| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013916507093000 | Rp 14,672,991,192 | - | |
| 0024918112021000 | Rp 15,038,716,180 | - | |
| 0746017334432000 | Rp 15,497,498,659 | - | |
| 0032056327805000 | Rp 15,091,635,621 | Tidak Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% HPS. | |
| 0013576764073000 | Rp 15,680,674,295 | - | |
| 0013009923093000 | Rp 14,332,914,819 | Gugur Evaluasi Kualifikasi : Tidak menyampaikan bukti pembayaran BPJS Kesehatan bulan September. Gugur Evaluasi Teknis : Project Manager tidak menyampaikan bukti potong PPh form 1721. | |
| 0032638124215000 | Rp 15,631,090,293 | - | |
| 0023417892039000 | Rp 14,399,025,059 | Gugur Evaluasi Kualifikasi : Tidak menyampaikan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Badan/Lembaga yang berwenang. Gugur Evaluasi Teknis : Project Manager tidak menyampaikan Surat Keputusan pengangkatan sebagai pegawai tetap dan bukti potong PPh form 1721. | |
| 0312385446017000 | Rp 14,035,338,659 | Tidak menyampaikan Sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Badan/Lembaga yang berwenang dan Tidak memiliki pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% HPS. | |
PT Multifiling Mitra Indonesia, Tbk. | 00*5**9****54**0 | Rp 14,948,530,659 | Gugur Evaluasi Kualifikasi : Tidak menyampaikan Sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Badan/Lembaga yang berwenang dan Tidak Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% HPS. Gugur Evaluasi Teknis : Project Manager tidak menyampaikan bukti Pegawai Tetap berupa Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai tetap dan Bukti Potong PPh Form 1721, Tidak menyampaikan hasil pemindaian / scan ijazah, dan Tidak menyampaikan surat keterangan Berpengalaman di bidang HRD/Personalia dan pengalaman bekerja minimal 2 tahun. |
| 0211263561423000 | Rp 13,995,130,659 | Tidak menyampaikan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam 3 (tiga) bulan terakhir yaitu bulan September, Oktober, dan November 2024. | |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - | - |
| 0739681898215000 | - | - | |
| 0013085543076000 | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
| 0943539437432000 | - | - | |
| 0801578394036000 | - | - | |
| 0010614022051000 | - | - |
K E M E N T E R I A N K E U A N G A N R E P U B L I K I N D O N E S I A
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
JALAN BUDHI I NO. 1, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT 11530
TELEPON (021) 53654025; FAKSIMILE (021) 53654026; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) merupakan unit organisasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengolah dan
mengelola dokumen perpajakan yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) dan dokumen selain
SPT (Non SPT). Pengolahan dan pengelolaan dokumen SPT dan Non SPT ini dilakukan
PPDDP dengan memanfaatkan teknologi document imaging/digitalisasi dokumen.
Kegiatan pengolahan data dan dokumen perpajakan di PPDDP menggunakan aplikasi
yang disediakan oleh PPDDP dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender
sejak proses pemilahan dokumen sampai dengan selesai proses validasi
2. Tahapan pekerjaan pengolahan dimaksud adalah sebagai berikut:
I. Proses Pemilahan/Pengecekan Dokumen
II. Proses Digitalisasi Dokumen
III. Kegiatan Document Review (Penyusunan kembali Image Hasil Pemindaian)
IV. Proses QC untuk pengecekan image dokumen atas dokumen yang ditolak (reject)
V. Proses Perekaman Data (Validation)
VI. Proses Pengemasan Ulang
VII. Proses Pengembalian Dokumen
Detail pekerjaan dapat dipelajari pada Spesifikasi Teknis angka 6. RUANG LINGKUP
PENGADAAN/LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG
3. Kegiatan pengolahan data dan dokumen perpajakan di PPDDP menggunakan aplikasi
yang disediakan oleh PPDDP dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender
sejak proses pemilahan dokumen sampai dengan selesai proses validasi
4. Target pengolahan tersebut adalah sebanyak 50.000.000 (empat puluh juta) lembar
setahun dengan rincian:
I. Dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 3.000.000 (tiga juta) lembar
II. Dokumen selain SPT sebanyak 47.000.000 (empat puluh tujuh juta) lembar
5. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2025 dengan target
pekerjaan per bulan, termasuk outstanding dokumen, ditentukan oleh PPDDP
6. Selain manajemen pekerjaan pengolahan di atas, Penyedia Jasa melakukan manajemen
pengelolaan Sumber Daya Manusia seperti disebutkan pada Spesifikasi Teknis angka 6.
RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG poin 4)
KETENTUAN YANG WAJIB DIPENUHI PENYEDIA
7. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan secara bulanan sesuai dengan capaian lembar
dikali harga satuan per lembar
8. Hasil pelaksanaan pekerjaan dilaporkan secara tertulis/hardcopy di setiap awal bulan
berikutnya (paling lambat tanggal 10). Laporan tersebut berisi pelaksanaan pekerjaan,
pembayaran BPJS, pembayaran gaji dan uang makan. Selain disampaikan secara
tertulis, laporan disampaikan juga dalam rapat pembahasan setiap triwulan