URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Penataan Halaman Pusat Layanan Haji Umrah Terpadu (PLHUT) Kab.
Halmahera Tengah;
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan
bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana, dan Berita Acara
Rapat Penjelasan Pekerjaan.
1.2. BATASAN / PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Penyedia harus tunduk pada:
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
e. Peraturan terkait lainnya.
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia terdiri atas:
• Surat Perjanjian Pekerjaan/Surat Perintah Kerja (SPK);
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
• Gambar - Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
• Rencana Kerja dan Syarat - Syarat;
b. Penyedia wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila
terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu
dengan lainnya, Penyedia wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada PPK.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila
terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan PPK lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi
karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan PPK.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka
gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurang telitian Penyedia dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan
konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia harus melaksanakan pembongkaran terhadap
konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan PPK tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Penataan Halaman Pusat Layanan Haji Umrah Terpadu (PLHUT) Kab. Halmahera Tengah, secara
umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses penataan halaman dari persiapan sampai dengan
pembersihan, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan;
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Penataan Halaman;
c. Pekerjaan Lain - Lain.
2.2. LOKASI PEKERJAAN
Weda, Kab. Halmahera Tengah
2.3. SUMBER PEMBIAYAAN
Pekerjaan ini dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara pada Bidang PHU,
SBSN TA. 2025 dengan Nomor : SP DIPA-025.09.2.626384/2025
2.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 45 (empat puluh lima) hari kalender dengan masa pemeliharaan 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah terima pekerjaan pertama (PHO).