Biaya Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15146025
Date: 8 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,275,019,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,270,730,720
Winner (Pemenang): PT Mahakarya Abadi Konsultan
NPWP: 948453758822000
RUP Code: 38811028
Work Location: Jalan dokter Zainal Umar Sidiki, Desa Tunggulo, Kabupaten Bone Bolango - Gorontalo (Kota)
Participants: 48
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0948453758822000Rp 1,029,274,14091.5593.24-
0741663934541000Rp 1,035,281,46085.288.04-
0013635214017000Rp 1,266,951,50382.3682.14-
0763882800421000----
0017539248805000-76.68-Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 44,05, yaitu beberapa tenaga ahli bukan tenaga tetap dan tidak pernah bertugas/berdomili di wilayah Provinsi Gorontalo Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45.
0015673247015000----
0018885178061000----
0032897423015000-79.02-Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 44,55, yaitu semua tenaga ahli bukan tenaga tetap dan tidak pernah bertugas/berdomili di wilayah Provinsi Gorontalo Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45.
0810891010805000----
0015625015812000-75.61-Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 40, yaitu semua tenaga ahli bukan tenaga tetap dan tidak pernah bertugas/berdomili di wilayah Provinsi Gorontalo Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45.
0752500595942000----
0726762834411000----
0015311541615000----
0010016152093000----
Yanster Suryono
06*0**7****11**0----
0744675075541000----
0014362461429000----
0029393634942000----
0941130932822000----
0849281647619000----
0210063285024000----
0030266894805000----
0017541244216000----
0033509183404000----
0950117929542000----
0532259801822000----
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0----
0926482654805000----
0030280275517000----
0013568639019000----
0024351520722000----
0012116950805000----
0731682647322000----
PT Agung Rizqi Wijaya Abadi
08*0**5****07**0----
0720031285822000----
CV Iqlima Jaya Consultant
09*4**9****02**0----
0013639422062000----
0023947286822000----
0032170243805000----
0026240051061000----
0015378680113000----
CV Dodo Property
07*5**6****09**0----
0947907622322000----
0856741509822000----
0862484714031000----
0019777937016000----
PT Aina Cahaya Lestari
00*9**7****05**0----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA  (KAK)                          
      SELEKSI JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN   PEMBANGUNAN   GEDUNG            
                                                                             
                  KANTOR  BAHASA  PROVINSI GORONTALO                         
                                                                             
                         TAHUN  ANGGARAN   2023                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  KANTOR  BAHASA  PROVINSI GORONTALO                         
                                                                             
              BADAN PENGEMBANGAN    DAN PEMBINAAN  BAHASA                    
      KEMENTERIAN   PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,  RISET, DAN TEKNOLOGI            
       A. LATAR BELAKANG                                                     
        Provinsi Gorontalo merupakan provinsi ketiga puluh dua di Indonesia  
                                                                             
     yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember Tahun 2000 yang sebelumnya      
                                                                             
     merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Demikian juga terkait    
     dengan pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa      
                                                                             
     Indonesia dan bahasa daerah masih menjadi tanggung jawab Balai Bahasa   
     Sulawesi Utara hingga tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Menteri         
                                                                             
     Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008,        
                                                                             
     dibentuklah delapan Kantor Bahasa di antaranya Kantor Bahasa Provinsi   
     Gorontalo, yang memiliki tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan,   
                                                                             
     dan  pembinaan di  bidang kebahasaan dan  kesastraan di Provinsi        
                                                                             
     Gorontalo.                                                              
        Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT)  
                                                                             
     Badan  Pengembangan  dan Pembinaan  Bahasa  melaksanakan fungsi         
     pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia melalui                      
                                                                             
     a. pemantauan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan lembaga   
                                                                             
       pemerintahan, media massa, dan lembaga swasta.                        
     b. peningkatan mutu kebahasaan pada lembaga pemerintahan, media         
                                                                             
       massa, dan lembaga swasta, serta tenaga profesional dan calon tenaga  
                                                                             
       profesional.                                                          
     c. penertiban bahasa dengan melakukan pengawasan dan diskusi kelompok   
                                                                             
       terpumpun pembahasan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia.         
     d. meningkatkan sikap bahasa masyarakat dengan melaksanakan kegiatan    
                                                                             
       penghargaan wajah bahasa tingkat sekolah dan lembaga pemerintahan.    
                                                                             
     e. Provinsi Gorontalo tahun 2018 menjadi nomine penghargaan Adi Bahasa  
       yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa     
                                                                             
       untuk kategori provinsi kecil.                                        
                                                                             
     f. Melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengupayakan     
       hadirnya produk hukum pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di      
                                                                             
       Provinsi Gorontalo.                                                   
        Oleh karena itu, kehadiran Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo yang     
                                                                             
     khusus menangani masalah kebahasaan dan kesastraan sebagai solusi       
                                                                             
     yang bijak agar bahasa negara semakin bermartabat dan bahasa dan sastra 
     daerah semakin terawat. Dengan melihat peluang, tantangan, masalah di   
     masyarakat, kehadiran Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo sangat penting   
                                                                             
     untuk menguatkan  posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu      
                                                                             
     bangsa, penjaga identitas suku bangsa di NKRI, dengan menawarkan        
     berbagai kegiatan pengembangan, pembinaan, pelestarian, dan pelindungan 
                                                                             
     bahasa dan sastra.                                                      
        Untuk melaksanakan tugas mulia tersebut, haruslah tersedia sarana    
                                                                             
     prasarana yang  memadai  untuk  melayani masyarakat  dalam  hal         
                                                                             
     kebahasaan dan kesastraan. Belum adanya gedung kantor yang dimiliki     
     oleh Kantor  Bahasa  Provinsi Gorontalo menjadi hambatan dalam          
                                                                             
     melaksanakan tugas-tugas rutin dalam pengembangan dan pembinaan         
                                                                             
     bahasa dan sastra.                                                      
        Setelah lima kali berpindah tempat dan menyewa rumah penduduk        
                                                                             
     (dalam kurun waktu 10 tahun), dalam beraktivitas, sejak 2018 hingga saat
     ini pegawai Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo menggunakan salah satu     
                                                                             
     ruangan gedung di BPMP Gorontalo. Akan tetapi, kondisi ruangan yang     
                                                                             
     dipinjamkan tersebut belumlah representatif untuk dijadikan kantor.     
     Dengan jumlah pegawai sebanyak 23 orang, pegawai menempati ruang        
                                                                             
     kerja secara berdesakan, kondisi ruangan yang sempit mengakibatkan      
                                                                             
     beberapa pekerjaan dilakukan di satu tempat secara bersamaan. Misalnya, 
     ruang perpustakaan dan ruang rapat serta ruang penyimpanan barang di    
                                                                             
     tempat yang sama. Kegiatan-kegiatan internal maupun kegiatan dengan     
     masyarakat juga terkendala karena terus menerus mencari lokasi yang     
                                                                             
     murah dan layak dijadikan kantor.                                       
                                                                             
        Dengan melihat pentingnya layanan kebahasaan dan kesastraan Kantor   
     Bahasa Provinsi Gorontalo, pemerintah Provinsi Gorontalo, pada tahun    
                                                                             
     2017 menghibahkan tanah seluas 5000 m2 untuk mendukung pelaksanaan      
                                                                             
     program Kantor Bahasa di Provinsi Gorontalo. Tanah tersebut terletak di 
     Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, telah  
                                                                             
     bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian   
     Pendidikan dan Kebudayaan. Tetapi, di tanah tersebut belum terdapat     
                                                                             
     bangunan gedung kantor. Untuk itu, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo     
                                                                             
     akan melaksanakan pembangunan gedung kantor.                            
        Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor       
     tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume, dan waktu yang telah
                                                                             
     ditetapkan dalam kontrak pelaksana konstruksi, maka diperlukan adanya   
                                                                             
     tim konsultan yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan konstruksi yang  
     membantu  Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan pengawasan        
                                                                             
     teknis, penjaminan mutu teknis, dan revisi desain (jika diperlukan) pada
     kegiatan pembangunan gedung Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo yang       
                                                                             
     akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 ini. Oleh karena itu,        
                                                                             
     penyedia jasa konsultansi pengawasan perlu memiliki tenaga ahli di bidang
     arsitektur, desain interior, sipil/struktur, elektrikal, mekanikal, dan K3
                                                                             
     konstruksi. Dengan dimilikinya tenaga-tenaga ahli tersebut diharapkan   
                                                                             
     menghasilkan pengawasan yang matang dan terukur.                        
        Garis besar pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pengawasan        
                                                                             
     pembangunan gedung Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo ini mengacu pada    
     Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun  2021  tentang Perubahan atas         
                                                                             
     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa    
                                                                             
     Pemerintah. Berdasarkan anggaran pelaksanaan pemilihan penyedia jasa    
     konsultansi yang tersedia, metode pemilihan penyedia jasa yang digunakan
                                                                             
     adalah seleksi. Dengan dilaksanakannya seleksi pemilihan penyedia jasa  
                                                                             
     konsultansi ini diharapkan menghasilkan pengawasan yang tepat dari segi 
     kualitas dan biaya dari anggaran yang dibelanjakan.                     
                                                                             
                                                                             
       B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                                                                             
       1. Maksud   pengadaan  Penyedia Jasa  Konsultansi Pengawasan          
                                                                             
          pekerjaan konstruksi ini adalah untuk:                             
          a. Membantu  Pejabat Pembuat   Komitmen  dalam  melakukan          
                                                                             
            pengawasan   pekerjaan  terhadap  pelaksanaan  pekerjaan         
                                                                             
            konstruksi di lapangan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi,       
            berhubung  adanya keterbatasan tenaga pada Kantor Bahasa         
                                                                             
            Provinsi Gorontalo, baik dari segi jumlah maupun dari segi       
            kualifikasinya;                                                  
          b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh   
            Penyedia Pekerjaan Konstruksi di lapangan dalam menerapkan       
                                                                             
            desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya;                 
                                                                             
          c. Memberi kepastian dan  jaminan  kepada Pejabat Pembuat          
            Komitmen  bahwa  pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia       
                                                                             
            Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan   
            teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak;                     
                                                                             
          d. Membantu  Pejabat Pembuat  Komitmen  dalam pengendalian         
                                                                             
            pelaksanaan pekerjaan konstruksi apabila terdapat perbedaan      
            interpretasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak pada saat         
                                                                             
            penerapan di lapangan;                                           
                                                                             
          e. Membantu  menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat        
            perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.     
                                                                             
       2. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan    
          konstruksi ini adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di        
                                                                             
          lapangan untuk mendapatkan  hasil pekerjaan konstruksi yang        
                                                                             
          memenuhi  persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik   
          (tepat mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta
                                                                             
          tepat sasaran. sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara  
                                                                             
          akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin terwujudnya Gedung    
          Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo yang representatif dan fungsional.
                                                                             
                                                                             
       C. SASARAN  PEKERJAAN                                                 
                                                                             
          Sasaran  pengadaan  Penyedia Jasa  Konsultansi Pengawasan          
                                                                             
          pekerjaan konstruksi ini adalah agar tercapainya hasil pekerjaan   
          sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan secara    
                                                                             
          akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin terwujudnya Gedung    
                                                                             
          Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo yang representatif dan fungsional.
          Di  samping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen,          
                                                                             
          khususnya dalam hal menyangkut masalah pengendalian teknis di      
          lapangan, penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis, dan      
                                                                             
          kemajuan keluaran pekerjaan dilimpahkan kepada Penyedia Jasa       
                                                                             
          Konsultansi Pengawasan ini.                                        
       D. LOKASI PEKERJAAN                                                   
                                                                             
          Lokasi pekerjaan berada di Jalan Prof. B.J. Habibie, Toto Utara,   
          Tilongkabila, Bone Bolango, Gorontalo. Status tanah Sertifikat Hak 
                                                                             
          Milik (SHM) a.n. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian    
          Pendidikan dan Kebudayaan, dengan luas tanah 5000M2 dan luas       
                                                                             
          keseluruhan gedung 2567M2 yang merupakan konstruksi 2 lantai.      
       E. SUMBER  PENDANAAN                                                  
          1. Biaya Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan         
                                                                             
            Gedung Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo dibebankan pada DIPA     
                                                                             
            Kantor  Bahasa Provinsi Gorontalo, Kementerian Pendidikan,       
            Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tahun        
                                                                             
            Anggaran 2023 No. SP DIPA-023.13.2.680565/2023 tanggal 30        
            November  2022 yang dialokasikan pada akun Belanja Modal         
                                                                             
            Perencanaan dan Pengawasan Gedung dan Bangunan  (533115).        
                                                                             
            Pagu   anggaran  Jasa   Konsultansi Pengawasan   sebesar         
            Rp1.275.019.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta  
                                                                             
            sembilan belas ribu rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)    
                                                                             
            sebesar Rp1.269.984.799,50 (satu miliar dua ratus enam puluh     
            sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh      
                                                                             
            ratus sembilan puluh sembilan koma lima nol rupiah).             
          2. Biaya jasa konsultansi pengawasan serta tata cara pembayaran    
                                                                             
            diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses seleksi 
                                                                             
            pengadaan jasa konsultan pengawasan, yang terdiri atas:          
            a. Honorarium tenaga ahli, tenaga sub profesional, dan tenaga    
                                                                             
               pendukung.                                                    
                                                                             
            b. Pembuatan dan penggandaan materi serta laporan.               
            c. Pembelian bahan dan ATK.                                      
                                                                             
            d. Biaya komunikasi.                                             
            e. Sewa peralatan.                                               
                                                                             
            f. Pajak.                                                        
                                                                             
                                                                             
       F. NAMA  ORGANISASI PENGADAAN   BARANG  DAN JASA                      
                                                                             
          Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan  Gedung          
                                                                             
          Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo ini diselenggarakan oleh Kantor   
          Bahasa Provinsi Gorontalo yang terdiri dari:                       
                                                                             
          1. Kuasa Pengguna Anggaran                                         
            nama    : Ahmad Nawari, S.Pd., M.A.                              
                                                                             
            NIP     : 197407172003121002                                     
                                                                             
            jabatan : Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo                
            alamat  : Jalan dr. Zainal Umar Sidiki, Tunggulo, Tilongkabila,  
                     Bone Bolango                                            
                                                                             
          2. Pejabat Pembuat Komitmen                                        
                                                                             
            nama    : Moh. Rosadi, S.S.                                      
            NIP     : 197512022001121001                                     
                                                                             
            jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen                               
            alamat  : Jalan dr. Zainal Umar Sidiki, Tunggulo, Tilongkabila,  
                                                                             
                     Bone Bolango                                            
                                                                             
          3. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa                            
            Nama    : UKPBJ Kemdikbud                                        
                                                                             
             Alamat : Komplek Kemdikbud,  Gedung C  Lantai 14, Jalan         
                                                                             
                     Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.              
                                                                             
                                                                             
       G. REFERENSI  HUKUM                                                   
          1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang      
                                                                             
            Bangunan Gedung;                                                 
                                                                             
          2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang     
            Jasa Konstruksi;                                                 
                                                                             
          3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020     
                                                                             
            Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun        
            2017 Tentang Jasa Konstruksi;                                    
                                                                             
          4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2011       
            tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                      
                                                                             
          5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021       
                                                                             
            tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018    
            Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                        
                                                                             
          6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  Perumahan  Rakyat         
                                                                             
            Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang Pembangunan       
            Bangunan Gedung Negara;                                          
                                                                             
          7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  Perumahan  Rakyat         
            Republik Indonesia Nomor  2 Tahun  2020  yang merupakan          
                                                                             
            perubahan  kedua atas Permen PUPR  Nomor 05/PRT/M/2016           
                                                                             
            tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;                         
          8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  Perumahan  Rakyat         
            Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan       
                                                                             
            Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;              
                                                                             
          9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  Perumahan  Rakyat         
            Nomor  28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan       
                                                                             
            Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;                                 
          10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  Perumahan  Rakyat         
                                                                             
            Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M/2021  Tentang Pedoman          
                                                                             
            Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                         
          11 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.       
                                                                             
            02/PRT/M/2018   tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri         
                                                                             
            Pekerjaan Umum   Nomor  05/PRT/M/2014   tentang Pedoman          
            Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)         
                                                                             
            Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;                                
          12 Keputusan Menteri PUPR Nomor 897 Tahun 2017 tentang Besaran     
                                                                             
            remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan  
                                                                             
            ahli;                                                            
          13 Keputusan Menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang besaran      
                                                                             
            remunerasi tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli     
                                                                             
            untuk layanan jasa konsultansi konstruksi;                       
          14 Instruksi Menteri PUPR No. 2/IN/M/2020  tentang protokol        
                                                                             
            pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)       
            dalam penyelenggaraan konstruksi;                                
                                                                             
          15 Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan      
                                                                             
            Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;               
          16 Standar Nasional Indonesia tentang bangunan gedung serta        
                                                                             
            standar teknis yang tekait;                                      
                                                                             
          17 Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung.              
                                                                             
                                                                             
       H. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                             
       1. Persiapan                                                          
          a. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan      
                                                                             
            konstruksi,  termasuk  pengendalian  Sistem   Manajemen          
            Keselamatan  dan  Kesehatan Kerja (SMK3)  serta Dokumen          
            Lingkungan. Pekerjaan fisik konstruksi meliputi:                 
                                                                             
            1. Pekerjaan persiapan lapangan sitework yang meliputi pekerjaan 
                                                                             
               papan nama proyek, pekerjaan pengukuran dan pemasangan        
               bowplank, pekerjaan pembuatan  direksi keet, pekerjaan        
                                                                             
               bangsal kerja, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan     
               urugan pemilihan pemadatan per layer 20cm;                    
                                                                             
            2. Pekerjaan penerapan SMKK yang meliputi penyiapan dokumen      
                                                                             
               RKK (pembuatan dokumen  Rencana Keselamatan Konstruksi,       
               pembuatan  Prosedur dan  Instruksi Kerja [laporan], dan       
                                                                             
               penyiapan formulir), sosialisasi, promosi, dan pelatihan      
                                                                             
               (induksi K3 [safety induction], pengarahan K3 [safety briefing],
               spanduk/banner, poster, dan papan informasi K3), penyediaan   
                                                                             
               alat pelindung kerja dan alat pelindung diri yang meliputi pagar
               pembatas area (restricted area), topi pelindung (safety helmet),
                                                                             
               pelindung mata (googles/spectacles), pelindung pernapasan dan 
                                                                             
               mulut  (masker), sarung tangan (safety gloves), sepatu        
               keselamatan (safety shoes), penunjang seluruh tubuh (full body
                                                                             
               harness), dan rompi keselamatan (safety vest), asuransi dan   
                                                                             
               perizinan yang meliputi asuransi jasa konstruksi untuk JKK    
               dan JKM,  personel K3 konstruksi yang meliputi ahli K3        
                                                                             
               konstruksi dan petugas K3 konstruksi, penyediaan fasilitas,   
               sarana, dan prasarana Kesehatan yang meliputi peralatan P3K,  
                                                                             
               pembuatan  rambu-rambu  yang meliputi rambu petunjuk,         
                                                                             
               rambu larangan, dan rambu peringatan, konsultasi dengan ahli  
               terkait keselamatan konstruksi  (ahli K3  konstruksi),        
                                                                             
               penyediaan  alat-alat lain terkait pengendalian resiko        
                                                                             
               keselamatan konstruksi yang meliputi alat pemadam api ringan  
               (APAR), pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);              
                                                                             
            3. Pekerjaan struktur yang meliputi pekerjaan tanah dan urugan   
               elevasi, serta pekerjaan beton;                               
                                                                             
            4. Pekerjaan arsitektur yang meliputi pekerjaan pasangan dan     
                                                                             
               pelapis dinding, pekerjaan pasangan  lantai, pekerjaan        
               pasangan  plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pengecatan,       
               pekerjaan pengadaan dan pemasangan  pintu dan jendela,        
                                                                             
               pekerjaan railing dan hand railing lantai 1 dan 2, pekerjaan  
                                                                             
               arsitektur nonstandard, dan pekerjaan interior;               
            5. Pekerjaan mekanikal elektrikal dan plambing yang meliputi     
                                                                             
               instalasi air bersih (pengadaan dan pemasangan peralatan      
               utama air bersih: pompa transfer, pekerjaan sumur bor, tandon 
                                                                             
               atas gedung, pekerjaan sanitair, pekerjaan pemipaan dan       
                                                                             
               aksesoris, pekerjaan pemadam kebakaran), pekerjaan elektrikal 
               (catu daya listrik, dari panel MDP ke SDP, pekerjaan panel    
                                                                             
               listrik, penerangan lampu taman,  pekerjaan mekanikal         
                                                                             
               elektrikal nonstandard, pekerjaan listrik arus lemah (LAL),   
               pekerjaan ventilasi udara, pekerjaan instalasi elektronik,    
                                                                             
               pekerjaan CCTV, pekerjaan tata suara, dan pekerjaan air       
               conditioning;                                                 
                                                                             
            6. Pekerjaan eksterior bangunan  yang meliputi pekerjaan         
                                                                             
               pasangan batu kali, pekerjaan ram K250, pekerjaan saluran U-  
               Dith 30x40x120 K350, pekerjaan pemasangan kasting K250,       
                                                                             
               pekerjaan paving blok natural t=8 K250, pekerjaan taman,      
                                                                             
               pekerjaan tiang bendera, pekerjaan pengecatan kasting;        
            7. Pekerjaan rumah genset yang meliputi pekerjaan struktur dan   
                                                                             
               arsitektur (pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, pekerjaan    
               plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pintu dan jendela, pekerjaan
                                                                             
               pengecatan);                                                  
                                                                             
            8. Pekerjaan rumah pompa dan GWT  yang meliputi pekerjaan        
               struktur dan arsitektur (pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, 
                                                                             
               pekerjaan plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pintu dan jendela,
                                                                             
               pekerjaan pengecatan);                                        
            9. Pekerjaan pos jaga yang meliputi pekerjaan struktur dan       
                                                                             
               arsitektur (pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, pekerjaan    
               plafon, pekerjaan atap, pekerjaan meja beton, pekerjaan pintu 
                                                                             
               dan jendela, pekerjaan pengecatan, dan pekerjaan sanitasi);   
                                                                             
            10. Pekerjaan finishing;                                         
          b. Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan      
            (Pre Construction Meeting);                                      
                                                                             
          c. Mencatat  seluruh kesepakatan  dalam   Rapat  Persiapan         
                                                                             
            Pelaksanaan  dan  dituangkan dalam  Berita Acara sebagai         
            Dokumen  Kegiatan;                                               
                                                                             
          d. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:             
            1. Laporan Harian                                                
                                                                             
            2. Laporan Mingguan                                              
                                                                             
            3. Laporan Bulanan (Monthly Progress Report)                     
            4. Laporan Teknis (jika diperlukan)                              
                                                                             
            5. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan          
                                                                             
            6. Perhitungan Volume Pekerjaan                                  
            7. Kontrol kualitas (Quality Control) selama periode pelaksanaan 
                                                                             
            8. Bentuk Permintaan Penyedia untuk memulai pekerjaan dan        
               persetujuan bahan                                             
                                                                             
          e. Menjelaskan struktur organisasi, personel tenaga ahli yang sudah
                                                                             
            dimobilisasi, dan rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi
            serta tugas masing-masing personel tersebut kepada PPK;          
                                                                             
          f. Menjelaskan rencana kerja pengawasan pekerjaan konstruksi dan   
                                                                             
            memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien;         
          g. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan       
                                                                             
            kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas, dan perlengkapan  
            yang dimobilisasi penyedia pelaksana konstruksi;                 
                                                                             
          h. Menandatangani berita acara mobilisasi dan menyampaikan         
                                                                             
            laporan mobilisasi kepada PPK;                                   
          i. Membuat  analisis untuk  merumuskan   parameter  desain         
                                                                             
            berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;                   
                                                                             
          j. Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;       
          k. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada      
                                                                             
            PPK dan penyedia pelaksana konstruksi;                           
          l. Memeriksa gambar  kerja terkait dengan metode kerja yang        
                                                                             
            diajukan oleh penyedia pelaksana konstruksi dan kontrol terhadap 
                                                                             
            kuantitas pekerjaan;                                             
          m. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia  
            pelaksana konstruksi;                                            
                                                                             
          n. Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan   
                                                                             
            hasil pemeriksaan lapangan; dan                                  
          o. Membantu   PPK   dalam  pengecekan  berkas  adminstrasi,        
                                                                             
            pelaksanaan hasil kesepakatan pada rapat persiapan pelaksanaan,  
            dan teknis pekerjaan.                                            
                                                                             
       2. Pelaksanaan Pengawasan                                             
                                                                             
          a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu    
             memeriksa gambar  kerja (shopdrawing) berdasarkan gambar        
                                                                             
             detail rancangan teknis Konsultan Perencana;                    
                                                                             
          b. Melaksanakan pengawasan teknis pada pekerjaan pembangunan       
             gedung Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo secara profesional,     
                                                                             
             efektif, dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
             dari resiko kegagalan konstruksi;                               
                                                                             
          c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan    
                                                                             
             pekerjaan konstruksi;                                           
          d. Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan       
                                                                             
             prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan        
                                                                             
             pekerjaan sesuai dokumen kontrak;                               
          e. Membuat  laporan bulanan  terkait kemajuan pekerjaan di         
                                                                             
             lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan yang       
             timbul di lapangan kepada PPK;                                  
                                                                             
          f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya 
                                                                             
             perubahan mekanisme pekerjaan; dan                              
          g. Membuat  persetujuan terkait perubahan spesifikasi teknis di    
                                                                             
             lapangan bersama Konsultan Perencana.                           
                                                                             
       3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                                       
          a. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                                 
                                                                             
            Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,         
            proses, metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan         
                                                                             
            diperlukan hingga  hasil suatu  pekerjaan sesuai dengan          
                                                                             
            persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit pelaksana   
            kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan  proses dan         
            pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:            
                                                                             
            1) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang   
                                                                             
               menggambarkan   karakteristik kegiatan dan ketersediaan       
               dokumen kegiatan;                                             
                                                                             
            2) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber      
               daya yang diperlukan dalam proses kegiatan;                   
                                                                             
            3) Ketersediaan  peralatan monitoring  dan   pengukuran          
                                                                             
               pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan       
               dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.                         
                                                                             
            Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan       
                                                                             
            yang merupakan  dokumen standar kerja yang diperlukan guna       
            memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses     
                                                                             
            dilakukan secara efektif dan efisien.                            
            Untuk  melaksanakan  validasi terhadap proses pelaksanaan        
                                                                             
            pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan       
                                                                             
            dengan hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan, harus dapat  
            dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat
                                                                             
            dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran     
                                                                             
            secara berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus       
            mempertimbangkan ketentuan berikut:                              
                                                                             
            1) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan   
               persetujuan proses;                                           
                                                                             
            2) Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai
                                                                             
               dengan kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan  
               atau penyempurnaan.                                           
                                                                             
            Di samping itu, setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus  
                                                                             
            mampu   mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal 
            hingga akhir kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan 
                                                                             
            tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil        
            kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidaksesuaian
                                                                             
            pada proses dan hasil kegiatan. Rekaman hasil identifikasi harus 
                                                                             
            selalu terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Pada  
            proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kegiatan harus    
            mensyaratkan  dan  menerapkan  proses pemeliharaan hasil         
                                                                             
            pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu      
                                                                             
            tetap terjaga.                                                   
          b. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan                            
                                                                             
            Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan suatu proses      
            evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil  
                                                                             
            pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau   
                                                                             
            penilaian hasil dari pekerjaan penyedia pelaksana konstruksi.    
            Monitoring merupakan  bagian dari pengendalian mutu hasil        
                                                                             
            pekerjaan agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat        
                                                                             
            memenuhi  persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal     
            yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara     
                                                                             
            lain:                                                            
            1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus       
                                                                             
               menetapkan  metode  yang tepat untuk  monitoring dan          
                                                                             
               pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan;     
            2) Monitoring dan   pengukuran  dilakukan  dengan   cara         
                                                                             
               memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi;               
                                                                             
            3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan    
               yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan;   
                                                                             
            4) Rekaman  bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan       
               harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.    
                                                                             
            Setiap unit kegiatan harus menentukan, mengumpulkan, dan         
                                                                             
            menganalisis  data  yang   sesuai dan   memadai   untuk          
            memperagakan   kesesuaian dan   keefektifan. Analisis data       
                                                                             
            bertujuan untuk  mengevaluasi dimana  dapat dilaksanakan         
                                                                             
            perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada    
            data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran     
                                                                             
            atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan 
            dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan  
                                                                             
            hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan    
                                                                             
            termasuk  peluang untuk  tindakan pencegahan. Sedangkan          
            pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak        
            memenuhi  persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan dari   
                                                                             
            hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang       
                                                                             
            tidak terkendali. Tindakan yang harus  dilaksanakan pada         
            pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain:           
                                                                             
            1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan        
               bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi  
                                                                             
               persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
                                                                             
               tahapan  kegiatan yang  berhubungan  dengan   tahapan         
               sebelumnya.                                                   
                                                                             
            2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai    
                                                                             
               harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan      
               tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu.        
                                                                             
            3) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus      
               mencakup:                                                     
                                                                             
               - Penetapan   personil yang  kompeten   dan  memiliki         
                                                                             
                 kewenangan  untuk  menetapkan  ketidaksesuaian hasil        
                 pekerjaan untuk setiap tahapan;                             
                                                                             
               - Mekanisme   penanganan  hasil kegiatan tidak sesuai         
                                                                             
                 termasuk tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai;    
               - Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian     
                                                                             
                 dengan persyaratan yang ditetapkan.                         
            4) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan        
                                                                             
               dengan  mengesahkan   penggunaan  dan   penerimaannya         
                                                                             
               berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaatan hasil     
               pekerjaan.                                                    
                                                                             
            Dalam  upaya  menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan         
                                                                             
            mencegah   terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai,        
            diperlukan tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang        
                                                                             
            diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal   
            harus mencakup kegiatan antara lain:                             
                                                                             
            a. Menguraikan ketidaksesuaian.                                  
                                                                             
            b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian.              
            c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa         
               ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu          
                                                                             
               penanganan.                                                   
                                                                             
            d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.        
            e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.                       
                                                                             
            f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.        
            Sedangkan  tindakan  pencegahan  ditetapkan dalam upaya          
                                                                             
            meminimalkan   potensi ketidaksesuaian yang akan  terjadi        
                                                                             
            termasuk    penyebabnya.  Tindakan   pencegahan   harus          
            mempertimbangkan  dampak potensialnya dan efek dari tindakan     
                                                                             
            pencegahan   kegiatan yang   lainnya. Untuk   itu  perlu         
                                                                             
            mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan        
            kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian     
                                                                             
            serta melakukan  verifikasi tindakan pencegahan yang telah       
            dilaksanakan.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       I. DATA DAN  FASILITAS PENDUKUNG                                      
          1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen                        
                                                                             
            Data  dan  fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat        
                                                                             
            Komitmen  yang dapat digunakan  dan harus dipelihara oleh        
            penyedia jasa:                                                   
                                                                             
            a. Dokumen   perencanaan pembangunan,  kontrak pelaksana         
               konstruksi, dan serta denah gedung Kantor Bahasa.             
                                                                             
            b. Perwakilan PPK di lapangan yang akan melakukan koordinasi     
                                                                             
               dengan penyedia jasa.                                         
          2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas              
                                                                             
            Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas   
                                                                             
            dan  peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan       
            pekerjaan sekurang kurangnya:                                    
                                                                             
            a. Komputer Desktop                                              
            b. Laptop                                                        
                                                                             
            c. Printer                                                       
                                                                             
            d. Scanner                                                       
            e. Kamera Digital                                                
            f. Theodolite Digital                                            
                                                                             
            g. Waterpass                                                     
                                                                             
            h. Meteran                                                       
                                                                             
                                                                             
       J. METODOLOGI                                                         
          1. Tahap persiapan                                                 
                                                                             
            a. Membuat interpretasi secara detail terhadap KAK.              
                                                                             
            b. Mereviu dokumen kontrak pelaksana konstruksi termasuk time    
               schedule dan material schedule pelaksanaan konstruksi.        
                                                                             
            c. Menyusun rencana kerja dan metode pelaksanaan pengawasan.     
                                                                             
            d. Menyiapkan personel yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi   
               yang disyaratkan.                                             
                                                                             
            e. Menyiapkan bahan  dan peralatan yang diperlukan dalam         
               kuantitas dan kualitas yang memadai.                          
                                                                             
            f. Menyiapkan formulir dan format standar untuk digunakan        
                                                                             
               selama periode pengawasan.                                    
            g. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK tentang paket      
                                                                             
               pekerjaan yang diawasi serta hal-hal lain yang terkait.       
                                                                             
          2. Tahap pengawasan                                                
            a. Melakukan  pengawasan  harian, mencatat material dan          
                                                                             
               peralatan kerja yang digunakan, serta prestasi pelaksana      
               konstruksi pada setiap tahap.                                 
                                                                             
            b. Memberikan  masukan  teknis kepada PPK dan  pelaksana         
                                                                             
               konstruksi terhadap pelaksanaan di lapangan.                  
            c. Memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada pelaksana     
                                                                             
               konstruksi, atau bila perlu menghentikan pekerjaan di         
                                                                             
               lapangan bila terjadi penyimpangan terhadap spesifikasi teknis
               yang disyaratkan.                                             
                                                                             
            d. Melakukan  penilaian terhadap  hasil kerja  pelaksana         
               konstruksi, mengeluarkan surat penolakan bila hasil kerja     
                                                                             
               tidak     sesuai      dengan      spesifikasi    dan          
                                                                             
               melaporkan/mendiskusikan dengan PPK.                          
            e. Mengevaluasi realisasi jadwal rencana kerja pelaksana         
               konstruksi, melaporkan dan mendiskusikan dengan  PPK          
                                                                             
               mengenai  tindakan  yang  perlu  diambil  bila terjadi        
                                                                             
               keterlambatan.                                                
            f. Melaporkan dan mendiskusikan dengan PPK  bila terdapat        
                                                                             
               permasalahan di lapangan.                                     
            g. Menyiapkan  data penunjang sebagai bahan  PPK  dalam          
                                                                             
               mengeluarkan  surat  tanggapan bila  ada  permohonan          
                                                                             
               perubahan dari pelaksana konstruksi.                          
            h. Memberikan peringatan tertulis terkait keterlambatan progres  
                                                                             
               pekerjaan.                                                    
                                                                             
            i. Memverifikasi hasil perbaikan (defect list) pada masa         
               pemeliharaan.                                                 
                                                                             
            j. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita  
               acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan    
                                                                             
               kedua pelaksanaan konstruksi.                                 
                                                                             
            k. Menyelenggarakan rapat-rapat secara berkala terkait kemajuan  
               progres pekerjaan.                                            
                                                                             
          3. Tahap pelaporan                                                 
                                                                             
            a. Menuangkan hasil pengawasan harian dan mingguan ke dalam      
               laporan bulanan.                                              
                                                                             
            b. Memeriksa,  menyetujui,  dan   mengumpulkan   gambar          
               terpasang/terbangun (As Built Drawing) pekerjaan yang         
                                                                             
               diawasi.                                                      
                                                                             
            c. Mengumpulkan  dan  mengarsipkan semua  dokumen  yang          
               terkait dengan pekerjaan yang diawasi, termasuk surat         
                                                                             
               peringatan (bila ada) dan berita acara lapangan, untuk        
                                                                             
               dilampirkan dalam laporan bulanan.                            
            d. Menyusun laporan akhir.                                       
                                                                             
                                                                             
       K. Jangka Waktu  Pelaksanaan (menyesuaikan dengan pelaksanaan         
                                                                             
          fisik)                                                             
          Jangka waktu  pelaksanaan pengawasan pelaksanaan konstruksi        
          pembangunan gedung Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo diperkirakan   
                                                                             
          selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, terhitung sejak  
                                                                             
          terbit SPMK. Sedangkan tanggung jawab pekerjaan sampai dengan      
          serah terima kedua (FHO) pekerjaan fisik yang dilaksanakan 180     
                                                                             
          (seratus delapan puluh) hari kalender setelah serah terima pertama 
          (PHO).                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       L. Persyaratan Kualifikasi Penyedia                                   
          1. Persyaratan Badan Usaha                                         
                                                                             
            a. Memiliki izin usaha (IUJK) di bidang jasa konstruksi dengan   
                                                                             
               kegiatan usaha pengawas  konstruksi (konsultan) dengan        
               kualifikasi menengah.                                         
                                                                             
            b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku      
               dengan persyaratan:                                           
                                                                             
               - Klasifikasi       : Pengawasan Rekayasa                     
                                                                             
               -  Subklasifikasi   : RE201 atau RK001 dengan KBLI            
                                    71102                                    
                                                                             
            c. Memiliki TDP/NIB yang masih berlaku.                          
                                                                             
            d. Akta pendirian dan perubahannya (bila ada).                   
            e. Surat Domisili Perusahaan.                                    
                                                                             
            f. Memiliki NPWP dan telah memenuhi wajib pajak terakhir (SPT    
               Tahun 2022).                                                  
                                                                             
            g. Memiliki pengalaman pengadaan  sejenis dalam 4 tahun          
                                                                             
               terakhir minimal 1 kali (kecuali perusahaan yang baru berdiri 
               kurang dari 3 tahun).                                         
                                                                             
            h. Perusahaan yang bersangkutan dan  manajemennya, tidak         
                                                                             
               dalam pengawasan  pengadilan, tidak bangkrut, dan tidak       
               sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat   
                                                                             
               pernyataan.                                                   
          2. Proposal Teknis:                                                
                                                                             
            a. Pemahaman  terhadap maksud/isi KAK                            
                                                                             
            b. Metodologi                                                    
            c. Hasil kerja                                                   
            d. Gagasan baru (bila ada)                                       
                                                                             
          3. Personel                                                        
                                                                             
                                            Kualifikasi                      
             No                                                              
                    Jabatan    Jumla                       Pengala           
             .                      Pendidikan  Keahlian                     
                                 h                          man*             
            A.   Tenaga Ahli                                                 
                                              SKA Ahli                       
                                              Muda Bidang                    
                                              Keahlian                       
                                              Manajemen     3                
             1.  Team Leader     1   S2                                      
                                              Konstruksi/   Tahun            
                                              Ahli Teknik                    
                                              Bangunan                       
                                              Gedung                         
                                              SKA Ahli                       
                 Supervision                                3                
             2.                  1   S1       Muda Teknik                    
                 Engineer                                   Tahun            
                                              Arsitektur                     
                                              SKA Ahli                       
                                              Muda Bidang                    
                                              Keahlian                       
                                              Teknik                         
                                              Mekanikal/Ah                   
                 Quality                      li Teknik     3                
             3.                  1   S1                                      
                 Engineer                     Plambing dan  Tahun            
                                              Pompa                          
                                              Mekanik/Ahli                   
                                              Teknik Tenaga                  
                                              Listrik                        
                                                                             
                                                                             
                                              SKA Ahli                       
                 Quantity                     Muda Teknik   3                
             4.                  1   S1                                      
                 Engineer                     Sipil         Tahun            
                                                                             
                 HSE (Health                                                 
                                              SKA Ahli                       
                 Safety                                     1                
             5.                  1   S1       Muda K3                        
                 Environment)                               Tahun            
                                              Konstruksi                     
                 Engineer                                                    
            B.   Tenaga Sub Profesional                                      
                                                            3                
             1.  Inspector       1   D3                                      
                                                            Tahun            
            C.   Tenaga Pendukung                                            
                 Sekretaris/Adm                             3                
             1.                  1   S1                                      
                 in. Keuangan                               Tahun            
                 Operator                                   3                
             2.                  1   D3                                      
                 Komputer                                   Tahun            
            *) Pengalaman dibuktikan dengan referensi pengguna jasa atau     
            CV.                                                              
                                                                             
                                                                             
     Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli                                    
                                                                             
     a. Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:                  
     1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk     
                                                                             
       setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan   
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada    
                                                                             
       PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk 
                                                                             
       untuk  pekerjaan pengembalian  kondisi, pekerjaan minor yang          
       mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;           
                                                                             
     2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara       
                                                                             
       teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi     
       penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
                                                                             
       apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam     
       kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;            
                                                                             
     3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami         
                                                                             
       Dokumen  Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan      
       pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan       
                                                                             
       menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan       
                                                                             
       untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;                                   
     4)  Memeriksa  dengan   teliti setiap gambar-gambar  kerja dan          
                                                                             
       analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh     
                                                                             
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;     
     5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada       
                                                                             
       semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada     
       PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;                                 
                                                                             
     6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil     
                                                                             
       pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan 
       spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan       
       Konstruksi;                                                           
                                                                             
     7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia 
                                                                             
       Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan  
       (progress schedule) yang telah disetujui;                             
                                                                             
     8) Memonitor  dan  mengevaluasi kemajuan  pekerjaan dan  segera         
       melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak     
                                                                             
       sesuai dengan Dokumen  Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat         
                                                                             
       berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. 
       Dalam  kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi         
                                                                             
       kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;             
                                                                             
     9) Memeriksa semua  kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap        
       pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer; 
                                                                             
     10) Menjamin  bahwa  sebelum Penyedia Jasa  Pekerjaan Konstruksi        
       diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-    
                                                                             
       pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak     
                                                                             
       harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam      
       Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                                 
                                                                             
     11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan          
                                                                             
       jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari      
       setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;   
                                                                             
     12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar        
       kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam  
                                                                             
       pengampilan keputusan/persetujuan;                                    
                                                                             
     13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil   
       pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi     
                                                                             
       atas usulan pembayaran  yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan         
                                                                             
       Konstruksi;                                                           
     14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan     
                                                                             
       keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan          
       menyerahkannya kepada PPK;                                            
     15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang        
       (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut       
                                                                             
       dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
                                                                             
       dan                                                                   
     16) Menyimpan  arsip gambar  desain dan menyusun  korespondensi         
                                                                             
       kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan          
       pekerjaan dan pengukuran pembayaran.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     b. Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup hal-hal sebagai berikut:    
     1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar         
                                                                             
       pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;       
                                                                             
     2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan   
       keselamatan konstruksi;                                               
                                                                             
     3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam 
       pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);      
                                                                             
     4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki     
                                                                             
       Surat Izin Laik Operasi (SILO);                                       
     5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator    
                                                                             
       (SIO);                                                                
                                                                             
     6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam        
       negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen       
                                                                             
       Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana        
       tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;                         
                                                                             
     7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan     
                                                                             
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak      
       Pekerjaan Konstruksi;                                                 
                                                                             
     8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan  
                                                                             
       Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau        
       membahayakan  dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera   
                                                                             
       melaporkannya kepada Team Leader;                                     
     9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan   
                                                                             
       oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                              
     10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan  
       ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari  perencanaan serta         
                                                                             
       melaporkannya kepada Team Leader; dan                                 
                                                                             
     11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia   
       Jasa Pekerjaan Konstruksi.                                            
                                                                             
                                                                             
     c. Tugas Quality Engineer terdiri atas:                                 
                                                                             
     1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses    
                                                                             
       dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar,     
       spesifikasi dan dokumen perubahannya;                                 
                                                                             
     2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan      
                                                                             
       alat ukur dan  alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan        
       konstruksi;                                                           
                                                                             
     3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan       
       oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian     
                                                                             
       mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada  
                                                                             
       Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam   
       prosedur maupun hasil pengujiannya;                                   
                                                                             
     4) Menganalisa semua  data  hasil pengujian mutu pekerjaan dan          
                                                                             
       memberikan  laporan secara tertulis kepada Team  Leader  atas         
       persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;    
                                                                             
     5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan     
       oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan     
                                                                             
       dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;                           
                                                                             
     6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
       pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan      
                                                                             
       beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader      
                                                                             
       untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;                              
     7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian     
                                                                             
       hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;                    
     8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji  
                                                                             
       mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                  
     9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian      
       mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan       
                                                                             
       ketidaksesuaian; dan                                                  
                                                                             
     10) Memberikan  panduan di  lapangan bagi personel Penyedia Jasa        
       Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan     
                                                                             
       pekerjaan.                                                            
                                                                             
                                                                             
     d. Tugas Quantity Engineer terdiri atas:                                
                                                                             
     1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan       
       volume atau  kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan         
                                                                             
       pekerjaan;                                                            
                                                                             
     2) Membuat  catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di        
       lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan 
                                                                             
       kepada Team Leader;                                                   
     3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan 
                                                                             
       sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                         
                                                                             
     4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode        
       pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan   
                                                                             
       volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;                   
                                                                             
     5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan    
       melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau        
                                                                             
       kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen  Kontrak         
       Pekerjaan Konstruksi;                                                 
                                                                             
     6) Melakukan  pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil         
                                                                             
       pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti     
       pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan  
                                                                             
       ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                 
                                                                             
     7) Membuat  ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa        
       Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan     
                                                                             
       yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan   
       kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;                 
     8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang   
       diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                     
                                                                             
     9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil    
                                                                             
       pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan 
     10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan      
                                                                             
       dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan
       mutu pekerjaan.                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     e. Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:         
     1) Melakukan  pengawasan  terhadap pemenuhan  persyaratan aspek         
                                                                             
       keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk  
                                                                             
       mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;         
     2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;                
                                                                             
     3) Memeriksa dan  membuat  rekomendasi terhadap penyusunan dan          
       pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                
                                                                             
     4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                                                                             
       dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin      
       terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari   
                                                                             
       bahaya  (impact) dan  kemungkinan  terjadinya bahaya  tersebut        
                                                                             
       (probability);                                                        
     5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                                                                             
       dalam menyusun  rencana program keselamatan dan kesehatan kerja       
       yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi    
                                                                             
       terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang        
                                                                             
       terjadi di lingkungan kerja;                                          
     6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan      
                                                                             
       dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan     
                                                                             
       Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan      
       proyek dapat diminimalisir;                                           
                                                                             
     7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
       atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu   
                                                                             
       lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;  
     8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan     
       kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau    
                                                                             
       catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan                  
                                                                             
     9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang  mungkin   terjadi, serta       
       menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif    
                                                                             
       yang diambil.                                                         
                                                                             
                                                                             
       M. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                               
                                                                             
  Taha                                                                       
N pan    Apr     Mei      Jun      Jul      Agt   Sept    Okt    Nov         
                                                                             
o Peke  1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4  1 2  3 4 1  2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4   
                                                                             
  rjaan                                                                      
1 Persi                                                                      
                                                                             
  apan                                                                       
                                                                             
2 Pela                                                                       
  ksan                                                                       
                                                                             
  aan                                                                        
                                                                             
  Peng                                                                       
  awas                                                                       
                                                                             
  an                                                                         
3 Peng                                                                       
                                                                             
  enda                                                                       
                                                                             
  lian                                                                       
  Peke                                                                       
                                                                             
  rjaan                                                                      
                                                                             
                                                                             
       N. Laporan                                                            
                                                                             
          Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam
                                                                             
          bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar. Jenis     
          laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                             
          oleh Penyedia Jasa Konsultan Pengawas adalah meliputi:             
          1. Laporan Pendahuluan                                             
            Tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari setelah dimulainya pekerjaan, 
            Jasa Konsultan Pengawas harus menyerahkan laporan pertama        
                                                                             
            yang  isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja dan        
                                                                             
            tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci      
            termasuk  kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-      
                                                                             
            personil pendukung penyedia jasa yang telah disetujui aktif di   
            lapangan. Laporan dicetak sebanyak 5 (lima) buku laporan.        
                                                                             
          2. Laporan Bulanan                                                 
                                                                             
            Setiap akhir bulan, Tim Pengawas Lapangan menyerahkan laporan    
            kemajuan  secara singkat yang  menggambarkan  pencapaian         
                                                                             
            pemenuhan  untuk masing-masing kegiatan proyek, seperti:         
                                                                             
            a. Cara  mengatasi masalah  yang  ditemui oleh pelaksana         
               konstruksi.                                                   
                                                                             
            b. Memberikan   rekomendasi  bagaimana  masing-  masing          
               penyelesaian masalahnya.                                      
                                                                             
            Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 5 format       
                                                                             
            standar yang dilengkapi oleh masing-masing pengawas, yaitu       
            sebagai berikut:                                                 
                                                                             
            a. Ringkasan kemajuan pekerjaan.                                 
                                                                             
            b. Jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan kurva S.            
            c. Laporan dari pengawas.                                        
                                                                             
            d. Dokumentasi (foto) kegiatan pekerjaan.                        
            Laporan dicetak sebanyak 5 (lima) buku laporan.                  
                                                                             
          3. Konsep Teknis                                                   
                                                                             
            Chief Inspector membuat  laporan sesuai keperluan teknis         
            dan/atau persetujuan teknis yang muncul selama berlangsungnya    
                                                                             
            kegiatan, terutama untuk perubahan pekerjaan utama yang          
                                                                             
            memerlukan  pembicaraan sebelumnya  dengan pihak Pejabat         
            Pembuat Komitmen. Tim Pengawas Lapangan membantu Pejabat         
                                                                             
            Pembuat   Komitmen  untuk  mempersiapkan  suatu  laporan         
            justifikasi teknis atau revisi desain yang terdiri atas data semula
                                                                             
            yang menjadi dasar desain yang meliputi:                         
            a. Rekaman  semua data desain yang lengkap berkaitan dengan      
               revisi desain.                                                
                                                                             
            b. As-built drawing yang menunjukan lokasi dan detail dimensi    
                                                                             
               dari semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai kontrak.  
            c. Salinan Contract Change Order  dan addendum   kontrak         
                                                                             
               sebelumnya yang telah disetujui.                              
            d. Salinan dokumen  tender pelaksana konstruksi, termasuk        
                                                                             
               semua analisa harga satuan dan harga satuan bahan, upah,      
                                                                             
               serta analisa peralatan.                                      
            e. Suatu penjelasan mengenai asumsi desain yang digunakan.       
                                                                             
            f. Gambar yang secara jelas menunjukan gambar desain semula      
                                                                             
               dan revisinya.                                                
            g. Penjadwalan ulang daftar kuantitas dan biaya, berkaitan       
                                                                             
               dengan usulan revisi desain.                                  
            h. Gambar  yang menunjukan  lokasi yang tepat dari usulan        
                                                                             
               perubahan desain.                                             
                                                                             
            Laporan dicetak sebanyak 5 (lima) buku laporan.                  
          4. Laporan Akhir                                                   
                                                                             
            Dengan   berakhirnya pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa         
                                                                             
            Konsultan Pengawas  menyerahkan laporan akhir yang isinya        
            merupakan    ringkasan  metode   konstruksi, pelaksanaan         
                                                                             
            pengawasan   konstruksi,  rekomendasi  pada   kebutuhan          
            pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang   
                                                                             
            muncul  selama masa konstruksi pembangunan gedung Kantor         
                                                                             
            Bahasa  Provinsi Gorontalo, serta permasalahan potensial yang    
            mungkin  muncul. Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan    
                                                                             
            pekerjaan dan salinan "As Built Drawing" dari gedung Kantor      
                                                                             
            Bahasa  Provinsi Gorontalo. Laporan dicetak sebanyak 5 (tiga)    
            buku laporan.                                                    
                                                                             
       O. Penutup                                                            
          1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa    
                                                                             
            mengadakan  diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap       
                                                                             
            atau hasil kerjanya.                                             
          2. Penyedia Jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang      
            diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.         
                                                                             
          3. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini      
                                                                             
            akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   Gorontalo, Januari 2023                   
                                                                             
                                   Pejabat Pembuat Komitmen                  
                                                                             
                                   Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   ………………………                                 
                                   NIP ………………...
Tenders also won by PT Mahakarya Abadi Konsultan
Authority
6 February 2025Perencanaan Pembangunan Gedung PelatihanProvinsi DKI JakartaRp 5,352,435,658
17 July 2023Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas TadulakoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,508,050,000
5 December 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi BangunanKab. PosoRp 2,980,800,000
27 January 2024Supervisi Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan MatuiKementerian PerhubunganRp 2,486,842,000
12 March 2022Supervisi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bahaur Ta. 2022-2023 (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 2,451,000,000
2 November 2020Supervisi Pengendalian Banjir Das Bolango HuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
6 December 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Di Luar Kawasan Pelabuhan Skpt Natuna Tahun Anggaran 2022-2023Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,935,153,000
24 November 2022Manajemen Konstruksi Penyelesaian Pembangunan Gedung C Dan Entrance Museum Nasional 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,871,700,000
12 June 2025Perancangan Ded Gedung Dan Masjid Kantor Dinas Esdm Provinsi Sulawesi TengahProvinsi Sulawesi TengahRp 1,800,000,000
20 January 2021Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,725,438,000