| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013148853021000 | Rp 147,999,963 | 72.9 | 92.9 | - | |
| 0015723372014000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
Padepokan Tujuh Sembilan | 09*9**3****28**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0021097399023000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan | |
PT Intersolusi Teknologi Asia | 08*6**3****23**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan |
PT Bentang Inspirasi Teknologi | 06*0**8****23**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0021606967013000 | - | - | - | Tidak memiliki Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran | |
| 0029296340061000 | - | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
PT Swevel Universal Media | 03*4**5****42**0 | - | 21.63 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli |
| 0013643309061000 | - | - | - | Tidak memiliki Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Tidak memiliki Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran | |
| 0024561680013000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
PT Rofasys Mitra Prima | 08*9**1****09**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
PT Arcson Technologi Solusindo | 04*1**9****11**0 | - | 38.5 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memiliki Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran |
| 0029009008008000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Sumber Daya Manusia | |
| 0314686874423000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
Rekayasa Teknologi Cerdas | 04*3**1****14**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
PT Garam Media Edukasi | 08*3**5****42**0 | - | - | - | Dokumen yang diupload tidak sesuai dengan nama perusahaan yang terdaftar |
PT Arby Cahaya Kemenangan | 09*1**6****76**0 | - | - | - | Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran |
Komuri Indonesia | 03*5**2****42**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
Anp Cipta Inovasi | 04*4**0****17**0 | - | - | - | - |
| 0018847046003000 | - | - | - | - | |
| 0022054712542000 | - | - | - | - | |
| 0823568662615000 | - | - | - | - | |
Suar Penerang Laju | 09*6**5****67**0 | - | - | - | - |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0720539857517000 | - | - | - | - | |
| 0023691975541000 | - | - | - | - | |
| 0312632094063000 | - | - | - | - | |
| 0940207228101000 | - | - | - | - | |
| 0801569872012000 | - | - | - | - | |
PT Multiplatform Sistem | 09*3**6****23**0 | - | - | - | - |
PT Sinergi Solusi Teknik | 03*4**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0704511484063000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0964114557043000 | - | - | - | - | |
Strategi Bumi Nusantara | 02*7**1****35**0 | - | - | - | - |
| 0722869930013000 | - | - | - | - | |
PT Codeinspira Teknologi Nusantara | 02*8**5****48**0 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KERANGKA ACUAN KERJA
SATUAN : BIRO SUMBER DAYA MANUSIA SEKRETARIAT
KERJA JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PPK : KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
DALAM NEGERI
PEKERJAAN PENGEMBANGAN AAPPLLIIKKAASSII MANAJEMEN
TALENTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta 10110
Telepon (021) 3458542 Fax. (021) 3458542, website www.kemendaqri.qo.id
KERANGKA ACUAN KERJA
Kegiatan
Sub Kegiatan
Pekerjaan Pengembangan Aplikasi Manajemen Talenta Kementerian Dalam Negeri
Lokasi : Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam
Negeri
Tahun : 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tersebut disusun sebagai bagian dari program
reformasi birokrasi, yang merupakan upaya untuk mentransformasi birokrasi
Pemerintah Indonesia, dari rule-based bureaucracy menuju ke dynamic governance.
Sejalan dengan itu maka manajemen Aparatur Sipil Negara juga harus berubah dari
administrasi kepegawaian, menuju ke pembangunan Human Capital berbasis sistem
merit.
Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Dengan menerapkan sistem merit maka
pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan
pengembangan karir pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja
pegawai. Sistem tersebut tidak hanya menimbulkan rasa keadilan di kalangan pegawai,
juga dapat mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja.
Sistem merit, sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,
merupakan kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, atau kondisi kecacatan. Hal ini diterapkan dengan tujuan:
a. Melakukan rekrutmen, seleksi, dan promosi berdasarkan kompetensi dan
kinerja yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan SDM Aparatur
secara berkelanjutan;
b. Memperlakukan pegawai ASN secara adil dan setara;
c. Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
d. Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara
dengan memperhatikan basil kinerja;
e. Memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi;
f. Memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin;
Menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk
g-
kepentingan masyarakat;
h. Menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar
kompetensi jabatan yang dipersyaratkan;
i. Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai
ASN;
j. Melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi;
k. Melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-
wenangan; dan
l. Memberikan perlindungan kepada pegawai.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menjelaskan
prinsip merit sebagai berikut:
a. Seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan;
b. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
c. Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
d. Memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola
karir dan rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta;
e. Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada
penilaian kinerja yang objektif dan transparan;
f. Menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN;
g. Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi
sesuai hasil penilaian kinerja;
h. Memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan
wewenang; dan
Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat
I.
diakses oleh seluruh pegawai ASN.
Dalam rangka memastikan penerapan sistem merit pada Instansi pemerintah,
KASN sebagai lembaga Pengawas penyelenggaraan manajemen ASN melaksanakan
penilaian terhadap penyelenggaraan sistem merit dengan menetapkan Peraturan
Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri
Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi
Pemerintah, dengan tujuan diantaranya:
a. Menjamin terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di
instansi pemerintah;
b. Mendorong terwujudnya ASN yang profesional, bermartabat, berkinerja tinggi,
sejahtera dan berfungsi sebagai perekat NKRI; dan
c. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara yang efektif, efisien dan
terbuka, serta bebas dari praktik kurupsi, kulusi, nepotisme, dan intervensi
politik.
Penilaian mandiri sistem merit ini dilakukan terhadap aspek-aspek dalam majemen
ASN, sebagai berikut:
a. Penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai;
b. Pengadaan pegawai;
c. Pangkat dan jabatan;
d. Pengembangan Karir;
e. Pola Karir;
f. Promosi;
g. Mutasi;
h. Penilaian kinerja;
i. Penggajian dan tunjangan;
j. Penghargaan;
k. Disiplin;
l. Pemberhentian;
m. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n. Perlindungan.
Dengan aspek penilaian yang didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. Ketersediaan perencanaan kebutuhan pegawai untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun yang disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta
dirinci menurut jumlah, jabatan, pangkat, kualifikasi dengan
mempertimbangkan pegawai yang ada dan yang akan pensiun;
b. Pelaksanaan pengadaan pegawai yang transparan dan kompetitif dalam
rangka memenuhi kebutuhan pegawai, baik yang berasal dari CPNS, PNS dari
instansi lain dan PPPK;
c. Pengembangan Karir meliputi penerapan standar kompetensi jabatan,
pemetaan kompetensi, pembangunan talent pool dan rencana suksesi, serta
peningkatan kompetensi dalam upaya mengatasi kesenjangan kompetensi dan
kesenjangan kinerja;
d. Pelaksanaan promosi, mutasi dan rotasi secara obyektif dan transparan
berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan mempertimbangkan
pola karir dan rencana suksesi;
e. Pengelolaan kinerja secara terukur melalui penetapan target kinerja, evaluasi
kinerja secara berkala dengan menggunakan metode yang obyektif, identifikasi
kesenjangan kinerja dan penyusunan strategi untuk mengatasinya serta
penggunaan hasil penilaian kinerja dalam membuat keputusan terkait promosi,
mutasi dan demosi serta diklat;
f. Penggajian dan penghargaan yang didasarkan hasil penilaian kinerja serta
penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan kode prilaku
pegawai ASN;
g. Perlindungan dan pelayanan kepada pegawai dalam melaksanakan tugas;
h. Ketersedian sistem aplikasi dan fasilitas yang mendukung terwujudnya sistem
merit dalam manajemen ASN.
Berdasarkan indikator penilaian mandiri sistem merit di atas, aspek
pengembangan karir serta aspek promosi dan mutasi merupakan faktor penentu dalam
keberhasilan penerapan sistem merit di instansi pemerintah mengingat bobot penilaian
untuk 2 (dua) aspek tersebut sebesar 40%. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri perlu
mendorong keberhasilan 2 (dua) aspek tersebut sebagai prioritas dalam pencapaian
keberhasilan penerapan sistem merit di Kementerian Dalam Negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana kriteria keberhasilan merit
sistem khususnya dalam hal Pengembangan Karir serta promosi dan mutasi,
Kementerian Dalam Negeri harus melakukan promosi, mutasi dan rotasi secara obyektif
dan transparan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan membangun
manajemen talenta dan rencana suksesi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Dalam rangka penyempurnaan sistem yang mendukung terlaksananya
Manajemen Talenta Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan Pengembangan
Aplikasi Manajemen Talenta Kementerian Dalam Negeri yang sudah dibangun di tahun
2022. Dengan demikian, pelaksanaan Manajemen Talenta Kementerian Dalam Negeri
dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta didukung oleh sistem Aplikasi yang
sesuai dengan dinamika dan kebutuhan organisasi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari kegiatan Pengembangan Aplikasi Manajemen Talenta
Kementerian Dalam Negeri adalah tersedianya Aplikasi Manajemen Talenta
yang sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dinamika kebijakan
pemerintahan dengan memperhatikan kemudahan penggunaan (user friendly),
tampilan yang menarik dan terhubung dengan SIMPEG Kemendagri.
b. Tujuan dari kegiatan Pengembangan Aplikasi Manajemen Talenta
Kementerian Dalam Negeri, adalah sebagai berikut:
1) Pembaruan pada tampilan dan kemudahan dalam penggunaanya (user
friendly)',
2) Tersedianya data dan informasi yang lengkap, aktual dan up to date Data
dan informasi yang lengkap adalah yang dapat memenuhi kebutuhan
seluruh penggunanya. Kelengkapan data dan informasi terdiri dari 3 (tiga)
dimensi kelengkapan yaitu lengkap dari sisi jenisnya, lengkap dari sisi detail
atau elemennya, dan lengkap dari sisi waktu atau time ser/es-nya; dan
3) Terciptanya keterhubungan serta Integrasi dengan SIMPEG dan Aplikasi
Kepegawaian lainnya di Lingkungan Kemendagri.
3. SASARAN
a. Tersedianya Aplikasi Manajemen Talenta Kementerian Dalam Negeri yang
sesuai dinamika dan kebutuhan organisasi;
b. Terciptanya layanan informasi kepegawaian yang efektif dan efisien.
4. LOKASI/TEMPAT KEGIATAN
Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Sekretariat Jenderal Kementerian
Dalam Negeri Tahun Anggaran 2025 Nomor 010.01.1.403200/2025 tanggal 2
Desember 2024, dengan MAK Nomor 010.WA.6086.EBC.954. 053.C.536111;
b. Total Pagu Anggaran adalah sebesar Rp. 150.000.000. - (seratus lima puluh
juta rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dian Andy Permana, M.Si
Satuan Kerja : Biro Sumber Daya Manusia
Sekretaris Jenderal
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Adapun ruang lingkup pelaksanaan Pengembangan Aplikasi Manajemen Talenta
Kementerian Dalam Negeri, meliputi:
a. Melakukan Pengembangan Aplikasi Manajemen Talenta Kementerian Dalam
Negeri, meliputi:
1) Melakukan perubahan tampilan yang lebih menarik dan mudah digunakan
(user friendly)',
2) Penyusunan proses bisnis terbaru yang berhubungan serta terintegrasi
dengan SIMPEG dan Aplikasi Kepegawaian lainnya di Lingkungan
Kemendagri;
3) Melakukan input data pendukung;
4) Melakukan instalasi sistem pada server aplikasi dan server database
dengan perangkat yang sudah tersedia di Pusdatin Kemendagri dengan
spesifikasi sebagai berikut:
No Nama Perangkat Penjelasan Fungsi dan Spesifikasi Teknis
Pemanfaatan Layanan
1 PC Server Server Aplikasi dan Server - OS Linux
Database - Processor Intel 1.8
Ghz
- Memory 8 Gb
- Storage 1 Tb
5) Ujicoba sistem;
b. Melakukan koordinasi dan pembahasan secara rutin dan melaporkan
perkembangan pekerjaan kepada Biro Sumber Daya Manusia;
c. Melaksanakan pelatihan pengadministrasian, pengelolaan, dan pemanfaatan
aplikasi kepada Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri;
d. Menyusun Manual Book Aplikasi Manajemen Talenta Kementerian Dalam
Negeri; dan
e. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Aplikasi Manajemen
Talenta Kementerian Dalam Negeri.
8. SPESIFIKASI TEKNIS KEBUTUHAN PERANGKAT LUNAK
Penyedia wajib menyediakan software pendukung sebagaimana tercantum dalam
tabel Spefikasi Teknis berikut:
No Nama Aplikasi Jumlah Penjelasan Fungsi dan Spesifikasi Teknis
Pemanfaatan Layanan
1 Aplikasi 1 Aplikasi - Berjalan di
Manajemen menggambarkan Profil Platform Web
Talenta Potensi dan maupun Mobile
Kompetensi Pegawai - UserFriendly
didalam Nine Box
(Kotak 9)
2 Database 1 Basis data untuk - DBMS
Manajemen penyimpanan data - Integrasi dengan
Talenta Manajemen Talenta SIMPEG
Kemendagri
9. KELUARAN
a. Laporan Awal berupa konsep rancangan Pengembangan Aplikasi Manajemen
Talenta Kementerian Dalam Negeri;
b. Laporan Akhir berupa Laporan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Aplikasi
Manajemen Kementerian Dalam Negeri.
c. Manual Book Aplikasi Manajemen Talenta;
d. Laporan Digital berupa Harddisk Eksternal, berisi:
1) Soft Copy Laporan Awal;
2) Soft Copy Laporan Akhir;
3) Soft Copy Manual Book; dan
4) Source Code Aplikasi dan Database.
10. TAHAPAN DAN WAKTU PELAKSANAAN
Pengembangan Aplikasi Manajemen Talenta Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri dilakukan selama 2 (dua) bulan kalender.
11. PERSONIL
Personil yang dibutuhkan dalam kegiatan Pengembangan Aplikasi Manajemen
Talenta Kementerian Dalam Negeri, adalah sebagai berikut:
a. Ketua Tim, 1 (satu) orang, dengan kualifikasi, sebagai berikut:
1) Pendidikan minimal S1 di bidang Manajemen/ Manajemen Sumber Daya
Manusia/ Manajemen Strategis/Administrasi Bisnis/ Administrasi Publik; dan
2) Memiliki pengalaman minimal 5 tabun dalam bidang Penataan SDMZ
Pengembangan SDMZ penyusunan Manajemen Talenta/ Rencana Suksesi di
instansi Pemerintah maupun Swasta dibuktikan dengan Surat Referensi Kerja
dari PPK atau Pemberi Kerja;
b. Tenaga Ahli SDM, 1 (satu) orang, dengan kualifikasi sebagai berikut:
1) Pendidikan minimal S1, di bidang Manajemen/ Manajemen Sumber Daya
Manusia/Manajemen Strategis/Administrasi Bisnis/Administrasi Publik; dan
2) Memiliki pengalaman minimal 3 tabun dalam bidang Penataan SDM/
Pengembangan SDM/ penyusunan Manajemen Talenta/ Rencana Suksesi di
instansi Pemerintah maupun Swasta dibuktikan dengan Surat Referensi Kerja
dari PPK atau Pemberi Kerja;
c. Tenaga Ahli System Analyst, 1 (satu) orang, dengan kualifikasi sebagai berikut:
1) Pendidikan minimal S1 bidang Teknik Informatika/Manajemen
Informatika/Sistem Informasi/llmu Komputer/Sistem Komputer/Teknik
Komputer; dan
2) Memiliki pengalaman minimal 3 tabun dalam sebagai Analis Sistem Informasi
dalam pembuatan atau pengembangan aplikasi sistem informasi dibuktikan
dengan Surat Referensi Kerja dari PPK atau Pemberi Kerja;
d. Tenaga Ahli Programmer, 1 (satu) orang, dengan kualifikasi sebagai berikut:
1) Pendidikan minimal S1 di bidang Teknik Informatika/Manajemen
Informatika/Sistem Informasi/llmu Komputer/Sistem Komputer/Teknik
Komputer; dan
2) Memiliki pengalaman minimal 3 tabun dalam pembuatan atau pengembangan
aplikasi sistem informasi dibuktikan dengan Surat Referensi Kerja dari PPK
atau Pemberi Kerja.
e. Tenaga Ahli Data Base, 1 (satu) orang, dengan kualifikasi sebagai berikut:
1) Pendidikan minimal S1 di bidang Teknik Informatika/Manajemen
Informatika/Sistem Informasi/llmu Komputer/Sistem Komputer/Teknik
Komputer; dan
2) Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam pembuatan atau pengembangan
aplikasi sistem informasi dibuktikan dengan Surat Referensi Kerja dari PPK
atau Pemberi Kerja.
f. Tenaga Pendukung Administrasi, 1 (satu) orang, dengan kualifikasi sebagai
berikut:
1) Pendidikan minimal D.Ill bidang Administrasi; dan
2) Memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang administrasi pelaksanaan
proyek.
12. PERALATAN PENDUKUNG
Penyedia wajib menyediakan atau membawa sendiri perlengkapan dibawah ini
No Peralatan______ Jumlah
1 PC/Laptop_____ 6 Unit
2 Printer________ 1 Unit
3 Jaringan Internet
4 Alat Tulis
rfcTSumber Daya Manusia
ua iomitmen Biro Sumber Daya Manusia,
SKI 'At*
U I
jrmana, M.Si
jTTTbTria Ute ma Muda (IV/c)
P. 197407 7 199311 1 003