - | |
| 0012051652101000 | - | - | |
CV Martabe | 00*3**7****02**0 | - | - |
| 0752659664811000 | - | - | |
CV Maraja Konstruksi | 08*5**3****02**0 | - | - |
| 0010000123093000 | - | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0911737872643000 | - | - | |
| 0813368388019000 | - | - | |
| 0017868985701000 | - | - | |
| 0751414566101000 | - | - | |
| 0017797051003000 | - | - | |
PT Suja Engineering Amarta | 09*4**1****34**0 | - | - |
| 0719480519701000 | - | - | |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
| 0853162154701000 | - | - | |
| 0016115099812000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0818638637701000 | - | - | |
| 0013069083028000 | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | |
PT Bob Putra Utama | 07*0**9****01**0 | - | - |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | - | - |
| 0019582055008000 | - | - | |
| 0016118911441000 | - | - | |
CV Nangngo Utama Sehat | 06*9**2****01**0 | - | - |
| 0703734285618000 | - | - | |
| 0763838919201000 | - | - | |
| 0032378721701000 | - | - | |
| 0031175391031000 | - | - | |
| 0016228959201000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0823958426402000 | - | - | |
PT Bintang Mahkota Jaya | 06*1**2****53**0 | - | - |
| 0018021204017000 | - | - | |
| 0312116445543000 | - | - | |
| 0013598917005000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No.12 Pontianak 78116
Telepon (0561) 732414; Faksimili (0561) 761746
Website : kalbar.kemenag.go.id
DOKUMEN KETENTUAN PPK
PEKEKRJAAN KONSTUKSI TERINTEGRASI RANCANG & BANGUN
PEMBANGUNAN ASRAMA HAJI KANWIL KEMENAG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
A. LATAR BELAKANG
B. Haji merupakan salah satu rukun islam yang dijalankan oleh umat muslim. Pihak arab saudi
sedang melakukan renovasi besar di seluruh fasilitas ibadah haji sehingga dapat menampung
jumlah jemaah haji yang datang lebih banyak lagi. Indonesia merupakan salah satu negara
terbesar dalam pengiriman jumlah jemaah haji dan 80% dari jamaah merupakan jemaah pada
usia lanjut. Oleh karena itu, pewadahan dalam pembinaan dan pelatihan ibadah haji serta
fasilitas di asrama haji harus memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas yang mudah bagi
jemaah usia lanjut.
C. Setiap tahunnya jumlah pendaftar jamaah haji Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Barat
dari waktu ke waktu mengalami peningkatan dan bahkan belakangan ini jumlah pendaftarnya
melampaui kuota yang ditetapkan. Sejalan dengan perkembangan tersebut adalah
pertumbuhan penduduk yang membutuhkan penyediaan infrastruktur dan sarana prasarana
dengan segala aktivitasnya.
D. Pemerintah berusaha meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya
dengan Pembangunan fasilitas salah satunya fasilitas keagamaan. Provinsi Kalimantan Barat
saat ini belum memiliki fasilitas asrama haji yang cukup untuk menampung jama’ah haji
Provinsi Kalimantan Barat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat telah mengalokasikan dana yang sah Tahun
Anggaran 2024 untuk pekerjaan Pembangunan Asrama Haji Provinsi Kalimantan Barat tahap
kedua sebagai pemenuhan dari pembangunan tahap pertama.
E. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Dan
setiap bangunan gedung harus direncanakan, dirancang dan dibangun dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung tersebut.
F. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dalam
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
proses pelaksanaan jasa konstruksi merupakan suatu cara untuk mengatasi dan mereduksi
masalah-masalah yang dapat timbul dalam suatu pekerjaan konstruksi dan merupakan
suatu bentuk peranan dalam proses pengendalian sebelum dan selama pekerjaan
konstruksi dimulai baik dari tahap perencanaan, proses pelaksanaan dan penutupan
kegiatan konstruksi dengan tujuan agar semua aspek-aspek dapat dikendalikan yaitu
aspek mutu, waktu (schedule), biaya, material, peralatan, tenaga kerja (Man Power), resiko-
resiko, keselamatan kerja dan masih banyak aspek yang perlu dikendalikan selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Dan penyediaan jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang
dan Bangun (Design and Build) untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
G. Mengingat bahwa Gedung Asrama Haji ini sangat segera dibutuhkan, maka kendala dan
tantangan yang akan diperkirakan terjadi dalam konstruksi rancang bangun baik dari pihak
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, kontraktor dan pihak-pihak
lain yang terlibat di dalamnya, perlu dikelola dengan baikk, sehingga tidak menjadi halangan
dan rintangan dalam pelaksanaan pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi
Kalimantan Barat.
H. Sebagai salah satu langkah dan merupakan bagian utama dalam seluruh rangkaian
pembangunan Asrama Haji Provinsi Kalimantan Barat, diperlukan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).
I. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Barat memandang perlu melibatkan penyedia jasa Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun (Design and Build) untuk Pembangunan Asrama Haji Kanwil
Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, dengan harapan dapat membantu mengatasi dan
mereduksi masalah- masalah yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi Pembanguan
Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, sehingga dapat memenuhi
kaidah-kaidah bangunan gedung negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
J. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Maksud dari Dokumen Ketentuan PPK ini adalah merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build) yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas jasa konstruksi terintegrasi rancang dan
bangun (design and build) Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024.
2. TUJUAN
Tujuan dari Dokumen Ketentuan PPK ini adalah:
Sebagai pedoman utama bagi penyedia jasa konstruksi terintegrasi rancang dan
bangun (design and build) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Asrama Haji
Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024;
Sebagai landasan utama bagi penyedia jasa konstruksi terintegrasi rancang dan
bangun (design and build) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Asrama Haji
Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 yang meliputi
pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan
tertib administrasi dalam Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 mulai dari tahap persiapan, tahap
perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan; dan
Sebagai rujukan/acuan (alat bantu) utama bagi penyedia jasa konstruksi terintegrasi
rancang dan bangun (design and build) dalam melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat Tahun
Anggaran 2024.
K. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat ini dibiayai
dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024.
L. PAGU PEKERJAAN RANCANG DAN BANGUN
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi rancang dan
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
bangun (design dan built) Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan
Barat Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 42.153.965.000,- (empat puluh dua milyard
seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
M. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah Tahap Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design dan Built) Selama 7 (tujuh) bulan atau 214 Hari
Kalender, terhitung sejak tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024
untuk serah terima pertama dan serah terima akhir pada 31 Mei 2025 (8 Bulan).
N. RANCANGAN AWAL (BASIC DESIGN)
Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag provinsi kalimantan Barat ini berada di wilayah Kota
Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya berada di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Parit
Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.
1. Topografi
2. Geologi dan Jenis Tanah
3. Klimatologi
4. Referensi Data Penyelidikan Tanah
O. LINGKUP DAN KELUARAN PEKERJAAN
Substansi ruang lingkup pekerjaan ini adalah melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi
rancang dan bangun (design and build) Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 dengan metode dan pendekatan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan
peraturan yang berlaku lainnya. Secara garis besar ruang lingkup pekerjaan ini meliputi:
1) Tahap Perancangan (Perencanaan)
Melaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
perencanaan, yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber daya,
strategi dan pentahapan penyusunan dokumen perencanaan;
Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan;
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
Menyusun dokumen hasil perencanaan;
Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan;
2) Tahap Pelaksanaan (Konstruksi)
melaksanakan pembangunan fisik yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja;
Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
Menyusun laporan akhir pekerjaan Jasa Konstruksi.
1. Kriteria Pekerjaan
a) Kriteria Rancangan Utama
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang
dan Bangun (Design and Build) harus memperhatikan kriteria bangunan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan;
Menjamin gedung yang dibangun dapat mewadahi kebutuhan ruang yang
diperlukan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan:
Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian bangunan terhadap lingkungannya;
Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan;
3) Persyaratan Struktur Bangunan :
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku dalam dan manusia;
Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau Iuka yang
disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan;
Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
yang disebabkan oleh perilaku struktur;
Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur;
4) Persyaratan Transportasi :
Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak,
aman dan nyaman kedalam bangunan dan fasilitas serta layanan didalamnya
serta aksesibilitas dari dan keluar bangunan.
Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka
saat evakuasi pada keadaan darurat.
Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat khususnya untuk
fasilitas umum dan sosial.
5) Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar, dan sistem peringatan
bahaya:
Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan
gedung apabila terjadi keadaan darurat.
Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila
terjadi keadaan darurat.
6) Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran:
Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia;
Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,
secara struktur stabil selama kebakaran, sehingga:
Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman;
Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi
untuk memadamkan api;
Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
7) Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi:
Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi penggunanya
maupun pemeliharaannya;
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
bahaya akibat petir;
Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya;
8) Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara :
Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik secara alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan sesuai dengan fungsinya;
Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik;
9) Persyaratan Pencahayaan:
Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik secara
alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan sesuai dengan fungsinya;
Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata pencahayaan
secara baik;
10) Persyaratan sanitasi dalam bangunan.
Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
bagi penghuni bangunan dan lingkungan.
Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara
baik.
b) Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan prasarana dan sarana bangunan yang akan
direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan dan segi teknis lainnya,
misalnya:
1) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.;
2) Solusi dan batasan-batasan konstekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi & klimatologi, dan lain-lain;
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
2. Kriteria Pengujian Keluaran
Dalam setiap material/bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus dilakukan
pengujian laboratorium pada material-material yang berkaitan dengan pekerjaan struktur,
arsitektur, mekanikal dan Plumbing, dan Elektrikal.
1. Hasil pengujian Kuat Tarik Besi yang digunakan sebagai penulangan dalam konstruksi
beton bertulang
2. Hasil pengujian Kuat Tekan Beton yang digunakan sebagai campuran beton dalam
konstruksi beton
3. Laporan Testing & Commissioning
3. Kriteria Penerimaan Keluaran/Output Pekerjaan
Keluaran dari pekerjaan ini adalah pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun (Design and Build) Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 yang meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi mulai dari
tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
masa pemeliharaan yang dituangkan dalam bentuk:
a. Laporan hasil pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan, yang meliputi :
1) Gambar Detail Engineering Design (Cetak Kertas A3 + File Softcopy pdf)
2) Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (Cetak Kertas A4 + File Softcopy pdf)
3) Rencana Kerja dan Syarat (Cetak Kertas A4 + File Softcopy pdf)
4) Laporan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi/SMKK ((Cetak Kertas A4 +
File Softcopy pdf)
b. Laporan hasil pekerjaan Jasa Konstruksi, yang meliputi :
1) Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
2) Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian, Mingguan dan Bulanan
3) Laporan Jumlah Tenaga Kerja, Peralatan dan Jumlah Material
4) Laporan Pelaksanaan K3, Harian, Mingguan dan Bulanan beserta dokumentasi
penerapan K3.
5) Laporan Kondisi Cuaca
6) Dokumentasi Kegiatan mulai dari 0% sampai dangan 100%
7) Membuat Permintaan/Persetujuan Material dan Pekerjaan
8) Membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
9) Laporan Progres Pekerjaan Pemeliharaan dan Dokumentasinya.
4. Standar yang digunakan
a. Standar yang digunakan adalah Standar Nasional Indonesia (SNI)
1) SNI wajib sebagaimana yang tercantum pada PP 16 Tahun 2021;
2) SNI yang merupakan pembaruan dari SNI yang sebelumnya atau adopsi dari standar
Internasional terkait bangunan gedung;
3) SNI lain yang diperlukan terkait dengan kekhasan lingkup pekerjaan;
4) Dalam hal SNI belum tersedia dapat menggunakan standar Internasional.
Pekerjaan Arsitektur
1) SNI Spesifikasi Cat dan Bahan Pelapis Kaca, Karet, Plastik, Bahan Bitumen;
2) SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara;
3) SNI 2987:2015 tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding;
4) SNI ISO 12543:2011 Kaca untuk Bangunan;
5) SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di
Perkotaan.
Pekerjaan Beton
1) SNI 03-2491-2022, tentang Metode Pengujian Kuat Tarik Belah Beton;
2) SNI 2049-13:2021 tentang Semen Portland;
3) SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
4) SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
5) SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton;
6) SNI 6880-2016 tentang Spesifikasi Beton Struktural.
Pekerjaan Struktur
1) SNI 1729:2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
2) SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non gedung;
3) SNI 8460:2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik.
Pekerjaan Listrik dan Pencahayaan
1) SNI 6197:2020 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan;
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
2) SNI 0255:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik;
3) SNI 04-0255-2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik;
4) SNI 04-0227-2003 tentang Tegangan Standar;
5) SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan pada
Bangunan; dan
6) SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda
Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
Pekerjaan Plambing dan Persampahan
1) SNI 2398:2017 tentang Tangki Septik dan Pengolahan Lanjutan;
2) SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing pada Bangunan Gedung;
3) SNI 03-1745-2000 tentang Pipa Tegak dan Slang;
4) SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
Pekerjaan Sistem Proteksi Bangunan
1) SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan;
2) SNI 03-6571-2001 tentang Pengendalian Asap pada Bangunan Gedung;
3) SNI 03-3985-2000 tentang Deteksi dan Alarm Kebakaran.
b. Spesifikasi Teknik
Spesifikasi Teknik yang umum digunakan untuk kontrak Harga Satuan adalah dokumen
yang lazim digunakan dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Rangan (Design)
yang disediakan oleh PPK, Seluruh unsur syarat teknis dapat digunakan sebagai
rujukan, kecuali sistem dan prosedur supervisi serta persetujuannya dan mata
pembayaran tidak digunakan, tetapi disesuaikan dengan sistem yang diberlakukan di
dalam pekerjaan ini dimana Penyedia harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam
pemenuhan smua ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi dan ketentuan kontrak
lainnya.
1) Spesifikasi Teknis Material
Pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design
and build) Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat
Tahun Anggaran 2024 ini harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri,
produksi luar negeri boleh digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
digunakan.
2) Spesifikasi Teknis Peralatan Utama
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
a. Penyedia jasa Konsultansi Perencanaan Minimal Menyediakan Peralatan
Sebagai Berikut:
NO. NAMA PERALATAN JUMLAH KETERANGAN
1. Kendaraan Roda 4 1 Unit SEWA/MILIK SENDIRI
2. Kendaraan Roda 2 2 Unit SEWA/MILIK SENDIRI
3. Printer A3 2 Unit SEWA/MILIK SENDIRI
4. Laptop/Komputer 6 Unit SEWA/MILIK SENDIRI
5. Theodolit 1 Unit SEWA/MILIK SENDIRI
6. Waterpass 1 Unit SEWA/MILIK SENDIRI
b. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, minimal menyediakan peralatan sebagai
berikut :
NO. NAMA PERALATAN JUMLAH SPESIFIKASI/KAPASITAS
1. Alat Pemotong Tiang Pancang 1 Unit Tekanan 32 Mpa
Lingkup Tiang Penghancur
300 – 550 mm
2. Diesel Hammer 2 unit 2 sd 5 Ton
3. Concrete Pump/Pompa Beton 2 unit Output : minimal 10 M3/Jam
Jangkauan : minimal 42meter
4. Truck Concrete Mixer 3 Unit 5 m3
5. Excavator 1 Unit 0.8 - 1 m3
6. Generator set 1 Unit Minimal 10 KVA
7. Dump Truck 3 Unit Minimal 4 ton
8. Concrate Vibrator 3 Unit -
9. Telehandler 1 Unit Jangkauan Minimal 16,30
meter
3) Spesifikasi Teknis Pembayaran
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and
build) Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat
Tahun Anggaran 2024 ini dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran Uang Muka diberikan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen)
dari nilai kontrak dengan melampirkan :
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka
Rincian penggunaan Uang Muka (Mobilisasi barang/ bahan/ material/
peralatan dan tenaga kerja,pembayaran tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan;dan/atau pekerjaan teknis yang
diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.)
Surat Jaminan Uang Muka dari Bank atau Asuransi Penjamin (Surety Bond)
BUMN, senilai Uang Muka yang di berikan.
b. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin,dengan rincian
sebagai berikut :
Pembayaran Termin Ke-1 dibayarkan sebesar 30%, dengan capaian
prestasi pekerjaan sebesar 35%
Pembayaran Termin Ke-2 dibayarkan sebesar 60%, dengan capaian
prestasi pekerjaan sebesar 65%
Pembayaran Termin Ke-3 dibayarkan sebesar 95%, dengan capaian
prestasi pekerjaan sebesar 100%
Pembayaran Termin Ke-4 dibayarkan sebesar 5%, dengan menyerahkan
jaminan pemeliharaan.
4) Persyaratan Kualifikasi
Persyaratan kualifikasi untuk pekerjaan tersebut diatas adalah :
1. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha;
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
Secara Hukum yang dibuktikan dengan :
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya
b) Surat Kuasa apabila dikuasakan
c) Kartu Tanda Penduduk
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
d) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
4. Pererta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi USAHA BESAR
dengan ketentuan:
a) Sertifikat badan usaha terintegrasi bagi badan usaha pelaksana
konstruksi yang memiliki klasifikasi bidang pekerjaan terintegrasi;atau
b) Sertifikat badan usaha pelaksana pekerjaan konstruksi kualifikasi besar
dan sertifikat badan usaha jasa konsultan konstruksi kualifikasi
menengah/besar bagi Badan Usaha yang melakukan KSO.
c) Persyaratan SBU untuk Jasa Konstruksi yaitu Sublasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Gedung Penginapan (BG007) berdasarkan KBLI
2020 (41017) atau Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya (BG006)
bedasarkan KBLI 2017.
d) Persyaratan SBU untuk Jasa Konsultan Perancangan Subklasifikasi Jasa
Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001)
berdasarkan KBLI 2020 (71101) atau Subklasifikasi Jasa Desain
Arsitektural (AR102).
P. KEBUTUHAN TENAGA AHLI PERANCANGAN DAN PERSONIL MANAJERIAL
1. Tenaga Ahli/Personil Jasa Konsultan Perancangan
a. Tenaga Ahli
1) Team Leader sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan minimal S1-
Teknik Arsitektur, memiliki pengalaman kerja 5 tahun dibidang pekerjaan Gedung
Sebagai Team Leader/Site Engineer/Ahli Arsitektur dan memiliki Sertifikat
Keahlian Ahli Madya Teknik Arsitektur yang diterbitkan oleh LPJK yang masih
berlaku;
2) Ahli Struktur sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan minimal S1-
Teknik Sipil, memiliki pengalaman kerja 5 tahun dibidang pekerjaan Gedung
Sebagai Ahli Struktur dan memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Madya Teknik
Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh LPJK yang masih berlaku;
3) Ahli Arsitektur sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan minimal S1-
Teknik Arsitektur, memiliki pengalaman kerja 5 tahun dibidang pekerjaan Gedung
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
Sebagai Ahli Arsitektur dan memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Madya Teknik
Arsitektur yang diterbitkan oleh LPJK yang masih berlaku;
4) Ahli Estimasi Biaya sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan minimal
S1- Teknik Sipil, memiliki pengalaman kerja 3 tahun dibidang pekerjaan Gedung
Sebagai Estimator dan memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Madya Teknik Bangunan
Gedung yang diterbitkan oleh LPJK yang masih berlaku;
5) Ahli Mekanikal/Elektrikal sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan
minimal S1- Teknik Mesin/Teknik Elektro, memiliki pengalaman kerja 3 tahun
dibidang pekerjaan Gedung Sebagai Ahli Mekanikal/Elektrikal dan memiliki
Sertifikat Keahlian Ahli Madya Teknik Mekanikal/Teknik Tenaga Listrik yang
diterbitkan oleh LPJK yang masih berlaku;
6) Ahli K3 Konstruksi sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan minimal
S1 - Teknik Semua Jurusan, memiliki pengalaman kerja 1 tahun dibidang pekerjaan
Gedung Sebagai Ahli K3 Konstruksi dan memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Madya
K3 Konstruksi yang diterbitkan oleh LPJK yang masih berlaku;
b. Asisten Tenaga Ahli
1) Asisten Ahli sebanyak 2 (dua) orang, berlatar belakang pendidikan minimal S1 -
Teknik Arsitektur/Sipil, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun;
2) Surveyor sebanyak 2 (dua) orang, berlatar belakang pendidikan minimal SMK/D3
Sipil, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun;
c. Tenaga Pendukung
1) Administrasi dan Keuangan sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang
pendidikan minimal SMK/SMA/MA dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun;
dan
2) Operator Komputer sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan
minimal SMK/SMA/MA dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.
2. Personil Manajerial
a. Tenaga Ahli
1) Manager Proyek sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan minimal
S1-Teknik Sipil/Arsitektur, memiliki pengalaman kerja 5 tahun dibidang pelaksanaan
pekerjaan gedung Sebagai Manager Proyek dan memiliki Sertifikat Keahlian Ahli
Madya Managemen Konstruksi yang diterbitkan oleh LPJK yang masih berlaku;
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
2) Manager Teknik sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan minimal
S1-Teknik Sipil, memiliki pengalaman kerja 5 tahun dibidang pelaksanaan
pekerjaan gedung Sebagai Site Manager/Manager Teknik dan memiliki Sertifikat
Keahlian Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh LPJK yang
masih berlaku;
3) Manager Teknik sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan minimal
S-1 Teknik Arsitektur, memiliki pengalaman kerja 5 tahun dibidang pelaksanaan
pekerjaan gedung Sebagai Site Manager/Manager Teknik dan memiliki Sertifikat
Keahlian Ahli Madya Teknik Arsitektur yang diterbitkan oleh LPJK yang masih
berlaku;
4) Ahli K3 Konstruksi sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan minimal
S1-Teknik Sipil, memiliki pengalaman kerja 3 tahun untuk Ahli Muda atau memiliki
pengalaman 0 Tahun untuk Ahli Madya dibidang k3 pekerjaan gedung Sebagai Ahli
K3 Konstruksi dan memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Muda/Madya K3 Konstruksi
yang diterbitkan oleh LPJK yang masih berlaku;
5) Manager Keuangan sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan
minimal S1-Akuntasi/Ekonomi, memiliki pengalaman kerja 5 tahun dibidang
keuangan proyek Sebagai Administrasi Keuangan;
b. Tenaga Pendukung Terampil
1) Pelaksana Pekerjaan Gedung sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang
pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil, memiliki pengalaman kerja minimal 3
tahun, memiliki SKT Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS-051)
yang diterbitkan LPJK dan masih berlaku;
2) Pelaksana Pekerjaan Elektrikal sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang
pendidikan minimal S-1 Teknik Elektro, memiliki pengalaman kerja minimal 5
tahun, memiliki SKT Pelaksana Instalasi Listrik yang diterbitkan LPJK dan masih
berlaku;
3) Drafter/Cad Operator sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan
minimal S-1 Teknik Arsitektur, memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun, memiliki
SKT Juru Gambar/Draftman (TS-003) yang diterbitkan LPJK dan masih berlaku;
4) Surveyor sebanyak 1 (satu) orang, berlatar belakang pendidikan minimal S-1
Teknik Arsitektur, memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun, memiliki SKT Juru
Ukur Kuantitas Bangunan Gedung (TA-027) yang diterbitkan LPJK dan masih
berlaku;
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
Q. PERSYARATAN PERIZINAN
Dalam hal Pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build)
Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024,
perizinan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa yaitu :
1) Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG)
2) Sertifikat Laik Operasi (SLO)
R. DAFTAR TARIF/SCHDULE OF RATES
S. LAIN-LAIN
1. Kebijakan Sistem Manajemen Mutu
Kebijakan Mutu Manajemen Proyek dalam melaksanakan suatu pekerjaan, dan sasaran
mutu pekerjaan adalah:
a) Tersedianya detail engineering desain yang lengkap dan bermanfaat bagi pelaksana
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan program.
b) Terjaminnya pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan prosedur sistem manajemen
mutu. Manajemen Mutu untuk meraih kinerja yang memuaskan.
c) Terpenuhinya Persyaratan atau Spesifikasi Produk yang telah ditetapkan.
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Pasal 2- Ayat (1)) Setiap pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus Menerapkan SMKK.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK merupakan
pemenuhan terhadap Standar Keamanann, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dengan menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja,
keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.
Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan
Konstruksi dalam Mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan
keberlanjutan (K4) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
a. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Keselamatan Keteknikan Konstruksi
Bangunan/aset konstruksi
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
Peralatan, material
2) Keselamatan & Kesehatan Kerja
Pemilik pekerjaan
Tenaga kerja konstruksi
Pemasok, tamu, subpenyedia
3) Keselamatan Lingkungan
Lingkungan Kerja
Lingkungan terdampak proyek
Lingkungan alam dan terbangun
4) Keselamatan Publik
Masyarakat sekitar proyek
Masyarakat terpapar
b. Penerapan SMKK pada Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang dimuat dalam dokumen
SMKK meliputi :
1) Rancangan Konsepsual SMKK
2) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
3) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
4) Program Mutu
5) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
6) Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMPLLP)
3. Rencana Keselamatan Konstruksi
Pejabat Pembuat Komitmen berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
pada Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yaitu sebagai berikut :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1. Pekerjaan Atap Kecelakaan lalu lintas saat
mobilisasi material.
Kebakaran disebabkan
Tingkat Resiko Sedang
konsleting dan percikan api
pengelasan.
Pekerja Tersengat Arus Listrik.
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK
Pekerja tertimpa material saat
menaikkan material baja ke atas
gedung.
Pekerja terjatuh dari ketinggian.
Pekerja terpapar sinar matahari
langsung.
PARAF
PPK TENAGA AHLI KONTRAK