Ruang Ling k up
Lingkup Lingkup penugasan Konsultan Pengawas adalah membantu
Pekerjaan Pengguna Jasa dalam pelaksanaan pengawasan sebagai berikut
:
a) Persiapan Lapangan
Mendampingi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
Konstruksi dalam kegiatan persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi meliputi antara lain
- Memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan,
- Memeriksa mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
- Menyusun Program Mutu Pengawasan
- Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
- Koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan,
sosialisasi, dan lain-lain.
b) Pengawasan Pelaksanaan
No. Kegiatan
a. Mereviu laporan, dokumen dan gambar desain
yang telah ada serta mamastikan ketelitian isi
dokumen desain, perhitungan dan gambar yang
ada dan dituangkan dalam laporan nota desain
atau laporan justifikasi teknis lainnya.
b. Dalam hal perubahan desain atau penyusunan
desain tambahan yang diperlukan. Perlu adanya
pengukuran topografi, penelitian geologi dan
mekanika tanah,pengujian laboratorium dan
penelitian lainnya.
c. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar
pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu
yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
d. Memeriksa/ mengesahkan Shop Drawing/
Construction Drawing yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Konstruksi, untuk kemudian diajukan kepada
direksi teknis pekerjaan.
e. Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal
pelaksanaan yang dibuat Penyedia Jasa
Konstruksi.
f. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian,
laporan mingguan dan laporan bulanan yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
g Memberi masukan tertulis secara proaktif, akurat
dan tepat kepada direksi atau Pengguna Jasa,
dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan pekerjaan.
h. Mengevaluasi program harian, mingguan
Penyedia Jasa Konstruksi serta memberikan izin
lingkup pekerjaan per minggu sesuai jadwal
pelaksanaan.
i. Melaksanakan dan menerapkan tata cara,
prosedur, mekanis pelaksanaan yang tercantum
dalam rencana mutu kontrak (RMK) dan hasilnya
dilaporkan kepada direksi pekerjaan
j. Membantu PPK melakukan inspeksi Kepada
pabrik pemasok, bahan, perakit dan lain-lainnya
k. jMikean dyiibauptkuahnk anre komendasi untuk perintah dan
konsep perubahan kontrak/ Addendum terkait
dengan adanya Change Order/ Variation Order,
termasuk pembuatan Justifikasi Teknis bilamana
diperlukan untuk menjamin penyelesaian
pekerjaan yang secara teknis dapat dipertanggung
jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang
tersedia
l. Melakukan monitoring dan pengecekan secara
terus–menerus sehubungan dengan pengendalian
mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan
telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
telah ditentukan.
m. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara
tertulis kepada Pengguna Jasa apabila terjadi ada
nya penyimpangan– penyimpangan dari ketentuan
dan persyaratan teknis, dengan tembusan kepada
penyedia jasa konstruksi.
n. Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
termasuk keterlambatan pencapaian target fisik,
serta mengusulkan upaya penanggulangan dan
tindak turun tangan yang diperlukan, dan
membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep
teguran terhadap Penyedia Jasa Konstruksi.
o. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan
penyelidikan dan pengujian lapangan maupun
laboratorium.
p. Melaksanakan pemantauan lingkungan dengan
melakukan Uji Kualitas Air, Uji Kualitas Udara dan
Uji Kebisingan pada awal dan akhir pelaksanaan
pekerjaan
q. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam
Mendapatkan data lapangan dan data hasil
pengujian laboratorium yang diperlukan untuk
pelaksanaan
r. Melaporkan dan mencatat pemakaian Bahan
yang diperlukan, jumlah tenaga dan alat yang
dipergunakan
s. Menyiapkan berita acara pembayaran
angsuran / termyn
t. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam
Pelaksanaan penyerahan pertama
pekerjaan/Previsional Hand Over (PHO)
u. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua
hasil pengukuran dan perhitungan volume dalam
rangka pembayaran/ termyjn pekerjaan.
v. Bertanggung jawab atas pekerjaan dalam masa
pemeliharaan berupa : inspeksi berkala, memberi
advice teknis bila terjadi kerusakan dan dituangkan
dalam laporan.
w. Mengkaji ulang desain eksisting dan memberikan
rekomendasi bilamana diperlukan.
c) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over)
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(serratus persen) sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over)
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan
d) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand
Over)