| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah VI | 00*0**6****21**1 | Rp 3,188,966,952 | 90.44 | - |
| 0011185816428000 | Rp 3,800,168,250 | 91.35 | - | |
| 0315593798543000 | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | 83.09 | 1. Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 52,70 (Ambang Batas Unsur Tenaga Ahli = 55,00) karena kurang / tidak mendapat nilai untuk: 2. Untuk beberapa Tenaga Ahli yang diusulkan tidak pernah bertugas atau berdomisili di wilayah Kalimantan Timur. 3. Untuk beberapa Tenaga Ahli yang diusulkan tidak dilampirkan bukti potong SPT Tahun terakhir. 4. Pengalaman Profesional untuk TA Arsitektur 1, TA Mekanikal 2, dan TA K3 Konstruksi kurang dari yang dipersyaratkan. | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - |
| 0013017967016000 | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | 85.25 | 1. Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 53,90 (Ambang Batas Unsur Tenaga Ahli = 55,00) karena kurang / tidak mendapat nilai untuk: 2. Untuk beberapa Tenaga Ahli yang diusulkan tidak pernah bertugas atau berdomisili di wilayah Kalimantan Timur. 3.. Untuk beberapa Tenaga Ahli yang diusulkan tidak dilampirkan bukti potong SPT Tahun terakhir. 4. Pengalaman Profesional untuk TA Mekanikal 2, TA Elektronika, TA K3 Konstruksi, dan TA BIM kurang dari yang dipersyaratkan. | |
| 0012271136805000 | - | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | - | |
| 0015327273609000 | - | - | - | |
PT Tunas Sinar Jaya Anugrah | 09*1**1****15**0 | - | - | - |
| 0025617986101000 | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | |
| 0013077607062000 | - | - | - | |
| 0012243085517000 | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - |
| 0013095203062000 | - | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - |
| 0018872267331000 | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - |
| 0720821743323000 | - | - | - | |
| 0032602666001000 | - | - | - | |
| 0012186623721000 | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - |
| 0016147290722000 | - | - | - | |
PT Virama Karya (Persero) Cabang Kalimantan | 00*0**4****21**1 | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
| 0927907816412000 | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - | - |
| 0016464463625000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | |
CV Yasnaya Twins | 09*9**2****22**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0018023903019000 | - | - | - | |
| 0012531083517000 | - | - | - | |
| 0027274745432000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | |
| 0763838919201000 | - | - | - | |
| 0016118911441000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Perencanaan/Detail Engineering Design (DED) Gedung Kuliah dan
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Samarinda Tahun Anggaran
2025
Kode RUP : 54279164
Lokasi Kegiatan : Jl. Dr. Ciptomangunkusumo, Kampus Gunung Panjang, Samarinda.
Kalimantan Timur
Pagu Anggaran : Rp. 4.000.000.000,-
HPS : Rp. 3.979.794.000,-
Seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan Detail Engineering Design (DED) Gedung Kuliah dan
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Tahun Anggaran 2025 adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018.
Kegiatan Seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan Detail Engineering Design (DE) Kuliah dan
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Samarinda meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi, mulai dari tahap
perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia dan pengendalian kontrak. Pekerjaan Perencanaan
ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
1) Tahap Konsepsi Perancangan
Pada tahap ini dilakukan beberapa tahap pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
a) Tahap Persiapan, penyedia jasa menyusun dan memaparkan rencana kerjanya meliputi
antara lain :
- Identifikasi issue dan filosofi mengenai DED Pembangunan Gedung Kuliah dan
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Samarinda yang dibutuhkan Politeknik
Negeri Samarinda.
- Identifikasi target survey.
- Perencanaan & desain survey (jadwal survey, identifikasi data yang diperlukan,
instansi yang terkait, format-format, dan lain-lain).
b) Tahap Survey, penyedia jasa bertugas untuk :
- Melakukan survey lokasi kawasan Politeknik Negeri Samarinda.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lokasi kegiatan (stakeholder).
- Melakukan penyelidikan tanah untuk struktur bangunan serta mengumpulkan data dan
informasi yang dibutuhkan untuk menilai keandalan struktur bangunan.
- Melakukan identifikasi bangunan pendidikan unggulan Politeknik Negeri Samarinda.
Mencakup identifikasi terkait dengan fungsi, identifikasi kawasan sekitar, dll.
- Melakukan identifikasi kepemilikan lahan, pengukuran lapangan lengkap atas kondisi
batas lahan pembangunan, kondisi lansekap, kondisi topografi, drainase dan
keteknikan lainnya yang berpengaruh terhadap penyusunan DED untuk pelaksanaan
fisik.
- Melakukan pengumpulan data Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN)
sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Membuat pra-konsep Perencanaan Desain DED Gedung Kuliah dan Laboratorium
Terpadu Politeknik Negeri Samarinda.
c) Melakukan pembahasan LAPORAN PENDAHULUAN
Substansi pada Tahap Konsepsi Perancangan paling sedikit meliputi :
a) data dan informasi;
b) analisis;
c) dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d) program ruang;
e) organisasi hubungan ruang;
f) skematik rencana teknis; dan
g) sketsa gagasan.
2) Tahap Pra Rancangan
Pada tahap pra rancangan dilakukan analisis dan penyusunan perencanaan sebagai berikut :
a) Analisis struktur bangunan, analisis arsitektural, analisis mekanikal elektrikal, analisis
aksesibilitas dan analisis lain yang diperlukan,
b) Membuat konsep-konsep rancangan dan detail desain dengan melibatkan masukan dan
pendapat seluruh stakeholder (termasuk TABG/Tenaga Ahli Bangunan Gedung),
c) Melakukan rencana arsitektur, struktur, fasilitas, pra-rencana mekanikal elektrikal dan
tata ruang luar, yang akan dibangun disepakati oleh pihak-pihak terkait. Hasil dari desain
bangunan perlu dianalisis pengaruhnya yang signifikan terhadap bangunan kategori
pendidikan.
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui, paling
sedikit meliputi :
a) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
yaitu:
- rencana massa bangunan gedung;
- rencana tapak;
- denah;
- tampak bangunan gedung;
- potongan bangunan gedung; dan
- visualisasi desain tiga dimensi.
b) nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar
seperti:
- perkiraan luas lantai;
- informasi penggunaan bahan;
- sistem konstruksi;
- biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
- penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
3) Tahap Pengembangan Rancangan (Development drawing)
Pada tahap pengembangan rancangan dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Melakukan pengembangan rencana arsitektur.
b) Melakukan perhitungan dan gambar rencana.
c) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem pembuangan limbah padat dan cair
serta air bersih.
d) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem mekanikal dan elektrikal. Menyusun
garis besar persyaratan teknis/RKS (outline spesification).
e) Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dengan ketentuan:
i. Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga standar yang ditetapkan Kepala
Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah dan bahan
dilampirkan dalam pelaporan).
ii. Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam Permen PUPR
Nomor 28/PRT/M/2016.
iii. Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan detailnya.
f) Menyusun kebutuhan gambar kerja lengkap yang akan dikerjakan meliputi : Gambar dan
detail arsitektur, gambar dan detail struktur, gambar dan detail utilitas, gambar dan detail
elemen lainnya, dan atau kegiatan terkait lainnya. Gambar harus detail sehingga mudah
dipahami oleh pelaksana sampai level tukang atau pekerja.
g) Menyusun spesifikasi bahan/material yang akan didetailkan dari Pra-Rancangan yang
sudah ada.
h) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi teknis
harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB maupun
gambar.
i) Melakukan penyelenggaraan pembahasan dan konsultasi kepada seluruh stakeholder
terkait dengan kegiatan untuk dibahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
proses perancangan (termasuk TABG).
j) Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penyusunan Advis Planning dan Blok
Plan tapak untuk proses pengurusan PBG dan SLF.
k) Melakukan pembahasan LAPORAN DRAFT AKHIR.
Pengembangan Rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling
sedikit meliputi:
a) pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
b) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c) sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem pemipaan
(plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk
gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
4) Tahap Penyusunan Rancangan Detail (DED).
Pada tahap ini merupakan perbaikan desain hasil pembahasan dan masukan dari Tim Teknis,
sebagai berikut:
a) Pengembangan rancangan dan detail arsitektur skala 1:50.
b) Rancangan dan detail struktur skala 1:50, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c) Rancangan dan detail penghijauan dan tata bangunan serta ruang luar bangunan.
d) Rancangan dan detail utilitas bangunan dan lingkungan, mekanikal elektrikal, beserta
uraian konsep dan perhitungan kontruksi.
- Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dengan ketentuan : Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga standar yang
ditetapkan Kepala Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah
dan bahan dilampirkan dalam pelaporan).
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam Permen PUPR
Nomor 28/PRT/M/2016.
- Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan detailnya.
e) Uraian penggunaan bahan bangunan (spesifikasi teknis).
f) Menyusun gambar berikut detail-detailnya, sehingga mudah dipahami oleh pelaksana
sampai level tukang atau pekerja.
g) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi teknis
harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB maupun
gambar.
h) Menyusun estimasi Jadwal Pelaksanaan Pembangunan (kurva-S pelaksanaan
pembangunan).
i) Melakukan presentasi/ekspose di lokasi kegiatan.
j) Melakukan pengajuan substansi detail desain.
k) Melakukan pembahasan LAPORAN AKHIR.
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui paling
sedikit meliputi:
a) gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas;
b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
- persyaratan umum;
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
c) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
konstruksi (Engineering Estimate); dan
d) laporan perencanaan yang meliputi:
- laporan arsitektur;
- laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
- laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
- laporan perhitungan informasi dan teknologi;
- laporan tata lingkungan; dan
- laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.
Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan rincian
volume pelaksanaan pekerjaan.
5) Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Pelaksanaan Tahap Pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dilaksanakan
sebelum pelaksanaan konstruksi fisik.
Tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk laporan Pengadaan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Fisik berupa Dokumen Lelang.
Laporan Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik diserahkan pada saat
tender pelaksanaan konstruksi fisik telah selesai.
6) Tahap Pengawasan Berkala
Tahap Pengawasan Berkala dilakukan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik berjalan.
Tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk Laporan akhir pengawasan berkala yang
meliputi:
a) Laporan Perubahan Dokumen Perencanaan Teknis;
b) Laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik;
c) Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa Perencanaan Konstruksi;
d) Laporan akhir pengawasan berkala termasuk perubahan perancangan.
Samarinda, 23 Januari 2025
Politeknik Negeri Samarinda,
Pejabat Pembuat Komitmen
NIP.