| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0722869930013000 | Rp 804,652,320 | 63.55 | 83.55 | - | |
| 0016627358061000 | Rp 843,208,170 | 63.27 | 82.36 | - | |
| 0013148853021000 | Rp 860,157,870 | 73.1 | 91.81 | - | |
| 0021606967013000 | - | - | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pengalaman perusahaan |
Hagia Integrasi Solusitama | 06*4**7****02**0 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pengalaman perusahaan |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0015721806016000 | - | - | - | - | |
| 0013907001061000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pengalaman perusahaan | |
| 0013628110015000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pengalaman perusahaan | |
| 0315528190423000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0722837234013000 | - | - | - | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | - | |
| 0025413436013000 | - | - | - | - | |
| 0025951781404000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pengalaman perusahaan | |
| 0033053968017000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pengalaman perusahaan | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0858799125018000 | - | 45.97 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0033185869013000 | - | - | - | - | |
| 0011115433804000 | - | - | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pengalaman perusahaan | |
| 0015723372014000 | - | - | - | - | |
| 0027103373617000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pengalaman perusahaan | |
| 0013753256061000 | - | 26 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0013643309061000 | - | - | - | Tidak memasuki dokumen penawaran | |
| 0027450881035000 | - | - | - | - | |
| 0016328338075000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pengalaman perusahaan dan tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Jumlah Sumber Daya Manusia (Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha) | |
| 0016920340429000 | - | - | - | - | |
| 0311613996429000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0015428790017000 | - | - | - | - | |
| 0024561680013000 | - | - | - | - | |
PT Arcson Technologi Solusindo | 04*1**9****11**0 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pengalaman perusahaan dan tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Jumlah Sumber Daya Manusia (Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha) |
| 0023140650009000 | - | - | - | - | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - | - |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0016933368604000 | - | - | - | - | |
| 0013280938061000 | - | - | - | - | |
| 0024450918017000 | - | - | - | - | |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
| 0033155631017000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0023990922061000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0316100940013000 | - | - | - | - | |
| 0013082797001000 | - | - | - | - | |
| 0013281019017000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN PEDOMAN SINERGITAS HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
DALAM PELAKSANAAN LAYANAN KEDARURATAN 112
1 Maksud dan tujuan : Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun sebuah
pekerjaan pedoman nasional yang komprehensif sebagai acuan operasional
dalam memperkuat sinergitas dan tata kelola antara pemerintah
pusat dan daerah dalam pelaksanaan layanan kedaruratan 112,
serta integrasinya dengan Pusat Pengendalian Operasi
(Pusdalops) daerah. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin
penyelenggaraan layanan kedaruratan yang terpadu, efisien, dan
adaptif terhadap berbagai jenis kedaruratan baik bencana
maupun non-bencana.
Adapun tujuannya dari Penyusunan Pedoman ini
mencakup:
1. Membangun kerangka tata kelola yang jelas antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan layanan 112, termasuk dalam hal
pembinaan, koordinasi, pelaporan, dan evaluasi.
2. Menetapkan posisi strategis Sekretaris Daerah
(Sekda) sebagai koordinator utama (leading sector)
dalam penyelenggaraan layanan kedaruratan di
daerah, untuk menjamin keselarasan lintas perangkat
daerah dan sektor.
3. Memastikan integrasi layanan 112 dengan sistem
Pusdalops yang dibangun melalui program IDRIP dan
inisiatif lainnya, sehingga tercipta satu sistem layanan
darurat daerah yang komprehensif.
4. Mendorong standar operasional bersama dalam
pengelolaan informasi, eskalasi kasus, komunikasi
darurat, dan respons cepat terhadap kejadian darurat
melalui call center 112.
5. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber
daya daerah dalam menyelenggarakan layanan
kedaruratan melalui panduan implementasi dan
pengembangan infrastruktur layanan.
2 Sasaran pekerjaan : Pedoman ini disusun untuk memberi manfaat strategis dan
teknis kepada berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat
pusat maupun daerah, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sasaran Langsung:
1) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi/ Kabupaten/ Kota,
sebagai koordinator utama tata kelola layanan
kedaruratan di daerah.
2) Pemerintah Daerah (Pemda Provinsi dan Kabupaten/
Kota), khususnya perangkat daerah yang terkait
langsung dalam layanan darurat: BPBD, Dinas
Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas
Kominfo, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
3) Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan
Bencana (Pusdalops), sebagai simpul koordinasi dan
pusat kendali informasi kedaruratan yang akan
dikelola di bawah Sekda.
4) Operator dan manajemen layanan panggilan darurat
112, agar memiliki acuan teknis dalam respons,
pelaporan, serta integrasi sistem informasi.
5) Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,
sebagai instansi pembina umum yang memiliki
kewenangan penguatan kapasitas layanan dasar di
bidang ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan
masyarakat.
6) BNPB dan BPBD, untuk menjamin harmonisasi
pembangunan Pusdalops dengan layanan
kedaruratan lintas sektor.
b. Sasaran Tidak Langsung:
1) Masyarakat umum sebagai pengguna akhir layanan
112.
2) Instansi vertikal (TNI, Polri, Basarnas) yang menjadi
bagian dari sistem respons kedaruratan.
3) Lembaga mitra swasta dan penyedia teknologi
informasi kedaruratan
3 Referensi hukum : a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
b) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
c) Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
d) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal
e) Peraturan Presiden No 114 Tahun 2021 tentang
Kementerian Dalam Negeri:
f) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
g) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten/
Kota;
h) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah
Kabupaten/Kota
i) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
j) Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika No. 1
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi
k) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2022 tentang Tata Kelola Pemerintahan Umum;
l) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri.
4 Ruang lingkup : 1. Tahap Persiapan dan Pengumpulan Data Awal
a) Pembentukan tim pelaksana kegiatan penyusunan
pedoman
b) Kick-off meeting internal Ditjen Bina Adwil serta
penyusunan rencana kerja rinci dan pemetaan isu
c) Identifikasi awal dokumen-dokumen regulasi,
laporan, dan referensi yang relevan
d) Penyusunan kerangka metodologi penyusunan
pedoman.
e) Penentuan wilayah pengambilan data pada Prov Jawa
Barat, Prov Bali dan Prov Nusa Tenggara Timur
f) Identifikasi peraturan perundangan terkait layanan
kedaruratan 112, tata kelola pusat-daerah, dan
kewenangan Sekda.
g) Inventarisasi praktik layanan kedaruratan 112 yang
telah berjalan di daerah, termasuk integrasinya
dengan command center dan Pusdalops (khususnya
yang dinisiasi melalui IDRIP)
h) Pemotretan isu strategis dan hambatan koordinasi
pusat–daerah, baik teknis maupun kelembagaan
melalui peran Sekda sebagai leading sector dan
penempatan Pusdalops di bawah Sekda.
i) Analisis sinergitas pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan layanan kedaruratan 112.
j) Kajian integrasi Pusdalops dengan layanan
kedaruratan 112 dan hubungannya dengan IDRIP.
k) Perumusan peran dan tanggung jawab Sekda sebagai
leading sector pengelola layanan kedaruratan di
daerah.
2. Tahap Pengumpulan Data Primer dan sekunder
a) Konsultasi dengan unit-unit teknis di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
b) Kunjungan lapangan dan pengambilan data primer
dan sekunder pada pada 3 (tiga) wilayah
representatif, yang mencakup i) Provinsi Jawa , ii)
Provinsi Bali, iii) Provinsi Nusa Tenggara Timur,
dengan beberapa focus :
i. Studi lapangan terhadap kesiapan
kelembagaan, infrastruktur, dan SDM
di daerah.
ii. Identifikasi praktik baik (best
practices) maupun kendala daerah
dalam implementasi layanan 112.
iii. identifikasi model tata kelola dengan
Sekda sebagai pengendali layanan
darurat, termasuk posisi Pusdalops di
bawah koordinasi Sekda.
c) Pembahasan internal tim teknis, validasi antar ahli,
penyelarasan substansi, serta konsolidasi hasil kajian
lapangan dan masukan stakeholder
3. Tahap Analisis dan Perumusan Substansi Pedoman
a) Merumuskan prinsip-prinsip sinergitas pusat dan
daerah dalam layanan 112.
b) Menyusun tata kelola hubungan pusat–daerah
dengan pola pembinaan, supervisi, dan penguatan
kapasitas.
c) Menetapkan peran daerah melalui Sekda sebagai
pengendali Pusdalops dan integrator layanan
kedaruratan lintas OPD.
d) Menyelaraskan peran pusat (Kemendagri, BNPB, dan
K/L terkait) dalam fasilitasi, regulasi, serta monitoring
evaluasi.
e) Mengintegrasikan pedoman dengan kerangka
pembangunan Pusdalops melalui program IDRIP.
4. Tahap Pembahasan Draf Pedoman (Rapat Fullday)
a) Pembahasan draf pedoman secara partisipatif dengan
melibatkan Internal Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian/ Lembaga terkait, perwakilan
Pemerintah daerah (secara daring), dan pemangku
kepentingan strategis serta perwakilan personil
tenaga ahli pihak ketiga, dengan jumlah peserta
sebanyak 40 orang, bertempat di ruang meeting pada
hotel di Jakarta dengan spesifikasi minimal bintang 3
melalui mekanisme rapat fullday.
b) Menyepakati penguatan peran Sekda dan integrasi
layanan kedaduratan melalui layanan 112.
5. Tahap Finalisasi Pedoman dan Penyerahan laporan
a) Penyempurnaan draf pedoman berdasarkan hasil
masukin rapat dan uji petik daerah.
b) Penyusunan naskah pedoman yang aplikatif dan
dapat digunakan sebagai acuan oleh daerah.
c) Penyerahan dokumen akhir berupa pedoman,
laporan pelaksanaan kegiatan, serta rekomendasi
teknis terkait tata kelola layanan kedaruratan 112.