| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018022376061000 | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
| 0746017334432000 | - | - | - | |
Arepa Nastakom Madani | 08*5**1****77**0 | - | - | - |
| 0017713496061000 | - | - | - | |
| 0530414531008000 | - | - | - | |
| 0026964544045000 | Rp 2,484,538,160 | 81.25 | - | |
Presisi Mitra Solusi | 05*7**6****17**0 | Rp 2,543,863,907 | 73.75 | 80.93 |
| 0025456377014000 | Rp 2,572,957,414 | 88.75 | 91.09 | |
CV Waskita Abadi | 09*6**9****15**0 | - | - | - |
PT Cahaya Dinamika Jaya | 09*9**5****43**0 | - | - | - |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - | - |
| 0033368127041000 | - | - | - | |
| 0818297954211000 | - | - | - | |
| 0031014954023000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
TEKNISI MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Pekerjaan yang Dilaksanakan
Uraian kegiatan teknisi mekanikal elektrikal dan operator telepon sebagai berikut:
1) Koordinator sejumlah 1(satu) orang berada di Sekretariat Wakil Presiden bertugas
mengkoordinasikan seluruh kegiatan teknisi mekanikal elektrikal dan operator telepon dan
melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan bahwa semua sarana mekanikal
elektrikal berada dalam kondisi handal, aman, bersih dan berfungsi.
2) Pengawas sejumlah 4(empat) orang berada di Kantor Wakil Presiden, Sekretariat Wakil
Presiden, Kediaman Resmi Wakil Presiden, Rumah Dinas Kepala Sekretariat Wakil Presiden
dan MESS Paspampres. Pengawas bertugas membantu tugas koordinator dengan melakukan
pengawasan setiap kegiatan di lokasi tugas.
3) Teknisi 20 (dua puluh) orang
a. Bidang Sound System
● Menyiapkan dan mengoperasikan peralatan sound system untuk mendukung
pelaksanaan acara resmi Wakil Presiden, pejabat dan pegawai di lingkungan
Sekretariat Wakil Presiden diantaranya:
- Rapat
- Ibadah
- Door stop
- Kunjungan kerja Wakil Presiden dalam/luar kota
- Kegiatan indoor dan outdoor.
● Mencatat dan membuat laporan kondisi peralatan dan perlengkapan sound system
harian, mingguan dan bulanan
b. Operator Telepon
● Mengoperasikan papan tombol dan panel pengendali untuk menyambung,
memindahkan, dan memutuskan hubungan panggilan telepon
● Membuat sambungan untuk panggilan telepon keluar
● Menjawab panggilan telepon masuk
● Menerima tamu dan kiriman surat/paket di loby Gedung Sekretariat 3.
● Mencatat dan membuat laporan laporan harian, mingguan dan bulanan.
c. Bidang AC
● Pengecekan harian suhu AC yang terpasang di lokasi kerja
● Pengecekan periodik unit indoor (evaporator, fan indoor, filter, cover indoor, cek
kelistrikan, modul control, cek remote)
● Pengecekan periodik unit outdoor (kondensor, blower, tekanan gas, cek kelistrikan,
casing)
● Menyampaikan laporan harian, mingguan dan bulanan berdasarkan hasil pengecekan
dan perbaikan unit AC.
d. Bidang Kelistrikan/Mekanikal
● Pengecekan dan pemanasan genset
● Pengecekan pompa air
● Melaksanakan penggantian lampu dan komponen kelistrikan
● Mengontrol lampu di setiap gedung
● Pengecekan panel Listrik
● Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
e. Bidang Lift
• Pengecekan dan running lift
• Mengontrol lift di setiap Gedung
● Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
f. Bidang CCTV
● melakukan pengecekan serta memperbarui sistem operasi dan aplikasi kerja CCTV
yang dijalankan oleh pengguna;
● memastikan setiap aplikasi kerja CCTV yang digunakan oleh pengguna berjalan
dengan baik;
● bertanggung jawab terhadap mesin pendukung, seperti scanner, printer, dan lain-lain;
● menjaga keamanan sistem kerja CCTV dengan menggunakan tools seperti antivirus,
dan sejenisnya;
● bertugas untuk melakukan backup terhadap semua data;
● memastikan setiap komputer yang digunakan oleh pengguna dapat berkomunikasi
dengan baik dan terhubung ke jaringan;
● bertugas untuk memperbaiki dan mengecek jaringan komputer pengguna yang
bermasalah;
● melakukan pembaruan dan pengecekan terhadap aplikasi maupun sistem operasi
pemograman dan perekaman kerja CCTV yang dijalankan oleh pengguna;
● bertugas untuk memastikan setiap data yang ada di computer/server data pengguna
tidak bisa diambil oleh orang lain tanpa seizin pengguna;
● bertugas untuk memperbaiki masalah troubleshooting pada CCTV
● Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
g. Bidang Bangunan Gedung
● Melakukan pengecekan berkala kondisi bangunan gedung.
● Membuat laporan kerusakan.
● Membuat perkiraan biaya pekerjaan perbaikan gedung dan bangunan.
● Melaksanakan pengawasan pekerjaan perbaikan gedung dan bangunan.
● Melakukan pengecekan ulang terhadap volume pekerjaan yang dilaksanakan.
● Melaksanakan pekerjaan perbaikan ringan seperti penggantian peralatan sanitair,
penggantian kunci, door closer, melakukan setting TV (pemasangan decoder, antena,
bracket TV) dan perbaikan lainnya sesuai arahan pimpinan.
● Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
4) Jam Kerja
● Hari Senin s.d. Kamis: pukul 07:00 s.d. 16:00
● Hari Jumat: pukul 07:00 s.d. 16:30
● Sabtu/Minggu/Libur: 07:00 s.d. 16:00 (Menyesuaikan kegiatan Wapres)
● Piket: 16:00 (Senin s.d. Kamis) atau 16:30 (Jumat) s.d. 07:00 hari berikutnya
● Jam istirahat: menyesuaikan kebutuhan pada lokasi prioritas
5) Pembagian lokasi kerja dan piket
● Istana dan Sekretariat Wapres : 11 orang termasuk koordinator (9 orang standby dan 2
orang libur; 2 dari 9 orang yang standby lanjut piket)
● Kantor Wakil Presiden : 6 orang (4 orang standby dan 2 orang libur; 2 dari 4 orang yang
standby lanjut piket)
● Kediaman Resmi Wapres : 4 orang (2 orang stand by dan piket dan 2 orang libur)
● Teknisi Bangunan Gedung : 2 orang masuk sesuai dengan jam kerja pegawai.
● Operator telepon merangkap sebagai penerima tamu (2 orang) masuk sesuai dengan jam
kerja pegawai.
6) Dengan pemberitahuan sebelumnya wajib melaksanakan tugas piket/jaga dan tugas di luar
jam kerja sebagaimana tersebut di atas jika pada lokasi-lokasi kerjanya dilangsungkan acara-
acara kenegaraan hingga acara tersebut selesai. Seluruh biaya yang timbul oleh kegiatan yang
dimaksud menjadi tanggung jawab Kantor Sekretariat Wakil Presiden sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
7) Harus berada di lokasi sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan dengan melakukan
pencatatan melalui mesin absensi handkey;
8) Demi keamanan VVIP, tenaga kerja yang terlibat dalam paket pekerjaan Jasa Teknisi
Mekanikal Elektrikal telah mengikuti Screening Test/Security Clearance atau sanggup
mempekerjakan tenaga kerja yang selama ini telah berkarya di lingkungan tersebut dan
seluruh biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab penyedia;
9) Ketentuan tenaga kerja termasuk koordinator, pembagian tugas, penggantian, penambahan
dan pemindahan tenaga kerja harus mendapatkan persetujuan dan dilaporkan oleh penyedia
jasa kepada Pemberi Tugas;
10) Wajib mengenakan seragam harian (celana panjang, baju dengan logo perusahaan tertempel
di dada, bersepatu/tidak menggunakan sandal), dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak penandatanganan kontrak;
11) Pemberi Kerja dapat memberikan tugas lain-lain dan tidak dibenarkan melaksanakan tugas
lain tanpa seizin Pemberi Kerja;
12) Menyampaikan Metodologi Kerja yang memuat minimal:
● Metodologi kerja pemeliharaan sarana mekanikal elektrikal
● SOP pengelolaan Pegawai
13) Penyedia wajib membuat Laporan Bulanan terkait pelaksaan pekerjaan Teknisi Mekanikal
Elektrikal di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
14) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepada Pejabat dan Pegawai yang berhubungan dengan
kegiatan teknisi mekanikal elektrikal lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
15) Mengadakan pelatihan yang bersifat substansial dan teknis kepada teknisi mekanikal
elektrikal di lingkungan Serketariat Wakil Presiden sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun
waktu 1 tahun.