| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 1,118,262,840 | 89.63 | 91.7 | - |
| 0015625015812000 | Rp 1,137,403,680 | 80.69 | 84.22 | - | |
| 0016910150805000 | Rp 1,177,814,340 | 91.75 | 92.39 | - | |
| 0017539248805000 | Rp 1,185,695,340 | 85.85 | 87.54 | - | |
| 0012116950805000 | - | 84.51 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 48,88 (Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 50), antara lain: 1. Ahli Elektrikal a.n. HARJUNA HALMAD, ST. pengalaman kerja profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan; 2. Ahli Mekanikal a.n. IWAN MUNTU, ST pengalaman kerja profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan. | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi dan pembuktian meskipun diundang berulang. | |
| 0926482654805000 | - | 77.9 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 47,53 (Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 50), antara lain: 1. Ahli Struktur a.n. Ir. EKAYUNIARTO KASIMAN, ST pengalaman kerja profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan; 2. Ahli Elektrikal a.n. HAERUDDIN, ST pengalaman kerja profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan; 3. Ahli K3 Konstruksi a.n. Ir. NASHRULLAH SAMAD, ST pengalaman kerja profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan. | |
| 0315915058451000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi dan pembuktian meskipun diundang berulang. | |
| 0731682647322000 | - | 77.8 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 45,55 (Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 50), antara lain: 1. Team Leader a.n. Imam Irnawan, ST, MT tidak pernah pernah bertugas/berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan; 2. Ahli Struktur a.n. Arief Wijaya, ST, MT pengalaman kerja profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan; 3. Ahli Arsitektur a.n. Irwin Panjaitan, ST, MT sertifikat kompetensi kerja tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan tidak pernah pernah bertugas/berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan; 4. Ahli Elektrikal a.n. Fendy Jumantoro, ST tidak pernah pernah bertugas/berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan; 5. Ahli Mekanikal a.n. Haryoto Sumandar, ST tidak pernah pernah bertugas/berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan; 6. Ahli K3 Konstruksi a.n. Mazda Faridan, ST tidak pernah pernah bertugas/berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan. | |
| 0810891010805000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek | |
| 0419675616504000 | - | - | - | tidak memenuhi Ambang Batas unsur dan Ambang Batas Total | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0031950884801000 | - | - | - | - | |
| 0024400095804000 | - | - | - | - | |
| 0015395072061000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
CV Erena | 00*2**3****22**0 | - | - | - | - |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
| 0830865937801000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu ITH
TA. 2024
Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Kampus II Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, Kota Parepare, Provinsi
Sulawesi Selatan
Dalam proses pembangunan gedung Laboratorium sebagai salah satu
sarana pendidikan dibutuhkan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan
Gedung Laboratorium Terpadu II untuk memastikan proses pembangunan
berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan khususnya dalam aspek
biaya, mutu, dan waktu serta didukung dengan administrasi teknis yang handal.
Penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi adalah perusahaan yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi
dalam bidang manajemen konstruksi. Penyedia jasa manajemen konstruksi
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada
Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Maksud dari kegiatan Konsultan Manajemen Gedung Lab Terpadu Institut
Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie adalah untuk menyediakan jasa
Konsultan Konstruksi terhadap pembangunan Gedung Lab Terpadu Institut
Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie TA. 2024. Tujuan dari Kegiatan
Konsultan Manajemen Gedung Lab Terpadu Institut Teknologi Bacharuddin
Jusuf Habibie adalah untuk mengawasi dan mengendalikan pembangunan
Gedung Laboratorium Terpadu Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Tahun Anggaran 2024 agar terbangun sesuai rencana yang telah ditetapkan,
khususnya dalam aspek waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi.
1. Sasaran Kegiatan
Sasaran dari Kegiatan Konsultan Manajemen Gedung Terpadu Institut
Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie adalah terbangunnya Gedung
Laboratorium Terpadu Kampus II Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
terpenuhinya kaidah tepat biaya, mutu, waktu, dan administrasi.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi berada di Kampus II Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, Kota
Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pekerjaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi (MK)
Pembangunan Gedung Lab Terpadu
3. Sumber Dana
Dana yang dialokasikan untuk Pengawasan Teknis yang dilakukan oleh
Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Terpadu Institut Teknologi
Bacharuddin Jusuf Habibie di Parepare adalah sebesar nilai HPS Rp
1.299.889.920,- (Satu Milyar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan
ratus delapan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah)..
Termasuk pajak yang berasal dari SBSN/APBN Tahun Anggaran 2024.
HPS ditentukan berdasarkan perhitungan persentasi nilai Manajemen
Konstruksi pada tabel sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur
bahwa untuk nilai pekerjaan konstruksi sebesar Rp. 50.000.000.000,- miliar
sampai dengan Rp. 100.000.000.000,- maka persentase komponen biaya
manajemen konstruksi adalah sebesar 3,37 % - 4,26 %. Dengan nilai pagu
pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu sebesar Rp.
53.200.000.000,- maka PPK mengambil nilai terendah dari presentase yaitu
3,37%, sehingga nilai Manajemen Konstruksi adalah Rp. 1.792.840.000,-.
Pekerjaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi (MK)
Pembangunan Gedung Lab Terpadu
Dengan mengacu pada Pasal 182 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16
tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2022 tentang Bangunan Gedung, menyebutkan bahwa tahapan pembayaran
konsultan manajemen konstruksi terdiri dari 6 (enam) tahapan. Namun
konsultan perencanaan teknis yang sedang berjalan menyebabkan 3 (tiga)
tahapan tidak dikerjakan sebesar 20% sehingga perhitungan HPS dari 2 (dua)
tahapan yang ada dalam KAK ini sudah dihitung tanpa tahapan tersebut
(Tahap Persiapan Pengadaan Penyedia Jasa Perencana 5 %. Tahap reviu
rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan 10 % serta
tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik 5 %.
Ruang Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
a) Tahap pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan (dibayarkan paling banyak 70% apabila
telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan konstruksi, yang
dibayarkan sesuai volume penugasan atau kehadiran actual tenaga ahli
konsultan MK)
b) Tahap pada masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi (dibayarkan
sebesar 10% apabila telah dilakukan serah terima akhir pekerjaan
konstruksi dengan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
Pekerjaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi (MK)
Pembangunan Gedung Lab Terpadu