Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Dan Laboratorium Terpadu Polnes Ta.2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009760000
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Politeknik Negeri Samarinda
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,979,794,000
Winner (Pemenang): PT Biro Arsitek Dan Insinjur Sangkuriang
NPWP: 011185816428000
RUP Code: 54279164
Work Location: Jalan Ciptomangunkusumo Kampus Gunung Lipan Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda KALTIM 75131 - Samarinda (Kota)
Participants: 48
Applicants
Reason
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah VI
00*0**6****21**1Rp 3,188,966,95290.44-
0011185816428000Rp 3,800,168,25091.35-
0315593798543000---
0016384356061000---
0013282173013000-83.091. Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 52,70 (Ambang Batas Unsur Tenaga Ahli = 55,00) karena kurang / tidak mendapat nilai untuk: 2. Untuk beberapa Tenaga Ahli yang diusulkan tidak pernah bertugas atau berdomisili di wilayah Kalimantan Timur. 3. Untuk beberapa Tenaga Ahli yang diusulkan tidak dilampirkan bukti potong SPT Tahun terakhir. 4. Pengalaman Profesional untuk TA Arsitektur 1, TA Mekanikal 2, dan TA K3 Konstruksi kurang dari yang dipersyaratkan.
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0---
0013017967016000---
0018021204017000-85.251. Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 53,90 (Ambang Batas Unsur Tenaga Ahli = 55,00) karena kurang / tidak mendapat nilai untuk: 2. Untuk beberapa Tenaga Ahli yang diusulkan tidak pernah bertugas atau berdomisili di wilayah Kalimantan Timur. 3.. Untuk beberapa Tenaga Ahli yang diusulkan tidak dilampirkan bukti potong SPT Tahun terakhir. 4. Pengalaman Profesional untuk TA Mekanikal 2, TA Elektronika, TA K3 Konstruksi, dan TA BIM kurang dari yang dipersyaratkan.
0012271136805000---
0653100560422000---
0015327273609000---
PT Tunas Sinar Jaya Anugrah
09*1**1****15**0---
0025617986101000---
0015883549821000---
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
0831137294911000---
0013325873017000---
0013077607062000---
0012243085517000---
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---
0013095203062000---
Chanel
00*8**4****21**0---
0018872267331000---
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0---
0720821743323000---
0032602666001000---
0012186623721000---
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0---
0016147290722000---
PT Virama Karya (Persero) Cabang Kalimantan
00*0**4****21**1---
0033103508311000---
0927907816412000---
0019060086805000---
0015311541615000---
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0---
0016464463625000---
0419675616504000---
0020493367606000---
0032351421301000---
CV Yasnaya Twins
09*9**2****22**0---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0018023903019000---
0012531083517000---
0027274745432000---
0013494653013000---
0669612608424000---
0763838919201000---
0016118911441000---
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
Nama paket   : Perencanaan/Detail Engineering Design (DED) Gedung Kuliah dan
               Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Samarinda Tahun Anggaran
               2025                                                     
                                                                        
Kode RUP     : 54279164                                                 
                                                                        
Lokasi Kegiatan : Jl. Dr. Ciptomangunkusumo, Kampus Gunung Panjang, Samarinda.
               Kalimantan Timur                                         
                                                                        
Pagu Anggaran : Rp. 4.000.000.000,-                                     
                                                                        
HPS          : Rp. 3.979.794.000,-                                      
                                                                        
                                                                        
Seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan Detail Engineering Design (DED) Gedung Kuliah dan
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Tahun Anggaran 2025 adalah
                                                                        
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 
22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018.                               
                                                                        
Kegiatan Seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan Detail Engineering Design (DE) Kuliah dan
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Samarinda meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi, mulai dari tahap
                                                                        
perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia dan pengendalian kontrak. Pekerjaan Perencanaan
ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :                 
                                                                        
1) Tahap Konsepsi Perancangan                                           
  Pada tahap ini dilakukan beberapa tahap pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
                                                                        
  a) Tahap Persiapan, penyedia jasa menyusun dan memaparkan rencana kerjanya meliputi
    antara lain :                                                       
    - Identifikasi issue dan filosofi mengenai DED Pembangunan Gedung Kuliah dan
      Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Samarinda yang dibutuhkan Politeknik
                                                                        
      Negeri Samarinda.                                                 
    - Identifikasi target survey.                                       
    - Perencanaan & desain survey (jadwal survey, identifikasi data yang diperlukan,
      instansi yang terkait, format-format, dan lain-lain).             
                                                                        
                                                                        
  b) Tahap Survey, penyedia jasa bertugas untuk :                       
    - Melakukan survey lokasi kawasan Politeknik Negeri Samarinda.      
    - Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lokasi kegiatan (stakeholder).
    - Melakukan penyelidikan tanah untuk struktur bangunan serta mengumpulkan data dan
                                                                        
      informasi yang dibutuhkan untuk menilai keandalan struktur bangunan.
    - Melakukan identifikasi bangunan pendidikan unggulan Politeknik Negeri Samarinda.
      Mencakup identifikasi terkait dengan fungsi, identifikasi kawasan sekitar, dll.
    - Melakukan identifikasi kepemilikan lahan, pengukuran lapangan lengkap atas kondisi
      batas lahan pembangunan, kondisi lansekap, kondisi topografi, drainase dan
      keteknikan lainnya yang berpengaruh terhadap penyusunan DED untuk pelaksanaan
      fisik.                                                            
                                                                        
    - Melakukan pengumpulan data Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN)
      sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).            
    - Membuat pra-konsep Perencanaan Desain DED Gedung Kuliah dan Laboratorium
      Terpadu Politeknik Negeri Samarinda.                              
                                                                        
                                                                        
  c) Melakukan pembahasan LAPORAN PENDAHULUAN                           
    Substansi pada Tahap Konsepsi Perancangan paling sedikit meliputi : 
    a) data dan informasi;                                              
    b) analisis;                                                        
                                                                        
    c) dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                    
    d) program ruang;                                                   
    e) organisasi hubungan ruang;                                       
    f) skematik rencana teknis; dan                                     
    g) sketsa gagasan.                                                  
                                                                        
                                                                        
2) Tahap Pra Rancangan                                                  
  Pada tahap pra rancangan dilakukan analisis dan penyusunan perencanaan sebagai berikut :
  a) Analisis struktur bangunan, analisis arsitektural, analisis mekanikal elektrikal, analisis
                                                                        
    aksesibilitas dan analisis lain yang diperlukan,                    
  b) Membuat konsep-konsep rancangan dan detail desain dengan melibatkan masukan dan
    pendapat seluruh stakeholder (termasuk TABG/Tenaga Ahli Bangunan Gedung),
  c) Melakukan rencana arsitektur, struktur, fasilitas, pra-rencana mekanikal elektrikal dan
    tata ruang luar, yang akan dibangun disepakati oleh pihak-pihak terkait. Hasil dari desain
                                                                        
    bangunan perlu dianalisis pengaruhnya yang signifikan terhadap bangunan kategori
    pendidikan.                                                         
                                                                        
  Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui, paling
  sedikit meliputi :                                                    
  a) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
                                                                        
    yaitu:                                                              
    - rencana massa bangunan gedung;                                    
    - rencana tapak;                                                    
    - denah;                                                            
                                                                        
    - tampak bangunan gedung;                                           
    - potongan bangunan gedung; dan                                     
    - visualisasi desain tiga dimensi.                                  
  b) nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan                         
  c) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar
                                                                        
    seperti:                                                            
    - perkiraan luas lantai;                                            
    - informasi penggunaan bahan;                                       
    - sistem konstruksi;                                                
    - biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan                      
    - penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.                          
                                                                        
                                                                        
3) Tahap Pengembangan Rancangan (Development drawing)                   
  Pada tahap pengembangan rancangan dilakukan kegiatan sebagai berikut: 
  a) Melakukan pengembangan rencana arsitektur.                         
  b) Melakukan perhitungan dan gambar rencana.                          
                                                                        
  c) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem pembuangan limbah padat dan cair
    serta air bersih.                                                   
  d) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem mekanikal dan elektrikal. Menyusun
    garis besar persyaratan teknis/RKS (outline spesification).         
                                                                        
  e) Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB)
    dengan ketentuan:                                                   
     i. Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga standar yang ditetapkan Kepala
       Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah dan bahan
       dilampirkan dalam pelaporan).                                    
                                                                        
    ii. Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam Permen PUPR
       Nomor 28/PRT/M/2016.                                             
    iii. Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan detailnya.
  f) Menyusun kebutuhan gambar kerja lengkap yang akan dikerjakan meliputi : Gambar dan
                                                                        
    detail arsitektur, gambar dan detail struktur, gambar dan detail utilitas, gambar dan detail
    elemen lainnya, dan atau kegiatan terkait lainnya. Gambar harus detail sehingga mudah
    dipahami oleh pelaksana sampai level tukang atau pekerja.           
  g) Menyusun spesifikasi bahan/material yang akan didetailkan dari Pra-Rancangan yang
    sudah ada.                                                          
                                                                        
  h) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi teknis
    harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB maupun
    gambar.                                                             
  i) Melakukan penyelenggaraan pembahasan dan konsultasi kepada seluruh stakeholder
                                                                        
    terkait dengan kegiatan untuk dibahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
    proses perancangan (termasuk TABG).                                 
  j) Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penyusunan Advis Planning dan Blok
    Plan tapak untuk proses pengurusan PBG dan SLF.                     
                                                                        
  k) Melakukan pembahasan LAPORAN DRAFT AKHIR.                          
                                                                        
  Pengembangan Rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling
  sedikit meliputi:                                                     
  a) pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta
                                                                        
    uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
  b) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;         
  c) sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem pemipaan
    (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
  d) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
    manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
                                                                        
  e) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk
    gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.                       
                                                                        
4) Tahap Penyusunan Rancangan Detail (DED).                             
  Pada tahap ini merupakan perbaikan desain hasil pembahasan dan masukan dari Tim Teknis,
                                                                        
  sebagai berikut:                                                      
  a) Pengembangan rancangan dan detail arsitektur skala 1:50.           
  b) Rancangan dan detail struktur skala 1:50, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
  c) Rancangan dan detail penghijauan dan tata bangunan serta ruang luar bangunan.
                                                                        
  d) Rancangan dan detail utilitas bangunan dan lingkungan, mekanikal elektrikal, beserta
    uraian konsep dan perhitungan kontruksi.                            
    - Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB)
      dengan ketentuan : Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga standar yang
      ditetapkan Kepala Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah
                                                                        
      dan bahan dilampirkan dalam pelaporan).                           
    - Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam Permen PUPR
      Nomor 28/PRT/M/2016.                                              
    - Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan detailnya.
                                                                        
  e) Uraian penggunaan bahan bangunan (spesifikasi teknis).             
  f) Menyusun gambar berikut detail-detailnya, sehingga mudah dipahami oleh pelaksana
    sampai level tukang atau pekerja.                                   
  g) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi teknis
    harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB maupun
                                                                        
    gambar.                                                             
  h) Menyusun estimasi Jadwal Pelaksanaan Pembangunan (kurva-S pelaksanaan
    pembangunan).                                                       
  i) Melakukan presentasi/ekspose di lokasi kegiatan.                   
                                                                        
  j) Melakukan pengajuan substansi detail desain.                       
  k) Melakukan pembahasan LAPORAN AKHIR.                                
                                                                        
  Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui paling
  sedikit meliputi:                                                     
  a) gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas;        
                                                                        
  b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:                      
    - persyaratan umum;                                                 
    - persyaratan administratif; dan                                    
    - persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.                   
  c) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
                                                                        
    konstruksi (Engineering Estimate); dan                              
  d) laporan perencanaan yang meliputi:                                 
    - laporan arsitektur;                                               
    - laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
    - laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
    - laporan perhitungan informasi dan teknologi;                      
                                                                        
    - laporan tata lingkungan; dan                                      
    - laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.                        
    Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan rincian
    volume pelaksanaan pekerjaan.                                       
                                                                        
                                                                        
5) Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi                
  Pelaksanaan Tahap Pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dilaksanakan
  sebelum pelaksanaan konstruksi fisik.                                 
  Tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk laporan Pengadaan Penyedia Jasa
                                                                        
  Pelaksanaan Konstruksi Fisik berupa Dokumen Lelang.                   
  Laporan Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik diserahkan pada saat
  tender pelaksanaan konstruksi fisik telah selesai.                    
                                                                        
6) Tahap Pengawasan Berkala                                             
                                                                        
  Tahap Pengawasan Berkala dilakukan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik berjalan.
  Tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk Laporan akhir pengawasan berkala yang
  meliputi:                                                             
  a) Laporan Perubahan Dokumen Perencanaan Teknis;                      
                                                                        
  b) Laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik;      
  c) Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa Perencanaan Konstruksi;
  d) Laporan akhir pengawasan berkala termasuk perubahan perancangan.   
                                                                        
                                                                        
                                   Samarinda, 23 Januari 2025           
                                                                        
                                   Politeknik Negeri Samarinda,         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                   NIP.
Tenders also won by PT Biro Arsitek Dan Insinjur Sangkuriang
Authority
5 May 2021Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk MamujuKementerian KetenagakerjaanRp 475,000,000,000
3 February 2017Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Opd Tahap III Rsup Dr. Hasan Sadikin BandungKementerian KesehatanRp 36,215,000,000
15 March 2023Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektur -Jasa Nasihat Dan Pra Desain Arsitektural-Penyusunan Ded, Amdal Dan Andalalin Rsud Kota BandungKota BandungRp 12,057,431,400
26 August 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan Di Balikpapan (Kontrak Tahun Jamak Tahun Anggaran 2024 S.D 2027)Kementerian KeuanganRp 11,806,600,000
31 August 2020Manajemen Kontruksi Pembangunan Gedung Rs 8 LantaiProvinsi BantenRp 8,443,974,090
14 October 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Maluku UtaraKementerian Pekerjaan UmumRp 8,412,548,000
8 January 2024Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pekerjaan Perbaikan Sarana Prasarana Pendukung Sistem Pemancar Tv DigitalKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 7,500,000,000
30 April 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Dprd DIYProvinsi DI YogyakartaRp 7,380,234,719
15 April 2014Manajemen Kontruksi ( Mk ) Pembangunan Stadion Balikpapan Tahap IIPemerintah Kota BalikpapanRp 7,215,670,000
27 August 2020Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Pura Besakih, Kec. Rendang, Kabupaten KarangasemKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,099,000,000