Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus Denpasar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16210025
Date: 31 October 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Pendidikan Ganesha
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 990,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 988,932,300
Winner (Pemenang): CV Bina Bwana Wisesa
NPWP: 016722944903000
RUP Code: 44756116
Work Location: Jl. Raya Sesetan No.196, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar - Denpasar (Kota)
Participants: 63
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014602452904000Rp 904,525,22291.0492.83-
0016722944903000Rp 908,818,05093.9695.07-
0031377864922000Rp 920,079,00083.286.22-
0211291059401000Rp 947,856,75086.2488.08-
0016884868008000Rp 974,191,50085.3886.88-
0011309440423000---Tidak melampirkan sertifikat standar terverifikasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan tidak memenuhi permintaan klarifikasi data yang diajukan pokja sesuai dengan Batas waktu yang diberikan
0318242575429000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0024808842444000---Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0634122147322000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0025860206647000---Tidak Menanggapi permintaan klarifikasi data sesuai dengan Batas waktu yang ditetapkan. Sesuai dengan Dok. Kualifikasi BAB III, point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0013628110015000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0311841811419000---Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0032170243805000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0629450628429000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0413351792401000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
PT Baracipta Esa Engineering
07*6**8****42**0---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0019260538655000---Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0315185652015000---Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0015808496201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0025850330216000---Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0017737701805000---Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0317980225428000----
0415608280541000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0032360463009000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0016899395608000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0022528475907000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0734146145621000---Tidak Menanggapi permintaan klarifikasi data sesuai dengan Batas waktu yang ditetapkan. Sesuai dengan Dok. Kualifikasi BAB III, point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0019749290124000---Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Ottoman Engineering
09*3**8****01**0---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0744675075541000---Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0015370596821000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0862339090422000---Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I
0615348331701001---Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0315487041903000----
0314455320907000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0020913257404000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0016491557517000---Tidak Menanggapi permintaan klarifikasi data sesuai dengan Batas waktu yang ditetapkan. Sesuai dengan Dok. Kualifikasi BAB III, point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0720031285822000----
PT Kalimosodo Duta Persada
08*2**4****32**0----
PT Arsitektur Diraja Pratama
08*7**9****07**0----
0862484714031000----
0809626393911000----
0726049448602000----
CV Putra Pertama
0016709081418000----
PT Avabanindo Perkasa
00*6**8****18**0----
CV Dinar Motor
03*6**2****05**0----
0016731168643000----
0821067980803000----
CV Darma Anugerah Konsultan
0028116341955001----
0411059942307000----
0814979613101000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0925443384412000----
0419675616504000----
0031283609101000----
0014134456901000----
0025734435831000----
0421636226121000----
PT Wahana Inti Natura
08*9**8****12**0----
0856741509822000----
Attachment
KEMENTERIAN   PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,                     
                     RISET DAN TEKNOLOGI                               
          UNIVERSITAS      PENDIDIKAN       GANESHA                    
                                                                       
              Gedung Rektorat Lantai III, Jalan Udayana Singaraja - Bali Kode Pos 81116
                       Telp (0362) 25649 Fax 25649                     
                                                                       
                                                                       
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
              Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus Denpasar     
                                                                       
1. Latar Belakang Bahwa sesuai dengan amanat Undang - Undang Negara Republik
             Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh
             pendidikan. Pendidikan berperan sangat strategis untuk mencerdaskan
             kehidupan bangsa. Oleh karena itu, segala upaya dan usaha 
                                                                       
             pendidikan harus bermuara pada peningkatan kecerdasan kehidupan
             bangsa.                                                   
              Perkembangan dan perubahan masyarakat demikian pesat seiring
              dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Oleh
              karena itu , usaha peningkatan kualitas, inovasi, dan kreativitas
              pendidikan menjadi tuntutan mutlak.                      
              Universitas Pendidikan Ganesha sebagai sebuah Perguruan Tinggi
              memiliki kewajiban moral untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,
              teknologi, dan/atau seni, dengan berlandaskan falsafah Tri Hita
              Karana, dan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki 
              kemampuan akademik, profesi, dan/atau vokasi yang berkualitas dan
              berdaya saing tinggi di bidang pendidikan maupun non pendidikan,
              serta mampu berkontribusi terhadap peningkatan taraf kehidupan
              masyarakat. Universitas Pendidikan Ganesha yang bermula dari
              Kursus B-I Bahasa Indonesia tahun 1955 dan Kursus B-I Perniagaan
              tahun 1957 bertugas mendidik calon guru Sekolah Menengah Atas.
              Tahun 1962 kedua kursus ini berubah menjadi Fakultas Keguruan dan
              Ilmu Pendidikan Cabang Universitas Airlangga, yang kemudian pada
              tahun itu juga diintegrasikan ke Universitas Udayana, dan tahun 1963
                                                                       
              menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Malang.
              Tahun 1968 diintegrasikan lagi ke Universitas Udayana. Pada tahun
              1993 berdiri sendiri menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
              Pendidikan Singaraja, kemudian tahun 2001 menjadi Institut
              Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja, dan pada tahun 2006
              berubah menjadi Universitas Pendidikan Ganesha.          
             Sesuai dengan latar belakang sejarah kelembagaan, Universitas
             Pendidikan Ganesha mengemban mandat utama mengelola program
             bidang pendidikan dan mandat perluasan mengelola program bidang
             Non  pendidikan. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka 
             dilaksanakanlah Kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus 
             Denpasar Universitas Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2024.
             Sebagai produk akhir dari bangunan tersebut diharapkan mampu
             memberikan tambahan akan kebutuhan ruang yang baik sehingga
             berdampak pada proses pengelolaan program bidang Pendidikan dan
                                                                       
             Non Pendidikan secara optimal. Berdasarkan hal tersebut diperlukan
             konsep perencanaan, Pekerjaan Fisik serta Pengawasan yang 
             menyeluruh dan terpadu sehingga tercapai sasaran serta tujuan yang
             diinginkan yaitu agar Bangunan Gedung Kuliah Kampus Denpasar
             memiliki konsep Green Building dimana Visi dan Misi menuju Kampus
             Go Green selaras dengan Peraturan Pemerintah Provinsi Bali baru yang
             mengatur pengembangan "bangunan hijau" yakni bangunan yang
             memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan dengan energi
             yang digunakan (zero energy building) melalui Peraturan Gubernur
             Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Untuk itu desain
             bangunan harus dapat memanfaatkan energi bumi serta penggunaan
             material bangunan yang ramah lingkungan, baik dalam penghematan
             listrik, daur ulang limbah air, pengolahan sampah dengan  
             pemanfaatan teknologi.                                    
             Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus Denpasar     
             Universitas Pendidikan Ganesha telah selesai dikerjakan. Untuk
             mendukung pekerjaan Konstruksi, maka diperlukan penyedia jasa
             Konsultan Pengawas sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang
             ditentukan dalam Pengawasan Konstruksi.                   
                                                                       
             Sebagai tindak lanjut dari pekerjaan perencanaan yang sudah
             dilaksanakan, maka Universitas Pendidikan Ganesha akan    
             melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
             Kampus Denpasar yang bertugas melakukan pemantauan terhadap
             hasil perencanaan sampai pada pengawasan secara menyeluruh pada
             tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dimana pelaksanaan
             pekerjaan keseluruhan akan dilaksanakan selama 7 (Tujuh) bulan
             kalender.                                                 
             Konsultan yang melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
             Gedung Kuliah Kampus Denpasar Universitas Pendidikan Ganesha ini
             diharapkan dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang
             berlaku dan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang    
             dikerjakannya                                             
                                                                       
2. Maksud dan Maksud Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus
  Tujuan     Denpasar :                                                
             o Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya pengawasan dalam
               pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus  
               Denpasar, untuk proses pelaksanaan pembangunan fisik serta
                                                                       
               sampai pada masa pemeliharaan.                          
             Tujuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus
             Denpasar :                                                
               Dapat dicapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik Pembangunan
                Gedung Kuliah Kampus Denpasar Undiksha yang sesuai dengan
                dokumen kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat
                diselesaikan dalam waktu dan biaya yang telah ditentukan.
               Menghasilkan atau terwujudnya sistem pengawasan yang   
                terkoordinasi antar disiplin ilmu di dalam proses Pembangunan
                Gedung Kuliah Kampus Denpasar Undiksha, baik dalam proses
                                                                       
                pelaksanaan fisik konstruksi serta proses masa pemeliharaan.
                                                                       
3. Sasaran   Sasaran kegiatan ini adalah :                             
             a) Tersedianya Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
                Kampus Denpasar yang akan digunakan/diikutsertakan dalam
                proses pelaksanaan konstruksi serta proses pemeliharaan.
             b) Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
                yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana yang menyangkut
                kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan
                kelancaran administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
                tercapainya wujud akhir Gedung Kuliah Kampus Denpasar  
                Universitas Pendidikan Ganesha dan kelengkapannya yang sesuai
                dengan dokumen kontrak pelaksanaan serta dapat diterima oleh
                Pemberi Tugas.                                         
             c) Konsultan Pengawas wajib menghasilkan keluaran yang lengkap
                sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan
                kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan  
                sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.  
                                                                       
                                                                       
4. Lokasi    Kampus Universitas Pendidikan Ganesha Jl. Raya Sesetan, Denpasar -
  Pekerjaan  Bali                                                      
                                                                       
5. Sumber     a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan BLU Pra DIPA 2024
  Pendanaan      dengan MAK : 023.17.677530.22.01.DK.4471.CJB.001.051.A.
                 0000001001.537113                                     
              b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan                 
                 Pagu Anggaran = Rp.990.000.000,- (Sembilan Ratus Sembilan
                 Puluh Juta Rupiah)                                    
                 HPS Rp.988.932.300,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan
                 Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah)
                                                                       
6. Nama dan    Nama Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah  
  Organisasi                                                           
                Kampus Denpasar                                        
  Pejabat Pembuat                                                      
               Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Gede Supriadi, SE       
  Komitmen                                                             
               Proyek/Satuan Kerja : Universitas Pendidikan Ganesha   
7. Data Dasar Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
             1. Memuat informasi yang benar                            
             2. Pengumpulan data dilakukan secara up to date.          
8. Standar Teknis 1. Untuk melaksanakan tugas selanjutnya, Konsultan harus mencari
                sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
                diberikan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.              
              2. Konsultan Pengawas Konstruksi harus memeriksa kebenaran
                informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan
                Pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
                tanggung jawab konsultan.                              
              3. Standar-standar teknis yang digunakan adalah Standar Nasional
                                                                       
                Indonesia (SNI) yang berkaitan langsung maupun tidak langsung
                dengan pekerjaan konstruksi.                           
              4. Standar / aturan / Pakem-pakem aturan tradisional Bali terkait
                bangunan suci maupun ornament-ornamen yang melekat     
                                                                       
9. Studi – Studi Kegiatan Perencanaan sebelumnya / Design Engineering Detail
  Terdahulu   sebelumnya.                                              
                                                                       
10. Referenci Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan pada
   Hukum     Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
             Fakultas Kedokteran adalah :                              
              a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
              b. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan  
                 Gedung.                                               
              c. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan  
                 Ruang.                                                
              d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005
                 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 28
                 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung                    
                                                                       
              e. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018
                 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah              
              f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                 Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
                 Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia    
              g. Surat Edaran Nomor 22/Se/M/2020 Tentang Persyaratan   
                 Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
                 Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
                 Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
                 Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia    
              h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                 Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017, Tentang Persyaratan
                 Kemudahan Bangunan Gedung                             
              i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2006  
                 tentang Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan
                 Gempa                                                 
              j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006  
                 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.   
              k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006  
                                                                       
                 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan
                 Gedung dan lingkungan.                                
              l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008  
                 tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
                 lingkungan.                                           
              m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018  
                 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara            
              n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                 Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
                 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                 Nomor 27/Prt/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
                                                                       
                 Gedung                                                
              o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                 Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2015 Tentang Bangunan
                 Gedung Hijau                                          
              p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
                 Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi      
                 Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
                 Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi             
              q. Surat Edaran Nomor: 86/SE/DC/2016 Tentang Petunjuk Teknis
                 Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau                 
              r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008
                 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka
                 Hijau Di Kawasan Perkotaan                            
              s. Permendikbud RI. No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional
                 Pendidikan Tinggi                                     
              t. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, Tentang Perubahan atas
                 Permen Standar Nasional Pendidikan Tinggi             
              u. BSNP, Tahun 2011, Tentang Standar Sarana dan Prasarana
                 Pendidikan Tinggi Program Pascasarjana dan Profesi    
                                                                       
              v. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang
                 Arsitektur Bangunan Gedung                            
              w. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang
                 Bali Energi Bersih                                    
              x. Keputusan Gubernur Bali No. 869/03-M/HK/2022, Tentang 
                 Upah Minimum Kabupaten / Kota Tahun 2023              
              y. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 3 Tahun 2013 Tentang
                 RTRW Kab. Buleleng Tahun 2013-2033                    
              z. Direktorat Sarana Dan Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan
                 Tinggi Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi 2017
                 Tentang Masterplan 2015 – 2030 Universitas Pendidikan 
                 Ganesha                                               
             Disamping acuan di atas Konsultan juga agar memperhatikan kriteria
             sebagai berikut :                                         
              1. Standar Nasional Indonesia ( SNI )                    
              2. Pedoman Plumbing Indonesia                            
              3. Pedoman Umum Instalasi Listrik ( PUIL )               
              4. Dan lain-lain yang dianggap perlu                     
                                                                       
                                                                       
11. Lingkup  1. Lingkup Kegiatan dan Lingkup Tugas                     
   Pekerjaan    1.1 Nama Kegiatan adalah Pengawasan Pembangunan Gedung 
                  Kuliah Kampus Denpasar                               
                1.2 Lingkup tugas Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan
                  pengawasan konstruksi berkaitan dengan pekerjaan ini adalah
                  a. Penyedia jasa pengawasan konstruksi berfungsi     
                    melaksanakan pengawasan pada tahap pelaksanaan     
                    konstruksi.                                        
                  b. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah    
                                                                       
                    Kampus Denpasar, bersumber dari BLU Universitas    
                    Pendidikan Undiksha Tahun 2024.                    
                                                                       
             2. Proses Pelaksanaan Kegiatan/Lingkup Pekerjaan          
                1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan 
                 konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan 
                 pekerjaan di lapangan.                                
                2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode     
                 pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                 pekerjaan konstruksi.                                 
                3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
                 dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.      
                4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk   
                 memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan  
                 konstruksi.                                           
                5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                 membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan        
                 pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                 laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                                                                       
                 yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
                6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)
                 yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
                7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                 lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
                8. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
                 pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
                 dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.      
                9. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
                 acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
                 akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
                 pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.             
                10. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi  
                 menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
                 gedung.                                               
                11. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
                 bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB.          
                                                                       
12. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :       
                                                                       
             1. Laporan Bulanan (Harian dan Mingguan) sebanyak 5 (lima)
               eksemplar kali 7 (tujuh) Bulan = 35 (Tiga Puluh Lima) eksemplar
             2. Laporan Akhir Pengawasan sebanyak 5 (lima) eksemplar   
             3. Foto dokumentasi sebanyak 5 (lima) eksemplar.          
             4. Softcopy laporan dalam Flasdisk 16 GB sebanyak 5 (lima) buah yang
               berisi softcopy hasil pekerjaan baik berupa laporan maupun
               gambar.                                                 
                                                                       
13. Peralatan, Fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen PPK)
   Material, kegiatan ini, berupa :                                    
   Personil dan a. Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk pekerjaan
                                                                       
   Fasilitas dari pendahuluan dan penelitian/penyelidikan (survey lapangan) bagi
   Pejabat      tim konsultan di lokasi pekerjaan.                     
   Pembuat    b. Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di dalam
   Komitmen     pencarian data-data penunjang pekerjaan.               
              c. Staf Direksi/Pendamping                               
              d. Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi               
                                                                       
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
   Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
   Penyedia Jasa pekerjaan, antara lain :                              
   Konsultansi a. Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya      
              b. Alat Ukur                                             
              c. Kendaraan Roda Empat dan Dua.                         
              d. Alat Dokumentasi/Kamera                               
                                                                       
15. Lingkup  1. Penyedia Jasa/Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab
   Kewenangan   sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan berdasarkan  
   Penyedia Jasa ketentuan/kontrak yang telah ditetapkan beserta dokumen-
                dokumen yang menyertainya. Kesalahan pelaksanaan konstruksi
                                                                       
                akibat kesalahan dalam pengawasan menjadi tanggung jawab
                konsultan.                                             
             2. Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir
                setelah dinyatakan selesai secara keseluruhan dan diterima dengan
                baik oleh pengguna jasa.                               
             3. Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta
                bantuan tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pengguna Jasa untuk
                memperoleh petunjuk dan pengarahan agar mencapai hasil yang
                optimal.                                               
             4. Dalam pelaksanaan diskusi Penyedia Jasa dan tenaga ahlinya wajib
                menyediakan waktu untuk hadir dalam forum diskusi tersebut guna
                menyajikan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.
                                                                       
16. Jangka Waktu 1. Jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pengawasan
   Penyelesaian ini ditetapkan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.  
   Kegiatan   2. Jangka waktu tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah
                kecuali terdapat alasan kuat di luar kemampuan dana atas
                persetujuan para pihak.                                
                                                                       
                                                                       
                                     Singaraja, 24 Oktober 2023        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                   Universitas Pendidikan Ganesha      
                                                                       
                                                                       
                                           ttd                         
                                                                       
                                        Gede Supriadi, SE              
                                     Nip. 197709102009121001
Tenders also won by CV Bina Bwana Wisesa
Authority
26 June 2024Pengadaan Mk Konstruksi Gedung Layanan Kedokteran NuklirKementerian KesehatanRp 1,968,181,285
11 April 2025Pengawasan Pembangunan Gedung DirektoratKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
8 May 2024Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes DenpasarKementerian KesehatanRp 1,000,000,000
13 February 2025Belanja Modal Bangunan Tempat Persidangan - Jasa PengawasanProvinsi BaliRp 959,823,660
26 August 2020Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Diklat, Rumah Singgah Gudang, Dan Pembangunan Gedung Pelayanan KhususRp 900,000,000
23 July 2015Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Skpd Dinas Pertanian, Peternakan Dan Perkebunan Provinsi BaliBalai Besar Veteriner DenpasarRp 846,850,000
23 June 2025Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Denpasar LanjutanKementerian KesehatanRp 800,000,000
12 December 2019Pengawasan Pembangunan Rumah Jabatan Bupati GianyarKab. GianyarRp 800,000,000
13 June 2023Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pengawasan Rumah Sakit PetangKab. BadungRp 692,691,777
26 February 2025Belanja Pengawasan Renovasi Museum - Pengawasan Pekerjaan Renovasi MuseumKab. BadungRp 686,130,988