| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0948453758822000 | Rp 1,029,274,140 | 91.55 | 93.24 | - | |
| 0741663934541000 | Rp 1,035,281,460 | 85.2 | 88.04 | - | |
| 0013635214017000 | Rp 1,266,951,503 | 82.36 | 82.14 | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | 76.68 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 44,05, yaitu beberapa tenaga ahli bukan tenaga tetap dan tidak pernah bertugas/berdomili di wilayah Provinsi Gorontalo Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45. | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0032897423015000 | - | 79.02 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 44,55, yaitu semua tenaga ahli bukan tenaga tetap dan tidak pernah bertugas/berdomili di wilayah Provinsi Gorontalo Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45. | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0015625015812000 | - | 75.61 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 40, yaitu semua tenaga ahli bukan tenaga tetap dan tidak pernah bertugas/berdomili di wilayah Provinsi Gorontalo Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45. | |
| 0752500595942000 | - | - | - | - | |
| 0726762834411000 | - | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | - | |
| 0010016152093000 | - | - | - | - | |
Yanster Suryono | 06*0**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | - | |
| 0029393634942000 | - | - | - | - | |
| 0941130932822000 | - | - | - | - | |
| 0849281647619000 | - | - | - | - | |
| 0210063285024000 | - | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | - | - | |
| 0017541244216000 | - | - | - | - | |
| 0033509183404000 | - | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0532259801822000 | - | - | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0926482654805000 | - | - | - | - | |
| 0030280275517000 | - | - | - | - | |
| 0013568639019000 | - | - | - | - | |
| 0024351520722000 | - | - | - | - | |
| 0012116950805000 | - | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
PT Agung Rizqi Wijaya Abadi | 08*0**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
CV Iqlima Jaya Consultant | 09*4**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0023947286822000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0015378680113000 | - | - | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - | - |
| 0947907622322000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | - | |
PT Aina Cahaya Lestari | 00*9**7****05**0 | - | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SELEKSI JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR BAHASA PROVINSI GORONTALO
TAHUN ANGGARAN 2023
KANTOR BAHASA PROVINSI GORONTALO
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
A. LATAR BELAKANG
Provinsi Gorontalo merupakan provinsi ketiga puluh dua di Indonesia
yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember Tahun 2000 yang sebelumnya
merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Demikian juga terkait
dengan pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa
Indonesia dan bahasa daerah masih menjadi tanggung jawab Balai Bahasa
Sulawesi Utara hingga tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008,
dibentuklah delapan Kantor Bahasa di antaranya Kantor Bahasa Provinsi
Gorontalo, yang memiliki tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan,
dan pembinaan di bidang kebahasaan dan kesastraan di Provinsi
Gorontalo.
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melaksanakan fungsi
pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia melalui
a. pemantauan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan lembaga
pemerintahan, media massa, dan lembaga swasta.
b. peningkatan mutu kebahasaan pada lembaga pemerintahan, media
massa, dan lembaga swasta, serta tenaga profesional dan calon tenaga
profesional.
c. penertiban bahasa dengan melakukan pengawasan dan diskusi kelompok
terpumpun pembahasan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia.
d. meningkatkan sikap bahasa masyarakat dengan melaksanakan kegiatan
penghargaan wajah bahasa tingkat sekolah dan lembaga pemerintahan.
e. Provinsi Gorontalo tahun 2018 menjadi nomine penghargaan Adi Bahasa
yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
untuk kategori provinsi kecil.
f. Melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengupayakan
hadirnya produk hukum pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di
Provinsi Gorontalo.
Oleh karena itu, kehadiran Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo yang
khusus menangani masalah kebahasaan dan kesastraan sebagai solusi
yang bijak agar bahasa negara semakin bermartabat dan bahasa dan sastra
daerah semakin terawat. Dengan melihat peluang, tantangan, masalah di
masyarakat, kehadiran Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo sangat penting
untuk menguatkan posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu
bangsa, penjaga identitas suku bangsa di NKRI, dengan menawarkan
berbagai kegiatan pengembangan, pembinaan, pelestarian, dan pelindungan
bahasa dan sastra.
Untuk melaksanakan tugas mulia tersebut, haruslah tersedia sarana
prasarana yang memadai untuk melayani masyarakat dalam hal
kebahasaan dan kesastraan. Belum adanya gedung kantor yang dimiliki
oleh Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo menjadi hambatan dalam
melaksanakan tugas-tugas rutin dalam pengembangan dan pembinaan
bahasa dan sastra.
Setelah lima kali berpindah tempat dan menyewa rumah penduduk
(dalam kurun waktu 10 tahun), dalam beraktivitas, sejak 2018 hingga saat
ini pegawai Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo menggunakan salah satu
ruangan gedung di BPMP Gorontalo. Akan tetapi, kondisi ruangan yang
dipinjamkan tersebut belumlah representatif untuk dijadikan kantor.
Dengan jumlah pegawai sebanyak 23 orang, pegawai menempati ruang
kerja secara berdesakan, kondisi ruangan yang sempit mengakibatkan
beberapa pekerjaan dilakukan di satu tempat secara bersamaan. Misalnya,
ruang perpustakaan dan ruang rapat serta ruang penyimpanan barang di
tempat yang sama. Kegiatan-kegiatan internal maupun kegiatan dengan
masyarakat juga terkendala karena terus menerus mencari lokasi yang
murah dan layak dijadikan kantor.
Dengan melihat pentingnya layanan kebahasaan dan kesastraan Kantor
Bahasa Provinsi Gorontalo, pemerintah Provinsi Gorontalo, pada tahun
2017 menghibahkan tanah seluas 5000 m2 untuk mendukung pelaksanaan
program Kantor Bahasa di Provinsi Gorontalo. Tanah tersebut terletak di
Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, telah
bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Tetapi, di tanah tersebut belum terdapat
bangunan gedung kantor. Untuk itu, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo
akan melaksanakan pembangunan gedung kantor.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor
tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume, dan waktu yang telah
ditetapkan dalam kontrak pelaksana konstruksi, maka diperlukan adanya
tim konsultan yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan konstruksi yang
membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan pengawasan
teknis, penjaminan mutu teknis, dan revisi desain (jika diperlukan) pada
kegiatan pembangunan gedung Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo yang
akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 ini. Oleh karena itu,
penyedia jasa konsultansi pengawasan perlu memiliki tenaga ahli di bidang
arsitektur, desain interior, sipil/struktur, elektrikal, mekanikal, dan K3
konstruksi. Dengan dimilikinya tenaga-tenaga ahli tersebut diharapkan
menghasilkan pengawasan yang matang dan terukur.
Garis besar pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pengawasan
pembangunan gedung Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo ini mengacu pada
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Berdasarkan anggaran pelaksanaan pemilihan penyedia jasa
konsultansi yang tersedia, metode pemilihan penyedia jasa yang digunakan
adalah seleksi. Dengan dilaksanakannya seleksi pemilihan penyedia jasa
konsultansi ini diharapkan menghasilkan pengawasan yang tepat dari segi
kualitas dan biaya dari anggaran yang dibelanjakan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
pekerjaan konstruksi ini adalah untuk:
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan
pengawasan pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di lapangan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi,
berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Kantor Bahasa
Provinsi Gorontalo, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya;
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi di lapangan dalam menerapkan
desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya;
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak;
d. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengendalian
pelaksanaan pekerjaan konstruksi apabila terdapat perbedaan
interpretasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak pada saat
penerapan di lapangan;
e. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
2. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan
konstruksi ini adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang
memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik
(tepat mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta
tepat sasaran. sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara
akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin terwujudnya Gedung
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo yang representatif dan fungsional.
C. SASARAN PEKERJAAN
Sasaran pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
pekerjaan konstruksi ini adalah agar tercapainya hasil pekerjaan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan secara
akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin terwujudnya Gedung
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo yang representatif dan fungsional.
Di samping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen,
khususnya dalam hal menyangkut masalah pengendalian teknis di
lapangan, penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis, dan
kemajuan keluaran pekerjaan dilimpahkan kepada Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan ini.
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Jalan Prof. B.J. Habibie, Toto Utara,
Tilongkabila, Bone Bolango, Gorontalo. Status tanah Sertifikat Hak
Milik (SHM) a.n. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dengan luas tanah 5000M2 dan luas
keseluruhan gedung 2567M2 yang merupakan konstruksi 2 lantai.
E. SUMBER PENDANAAN
1. Biaya Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Gedung Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo dibebankan pada DIPA
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2023 No. SP DIPA-023.13.2.680565/2023 tanggal 30
November 2022 yang dialokasikan pada akun Belanja Modal
Perencanaan dan Pengawasan Gedung dan Bangunan (533115).
Pagu anggaran Jasa Konsultansi Pengawasan sebesar
Rp1.275.019.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta
sembilan belas ribu rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
sebesar Rp1.269.984.799,50 (satu miliar dua ratus enam puluh
sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh
ratus sembilan puluh sembilan koma lima nol rupiah).
2. Biaya jasa konsultansi pengawasan serta tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses seleksi
pengadaan jasa konsultan pengawasan, yang terdiri atas:
a. Honorarium tenaga ahli, tenaga sub profesional, dan tenaga
pendukung.
b. Pembuatan dan penggandaan materi serta laporan.
c. Pembelian bahan dan ATK.
d. Biaya komunikasi.
e. Sewa peralatan.
f. Pajak.
F. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo ini diselenggarakan oleh Kantor
Bahasa Provinsi Gorontalo yang terdiri dari:
1. Kuasa Pengguna Anggaran
nama : Ahmad Nawari, S.Pd., M.A.
NIP : 197407172003121002
jabatan : Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo
alamat : Jalan dr. Zainal Umar Sidiki, Tunggulo, Tilongkabila,
Bone Bolango
2. Pejabat Pembuat Komitmen
nama : Moh. Rosadi, S.S.
NIP : 197512022001121001
jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
alamat : Jalan dr. Zainal Umar Sidiki, Tunggulo, Tilongkabila,
Bone Bolango
3. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
Nama : UKPBJ Kemdikbud
Alamat : Komplek Kemdikbud, Gedung C Lantai 14, Jalan
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
G. REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2011
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan
perubahan kedua atas Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016
tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M/2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
12 Keputusan Menteri PUPR Nomor 897 Tahun 2017 tentang Besaran
remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan
ahli;
13 Keputusan Menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang besaran
remunerasi tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli
untuk layanan jasa konsultansi konstruksi;
14 Instruksi Menteri PUPR No. 2/IN/M/2020 tentang protokol
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
dalam penyelenggaraan konstruksi;
15 Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
16 Standar Nasional Indonesia tentang bangunan gedung serta
standar teknis yang tekait;
17 Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung.
H. LINGKUP PEKERJAAN
1. Persiapan
a. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi, termasuk pengendalian Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Dokumen
Lingkungan. Pekerjaan fisik konstruksi meliputi:
1. Pekerjaan persiapan lapangan sitework yang meliputi pekerjaan
papan nama proyek, pekerjaan pengukuran dan pemasangan
bowplank, pekerjaan pembuatan direksi keet, pekerjaan
bangsal kerja, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan
urugan pemilihan pemadatan per layer 20cm;
2. Pekerjaan penerapan SMKK yang meliputi penyiapan dokumen
RKK (pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi,
pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja [laporan], dan
penyiapan formulir), sosialisasi, promosi, dan pelatihan
(induksi K3 [safety induction], pengarahan K3 [safety briefing],
spanduk/banner, poster, dan papan informasi K3), penyediaan
alat pelindung kerja dan alat pelindung diri yang meliputi pagar
pembatas area (restricted area), topi pelindung (safety helmet),
pelindung mata (googles/spectacles), pelindung pernapasan dan
mulut (masker), sarung tangan (safety gloves), sepatu
keselamatan (safety shoes), penunjang seluruh tubuh (full body
harness), dan rompi keselamatan (safety vest), asuransi dan
perizinan yang meliputi asuransi jasa konstruksi untuk JKK
dan JKM, personel K3 konstruksi yang meliputi ahli K3
konstruksi dan petugas K3 konstruksi, penyediaan fasilitas,
sarana, dan prasarana Kesehatan yang meliputi peralatan P3K,
pembuatan rambu-rambu yang meliputi rambu petunjuk,
rambu larangan, dan rambu peringatan, konsultasi dengan ahli
terkait keselamatan konstruksi (ahli K3 konstruksi),
penyediaan alat-alat lain terkait pengendalian resiko
keselamatan konstruksi yang meliputi alat pemadam api ringan
(APAR), pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
3. Pekerjaan struktur yang meliputi pekerjaan tanah dan urugan
elevasi, serta pekerjaan beton;
4. Pekerjaan arsitektur yang meliputi pekerjaan pasangan dan
pelapis dinding, pekerjaan pasangan lantai, pekerjaan
pasangan plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pengecatan,
pekerjaan pengadaan dan pemasangan pintu dan jendela,
pekerjaan railing dan hand railing lantai 1 dan 2, pekerjaan
arsitektur nonstandard, dan pekerjaan interior;
5. Pekerjaan mekanikal elektrikal dan plambing yang meliputi
instalasi air bersih (pengadaan dan pemasangan peralatan
utama air bersih: pompa transfer, pekerjaan sumur bor, tandon
atas gedung, pekerjaan sanitair, pekerjaan pemipaan dan
aksesoris, pekerjaan pemadam kebakaran), pekerjaan elektrikal
(catu daya listrik, dari panel MDP ke SDP, pekerjaan panel
listrik, penerangan lampu taman, pekerjaan mekanikal
elektrikal nonstandard, pekerjaan listrik arus lemah (LAL),
pekerjaan ventilasi udara, pekerjaan instalasi elektronik,
pekerjaan CCTV, pekerjaan tata suara, dan pekerjaan air
conditioning;
6. Pekerjaan eksterior bangunan yang meliputi pekerjaan
pasangan batu kali, pekerjaan ram K250, pekerjaan saluran U-
Dith 30x40x120 K350, pekerjaan pemasangan kasting K250,
pekerjaan paving blok natural t=8 K250, pekerjaan taman,
pekerjaan tiang bendera, pekerjaan pengecatan kasting;
7. Pekerjaan rumah genset yang meliputi pekerjaan struktur dan
arsitektur (pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, pekerjaan
plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pintu dan jendela, pekerjaan
pengecatan);
8. Pekerjaan rumah pompa dan GWT yang meliputi pekerjaan
struktur dan arsitektur (pekerjaan dinding, pekerjaan lantai,
pekerjaan plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pintu dan jendela,
pekerjaan pengecatan);
9. Pekerjaan pos jaga yang meliputi pekerjaan struktur dan
arsitektur (pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, pekerjaan
plafon, pekerjaan atap, pekerjaan meja beton, pekerjaan pintu
dan jendela, pekerjaan pengecatan, dan pekerjaan sanitasi);
10. Pekerjaan finishing;
b. Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting);
c. Mencatat seluruh kesepakatan dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai
Dokumen Kegiatan;
d. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan (Monthly Progress Report)
4. Laporan Teknis (jika diperlukan)
5. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan
6. Perhitungan Volume Pekerjaan
7. Kontrol kualitas (Quality Control) selama periode pelaksanaan
8. Bentuk Permintaan Penyedia untuk memulai pekerjaan dan
persetujuan bahan
e. Menjelaskan struktur organisasi, personel tenaga ahli yang sudah
dimobilisasi, dan rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi
serta tugas masing-masing personel tersebut kepada PPK;
f. Menjelaskan rencana kerja pengawasan pekerjaan konstruksi dan
memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien;
g. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas, dan perlengkapan
yang dimobilisasi penyedia pelaksana konstruksi;
h. Menandatangani berita acara mobilisasi dan menyampaikan
laporan mobilisasi kepada PPK;
i. Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;
j. Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
k. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
PPK dan penyedia pelaksana konstruksi;
l. Memeriksa gambar kerja terkait dengan metode kerja yang
diajukan oleh penyedia pelaksana konstruksi dan kontrol terhadap
kuantitas pekerjaan;
m. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia
pelaksana konstruksi;
n. Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan; dan
o. Membantu PPK dalam pengecekan berkas adminstrasi,
pelaksanaan hasil kesepakatan pada rapat persiapan pelaksanaan,
dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan
a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa gambar kerja (shopdrawing) berdasarkan gambar
detail rancangan teknis Konsultan Perencana;
b. Melaksanakan pengawasan teknis pada pekerjaan pembangunan
gedung Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo secara profesional,
efektif, dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
dari resiko kegagalan konstruksi;
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi;
d. Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan
prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan
pekerjaan sesuai dokumen kontrak;
e. Membuat laporan bulanan terkait kemajuan pekerjaan di
lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan yang
timbul di lapangan kepada PPK;
f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan mekanisme pekerjaan; dan
g. Membuat persetujuan terkait perubahan spesifikasi teknis di
lapangan bersama Konsultan Perencana.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
a. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
proses, metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan
diperlukan hingga hasil suatu pekerjaan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:
1) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
dokumen kegiatan;
2) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
daya yang diperlukan dalam proses kegiatan;
3) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan
yang merupakan dokumen standar kerja yang diperlukan guna
memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses
dilakukan secara efektif dan efisien.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan
pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan
dengan hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan, harus dapat
dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat
dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran
secara berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus
mempertimbangkan ketentuan berikut:
1) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
persetujuan proses;
2) Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan
atau penyempurnaan.
Di samping itu, setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal
hingga akhir kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan
tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil
kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidaksesuaian
pada proses dan hasil kegiatan. Rekaman hasil identifikasi harus
selalu terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Pada
proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kegiatan harus
mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil
pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu
tetap terjaga.
b. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan suatu proses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
penilaian hasil dari pekerjaan penyedia pelaksana konstruksi.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
pekerjaan agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara
lain:
1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan;
2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi;
3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan;
4) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Setiap unit kegiatan harus menentukan, mengumpulkan, dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk
memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data
bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan
perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran
atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan
dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan
hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan
pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan dari
hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang
tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain:
1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan
bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi
persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan
sebelumnya.
2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai
harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan
tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
3) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus
mencakup:
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil
pekerjaan untuk setiap tahapan;
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
termasuk tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai;
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian
dengan persyaratan yang ditetapkan.
4) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan
dengan mengesahkan penggunaan dan penerimaannya
berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaatan hasil
pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai,
diperlukan tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang
diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal
harus mencakup kegiatan antara lain:
a. Menguraikan ketidaksesuaian.
b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian.
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu
penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan terjadi
termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan harus
mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan
pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan
kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang telah
dilaksanakan.
I. DATA DAN FASILITAS PENDUKUNG
1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa:
a. Dokumen perencanaan pembangunan, kontrak pelaksana
konstruksi, dan serta denah gedung Kantor Bahasa.
b. Perwakilan PPK di lapangan yang akan melakukan koordinasi
dengan penyedia jasa.
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sekurang kurangnya:
a. Komputer Desktop
b. Laptop
c. Printer
d. Scanner
e. Kamera Digital
f. Theodolite Digital
g. Waterpass
h. Meteran
J. METODOLOGI
1. Tahap persiapan
a. Membuat interpretasi secara detail terhadap KAK.
b. Mereviu dokumen kontrak pelaksana konstruksi termasuk time
schedule dan material schedule pelaksanaan konstruksi.
c. Menyusun rencana kerja dan metode pelaksanaan pengawasan.
d. Menyiapkan personel yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi
yang disyaratkan.
e. Menyiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan dalam
kuantitas dan kualitas yang memadai.
f. Menyiapkan formulir dan format standar untuk digunakan
selama periode pengawasan.
g. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK tentang paket
pekerjaan yang diawasi serta hal-hal lain yang terkait.
2. Tahap pengawasan
a. Melakukan pengawasan harian, mencatat material dan
peralatan kerja yang digunakan, serta prestasi pelaksana
konstruksi pada setiap tahap.
b. Memberikan masukan teknis kepada PPK dan pelaksana
konstruksi terhadap pelaksanaan di lapangan.
c. Memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada pelaksana
konstruksi, atau bila perlu menghentikan pekerjaan di
lapangan bila terjadi penyimpangan terhadap spesifikasi teknis
yang disyaratkan.
d. Melakukan penilaian terhadap hasil kerja pelaksana
konstruksi, mengeluarkan surat penolakan bila hasil kerja
tidak sesuai dengan spesifikasi dan
melaporkan/mendiskusikan dengan PPK.
e. Mengevaluasi realisasi jadwal rencana kerja pelaksana
konstruksi, melaporkan dan mendiskusikan dengan PPK
mengenai tindakan yang perlu diambil bila terjadi
keterlambatan.
f. Melaporkan dan mendiskusikan dengan PPK bila terdapat
permasalahan di lapangan.
g. Menyiapkan data penunjang sebagai bahan PPK dalam
mengeluarkan surat tanggapan bila ada permohonan
perubahan dari pelaksana konstruksi.
h. Memberikan peringatan tertulis terkait keterlambatan progres
pekerjaan.
i. Memverifikasi hasil perbaikan (defect list) pada masa
pemeliharaan.
j. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
kedua pelaksanaan konstruksi.
k. Menyelenggarakan rapat-rapat secara berkala terkait kemajuan
progres pekerjaan.
3. Tahap pelaporan
a. Menuangkan hasil pengawasan harian dan mingguan ke dalam
laporan bulanan.
b. Memeriksa, menyetujui, dan mengumpulkan gambar
terpasang/terbangun (As Built Drawing) pekerjaan yang
diawasi.
c. Mengumpulkan dan mengarsipkan semua dokumen yang
terkait dengan pekerjaan yang diawasi, termasuk surat
peringatan (bila ada) dan berita acara lapangan, untuk
dilampirkan dalam laporan bulanan.
d. Menyusun laporan akhir.
K. Jangka Waktu Pelaksanaan (menyesuaikan dengan pelaksanaan
fisik)
Jangka waktu pelaksanaan pengawasan pelaksanaan konstruksi
pembangunan gedung Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo diperkirakan
selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, terhitung sejak
terbit SPMK. Sedangkan tanggung jawab pekerjaan sampai dengan
serah terima kedua (FHO) pekerjaan fisik yang dilaksanakan 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah serah terima pertama
(PHO).
L. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
1. Persyaratan Badan Usaha
a. Memiliki izin usaha (IUJK) di bidang jasa konstruksi dengan
kegiatan usaha pengawas konstruksi (konsultan) dengan
kualifikasi menengah.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan:
- Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
- Subklasifikasi : RE201 atau RK001 dengan KBLI
71102
c. Memiliki TDP/NIB yang masih berlaku.
d. Akta pendirian dan perubahannya (bila ada).
e. Surat Domisili Perusahaan.
f. Memiliki NPWP dan telah memenuhi wajib pajak terakhir (SPT
Tahun 2022).
g. Memiliki pengalaman pengadaan sejenis dalam 4 tahun
terakhir minimal 1 kali (kecuali perusahaan yang baru berdiri
kurang dari 3 tahun).
h. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, dan tidak
sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat
pernyataan.
2. Proposal Teknis:
a. Pemahaman terhadap maksud/isi KAK
b. Metodologi
c. Hasil kerja
d. Gagasan baru (bila ada)
3. Personel
Kualifikasi
No
Jabatan Jumla Pengala
. Pendidikan Keahlian
h man*
A. Tenaga Ahli
SKA Ahli
Muda Bidang
Keahlian
Manajemen 3
1. Team Leader 1 S2
Konstruksi/ Tahun
Ahli Teknik
Bangunan
Gedung
SKA Ahli
Supervision 3
2. 1 S1 Muda Teknik
Engineer Tahun
Arsitektur
SKA Ahli
Muda Bidang
Keahlian
Teknik
Mekanikal/Ah
Quality li Teknik 3
3. 1 S1
Engineer Plambing dan Tahun
Pompa
Mekanik/Ahli
Teknik Tenaga
Listrik
SKA Ahli
Quantity Muda Teknik 3
4. 1 S1
Engineer Sipil Tahun
HSE (Health
SKA Ahli
Safety 1
5. 1 S1 Muda K3
Environment) Tahun
Konstruksi
Engineer
B. Tenaga Sub Profesional
3
1. Inspector 1 D3
Tahun
C. Tenaga Pendukung
Sekretaris/Adm 3
1. 1 S1
in. Keuangan Tahun
Operator 3
2. 1 D3
Komputer Tahun
*) Pengalaman dibuktikan dengan referensi pengguna jasa atau
CV.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli
a. Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk
untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam
kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada
PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan.
Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang
(as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
b. Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi.
c. Tugas Quality Engineer terdiri atas:
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses
dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar,
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan
alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
prosedur maupun hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan
beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader
untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
pekerjaan.
d. Tugas Quantity Engineer terdiri atas:
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan
kepada Team Leader;
3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan
kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan
dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan
mutu pekerjaan.
e. Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja
yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi
terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu
lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
yang diambil.
M. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Taha
N pan Apr Mei Jun Jul Agt Sept Okt Nov
o Peke 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
rjaan
1 Persi
apan
2 Pela
ksan
aan
Peng
awas
an
3 Peng
enda
lian
Peke
rjaan
N. Laporan
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam
bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar. Jenis
laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
oleh Penyedia Jasa Konsultan Pengawas adalah meliputi:
1. Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari setelah dimulainya pekerjaan,
Jasa Konsultan Pengawas harus menyerahkan laporan pertama
yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja dan
tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-
personil pendukung penyedia jasa yang telah disetujui aktif di
lapangan. Laporan dicetak sebanyak 5 (lima) buku laporan.
2. Laporan Bulanan
Setiap akhir bulan, Tim Pengawas Lapangan menyerahkan laporan
kemajuan secara singkat yang menggambarkan pencapaian
pemenuhan untuk masing-masing kegiatan proyek, seperti:
a. Cara mengatasi masalah yang ditemui oleh pelaksana
konstruksi.
b. Memberikan rekomendasi bagaimana masing- masing
penyelesaian masalahnya.
Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 5 format
standar yang dilengkapi oleh masing-masing pengawas, yaitu
sebagai berikut:
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan.
b. Jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan kurva S.
c. Laporan dari pengawas.
d. Dokumentasi (foto) kegiatan pekerjaan.
Laporan dicetak sebanyak 5 (lima) buku laporan.
3. Konsep Teknis
Chief Inspector membuat laporan sesuai keperluan teknis
dan/atau persetujuan teknis yang muncul selama berlangsungnya
kegiatan, terutama untuk perubahan pekerjaan utama yang
memerlukan pembicaraan sebelumnya dengan pihak Pejabat
Pembuat Komitmen. Tim Pengawas Lapangan membantu Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mempersiapkan suatu laporan
justifikasi teknis atau revisi desain yang terdiri atas data semula
yang menjadi dasar desain yang meliputi:
a. Rekaman semua data desain yang lengkap berkaitan dengan
revisi desain.
b. As-built drawing yang menunjukan lokasi dan detail dimensi
dari semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai kontrak.
c. Salinan Contract Change Order dan addendum kontrak
sebelumnya yang telah disetujui.
d. Salinan dokumen tender pelaksana konstruksi, termasuk
semua analisa harga satuan dan harga satuan bahan, upah,
serta analisa peralatan.
e. Suatu penjelasan mengenai asumsi desain yang digunakan.
f. Gambar yang secara jelas menunjukan gambar desain semula
dan revisinya.
g. Penjadwalan ulang daftar kuantitas dan biaya, berkaitan
dengan usulan revisi desain.
h. Gambar yang menunjukan lokasi yang tepat dari usulan
perubahan desain.
Laporan dicetak sebanyak 5 (lima) buku laporan.
4. Laporan Akhir
Dengan berakhirnya pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa
Konsultan Pengawas menyerahkan laporan akhir yang isinya
merupakan ringkasan metode konstruksi, pelaksanaan
pengawasan konstruksi, rekomendasi pada kebutuhan
pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang
muncul selama masa konstruksi pembangunan gedung Kantor
Bahasa Provinsi Gorontalo, serta permasalahan potensial yang
mungkin muncul. Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan
pekerjaan dan salinan "As Built Drawing" dari gedung Kantor
Bahasa Provinsi Gorontalo. Laporan dicetak sebanyak 5 (tiga)
buku laporan.
O. Penutup
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap
atau hasil kerjanya.
2. Penyedia Jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
3. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Gorontalo, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo
………………………
NIP ………………...