| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0840448211643000 | Rp 786,574,416 | 96 | 96.16 | - | |
CV Mulyo Makmur Consultant | 09*4**9****57**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 |
| 0016899395608000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0016128183626000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 |
| 0805282688622000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0922490198642000 | - | - | - | Peserta melakukan pengabaian terhadap proses seleksi dengan tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0027771005609000 | - | - | - | Dari hasil evaluasi, skor salah satu Sub-unsur (Pengalaman kerja profesional) pada Tenaga Ahli (Team Leader) tidak memenuhi ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi, dikarenakan tidak mencapai tahun minimal pengalaman untuk Team Leader sesuai persyaratan di dalam KAK. | |
| 0019181288643000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0700955768643000 | - | - | - | Skor Sub-unsur (Tingkat dan jurusan pendidikan, Pengalaman kerja profesional, Status tenaga ahli, dan Sub unsur lainnya) pada Tenaga Ahli (Plumbing) tidak memenuhi ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi, dikarenakan tidak ada data penawaran untuk Tenaga Ahli Plumbing sesuai persyaratan di dalam KAK. | |
| 0211101548619000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0020706313952000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0015448335619000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
PT Diah Nurjanah Arsitektur | 09*8**3****12**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 |
| 0024406290623000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0025860206647000 | - | - | - | Peserta melakukan pengabaian terhadap proses seleksi dengan tidak menghadiri dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0711862706602000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
PT Panorama Tiga Utama Konsultan | 04*4**2****12**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 |
| 0840525794609000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0946488319629000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0012362489651000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0016050601652000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0016043762071000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0736057795623000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
| 0402905152654000 | - | - | - | - | |
| 0710321126652000 | - | - | - | - | |
CV Ghani Utama | 07*9**8****12**0 | - | - | - | - |
| 0738018795614000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
PT Media Informa Indonesia | 09*1**5****13**0 | - | - | - | - |
| 0210119178652000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0725953590654000 | - | - | - | - | |
| 0701783474652000 | - | - | - | - | |
| 0311540967652000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN
(KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERLUASAN IGD
LANTAI 1 SAMPAI DENGAN LANTAI 4)
1. Maksud dan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan konsultan perencana yang memuat azas, masukan, proses
dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencana.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini
2. Sasaran : a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
Kegiatan atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan
dan kode tatalaku profesi yang berlaku
b. Hasil Karya Perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standart hasil karya perencanaan yang berlaku
c. Hasil Karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomosadi batasan -batasan yang telah diberikan oleh
PPKom termasuk KAK ini seperti dari segi pembiayaan ,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diwujudkan
d. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
3. Lokasi : RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Kegiatan
Jl. Panji No. 100 Kepanjen
4. Lingkup : I. Kriteria Umum :
Pekerjaan 1. Bangunan bertingkat 4 lantai dengan penggunaan
sebagai Gedung pelayanan gawat darurat
2. Luas total 1400 m2
II. Tahapan Perencanaan
Lingkup pekerjaan konsultan perencana meliputi
persiapan pelaksanaan, pengendalian mutu,
pengendalian biaya, serta administrasi pelaksanaan
konstruksi dengan mengikuti ketentuan dalam APBD
Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 :
1. Persiapan pekerjaan perencanaan dan alokasi tenaga.
2. Mengumpulkan data lapangan, lingkungan dan
persyaratan bangunan setempat.
3. Membuat rencana tapak yang meliputi:
a. Gambar rencana tata letak ruang bangunan;
b. Gambar tampak dan potongan keseluruhan;
c. Gambar denah, tampak (depan, samping dan
belakang, serta potongan tiap unit bangunan,
bersekala;
d. Membuat RAB;
4. Membuat garnbar arsitektur, yang meliputi :
a. Gambar situasi;
b. Gambar denah keseluruhan bangunan;
c. Gambar denah, tampak dan potongan tiap unit
bangunan, disertai ukuran lengkap sebagai
pedoman pelaksanaan;
5. Membuat perhitungan dan gambar konstruksi
bangunan dengan memperhitungkan bahan dan
kondisi lapangan.
6. Membuat gambar-gambar detail konstruksi disertai
ukuran lengkap dengan jenis yang digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan di lapangan.
7. Membuat gambar perubahan atas permintaan PPK,
apabila diperlukan.
8. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
yang merupakan uraian tata cara pelaksanaan
Pembangunan, meliputi syarat-syarat umum,
administrasi dan teknis.
9. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang
memuat jenis peke1jaan, volume, harga satuan
peke1jaan, serta harga bahan dan upah sesuai dengan
harga satuan setempat.
10. Membantu PPK dalam menyelenggarakan rapat
penjelasan dan pelelangan.
11. Melakukan pengawasan berkala terhadap
perencanaan yang dibuat selama pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
III. Tahapan Pekerjaaan Perencanaan:
1. Pada Tahun Anggaran 2025 melakukan penyusunan
Perencanaan total (struktur, arstektural, electrical,
utilitas dan peke1jaan non standar ) untuk
Pembangunan perluasaan IGD 4 lantai meliputi :
a. Tahap Perancangan
b. Tahap Pra Rancangan
c. Tahap Pengembangan
d. Tahap Pelelangan (Pekerjaan Fisik Pembangunan
perluasan IGD 4 lantai untuk Pondasi, Struktur,
Atap dan Untuk lantai dasar s/d lantai 4 berfungsi)
IV. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
a. Survey dan pengumpulan data
b. Penyusunan Laporan Pendahuluan.
c. Penyusunan Gambar Perencanaan, Rencana Anggaran
Biaya (EE), Bill of Quantity (BQ), dan Rencana Kerja
dan Syarat – Syarat (RKS).
d. Penyusunan Laporan Akhir.
5. Keluaran : 1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan (pengukuran tapak dll), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK
2. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
a. Rencana struktur
b. Rencana arsitektur
c. Rencana utilitas
d. Rencana anggaran biaya
3. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar denah renovasi, detail struktur, detail
utilitas, detail interior yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
d. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi secara
rinci, beserta analisa harga satuan pekerjaan dan daftar
harga yang disusun dari hasil survei pasar.
e. Laporan perencanaan ( pendahuluan, antara, akhir)
4. Konsultan harus menyerahkan hasil karya perencanaan
berupa:
a. Laporan perencanaan rangkap 5
b. Gambar kerja (A3) rangkap 5
c. RAB/ Engineering Estimate (EE) rangkap 5
d. Bill of Quantity (BQ) rangkap 5
e. Rencana Kerja dan Syarat rangkap 5
f. Laporan akhir rangkap 5
g. Soft file dokumen perencanaan 1 paket (flask disk)
6. Lingkup : I. Kriteria Umum
Kewenangan Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kosultan perencana
Penyedia Jasa seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan
kriteria umum disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kebutuhan bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
a. Menjamin bangu.nan yang akan dibangun sesuai
dengan ketentuan tata ruanz dan funzsi yang
ditetapkan di Daerah yang bersangkutan
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesua1 dengan
fungsinya.
c. Menjamin keselamatan pengzuna, masyarakat, dan
lingkungan.
1. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan:
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang memiliki
karakteristik dan, ketentuan wujud bangunan.
b. Menjamin bangunan yang dibangun dan
dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan.
2. Persyaratan Sh·uktur dan Funzsi Bangunan:
a. Menjamin terwujudnya banzunan tetap dapat
rnendukung beban yang timbul akibat perilaku
alam, manusia dan beban kerja.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau Iuka yang disebabkan oleh
kegagalan struktur bangunan dan fungsi
bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan
atau kerusakan benda yang disebabkan oleh
perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari
kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan
struktur dan fungsi bangunan.
3. Persyaratan Pengudaraan :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan penghawaan
dan penzudaraan yang cukup secara alami sehingza
mampu memenuhi kebutuhan di dalam bangunan
untuk menunjanz terselengzaranya kegiatan dalam
banzunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya efisiensi peralatan dan
perlengkapan penghawaan dan pengudaraan secara
baik.
4. Persyaratan Pencahayaan :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayan
yang cukup, baik alami maupun buatan dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya efisiensi peralatan dan
perlengkapan pencahayaan secara baik
5. Persyaratan Transportasi
a. Menjamin tersedianya sarana transportasi yang
layak, aman, dan nyaman.
b. Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi difabel.
6. Persyaratan sanitasi
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di
dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
memberikan kenyamanan bagi pengguna dan
lingkungan.
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan sanitasi secara baik.
II. Azas – azas
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya
Konsultan Perencanaan hendaknya memperhatikan azas-
azas bangunan sebagai berikut :
1. Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
tidak berlebihan.
2. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pad.a
kemampuan mengadakan sublirnasi antara fungsi
teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai
bangunan pelayanan kepada masyarakat.
3. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja,
biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang
umumya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4. Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek
dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
5. Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kualitas
Iingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan
lingkungan di sekitarnya
7. Jangka Waktu : a. Dalam proses perencanaan untuk rnenghasilkan keluaran-
Penyelesaian keluaran yang diminta, konsultan Perencanaan harus
Kegiatan rnenyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
Kegiatan / sesuai dengan rapat Lapangan yang diadakan .
b. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
c. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai
diserahkannya dokurnen perencanaan adalah 60 (enam
puluh) hari kalender.
d. Selama masa pelaksanaan konstruksi fisik berlangsung,
Penyedia Jasa memilik.i tanggung jawab untuk
melaksanakan pengawasan berkala.
e. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi:
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana
harus mendapat persetujuan dari Pengelola Kegiatan.
3. Konsep penanganan pekeijaan perencanaan.
8. Jadwal :
Tahapan PELAKSANAAN ITEM
Pelaksanaan NO ITEM PEKERJAAN PEKERJAAN MINGGU KE
Kegiatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Survey dan
Pengumpulan Data
2 Pekerjaan Teknis
3 Konsultasi
4 Laporan Pendahuluan
dan Laporan Akhir
LAPORAN
9. Laporan Laporan Pendahuluan berisi uraian singkat tentang kondisi
Pendahuluan eksisting.
dan Laporan Akhir berisi uraian singkat tentang hasil perencanaan
Laporan Akhir dilengkapi dengan produk perencanaan sebagai berikut :
1. Gambar perencanaan sebanyak 5 dokumen;
2. RKS (Rencana Kerja dan Syarat – Syarat) sebanyak 5
dokumen;
3. RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebanyak 5 dokumen;
4. BQ (Bill Of Quantitty) sebanyak 5 dokumen
10 Persyaratan : 1. Memiliki SBU Subkualifikasi Sedang, Subklasifikasi Jasa
Penyedia Jasa Desain Rekayasa Untuk Konstruksi Pondasi Serta Struktur
Bangunan (RE102).
2. Memiliki NIB berlaku efektif untuk aktivitas Arsitektur dan
Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis.
3. Memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban pajak tahunan
terakhir (2023) serta status valid untuk KSWP.
4. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya
sedang dihentikan.
5. Tidak dalam daftar hitam.
6. Pengalaman pekerjaan 1 pekerjaan sejenis dalam 4 tahun
terakhir