| 0937474187401000 | - | |
| 0016217820029000 | - | |
| 0926443409061000 | - | |
| 0315608174434000 | - | |
| 0311948434028000 | - |
DAFTAR URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA SEWA MESIN FOTOKOPI PADA KANTOR PUSAT DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2024
1. Menyediakan 58 (lima puluh delapan) yang terdiri dari 54 unit mesin fotokopi hitam putih
dan 4 (empat) unit mesin fotokopi warna
2. Lokasi pemasangan akan ditentukan oleh Bagian Umum berdasarkan permohonan
kebutuhan mesin fotokopi dari seluruh unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
3. Seluruh Mesin fotokopi harus sudah tersedia dalam siap kondisi siap terpasang dan
siap digunakan di lokasi yang ditentukan pada tanggal 1 Januari 2024
4. Pemeliharaan/perawatan meliputi:
a. Penggantian drum tinda 1 x 24 jam
b. Pemeliharaan/perawatan secara berkala semua mesin fotokopi
c. Penanganan atas kerusakan mesin fotokopi:
- Laporan kerusakan harus ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 1 jam
(respone time)
- Mesin fotokopi yang rusak harus dilakukan perbaikan paling lama 2 jam sejak
laporan kerusakan diterima penyedia
- Apabila dalam waktu 2 jam sejak laporan kerusakan diretima penyedia mesin
fotokopi belum dapat diperbaiki, penyedia wajib melakukan penggantian
mesin fotokopi dengan spesifikasi minimal sama atau lebih tinggi dalam
jangka waktu maksimal 1 x 24 jam sejak laporan kerusakan diterima oleh
penyedia jasa
3. Pelayanan 24 jam nonstop setiap hari termasuk hari libur apabila dibutuhkan untuk
menjamin kelancaran operasional mesin selama
4. Pelayanan 24 jam nonstop setiap hari termasuk hari libur apabila dibutuhkan untuk
menjamin kelancaran operasional mesin selama 24 jam nonstop setiap hari
sekaligus menyediakan layanan staff call center yang bisa dihubungi 24 jam nonstop
setiap hari.
5. Penyedia mencantumkan/menempelkan nomor telepon staff call center yang dapat
dihubungi setiap waktu 24 jam nonstop setiap
hari pada setiap unit mesin fotokopi
6. Penyediaan jasa pelayanan pemindahan mesin fotokopi di wilayah Jabodetabek
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bandung, apabila diperlukan tanpa
dipungut biaya baik hari kerja maupun hari libur. Pemindahan dilakukan paling lama
1 x 24 jam sejak permohonan pemindahan diterima oleh penyedia jasa.
7. Tenaga Terampil dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya berupa Sewa Mesin
Fotokopi pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran
2024 adalah pekerja yang disediakan oleh Penyedia Jasa Sebanyak minimal 3 orang
dengan rincian: 1 (satu) orang pengawas dan 2 (dua) orang tenaga teknisi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Pengawas
Kebutuhan : 1 (satu) orang
Pendidikan : SMA/Sederajat
Minimal
Pengalaman : Pengalaman sebagai pengawas
pekerjaan sewa mesin fotokopi atau
sejenisnya di Gedung perkantoran/pabrik
minimal 1 (satu) tahun, yang dibuktikan
dengan surat keterangan kerja dari
pemberi kerja dan periode tugas.
Syarat : Berbadan sehat , berkelakuan
baik,disiplin, jujur mempunyai
kemampuan manajerial dan leadership
yang mumpuni untuk menjadi pengawas
dan dibuktikan dengan surat penyataan
dari penyedia jasa
Tugas : 1) Bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan dan dapat
menerima/melaksanakan/memutuskan
segala sesuatu yang diperlukan guna
kelancaran pekerjaan;
2) Mengawasi seluruh pelaksanaan
pekerjaan.
3) Menertibkan kedisiplinan dari seluruh
tenaga teknisi.
b) Tenaga Teknisi
Kebutuhan : Minimal 2 (dua) orang
Pendidikan : SMA/Sederajat
Minimal
Pengalaman : Pengalaman sebagai teknisi mesin
fotokopi minimal 2 (satu) tahun, yang
dibuktikan dengan surat keterangan kerja
dari pemberi kerja dan periode tugas.
Syarat : 1) Memiliki kemampuan melakukan
perbaikan mesin fotokopi yang
dibuktikan dengan surat
pernyataandari penyadia jasa
2) Pegawai tetap Perusahaan penyedia
jasa yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari penyedia jasa
3) Tenaga teknisi yang dimaksud harus
telah mengikuti dan menyelesaikan
pelatihan teknisi terkait pengoperasian
dan pemeliharaan mesin fotokopi yang
dibuktikan dengan Sertifikat pelatihan
atau surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Prinsipal yang
berkedudukan di Indonesia atau ATPM
Tugas : 1) Melakukan instalasi mesin fotokopi
2) Melakukan pemeliharaan seluruh unit
mesin fotokopi secara berkala
3) Melakukan penggantian sprepart yang
perlu diganti atas kerusakan atau
gangguan yang terjadi pada mesin
fotokopi
4) Memberikan penjelasan kepada
pengguna jasa mengenai cara
penggunaan mesin fotokopi apabila
diperlukan.
8. Menyusun laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan. Laporan
kemajuan pekerjaan/Laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat dan disampaikan
oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk setiap bulan
pelaksanaan pekerjaan.