Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Fhis

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15684025
Date: 11 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Pendidikan Ganesha
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,873,160
Winner (Pemenang): CV Bina Bwana Wisesa
NPWP: 016722944903000
RUP Code: 43958726
Work Location: Jl.Udayana No 11, Singaraja - Buleleng (Kab.)
Participants: 28
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014134456901000Rp 270,581,37082.1285.7-
0016722944903000Rp 277,434,51092.693.59-
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
0026015461906000----
0019260538655000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
PT Konindo Panorama Konsultan
0825181944906001---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0032432684803000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
0028618197727000---Nilai Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****25**1---Tidak memenuhi permintaan klarifikasi kualifikasi
PT Wima Waya Nusantara Cab. Jatim
00*1**3****57**1---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
0033103508311000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0425735651831000---Tidak Hadir atau Menanggapi permintaan klarifikasi data. Sesuai dengan Dok. Kualifikasi BAB III, point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
PT Tujuh Puluh Kendali
06*0**3****71**0---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
0014602452904000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0736057795623000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
0744675075541000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0834072548311000----
0922490198642000----
0419675616504000----
PT Apik Karya Konsultan
04*1**8****52**0----
0018748111523000----
PT Nusa Mandiri Persada
00*6**7****11**0----
0615348331822000----
0317980225428000----
0024301657655000----
0905181277009000----
0720031285822000----
0840525794609000----
Attachment
KEMENTERIAN  PENDIDIKAN,  KEBUDAYAAN,                         
                   RISET DAN TEKNOLOGI                                 
          UNIVERSITAS      PENDIDIKAN       GANESHA                    
                                                                       
              Gedung Rektorat Lantai III, Jalan Udayana Singaraja - Bali Kode Pos 81116
             Telp (0362) 25649 Fax 25649 e-mail : uppbj.undiksha@gmail.com
                                                                       
                                                                       
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
           Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS             
                                                                       
1. Latar   Bahwa sesuai dengan amanat Undang -Undang Negara Republik Indonesia
  Belakang Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
           Pendidikan berperan sangat strategis untuk mencerdaskan kehidupan
           bangsa. Oleh karena itu, segala upaya dan usaha pendidikan harus
                                                                       
           bermuara pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa.      
           Perkembangan dan perubahan masyarakat demikian pesat seiring dengan
           kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Oleh karena itu ,
           usaha peningkatan kualitas, inovasi, dan kreativitas pendidikan menjadi
           tuntutan mutlak.                                            
           Universitas Pendidikan Ganesha sebagai sebuah perguruan tinggi memiliki
           kewajiban moral untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi,
           dan/atau seni, dengan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana, dan
           menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik,
           profesi, dan/atau vokasi yang berkualitas dan berdaya saing tinggi di
           bidang pendidikan maupun nonpendidikan, serta mampu berkontribusi
           terhadap peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Universitas Pendidikan
           Ganesha yang bermula dari Kursus B-I Bahasa Indonesia tahun 1955 dan
           Kursus B-I Perniagaan tahun 1957 bertugas mendidik calon guru Sekolah
           Menengah Atas. Tahun 1962 kedua kursus ini berubah menjadi Fakultas
           Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Universitas Airlangga, yang
           kemudian pada tahun itu juga diintegrasikan ke Universitas Udayana, dan
           tahun 1963 menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang
           Malang. Tahun 1968 diintegrasikan lagi ke Universitas Udayana. Pada
                                                                       
           tahun 1993 berdiri sendiri menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
           Pendidikan Singaraja, kemudian tahun 2001 menjadi Institut Keguruan
           dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja, dan pada tahun 2006 berubah
           menjadi Universitas Pendidikan Ganesha.                     
           Sesuai dengan latar belakang sejarah kelembagaan, Universitas Pendidikan
           Ganesha mengemban mandat utama mengelola program bidang     
           pendidikan dan mandat perluasan mengelola program bidang Non
           pendidikan. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka dilaksanakanlah
           Kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS Universitas Pendidikan
           Ganesha Tahun Anggaran 2023. Sebagai produk akhir dari bangunan
           tersebut diharapkan mampu memberikan kebutuhan ruang yang baik
           sehingga berdampak pada proses pengelolaan program bidang Pendidikan
           dan Non Pendidikan secara optimal. Berdasarkan hal tersebut diperlukan
           konsep perencanaan, Pekerjaan Fisik serta Pengawasan yang menyeluruh
           dan terpadu sehingga tercapai sasaran serta tujuan yang diinginkan yaitu
                                                                       
           agar Bangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran memiliki konsep Green
           Building dimana Visi dan Misi menuju Kampus Go Green selaras dengan
           Peraturan Pemerintah Provinsi Bali baru yang mengatur pengembangan
           "bangunan hijau" yakni bangunan yang memiliki keseimbangan antara
           energi yang dihasilkan dengan energi yang digunakan (zero energy
           building) melalui Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali
           Energi Bersih. Untuk itu desain bangunan harus dapat memanfaatkan
           energi bumi serta penggunaan material bangunan yang ramah lingkungan,
           baik dalam penghematan listrik, daur ulang limbah air, pengolahan
           sampah dengan pemanfaatan teknologi.                        
           Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS Universitas
           Pendidikan Ganesha telah selesai dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022.
           Untuk mendukung pekerjaan Konstruksi, maka diperlukan penyedia jasa
           Konsultan Pengawas sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang
           ditentukan dalam Pengawasan Konstruksi.                     
           Sebagai tindak lanjut dari pekerjaan perencanaan yang sudah 
           dilaksanakan, maka Universitas Pendidikan Ganesha akan melaksanakan
           pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS yang
           bertugas melakukan pemantauan terhadap hasil perencanaan sampai pada
                                                                       
           pengawasan secara menyeluruh pada tahap pelaksanaan pekerjaan
           konstruksi, dimana pelaksanaan pekerjaan keseluruhan akan dilaksanakan
           selama 3,4 (Tiga koma empat) bulan kalender.                
           Konsultan yang melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
           Gedung Laboratorium FHIS Universitas Pendidikan Ganesha ini diharapkan
           dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
           bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dikerjakannya    
                                                                       
2. Maksud dan Maksud Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS
  Tujuan   :                                                           
           o Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya pengawasan dalam
             pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS,
             untuk proses pelaksanaan pembangunan fisik serta sampai pada masa
             pemeliharaan.                                             
           Tujuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium FHIS
           :                                                           
                                                                       
             Dapat dicapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik Pembangunan Gedung
             Laboratorium FHIS Undiksha yang sesuai dengan dokumen kontrak baik
             dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
             biaya yang telah ditentukan.                              
             Menghasilkan atau terwujudnya sistem pengawasan yang terkoordinasi
             antar disiplin ilmu di dalam proses Pembangunan Gedung Laboratorium
             FHIS Undiksha, baik dalam proses pelaksanaan fisik konstruksi serta
             proses masa pemeliharaan.                                 
                                                                       
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah :                               
           a) Tersedianya Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung      
             Laboratorium FHIS yang akan digunakan/diikutsertakan dalam proses
             pelaksanaan konstruksi serta proses pemeliharaan.         
           b) Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan yang
                                                                       
             dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana yang menyangkut kuantitas,
             kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
             administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga tercapainya
             wujud akhir Gedung Laboratorium FHIS Universitas Pendidikan
             Ganesha dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen kontrak
             pelaksanaan serta dapat diterima oleh Pemberi Tugas.      
           c) Konsultan Pengawas wajib menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
             dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang
             berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi
             tanggung jawab Konsultan Pengawas.                        
                                                                       
4. Lokasi  Kampus Universitas Pendidikan Ganesha Jalan Udayana , Singaraja
  Pekerjaan Kabupaten Buleleng                                         
                                                                       
5. Sumber   a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan BLU Nomor : SP DIPA-
  Pendanaan    023.17.2.677530/2023 Tanggal 30 Nopember 2022           
            b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan                   
               Pagu Anggaran = Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
               HPS Rp 299.873.160,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
                                                                       
              Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah)
                                                                       
6. Nama dan  Nama Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium
  Organisasi                                                           
             FHIS                                                      
  Pejabat                                                              
            Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Gede Supriadi, SE          
  Pembuat                                                              
            Proyek/Satuan Kerja : Universitas Pendidikan Ganesha      
  Komitmen                                                             
7. Data Dasar Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
           1. Memuat informasi yang benar                              
           2. Pengumpulan data dilakukan secara up to date.            
8. Standar 1. Untuk melaksanakan tugas selanjutnya, Konsultan harus mencari
  Teknis      sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
              dalam Kerangka Acuan Kerja ini.                          
           2. Konsultan Pengawas Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
              yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan perencanaan
              sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
              konsultan.                                               
           3. Standar-standar teknis yang digunakan adalah Standar Nasional
              Indonesia (SNI) yang berkaitan langsung maupun tidak langsung
              dengan pekerjaan konstruksi.                             
           4. Standar / aturan / Pakem-pakem aturan tradisional Bali terkait
              bangunan suci maupun ornament-ornamen yang melekat       
9. Studi – Studi Kegiatan Perencanaan sebelumnya / Design Engineering Detail
  Terdahulu sebelumnya.                                                
10. Referenci Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan pada
                                                                       
   Hukum   Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
           Fakultas Kedokteran adalah :                                
            a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
            b. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
            c. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
            d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 tentang
              Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002
              tentang Bangunan Gedung                                  
            e. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang
              Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                         
            f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
              Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman
              Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia               
            g. Surat Edaran Nomor 22/Se/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan
              Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai
              Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
              14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa 
              Konstruksi Melalui Penyedia                              
            h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                       
              Indonesia No. 14/PRT/M/2017, Tentang Persyaratan Kemudahan
              Bangunan Gedung                                          
            i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2006 tentang
              Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa     
            j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
              Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.              
            k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
              Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
              lingkungan.                                              
            l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008    
              tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
              lingkungan.                                              
            m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
              Pembangunan Bangunan Gedung Negara                       
            n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
              Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
              Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor        
              27/Prt/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
            o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                       
              Indonesia Nomor 02/Prt/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau
            p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
              524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
              Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
              Konsultansi Konstruksi                                   
            q. Surat Edaran Nomor: 86/SE/DC/2016 Tentang Petunjuk Teknis
              Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau                    
            r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008  
              Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka 
              Hijau Di Kawasan Perkotaan                               
            s. Permendikbud RI. No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional
                                                                       
              Pendidikan Tinggi                                        
            t. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, Tentang Perubahan atas
              Permen Standar Nasional Pendidikan Tinggi                
            u. BSNP, Tahun 2011, Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
              Tinggi Program Pascasarjana dan Profesi                  
            v. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang
              Arsitektur Bangunan Gedung                               
            w. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali
              Energi Bersih                                            
            x. Keputusan Gubernur Bali No. 790/03-M/HK/2021, Tentang Upah
              Minimum Kabupaten / Kota Tahun 2022                      
            y. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 3 Tahun 2013 Tentang
              RTRW Kab. Buleleng Tahun 2013-2033                       
            z. Direktorat Sarana Dan Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan
              Tinggi Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi 2017
              Tentang Masterplan 2015 – 2030 Universitas Pendidikan Ganesha
           Disamping acuan di atas Konsultan juga agar memperhatikan kriteria
           sebagai berikut :                                           
            1. Standar Nasional Indonesia ( SNI )                      
                                                                       
            2. Pedoman Plumbing Indonesia                              
            3. Pedoman Umum Instalasi Listrik ( PUIL )                 
            4. Dan lain-lain yang dianggap perlu                       
                                                                       
11. Lingkup 1. Lingkup Kegiatan dan Lingkup Tugas                      
   Pekerjaan 1.1 Nama Kegiatan adalah Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 
                Gedung Laboratorium FHIS                               
             1.2 Lingkup tugas Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan  
                pengawasan konstruksi berkaitan dengan pekerjaan ini adalah
                a. Penyedia jasa pengawasan konstruksi berfungsi melaksanakan
                  pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi.        
                b. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium
                  FHIS, bersumber dari BLU Universitas Pendidikan Undiksha
                  Tahun 2023.                                          
           2. Proses Pelaksanaan Kegiatan/Lingkup Pekerjaan            
             1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
               yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
             2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
               serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
                                                                       
             3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
               laju pencapaian volume atau realisasi fisik.            
             4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
               persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.   
             5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
               laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
               masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
               bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
               pelaksanaan konstruksi.                                 
             6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                                                                       
               diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.     
             7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
               lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
             8. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
               pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
               menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.            
             9. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
               pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
               pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
               angsuran pekerjaan konstruksi.                          
             10. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
               petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.   
             11. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi  
               bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB.            
                                                                       
12. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :       
           1. Laporan Bulanan (Harian dan Mingguan) sebanyak 5 (lima) eksemplar
             kali 4 (empat) Bulan = 20 (Dua Puluh) eksemplar           
           2. Laporan Akhir Pengawasan sebanyak 5 (lima) eksemplar     
                                                                       
           3. Foto dokumentasi sebanyak 5 (lima) eksemplar.            
           4. Softcopy laporan dalam Flasdisk 16 GB sebanyak 5 (lima) buah yang
             berisi softcopy hasil pekerjaan baik berupa laporan maupun gambar.
                                                                       
13. Peralatan, Fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen PPK)
   Material, kegiatan ini, berupa :                                    
   Personil dan                                                        
            a. Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk pekerjaan pendahuluan
   Fasilitas dari                                                      
             dan penelitian/penyelidikan (survey lapangan) bagi tim konsultan di
   Pejabat                                                             
             lokasi pekerjaan.                                         
   Pembuat                                                             
            b. Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di dalam pencarian
   Komitmen                                                            
             data-data penunjang pekerjaan.                            
            c. Staf Direksi/Pendamping                                 
            d. Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi                 
14. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
   dan     peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
   Material                                                            
           antara lain :                                               
   dari                                                                
            a. Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya         
   Penyedia                                                            
            b. Alat Ukur                                               
   Jasa                                                                
            c. Kendaraan Roda Empat dan Dua.                           
   Konsultansi                                                         
            d. Alat Dokumentasi/Kamera                                 
15. Lingkup 1. Penyedia Jasa/Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab
   Kewenanga sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan berdasarkan     
   n Penyedia                                                          
             ketentuan/kontrak yang telah ditetapkan beserta dokumen-dokumen
   Jasa                                                                
             yang menyertainya. Kesalahan pelaksanaan konstruksi akibat kesalahan
             dalam pengawasan menjadi tanggung jawab konsultan.        
           2. Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir
                                                                       
             setelah dinyatakan selesai secara keseluruhan dan diterima dengan baik
             oleh pengguna jasa.                                       
           3. Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta
             bantuan tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pengguna Jasa untuk
             memperoleh petunjuk dan pengarahan agar mencapai hasil yang
             optimal.                                                  
           4. Dalam pelaksanaan diskusi Penyedia Jasa dan tenaga ahlinya wajib
             menyediakan waktu untuk hadir dalam forum diskusi tersebut guna
             menyajikan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya. 
                                                                       
16. Jangka  1. Jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pengawasan ini
   Waktu     ditetapkan 102 (seratus dua) hari kalender.               
   Penyelesaia                                                         
            2. Jangka waktu tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah kecuali
   n Kegiatan                                                          
             terdapat alasan kuat di luar kemampuan dana atas persetujuan para
             pihak.                                                    
                                      Singaraja, 7 Juli 2023           
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                   Universitas Pendidikan Ganesha      
                                                                       
                                                                       
                                           ttd                         
                                                                       
                                        Gede Supriadi, SE              
                                     Nip. 197709102009121001
Tenders also won by CV Bina Bwana Wisesa
Authority
26 June 2024Pengadaan Mk Konstruksi Gedung Layanan Kedokteran NuklirKementerian KesehatanRp 1,968,181,285
11 April 2025Pengawasan Pembangunan Gedung DirektoratKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
8 May 2024Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes DenpasarKementerian KesehatanRp 1,000,000,000
31 October 2023Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus DenpasarKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 990,000,000
13 February 2025Belanja Modal Bangunan Tempat Persidangan - Jasa PengawasanProvinsi BaliRp 959,823,660
26 August 2020Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Diklat, Rumah Singgah Gudang, Dan Pembangunan Gedung Pelayanan KhususRp 900,000,000
23 July 2015Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Skpd Dinas Pertanian, Peternakan Dan Perkebunan Provinsi BaliBalai Besar Veteriner DenpasarRp 846,850,000
12 December 2019Pengawasan Pembangunan Rumah Jabatan Bupati GianyarKab. GianyarRp 800,000,000
23 June 2025Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Denpasar LanjutanKementerian KesehatanRp 800,000,000
13 June 2023Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pengawasan Rumah Sakit PetangKab. BadungRp 692,691,777