| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014602452904000 | Rp 904,525,222 | 91.04 | 92.83 | - | |
| 0016722944903000 | Rp 908,818,050 | 93.96 | 95.07 | - | |
| 0031377864922000 | Rp 920,079,000 | 83.2 | 86.22 | - | |
| 0211291059401000 | Rp 947,856,750 | 86.24 | 88.08 | - | |
| 0016884868008000 | Rp 974,191,500 | 85.38 | 86.88 | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar terverifikasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan tidak memenuhi permintaan klarifikasi data yang diajukan pokja sesuai dengan Batas waktu yang diberikan | |
| 0318242575429000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
| 0024808842444000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0634122147322000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
| 0025860206647000 | - | - | - | Tidak Menanggapi permintaan klarifikasi data sesuai dengan Batas waktu yang ditetapkan. Sesuai dengan Dok. Kualifikasi BAB III, point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0013628110015000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
| 0311841811419000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032170243805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0629450628429000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
| 0413351792401000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
PT Baracipta Esa Engineering | 07*6**8****42**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. |
| 0019260538655000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0315185652015000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015808496201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025850330216000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017737701805000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
| 0016899395608000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
| 0022528475907000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
| 0734146145621000 | - | - | - | Tidak Menanggapi permintaan klarifikasi data sesuai dengan Batas waktu yang ditetapkan. Sesuai dengan Dok. Kualifikasi BAB III, point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0019749290124000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Ottoman Engineering | 09*3**8****01**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. |
| 0015370596821000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
| 0862339090422000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I | 0615348331701001 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0315487041903000 | - | - | - | - | |
| 0314455320907000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016491557517000 | - | - | - | Tidak Menanggapi permintaan klarifikasi data sesuai dengan Batas waktu yang ditetapkan. Sesuai dengan Dok. Kualifikasi BAB III, point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
PT Kalimosodo Duta Persada | 08*2**4****32**0 | - | - | - | - |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0809626393911000 | - | - | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | - | - | |
CV Putra Pertama | 0016709081418000 | - | - | - | - |
PT Avabanindo Perkasa | 00*6**8****18**0 | - | - | - | - |
CV Dinar Motor | 03*6**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0016731168643000 | - | - | - | - | |
| 0821067980803000 | - | - | - | - | |
CV Darma Anugerah Konsultan | 0028116341955001 | - | - | - | - |
| 0411059942307000 | - | - | - | - | |
| 0814979613101000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0925443384412000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0031283609101000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - | - | - |
| 0856741509822000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Gedung Rektorat Lantai III, Jalan Udayana Singaraja - Bali Kode Pos 81116
Telp (0362) 25649 Fax 25649
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus Denpasar
1. Latar Belakang Bahwa sesuai dengan amanat Undang - Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan. Pendidikan berperan sangat strategis untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Oleh karena itu, segala upaya dan usaha
pendidikan harus bermuara pada peningkatan kecerdasan kehidupan
bangsa.
Perkembangan dan perubahan masyarakat demikian pesat seiring
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Oleh
karena itu , usaha peningkatan kualitas, inovasi, dan kreativitas
pendidikan menjadi tuntutan mutlak.
Universitas Pendidikan Ganesha sebagai sebuah Perguruan Tinggi
memiliki kewajiban moral untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni, dengan berlandaskan falsafah Tri Hita
Karana, dan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki
kemampuan akademik, profesi, dan/atau vokasi yang berkualitas dan
berdaya saing tinggi di bidang pendidikan maupun non pendidikan,
serta mampu berkontribusi terhadap peningkatan taraf kehidupan
masyarakat. Universitas Pendidikan Ganesha yang bermula dari
Kursus B-I Bahasa Indonesia tahun 1955 dan Kursus B-I Perniagaan
tahun 1957 bertugas mendidik calon guru Sekolah Menengah Atas.
Tahun 1962 kedua kursus ini berubah menjadi Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Cabang Universitas Airlangga, yang kemudian pada
tahun itu juga diintegrasikan ke Universitas Udayana, dan tahun 1963
menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Malang.
Tahun 1968 diintegrasikan lagi ke Universitas Udayana. Pada tahun
1993 berdiri sendiri menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Singaraja, kemudian tahun 2001 menjadi Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja, dan pada tahun 2006
berubah menjadi Universitas Pendidikan Ganesha.
Sesuai dengan latar belakang sejarah kelembagaan, Universitas
Pendidikan Ganesha mengemban mandat utama mengelola program
bidang pendidikan dan mandat perluasan mengelola program bidang
Non pendidikan. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka
dilaksanakanlah Kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus
Denpasar Universitas Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2024.
Sebagai produk akhir dari bangunan tersebut diharapkan mampu
memberikan tambahan akan kebutuhan ruang yang baik sehingga
berdampak pada proses pengelolaan program bidang Pendidikan dan
Non Pendidikan secara optimal. Berdasarkan hal tersebut diperlukan
konsep perencanaan, Pekerjaan Fisik serta Pengawasan yang
menyeluruh dan terpadu sehingga tercapai sasaran serta tujuan yang
diinginkan yaitu agar Bangunan Gedung Kuliah Kampus Denpasar
memiliki konsep Green Building dimana Visi dan Misi menuju Kampus
Go Green selaras dengan Peraturan Pemerintah Provinsi Bali baru yang
mengatur pengembangan "bangunan hijau" yakni bangunan yang
memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan dengan energi
yang digunakan (zero energy building) melalui Peraturan Gubernur
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Untuk itu desain
bangunan harus dapat memanfaatkan energi bumi serta penggunaan
material bangunan yang ramah lingkungan, baik dalam penghematan
listrik, daur ulang limbah air, pengolahan sampah dengan
pemanfaatan teknologi.
Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus Denpasar
Universitas Pendidikan Ganesha telah selesai dikerjakan. Untuk
mendukung pekerjaan Konstruksi, maka diperlukan penyedia jasa
Konsultan Pengawas sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang
ditentukan dalam Pengawasan Konstruksi.
Sebagai tindak lanjut dari pekerjaan perencanaan yang sudah
dilaksanakan, maka Universitas Pendidikan Ganesha akan
melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
Kampus Denpasar yang bertugas melakukan pemantauan terhadap
hasil perencanaan sampai pada pengawasan secara menyeluruh pada
tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dimana pelaksanaan
pekerjaan keseluruhan akan dilaksanakan selama 7 (Tujuh) bulan
kalender.
Konsultan yang melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Gedung Kuliah Kampus Denpasar Universitas Pendidikan Ganesha ini
diharapkan dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang
dikerjakannya
2. Maksud dan Maksud Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus
Tujuan Denpasar :
o Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya pengawasan dalam
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus
Denpasar, untuk proses pelaksanaan pembangunan fisik serta
sampai pada masa pemeliharaan.
Tujuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus
Denpasar :
Dapat dicapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik Pembangunan
Gedung Kuliah Kampus Denpasar Undiksha yang sesuai dengan
dokumen kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat
diselesaikan dalam waktu dan biaya yang telah ditentukan.
Menghasilkan atau terwujudnya sistem pengawasan yang
terkoordinasi antar disiplin ilmu di dalam proses Pembangunan
Gedung Kuliah Kampus Denpasar Undiksha, baik dalam proses
pelaksanaan fisik konstruksi serta proses masa pemeliharaan.
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah :
a) Tersedianya Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
Kampus Denpasar yang akan digunakan/diikutsertakan dalam
proses pelaksanaan konstruksi serta proses pemeliharaan.
b) Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan
kelancaran administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
tercapainya wujud akhir Gedung Kuliah Kampus Denpasar
Universitas Pendidikan Ganesha dan kelengkapannya yang sesuai
dengan dokumen kontrak pelaksanaan serta dapat diterima oleh
Pemberi Tugas.
c) Konsultan Pengawas wajib menghasilkan keluaran yang lengkap
sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan
kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
4. Lokasi Kampus Universitas Pendidikan Ganesha Jl. Raya Sesetan, Denpasar -
Pekerjaan Bali
5. Sumber a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan BLU Pra DIPA 2024
Pendanaan dengan MAK : 023.17.677530.22.01.DK.4471.CJB.001.051.A.
0000001001.537113
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan
Pagu Anggaran = Rp.990.000.000,- (Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Juta Rupiah)
HPS Rp.988.932.300,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan
Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah)
6. Nama dan Nama Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
Organisasi
Kampus Denpasar
Pejabat Pembuat
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Gede Supriadi, SE
Komitmen
Proyek/Satuan Kerja : Universitas Pendidikan Ganesha
7. Data Dasar Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Memuat informasi yang benar
2. Pengumpulan data dilakukan secara up to date.
8. Standar Teknis 1. Untuk melaksanakan tugas selanjutnya, Konsultan harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas Konstruksi harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan
Pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan.
3. Standar-standar teknis yang digunakan adalah Standar Nasional
Indonesia (SNI) yang berkaitan langsung maupun tidak langsung
dengan pekerjaan konstruksi.
4. Standar / aturan / Pakem-pakem aturan tradisional Bali terkait
bangunan suci maupun ornament-ornamen yang melekat
9. Studi – Studi Kegiatan Perencanaan sebelumnya / Design Engineering Detail
Terdahulu sebelumnya.
10. Referenci Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan pada
Hukum Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
Fakultas Kedokteran adalah :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
c. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
g. Surat Edaran Nomor 22/Se/M/2020 Tentang Persyaratan
Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017, Tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan
Gempa
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan
Gedung dan lingkungan.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008
tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
lingkungan.
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 27/Prt/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2015 Tentang Bangunan
Gedung Hijau
p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
q. Surat Edaran Nomor: 86/SE/DC/2016 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008
Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka
Hijau Di Kawasan Perkotaan
s. Permendikbud RI. No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi
t. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, Tentang Perubahan atas
Permen Standar Nasional Pendidikan Tinggi
u. BSNP, Tahun 2011, Tentang Standar Sarana dan Prasarana
Pendidikan Tinggi Program Pascasarjana dan Profesi
v. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang
Arsitektur Bangunan Gedung
w. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang
Bali Energi Bersih
x. Keputusan Gubernur Bali No. 869/03-M/HK/2022, Tentang
Upah Minimum Kabupaten / Kota Tahun 2023
y. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 3 Tahun 2013 Tentang
RTRW Kab. Buleleng Tahun 2013-2033
z. Direktorat Sarana Dan Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi 2017
Tentang Masterplan 2015 – 2030 Universitas Pendidikan
Ganesha
Disamping acuan di atas Konsultan juga agar memperhatikan kriteria
sebagai berikut :
1. Standar Nasional Indonesia ( SNI )
2. Pedoman Plumbing Indonesia
3. Pedoman Umum Instalasi Listrik ( PUIL )
4. Dan lain-lain yang dianggap perlu
11. Lingkup 1. Lingkup Kegiatan dan Lingkup Tugas
Pekerjaan 1.1 Nama Kegiatan adalah Pengawasan Pembangunan Gedung
Kuliah Kampus Denpasar
1.2 Lingkup tugas Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan konstruksi berkaitan dengan pekerjaan ini adalah
a. Penyedia jasa pengawasan konstruksi berfungsi
melaksanakan pengawasan pada tahap pelaksanaan
konstruksi.
b. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
Kampus Denpasar, bersumber dari BLU Universitas
Pendidikan Undiksha Tahun 2024.
2. Proses Pelaksanaan Kegiatan/Lingkup Pekerjaan
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
10. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
11. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB.
12. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
1. Laporan Bulanan (Harian dan Mingguan) sebanyak 5 (lima)
eksemplar kali 7 (tujuh) Bulan = 35 (Tiga Puluh Lima) eksemplar
2. Laporan Akhir Pengawasan sebanyak 5 (lima) eksemplar
3. Foto dokumentasi sebanyak 5 (lima) eksemplar.
4. Softcopy laporan dalam Flasdisk 16 GB sebanyak 5 (lima) buah yang
berisi softcopy hasil pekerjaan baik berupa laporan maupun
gambar.
13. Peralatan, Fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen PPK)
Material, kegiatan ini, berupa :
Personil dan a. Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk pekerjaan
Fasilitas dari pendahuluan dan penelitian/penyelidikan (survey lapangan) bagi
Pejabat tim konsultan di lokasi pekerjaan.
Pembuat b. Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di dalam
Komitmen pencarian data-data penunjang pekerjaan.
c. Staf Direksi/Pendamping
d. Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan, antara lain :
Konsultansi a. Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya
b. Alat Ukur
c. Kendaraan Roda Empat dan Dua.
d. Alat Dokumentasi/Kamera
15. Lingkup 1. Penyedia Jasa/Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab
Kewenangan sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
Penyedia Jasa ketentuan/kontrak yang telah ditetapkan beserta dokumen-
dokumen yang menyertainya. Kesalahan pelaksanaan konstruksi
akibat kesalahan dalam pengawasan menjadi tanggung jawab
konsultan.
2. Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir
setelah dinyatakan selesai secara keseluruhan dan diterima dengan
baik oleh pengguna jasa.
3. Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta
bantuan tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pengguna Jasa untuk
memperoleh petunjuk dan pengarahan agar mencapai hasil yang
optimal.
4. Dalam pelaksanaan diskusi Penyedia Jasa dan tenaga ahlinya wajib
menyediakan waktu untuk hadir dalam forum diskusi tersebut guna
menyajikan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.
16. Jangka Waktu 1. Jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pengawasan
Penyelesaian ini ditetapkan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
Kegiatan 2. Jangka waktu tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah
kecuali terdapat alasan kuat di luar kemampuan dana atas
persetujuan para pihak.
Singaraja, 24 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Universitas Pendidikan Ganesha
ttd
Gede Supriadi, SE
Nip. 197709102009121001