Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student Learning Center Universitas Mataram

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18627025
Date: 15 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,548,678,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,000,000,000
Winner (Pemenang): PT Manggala Karya Bangun Sarana
NPWP: 807755970528000
RUP Code: 53286005
Work Location: Jalan Majapahit Nomor 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 55
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015311541615000Rp 1,500,034,57588.7190.97-
0706303674061000Rp 1,578,844,57593.1493.51-
0826532434517000Rp 1,702,745,01778.8280.67-
0013207808015000Rp 1,730,323,50091.4390.49-
0011453040541000Rp 1,748,250,00086.3686.25-
0807755970528000Rp 1,799,179,57597.1394.38-
0012162715441000Rp 1,852,151,66190.1388.3-
0014991798952000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0011395571517000---Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi usaha BESAR, tidak sesuai dengan Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas pada Addendum Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi
0020961090952000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0016147290722000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0027771385619000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0731682647322000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0831137294911000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0015138076911000----
0012186623721000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0015673247015000---Tidak memenuhi nilai ambang batas
0032170243805000---Kualifikasi usaha KECIL yang disampaikan pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dan dokumen yang diunggah pada Persyaratan Kualifikasi lainnya tidak sesuai dengan Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas pada Addendum Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi
0016385304008000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0968935528429000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0013910799061000---Kulifikasi usaha kecil dan tidak memenuhi ambang batas
0926482654805000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0013054440036000---Tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis
0961174240526000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0015625015812000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0012771861308000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0419675616504000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0016654113012000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
Antares Anka Consultant
01*7**6****15**0---Kualifikasi perusahaan merupakan kualifikasi usaha kecil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi yaitu untuk kualifikasi usaha menengah dan skor kualifikasi teknis nol
0016910150805000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0022038970429000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0022417927423000----
CV Ded Consultant
00*2**5****11**0----
0027274745432000----
0016020166811000----
0747584944911000----
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0----
0015881097821000----
0718963275952000----
0032351421301000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0026804245002000----
0016633224903000----
0011395159517000----
0718833189609000----
0739620565722000----
0014222814424000----
Kembar Jaya Konstruksi Indonesia
06*4**6****23**0----
0943084384323000----
0724874979722000----
0021430152016000----
0026240754061000----
0763882800421000----
0812772069419000----
Attachment
1                
                                                                        
                                                                        
              KERANGKA       ACUAN     KERJA                            
                                                                        
                           (KAK)                                        
                                                                        
                                                                        
 Pekerjaan      : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium  
                 Terpadu dan Student Learning Center Universitas Mataram
 Lokasi         : Kompleks Universitas Mataram                          
 Sumber Dana    : APBN Tahun Anggaran 2025                              
                                                                        
 Tahun Anggaran : 2025                                                  
 Waktu Pelaksanaan : 10 Bulan atau 300 (Tiga Ratus) Hari Kelender       
                                                                        
                                                                        
 I. URAIAN PENDAHULUAN                                                  
                                                                        
 1. Latar Belakang Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung
                   Laboratorium Terpadu Dan Student Learning Center Universitas
                   Mataram. Agar pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium
                   Terpadu Dan Student Learning Center dapat berlangsung dengan
                   arah yang benar, dan mengurangi adanya deviasi akibat
                   penyimpangan yang mungkin terjadi sehingga bangunan dapat
                   menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya, berfungsi
                   maksimal dan aksesibel sehingga kegagalan konstruksi maupun
                   kegagalan bangunan dapat dihindari maka diperlukan adanya
                   penyedia jasa Manajemen Konstruksi. Penyedia jasa Manajemen
                   Konstruksi inilah yang nantinya bertugas untuk melaksanakan
                                                                        
                   pengendalian / pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh
                   Penyedia jasa Perencana dan Penyedia Jasa Konstruksi/pemborong
                   yang diikutsertakan dalam proyek bersangkutan, yang menyangkut
                   aspek mutu, waktu dan biaya serta administrasi kontrak. Secara
                   kontraktual. Penyedia jasa Manajemen Konstruksi (MK) 
                   bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen.   
                   Dalam kegiatan operasionalnya, penyedia jasa Manajemen
                   Konstruksi (MK) mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan
                   administrasi dalam  menentukan  arah   pekerjaan     
                   pengendalian/pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen dibantu
                   Pelaksana/ Direksi Teknis. Untuk itu perlu disusun Kerangka Acuan
                   Kerja (KAK) untuk pekerjaan penyedia jasa Manajemen Konstruksi
                   (MK). Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan
                   untuk menjamin bahwa proses pelaksanaan pembangunan Gedung
                   Laboratorium Terpadu Dan Student Learning Center dapat
                   dilaksanakan sesuai dengan standar teknis sehingga menjadi tepat
                                                                        
                   guna, tepat kualitas dan tepat sasaran.              
 2. Maksud dan Tujuan 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                     penyedia jasa manajemen konstruksi yang memuat masukan,
                     kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
                     diperhatikan dalam pelaksanaan tugas;              
                   2) Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa manajemen
                     konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
                     untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai KAK ini.
                                                       2                
                                                                        
                                                                        
 3. Sasaran        Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa manajemen
                   konstruksi ini adalah:                               
                      1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                        Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student
                        Learning Center;                                
                      2) Terkendalinya pelaksanaan pekerjaan konstruksi 
                        Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student
                        Learning Center secara kualitas dan kuantitas, tepat waktu,
                        dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
                                                                        
                        secara tertib administrasi melalui pengawasan yang baik;
                      3) Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung
                        negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku,
                        terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan
                        Sertifikat Laik Fungsi (SLF).                   
                                                                        
 4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung
                   Laboratorium Terpadu dan Student Learning Center di Jalan
                   Pemuda Kompleks Universitas Mataram.                 
                                                                        
 5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :      
                   1) APBN Tahun Anggaran 2025                          
                   2) Untuk pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi ini
                      diperlukan biaya dari hasil Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
                      sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)    
                                                                        
                                                                        
 6. Nama dan Organisasi 1) Nama Pejabat Pembuat Komitmen :              
  Pejabat Pembuat     Agus Supratman, S.Pt.                             
  Komitmen            NIP. 19750815 200604 1 003                        
                   2) Satuan Kerja :                                    
                      Universitas Mataram                               
                                                                        
 7. Data Dasar     Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan
                   konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa Kegiatan untuk
                   mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi bangunan. Adapun
                   data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
                   berikut:                                             
                   a. Data primer adalah data yang didapat dari hasil   
                     pengukuran maupun survey lapangan.                 
                   b. Data sekunder yaitu data yang sudah ada yang berkaitan
                     dengan lokasi kegiatan, beberapa diantaranya :     
                      1) Data lokasi untuk membantu proses pengawasannya
                      2) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
                                                                        
                        dipercaya.                                      
                      3) Data-data sekunder lainnya harus dicari sendiri oleh
                        penyedia jasa berdsarkan diskusi dengan pemberi jasa.
                                                                        
 8. Standar Teknis 1) Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis
                     pembangunan gedung Negara.                         
                   2) Standar-standar teknis pembangunan gedung Negara yang
                     berlaku di Republik Indonesia yang berkaitan langsung
                                                       3                
                                                                        
                                                                        
                     maupun tidak langsung dengan pekerjaan konstruksi. 
 9. Studi-Studi    Dokumen Perencanaan (DED) Pembangunan Gedung Laboratorium
  Terdahulu        Terpadu dan Student Learning Center Universitas Mataram, Tahun
                   Anggaran 2025                                        
 10. Referensi Hukum 1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa   
                      Konstruksi (PP. Perpres, permen, SE permen dst).  
                   2) PP No 14 Tahun 2021 terkait perubahan PP 22 tahun 2020.
                   3) PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan UU No.
                      2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.             
                                                                        
                   4) PP No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
                      Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara  
                      Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
                   5) PP No 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
                   6) Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang  
                      Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                      tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.         
                   7) Permen PUPR  No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran  
                      Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
                      Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
                   8) Permen PUPR Nomor: 07/PRT/M/2019 Tentang Standar  
                      dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
                   9) Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan 
                      Bangunan Gedung Negara.                           
                   10) SE Kemenpupr No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga
                      Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di
                      Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.  
                                                                        
                   11) Keputusan  Menteri  Pekerjaan Umum     dan       
                      Perumahan Rakyat  Republik Indonesia Nomor:       
                      524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
                      Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
                      Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.              
                   12) SK Dirjen Bina Konstruksi No. 33/KPTS/Dk/2023 tentang
                      Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
                      Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi. 
                   13) .Peraturan Lembaga    Kebijakan   Pengadaan      
                      Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang 
                      Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui 
                      Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
                      Nomor 762).                                       
                   14) Keputusan Gubernur Nomor 561 – 721 Tahun 2023    
                      Tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
                      2024                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 II. RUANG LINGKUP                                                      
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Penyedia jasa Manajemen Konstruksi meliputi
                   pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kualitas dan
                   kuantitas), dan tertib administrasi di dalam kegiatan pekerjaan
                   Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Dan Student Learning
                                                       4                
                                                                        
                                                                        
                   Center mulai dari pekerjaan fisik sampai tahap masa pemeliharaan
                   berakhir (Serah Terima Akhir/ FHO Pekerjaan), sebagai berikut :
                   Tahap Pelaksanaan :                                  
                                                                        
                     a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
                       konstruksi sesuai penugasannya;                  
                     b. Menyusun RMK  (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan   
                       Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan peraturan
                       dan standar yang berlaku;                        
                                                                        
                     c. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan  
                       pelaksanaan kontrak PCM dan MC-0;                
                     d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK  
                       Penyedia Jasa  Pelaksanaan Konstruksi termasuk   
                                                                        
                       perubahannya;                                    
                     e. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses
                       perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
                                                                        
                     f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
                       pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian
                       antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
                       MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0
                       lengkap dengan lampiran teknis;                  
                     g. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
                       disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
                                                                        
                       meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
                       penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
                       kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
                       informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
                       Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
                     h. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
                       meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
                       biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
                       (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
                                                                        
                       perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
                       pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.    
                     i. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
                       dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
                       tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
                       terjadi penyimpangan.                            
                                                                        
                     j. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                       pelaksanaan konstruksi fisik.                    
                     k. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
                                                                        
                        1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk      
                           pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                           dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.      
                        2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                                                       5                
                                                                        
                                                                        
                           pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
                           biaya pekerjaan konstruksi.                  
                                                                        
                        3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                           kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
                           realisasi fisik.                             
                        4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                           memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                                                                        
                           konstruksi.                                  
                        5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara 
                           berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
                           pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
                           hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
                                                                        
                           dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
                           oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.   
                        6. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
                           kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran   
                           pekerjaan pelaksanaan konstruksi.            
                        7. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
                                                                        
                           drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa    
                           pelaksanaan konstruksi.                      
                        8. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan    
                           pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
                                                                        
                           serah terima I.                              
                        9. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
                           terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa
                           pemeliharaan.                                
                        10. bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
                                                                        
                           konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
                           penggunaan bangunan gedung.                  
                        11. menyusun berita acara persetujuan kemajuan  
                           pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
                                                                        
                           pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
                           pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
                           pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.    
                        12. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan
                           fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan
                                                                        
                           PBG.                                         
                        13. membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun  
                           Dokumen Pendaftaran.                         
                        14. membantu Pengelola Kegiatan dalam penyiapan 
                           kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                           dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
                                                                        
                        15. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen  
                           konstruksi.                                  
                                                       6                
                                                                        
                                                                        
12. Keluaran        1) Terlaksananya kegiatan Manajemen Konstruksi pada 
                      keseluruhan pekerjaan fisik guna mencapai hasil pekerjaan
                      yang sesuai dengan spesifikasi teknis serta target waktu
                      secara efektif dan efisien.                       
                    2) Laporan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan Beserta
                      lampiran data secara lengkap dan terintegrasi     
                    3) Keluaran lainnya yang dihasilkan oleh Manajemen  
                      Konstruksi ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
                      perjanjian                                        
                                                                        
13. Azas Azas      Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya
   Perancangan     Konsultan Manajemen Konstruksi hendaknya memperhatikan azas-
                   azas bangunan gedung negara sebagai berikut:         
                   1) Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien,
                      menarik tetapi tidak berlebihan.                  
                   2) Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada
                      kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada
                      kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
                      fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
                      kepada masyarakat.                                
                   3) Dengan  batasan tidak  mengganggu kenyamanan      
                      penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan
                      sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
                   4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, 
                      sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
                      pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.         
                   5) Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas
                                                                        
                      lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan   
                      lingkungan di sekitarnya.                         
                                                                        
14. Peralatan  dan 1) Komputer                                          
   Material    dari 2) Printer                                          
   Penyedia   Jasa 3) Scanner                                           
   Konsultansi     4) Kamera Digital/Camrecorder                        
                   5) Kendaraan Roda 2                                  
                   6) Kendaraan Roda 4                                  
                   7) Dan peralatan lain yang menunjang seperti jangka sorong
                      untuk mengukur dimensi bahan dan material         
                                                                        
15. Fasilitas Penunjang Fasilitas penunjang yang disediakan adalah ruang rapat apabila
   yang   Disediakan diperlukan.                                        
   oleh PA/KPA/PPK                                                      
                                                                        
                                                                        
16. Jangka   Waktu Jangka   waktu   pelaksanaan, khususnya  sampai      
   Penyelesaian    diserahkannya dokumen manajemen konstruksi maksimal 300 (tiga
   Kegiatan        ratus) hari Kalender atau 10 (sepuluh) bulan sejak dikeluarkannya
                   Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau sampai serah
                   terima pekerjaan konstruksi (FHO).                   
                                                                        
17. Kualifikasi    Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
   Perusahaan      menjalankan kegiatan/usaha :                         
                                                       7                
                                                                        
                                                                        
                   1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di
                     bidang jasa konstruksi;                            
                   2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                     Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi
                     sebagai berikut:                                   
                     Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
                     Non Hunian (RK001) KBLI 71102 / Jasa Manajemen Proyek
                     Terkait Konstruksi Bangunan (KL403) KBLI 2017.     
                                                                        
                                                                        
18. Personil Tenaga 1) Tenaga Ahli                                      
                     a) Team Leader, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil dengan
                        pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun dibidangnya dan
                        memiliki SKA Ahli Manajemen Konstruksi Madya atau
                        SKK Ahli Madya Manajemen Konstruksi jenjang 8.  
                                                                        
                     b) Ahli Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil dengan
                        pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidangnya dan
                        memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya atau
                        SKK Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung jenjang 8.
                                                                        
                     c) Ahli Geoteknik, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil dengan
                        pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidangnya dan
                        memiliki SKA Ahli Teknik Geoteknik Madya atau SKK
                        Ahli Madya Geoteknik jenjang 8.                 
                     d) Ahli Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Teknik Arsitektur
                        dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun  
                        dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Arsitek Madya atau
                        SKK Ahli Madya Arsitek jenjang 8.               
                                                                        
                     e) Ahli Teknik Mekanikal, seorang Sarjana (S1) Teknik
                        Mesin dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
                        dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Mekanikal
                        Madya atau SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik
                        Mekanikal jenjang 8.                            
                                                                        
                     f) Ahli K3 Konstruksi, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
                        dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun  
                        dibidangnya dan memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi Muda
                        atau SKK Ahli Muda K3 Konstruksi jenjang 7 (resiko
                        sedang)                                         
                                                                        
                   2) Tenaga Teknis                                     
                                                                        
                     a) Pengawas Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
                       dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun    
                       dibidangnya.                                     
                                                                        
                     b) Pengawas Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Arsitektur
                       dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun    
                       dibidangnya.                                     
                                                                        
                     c) Pengawas Teknik Mekanikal, seorang Sarjana (S1) Teknik
                                                       8                
                                                                        
                                                                        
                       Mesin/Elektro dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua)
                       tahun dibidangnya.                               
                                                                        
                     d) Quantity Engineer, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
                       dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun    
                       dibidangnya.                                     
                                                                        
                   3) Tenaga Pendukung                                  
                                                                        
                     a) Operator CAD/Juru Gambar, seorang lulusan STM/SMK
                       dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun   
                       dibidangnya.                                     
                                                                        
                     b) Juru Ukur/Surevyor, seorang lulusan STM/SMK dengan
                       pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya.
                                                                        
                     c) Administrasi Keuangan,    seorang   lulusan     
                       SMA/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja minimal 3
                                                                        
                       (tiga) tahun dibidangnya.                        
                     d) Operator Komputer, seorang lulusan SMA/SMK/Sederajat
                                                                        
                       dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun   
                       dibidangnya.                                     
                                                                        
Tugas  Tenaga  Ahli 1. Team Leader                                      
Konsultan Manajemen                                                     
                     Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin,
Konstruksi                                                              
                     mengarahkan, dan mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
                     Konsultan Manajemen Konstruksi dan mengendalikan   
                     pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                  
                     Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut :
                                                                        
                          a) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli manajemen
                            konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                                                                        
                            rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                            Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
                            kepada PPK  sehingga dapat segera diambil   
                                                                        
                            keputusan yang diperlukan, termasuk untuk   
                            pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor
                            yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa
                                                                        
                            terperinci lainnya;                         
                          b) Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
                                                                        
                            Manajemen Konstruksi secara teratur dan memeriksa
                            seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi 
                                                                        
                            penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
                            Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
                                                       9                
                                                                        
                                                                        
                            dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak
                            pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
                                                                        
                            umum;                                       
                          c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                                                        
                            Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
                            Konstruksi secara  benar, melaksanakan      
                                                                        
                            pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
                            gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
                            yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap
                                                                        
                            pelaksanaan pekerjaan;                      
                          d) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                                                                        
                            dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
                            yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                        
                            sebelum pelaksanaan pekerjaan;              
                          e) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
                                                                        
                            pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam 
                            kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
                            hasil inspeksi lapangan.                    
                                                                        
                          f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
                            atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                                                                        
                            konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                            dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
                                                                        
                            Konstruksi;                                 
                          g) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
                                                                        
                            yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                            setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan  
                            (progress schedule) yang telah disetujui;   
                                                                        
                          h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
                            dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
                                                                        
                            kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan 
                            Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
                                                                        
                            berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
                            yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
                            Team Leader membuat rekomendasi kepadaPPK   
                                                                        
                            secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
                          i) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil 
                                                                        
                            pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                                                      10                
                                                                        
                                                                        
                            disampaikan oleh Quantity Engineer;         
                                                                        
                          j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
                            Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                            berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
                                                                        
                            yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                            sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi    
                                                                        
                            persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan 
                            Konstruksi;                                 
                                                                        
                          k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut  
                            mutu, volume dan jumlah pekerjaan yangtelah 
                            selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                                                                        
                            pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan  
                            Konstruksi;                                 
                                                                        
                          l) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan
                            sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
                                                                        
                            pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam    
                            pengambilan keputusan/persetujuan;          
                                                                        
                          m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap    
                            pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
                            dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
                                                                        
                            usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
                            Pekerjaan Konstruksi;                       
                                                                        
                          n) Mengkoordinasikan penyusunan laporan mengenai
                            kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
                                                                        
                            yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
                            kepada PPK;                                 
                                                                        
                          o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar   
                            Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan 
                            mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
                                                                        
                            diselesaikan sebelum serah terima pertama   
                            (provisional hand over); dan                
                                                                        
                          p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun 
                            korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
                                                                        
                            mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan    
                            pengukuran pembayaran.                      
                                                                        
                          q) Lama Penugasan 10 (sepuluh) bulan pada     
                                                      11                
                                                                        
                                                                        
                            keseluruhan kegiatan Manajemen Konstruksi.  
                                                                        
                                                                        
                    2. Ahli Struktur                                    
                     Bertanggung jawab kepada Team Leader, Sebagai penanggung
                     jawab teknis tertinggi pelaksanaan Pengendalian Rencana
                     Desain Struktur dalam konstruksi,                  
                     Tugas Ahli Struktur terdiri dari :                 
                                                                        
                          a) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
                            Rencana Desain Struktur yang dihasilkan oleh
                            Perencana Struktur,                         
                          b) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
                            Gambar Shop Drawing Struktur yang diajukan oleh
                            Kontraktor,                                 
                          c) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
                                                                        
                            Gambar AsBuilt Drawing Struktur yang diajukan
                            oleh Kontraktor Melakukan koordinasi antar  
                            bidang/disiplin secara internal dalam organisasi tim
                            konsultan MK,                               
                          d) Bertanggung jawab atas kualitas & kuantitas
                            implementasi di lapangan untuk bidang Struktur
                            Bangunan.                                   
                          e) Lama penugasan 8 (delapan) bulan proporsional
                            pada masa pelaksanaan konstruksi            
                                                                        
                                                                        
                    3. Ahli Arsitektur                                  
                     Bertanggung jawab kepada Tim Leader Sebagai penanggung
                     jawab teknis tertinggi pelaksanaan Pengendalian Rencana
                     Desain Arsitektur & Landscape dalam konstruksi/pelaksanaan,
                                                                        
                     Tugas Ahli Arsitektur terdiri atas :               
                          a) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
                            Rencana Desain Arsitektur dan Landscape yang
                            dihasilkan oleh Perencana.                  
                                                                        
                          b) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
                            Gambar Shop Drawing Arsitektur dan Landscape
                            yang diajukan oleh Kontraktor,              
                          c) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
                            Gambar As Built Arsitektur dan Landscape yang
                            diajukan oleh Kontraktor,                   
                          d) Melakukan koordinasi antar bidang/disiplin secara
                            internal dalam organisasi tim konsultan MK, 
                          e) Bertanggung jawab atas perhitungan (kualitas &
                            kuantitas) hasil kemajuan pekerjaan di lapangan
                            untuk bidang Arsitektur Bangunan dan Landscape.
                          f) Lama penugasan 8 (delapan)) bulan proporsional
                                                                        
                            pada masa pelaksanaan konstruksi            
                                                      12                
                                                                        
                                                                        
                    4. Ahli Teknik Mekanikal                            
                     Bertanggung jawab kepada Team Leader, Sebagai penanggung
                     jawab teknis tertinggi pelaksanaan Pengendalian dan
                     Pengawasan Pekerjaan MEP di lapangan,              
                                                                        
                     Tugas Ahli Teknik Mekanikal terdiri atas :         
                                                                        
                          a) Mewakili Team Leader dalam rapat-rapat koordinasi
                            mingguan bidang MEP di lapangan,            
                          b) Melakukan koordinasi antar bidang/disiplin secara
                            internal dalam organisasi tim konsultan MK. 
                          c) Bertanggung jawab atas perhitungan (kualitas &
                            kuantitas) hasil kemajuan pekerjaan di lapangan
                            untuk bidang MEP Bangunan.                  
                          d) Lama penugasan 5 (lima) bulan proporsional pada
                            masa pelaksanaan konstruksi                 
                                                                        
                    5. Ahli Geoteknik                                   
                                                                        
                     Bertanggung jawab kepada Team Leader, Sebagai penanggung
                     jawab teknis tertinggi pelaksanaan Pengendalian Rencana
                     Desain Pondasi dalam konstruksi,                   
                     Tugas Ahli Geoteknik terdiri dari :                
                        a) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
                          Rencana Desain Pondasi yang dihasilkan oleh Perencana
                          Struktur,                                     
                        b) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
                          Gambar Shop Drawing Pondasi yang diajukan oleh
                          Kontraktor,                                   
                        c) Bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan koreksi
                          Gambar AsBuilt Drawing Pondasi yang diajukan oleh
                          Kontraktor Melakukan koordinasi antar bidang/disiplin
                          secara internal dalam organisasi tim konsultan MK,
                                                                        
                        d) Bertanggung jawab atas kualitas & kuantitas  
                          implementasi di lapangan untuk bidang Pondasi 
                          Bangunan.                                     
                        e) Lama penugasan 2 (dua) bulan proporsional pada masa
                          desain dan pelaksanaan konstruksi             
                                                                        
                    6. Ahli K3 Konstruksi                               
                                                                        
                     Bertanggung jawab kepada Team Leader, Sebagai penanggung
                     jawab teknis tertinggi pelaksanaan Pengendalian dan
                     Pengawasan Pekerjaan K3 di lapangan,               
                     Tugas Ahli K3 terdiri atas :                       
                                                                        
                        a) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
                          aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
                          pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
                          tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;       
                        b) Melakukan pengawasan  terhadap penerapan     
                          Dokumen SMKK;                                 
                                                      13                
                                                                        
                                                                        
                        c) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap   
                          penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan 
                          Keselamatan Konstruksi;                       
                        d) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
                          Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan
                                                                        
                          potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja,
                          termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya 
                          (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
                          (probability);                                
                        e) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
                          Konstruksi dalam menyusun rencana program     
                          keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
                          preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi
                          terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
                          kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;  
                        f) Memonitoring implementasi pengelolaan dan    
                          pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi    
                          bersama ahli K3 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          dalam  memastikan dampak lingkungan akibat    
                          pembangunan proyek dapat diminimalisir;       
                                                                        
                        g) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
                          Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan  
                          pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
                          area proyek atau proyek lain yang berkaitan;  
                        h) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
                          dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
                          baku dan memelihara borang atau catatan terkait
                          kesehatan dan keselamatan kerja; dan          
                        i) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin 
                          terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
                          tindakan preventif dan korektif yang diambil  
                        j) Lama penugasan 10 (sepuluh) bulan proporsional pada
                          masa pelaksanaan konstruksi                   
                                                                        
                                                                        
                    7. Pengawas Struktur                                
                     Pengawas Struktur merupakan pihak atau orang yang melakukan
                                                                        
                     pemeriksaan kualitas serta volume hasil pengukuran setiap
                     pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai
                     dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan 
                                                                        
                     Konstruksi. Pengawas Struktur bertanggung jawab kepada Team
                     Leader dan Ahli Struktur dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
                                                                        
                     konstruksi.                                        
                     Lingkup Tugas terdiri atas:                        
                                                                        
                        a) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
                          pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
                                                      14                
                                                                        
                                                                        
                          dan saat pelaksanaan pekerjaan;               
                        b) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
                                                                        
                          pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
                          informasi tentang rincian pekerjaan kepada Ahli
                          Struktur;                                     
                                                                        
                        c) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                          yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                                                                        
                          pekerjaan;                                    
                        d) Bekerjasama dengan ahli struktur untuk menyesuaikan
                          metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium
                                                                        
                          sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan
                          dapat dilaksanakan;                           
                                                                        
                        e) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                          berlangsung dan melaporkan segera kepada Ahli 
                          Struktur & Team Leader jika terdapat volume atau
                                                                        
                          kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
                          Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                 
                        f) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
                                                                        
                          semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
                          kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                                                                        
                          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
                          ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan     
                          Konstruksi;                                   
                                                                        
                        g) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
                          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
                          material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
                                                                        
                          pengukuran dilapangan untuk dilaporkan kepada Ahli
                          Struktur setiap hari setelah selesai kerja;   
                                                                        
                        h) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                          pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                          Konstruksi;                                   
                                                                        
                        i) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                          keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                                                                        
                          tertulis kepada Ahli Struktur; dan            
                        j) Membantu Ahli Struktur dalam pengukuran akhir secara
                          keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah  
                                                                        
                          diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
                        k) Lama penugasan 10 (sepuluh) bulan pada masa  
                          pelaksanaan konstruksi fisik.                 
                                                      15                
                                                                        
                                                                        
                    8. Pengawas Arsitektur                              
                     Pengawas Arsitektur merupakan pihak atau orang yang
                                                                        
                     melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai
                     dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan 
                                                                        
                     Konstruksi. Pengawas Arsitektur bertanggung jawab kepada
                     Ahli Arsitektur dan Team Leader, berkedudukan di lokasi
                     pekerjaan konstruksi.                              
                                                                        
                     Lingkup tugas Pengawas Arsitektur terdiri atas:    
                                                                        
                        a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian 
                          terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
                          peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                                                                        
                          dokumen perubahannya;                         
                        b) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
                                                                        
                          dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi;             
                                                                        
                        c) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
                          dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
                                                                        
                          pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Ahli
                          Arsitektur jika terdapat ketidak sesuaian dan cacat mutu
                                                                        
                          baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
                        d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
                          dan memberikan laporan secara tertulis kepada Ahli
                                                                        
                          Arsitektur atas persetujuan dan penolakan penggunaan
                          material dan hasil pekerjaan;                 
                        e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                                                                        
                          yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
                                                                        
                          dokumen perubahannya;                         
                        f) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
                          berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
                                                                        
                          laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                          risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Ahli
                                                                        
                          Arsitektur untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
                        g) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu  
                          pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                                                                        
                          penerimaan pekerjaan;                         
                        h) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                                                      16                
                                                                        
                                                                        
                          jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
                          kepada Ahli Arsitektur;                       
                                                                        
                        i) Membuat rekomendasi kepada Ahli Arsitektur terhadap
                          ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
                          penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
                                                                        
                        j) Memberikan panduan di lapangan bagi personel 
                          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai   
                                                                        
                          metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
                        k) Lama penugasan 10 (sepuluh) bulan pada masa  
                          pelaksanaan konstruksi fisik.                 
                                                                        
                    9. Pengawas Mekanikal                               
                                                                        
                     Pengawas Mekanikal merupakan pihak atau orang yang 
                     melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai
                                                                        
                     dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan 
                     Konstruksi. Pengawas Mekanikal bertanggung jawab kepada
                     Ahli Mekanikal dan Team Leader, berkedudukan di lokasi
                                                                        
                     pekerjaan konstruksi.                              
                                                                        
                     Lingkup tugas Pengawas Mekanikal terdiri atas:     
                        a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian 
                          terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
                                                                        
                          peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                          dokumen perubahannya;                         
                                                                        
                        b) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
                          dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi;             
                                                                        
                        c) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
                          dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                        
                          dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
                          pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Ahli
                                                                        
                          Teknik Mekanikal jika terdapat ketidak sesuaian dan
                          cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil   
                          pengujiannya;                                 
                                                                        
                        d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
                          dan memberikan laporan secara tertulis kepada Ahli
                          Teknik Mekanikal atas persetujuan dan penolakan
                                                                        
                          penggunaan material dan hasil pekerjaan;      
                        e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                                                      17                
                                                                        
                                                                        
                          yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
                                                                        
                          dokumen perubahannya;                         
                        f) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
                          berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
                                                                        
                          laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                          risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Ahli
                                                                        
                          Teknik Mekanikal untuk selanjutnya dilaporkan kepada
                          PPK;                                          
                        g) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu  
                                                                        
                          pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                          penerimaan pekerjaan;                         
                                                                        
                        h) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                          jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
                          kepada Ahli Teknik Mekanikal;                 
                                                                        
                        i) Membuat rekomendasi kepada Ahli Mekanikal terhadap
                          ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
                          penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
                                                                        
                        j) Memberikan panduan di lapangan bagi personel 
                          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai   
                                                                        
                          metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
                        k) Lama penugasan 5 (lima) bulan pada masa pelaksanaan
                          konstruksi fisik.                             
                                                                        
                                                                        
                    10. Quantity Engineer                               
                     Quantity Engineer merupakan pihak yang bertanggung jawab
                                                                        
                     dalam pengawasan pekerjaan kontraktor sehingga pekerjaan yang
                     dilaksanakan sesuai dengan RAB. Quantity Engineer  
                                                                        
                     bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di
                     lokasi pekerjaan konstruksi.                       
                                                                        
                     Lingkup Tugas terdiri atas:                        
                       a) Membuat laporan tertulis tentang pengendalian keluaran
                          (jumlah dan volume pekerjaan)                 
                       b) membantu sejumlah tugas pelaksanaan konstruksi
                       c) Lama penugasan 7 (tujuh) bulan pada masa pelaksanaan
                          konstruksi fisik.                             
                                                                        
 19. Jadwal Tahapan Disesuaikan dengan schedule pelaksanaan pada Dokumen
   Pelaksanaan     Penawaran Penyedia Jasa. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan
   Kegiatan        manajemen konstruksi adalah sebagai berikut :        
                   1) Melakukan persiapan kegiatan manajemen konstruksi 
                                                      18                
                                                                        
                                                                        
                     setelah kontrak ditandatangani, dengan cara mempelajari
                     data sekunder termasuk DED dan dokumen lainnya.    
                   2) Melakukan kegiatan survey lapangan untuk mengetahui
                     keadaan 0% dari lokasi kegiatan.                   
                                                                        
                   3) Membuat laporan pendahuluan.                      
                   4) Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi selama
                     masa  pelaksanaan dengan membuat  mingguan dan     
                     bulanan, termasuk melakukan perbaikan pada gambar dan
                     spektek apabila terjadi perubahan dan telah disepakati bersama
                     dengan PPK dan Kontraktor.                         
                   5) Membuat laporan akhir manajemen konstruksi.       
                                                                        
 III. LAPORAN                                                           
 20. Laporan       Laporan Pendahuluan memuat uraian singkat mengenai latar
   Pendahuluan     belakang pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi, tujuan,
                   lingkup pekerjaan, rencana kerja dan metode atau teknis yang
                                                                        
                   digunakan selama  pengawasan, dan  lampiran yang     
                   dipandang perlu misalnya data tenaga kerja, peralatan, dan data
                   lainnya yang dipandang perlu dan diserahkan serta disetujui oleh
                   Pejabat Pembuat Komitmen /Pengguna Jasa selambat-lambatnya
                   diserahkan 10 hari setelah penandatanganan kontrak   
                                                                        
 21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan, yang berisi :                     
                   - Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
                     akan dan telah dilaksanakan oleh pemborong.        
                   - Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
                     dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.   
                   - Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)    
                   - Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi di lapangan
                     dan cara mengatasinya serta ringkasan risalah rapat.
                                                                        
 22. Laporan Akhir Laporan Akhir Manajemen Konstruksi, yang antara lain berisi :
                                                                        
                   - Rangkuman hasil pelaksanaan manajemen konstruksi   
                   - Foto-foto pelaksanaan                              
                   - Hasil check list pelaksanaan dan laporan cacat-cacat
                     pelaksanaan pada masa pemeliharaan                 
                   - Kesimpulan dan saran-saran                         
                                                                        
 IV. HAL- HAL LAIN                                                      
                                                                        
 23. Dokumentasi   Dokumentasi disusun dalam 3 (tiga) album dokumentasi disusun
                   dari progress pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.  
                                                                        
 24. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                   pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                   Komitmen.                                            
                                                      19                
                                                                        
                                                                        
 25. Penutup       1) Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
                     konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
                     diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
                   2) Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
                     menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
                                                                        
                                                                        
                                Mataram,        2024                    
                              Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Agus Supratman, S.Pt.                 
                                NIP. 19750815 200604 1 003
Tenders also won by PT Manggala Karya Bangun Sarana
Authority
4 February 2025Pembangunan Seawall Dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya - Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai Dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya - Manajemen Konstruksi Konservasi Pantai Di Kabupaten BadungKab. BadungRp 4,000,000,000
11 December 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Baro Raya (12.194 Ha) Di Kabupaten PidieKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
26 July 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Bpkp Provinsi Kalimantan Utara Tahun Jamak 2023 - 2024Badan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanRp 2,738,637,625
4 January 2023Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bondoyudo Kab. Lumajang Dan Kab. Jember (Tahap 3)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
15 May 2025Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pacal Di Kabupaten Bojonegoro (Tahap II)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
21 November 2019Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batanghari Paket I Kabupaten Dharmasraya[ 1 Paket]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
24 October 2020Supervisi Pengendalian Sedimen Das BoneKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
11 September 2023Konsultan Perencana Pembangunan Rsb Tulungagung Ta 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,500,000,000
8 September 2022Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Komering Sub D.I Bahuga Kab. Oku Timur Dan Kab. Way KananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
30 November 2024Paket Pw 04 Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Provinsi RiauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,488,953,000