| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025039710013000 | Rp 803,647,924 | - | |
| 0018171561008000 | - | - | |
Cvharvistjayabersama | 08*4**0****08**0 | - | - |
| 0731652137008000 | Rp 786,506,176 | 1. Tidak Memiliki Surat Referensi kinerja baik dari pemberi kerja untuk perusahaan 2. Tenaga ahli tidak memiliki sertifikat SKA-Tenaga Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigrasi 3. Tidak semua tenaga teknis memiliki sertifikat Mekanik heating ventilation dan air condition HVAC – kelas 1 4. Kepemilikan peralatan dan bukti/gambar peralatan tidak ada | |
| 0812056133124000 | Rp 344,359,570 | 1. Persyaratan dalam MDP perusahaan dengan kualifikasi perusahaan kecil, sedangkan calon penyedia mempunyai kualifikasi SBU Non Kecil untuk Instalasi pendingin dan Ventilasi Udara (43224) 2. Tenaga teknis atas nama MUlwandi BUKAN karyawan PT. Dikara Guna Raksa, melainkan karyawan PT Spektra Solusindo yang dibuktikan dengan surat keterangan No. HRD-317-III-2023 3. Tenaga teknis tidak semua memiliki sertifikat Mekanik heating ventilation dan air condition HVAC – kelas 1 ( hanya atas nama rizky prasetya) | |
| 0817520232003000 | - | - | |
| 0838807691421000 | - | - | |
| 0025414871432000 | - | - | |
| 0021435425064000 | - | - | |
| 0028231439606000 | - | - | |
| 0721802718001000 | - | - | |
| 0028812337036000 | - | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0962669552009000 | - | - |
RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT)
PEMELIHARAAN SISTEM TATA UDARA
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PRESIDEN TAHUN ANGGARAN 2024
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 Tentang Pengupahan
c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik.
d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi
Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 /Amd1:2013) Mengenai
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen.1 Sebagai Standar Wajib.
e. Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2024.
f. SNI-03-6390-200 tentang konversi sistem tata udara
g. SNI-03-6572-2001 tentang tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian
udara
h. SNI-03-6571-2001 tentang sistem pengendalian asap
2. Gambaran Umum
Komplek Istana Kepresidenan Republik Indonesia sekarang ini berfungsi sebagai sarana dan prasarana
utama kegiatan Kepresidenan, mulai dari penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, ruang kerja Presiden, sampai
kepada kegiatan pendukung kerumahtanggaan dan tempat tinggal resmi Presiden. Dalam rangka mendukung
kegiatan presiden, terdapat juga perkantoran- perkantoran yang melaksanakan kegiatan administrasi dan
dukungan kegiatan Sekretariat Presiden.
Dalam rangka mendukung kegiatan Presiden dan perangkat pendukungnya di lingkungan
Sekretarat Presiden, maka diperlukan sistem ventilasi udara yang selalu dalam kondisi optimal.
Sirkulasi Udara adalah proses pergantian udara di ruangan dengan memasukkan udara dari luar dan
membuang udara yang ada di dalam. Hal yang penting adalah bagaimana mempertahankan keseimbangan
pendistribusian udara agar kondisi udara dalam ruangan dapat dipertahankan kesejukannnya. Untuk
mendapatkan tingkat temperatur dan kelembaban udara di dalam ruangan dapat dilakukan dengan
pengkondisian udara dengan mempertimbangkan :
a. Fungsi bangunan gedung/ruang, jumlah pengguna, letak, volume ruang, jenis peralatan, dan
penggunaan bahan bangunan
b. Kemudahan pemeliharaan dan perawatan
c. Prinsip-prinsip penghematan energi dan kelestarian lingkungan
Perlunya mensirkulasikan udara yang terdapat dalam ruangan disamping untuk mendapatkan
udara yang bersih (fresh air) juga untuk menghilangkan bau yang kurang sedap. Untuk itu perlu
dilaksanakan Pemeliharaan Rutin Sistem Tata Udara.
B. Tenaga Operasional
Tenaga Operasional Pemeliharaan Rutin Sistem Tata Udara :
Untuk menunjang pelaksanaan pemeliharaan yang terencana harus didukung dengan tenaga yang sudah
menguasai tehnik bidang system pendingin ruangan dan tata udara adapun pengaturan tugas dan
pelaksanaan sesuai dengan masing - masing bidang meliputi:
Pemeliharaan Rutin Sistem Tata Udara, Sekretariat Presiden Republik Indonesia terdiri dari 7 orang
pekerja :
NO JENIS PEKERJAAN JUMLAH TEKNISI
1 Supervisor/Pengawas , merangkap sebagai Teknisi 1 Orang
2 Teknisi 6 Orang
Adapun pelaksanaan jadwal kerja dan jadwal piket teknisi disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur
dalam jadwal. Jumlah teknisi piket 1 orang yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator
Lapangan (PNS yang Piket).
1. Absensi/kehadiran kerja dan piket:
a. Senin – Jumat
- Melakukan pencatatan kehadiran kerja melalui aplikasi yang tersedia pada jam 07.30 WIB
- Melakukan pencatatan kepulangan kerja melalui aplikasi yang tersedia pada jam 17.00 WIB
b. Senin – Jumat (Piket)
- Melakukan pencatatan kehadiran piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam 17.00 WIB
- Melakukan pencatatan kepulangan piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam 07.30 WIB hari
berikutnya
c. Sabtu – Minggu atau hari libur nasional (Piket)
- Melakukan pencatatan kehadiran piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam 07.30 WIB
- Melakukan pencatatan kepulangan piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam 07.30 WIB hari
berikutnya
2. Jam kerja dan Piket:
a. Senin – Jumat
- Jam kerja : 07.30 WIB - 17.00 WIB
- Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
b. Piket Harian (bermalam)
- Dilaksanakan setiap hari (kecuali hari libur)
- Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur
- Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
- Jam piket : 17.00 WIB - 07.30 WIB
- Jam istirahat : 19.00 – 20.00 WIB
c. Piket Sabtu – Minggu (Hari Libur Nasional)
- Jam piket : 07.30 WIB - 07.30 WIB (hari berikutnya)
- Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB & 19:00 - 20:00 WIB
- Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
- Diberikan uang piket sebesar 6jam Uang Lembur Pemeliharaan + Uang Makan Piket Bermalam
- Koordinator teknisi diwajibkan untuk mengatur jadwal piket dengan adil dan cermat,
khususnya piket pada hari libur agar tidak ada teknisi yang dirugikan.
d. Lembur Pemeliharaan (Hari Kerja)
Pelaksanaan lembur :
- Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 4jam per hari, kelebihan dan kekurangan
dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai dinamika di lapangan
- Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur
- Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak koordinator
teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK
- Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan membuat laporan
pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya melalui aplikasi yang tersedia.
e. Lembur Sabtu-Minggu (Hari Libur Nasional)
Pelaksanaan lembur :
- Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 6jam per hari , kelebihan dan kekurangan
dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai dinamika di lapangan
- Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak koordinator
teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK
- Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan membuat laporan
pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya melalui aplikasi yang tersedia.
C. Kualifikasi Perusahaan
• Memiliki SIUP/ NIB dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(46599) dan Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (43224) atau (MK001) Jasa Pelaksana Konstruksi
Pemasangan Pendingain Udara (AC), Pemanas dan Ventilasi.
• Memiliki SBU Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (43224) Spesialis IN 008
• Memiliki Surat referensi atau surat keterangan berkinerja baik terbaru dari pengguna jasa/pemberi
kontrak kepada perusahaan (minimal satu surat referensi dalam dua tahun terakhir)
• Memiliki Sertifikasi ISO 9001; 14001; 45001,
• Sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta bukti Pembayaran 3 bulan terakhir
Standar Tenaga Kerja
1. Pengawas/ Koordinator :
• Pendidikan minimal S1 Teknik Mesin/ Elektro
• Memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Tata Udara dan Refrigasi
• Umur minimal 24 tahun
• Memiliki Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan AC dan sistem tata udara.
2. Teknisi :
• Pendidikan minimal STM/ SMA sederajat
• Memiliki Sertifikat Terampil Mekanik Heating Ventilation dan Air Condition (HVAC) – kelas 1
• Umur Minimal 22 Tahun
• Memiliki Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan AC dan sistem tata udara.
D. Pelaksanaan Pekerjaan
Syarat yang harus dipenuhi
• Pekerja harus mengunakan seragam lengkap dan memakai ID card (tanda Pengenal) dalam bekerja
dan beraktivitas di lingkungan Sekretariat Presiden.
• Pada saat melaksanakan aktivitas pemeliharaan setiap pekerja wajib mengunakan peralatan yang bersifat
pengaman/ sesuai dengan penunjang keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan di lingkungan
Sekretariat Presiden, hasil pekerjaan tidak hanya bersih, berfungsi baik tapi juga harus memperhatikan
sudut pandang estetika.
• Mesin, bahan dan peralatan kegiatan disediakan oleh Pelaksana pekerjaan.
• Dalam melaksanakan kegiatan terutama di area Ring 1 Pekerja wajib berkoordinasi dengan pihak pemberi
kerja dan Paspampres agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai.
• Untuk area yang memiliki nilai seni atau bersifat tertutup, pekerja wajib berhati-hati dan
diusahakan ditemani dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
• Pekerja harus menjaga ketertiban selama pelaksanaan pekerjaan.
• Semua sampah pekerjaan yang ada harus dibersihkan dan dibuang.
• Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok, bermain
handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek kondisi di lapangan dengan
melaporkan hasil pengecekan keseluruhan komponen peralatan yang dirawat setiap 3 jam sekali pada
lembar ceklist yang disediakan yang meliputi :
- Kebersihan peralatan dan area kerja
- Fungsi dan kondisi komponen peralatan yang dirawat
Apabila ada acara di lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi dan mudah untuk
dihubungi apabila terjadi masalah, kecuali pada waktu istirahat, harus di tempat yang telah ditentukan.
• Para pekerja didalam melaksanakan tugasnya, tidak diperkenankan meletakkan, meninggalkan alat-alat
kerja disembarang tempat, baik didalam maupun diluar gedung.
• Para pekerja diwajibkan melakukan absensi dan mengikuti arahan dan mengkoordinasikan apabila
terjadi masalah dilapangan yang menjadi tanggung jawabnya sebelum dan sesudah bekerja
• Selalu mengunakan peralatan yang bersih, terawat dan safety.
E. Sanksi/Pelanggaran Kerja:
a) Absensi/kehadiran Kerja
• Jam Kerja Senin s.d. Jumat
Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk kerja melebihi
07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan) maka akan
diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga surat peringatan ketiga.
• Piket Harian (Bermalam) untuk hari Sabtu dan Minggu
Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk piket melebihi
07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan) maka akan
diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga surat peringatan ketiga.
b) Peraturan Kerja
• Apabila personil (tenaga kerja) tidak melaksanakan kewajiban kerja harian sesuai yang dipersyaratkan,
maka akan dikenakan surat peringatan sampai dengan SP3 dan user terkait berhak meminta personil
(tenaga kerja) tersebut untuk diganti.
• Sanksi terhadap ketidak hadiran dan lain lain akan diatur lebih lanjut di kontrak pekerjaan.
• Pengguna jasa berhak meminta penggantian personil (tenaga kerja) apabila dianggap kurang kompeten
atau tidak dapat memenuhi kewajiban kerja sesuai yang diminta/dipersyaratkan dan penyedia
jasa/kontraktor pelaksana wajib memenuhi permintaan yang diajukan pengguna jasa.
• Personil (tenaga kerja) tidak diperkenankan melakukan pekerjaan diluar pemeliharaan mekanikal
elektrikal yang terdapat di dalam dokumen kontrak, seperti bermain game online. Apabila personil
(tenaga kerja) diketahui melakukan pekerjaan di luar kontrak pemeliharaan pada jam kerja, maka akan
dikenakan sanksi ringan sampai dengan yang terberat.
• Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja yang harus disediakan oleh
kontraktor penyedia pekerjaan dan dalam kondisi sehat serta baik.
• Personil (tenaga kerja) wajib memberitahukan atau melaporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan agar
dapat diketahui oleh pengguna jasa dan Petugas Piket di Lingkungan Sekretariat Presiden.
• Koordinator/ Pengawas harus membuat laporan penilaian kinerja personil (tenaga kerja) setiap
3 bulan sekali dan di verifikasi oleh pihak pemberi kerja.
c) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
• Jaminan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja dari pemberi kerja Sesuai Perpres Nomor 19 Tahun
2016 Tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
• Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan K3 sesuai standar (Tabel Perlengkapan).
Apabila tidak menggunakan peralatan tersebut maka akan dikenakan teguran tertulis sampai dengan
SP3 apabila masih melanggar user terkait berhak meminta personil (tenaga kerja) tersebut untuk
diganti.
F. Belanja Peralatan Personil/Tenaga Kerja
1. Upah kerja yang diterima oleh tenaga kerja tidak boleh kurang dari Upah Minimum Kota (UMK) terdiri
dari komponen :
• Gaji Pokok (sesuai dengan UMP/UMK/UMR) standar upah minimum Pemerintah Daerah Provinsi
DKI Jakarta Tahun 2024 sesuai dengan aturan terbaru/terakhir, dengan komposisi yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai
berikut:
- Teknisi Rp5.067.381,00 (Kenaikan sebesar 3.38% dari UMP 2023)
- Supervisor/Pengawas Rp5.826.677,00 (14,984% dari Teknisi)
• Biaya Tunjangan Hari Raya sebesar Gaji Pokok
- Teknisi Rp5.067.381,00 (Kenaikan sebesar 3.38% dari UMP 2023)
- Supervisor/Pengawas Rp5.826.677,00 (14,984% dari Teknisi)
• Biaya BPJS Ketenagakerjaan (sesuai dengan ketentuan Kemenakertrans) yang terdiri dari :
- Jaminan Hari Tua (3,7 % dari Gaji Pokok)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (0,89 % dari Gaji Pokok)
- Jaminan Kematian (0,3 % dari Gaji Pokok)
- BPJS Pensiun (2,0 % dari Gaji Pokok)
• Biaya BPJS Kesehatan (sesuai dengan Ketentuan Kemenakertrans) (4,0 % dari Gaji Pokok)
• Uang Makan Piket Bermalam dan Lembur Pemeliharaan sebagai berikut :
- Uang Makan Piket Bermalam Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2022
- Uang Lembur Pemeliharaan Rp29.000,00/jam sesuai dengan perhitungan upah pada UU-
Cipta-Kerja-PP-No-35-Tahun-2021
2. Biaya Peralatan dan Mekanikal terdiri dari dan wajib disediakan :
• Peralatan pendukung pekerjaan seperti :
- Obeng & Tang
- Kunci Inggris
- Kunci Pipa Besar
- Kunci Ring
- Kunci Sock
- Kunci "L"
- Multitester
- Test Pen
- Termometer Infrared
- Gauge Manifold
- Sigmat
- Vacuum air conditioner
- Pemotong Pipa (Tubing Cutter)
- Pembesar Pipa (Swaging tool) dan Pengembang Pipa (Flaring tool)
- Pembengkok Pipa (Bending tool)
- Kanebo
- Jet Cleaner Pump
- Leak Detector
- Tangga
- Tool Box Set
- Tracker/ Chain Block
- Solder listrik
- Gergaji besi
- Tang Ampere
• Seragam (kemeja kerja) sebanyak 2 pcs masing-masing orang: total 14 pcs
• Seragam WEARPACK SAFETY sebanyak 1 stel masing-masing orang : total 7 stel
• Sepatu Safety sebanyak 1 pasang masing-masing orang : total 7 pasang
• Perlengkapan APD Lainnya seperti :
- Helm
- Gloves/ sarung tangan
- Handy Talky
• Barang Kimia yang dibutuhkan seperti :
- Deterjen
- Oli Pelumas
- Stempet/ Gemuk
- WD-40
• Jika dalam waktu 30 hari kalender, tidak dapat menyediakan peralatan dan bahan kerja yang
diminta dalam RKS dan BQ tender, maka kontrak pemeliharaan tsb akan dibatalkan dan
pemenang tender akan diblacklist .
G. Tugas Pokok Personil
1. Supervisor/Pengawas Lapangan
• Membuat rencana kerja pemeliharaan dan penugasan piket harian, lembur dll bersama – sama
Subbag Utilisasi Bangunan (user).
• Mengatur dan mengkoordinir pekerja harian sesuai dengan bidangnya
• Mengatur penggunaan peralatan dan bahan
• Membuat laporan kepada Kasubag Utilisasi Bangunan (user) secara rutin
• Membuat penilaian kinerja personil.
• Membuat laporan kegiatan pemeliharaan harian, mingguan dan bulanan;
• Membuat jadwal operasional kegiatan pemeliharaan;
• Merekam kehadiran tenaga kerja;
• Mobilisasi tenaga kerja, barang dan dokumen.
2. Teknisi / Pelaksana
• Melaksanakan pekerjaan pengoperasian,perbaikan, service kecil dan perawatan alat dan fisik sesuai
yang tercantum dalam BQ.
• Memberikan masukan perihal jadwal pemeliharaan rutin dan pemeliharaan perbaikan
• Melakukan inspeksi dan pencatatan ( checklist harian secara rutin )
• Membuat laporan kepada Koordinator Lapangan
• Mendokumentasikan setiap kegiatan pemeliharaan;
• Menginput data hasil kegiatan pemeliharaan kedalam format laporan kerja;
H. Sistem Pelaporan Pemeliharaan
Sistem pelaporan pemeliharaan meliputi sebagai berikut :
• Ceklist/Laporan harian ( termasuk mencatat kartu cheklist pemeliharaan dan Laporan Piket ),
• Laporan mingguan,
• Laporan bulanan,
• Laporan lembur,
• Dokumentasi.
Dalam konteks pelaksanaan pemeliharaan dilakukan pelaporan dengan sistem yang baik untuk
bertujuan yaitu :
• Reliabilitas (kehandalan)
• Avalaibilitas (ketersediaan)
• Memperpanjang umur teknis
• Memberi nilai tambah
Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksana pekerjaan/ penyedia pemeliharaan harus membuat
jadwal pemeliharaan sesuai dengan spesifikasinya yang terpelihara dengan baik dan memenuhi Standar
Operasional Prosedur dan berdasarkan acuan-acuan yang telah disebutkan diatas sehingga semua
pemeliharaan dapat menghasilkan output maksimal sesuai dengan permintaan owner
/ pengguna.
Maksud dari ceklist dalam pelaksanaan pemeliharaan adalah untuk mengetahui kerusakan dini yang
diakibatkan oleh faktor usia, alam, dan lain-lain dapat dideteksi secara awal dan langsung mendapat respon
agar peralatan tersebut tidak akan rusak terlalu parah apabila dideteksi lebih awal dengan melakukan ceklist
harian.
Adapun tujuan dari ceklist harian dalam pemeliharaan adalah untuk mendeteksi kondisi
normal dan abnormal peralatan mekanikal elektrikal yang bertujuan untuk meningkatkan prosedur peralatan
mekanikal tersebut dan untuk mencegah ketidaknormalan dan kemudahan dalam mendeteksi kondisi peralatan
mekanikal elektrikal tersebut.
I. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Fungsi pemeliharaan (maintenance) berkaitan dengan upaya mempertahankan kemauan dan
kemampuan kerja melalui penerapan program yang dapat meningkatkan loyalitas dan kebanggaan kerja.
Tujuan dan sasaran
• Menciptakan sistem keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
• Melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
• Tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Mengingat sangat pentingnya perihal tersebut maka setiap perusahan dapat memfasilitasi dan
mengarahkan para tenaga kerja untuk lebih memperhatikan perihal keselamatan dan kesehatan kerja.
J. Metode dan SOP Pemeliharaan
Metode dan standart operasonal prosedur meliputi pemeriksaan, pengujian, Pemeliharaan Rutin Sistem
Pendingin Ruangan Dan Exhaust Fan. Komponen Pendingin Ruangan Dan Exhaust Fan harus memperhatikan
mutu udara dalam bangunan agar tidak menimbulkan dampak pada kesehatan dan kenyaman manusia.
Pemeliharaan yang baik terhadap salah satu peralatan akan menentukan bagaimana kesiapan dan kelangsungan
operasi peralatan tersebut. Dengan pemeliharaan yang baik maka diharapkan life time dari suatu peralatan akan
menjadi lebih panjang, dan dioperasikan setiap saat.1. Unit AC (Indoor dan Outdoor)
Unit AC dapat dibagi menjadi beberapa bagian besar seperti :
• Compressor
• Condensor / evaporator
• PCB
Pemeliharaan secara rutin terhadap item tersebut diatas menjadi penentu beroperasinya peralatan AC
tersebut dengan baik.
a. Compressor
Merupakan jantung dari unit AC yang hampir sebagian dalamnya bergerak. Oleh sebab itu
pemeriksaan kompresinya secara berkala adalah keharusan. Kompresi dari compresor diukur dari sisi
tekanan tinggi (disharge) dan sisi tekanan rendah (suction). Tekanan diukur dengan menggunakan
pressure gauge.
Demikian juga dengan motor compresor sebagai penggerak, arus yang masuk dan tegangannya diukur
dengan menggunakan Tang Ampere dan harus diukur secara berkala, dan juga harus di megger apabila
diperlukan.
b. Condensor / Evaporator
Apabila perpindahan panas dari pada kedua heat exchanger nya itu tidak baik,maka temperatur yang
diinginkan tidak akan tercapai.
Untuk mengetahui perpindahan panas baik atau tidak maka tekanan refrigrent pada condensor
harus diukur secara rutin dan khusus untuk condenser motor fan yang berfungsi untuk menggerakan
udara pendingin harus diperiksa.
c. PCB
Komponen pada Panel power diperiksa secara rutin terutama pada contact shoe apakah baik atau sudah
tidak baik. Demikian juga terminal-terminal kabel apakah ada yang kendor atau tidak kendor. Semua
setting point harus di readjust secara berkala, terutama pada komponen yang berhubungan dengan
safety device.
d. Filter Udara
Untuk membersihkan filter AC, hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuka bagian filternya.
Setelah AC berhasil dibuka, kini tiba waktunya untuk membersihkan filter AC. Mulai dengan
membersihkan debu menggunakan vacuum cleaner. Jika masih ada debu yang menempel, gunakan lap
bersih untuk menyempurnakan. Jika filter sudah dibersihkan dan bebas dari debu. Pastikan semua
komponen sudah kembali dan terpasang dengan baik. Selanjutnya, test comisioning dengan cara
menyalakan AC. Jika udara sudah terasa dingin dan segar kembali, proses membersihkan AC sudah beres.
Untuk Perawatan Unit AC adalah, sbb:
• Perawatan Indoor AC, meliputi :
• Pembersihan filter udara
• Pembersihan badan unit
• Pemeriksaan kekencangan semua baut dan baut pengunci
• Pemeriksaan kondisi fan Indoor
• Pemeriksaan tegangan dan keselarasan fan belt
• Pemeriksaan koneksi kabel
• Pemeriksaan Sensor thermostat
• Pembersihan evaporator
• Perawatan Outdoor AC, meliputi :
• Pembersihan badan unit
• Pemeriksaan ampere kompresor
• Pemeriksaan ampere motor fan
• Pemeriksaan kondisi bearing fan
• Pemeriksaan kebocoran refrigerant
• Pemeriksaan tekanan refrigerant
• Pengisian/penambahan refrigerant sesuai dengan jenis terpasang jika di perlukan
• Pemeriksaan dan penggantian kapasitor jika di perlukan
• Pembersihan sirip condenser dengan obat kimia
• Pemeriksaan konektor kabel power dan kabel sensor
• Pemeriksaan MCB dan MCCB di Sub Panel AC
Untuk Perawatan Unit Exhaust Fan adalah, sbb:
• Membersihkan debu yang menempel
• Mengelap Kotoran, noda dan debu yang menempel
• Melumas motor fan
• Memperbaiki instalasi kecil exhaust fan
Untuk Perawatan AC Sentral adalah, sbb :
Metode dan standart operasonal prosedur meliputi pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan AC Sentral.
1. Filter
Prosedur pemeliharaan filter dengan cara pembersihan atau dengan penggantian adalah sebagai
berikut:
• Matikan power listrik dan beri tanda pada panel power bahwa unit sedang dalam perbaikan
• Buka pintu panel sisi filter
• Lepaskan filter dari relnya
• Cuci filter dengan detergen dan/atau dengan air bertekanan, bila kondisi sudah buruk diganti dengan
yang baru
• Keringkan dan pasang kembali pada relnya
• Tutup pintu panel dan nyalakan power listrik
• Operasikan kembali AHU
2. Coil evaporator
Prosedur pemeliharaan coil evaporator dengan cara sebagai berikut:
• Matikan power listrik ( beri tanda bahwa AHU sedang dalam perbaikan)
• Lepas filter seperti perawatan filter
• Buka pintu panel sisi motor
• Bungkus motor dengan plastik
• Semprot coil dengan air bertekanan, bila perlu gunakan chemical
• Untuk menghindari air semprot coil meluap dari bak drain dapat digunakan vacum cleaner multi fungsi
(wet & dry)
• Pasang filter, buka bungkus motor, pastikan terminal box motor tidak ada air
• Tutup pintu AHU kemudian operasikan
3. Fan
Prosedur pemeliharaan dan pemeriksaan fan blower centrifugal adalah dengan cara sebagai berikut:
• Matikan power listrik
• Buka pintu panel sisi motor
• Semprot sirip blower dengan air bertekanan, lakukan dengan hati-hati
• Lap juga rumah siputnya
• Tutup pintu, AHU dapat diopersikan
4. Sabuk kipas
Prosedur pemeliharaan sabuk kipas adalah sebagai berikut:
• Periksa aligment motor dengan blower
Posisi pulley motor dengan pulley fan blower harus lurus paralel/sejajar dan pusat dari
permukaan pulley harus bertepatan. Bila pusat poros tidak bertepatan sabuk akan terlepas dan mudah
rusak serta bearing akan cepat rusak.
Cara settingnya adalah dengan menggunakan benang atau penggaris antara motor dan blower diperiksa
kelurusannya. Bila tidak lurus/sejajar, kendurkan baut pada kaki motor dan setel posisi motor agar sejajar
dengan posisi blower, bila posisi sudah sejajar kencangkan kembali bautnya.
• Periksa sabuk kipas
• Periksa kekencangan sabuk (kelenturan) dengan menggunakan alat belt tensioner. Bila sabuk terlalu
kendor atur penegangan dengan sekrup/baut pengatur pada dudukan motor.
5. Strainer
Prosedur pemeliharaan strainer adalah sebagai berikut
• Periksa tekanan air pada pressure gauge, bila tidak ada perbedaan tekanan berarti strainer sudah
buntu
• Tutup valve in dan out
• Tutup valve pressure gauge yang telah dilepas (perhatikan jarum pressure bila jarum tidak turun,
pressure gauge jangan dilepas lakukan dengan hati-hati, dilepas satu unit saja)
• Buka valve pressure gauge yang telah dilepas secara perlahan tampung air dengan ember
• Perhatikan jarum pressure gauge yang terpasang bila jarum tidak turun sampai batas nol berarti ada
valve yang belum tertutup rapat
• Bila jarum pressure gauge dapat sampai nol, strainer sudah dapat dibuka
• Bersihkan saringan dengan sikat kawat lalu pasang kembali
• Pastikan strainer sudah terpasang dengan baik, buka valve supplay secara perlahan sambil
dilakukan pembuangan udara melalui valve pressure
• Tutup valve pressure, pasang pressure gauge
• Buka kembali semua valve yang tertutup dan opersikan AHU
Lokasi Istana Merdeka
Chiller AC Sentral
a. Pemeriksaan Rutin Chiller Carrier tipe 30 GX 080 A.940 / Kap. 80 TR, meliputi :
• Pemeriksaan kompresor (heater oli kompressor, volume oli kompresor, dudukan
kompresor, amper running kompresor dan motor listrik kompresor);
• Pemeriksaan kondisi sirip / fin kondensor dan motor fan blower kondensor;
• Pemeriksaan kebocoran dan tanda korosif pada sistem pemipaan;
• Pemeriksaan tekanan tinggi, tekanan rendah dan tekanan cairan refrigerant;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
• Pemeriksaan komponen kelistrikan pada panel utama (kontaktor, MCB, relay, switch, control
circuit dan sambungan kabel listrik);
• Pemeriksaan temperature didalam Ruangan yang menjadi cakupan;
• Mengencangkan baut-2 yang kendor dan mengganti jika rusak
b. Service Chiller Carrier tipe 30 GX 080 A.940 / Kap. 80 TR meliputi :
• Pembersihan sirip / fin evaporator dan kondensor
• Pembersihan bagian body luar Chiller;
• Pembersihan motor fan blower kondensor;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan tutup rumah termistor, tranducer dan flow switch control;
• Pelumasan motor fan blower kondensor menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip kondensor;
AHU (Automatic Handling Unit)
1. AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 / Kap. 400.000 BTU /Hr
a. Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 / Kap 400.000 BTU/Hr , meliputi :
• Pemeriksaan pipa dan sirip koil unit;
• Pemeriksaan bearing motor blower dan dudukan;
• Pemeriksaan pullly motor;
• Pemeriksaan tegangan dan keselarasan tali blower (fan belt);
• Pemeriksaan motor valve actuator dan thermostat;
• Pemeriksaan panel kontrol, squence dan variabel speed;
• Pemeriksaan saluran pembuangan air / drainase;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
b. Service AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 / Kap. 400.000 BTU /Hr, meliputi :
• Pembersihan sirip / fin koil dan badan unit
• Pembersihan filter udara;
• Pembersihan motor blower AHU;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan saluran pembuangan air / drainase;
• Pembersihan sirip / lubang diffuser dan return;
• Pelumasan motor blower AHU menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip koil;
2. AHU Carrier tipe 30 GINSH 131LB AS 6 / Kap. 600.000 BTU/Hr
a. Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 30 GINSH 131LB AS 6 / Kap. 600.000 BTU/Hr meliputi :
• Pemeriksaan pipa dan sirip koil unit;
• Pemeriksaan bearing motor blower dan dudukan;
• Pemeriksaan pullly motor;
• Pemeriksaan tegangan dan keselarasan tali blower (fan belt);
• Pemeriksaan motor valve actuator dan thermostat;
• Pemeriksaan panel kontrol, squence dan variabel speed;
• Pemeriksaan saluran pembuangan air / drainase;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
b. Service AHU Carrier tipe 30 GINSH 131LB AS 6 / Kap. 600.000 BTU/Hr, meliputi :
• Pembersihan sirip / fin koil dan badan unit
• Pembersihan filter udara;
• Pembersihan motor blower AHU;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan saluran pembuangan air / drainase;
• Pembersihan sirip / lubang diffuser dan return;
• Pelumasan motor blower AHU menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip koil;
Unit Pompa Air dan Water Torn
a. Pemeriksaan Rutin Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP) dan Water Torn, meliputi :
• Pemeriksaan terhadap kebocoran instalasi pipa dan fitting-fitting;
• Pemeriksaaan sudut centering pompa dengan kopel;
• Pemeriksaan suhu dan suara pompa;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan level air water torn;
• Pemeriksaan pelampung water torn;
• Pelumasan motor pompa menggunakan grease;
• Pengencangan baut-baut dudukan pompa;
b. Service Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP), meliputi :
• Pembersihan stainer pompa;
c. Service Besar Water Torn, meliputi :
• Pengurasan water torn;
• Pembersihan water torn.
Lokasi Istana Negara
Chiller AC Sentral
a. Pemeriksaan Rutin Chiller Carrier tipe 3GX112AO282PEE/ Kap. 108,6 TR meliputi :
• Pemeriksaan kompresor (heater oli kompressor, volume oli kompresor, dudukan kompresor, amper
running kompresor dan motor listrik kompresor);
• Pemeriksaan kondisi sirip / fin kondensor dan motor fan blower kondensor;
• Pemeriksaan kebocoran dan tanda korosif pada sistem pemipaan;
• Pemeriksaan tekanan tinggi, tekanan rendah dan tekanan cairan refrigerant;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
• Pemeriksaan komponen kelistrikan pada panel utama (kontaktor, MCB, relay, switch, control circuit
dan sambungan kabel listrik);
• Pemeriksaan temperature didalam Ruangan yang menjadi cakupan;
• Mengencangkan baut-2 yang kendor dan mengganti jika rusak
b. Service Chiller Carrier tipe 3GX112AO282PEE / Kap. 108,6 TR meliputi :
• Pembersihan sirip / fin evaporator dan kondensor
• Pembersihan bagian body luar Chiller;
• Pembersihan motor fan blower kondensor;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan tutup rumah termistor, tranducer dan flow switch control;
• Pelumasan motor fan blower kondensor menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip kondensor;
AHU (Automatic Handling Unit)
AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 / Kap. 400.000 BTU /Hr
a. Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 / Kap 400.000 BTU/Hr , meliputi :
• Pemeriksaan pipa dan sirip koil unit;
• Pemeriksaan bearing motor blower dan dudukan;
• Pemeriksaan pullly motor;
• Pemeriksaan tegangan dan keselarasan tali blower (fan belt);
• Pemeriksaan motor valve actuator dan thermostat;
• Pemeriksaan panel kontrol, squence dan variabel speed;
• Pemeriksaan saluran pembuangan air / drainase;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
b. Service AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 / Kap. 400.000 BTU /Hr, meliputi :
• Pembersihan sirip / fin koil dan badan unit
• Pembersihan filter udara;
• Pembersihan motor blower AHU;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan saluran pembuangan air / drainase;
• Pembersihan sirip / lubang diffuser dan return;
• Pelumasan motor blower AHU menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip koil;
Unit Pompa Air dan Water Torn
a. Pemeriksaan Rutin Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP) dan Water Torn, meliputi :
• Pemeriksaan terhadap kebocoran instalasi pipa dan fitting-fitting;
• Pemeriksaaan sudut centering pompa dengan kopel;
• Pemeriksaan suhu dan suara pompa;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan level air water torn;
• Pemeriksaan pelampung water torn;
• Pelumasan motor pompa menggunakan grease;
• Pengencangan baut-baut dudukan pompa;
b. Service Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP), meliputi :
• Pembersihan stainer pompa;
c. Service Besar Water Torn, meliputi :
• Pengurasan water torn;
• Pembersihan water torn.
Lokasi Gedung Annex (Belakang Gedung EX Bina Graha) AHU
(Automatic Handling Unit)
AHU Carrier tipe 30 GINSH 131LB AS 6 / Kap. 600.000 BTU/Hr
a. Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 30 GINSH 131LB AS 6 / Kap. 600.000 BTU/Hr meliputi :
• Pemeriksaan pipa dan sirip koil unit;
• Pemeriksaan bearing motor blower dan dudukan;
• Pemeriksaan pullly motor;
• Pemeriksaan tegangan dan keselarasan tali blower (fan belt);
• Pemeriksaan motor valve actuator dan thermostat;
• Pemeriksaan panel kontrol, squence dan variabel speed;
• Pemeriksaan saluran pembuangan air / drainase;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
b. Service AHU Carrier tipe 30 GINSH 131LB AS 6 / Kap. 600.000 BTU/Hr, meliputi :
• Pembersihan sirip / fin koil dan badan unit
• Pembersihan filter udara;
• Pembersihan motor blower AHU;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan saluran pembuangan air / drainase;
• Pembersihan sirip / lubang diffuser dan return;
• Pelumasan motor blower AHU menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip koil;
Lokasi Kantor Presiden
Chiller AC Sentral
a. Pemeriksaan Rutin Chiller Carrier tipe 30 GX 082 01325/ Kap.80 TR, meliputi :
• Pemeriksaan kompresor (heater oli kompressor, volume oli kompresor, dudukan kompresor, amper
running kompresor dan motor listrik kompresor);
• Pemeriksaan kondisi sirip / fin kondensor dan motor fan blower kondensor;
• Pemeriksaan kebocoran dan tanda korosif pada sistem pemipaan;
• Pemeriksaan tekanan tinggi, tekanan rendah dan tekanan cairan refrigerant;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
• Pemeriksaan komponen kelistrikan pada panel utama (kontaktor, MCB, relay, switch, control circuit
dan sambungan kabel listrik);
• Pemeriksaan temperature didalam Ruangan yang menjadi cakupan;
• Mengencangkan baut-2 yang kendor dan mengganti jika rusak
b. Service Chiller Carrier tipe 30 GX 082 01325/ Kap.80 TR meliputi :
• Pembersihan sirip / fin evaporator dan kondensor
• Pembersihan bagian body luar Chiller;
• Pembersihan motor fan blower kondensor;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan tutup rumah termistor, tranducer dan flow switch control;
• Pelumasan motor fan blower kondensor menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip kondensor;
AHU (Automatic Handling Unit)
AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 /Kap. 200.000 BTU/Hrs
a. Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 /Kap. 200.000 BTU/Hrs meliputi :
• Pemeriksaan pipa dan sirip koil unit;
• Pemeriksaan bearing motor blower dan dudukan;
• Pemeriksaan pullly motor;
• Pemeriksaan tegangan dan keselarasan tali blower (fan belt);
• Pemeriksaan motor valve actuator dan thermostat;
• Pemeriksaan panel kontrol, squence dan variabel speed;
• Pemeriksaan saluran pembuangan air / drainase;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
b. Service AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 /Kap. 200.000 BTU/Hrs, meliputi :
• Pembersihan sirip / fin koil dan badan unit
• Pembersihan filter udara;
• Pembersihan motor blower AHU;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan saluran pembuangan air / drainase;
• Pembersihan sirip / lubang diffuser dan return;
• Pelumasan motor blower AHU menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip koil;
Unit Pompa Air dan Water Torn
a. Pemeriksaan Rutin Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP) dan Water Torn, meliputi :
• Pemeriksaan terhadap kebocoran instalasi pipa dan fitting-fitting;
• Pemeriksaaan sudut centering pompa dengan kopel;
• Pemeriksaan suhu dan suara pompa;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan level air water torn;
• Pemeriksaan pelampung water torn;
• Pelumasan motor pompa menggunakan grease;
• Pengencangan baut-baut dudukan pompa;
b. Service Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP), meliputi :
• Pembersihan stainer pompa;
c. Service Besar Water Torn, meliputi :
• Pengurasan water torn;
• Pembersihan water torn.
Lokasi Perkantoran Sayap Timur
Chiller AC Sentral
a. Pemeriksaan Rutin Chiller Carrier tipe 30 GBN 150/ Kap.150 TR, meliputi :
• Pemeriksaan kompresor (heater oli kompressor, volume oli kompresor, dudukan kompresor, amper
running kompresor dan motor listrik kompresor);
• Pemeriksaan kondisi sirip / fin kondensor dan motor fan blower kondensor;
• Pemeriksaan kebocoran dan tanda korosif pada sistem pemipaan;
• Pemeriksaan tekanan tinggi, tekanan rendah dan tekanan cairan refrigerant;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
• Pemeriksaan komponen kelistrikan pada panel utama (kontaktor, MCB, relay, switch, control circuit
dan sambungan kabel listrik);
• Pemeriksaan temperature didalam Ruangan yang menjadi cakupan;
• Mengencangkan baut-2 yang kendor dan mengganti jika rusak b.
Service Chiller Carrier tipe 30 GBN 150/ Kap.150 TR meliputi :
• Pembersihan sirip / fin evaporator dan kondensor
• Pembersihan bagian body luar Chiller;
• Pembersihan motor fan blower kondensor;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan tutup rumah termistor, tranducer dan flow switch control;
• Pelumasan motor fan blower kondensor menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip kondensor;
AHU (Automatic Handling Unit)
1. AHU Carrier tipe 40RW 028/ Kap.200.000 BTU/ Hrs
a. Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 40RW 028/ Kap.200.000 BTU/ Hrs meliputi :
• Pemeriksaan pipa dan sirip koil unit;
• Pemeriksaan bearing motor blower dan dudukan;
• Pemeriksaan pullly motor;
• Pemeriksaan tegangan dan keselarasan tali blower (fan belt);
• Pemeriksaan motor valve actuator dan thermostat;
• Pemeriksaan panel kontrol, squence dan variabel speed;
• Pemeriksaan saluran pembuangan air / drainase;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
b. Service AHU Carrier tipe 40RW 028/ Kap.200.000 BTU/ Hrs meliputi :
• Pembersihan sirip / fin koil dan badan unit
• Pembersihan filter udara;
• Pembersihan motor blower AHU;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan saluran pembuangan air / drainase;
• Pembersihan sirip / lubang diffuser dan return;
• Pelumasan motor blower AHU menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip koil;
2. AHU Carrier tipe 40RW 016 / Kap.200.000 BTU/ Hrs.
a. Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 40RW 016 / Kap.200.000 BTU/ Hrs. meliputi :
• Pemeriksaan pipa dan sirip koil unit;
• Pemeriksaan bearing motor blower dan dudukan;
• Pemeriksaan pullly motor;
• Pemeriksaan tegangan dan keselarasan tali blower (fan belt);
• Pemeriksaan motor valve actuator dan thermostat;
• Pemeriksaan panel kontrol, squence dan variabel speed;
• Pemeriksaan saluran pembuangan air / drainase;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan temperature air masuk dan air keluar;
b. Service AHU Carrier tipe 40RW 016 / Kap.200.000 BTU/ Hrs. meliputi :
• Pembersihan sirip / fin koil dan badan unit
• Pembersihan filter udara;
• Pembersihan motor blower AHU;
• Pembersihan jacketing sistem pemipaan;
• Pembersihan saluran pembuangan air / drainase;
• Pembersihan sirip / lubang diffuser dan return;
• Pelumasan motor blower AHU menggunakan grease;
• Penyisiran ulang sirip koil;
Unit Pompa Air dan Water Torn
a. Pemeriksaan Rutin Pompa Air tipe Ebara 80X 100 PS2 GA515 (20 HP) dan Water Torn,meliputi :
• Pemeriksaan terhadap kebocoran instalasi pipa dan fitting-fitting;
• Pemeriksaaan sudut centering pompa dengan kopel;
• Pemeriksaan suhu dan suara pompa;
• Pemeriksaan tekanan air keluar dan tekanan air masuk;
• Pemeriksaan level air water torn;
• Pemeriksaan pelampung water torn;
• Pelumasan motor pompa menggunakan grease;
• Pengencangan baut-baut dudukan pompa;
b. Service Pompa Air tipe Ebara 80X 100 PS2 GA515 (20 HP), meliputi :
• Pembersihan stainer pompa;
c. Service Besar Water Torn, meliputi :
• Pengurasan water torn;
• Pembersihan water torn.
Lingkup Pemeliharaan Rutin Sistem Pendingin Ruangan Dan Exhaust Fan. di Lingkungan Sekretariat
Presiden :
No Uraian Detail Quantity Volume
a b c e
1 AC Split, Split Duct, Standing Floor, dan Cassette 445 unit 1 tahun
2 Exhaust fan 300 unit 1 tahun
Lingkup Service Kecil dan Pemeliharaan AC Sentral di Lingkungan Sekretariat Presiden :
No Uraian Periode
LOKASI I : AC SENTRAL ISTANA MERDEKA
A Pemeliharaan Unit Chiller
- Pemeriksaan Rutin Chiller Carrier tipe 30 GX 080 A.940 / Kap. 80
1 3,00 unit 12,00 kgt / thn
TR
- Service Chiller Carrier tipe 30 GX 080 A.940 / Kap. 80 TR 3,00 unit 3,00 kgt / thn
B Pemeliharaan Unit AHU (Automatic Handling Unit)
1
- Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 / Kap
2,00 unit 12,00 kgt / thn
400.000 BTU/Hr
- Service AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 / Kap. 400.000 BTU /Hr 2,00 unit 3,00 kgt / thn
- Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 30 GINSH 131LB AS 6 / Kap.
2 1,00 unit 12,00 kgt / thn
600.000 BTU/Hr
- Service AHU Carrier tipe 30 GINSH 131LB AS 6 / Kap. 600.000
1,00 unit 3,00 kgt / thn
BTU/Hr
C Pemeliharaan Unit Pompa Air dan Water Torn
- Pemeriksaan Rutin Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP)
1 3,00 unit 12,00 kgt / thn
dan Water Torn
- Service Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP) 3,00 unit 3,00 kgt / thn
- Service Besar Water Torn 1,00 unit 3,00 kgt / thn
LOKASI II : AC SENTRAL ISTANA NEGARA
A Pemeliharaan Unit Chiller
- Pemeriksaan Rutin Chiller Carrier tipe 3GX112AO282PEE/ Kap.
1 3,00 unit 12,00 kgt / thn
108,6 TR
- Service Chiller Carrier tipe 3GX112AO282PEE / Kap. 108,6 TR 3,00 unit 3,00 kgt / thn
B Pemeliharaan Unit AHU (Automatic Handling Unit)
- Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 / 600.000
1 5,00 unit 12,00 kgt / thn
BTU /Hr
- Service AHU Carrier tipe 40RW 034 01325/ 600.000 BTU/Hr, 5,00 unit 3,00 kgt / thn
C Pemeliharaan Unit Pompa Air dan Water Torn
- Pemeriksanaan Rutin Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25
1 3,00 unit 12,00 kgt / thn
HP) dan Water Torn
- Service Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP) 3,00 unit 3,00 kgt / thn
- Service Besar Water Torn 1,00 unit 3,00 kgt / thn
LOKASI III : AC SENTRAL GEDUNG ANNEX (BELAKANG GEDUNG EX BINA GRAHA)
A Pemeliharaan Unit AHU (Automatic Handling Unit)
- Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 30 GINSH 131LB AS 6 / Kap.
1 2,00 unit 12,00 kgt / thn
600.000 BTU /Hr
- Service AHU Carrier tipe 30 GINSH 131LB AS 6 / Kap. 600.000
2,00 unit 3,00 kgt / thn
BTU/Hr
LOKASI IV : AC SENTRAL KANTOR PRESIDEN
A Pemeliharaan Unit Chiller
- Pemeriksaan Rutin Chiller Carrier tipe 30 GX 082 01325/ Kap.80
1 2,00 unit 12,00 kgt / thn
TR
- Service Chiller Carrier tipe 30 GX 082 01325 / Kap. 80 TR 2,00 unit 3,00 kgt / thn
B Pemeliharaan Unit AHU (Automatic Handling Unit)
- Pemeriksaan Rutin AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 /Kap.
1 4,00 unit 12,00 kgt / thn
200.000 BTU/Hrs
- Service AHU Carrier tipe 40RW 034 01325 / Kap. 200.000
4,00 unit 3,00 kgt / thn
BTU/Hrs
C Pemeliharaan Unit Pompa Air dan Water Torn
- Pemeriksaan Rutin Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP)
1 2,00 unit 12,00 kgt / thn
dan Water Torn
- Service Pompa Air tipe Ebara 125X100 FS 94KA (25 HP) 2,00 unit 3,00 kgt / thn
- Service Besar Water Torn 1,00 unit 3,00 kgt / thn
LOKASI V : AC SENTRAL PERKANTORAN KANTOR SAYAP TIMUR
A Pemeliharaan Unit Chiller
1 - Pemeriksaan Rutin Chiller Carrier tipe 30 GBN 150/ Kap.150 TR 2,00 unit 12,00 kgt / thn
- Service Chiller Carrier tipe 30 GBN 150 / Kap. 150 TR 2,00 unit 3,00 kgt / thn
B Pemeliharaan Unit AHU (Automatic Handling Unit)
1 - Pemeriksaan AHU merk Carrier :
a. AHU Carrier tipe 40RW 028/ Kap.200.000 BTU/ Hrs , 9,00 unit 12,00 kgt / thn
b. AHU Carrier tipe 40RW 016 / Kap.200.000 BTU/ Hrs. 1,00 unit 12,00 kgt / thn
- Service AHU merk Carrier :
a. AHU Carrier tipe 40RW 028/ Kap.200.000 BTU/ Hrs , 9,00 unit 3,00 kgt / thn
b. AHU Carrier tipe 40RW 016 / Kap.200.000 BTU/ Hrs. 1,00 unit 3,00 kgt / thn
C Pemeliharaan Unit Pompa Air dan Water Torn
- Pemeriksaan Rutin Pompa Air tipe Ebara 80X 100 PS 2 GA515 (20
1 3,00 unit 12,00 kgt / thn
HP) dan Water Torn
- Service Pompa Air tipe Ebara 80X 100 PS 2 GA515 (20 HP) 3,00 unit 3,00 kgt / thn
- Service Water Torn 1,00 unit 3,00 kgt / thn
K. PENYESUAIAN
Volume realisasi berdasarkan progress prestasi pelaksanaan di lapangan. RKS sebagai acuan dasar
pelaksanaan pekerjaan, jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak sesuai akan disesuaikan lebih
lanjut dalam kontrak pekerjaan.