| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0211263561423000 | Rp 3,687,720,028 | - | |
| 0025456377014000 | Rp 3,687,720,028 | - | |
PT Abdi Properti Lestari | 00*1**8****22**0 | - | - |
| 0317720530002000 | - | - | |
| 0965274806013000 | Rp 3,687,720,028 | Tenaga kerja Supervisor tidak memenuhi persyaratan: Pengalaman sebagai pengawas minimal 3 (tiga) tahun (melampirkan referensi dari perusahaan). yang diupload penyedia, pengalaman bekerja: 9 tahun sebagai kepala seksi administrasi | |
Bening Service Solusi | 08*3**3****13**0 | Rp 3,687,720,028 | tidak ada tangkapan layar log in ke dalam web BPJS Kesehatan |
| 0033368127041000 | - | - | |
| 0031014954023000 | - | - | |
| 0943539437432000 | - | - | |
| 0211495098013000 | - | - | |
| 0031440555009000 | - | - | |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - | - |
Azalea Berkah Abadi | 01*8**9****22**0 | - | - |
| 0530414531008000 | - | - | |
| 0746017334432000 | - | - | |
| 0030649743015000 | - | - | |
| 0032638124215000 | - | - | |
Kania Agung Abadi | 06*5**6****28**0 | - | - |
PT Gekindo Daya Abadi | 06*6**9****17**0 | - | - |
| 0013085543076000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PENGELOLA PERGUDANGAN
BIRO UMUM - SETJEN KEMENKES
TAHUN ANGGARAN 2025
1. RUANG LINGKUP a. Lingkup kegiatan yang menjadi tanggung jawab
PENGADAAN/LOKA penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pemenang
SI DAN FASILITAS tender adalah :
PENUNJANG 1) Penyediaan Tenaga Kerja:
Dalam penyediaan tenaga pengadaan Jasa Pengelola
Pergudangan untuk tahun 2025, penyedia jasa wajib
menyediakan tenaga kerja sebanyak 34 tenaga kerja.
a) Manajer Gudang: 1 orang
Tugas dan Wewenang
(1) Mengawasi segala bentuk operasional dan
kegiatan yang ada di Gudang Kemenkes
seperti kegiatan penerimaan, pencatatan,
penyimpanan, pengaturan, pemeliharaan dan
pengeluaran barang serta kegiatan lainnya;
(2) Menerapkan prosedur Operasional;
(3) Melaksanakan dan mengawasi keamanan
pelaksanaan operasional;
(4) Memastikan pemanfaatan Gudang dan
peralatan pendukungnya berjalan dengan
efektif dan aman;
(5) Memastikan keselamatan tenaga kerja gudang;
(6) Memotivasi dan mendisiplinkan tenaga kerja
gudang;
b) Supervisor : 1 orang
(1) Melakukan pengawasan langsung terhadap
hasil kerja tenaga kerja yang dilakukan oleh
petugas pengolah data dan petugas
gudang/kebersihan/taman;
(2) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan
kepada tenaga kerja;
1 | 5
(3) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
pekerjaan;
(4) Mengatur pembagian tugas kerja rutin maupun
non rutin pada setiap tenaga kerja;
(5) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan lingkup pekerjaannya;
(6) Membantu untuk menginformasikan berbagai
kerusakan sarana dan prasarana Gudang;
(7) Memastikan dan mengatur penggunaan
material/bahan yang digunakan di Gudang.
c) Komandan Regu : 1 orang
Tugas dan Wewenang
(1) Melaksanakan koordinasi terhadap
penugasan/operasional petugas keamanan di
lapangan, baik koordinasi internal maupun
external agar sasaran penugasan terlaksana
dengan baik, aman, tertib dan lancar;
(2) Mengatur keperluan peralatan kegiatan
pengamanan serta mengkoordinir kegiatan
anggota pengamanan;
(3) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan
kepada tenaga kerja Pengamanan;
(4) Mengatur pembagian tugas kerja rutin maupun
non rutin pada unit kerjanya;
(5) Mengatur ploting personil dan menerima
laporan dari pelaksanan pengamanan;
(6) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan pengamanan gudang
(7) Memiliki wewenang untuk mengatur dan
menegur pelaksana Keamanan yang tidak taat
pada peraturan perusahaan itu sendiri;
(8) Melakukan briefing harian setiap penempatan
dan pelepasan tugas berupa evaluasi kinerja
personil.
d) Pengolah data : 1 orang
Tugas dan Wewenang
2 | 5
(1) Melaksanakan penginputan barang masuk dan
keluar oleh sistem aplikasi manajemen Gudang
dan sesuai dengan SOP pemberi tugas;
(2) Mendata barang barang masuk dan keluar;
(3) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
pemberi tugas.
e) Administrasi : 1 orang
Tugas dan Wewenang
(1) Membantu pelaksanaan tugas administrasi
dalam segala bentuk kegiatan operasional dan
Gudang;
(2) Mengelola dokumen;
(3) Membuat laporan harian, bulanan, dan tahunan
terkait kerusakan sarpras dan keluar masuk
barang;
(4) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
pemberi tugas
f) Petugas Gudang/Kebersihan/Taman : 12 orang
(1) Menjaga kerapian barang yang disimpan
pada Gudang;
(2) Melakukan pembersihan pada barang yang
disimpan pada Gudang sesuai dengan SOP
pemberi tugas;
(3) Melakukan pemindahan barang apabila
terdapat proses keluar/masuk barang;
(4) Menata layout pemuatan barang sesuai
dengan SOP pemberi tugas;
(5) Melakukan pembersihan area ruangan kerja,
ruang rapat, area public, toilet/kamar mandi,
area Gudang serta halaman;
(6) Melakukan general cleaning;
(7) Melakukan pembuangan/pengangkutan
sampah;
(8) Menjaga kebersihan lingkungan Gudang
Kemenkes.
(9) Melakukan penyiraman tanaman pada pohon
serta tanaman lainnya yang berada di
3 | 5
Gudang;
(10) Melakukan penyiangan gulma;
(11) Melakukan penggemburan tanah;
(12) Melakukan pemupukan untuk memperbaiki
lingkungan tumbuh pohon dan tanaman
lainnya;
(13) Melakukan pemangkasan dengan tujuan
untuk memelihara pertumbuhan dan
memelihara bentuk arsitektur pohon dan
tanaman lainnya;
g) Pengamanan : 17 orang
(1) Melakukan penjagaan dan pengawasan yang
berkaitan dengan pengamanan area Gudang;
(2) Melakukan penjagaan dan pengawasan yang
berkaitan dengan barang persediaan maupun
BMN yang disimpan pada Gudang;
(3) Membantu Komandan Regu dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya
dan/atau mendapat penugasan khusus dari
pemberi tugas;
(4) Mencatat setiap peristiwa yang terjadi yang
terjadi pada Gudang Kementerian Kesehatan
sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan
laporan;
(5) Melaksanakan jam kerja yang sudah
disepakati dan bersedia bekerja diluar jam
kerja.
2) Penyediaan Seragam Kerja;
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam bagi
seluruh pegawai pengadaan Jasa Pengelola
Pergudangan setelah tandatangan kontrak. Kualitas
bahan dan model harus dengan persetujuan PPK.
b. Lokasi Pelaksanaan pengadaan Jasa Pengelola
Pergudangan, dengan lingkup lokasi Komplek Pergudangan
Kemenkes Jl. Percetakan Negara No. 23 berdasarkan
penugasan oleh Pemberi Tugas.
4 | 5
5 | 5