| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014134456901000 | Rp 270,581,370 | 82.12 | 85.7 | - | |
| 0016722944903000 | Rp 277,434,510 | 92.6 | 93.59 | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas |
| 0026015461906000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944906001 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0032432684803000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0028618197727000 | - | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****25**1 | - | - | - | Tidak memenuhi permintaan klarifikasi kualifikasi |
PT Wima Waya Nusantara Cab. Jatim | 00*1**3****57**1 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas |
| 0033103508311000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0425735651831000 | - | - | - | Tidak Hadir atau Menanggapi permintaan klarifikasi data. Sesuai dengan Dok. Kualifikasi BAB III, point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas |
| 0014602452904000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0736057795623000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0834072548311000 | - | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
PT Apik Karya Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0018748111523000 | - | - | - | - | |
PT Nusa Mandiri Persada | 00*6**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0840525794609000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Gedung Rektorat Lantai III, Jalan Udayana Singaraja - Bali Kode Pos 81116
Telp (0362) 25649 Fax 25649 e-mail : uppbj.undiksha@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS
1. Latar Bahwa sesuai dengan amanat Undang -Undang Negara Republik Indonesia
Belakang Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Pendidikan berperan sangat strategis untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Oleh karena itu, segala upaya dan usaha pendidikan harus
bermuara pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa.
Perkembangan dan perubahan masyarakat demikian pesat seiring dengan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Oleh karena itu ,
usaha peningkatan kualitas, inovasi, dan kreativitas pendidikan menjadi
tuntutan mutlak.
Universitas Pendidikan Ganesha sebagai sebuah perguruan tinggi memiliki
kewajiban moral untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni, dengan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana, dan
menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik,
profesi, dan/atau vokasi yang berkualitas dan berdaya saing tinggi di
bidang pendidikan maupun nonpendidikan, serta mampu berkontribusi
terhadap peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Universitas Pendidikan
Ganesha yang bermula dari Kursus B-I Bahasa Indonesia tahun 1955 dan
Kursus B-I Perniagaan tahun 1957 bertugas mendidik calon guru Sekolah
Menengah Atas. Tahun 1962 kedua kursus ini berubah menjadi Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Universitas Airlangga, yang
kemudian pada tahun itu juga diintegrasikan ke Universitas Udayana, dan
tahun 1963 menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang
Malang. Tahun 1968 diintegrasikan lagi ke Universitas Udayana. Pada
tahun 1993 berdiri sendiri menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Singaraja, kemudian tahun 2001 menjadi Institut Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja, dan pada tahun 2006 berubah
menjadi Universitas Pendidikan Ganesha.
Sesuai dengan latar belakang sejarah kelembagaan, Universitas Pendidikan
Ganesha mengemban mandat utama mengelola program bidang
pendidikan dan mandat perluasan mengelola program bidang Non
pendidikan. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka dilaksanakanlah
Kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS Universitas Pendidikan
Ganesha Tahun Anggaran 2023. Sebagai produk akhir dari bangunan
tersebut diharapkan mampu memberikan kebutuhan ruang yang baik
sehingga berdampak pada proses pengelolaan program bidang Pendidikan
dan Non Pendidikan secara optimal. Berdasarkan hal tersebut diperlukan
konsep perencanaan, Pekerjaan Fisik serta Pengawasan yang menyeluruh
dan terpadu sehingga tercapai sasaran serta tujuan yang diinginkan yaitu
agar Bangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran memiliki konsep Green
Building dimana Visi dan Misi menuju Kampus Go Green selaras dengan
Peraturan Pemerintah Provinsi Bali baru yang mengatur pengembangan
"bangunan hijau" yakni bangunan yang memiliki keseimbangan antara
energi yang dihasilkan dengan energi yang digunakan (zero energy
building) melalui Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali
Energi Bersih. Untuk itu desain bangunan harus dapat memanfaatkan
energi bumi serta penggunaan material bangunan yang ramah lingkungan,
baik dalam penghematan listrik, daur ulang limbah air, pengolahan
sampah dengan pemanfaatan teknologi.
Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS Universitas
Pendidikan Ganesha telah selesai dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022.
Untuk mendukung pekerjaan Konstruksi, maka diperlukan penyedia jasa
Konsultan Pengawas sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang
ditentukan dalam Pengawasan Konstruksi.
Sebagai tindak lanjut dari pekerjaan perencanaan yang sudah
dilaksanakan, maka Universitas Pendidikan Ganesha akan melaksanakan
pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS yang
bertugas melakukan pemantauan terhadap hasil perencanaan sampai pada
pengawasan secara menyeluruh pada tahap pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dimana pelaksanaan pekerjaan keseluruhan akan dilaksanakan
selama 3,4 (Tiga koma empat) bulan kalender.
Konsultan yang melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Gedung Laboratorium FHIS Universitas Pendidikan Ganesha ini diharapkan
dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dikerjakannya
2. Maksud dan Maksud Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS
Tujuan :
o Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya pengawasan dalam
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS,
untuk proses pelaksanaan pembangunan fisik serta sampai pada masa
pemeliharaan.
Tujuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS
:
Dapat dicapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik Pembangunan Gedung
Laboratorium FHIS Undiksha yang sesuai dengan dokumen kontrak baik
dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
biaya yang telah ditentukan.
Menghasilkan atau terwujudnya sistem pengawasan yang terkoordinasi
antar disiplin ilmu di dalam proses Pembangunan Gedung Laboratorium
FHIS Undiksha, baik dalam proses pelaksanaan fisik konstruksi serta
proses masa pemeliharaan.
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah :
a) Tersedianya Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
Laboratorium FHIS yang akan digunakan/diikutsertakan dalam proses
pelaksanaan konstruksi serta proses pemeliharaan.
b) Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan yang
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga tercapainya
wujud akhir Gedung Laboratorium FHIS Universitas Pendidikan
Ganesha dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen kontrak
pelaksanaan serta dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
c) Konsultan Pengawas wajib menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang
berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Konsultan Pengawas.
4. Lokasi Kampus Universitas Pendidikan Ganesha Jalan Udayana , Singaraja
Pekerjaan Kabupaten Buleleng
5. Sumber a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan BLU Nomor : SP DIPA-
Pendanaan 023.17.2.677530/2023 Tanggal 30 Nopember 2022
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan
Pagu Anggaran = Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
HPS Rp 299.873.160,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah)
6. Nama dan Nama Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium
Organisasi
FHIS
Pejabat
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Gede Supriadi, SE
Pembuat
Proyek/Satuan Kerja : Universitas Pendidikan Ganesha
Komitmen
7. Data Dasar Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Memuat informasi yang benar
2. Pengumpulan data dilakukan secara up to date.
8. Standar 1. Untuk melaksanakan tugas selanjutnya, Konsultan harus mencari
Teknis sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan perencanaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
konsultan.
3. Standar-standar teknis yang digunakan adalah Standar Nasional
Indonesia (SNI) yang berkaitan langsung maupun tidak langsung
dengan pekerjaan konstruksi.
4. Standar / aturan / Pakem-pakem aturan tradisional Bali terkait
bangunan suci maupun ornament-ornamen yang melekat
9. Studi – Studi Kegiatan Perencanaan sebelumnya / Design Engineering Detail
Terdahulu sebelumnya.
10. Referenci Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan pada
Hukum Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
Fakultas Kedokteran adalah :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
c. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
g. Surat Edaran Nomor 22/Se/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan
Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No. 14/PRT/M/2017, Tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
lingkungan.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008
tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
lingkungan.
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
27/Prt/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 02/Prt/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau
p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi
q. Surat Edaran Nomor: 86/SE/DC/2016 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008
Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka
Hijau Di Kawasan Perkotaan
s. Permendikbud RI. No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi
t. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, Tentang Perubahan atas
Permen Standar Nasional Pendidikan Tinggi
u. BSNP, Tahun 2011, Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Tinggi Program Pascasarjana dan Profesi
v. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang
Arsitektur Bangunan Gedung
w. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali
Energi Bersih
x. Keputusan Gubernur Bali No. 790/03-M/HK/2021, Tentang Upah
Minimum Kabupaten / Kota Tahun 2022
y. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 3 Tahun 2013 Tentang
RTRW Kab. Buleleng Tahun 2013-2033
z. Direktorat Sarana Dan Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi 2017
Tentang Masterplan 2015 – 2030 Universitas Pendidikan Ganesha
Disamping acuan di atas Konsultan juga agar memperhatikan kriteria
sebagai berikut :
1. Standar Nasional Indonesia ( SNI )
2. Pedoman Plumbing Indonesia
3. Pedoman Umum Instalasi Listrik ( PUIL )
4. Dan lain-lain yang dianggap perlu
11. Lingkup 1. Lingkup Kegiatan dan Lingkup Tugas
Pekerjaan 1.1 Nama Kegiatan adalah Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Gedung Laboratorium FHIS
1.2 Lingkup tugas Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan konstruksi berkaitan dengan pekerjaan ini adalah
a. Penyedia jasa pengawasan konstruksi berfungsi melaksanakan
pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi.
b. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium
FHIS, bersumber dari BLU Universitas Pendidikan Undiksha
Tahun 2023.
2. Proses Pelaksanaan Kegiatan/Lingkup Pekerjaan
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
10. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB.
12. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
1. Laporan Bulanan (Harian dan Mingguan) sebanyak 5 (lima) eksemplar
kali 4 (empat) Bulan = 20 (Dua Puluh) eksemplar
2. Laporan Akhir Pengawasan sebanyak 5 (lima) eksemplar
3. Foto dokumentasi sebanyak 5 (lima) eksemplar.
4. Softcopy laporan dalam Flasdisk 16 GB sebanyak 5 (lima) buah yang
berisi softcopy hasil pekerjaan baik berupa laporan maupun gambar.
13. Peralatan, Fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen PPK)
Material, kegiatan ini, berupa :
Personil dan
a. Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk pekerjaan pendahuluan
Fasilitas dari
dan penelitian/penyelidikan (survey lapangan) bagi tim konsultan di
Pejabat
lokasi pekerjaan.
Pembuat
b. Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di dalam pencarian
Komitmen
data-data penunjang pekerjaan.
c. Staf Direksi/Pendamping
d. Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi
14. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
Material
antara lain :
dari
a. Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya
Penyedia
b. Alat Ukur
Jasa
c. Kendaraan Roda Empat dan Dua.
Konsultansi
d. Alat Dokumentasi/Kamera
15. Lingkup 1. Penyedia Jasa/Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab
Kewenanga sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
n Penyedia
ketentuan/kontrak yang telah ditetapkan beserta dokumen-dokumen
Jasa
yang menyertainya. Kesalahan pelaksanaan konstruksi akibat kesalahan
dalam pengawasan menjadi tanggung jawab konsultan.
2. Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir
setelah dinyatakan selesai secara keseluruhan dan diterima dengan baik
oleh pengguna jasa.
3. Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta
bantuan tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pengguna Jasa untuk
memperoleh petunjuk dan pengarahan agar mencapai hasil yang
optimal.
4. Dalam pelaksanaan diskusi Penyedia Jasa dan tenaga ahlinya wajib
menyediakan waktu untuk hadir dalam forum diskusi tersebut guna
menyajikan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.
16. Jangka 1. Jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pengawasan ini
Waktu ditetapkan 102 (seratus dua) hari kalender.
Penyelesaia
2. Jangka waktu tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah kecuali
n Kegiatan
terdapat alasan kuat di luar kemampuan dana atas persetujuan para
pihak.
Singaraja, 7 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Universitas Pendidikan Ganesha
ttd
Gede Supriadi, SE
Nip. 197709102009121001