URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Teknik
Politeknik Negeri Madiun
Tahun Anggaran 2025
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Jasa Konsultan Pengawas Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dan peraturan
teknis lainnya.
1. SASARAN
Sasaran Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Teknik
adalah terwujudnya suatu Pengawasan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan
kesehatan lingkungan, maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan dan metode
pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Teknik.
Selain itu diharapkan juha dapat memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
2. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara yaitu:
a. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
kualitas pelaksanaan/ workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
4) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima;
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan; dan
10) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
Pertama (PHO).
11) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
b. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi;
1) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan
baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan
2) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan
serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada pengguna jasa; dan
3) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi di lapangan.
c. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi;
1) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
2) Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
3) Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan
yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
5) Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
6) Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang
disepakati; dan
7) Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai spesifikasi.
3. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Kepala Satuan Kerja, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawasan
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1. Rencana kerja harian/Metoda;
2. Tenaga Kerja;
3. Bahan-bahan yang datang, diterima/ditolak
4. Alat-alat;
5. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
6. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan;
7. Laporan testing dan commissioning;
8. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian;
c. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
d. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang;
e. Memeriksa Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual
Peralatan - peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
f. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly Request;
g. Memeriksa realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
h. Memeriksa Approval Material dan Spesifikasi Material yang akan diajukan Kontraktor
Pelaksana ke Owner ( Pemberi Tugas);
i. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan Gedung negara lengkap dengan lampiran
– lampirannya;
j. Pengawasan turut serta dalam seluruh pengujian yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana.