| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023858707825000 | - | - | |
| 0027009281821000 | - | - | |
| 0027006212823000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0941738619831000 | - | - | |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0011143419822000 | - | - | |
| 0015879588825000 | - | - | |
| 0808711691822000 | - | - | |
CV 55 Konstruksi | 0757219654822000 | - | - |
| 0723324208922000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0666574512805000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0807287768801000 | - | - | |
| 0024712408802000 | - | - | |
| 0865431241425000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0031709728822000 | - | - | |
| 0764384269412000 | - | - | |
PT Putri Mitra Nusantara | 07*4**6****18**0 | - | - |
| 0033222324912000 | - | - | |
PT Surya Langit Bumi | 08*9**7****14**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0758898795811000 | - | - | |
| 0741558662518000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0210725370425000 | - | - | |
| 0868337858027000 | - | - | |
| 0415032176952000 | - | - | |
| 0825425515101000 | - | - | |
CV Adhi Pramana Konstruksi | 06*3**5****25**0 | - | - |
| 0018817825002000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
PT Cahaya Pranaja Konstruksi | 09*5**7****31**0 | - | - |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0846685634821000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0837145358815000 | - | - | |
| 0316868363811000 | - | - | |
| 0030567440105000 | - | - | |
| 0031748361805000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0016465023008000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0015593783831000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0016582348101000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0031802325814000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0724936331822000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0944253137805000 | - | - | |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
| 0729908806831000 | Rp 4,517,831,844 | - | |
| 0028369403822000 | - | - | |
| 0026038737804000 | Rp 3,995,791,371 | Tidak menyampaikan hasil tangkap layar halaman OSS | |
| 0811948520102000 | Rp 4,034,141,208 | Tidak melampirkan surat pengangkatan pegawai tetap atau bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 untuk tenaga pelaksana | |
PT Melby Sriwijaya Teknik | 09*2**1****14**0 | - | - |
| 0924593007821000 | Rp 4,019,372,267 | Surat perjanjian sewa tidak valid dan telah dilakukan konfirmasi kepada pemberi sewa | |
| 0749141339832000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0800938128429000 | - | - | |
| 0013977178021000 | Rp 4,622,439,530 | - | |
| 0023761257711000 | Rp 4,296,923,686 | - | |
| 0019736347008000 | Rp 4,044,000,000 | Tidak memiliki sertifikat standar untuk KBLI 41011 dan tidak memiliki SBU BG 001 | |
| 0944576800822000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0022839005825000 | Rp 4,044,060,878 | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | Rp 4,233,266,897 | - |
| 0014933485822000 | Rp 4,038,207,913 | Belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha dengan memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi dengan kode KBLI 41011 dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi Bangunan Gedung, dengan Subklasifikasi Konstruksi Hunian BG001 berdasarkan KBLI 41011 atau berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 6 tahun 2021 sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0753886001952000 | - | - | |
| 0705946937822000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0603382953831000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0033169533824000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0953648102305000 | Rp 4,839,493,303 | - | |
| 0937180420034000 | Rp 4,258,426,200 | - | |
| 0435084223823000 | Rp 4,044,028,308 | - | |
| 0933129637952000 | Rp 4,073,404,938 | - | |
| 0022848949821000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0733138127809001 | Rp 4,044,000,000 | Kapasitas eskavator diatas batas maksimal, bukti kepemilikan peralatan setelah dikonfirmasi ke penerbit dinyatakan tidak valid | |
| 0900913609801000 | Rp 4,367,490,674 | - | |
| 0033283425412000 | Rp 4,044,007,181 | - | |
| 0806806873831000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0823831573807000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0021721972106000 | - | - | |
| 0018228122609000 | Rp 4,498,940,501 | - | |
| 0539551788822000 | Rp 4,044,000,000 | - | |
| 0751453291831000 | Rp 4,044,006,534 | - | |
| 0027011121821000 | Rp 4,057,403,548 | - | |
| 0021824479003000 | Rp 4,041,048,971 | Identitas tahun pembuatan dump truck di perjanjian sewa dan BPKB berbeda. dan surat perjanjian tidak dapat dibuktikan kebenarannya dari pemberi sewa dengan tidak validnya nomot telpon yang tercantum dalam surat perjanjian | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0957269236952000 | - | - | |
| 0311992887907000 | - | - | |
| 0827578899805000 | - | - | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - | - |
CV Wasis Karya | 0022187843831000 | - | - |
| 0761762541943000 | - | - | |
| 0316599729814000 | - | - | |
Thufalindo Jaya | 03*4**1****29**0 | - | - |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0030094031825000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
PT Jambar Nabolon Marsada | 05*5**0****12**0 | - | - |
Cahaya Indah Film | 00*4**5****12**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0716751789802000 | - | - | |
| 0719225484816000 | - | - | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | - | - |
| 0030856660941000 | - | - | |
| 0313501744128000 | - | - | |
PT Satu Semesta Utama | 06*6**3****53**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0761413137403000 | - | - | |
| 0626546568822000 | - | - | |
| 0012135323321000 | - | - | |
PT Karya Bersama Mandiri | 0022277289822000 | - | - |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0823842638942000 | - | - | |
| 0932401730013000 | - | - | |
| 0720766195825000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0023040777801000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0866953847824000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
Adinda Karya Persada. CV | 0032079873804000 | - | - |
Mitra Anugerah Mandiri | 09*1**0****21**0 | - | - |
| 0016306821831000 | - | - | |
| 0023850365807000 | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - | |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0749700209824000 | - | - | |
| 0933262420085000 | - | - | |
| 0964348643821000 | - | - | |
| 0019314038832000 | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | |
PT Shangkuriang Konstruksi Indonesia | 05*0**4****51**0 | - | - |
| 0412279614831000 | - | - | |
| 0028371953822000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0720084722101000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0025717588941000 | - | - | |
| 0425076965805000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0943082982809000 | - | - | |
Persada Alam | 0811034990439000 | - | - |
| 0841029184008000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
Aryasatya Jaya Konstruksi | 06*3**5****39**0 | - | - |
| 0751314303831000 | - | - | |
| 0017234014423000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
| 0313498891034000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0031610819803000 | - | - | |
| 0763674066603000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0719194391808000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
CV Karya Kreasi | 09*8**0****14**0 | - | - |
CV Rifqy Nur Sejahtera | 06*7**8****05**0 | - | - |
| 0904036050805000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0029750726807000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0026609867807000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - |
| 0023463755003000 | - | - | |
| 0030459655101000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0761526722807000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0821927522825000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0805960267822000 | - | - | |
| 0727561086656000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KPA : ERWIN SITUMORANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH DJBC SULAWESI BAGIAN UTARA
SATUAN KERJA : KANTOR WILAYAH DJBC SULAWESI BAGIAN UTARA
NAMA PPK : AFIF ROCHIMI CHALIMI
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN PEKERJAAN PELAKSANA KONSTRUKSI
RENOVASI MESS KANTOR WILAYAH DJBC SULAWESI
BAGIAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
- 2 -
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
RENOVASI MESS
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pendahuluan
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dalam melaksanakan pembangunan gedung negara yaitu Renovasi Mess Kantor Wilayah
DJBC Sulawesi Bagian Utara Tahun Anggaran 2024 perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional berpedoman pada Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil
konsultan perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga memang mampu mendorong terwujudnya bangunan gedung negara
khususnya Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara Tahun Anggaran
2024.
1. Latar Belakang Mess adalah akomodasi yang dibangun dan disediakan sebagai
tempat tinggal bagi Pejabat atau Pegawai untuk tinggal selama
menjalankan tugas di suatu kantor yang bukan merupakan homebase
atau kampung halamannya. Sehingga mess merupakan hal yang
sangat penting yang harus dipunyai oleh kantor dalam menunjang
kegiatan organisasi terutama memberi kenyamanan bagi Pejabat atau
Pegawai. Dengan harapan bagi Pejabat atau Pegawai yang
dipindahtugaskan ke suatu kantor di daerah manapun tidak harus
berpikir lagi untuk mencari tempat tinggal juga untuk menghilangkan
pengeluaran biaya kost maupun kontrak rumah.
Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara sudah mempunyai Aset
berupa rumah dinas untuk ditempati untuk Kepala Kantor dan
beberapa Pejabat. Namun belum menyediakan tempat tinggal bagi
Pejabat lainnya dan Pegawai Pelaksana. Saat ini Kantor Wilayah DJBC
Sulawesi Bagian Utara mempunyai satu aset berupa bangunan dengan
kondisi bangunan laik.
Saat ini, kondisi tanah dan bangunan yang beralamatkan di Jl.
Bethesda Nomor 24, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara terdapat bangunan eksisting bekas
gedung perkantoran. Dengan luasan tanah 1229 m² dan berada pada
posisi yang strategis sehingga sangat menguntungkan untuk dibangun
ulang dan difungsikan sebagai mess bagi Pejabat atau Pegawai.
Karena kebutuhan sarana dan prasarana berupa mess yang mendesak
bagi Pejabat dan Pegawai maka tidak berlebihan jika menjadi prioritas
utama untuk segera direalisasikan.
- 3 -
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya renovasi mess ini
dapat memfasilitasi kepada sebagian Pejabat atau Pegawai untuk
menempatinya sehingga tidak diperlukan lagi pengeluaran untuk biaya
kost maupun kontrak tempat tinggal, dengan standar kenyamanan dan
keamanan yang baik.
Untuk merealisasikan renovasi mess tersebut diperlukan
penyedia jasa pelaksana konstruksi yang pengadaannya dilakukan
melalui proses tender untuk Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC
Sulawesi Bagian Utara Tahun Anggaran 2024.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
Tujuan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC Sulawesi
Bagian Utara Tahun Anggaran 2024, yang berisi masukan, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas mulai dari tahap
pelaksanaan sampai dengan selesainya masa pemeliharaan.
2.1. Maksud
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian
Utara Tahun Anggaran 2024.
2.2. Tujuan
a. Memilih Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu
melaksanakan Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC Sulawesi
Bagian Utara Tahun Anggaran 2024;
b. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan
berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan
dalam ruang lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan
jadwal proyek yang telah direncanakan;
c. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat
bekerja secara profesional yang berpedoman pada Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana dengan
baik;
d. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik dan professional untuk menghasilkan keluaran
yang memenuhi standar bangunan gedung negara yang telah
ditetapkan.
3. Sasaran 3.1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC Sulawesi
Bagian Utara Tahun Anggaran 2024.
3.2. Penyelesaian pekerjaan Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC
Sulawesi Bagian Utara Tahun Anggaran 2024.
3.3. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
3.4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana (termasuk
spesifikasi teknis dan gambar).
4. Lokasi Lokasi pekerjaan konstruksi di Manado, Sulawesi Utara.
Kegiatan
- 4 -
Objek pekerjaan adalah Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC
Sulawesi Bagian Utara Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang berada di Manado – Provinsi Sulawesi Utara.
Luas Tanah : 1229 m2
Luas Bangunan (2 Lantai) : 1229 m2
Mess Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara Tahun Anggaran
2024 akan menempati lahan dengan batas wilayah sebagai berikut :
• Bagian utara berbatasan dengan bangunan rumah warga
• Bagian selatan berbatasan dengan Jl. Bethesda
• Bagian barat berbatasan dengan Mess TNI AURI
• Bagian timur berbatasan dengan Kantor BBD Prov. Sulut
Lokasi perencanaan Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC Sulawesi
Bagian Utara Tahun Anggaran 2024.
Foto kondisi lokasi pekerjaan
- 5 -
5. Sumber 5.1. Sumber dana
Pendanaan dan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi
Perkiraan Biaya pembangunan gedung dibebankan pada APBN-DIPA
Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara tahun anggaran
2024.
5.2. Biaya Pembangunan Konstruksi
Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp5.055.000.000 (Lima Miliar
Lima Puluh Lima Juta Rupiah) termasuk PPN 11% dan
mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
5.3. Biaya pekerjaan konstruksi Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC
Sulawesi Bagian Utara Tahun Anggaran 2024 dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan
proses Pengadaan Pekerjaan Konstruksi sesuai peraturan yang
berlaku.
5.4. Pembayaran biaya pekerjaan konstruksi didasarkan pada
prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik dilapangan dengan cara
angsuran /bertahap/termin.
5.5. Pembayaran sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sebagai
berikut:
a. Uang Muka diberikan sebesar 20% (Dua Puluh per Seratus)
dari nilai Kontrak;
b. Pembayaran Termin I diberikan sebesar 20% (Dua Puluh
per Seratus) dari nilai Kontrak dikurangi cicilan uang muka
untuk penyelesaian pekerjaan konstruksi sebesar 45%
(Empat Puluh Lima per Seratus);
c. Pembayaran Termin II diberikan sebesar 20% (Dua Puluh
per Seratus) dari nilai Kontrak dikurangi cicilan uang muka
untuk penyelesaian pekerjaan konstruksi sebesar 65%
(Enam Puluh Lima per Seratus);
d. Pembayaran Termin III diberikan sebesar 20% (Dua Puluh
per Seratus) dari nilai Kontrak dikurangi cicilan uang muka
untuk penyelesaian pekerjaan konstruksi sebesar 85%
(Delapan Puluh Lima per Seratus);
e. Pembayaran Termin IV diberikan sebesar 20% (Dua Puluh
per Seratus) dari nilai Kontrak dikurangi cicilan uang muka
untuk penyelesaian pekerjaan konstruksi 100% (Seratus
per Seratus) setelah memberikan jaminan pemeliharaan.
5.6. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC
Sulawesi Bagian Utara Tahun Anggaran 2024 .
6. Pejabat 6.1 Satker : Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara
Pembuat PPK : Afif Rochimi Chalimi
Komitmen (PPK) 6.2 Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK sebagai
penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis/Tim
Pendukung/Tim Pengelola Kegiatan Proyek
7 Data Dasar 7.1 Sebagai bahan masukan bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi
dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, dapat disampaikan
data dasar sebagai berikut :
- 6 -
7.1.1 Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian
Utara akan dilaksanakan diatas lahan seluas ± 1229 m2.
7.1.2 Mess yang akan dibangun merupakan bangunan 2 (dua)
lantai dengan luas 1229 m2.
7.2 Dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi mengacu pada hasil perencanaan.
7.3 Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa
validitas/kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
1. Detail Engineering Desain (DED);
2. Rencana Kerja dan Syarat;
3. Spesifikasi Teknis
4. Bill of Quantity;
5. Peta lokasi pekerjaan.
8 Standar Teknis/ 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Referensi Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Hukum Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247) beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
beserta perubahannya ;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
6. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 9);
- 7 -
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1433);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 306);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 286);
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi
Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1732);
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
15. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
16. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada
Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
17. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya yang
berlaku seperti SNI, SKBI dan SKSNI termasuk peraturan terkait
lainnya tentang pembangunan gedung negara.
9 Waktu 9.1 Jangka waktu pelaksanaan konstruksi Renovasi Mess Kantor
Pelaksanaan Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara diperkirakan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK;
9.2 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah
sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai
dengan tanggal serah terima kedua pekerjaan / Final Hand Over
(FHO) dengan rincian sebagai berikut :
9.2.1 Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai
rancangan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana
tercantum dalam SPMK. Jika melebihi jangka waktu
tersebut maka Penyedia dianggap terlambat dan dikenakan
denda keterlambatan. Hal denda keterlambatan diatur
dalam kontrak.
- 8 -
9.2.2 Tahap Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak serah terima pertama
(Provisional Hand Over / PHO). Penyedia wajib
melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
10 Lingkup 10.1 Pekerjaan Konstruksi Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC
Kegiatan Sulawesi Bagian Utara yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi meliputi:
10.1.1 Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama atau (Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
10.1.2 Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over)
pekerjaan.
10.2 Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
harus mematuhi segala peraturan terkait konstruksi yang berlaku
dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh
Kementerian Teknis terkait mapun peraturan, keputusan dan/atau
rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
10.3 Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat pembuat
Komitmen.
10.4 Lingkup kegiatan pada tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
fisik terdiri atas namun tidak terbatas pada :
10.4.1 Pembangunan gedung.
Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian
Utara akan dilaksanakan diatas lahan seluas ± 1229 m2.
Bangunan Renovasi Mess yang akan dibangun
merupakan bangunan 2 (dua) lantai dengan luas 1229
m2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan
spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan
dokumen lainnya sebagaimana dalam kontrak.
Pembangunan gedung ini meliputi antara lain pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan
1) Papan Nama Proyek;
2) Pek. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank;
3) Pembongkaran puing bangunan eksisting+
Penebangan Pohon;
4) Pembersihan.
2. Pekerjaan Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) antara lain :
1) Papan Informasi K3;
2) Topi Pelindung (Safety Helmet);
3) Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker);
4) Sarung Tangan (Safety Gloves);
5) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
6) Rompi Keselamatan (Safety Vest);
7) Ahli K3 Konstruksi;
8) Peralatan P3K;
9) Rambu peringatan;
10) Bendera K3.
- 9 -
3. Pekerjaan Struktur
1) Pekerjaan lantai I
- Pek. Galian, Urugan Dan Pondasi Batu Kali
- Pek. Pasangan Dinding Dan Plesteran Dan Partisi
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Ventilasi
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Instalasi Listrik
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih Dan Air Kotor
- Pekerjaan Pengecatan / Finishing
- Pekerjaan Lain-Lain
2) Pekerjaan lantai II
- Pek. Pasangan Dinding Dan Partisi
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Ventilasi
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Instalasi Listrik
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih Dan Air Kotor
- Pekerjaan Pengecatan / Finishing
- Pekerjaan Lain-Lain
10.4.2 Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
10.4.3 Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
10.4.4 Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
10.4.5 Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga
Teknis dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan (PCM) dan telah Menyusun dan
mempresentasikan dokumen Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
10.4.6 Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu
secara keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang
dilakukan berdasarkan Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK).
10.4.7 Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
10.4.8 Mengurus perizinan yang diperlukan pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).
- 10 -
10.4.9 Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
10.4.10 Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
10.4.11 Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan
surat-menyurat.
10.4.12 Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia
jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
10.4.13 Memberikan manual operasi dan pemeliharaan
bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan
pemeliharaan serta garansi atau surat jaminan peralatan
dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
pemipaan (plumbing) kepada pengguna jasa.
10.4.14 Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi dimasa pemeliharaan konstruksi.
10.4.15 Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan
dari Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa
pengawasan teknis.
10.4.16 Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning
test).
10.4.17 Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan
dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan
wajib memprioritaskan penggunaan tingkat komponen
dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau
surat pernyataan TKDN.
dan berlaku untuk Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur,
Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan MEP, Pekerjaan Pagar
dan Halaman, dan lain-lain sesuai dokumen
pelaksanaan.
10.5 Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
10.5.1 Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima
pertama (Provisional Hand Over).
10.5.2 Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut,
Penyedia Pekerjaan Konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang terjadi
selama masa konstruksi.
10.5.3 Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri
dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
konstruksi yang dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
- 11 -
11 Persyaratan 11.1 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha
Kualifikasi di bidang Jasa Konstruksi yang berlaku.
Penyedia 11.2 Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil dengan sub bidang Klasifikasi Bangunan Gedung, dengan
Subklasifikasi Konstruksi Hunian BG001 berdasarkan KBLI
41011, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 6 tahun
2021.
11.3 Keterangan Surat Domisili Perusahaan.
11.4 Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
11.5 Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, baik
dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak dengan melampirkan:
11.5.1 Kontrak;
11.5.2 Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
11.5.3 Faktur Pajak.
11.6 Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
11.7 Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
11.8 Perusahaan telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek dan/atau
BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku dengan melampirkan
sertifikat keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
11.9 Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP).
11.10 Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang
dikerjakan.
12 Personel 12.1 Personel Manajerial
Penyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu
organisasi kerja sesuai dengan personel yang disyaratkan di
dalam KAK ini, dengan kualifikasi keahlian yang dipersyaratkan
sebagai berikut :
No Jabatan Dalam Sertifikat Pengalaman Jumlah Status
Pekerjaan Kompetensi Kerja (orang) Pegawai
Kerja Profesional
Minimal
(tahun)
1. Pelaksana Pelaksana 2 1 Tetap
Lapangan
Pekerjaan
Gedung
Madya
(SIP.01.002.5)
(Jenjang 5)
- 12 -
2. Ahli K3 SKK Ahli 3 1 Tetap/Tidak
Konstruksi Muda K3 Tetap
Konstruksi
(MPK.01.001.
7) (Jenjang 7)
12.2 Sesuai dengan ketentuan, tenaga ahli harus memiliki sertifikat
tenaga ahli dari asosiasi yang masih berlaku, dilengkapi
dengan curriculum vitae, pengalaman dan referensi/surat
keterangan.
12.3 Memiliki KTP dan NPWP.
12.4 Personil tenaga tetap perusahaan melampirkan bukti potong
pajak tahun terbaru Formulir 1721-A1/A2.
12.5 Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi adalah Tenaga Ahli yang
dapat diklarifikasi/dicek pada database LPJK atau aplikasi untuk
memastikan keabsahan sertifikat atau metode klarifikasi lainnya.
12.6 Seluruh personel manajerial yang ditawarkan tidak wajib hadir
saat klarifikasi
12.7 Apabila dirasa perlu, maka personil pelaksana dan Ahli K3
Konstruksi dapat dihadirkan pada saat pembuktian kualifikasi.
13 Persyaratan 13.1 Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
Teknis pelaksanaan pekerjaan, minimal:
Jenis Jumlah
No. Kapasitas Keterangan
Peralatan (minimal)
1. Excavator 1 Maksimal 68 Status Milik
HP sendiri/sewa
beli/sewa
2. Dump Truck 1 Minimal 3-4 Status Milik
M3 / Min 3900 sendiri/sewa
CC beli/sewa
3. Jack Hammer 1 Minimal 45 Status Milik
Joule / 1400- sendiri/sewa
1600 Watt beli/sewa
4. Beton Molen/ 1 Minimal 350 Status Milik
Concreate Ltr sendiri/sewa
Mixer In site beli/sewa
5. Concrete 1 Minimal 2 HP Status Milik
Vibrator sendiri/sewa
beli/sewa
6. Genset 1 Minimal 3000 Status Milik
Watt sendiri/sewa
beli/sewa
Catatan :
13.1.1 Peserta tender mengisi daftar peralatan utama yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan
- 13 -
spesifikasinya meliputi jenis peralatan, kapasitas dan
jumlahnya.
13.1.2 Daftar peralatan utama bukan sebagai pembatasan
kebutuhan riil peralatan di lapangan.
13.1.3 Penyedia jasa harus memahami dan menyediakan
kebutuhan peralatan lainnya yang dibutuhkan agar
pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan lancar,
meski hal ini bukan sebagai unsur yang dinilai dalam
evaluasi teknis.
Disampaikan pada saat pengajuan penawaran dan bukti
kepemilikan/perjanjian sewa alat ditunjukkan kembali pada saat
sebelum SPPBJ.
14 Rencana 14.1 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Keselamatan Penyedia menyampaikan rencana keselamatan kerja berupa
Konstruksi elemen SMKK, pakta komitmen keselamatan konstruksi dan
(RKK) pemenuhan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dan penjelasan
manajemen risiko serta penjelasan rencana Tindakan dalam
tabel identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan
peluang dan tabel rencana Tindakan (sasaran program).
Adapun satu pekerjaan yang memiliki bahaya terbesar dengan
potensi membawa kerugian harta dan jiwa adalah :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1 Pekerjaan Atap Jatuh dari ketinggian Menengah
Rencana Keselamatan Kerja (RKK) harus disampaikan pada
saat pengajuan penawaran dan harus melengkapi RKK sesuai
dengan lampiran pada SSKK draft kontrak.
15 Penerapan Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Pekerjaan
SMKK Konstruksi harus berkomitmen melaksanakan konstruksi
berkeselamatan demi terciptanya zero accident, dengan memastikan
bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Penyiapan dokumen penerapan SMKK;
2. Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan;
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
4. Asuransi dan Perizinan;
5. Personel Keselamatan Konstruksi;
6. Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan;
7. Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan atau
Manajemen Lalu Lintas;
8. Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi;
9. Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan
lingkungan.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK dilapangan, Penyedia
Pekerjaan Konstruksi wajib :
- 14 -
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) pekerjaan konstruksi dan
mempresentasikannya saat rapat PCM.
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan
penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan Pelaksanaan
RKK yang memuat hasil kinerja SMKK.
3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun RMPK
4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana
pengelolaan lingkungan dalam dokumen Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL).
5. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana
manajemen lalu lintas dalam dokumen Rencana Manajemen Lalu
Lintas Pekerjaan (RMLLP).
16 Keluaran 16.1 Mewujudkan dokumen perancangan yang telah ditetapkan
menjadi wujud fisik bangunan gedung negara berupa gedung
laboratorium dan perkantoran yang siap dimanfaatkan dan
memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
16.2 Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi, meliputi :
16.2.1.1.1 Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG).
16.2.1.1.2 Gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan (as built drawings).
16.2.1.1.3 As Built drawings dibuat sebanyak 5 (lima)
rangkap dengan kertas A3 diserahkan dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah serah terima
pertama (Provisional Hand Over/PHO)
16.2.1.1.4 Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya.
16.2.1.1.5 Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir
pekerjaan perencanaan.
16.2.1.1.6 Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri
atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
atau kurang, serah terima pertama (Provisional
Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand
Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
16.2.1.1.7 Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
(commissioning test).
16.2.1.1.8 Foto dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
16.2.1.1.9 Manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan
- 15 -
pemeliharaan serta garansi atau surat jaminan
peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal,
dan sistem pemipaan (plumbing) kepada
pengguna jasa.
16.2.1.1.10 Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa
pengawasan teknis.
16.2.1.1.11 Laporan Pelaksanaan RKK
17 Laporan 17.1 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
Harian pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lapangan
dicatat di dalam Buku Harian Lapangan (BHL) sebagai laporan
harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
17.1.1 Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan;
17.1.2 Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam
tugasnya;
17.1.3 Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan;
17.1.4 Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
17.1.5 Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan;
17.1.6 Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan Kerja,
Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Supervisi;
17.1.7 Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
17.2 Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 1 (satu)
hari kalender berikutnya, sebanyak 3 (tiga) laporan dan soft
copy.
18 Laporan 18.1 Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
Mingguan rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
perlu dilaporkan.
18.2 Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya pada saat pelaksanaan rapat rutin
mingguan.
19 Laporan 19.1 Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman
Bulanan laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan,
termasuk laporan bulanan BIM.
19.2 Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu pada bulan berikutnya.
20 Persyaratan 20.1 Penyedia wajib menyerahkan kelengkapan dokumen berikut
Sebelum pada saat rapat persiapan SPPBJ yaitu Hasil pemindaian
SPPBJ rekening koran perusahaan 3 (tiga) bulan terakhir, laporan
keuangan 2 (dua) tahun terakhir dan surat dukungan teknis atas
jaminan ketersediaan bahan/material;
- 16 -
20.2 Penyedia menghadirkan personel manajerial sebagaimana
dipersyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
20.3 Penyedia wajib menyerahkan kelengkapan dokumen (tersebut
diatas) yang diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada saat
rapat persiapan SPPBJ;
20.4 Dalam hal Penyedia tidak mampu melengkapi dokumen
sebagaimana tercantum dalam poin 20.1 dan 20.2 dalam
batas waktu tertentu, maka penyedia dianggap
mengundurkan diri.
21 Kerahasiaan 21.1 Seluruh data dan soft copy file pekerjaan (Microsoft Word,
Data Microsoft Exel dan lain-lain) yang digunakan untuk evaluasi dan
analisa selama pekerjaan ini wajib disampaikan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
21.2 Data yang diperoleh Penyedia dari Pejabat Pembuat komitmen
bersifat rahasia, dan merupakan milik Pejabat Pembuat
Komitmen dan sifat rahasia tersebut tetap melekat meskipun
perjanjian/pekerjaan ini telah berakhir.
21.3 Kebocoran atas rahasia tersebut oleh Penyedia akan dianggap
sebagai pelanggaran yang dapat dituntut oleh Pejabat Pembuat
komitmen.
22 Produksi 22.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan
Dalam Negeri Konstruksi berkewajiban mengutamakan material/ bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang
disampaikan pada saat penawaran.
22.2 Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan bahan
material dan peralatan dalam pelaksanaan pembangunan
gedung kantor dan wajib memprioritaskan penggunaan tingkat
komponen dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau
surat pernyataan TKDN.
23 Program Anti Kementerian Keuangan menjadi tolak ukur lembaga birokrasi yang
Kolusi, berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
Korupsi, dan Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan alam
Nepotisme perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
(KKN)
Atas dasar itu Penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai
integritas dan profesionalisme dan turut serta mendukung dalam
rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementerian Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan transparan
dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ;
4. Mengirimkan penawaran yang tidak wajar dengan mengorbankan
volume dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak
sehat;
- 17 -
6. Korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Kontrak.
Bagi penyedia yang melakukan praktik sebagaimana disebutkan diatas
akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses PBJ
di Kementerian Keuangan.
24 Ketentuan Lain- 24.1 Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan
lain tanggapan bagi calon Penyedia untuk melaksanakan penawaran
biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus
sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan
sebagai Penyedia untuk Kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksana
konstruksi Renovasi Mess Kantor Wilayah DJBC Sulawesi
Bagian Utara Tahun Anggaran 2024.
24.2 Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, calon Penyedia
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
24.3 Apabila terdapat dokumen addendum, maka yang digunakan
atau yang berlaku ialah dokumen addendum.
24.4 Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS sudah
mempertimbangkan :
- Komponen TKDN dalam hal spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan/digunakan.
- Pengurusan perijinan pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan untuk
lingkup pekerjaan yang membutuhkan perizinan dari instansi
terkait.
- Pengujian-pengujian yang dibutuhkan selama pelaksanaan
konstruksi.
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap setiap
praktik kongkalilong, negosiasi negatif, cincay, ataupun praktik-praktik sebagaimana
disebutkan di atas serta siap memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap
penyedia yang melanggar ketentuan berlaku dalam proses PBJ di Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Manado
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada Kantor Wilayah DJBC Sulawesi
Bagian Utara,
ttd
Afif Rochimi Chalimi| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 July 2021 | Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Lanjutan Tahap 2 (Rsnppljtn-21-09-Jbr) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,782,237,000 |
| 28 February 2022 | Pembangunan Rumah Susun Pemkab Musi Rawas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,350,880,000 |
| 15 February 2022 | Pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Batam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,780,843,000 |
| 8 July 2024 | Renovasi Asrama II Tahap IV | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 5,478,419,000 |
| 8 September 2025 | Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Permukiman Kumuh Pasar Lama Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya | Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman | Rp 5,265,790,000 |
| 9 June 2021 | Pembangunan Rumah Susun Ponpes Ora Aji | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,762,000,000 |
| 6 April 2022 | Pembangunan Rumah Susun Yayasan Ponpes Al Barokah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,607,675,000 |
| 28 June 2021 | Pemeliharaan Berkala Rumah Susun Kapuk Muara | Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,508,078,956 |
| 15 February 2023 | Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan Yayasan Putra Provinsi Sumatera Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,458,558,000 |
| 17 July 2025 | Renovasi Pagar Kampus B. Poltekkes Maluku | Kementerian Kesehatan | Rp 3,015,200,000 |