| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0807755970528000 | Rp 1,843,502,569 | 83.61 | 86.89 | - | |
| 0802459040322000 | Rp 1,938,516,210 | 78.68 | 81.96 | - | |
| 0016147290722000 | Rp 2,077,312,969 | 81.62 | 83.04 | - | |
| 0020885844727000 | Rp 2,117,724,600 | 84.74 | 85.2 | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | - | - | - | - |
| 0015399199027000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
| 0016779308441000 | - | - | - | - | |
| 0026421487721000 | - | - | - | - | |
| 0813596806814000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung
Kantor Perwakilan Bpkp Provinsi Kalimantan Utara Tahun Jamak
2023 – 2024
2. Nilai Total HPS : Rp2.270.790.000,00 (Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta tujuh
ratus sembilan puluh ribu rupiah)
3. Sumber Dana : APBN pada DIPA Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Anggaran 2023-2024
4. Lingkup Pekerjaan :
Rincian lingkup pelaksanaan manajemen konstruksi :
1) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang
dibuat oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi, yang meliputi
program penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi
dan pentahapan penyusunan dokumen lelang.
2) Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi
penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi
sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi.
3) Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi
program terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan
lingkungan, penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan
yang timbul, serta pengusulan koreksi program.
4) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada
tahap perencanaan.
5) Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen
konstruksi tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
6) Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
7) Membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan
penyusunan rencana teknis sebagai acuan persetujuan
pengguna jasa.
8) Meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan
pelelangan bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan
ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan,
serta membantu kegiatan unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau kelompok kerja unit layanan
2
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan.
9) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan perencanaan.
10) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi
perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi,
dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
konstruksi.
b. Tahap Pelaksanaan
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi,
yang meliputi program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance
atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program
dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan.
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik.
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi.
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan Manajemen Konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop
Drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
3
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima I.
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan.
j) Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
l) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelayakan
fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan
IMB.
m) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran.
n) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
Pemerintah Kabupaten setempat.
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi.
c. Masa pemeliharaan
1) Menyusun Daftar Cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan
dan mengawasai perbaikannya pada masa pemelihaaran
sampai dengan serah terima akhir;
2) Menyusun Berita Acara Pemeliaharaan Pekerjaan dan
Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi;
3) Membuat Laporan masa pemeliharaan dan dilaporkan kepada
PPK.
d. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
1) Penyedia jasa manajemen konstruksi merupakan perusahaan
yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
pelaksanaan tugas konsultansi dalam bidang manajemen
konstruksi;
2) Penyedia jasa manajemen konstruksi harus menyediakan
organisasi dan tata laksana yang disesuaikan dengan lingkup
dan kompleksitas pekerjaan;
3) Penanggung jawab profesional manajemen konstruksi bukan
hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga para
tenaga ahli profesional manajemen konstruksi yang terlibat;
4) Penyedia jasa manajemen konstruksi bertugas sejak
ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
mulai dari tahap perencanaan (redesign) sampai serah terima
II pekerjaan konstruksi fisik dan berfungsi melaksanakan
pengendalian pada tahap perencanaan dan tahap konstruksi,
baik di tingkat program maupun di tingkat operasional, meliputi:
a) Ketepatan waktu pelaksanaan pelaksanaan pembangunan
sesuai batas waktu yang telah ditetapkan;
b) Ketepatan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran
yang telah ditetapkan;
c) Ketepatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan
pembangunan sesuai spesifikasi, standard, dan pedoman
yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan; dan
4
d) Ketertiban administrasi pelaksanaan kontrak dan
pembangunan.
5) Penyedia jasa manajemen konstruksi bertanggung jawab
secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja Perwakilan
BPKP Provinsi Kalimantan Utara/Pejabat Pembuat
KomitmenBelanja Modal Perwakilan BPKP Provinsi
Kalimantan Utara sesuai ketentuan kode etik dan tata laku
profesi yang berlaku;
6) Penyedia jasa manajemen konstruksi tidak boleh merangkap
sebagai penyedia jasa perencanaan untuk pekerjaan yang
bersangkutan;
7) Penyedia jasa manajemen konstruksi harus menyusun
program kerja yang meliputi:
a) Jadwal kegiatan secara terperinci;
b) Alokasi tenaga/Sumber Daya Manusia (SDM) yang lengkap
(jumlah dan kualifikasi) dan harus mendapat persetujuan
dari PPK;
c) Uraian konsepsi pekerjaan manajemen konstruksi atas
tugas pengawasan pekerjaan Pembangunan Gedung
Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara;
d) Setelah ketiga hal tersebut di atas mendapat
persetujuan/kesepakatan dari PPK, maka dapat dijadikan
pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas
pengawasan bagi Manajemen Konstruksi (MK).
8) Penyedia jasa manajemen konstruksi harus memperhatikan
kriteria/persyaratan sebagai berikut:
a) Persyaratan Umum, yaitu setiap bagian dari pekerjaan
manajemen konstruksi harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan menghasilkan keluaran yang
telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh PPK;
b) Persyaratan Obyektif, yaitu pelaksanaan pekerjaan
mencakup pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan manajemen
konstruksi, baik menyangkut jenis, kualitas, maupun
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan;
c) Persyaratan Fungsional, yaitu pelaksanaan pekerjaan
manajemen konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi khususnya pada tahap
pelaksanaan pekerjaan Paket Harga Satuan, baik dari
aspek waktu, mutu, maupun biaya;
d) Persyaratan Prosedural, yaitu penyelesaian administrasi
pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku.