| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031259435609000 | Rp 910,582,493 | 86.11 | 88.89 | - | |
| 0033103508311000 | Rp 931,557,954 | 83.45 | 86.31 | - | |
| 0016899395608000 | Rp 937,611,852 | 80.15 | 83.54 | - | |
| 0016722944903000 | Rp 940,565,604 | 94.98 | 95.35 | - | |
| 0016128183626000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Point 2.b | |
| 0316852482644000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Point 2.b | |
| 0017016379629000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0840448211643000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0936437631015000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Point 2.b | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak Menanggapi permintaan Klarifikasi Kualifikasi sehingga sesuai IKP Point 18.12 maka maka menggugurkan peserta | |
| 0720031285822000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0862484714031000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0024526808952000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0922490198642000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Point 2.b | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0021040860956000 | - | - | - | - | |
| 0013927744061000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
PT Azteca Graha Konsulindo | 09*8**3****05**0 | - | - | - | - |
CV Sakha Atharazka Sejahtera | 02*8**2****08**0 | - | - | - | - |
| 0028405439609000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0032808099801000 | - | - | - | - | |
Cipta Mitra Dinamika | 00*2**2****47**0 | - | - | - | - |
| 0033009879307000 | - | - | - | - | |
CV Aryaguna Consultant | 00*4**9****09**0 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0847764404323000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Direktorat.
Lokasi : Kampus Universitas Pendidikan Ganesha
Jalan Udayana Singaraja
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 6 Bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kelender
1. Latar Bahwa sesuai dengan amanat Undang -Undang Negara Republik
Belakang Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan. Pendidikan berperan sangat strategis untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Oleh karena itu, segala upaya dan usaha pendidikan
harus bermuara pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa.
Perkembangan dan perubahan masyarakat demikian pesat seiring
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Oleh
karena itu , usaha peningkatan kualitas, inovasi, dan kreativitas
pendidikan menjadi tuntutan mutlak.
Universitas Pendidikan Ganesha sebagai sebuah perguruan tinggi
memiliki kewajiban moral untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni, dengan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana,
dan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan
akademik, profesi, dan/atau vokasi yang berkualitas dan berdaya saing
tinggi di bidang pendidikan maupun nonpendidikan, serta mampu
berkontribusi terhadap peningkatan taraf kehidupan masyarakat.
Universitas Pendidikan Ganesha yang bermula dari Kursus B-I Bahasa
Indonesia tahun 1955 dan Kursus B-I Perniagaan tahun 1957 bertugas
mendidik calon guru Sekolah Menengah Atas. Tahun 1962 kedua kursus
ini berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang
Universitas Airlangga, yang kemudian pada tahun itu juga
diintegrasikan ke Universitas Udayana, dan tahun 1963 menjadi Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Malang. Tahun 1968
diintegrasikan lagi ke Universitas Udayana. Pada tahun 1993 berdiri
sendiri menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Singaraja, kemudian tahun 2001 menjadi Institut Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Negeri Singaraja, dan pada tahun 2006 berubah menjadi
Universitas Pendidikan Ganesha.
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) sebagai institusi pendidikan
tinggi terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan
administratif. Seiring dengan perkembangan Undiksha yang saat ini
menyandang status Badan Layanan Umum (BLU) menuju Perguruan
Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) menisyaratkan akan
pertumbuhan jumlah program studi, mahasiswa, serta kebutuhan akan
manajemen pendidikan yang lebih efektif, dan representatif menjadi
sangat penting. Salah satu pengembangan kelembagaan yang tertuang
dalam proposal PTN-BH Undiksha dibentuknya struktur Direktorat
sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan tri dharama
perguruan tinggi dan genereting income. Pada saat ini, fasilitas yang
digunakan sebagai pusat kegiatan atau layanan masih tersebar di
beberapa gedung, yang mengakibatkan kurang optimalnya koordinasi,
efisiensi kerja, serta kenyamanan layanan. Oleh karena itu,
pembangunan gedung Direktorat yang modern, terpadu, dan
berstandar ramah lingkungan merupakan salah satu prioritas strategis
dalam rencana pengembangan Undiksha.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka dilaksanakanlah Kegiatan
Pembangunan Gedung Direktorat. Sebagai produk akhir dari
bangunan tersebut diharapkan mampu memberikan kebutuhan ruang
yang baik sehingga berdampak pada proses pengelolaan program
bidang Pendidikan dan Non Pendidikan secara optimal serta akan
menjadikan Universitas Pendidikan Ganesha yang mandiri dari sisi
sarana prasarana. Berdasarkan hal tersebut diperlukan konsep
perencanaan, Pekerjaan Fisik serta Pengawasan yang menyeluruh dan
terpadu sehingga tercapai sasaran serta tujuan yang diinginkan.
Pembangunan Gedung Direktorat ini Mengacu pada Peraturan Menteri
PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, untuk mendukung pekerjaan Konstruksi, maka
diperlukan penyedia jasa Konsultan Pengawas sesuai dengan klasifikasi
dan kualifikasi yang ditentukan dalam Pengawasan Konstruksi yang
bertugas melaksanakan pengendalian/pengawasan terhadap pekerjaan
yang dilakukan oleh Penyedia jasa Perencana dan Penyedia Jasa
Konstruksi yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya serta
administrasi kontrak, dimana pelaksanaan pekerjaan keseluruhan akan
dilaksanakan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kelender.
Konsultan yang melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Gedung Direktorat pada Universitas Pendidikan Ganesha ini diharapkan
dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dikerjakannya
2. Maksud dan Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Pembangunan
Tujuan Gedung Direktorat ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam
pelaksanaan tugas, sehingga dapat melaksanakan tanggung jawabnya
untuk menghasilkan keluaran yang Optimal sesuai KAK.
Tujuan dari Kegiatan ini adalah agar proses penyelenggaraan
Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Direktorat pada Universitas
Pendidikan Ganesha sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku
mulai tahap Pelaksaanaan Konstruksi sampai dengan Masa
Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO), baik dari segi
kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan biaya
yang telah ditentukan.
3. Lokasi Lokasi Pembangunan Gedung Direktorat di Kampus Universitas
Pekerjaan Pendidikan Ganesha, Jalan Udayana, Singaraja - Bali
4. Sumber a. Kegiatan ini dibiayai melalui DIPA Universitas Pendidikan Ganesha
Pendanaan Tahun Anggaran 2025
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan
Pagu Anggaran = Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah)
HPS Rp. 997.064.600,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh
Juta Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah)
5. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Pengawasan adalah :
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Pengawasan
2. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk penting dari Pengawas, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Laporan Bulanan yang terdiri dari Laporan Harian dan Laporan
Mingguan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari kerja
sebanyak 5 (lima) eksemplar kali 6 (Enam) Bulan = 30 (Tiga Puluh)
eksemplar.
4. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan
6. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan,
yang dilengkapi dengan Value Engneering.
7. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
8. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
9. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
10. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing).
11. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan
administrasi pendukung.
12. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan
S Curve serta Net Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
13. Laporan Akhir Pengawasan sebanyak 5 (lima) eksemplar
14. Foto dokumentasi sebanyak 5 (lima) eksemplar.
15. Laporan Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
16. Softcopy laporan dalam Flasdisk 16 GB sebanyak 2 (dua) buah
yang berisi softcopy hasil Pekerjaan dan Dokumen selama
pelaksanaan Pengawasan.
6. Jangka 1. Jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Pengawasan
Waktu ini ditetapkan 180 (serratus Delapan Puluh) hari kalender, sejak
Penyelesaian dikeluarkannya Kontrak / Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau
Kegiatan sampai serah terima pekerjaan konstruksi (FHO).
2. Jangka waktu tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah
kecuali terdapat alasan kuat di luar kemampuan dana atas
persetujuan para pihak.
Singaraja, 11 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Universitas Pendidikan Ganesha