| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0931907778019000 | - | Tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan | |
| 0937474187401000 | - | - |
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG
Jl. Soekarno Hatta No.714, Babakan Penghulu, Cinambo
Kota Bandung, Bandung40295, www.pta-bandung.go.id, surat@pta-
bandung.go.id
URAIAN KEGIATAN
JASA SEWA MESIN FOTOKOPI
SE- WILAYAH PTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2024
Gambaran Umum
Tugas Pokok Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Pengadilan Tingkat Banding adalah
mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Banding, selain
itu tugas Pengadilan Tinggi Agama mengadili ditingkat pertama dan terakhir dalam sengketa
kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Pengadilan Tinggi Agama Bandung mempunyai
fungsi :
1. Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding;
2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan
lainnya
3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam pada instansi
pemerintah didaerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1)
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera,
Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
5. Mengadakan pengawasan atas jalannya peradilan ditingkat Peradilan Agama dan menjaga
agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
6. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan
Tinggi Agama dan Pengadilan Agama (kepegawaian, keuangan dan umum).
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut juga melaksanakan program-program
pembaruan yang tertuang dalam dokumen Blue Print (Cetak Biru) tahun 2010-2035, dimana
dokumen tersebut disusun oleh Mahkamah Agung RI sebagai kalanjutan dari Blue Print
sebelumnya untuk melakukan langkah-langkah pembaharuan peradilan/Judiciate Reformasi
maupun Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dan seluruh Badan Peradilan dibawahnya.
Selain itu Pengadilan Tinggi Agama Bandung, adalah merupakan kawal depan Mahkamah
Agung RI, tentunya harus berperan aktif dalam menjalankan kebijakan-kebijakan Mahkamah
Agung RI. 1
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dan operasional Satker Pengadilan Tinggi
Agama dan Pengadilan Agama, sangat diperlukan sarana pendukung yang memadai khususnya
untuk penggandaan dokumen dan proses penyelesaian arsip perkara melalui arsip digital serta
kebutuhan proses scan dokumen pertanggungjawaban anggaran DIPA tahun berjalan untuk
selanjutnya diupload kenaplikasi e-Bima mahkamah Agung RI.
Maksud dan Tujuan
1) Terpenuhinya sarana pendukung berupa mesin fotokopi untuk seluruh satker PA dan PTA
di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
2) Memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pencari keadilan.
Tempat Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama BandungJln. Soekarno- Hatta No. 714
Gedebage Kota Bandung.
Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Kelompok Kerja Pemilihan
Penerima Manfaat
1. Internal, yaitu seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama se- wilayah
PTA Bandung;
2. Eksternal, yaitu Masyarakat pencari keadilan.
Strategi Pencapaian Kegiatan
1) Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy ini dilakukan melalui Tender
cepat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 yang
telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Tahap Kegiatan
Kegiatan Pengadaan Sewa Mesin Fotokopi satker PTA/PA se- wilayah PTA Bandung
melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a) Tahap Penyusunan Rencana Kegiatan Sewa;
b) Tahap pelaksanaan lelang cepat ;
c) Tahap Pelaksanaan Kegiatan ;
d) Tahapan Laporan Pelaksanaan Kegiatan ;
3) Jadwal Kegiatan (When)
Pelaksanaan kegiatan sewa mesin fotocopy selama 12 bulan terhitung mulai bulan
Januari 2024 s.d bulan Desember 2024.
Output Kegiatan
Output Kegiatan Pengadaan Jasa lainnya berupa sewa mesin fotokopi ini adalah tersedianya
mesin fotokopi pada satuan kerja PA dan PTA se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung
sebanyak 43 unit dan dapat berfungsi dengan baik dan maksimal.
Teknis Kegiatan
a. Pengiriman mesin fotokopi ke Pengadilan Agama se wilayah PTA Bandung dan instalasi mesin
fotokopi dalam ruangan yang telah ditentukan berikut setting dan ujicoba serta pelatihan
operator ;
b. Perawatan rutin, penggantian tinta/toner, perbaikan kerusakan dan biaya penggantian spare
part apabila mesin fotokopi rusak atau tidak berfungsi ;
c. Biaya Penggantian unit mesin fotokopi baru sesuai dengan spesifikasi, apabila kerusakan
mesin tidak dapat diperbaiki ;