Pengadaan Jasa Pengelola Pergudangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46710047
Date: 16 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,729,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,728,863,612
Winner (Pemenang): PT Sekaiichi Dwiputra
NPWP: 025456377014000
RUP Code: 45358389
Work Location: Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 39
Applicants
Reason
0211263561423000Rp 3,491,971,026Manajemen Fee kurang dari 8% yang dihitung dari gaji, THR, Biaya Kompensasi, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Uang Lembur.
0025456377014000Rp 3,507,539,656-
0021005111003000--
Sedayu Cahaya Perkasa
05*2**8****35**0--
0436006605451000Rp 3,507,500,000Tidak melampirkan Surat Izin SIO dari kepolisian dan Tidak melampirkan Izin Usaha KBLI 78300 Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia Tidak menyampaikan Surat pernyataan bermaterai sesuai KAK poin 12 huruf h.
0951888593009000--
0033368127041000--
0965274806013000Rp 3,535,363,239Tidak menyampaikan Surat pernyataan bermaterai sesuai KAK poin 12 huruf h.
0746017334432000Rp 3,507,677,983Tidak melampirkan Surat Izin SIO dari kepolisian Tidak menyampaikan Surat pernyataan bermaterai sesuai KAK poin 12 huruf h.
PT Garda Bhakti Nusantara
00*7**3****16**0--
0812773315517000Rp 3,507,539,655Tidak melampirkan Surat Izin SIO dari kepolisian Tidak menyampaikan Surat pernyataan bermaterai sesuai KAK poin 12 huruf h.
PT Sandi Jaya Perkasa
07*0**4****16**0--
0943539437432000--
PT Awan Nusa Abadi
05*0**6****16**0--
Pijar Anugerah Semesta
03*2**5****35**0--
0967618331412000--
0024228348017000--
PT Cahaya Dinamika Jaya
09*9**5****43**0--
0010022259093000--
Arzatama Sentosa Abadi
04*6**9****03**0--
0820164473428000--
0032638124215000--
PT Bkp Mitra Sinergi
08*8**1****66**0--
0211338553021000--
0761507979225000--
0929065852215000--
0031014954023000--
0032157729001000--
0013085543076000--
0030649743015000--
0765761663722000--
0601740269448000--
0311962559403000--
0211495098013000--
0031440555009000--
0018512954432000--
0013294673022000--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0--
PT Tunas Prakarsa Mandiri
08*2**4****19**0--
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
RUANG LINGKUP      a. Lingkup kegiatan yang menjadi tanggung jawab  
PENGADAAN/LOKASI     penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pemenang
DAN FASILITAS        tender adalah :                                
                                                                    
PENUNJANG            1) Penyediaan Tenaga Kerja:                    
                        Dalam penyediaan tenaga pengadaan Jasa Pengelola
                                                                    
                        Pergudangan untuk tahun 2024, penyedia jasa wajib
                        menyediakan tenaga kerja sebanyak 34 tenaga kerja.
                                                                    
                        a) Manajer Gudang: 1 orang                  
                           Tugas dan Wewenang                       
                                                                    
                           (1) Mengawasi segala bentuk operasional dan
                              kegiatan yang ada di Gudang Kemenkes  
                                                                    
                              seperti kegiatan penerimaan, pencatatan,
                              penyimpanan, pengaturan, pemeliharaan dan
                                                                    
                              pengeluaran barang serta kegiatan lainnya;
                           (2) Menerapkan prosedur Operasional;     
                                                                    
                           (3) Melaksanakan dan mengawasi keamanan  
                              pelaksanaan operasional;              
                           (4) Memastikan pemanfaatan Gudang dan    
                                                                    
                              peralatan pendukungnya berjalan dengan
                              efektif dan aman;                     
                                                                    
                           (5) Memastikan keselamatan tenaga kerja  
                              gudang;                               
                                                                    
                           (6) Memotivasi dan mendisiplinkan tenaga kerja
                              gudang;                               
                                                                    
                        b) Supervisor : 1 orang                     
                           (1) Melakukan pengawasan langsung terhadap
                                                                    
                              hasil kerja tenaga kerja yang dilakukan oleh
                              petugas pengolah data dan petugas     
                              gudang/kebersihan/taman;              
                                                                    
                           (2) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan
                              kepada tenaga kerja;                  
                                                                    
                           (3) Bertanggung jawab terhadap  hasil    
                              pelaksanaan pekerjaan;                
                                                                    
                                                                    
                                                     1 | 4          
                           (4) Mengatur pembagian tugas kerja rutin maupun
                                                                    
                              non rutin pada setiap tenaga kerja;   
                           (5) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang
                                                                    
                              berkaitan dengan lingkup pekerjaannya;
                           (6) Membantu untuk menginformasikan berbagai
                                                                    
                              kerusakan sarana dan prasarana Gudang;
                           (7) Memastikan dan mengatur penggunaan   
                              material/bahan yang digunakan di Gudang.
                                                                    
                        c) Komandan Regu : 1 orang                  
                           Tugas dan Wewenang                       
                                                                    
                           (1) Melaksanakan koordinasi  terhadap    
                              penugasan/operasional petugas keamanan di
                                                                    
                              lapangan, baik koordinasi internal maupun
                              external agar sasaran penugasan terlaksana
                                                                    
                              dengan baik, aman, tertib dan lancar; 
                           (2) Mengatur keperluan peralatan kegiatan
                                                                    
                              pengamanan serta mengkoordinir kegiatan
                              anggota pengamanan;                   
                                                                    
                           (3) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan
                              kepada tenaga kerja Pengamanan;       
                                                                    
                           (4) Mengatur pembagian tugas kerja rutin 
                              maupun non rutin pada unit kerjanya;  
                                                                    
                           (5) Mengatur ploting personil dan menerima
                              laporan dari pelaksanan pengamanan;   
                                                                    
                           (6) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang
                              berkaitan dengan pengamanan gudang    
                                                                    
                           (7) Memiliki wewenang untuk mengatur dan 
                              menegur pelaksana Keamanan yang tidak 
                                                                    
                              taat pada peraturan perusahaan itu sendiri;
                           (8) Melakukan briefing harian setiap penempatan
                                                                    
                              dan pelepasan tugas berupa evaluasi kinerja
                              personil.                             
                                                                    
                        d) Pengolah data : 1 orang                  
                           Tugas dan Wewenang                       
                                                                    
                           (1) Melaksanakan penginputan barang masuk dan
                              keluar oleh sistem aplikasi manajemen Gudang
                                                                    
                                                                    
                                                     2 | 4          
                              dan sesuai dengan SOP pemberi tugas;  
                                                                    
                           (2) Mendata barang barang masuk dan keluar;
                           (3) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
                                                                    
                              pemberi tugas.                        
                        e) Administrasi : 1 orang                   
                                                                    
                           Tugas dan Wewenang                       
                           (1) Membantu pelaksanaan tugas administrasi
                              dalam segala bentuk kegiatan operasional dan
                                                                    
                              Gudang;                               
                           (2) Mengelola dokumen;                   
                                                                    
                           (3) Membuat laporan harian, bulanan, dan 
                              tahunan terkait kerusakan sarpras dan keluar
                                                                    
                              masuk barang;                         
                           (4) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
                                                                    
                              pemberi tugas                         
                        f) Petugas Gudang/Kebersihan/Taman : 12 orang
                                                                    
                           (1) Menjaga kerapian barang yang disimpan
                               pada Gudang;                         
                                                                    
                           (2) Melakukan pembersihan pada barang yang
                               disimpan pada Gudang sesuai dengan SOP
                                                                    
                               pemberi tugas;                       
                           (3) Melakukan pemindahan barang apabila  
                               terdapat proses keluar/masuk barang; 
                                                                    
                           (4) Menata layout pemuatan barang sesuai 
                               dengan SOP pemberi tugas;            
                                                                    
                           (5) Melakukan pembersihan area ruangan kerja,
                               ruang rapat, area public, toilet/kamar mandi,
                                                                    
                               area Gudang serta halaman;           
                           (6) Melakukan general cleaning;          
                                                                    
                           (7) Melakukan   pembuangan/pengangkutan  
                               sampah;                              
                                                                    
                           (8) Menjaga kebersihan lingkungan Gudang 
                               Kemenkes.                            
                                                                    
                           (9) Melakukan penyiraman tanaman pada pohon
                               serta tanaman lainnya yang berada di 
                               Gudang;                              
                                                                    
                           (10) Melakukan penyiangan gulma;         
                                                                    
                                                     3 | 4          
                           (11) Melakukan penggemburan tanah;       
                                                                    
                           (12) Melakukan pemupukan untuk memperbaiki
                               lingkungan tumbuh pohon dan tanaman  
                                                                    
                               lainnya;                             
                           (13) Melakukan pemangkasan dengan tujuan 
                                                                    
                               untuk memelihara pertumbuhan dan     
                               memelihara bentuk arsitektur pohon dan
                               tanaman lainnya;                     
                                                                    
                        g) Pengamanan : 17 orang                    
                           (1) Melakukan penjagaan dan pengawasan yang
                                                                    
                              berkaitan dengan pengamanan area      
                              Gudang;                               
                                                                    
                           (2) Melakukan penjagaan dan pengawasan yang
                                                                    
                              berkaitan dengan barang persediaan    
                              maupun BMN yang disimpan pada Gudang; 
                                                                    
                           (3) Membantu Komandan   Regu  dalam      
                              melaksanakan tugas dan kewenangannya  
                                                                    
                              dan/atau mendapat penugasan khusus dari
                              pemberi tugas;                        
                                                                    
                           (4) Mencatat setiap peristiwa yang terjadi yang
                              terjadi pada Gudang Kementerian Kesehatan
                                                                    
                              sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan
                              laporan;                              
                                                                    
                           (5) Melaksanakan jam kerja yang sudah    
                              disepakati dan bersedia bekerja diluar jam
                                                                    
                              kerja.                                
                     2) Penyediaan Seragam Kerja;                   
                                                                    
                       Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam
                       bagi seluruh pegawai pengadaan Jasa Pengelola
                                                                    
                       Pergudangan setelah tandatangan kontrak. Kualitas
                       bahan dan model harus dengan persetujuan PPK.
                                                                    
                   b. Lokasi Pelaksanaan pengadaan Jasa Pengelola   
                     Pergudangan, dengan lingkup lokasi Komplek     
                                                                    
                     Pergudangan Kemenkes Jl. Percetakan Negara No. 23
                     berdasarkan penugasan oleh Pemberi Tugas.      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                     4 | 4
Tenders also won by PT Sekaiichi Dwiputra
Authority
25 January 2023Pemeliharaan Kebersihan Gedung, Halaman RjpnKementerian Sekretariat NegaraRp 15,549,007,990
17 December 2024Pemeliharaan Kebersihan Gedung Kantor Kementerian Sekretariat NegaraKementerian Sekretariat NegaraRp 10,870,563,271
16 December 2024Pemeliharaan Kebersihan Rjpn (Jl.Widya Chandra, Jl. Denpasar Raya, Jl. Kemanggisana Ilir-Slipi, Jl. Perdatam-Pancoran, Jl. Ampera Raya-Kemang)Kementerian Sekretariat NegaraRp 8,554,918,219
15 December 2023Pemeliharaan Kebersihan RjpnKementerian Sekretariat NegaraRp 8,177,015,500
15 December 2023Pemeliharaan Kebersihan Taman, Halaman RjpnKementerian Sekretariat NegaraRp 8,031,870,000
17 December 2024Pemeliharaan Kebersihan Taman Dan Halaman Rjpn (Jl.Widya Chandra, Jl. Denpasar Raya, Jl. Kemanggisana Ilir-Slipi, Jl. Perdatam-Pancoran, Jl. Ampera Raya-Kemang)Kementerian Sekretariat NegaraRp 7,896,637,945
29 November 2024Pengadaan Jasa Pengelola PergudanganKementerian KesehatanRp 6,800,000,000
6 December 2022Pemeliharaan Kebersihan Di Lingkungan Sekretariat Wakil PresidenKementerian Sekretariat NegaraRp 6,690,329,000
12 December 2024Tenaga PengemudiKementerian Sekretariat NegaraRp 4,970,325,000
15 December 2023Pemeliharaan Kebersihan Rja KemayoranKementerian Sekretariat NegaraRp 3,760,604,500