Ruang Lingkup
1. Lingkup Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Gedung Balai
Kegiatan Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Rambang Kapak Tengah Kota
Prabumulih
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana, sbb:
1. Gambar detail (arsitektur, struktur, utilitas dan lansekap)
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate);
4. laporan perencanaan yang meliputi:
a. laporan arsitektur;
b. laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan
tanah (soil test);
c. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
3. Peralatan,
Material, - Ruang Rapat
Personel, dan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
4. Peralatan dan No Nama Alat Vol. Sat.
Material dari 1 Sewa Computer Dasktop 1 x 1 Unit-Bln
Penyedia Jasa 2 Sewa Laptop 1 x 1 Unit-Bln
Konsultansi 3 Sewa Printer Color A3 1 x 1 Unit-Bln
4 Sewa Printer Color A4 1 x 1 Unit-Bln
5 Sewa Digital Camera 1 x 1 Unit-Bln
6 Sewa Peralatan Theodolite 1 x 8 Unit-Hari
7 Sewa Handheld GPS (Static) 1 x 8 Unit-Hari
8 Sewa Kendaraan Roda Empat 1 x 1 Unit-Bln
(O&M)
5. Lingkup
Kewenangan
Penyedia Jasa
Laporan
Jumlah
Memuat Waktu Penyerahan
(buku)
1. Gambar Gambar Rencana memuat: Gambar Paling lambat: 30 5,00
Rencana Desain Perencanaan dalam bentuk A3 yang (Tiga Puluh) hari
A3 terdiri dari gambar Struktur, Arsitektur, kalender sejak
dan Mekanikal Elektrikal. SPMK diterbitkan
2. Estimate Laporan Estimate Enginering memuat: Paling lambat: 30 5,00
Engineering Rencana Anggaran Biaya (RAB) (Tiga Puluh) hari
Seluruh item pekerjaan konstruksi. kalender sejak
SPMK diterbitkan
3. Spesifikasi Laporan Spesifikasi Teknis/RKS Paling lambat: 30 5,00
Teknis/RKS memuat: Spesifikasi teknis bahan dan (Tiga Puluh) hari
material untuk pembangunan serta kalender sejak
Rencana Kerja dan Syarat Syarat SPMK diterbitkan
Pekerjaan Konstruksi.
4. Laporan Laporan Perencanaan memuat: Seluruh Paling 3,00
Perencanaan produk rangkaian kegiatan Konsultan Lambat
perencana. saat
pengajuan
pembayaran 100%
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri. _
2. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerja Sama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi: _
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: _
Pengumpulan
Data Lapangan
4. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut: _
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
H. Maradonna, SIP, MM
NIP 197909182009011009