| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015311541615000 | Rp 1,500,034,575 | 88.71 | 90.97 | - | |
| 0706303674061000 | Rp 1,578,844,575 | 93.14 | 93.51 | - | |
| 0826532434517000 | Rp 1,702,745,017 | 78.82 | 80.67 | - | |
| 0013207808015000 | Rp 1,730,323,500 | 91.43 | 90.49 | - | |
| 0011453040541000 | Rp 1,748,250,000 | 86.36 | 86.25 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,799,179,575 | 97.13 | 94.38 | - | |
| 0012162715441000 | Rp 1,852,151,661 | 90.13 | 88.3 | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011395571517000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi usaha BESAR, tidak sesuai dengan Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas pada Addendum Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi | |
| 0020961090952000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016147290722000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027771385619000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0831137294911000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015138076911000 | - | - | - | - | |
| 0012186623721000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0032170243805000 | - | - | - | Kualifikasi usaha KECIL yang disampaikan pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dan dokumen yang diunggah pada Persyaratan Kualifikasi lainnya tidak sesuai dengan Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas pada Addendum Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi | |
| 0016385304008000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0968935528429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Kulifikasi usaha kecil dan tidak memenuhi ambang batas | |
| 0926482654805000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013054440036000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b. | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0012771861308000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016654113012000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
Antares Anka Consultant | 01*7**6****15**0 | - | - | - | Kualifikasi perusahaan merupakan kualifikasi usaha kecil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi yaitu untuk kualifikasi usaha menengah dan skor kualifikasi teknis nol |
| 0016910150805000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022417927423000 | - | - | - | - | |
CV Ded Consultant | 00*2**5****11**0 | - | - | - | - |
| 0027274745432000 | - | - | - | - | |
| 0016020166811000 | - | - | - | - | |
| 0747584944911000 | - | - | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
| 0016633224903000 | - | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
| 0718833189609000 | - | - | - | - | |
| 0739620565722000 | - | - | - | - | |
| 0014222814424000 | - | - | - | - | |
Kembar Jaya Konstruksi Indonesia | 06*4**6****23**0 | - | - | - | - |
| 0943084384323000 | - | - | - | - | |
| 0724874979722000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0026240754061000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0812772069419000 | - | - | - | - |
1
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium
Terpadu dan Student Learning Center Universitas Mataram
Lokasi : Kompleks Universitas Mataram
Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 10 Bulan atau 300 (Tiga Ratus) Hari Kelender
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung
Laboratorium Terpadu Dan Student Learning Center Universitas
Mataram. Agar pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium
Terpadu Dan Student Learning Center dapat berlangsung dengan
arah yang benar, dan mengurangi adanya deviasi akibat
penyimpangan yang mungkin terjadi sehingga bangunan dapat
menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya, berfungsi
maksimal dan aksesibel sehingga kegagalan konstruksi maupun
kegagalan bangunan dapat dihindari maka diperlukan adanya
penyedia jasa Manajemen Konstruksi. Penyedia jasa Manajemen
Konstruksi inilah yang nantinya bertugas untuk melaksanakan
pengendalian / pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia jasa Perencana dan Penyedia Jasa Konstruksi/pemborong
yang diikutsertakan dalam proyek bersangkutan, yang menyangkut
aspek mutu, waktu dan biaya serta administrasi kontrak. Secara
kontraktual. Penyedia jasa Manajemen Konstruksi (MK)
bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam kegiatan operasionalnya, penyedia jasa Manajemen
Konstruksi (MK) mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan
administrasi dalam menentukan arah pekerjaan
pengendalian/pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen dibantu
Pelaksana/ Direksi Teknis. Untuk itu perlu disusun Kerangka Acuan
Kerja (KAK) untuk pekerjaan penyedia jasa Manajemen Konstruksi
(MK). Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan
untuk menjamin bahwa proses pelaksanaan pembangunan Gedung
Laboratorium Terpadu Dan Student Learning Center dapat
dilaksanakan sesuai dengan standar teknis sehingga menjadi tepat
guna, tepat kualitas dan tepat sasaran.
2. Maksud dan Tujuan 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
penyedia jasa manajemen konstruksi yang memuat masukan,
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan dalam pelaksanaan tugas;
2) Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa manajemen
konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai KAK ini.
2
3. Sasaran Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa manajemen
konstruksi ini adalah:
1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student
Learning Center;
2) Terkendalinya pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student
Learning Center secara kualitas dan kuantitas, tepat waktu,
dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
secara tertib administrasi melalui pengawasan yang baik;
3) Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung
negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku,
terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung
Laboratorium Terpadu dan Student Learning Center di Jalan
Pemuda Kompleks Universitas Mataram.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
1) APBN Tahun Anggaran 2025
2) Untuk pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi ini
diperlukan biaya dari hasil Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
6. Nama dan Organisasi 1) Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Agus Supratman, S.Pt.
Komitmen NIP. 19750815 200604 1 003
2) Satuan Kerja :
Universitas Mataram
7. Data Dasar Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa Kegiatan untuk
mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi bangunan. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
berikut:
a. Data primer adalah data yang didapat dari hasil
pengukuran maupun survey lapangan.
b. Data sekunder yaitu data yang sudah ada yang berkaitan
dengan lokasi kegiatan, beberapa diantaranya :
1) Data lokasi untuk membantu proses pengawasannya
2) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
3) Data-data sekunder lainnya harus dicari sendiri oleh
penyedia jasa berdsarkan diskusi dengan pemberi jasa.
8. Standar Teknis 1) Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis
pembangunan gedung Negara.
2) Standar-standar teknis pembangunan gedung Negara yang
berlaku di Republik Indonesia yang berkaitan langsung
3
maupun tidak langsung dengan pekerjaan konstruksi.
9. Studi-Studi Dokumen Perencanaan (DED) Pembangunan Gedung Laboratorium
Terdahulu Terpadu dan Student Learning Center Universitas Mataram, Tahun
Anggaran 2025
10. Referensi Hukum 1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi (PP. Perpres, permen, SE permen dst).
2) PP No 14 Tahun 2021 terkait perubahan PP 22 tahun 2020.
3) PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan UU No.
2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
4) PP No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
5) PP No 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
6) Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7) Permen PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
8) Permen PUPR Nomor: 07/PRT/M/2019 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
9) Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
10) SE Kemenpupr No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga
Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
11) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
12) SK Dirjen Bina Konstruksi No. 33/KPTS/Dk/2023 tentang
Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
13) .Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 762).
14) Keputusan Gubernur Nomor 561 – 721 Tahun 2023
Tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2024
II. RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Penyedia jasa Manajemen Konstruksi meliputi
pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas), dan tertib administrasi di dalam kegiatan pekerjaan
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student Learning
4
Center mulai dari pekerjaan fisik sampai tahap masa pemeliharaan
berakhir (Serah Terima Akhir/ FHO Pekerjaan), sebagai berikut :
Tahap Pelaksanaan :
a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai penugasannya;
b. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan
Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan peraturan
dan standar yang berlaku;
c. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak PCM dan MC-0;
d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi termasuk
perubahannya;
e. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses
perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian
antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0
lengkap dengan lampiran teknis;
g. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
h. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
i. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
j. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
k. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
5
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik.
4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
6. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
8. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima I.
9. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan.
10. bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
11. menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
12. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan
fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan
PBG.
13. membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran.
14. membantu Pengelola Kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
15. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen
konstruksi.
6
12. Keluaran 1) Terlaksananya kegiatan Manajemen Konstruksi pada
keseluruhan pekerjaan fisik guna mencapai hasil pekerjaan
yang sesuai dengan spesifikasi teknis serta target waktu
secara efektif dan efisien.
2) Laporan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan Beserta
lampiran data secara lengkap dan terintegrasi
3) Keluaran lainnya yang dihasilkan oleh Manajemen
Konstruksi ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian
13. Azas Azas Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya
Perancangan Konsultan Manajemen Konstruksi hendaknya memperhatikan azas-
azas bangunan gedung negara sebagai berikut:
1) Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien,
menarik tetapi tidak berlebihan.
2) Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada
kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada
kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
kepada masyarakat.
3) Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan
penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan
sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
5) Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan
lingkungan di sekitarnya.
14. Peralatan dan 1) Komputer
Material dari 2) Printer
Penyedia Jasa 3) Scanner
Konsultansi 4) Kamera Digital/Camrecorder
5) Kendaraan Roda 2
6) Kendaraan Roda 4
7) Dan peralatan lain yang menunjang seperti jangka sorong
untuk mengukur dimensi bahan dan material
15. Fasilitas Penunjang Fasilitas penunjang yang disediakan adalah ruang rapat apabila
yang Disediakan diperlukan.
oleh PA/KPA/PPK
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai
Penyelesaian diserahkannya dokumen manajemen konstruksi maksimal 300 (tiga
Kegiatan ratus) hari Kalender atau 10 (sepuluh) bulan sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau sampai serah
terima pekerjaan konstruksi (FHO).
17. Kualifikasi Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
Perusahaan menjalankan kegiatan/usaha :
7
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di
bidang jasa konstruksi;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi
sebagai berikut:
Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK001) KBLI 71102 / Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi Bangunan (KL403) KBLI 2017.
18. Personil Tenaga 1) Tenaga Ahli
a) Team Leader, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun dibidangnya dan
memiliki SKA Ahli Manajemen Konstruksi Madya atau
SKK Ahli Madya Manajemen Konstruksi jenjang 8.
b) Ahli Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidangnya dan
memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya atau
SKK Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung jenjang 8.
c) Ahli Geoteknik, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidangnya dan
memiliki SKA Ahli Teknik Geoteknik Madya atau SKK
Ahli Madya Geoteknik jenjang 8.
d) Ahli Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Teknik Arsitektur
dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Arsitek Madya atau
SKK Ahli Madya Arsitek jenjang 8.
e) Ahli Teknik Mekanikal, seorang Sarjana (S1) Teknik
Mesin dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Mekanikal
Madya atau SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik
Mekanikal jenjang 8.
f) Ahli K3 Konstruksi, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi Muda
atau SKK Ahli Muda K3 Konstruksi jenjang 7 (resiko
sedang)
2) Tenaga Teknis
a) Pengawas Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dibidangnya.
b) Pengawas Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Arsitektur
dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dibidangnya.
c) Pengawas Teknik Mekanikal, seorang Sarjana (S1) Teknik
8
Mesin/Elektro dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua)
tahun dibidangnya.
d) Quantity Engineer, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dibidangnya.
3) Tenaga Pendukung
a) Operator CAD/Juru Gambar, seorang lulusan STM/SMK
dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya.
b) Juru Ukur/Surevyor, seorang lulusan STM/SMK dengan
pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya.
c) Administrasi Keuangan, seorang lulusan
SMA/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja minimal 3
(tiga) tahun dibidangnya.
d) Operator Komputer, seorang lulusan SMA/SMK/Sederajat
dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya.
Tugas Tenaga Ahli 1. Team Leader
Konsultan Manajemen
Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin,
Konstruksi
mengarahkan, dan mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
Konsultan Manajemen Konstruksi dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut :
a) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli manajemen
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil
keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor
yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa
terperinci lainnya;
b) Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Manajemen Konstruksi secara teratur dan memeriksa
seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
9
dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak
pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
umum;
c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap
pelaksanaan pekerjaan;
d) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam
kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan.
f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
g) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
Team Leader membuat rekomendasi kepadaPPK
secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
i) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
10
disampaikan oleh Quantity Engineer;
j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut
mutu, volume dan jumlah pekerjaan yangtelah
selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
l) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan
sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan/persetujuan;
m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
n) Mengkoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
q) Lama Penugasan 10 (sepuluh) bulan pada
11
keseluruhan kegiatan Manajemen Konstruksi.
2. Ahli Struktur
Bertanggung jawab kepada Team Leader, Sebagai penanggung
jawab teknis tertinggi pelaksanaan Pengendalian Rencana
Desain Struktur dalam konstruksi,
Tugas Ahli Struktur terdiri dari :
a) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
Rencana Desain Struktur yang dihasilkan oleh
Perencana Struktur,
b) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
Gambar Shop Drawing Struktur yang diajukan oleh
Kontraktor,
c) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
Gambar AsBuilt Drawing Struktur yang diajukan
oleh Kontraktor Melakukan koordinasi antar
bidang/disiplin secara internal dalam organisasi tim
konsultan MK,
d) Bertanggung jawab atas kualitas & kuantitas
implementasi di lapangan untuk bidang Struktur
Bangunan.
e) Lama penugasan 8 (delapan) bulan proporsional
pada masa pelaksanaan konstruksi
3. Ahli Arsitektur
Bertanggung jawab kepada Tim Leader Sebagai penanggung
jawab teknis tertinggi pelaksanaan Pengendalian Rencana
Desain Arsitektur & Landscape dalam konstruksi/pelaksanaan,
Tugas Ahli Arsitektur terdiri atas :
a) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
Rencana Desain Arsitektur dan Landscape yang
dihasilkan oleh Perencana.
b) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
Gambar Shop Drawing Arsitektur dan Landscape
yang diajukan oleh Kontraktor,
c) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
Gambar As Built Arsitektur dan Landscape yang
diajukan oleh Kontraktor,
d) Melakukan koordinasi antar bidang/disiplin secara
internal dalam organisasi tim konsultan MK,
e) Bertanggung jawab atas perhitungan (kualitas &
kuantitas) hasil kemajuan pekerjaan di lapangan
untuk bidang Arsitektur Bangunan dan Landscape.
f) Lama penugasan 8 (delapan)) bulan proporsional
pada masa pelaksanaan konstruksi
12
4. Ahli Teknik Mekanikal
Bertanggung jawab kepada Team Leader, Sebagai penanggung
jawab teknis tertinggi pelaksanaan Pengendalian dan
Pengawasan Pekerjaan MEP di lapangan,
Tugas Ahli Teknik Mekanikal terdiri atas :
a) Mewakili Team Leader dalam rapat-rapat koordinasi
mingguan bidang MEP di lapangan,
b) Melakukan koordinasi antar bidang/disiplin secara
internal dalam organisasi tim konsultan MK.
c) Bertanggung jawab atas perhitungan (kualitas &
kuantitas) hasil kemajuan pekerjaan di lapangan
untuk bidang MEP Bangunan.
d) Lama penugasan 5 (lima) bulan proporsional pada
masa pelaksanaan konstruksi
5. Ahli Geoteknik
Bertanggung jawab kepada Team Leader, Sebagai penanggung
jawab teknis tertinggi pelaksanaan Pengendalian Rencana
Desain Pondasi dalam konstruksi,
Tugas Ahli Geoteknik terdiri dari :
a) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
Rencana Desain Pondasi yang dihasilkan oleh Perencana
Struktur,
b) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
Gambar Shop Drawing Pondasi yang diajukan oleh
Kontraktor,
c) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
Gambar AsBuilt Drawing Pondasi yang diajukan oleh
Kontraktor Melakukan koordinasi antar bidang/disiplin
secara internal dalam organisasi tim konsultan MK,
d) Bertanggung jawab atas kualitas & kuantitas
implementasi di lapangan untuk bidang Pondasi
Bangunan.
e) Lama penugasan 2 (dua) bulan proporsional pada masa
desain dan pelaksanaan konstruksi
6. Ahli K3 Konstruksi
Bertanggung jawab kepada Team Leader, Sebagai penanggung
jawab teknis tertinggi pelaksanaan Pengendalian dan
Pengawasan Pekerjaan K3 di lapangan,
Tugas Ahli K3 terdiri atas :
a) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b) Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
13
c) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
d) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan
potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja,
termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya
(impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability);
e) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi
terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
f) Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama ahli K3 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat
pembangunan proyek dapat diminimalisir;
g) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
h) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
i) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin
terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
tindakan preventif dan korektif yang diambil
j) Lama penugasan 10 (sepuluh) bulan proporsional pada
masa pelaksanaan konstruksi
7. Pengawas Struktur
Pengawas Struktur merupakan pihak atau orang yang melakukan
pemeriksaan kualitas serta volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai
dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi. Pengawas Struktur bertanggung jawab kepada Team
Leader dan Ahli Struktur dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi.
Lingkup Tugas terdiri atas:
a) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
14
dan saat pelaksanaan pekerjaan;
b) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan kepada Ahli
Struktur;
c) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
d) Bekerjasama dengan ahli struktur untuk menyesuaikan
metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium
sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan
dapat dilaksanakan;
e) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Ahli
Struktur & Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
f) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
g) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran dilapangan untuk dilaporkan kepada Ahli
Struktur setiap hari setelah selesai kerja;
h) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
i) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Ahli Struktur; dan
j) Membantu Ahli Struktur dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
k) Lama penugasan 10 (sepuluh) bulan pada masa
pelaksanaan konstruksi fisik.
15
8. Pengawas Arsitektur
Pengawas Arsitektur merupakan pihak atau orang yang
melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai
dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi. Pengawas Arsitektur bertanggung jawab kepada
Ahli Arsitektur dan Team Leader, berkedudukan di lokasi
pekerjaan konstruksi.
Lingkup tugas Pengawas Arsitektur terdiri atas:
a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
b) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Ahli
Arsitektur jika terdapat ketidak sesuaian dan cacat mutu
baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
dan memberikan laporan secara tertulis kepada Ahli
Arsitektur atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
f) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Ahli
Arsitektur untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
g) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
h) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
16
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Ahli Arsitektur;
i) Membuat rekomendasi kepada Ahli Arsitektur terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
j) Memberikan panduan di lapangan bagi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
k) Lama penugasan 10 (sepuluh) bulan pada masa
pelaksanaan konstruksi fisik.
9. Pengawas Mekanikal
Pengawas Mekanikal merupakan pihak atau orang yang
melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai
dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi. Pengawas Mekanikal bertanggung jawab kepada
Ahli Mekanikal dan Team Leader, berkedudukan di lokasi
pekerjaan konstruksi.
Lingkup tugas Pengawas Mekanikal terdiri atas:
a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
b) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Ahli
Teknik Mekanikal jika terdapat ketidak sesuaian dan
cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
dan memberikan laporan secara tertulis kepada Ahli
Teknik Mekanikal atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
17
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
f) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Ahli
Teknik Mekanikal untuk selanjutnya dilaporkan kepada
PPK;
g) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
h) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Ahli Teknik Mekanikal;
i) Membuat rekomendasi kepada Ahli Mekanikal terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
j) Memberikan panduan di lapangan bagi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
k) Lama penugasan 5 (lima) bulan pada masa pelaksanaan
konstruksi fisik.
10. Quantity Engineer
Quantity Engineer merupakan pihak yang bertanggung jawab
dalam pengawasan pekerjaan kontraktor sehingga pekerjaan yang
dilaksanakan sesuai dengan RAB. Quantity Engineer
bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di
lokasi pekerjaan konstruksi.
Lingkup Tugas terdiri atas:
a) Membuat laporan tertulis tentang pengendalian keluaran
(jumlah dan volume pekerjaan)
b) membantu sejumlah tugas pelaksanaan konstruksi
c) Lama penugasan 7 (tujuh) bulan pada masa pelaksanaan
konstruksi fisik.
19. Jadwal Tahapan Disesuaikan dengan schedule pelaksanaan pada Dokumen
Pelaksanaan Penawaran Penyedia Jasa. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan
Kegiatan manajemen konstruksi adalah sebagai berikut :
1) Melakukan persiapan kegiatan manajemen konstruksi
18
setelah kontrak ditandatangani, dengan cara mempelajari
data sekunder termasuk DED dan dokumen lainnya.
2) Melakukan kegiatan survey lapangan untuk mengetahui
keadaan 0% dari lokasi kegiatan.
3) Membuat laporan pendahuluan.
4) Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi selama
masa pelaksanaan dengan membuat mingguan dan
bulanan, termasuk melakukan perbaikan pada gambar dan
spektek apabila terjadi perubahan dan telah disepakati bersama
dengan PPK dan Kontraktor.
5) Membuat laporan akhir manajemen konstruksi.
III. LAPORAN
20. Laporan Laporan Pendahuluan memuat uraian singkat mengenai latar
Pendahuluan belakang pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi, tujuan,
lingkup pekerjaan, rencana kerja dan metode atau teknis yang
digunakan selama pengawasan, dan lampiran yang
dipandang perlu misalnya data tenaga kerja, peralatan, dan data
lainnya yang dipandang perlu dan diserahkan serta disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen /Pengguna Jasa selambat-lambatnya
diserahkan 10 hari setelah penandatanganan kontrak
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan, yang berisi :
- Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dan telah dilaksanakan oleh pemborong.
- Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)
- Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi di lapangan
dan cara mengatasinya serta ringkasan risalah rapat.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir Manajemen Konstruksi, yang antara lain berisi :
- Rangkuman hasil pelaksanaan manajemen konstruksi
- Foto-foto pelaksanaan
- Hasil check list pelaksanaan dan laporan cacat-cacat
pelaksanaan pada masa pemeliharaan
- Kesimpulan dan saran-saran
IV. HAL- HAL LAIN
23. Dokumentasi Dokumentasi disusun dalam 3 (tiga) album dokumentasi disusun
dari progress pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
24. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
19
25. Penutup 1) Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2) Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Mataram, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Agus Supratman, S.Pt.
NIP. 19750815 200604 1 003