| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016465023008000 | Rp 2,311,726,561 | - | |
| 0937258473816000 | Rp 2,325,638,967 | Hasil evaluasi kewajaran harga : tidak wajar | |
| 0031709728822000 | Rp 2,405,167,046 | - | |
| 0924593007821000 | Rp 2,405,527,341 | - | |
| 0020613832941000 | Rp 2,411,445,069 | - | |
| 0624617569942000 | - | - | |
| 0024694416807000 | - | - | |
| 0717909824942000 | Rp 2,412,160,022 | - | |
| 0031802325814000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
| 0627099039941000 | - | - | |
| 0211026885405000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
| 0031677552807000 | - | - | |
| 0953648102305000 | - | - | |
| 0316634195941000 | Rp 2,502,865,212 | - | |
| 0019728948952000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
| 0031544539941000 | Rp 2,727,702,904 | - | |
| 0837783463305000 | Rp 2,447,333,956 | - | |
CV Neo Karya | 09*1**7****03**0 | Rp 3,010,829,365 | - |
CV Iknika Karya Abadi | 06*3**3****41**0 | Rp 2,412,160,000 | - |
| 0706167582407000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
| 0944198258941000 | Rp 2,557,430,000 | - | |
| 0630554160101000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
| 0732690672941000 | Rp 2,954,896,000 | - | |
Mitra Nusantara Indonesia | 10*0**0****20**4 | Rp 2,412,162,480 | - |
| 0025717588941000 | Rp 2,583,859,196 | - | |
| 0918754003941000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
| 0738437334951000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
| 0602026478941000 | Rp 2,412,160,957 | - | |
| 0016286619008000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
PT Mataram Energy Nusantara | 03*0**5****42**0 | Rp 2,511,316,527 | - |
| 0020984621941000 | Rp 2,668,200,000 | - | |
| 0966688053805000 | Rp 2,953,992,870 | - | |
| 0949029565009000 | - | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | Rp 2,412,160,000 | - |
| 0864939012643000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
| 0026038737804000 | Rp 2,412,160,252 | - | |
| 0924720600009000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
| 0014582399941000 | Rp 2,635,800,000 | - | |
| 0024883548816000 | Rp 2,412,273,103 | - | |
| 0031709884822000 | Rp 2,761,806,860 | - | |
| 0017786484941000 | Rp 2,864,416,351 | - | |
| 0913668737941000 | Rp 2,784,125,399 | - | |
| 0733133797822000 | Rp 2,500,543,849 | - | |
| 0942226978941000 | Rp 2,443,354,875 | - | |
CV Pilar Hutama | 01*6**6****41**0 | Rp 2,799,793,423 | - |
| 0763420916831000 | Rp 2,412,160,000 | - | |
| 0422016972941000 | Rp 2,861,786,486 | - | |
| 0806806873831000 | Rp 2,372,033,671 | Penyedia memiliki nilai CUKUP pada penilaian kinerja penyedia | |
| 0031544075941000 | Rp 2,415,385,204 | - | |
| 0017088659429000 | Rp 2,412,161,317 | - | |
| 0620522128801000 | Rp 2,651,713,878 | - | |
CV Hillary Pratama Karya | 01*6**2****41**0 | Rp 2,862,009,573 | - |
| 0030767024941000 | Rp 2,412,166,217 | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0935723502942000 | - | - | |
| 0404824948623000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
PT Bumi Royal Primatama | 02*2**9****61**0 | - | - |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
CV Mafu Tabe Abadi | 02*2**9****41**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0023296734941000 | - | - | |
| 0023297435941000 | - | - | |
| 0821713815941000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0022839005825000 | - | - | |
| 0721392314807000 | - | - | |
| 0708508148401000 | - | - | |
| 0710033234805000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0804457091941000 | - | - | |
| 0953634722951000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0020990644942000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0017790718941000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
Dioputra Gemilang | 02*1**9****41**0 | - | - |
| 0716476908514000 | - | - | |
| 0533502753941000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - | |
| 0962669552009000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
PT Gunung Agung Mandiri | 01*4**1****08**0 | - | - |
| 0027851716654000 | - | - | |
Formula Pembangunan Indonesia | 10*0**0****83**6 | - | - |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | - | - |
| 0935996850941000 | - | - | |
| 0937771764617000 | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0837381797941000 | - | - | |
| 0740719737942000 | - | - | |
CV Panama Utama | 01*9**1****41**0 | - | - |
| 0023601917942000 | - | - | |
CV Anandina Perkasa | 02*8**9****15**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0724936331822000 | - | - | |
CV Jaya Mandiri | 00*6**4****01**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | - | - |
CV Workshop Delapan Nusantara | 02*6**1****11**0 | - | - |
| 0824698211124000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0022380513421000 | - | - | |
| 0020982609941000 | - | - | |
| 0022857551941000 | - | - | |
| 0438742348201000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0022278386822000 | - | - | |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0016154247005000 | - | - | |
| 0022859920941000 | - | - | |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
CV Mega Harvest | 10*1**1****65**6 | - | - |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0023761257711000 | - | - | |
| 0032380370943000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0761762541943000 | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
PT Atmajaya Bangun Perkasa | 02*5**6****04**0 | - | - |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0017790726941000 | - | - | |
| 0025733080831000 | - | - | |
| 0946002599955000 | - | - | |
PT Garatjipta Lautan Berlian | 01*5**4****46**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0014581128941000 | - | - | |
| 0721264307101000 | - | - | |
CV Dwi Karya Papua | 06*6**8****52**0 | - | - |
| 0012184487831000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
PT Magaraya Jaya Internusa | 02*7**7****45**0 | - | - |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0867478117822000 | - | - | |
| 0901855650941000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
CV Trifecta Concrete Nusantara | 09*5**4****36**0 | - | - |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
| 0312156987113000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0427478557802000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0750276032101000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0929022275101000 | - | - |
Kementerian Kesehatan
Direktorat Jenderal SDM Kesehatan
Jalan Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Ambon 97233
(0911) 362949
Poltekkes Maluku
https://poltekkes-maluku.ac.id
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI PAGAR KAMPUS B POLTEKKES MALUKU
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana keamanan maka ketersediaan sarana dan prasana yang
memadai merupakan suatu keharusan, demikian juga dengan Fasilitas Keamanan dan kenyamanan dalam
lingkungan Kampus B Poltekkes Maluku yang berlokasi di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Desa Hunut - Kota
Ambon.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya Keamanan dan Kenyamanan yang memadai di lingkungan
Kampus B Poltekkes Maluku yang berlokasi di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Desa Hunut - Kota Ambon.
3. TARGET/ SASARAN
Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya Renovasi Pagar Kampus B
di dalam lingkungan kampus B Poltekkes Maluku yang berlokasi di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Desa Hunut -
Kota Ambon.
4. SUMBER DANA
Pendanaan Pekerjaan Pagar Kampus B Poltekkes Maluku bersumber dari DIPA Poltekkes Maluku, APBN
Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.015.200.000,- (Tiga Milyar Lima Belas Juta Dua
Ratus Ribu Rupiah).
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan di Kawasan Kampus B Poltekkes Maluku di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Desa Hunut - Kota
Ambon.
6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN UMUM
B. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA
C. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
D. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
E. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
F. PEKERJAAN BETON
G. PEKERJAAN PENGECATAN
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
8. NAMA ORGANISASI KEGIATAN
Nama Kegiatan : Renovasi Pagar Kampus B Poltekes Maluku
Satker : Poltekkes Kemenkes Maluku
Nama PPK : Muhamad Asrar,S.KM.,MPH
9. TENAGA AHLI
Tenaga yang dibutuhkan untuk kegiatan ini terdiri dari :
a. Pelaksana Bangunan Gedung sebanyak 1 (satu) orang dengan minimal pengalaman 1 (satu) tahun
dan memiliki sertifikat keahlian SKK Pelaksana Pekerjaan Gedung atau SKK Jejang 5
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya.
b. Petugas keselamatan konstruksi sebanyak 1 (satu) orang dan memiliki sertifikat keselamatan
konstruksi jenjang 3.
10. DAFTAR PERALATAN
NO NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH KONDISI
1 Dump Truck 4,0 – 5,0 m3 2 Baik
2 Concrete Mixer 0,3 - 0,5 m3 3 Baik
3 Vibrator 3 Baik
4 Theodolite T0 1 Baik
5 Stamper 1 Baik
11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 MOBILISASI – DEMOBILISASI - Tertimpa
- Terpelanting
- Terlindas
- Terjatuh
- Terguling
-
2 PEKERJAAN TANAH Longsor
-
Galian Tanah Tertimbun
-
Urugan Tanah Tertimpa
-
Tumpahan Air
-
3 PEKERJAAN STRUKTUR BETON Lubang Lantai Tidak di Proteksi
BERTULANG -
Ujung Besi Mencuat
-
Terjatuh
-
Tertusuk Ujung Besi
-
Tergencet
-
Terkilir
-
Terpeleset
-
4 PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN Terjatuh dari ketinggian
-
PLESTERAN Terpeleset
-
Benda Berantakan
-
Iritasi pada kulit akibat terkena
-
bahan mortar
-
5 PEKERJAAN PENGECATAN Menghirup uap cat
-
Terjatuh dari ketinggian
Berdasarkan daftar Identifikasi Bahaya diatas maka ditetapkan bahwa Tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah KECIL.
12. SPESIFIKASI PROSES
SPESIFIKASI PROSES
RENOVASI PAGAR KAMPUS B POLTEKKES MALUKU
Lokasi : Desa Hunuth – Kota Ambon
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Renovasi Pagar Kampus B Poltekkes
Maluku.
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender
dan jangka waktu pemeliharaan adalah 180 (seratus delapan puluh lima) hari
kalender.
3. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan,
peralatan dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan
pekerjaan ini.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus
membuat Direksi Keet (Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m dari bahan-bahan yang
sederhana, lantai dicor semen dan dapat dikunci dengan baik.
2. Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk persiapan
rapat berkala, tempat menempel gambar, papan tulis (white board), kalender dan kotak
obat-obatan serta lainnya yang dianggap perlu.
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang
diperlukan, Kontraktor harus membuat barak kerja dan gudang material yang memenuhi
syarat, dapat dikunci dan perletakannya mengikuti petunjuk Direksi.
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan
pembongkarannya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, dan selanjutnya
Kantor Direksi, barak kerja dan gudang material serta perlengkapan direksi keet menjadi
milik Kontraktor.
6. Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum
pekerjaan selesai, terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi.
7. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang
mencantumkan antara lain :
a. Satker : Poltekkes Maluku
b. Nama Kegiatan : Renovasi Pagar Kampus B
c. Nama Pekerjaan : Konstruksi
d. Nilai Kontrak : ………………….
e. Tahun Anggaran : 2025
f. Sumber Dana : DIPA Poltekkes Maluku
g. Pelaksana/Kontraktor : ………………….
h. Konsultan Perencana : ………………….
i. Konsultan Pengawas : ………………….
Pasal 3
PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut
:
1. Pemberi Tugas:
Berarti Pimpinan Proyek
2. Perencana :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas
untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala
pada saat pelaksanaan pekerjaan.
3. Konsultan Pengawas (PENGAWAS ) :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas
untuk mengawasi, monitoring dan pengendelian suatu proyek, mulai dari awal proyek
sampai selesai pelaksanaan proyek.
4. Pelaksana:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan
suatu kontrak perjanjian dengan Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
5. Kontrak:
Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu
dan meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.
6. Nilai Kontrak:
Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk profit, pajak-pajak dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
7. Gambar-Gambar:
Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.
8. Jadwal Waktu:
Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi pemberi
tugas dalam menilai prestasi pekerjaan.
9. Disetujui
Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari
persetujuan secara lisan yang mendahuluinya.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELAKSANA
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama
3 tahun dan memiliki Sertifikasi Keterampilan / SKKT sebagai penanggung jawab
pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai
wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan
untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah
dan tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan
selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata
tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus
material.
Pasal 5
PENGAWASAN
1. Pengawasan untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas yang
akan ditunjuk kemudian. Tugas-tugas dan perintah-perintah dapat diberikan secara
Lisan dan tertulis dan dimuat dalam buku harian yang dibubuhi tanda tangan/paraf.
2. Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas, konsultan
pengawasan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta kecakapan para
pekerja yang melaksanakan pekerjaan.
3. Pelaku pengawasan tidak berwenang untuk :
a. Membebaskan Pelaksana dari kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian
pekerjaan (Kontrak).
b. Tidak menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan bahan yang tidak
memenuhi syarat-syarat dalam dokumen kontrak, dan mengurangi kekuasaan
Pemberi tugas untuk tidak memerintahkan pembongkarannya.
Pasal 6
MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-
syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian
juga halnya dengan cara pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta
perintah dan petunjuk pemberi tugas atau Konsultan Pengawas yang disampaikan
selama pelaksanaan pekerjaan.
2. Atas permintaan konsultan Pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus
bersedia mengirim contoh bahan yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji
mutunya. Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan Pengawas
/pemberi tugas atau pihak ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal
pengujian tersebut, Pelaksana tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan
biaya.
3. Adapun ketentuan merek bahan atau material untuk pekerjaan ini adalah sebagai
berikut:
No. Material Merk
1 Semen Portland Tonasa, Cons, Bosowa
2 Mortar Siap Pakai Mu, Citicon, GE Mortar
3 Cat tembok A Dulux, Jotun, Avitex
4 Cat tembok B Catilag, Nipont Paint, Dulux
5 Cat Anti bocor No Drop No drop, Aquaproof, Elastex
6 Plamur Nipon Paint Matex, Gian, Big lion
7 Lem Kayu Rajawali, Fox, Aica Aibon
8 Lem PVC Isarplas,RUglue, Dextone
Pasal 7
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Pelaksana harus memberi ijin kepada Konsultan PENGAWAS , pemberi tugas
untuk memasuki bengkel kerja (work shop) atau tempat-tempat lain yang ada
hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, dan melakukan pemeriksaan serta
perhitungan hasil pekerjaan yang telah dan sedang diselesaikan.
2. Konsultan PENGAWAS dan Pemberi tugas mempunyai wewenang
memerintahkan Pelaksana secara tertulis untuk :
a. Mengganti bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak dengan bahan-bahan yang sesuai
dengan ketentuan dan syarat tersebut.
b. Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu pekerjaan yang bahan-bahan,
cara pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak memenuhi syarat dan ketentuan
dalam dokumen kontrak dan dokumen lampiran kontrak sampai didapat hasil
pekerjaan, cara pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan syarat dan
ketentuan tersebut. Semua hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab
Pelaksana tanpa hak untuk menuntut (klaim) tambahan biaya.
3. Pelaksana harus memperhatikan dan mengindahkan perintah/peringatan yang
diberikan tersebut ayat (2) di atas dan harus segera melakukan tindakan untuk
memperbaiki hal- hal yang disebut dalam perintah/peringatan tersebut.
Pasal 8
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan pertama
pada kecelakaan (PPPK).
3. Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti ; Helm safety,
Sepatu Safety, Rompi , Pelindung Mata, Masker dan APD Lainnya sesuai Kontrak.
4. Pelaksana harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke
lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di syaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan juga harus menurut atau memenuhi ketentuan Undang-undang
yang berlaku pada waktu itu. Dilokasi pekerjaan, Pelaksana wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai
tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
Pasal 9
BESTEK DAN GAMBAR
1. Pelaksana diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan
ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan
gambar lainnya maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan
atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada
direksi teknis untuk mendapatkan ketegasan.
Pasal 10
RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja
(jadwal waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat
dalam satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui
oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1
(satu) salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi
pekerjaan dan direksi teknisuntuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
Pasal 11
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1. Pekerjaan pembongkaran
a. Pekerjaan Pembongkaran
-
Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak
terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan
pekerjaan.
-
Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
b. Pemeriksaan Tempat Kerja.
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala
akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah
dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
c. Pembongkaran
-
Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
aman. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran
yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
-
Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan
yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
-
Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
-
Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
(proyek).
.Pekerjaan Pengamanan.
a. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat fasilitas umum jaringan listrik,
utilitas saluran , maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi fasilitas tersebut
dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa
plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan
Pengawas.
b. Pemasangan bekisting atau perkuatan kolom harus dipasang secara hati-hati.
c. Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar pembatas yang
diizinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Marking.
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan
persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan
ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan
ukuranukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek.
Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
Pasal 12
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan bagian
pekerjaan dari kotoran /bahan lain yang dapat merusak bagian perbaikan.
2. Bekas pembersihan dan sampah hasil harus dibuang keluar lokasi pekerjaan.
3. Jika pada lokasi pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti
pipa pipa, kabel-kabel listrik yang ada, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
4. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan
lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi
kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi
beban dan kewajiban Kontraktor.
Pasal 13
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar
pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan
perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan
dengan menggunakan roll meter sesuai standar SNI.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
Pasal 14
TINGGI TITIK DUGA (PEIL)
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan
keadaan site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada
tempat yang tidak mudah terganggu.
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk
dan persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.
Pasal 15
GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar
rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap
dengan ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib
meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
Pasal 16
PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-
bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau
menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta
dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti
Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan
lain harus setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat
atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan
dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 17
PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan
(yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-
pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk
seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan
gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah
direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku
resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap
pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar internasional yang berlaku atas
pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara produsen
bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
Pasal 18
PEKERJAAN GALIAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi serta pekerjaan galian yang
nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.
2. Pelaksanaan :
a. Galian tanah pondasi, dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampai
mencapai tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi
yang telah ditentukan, maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil
kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa mengurangi
kekuatan.
b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter
dari tepi lubang galian.
c. Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini
Kontraktor harus menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.
d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka
kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan pasir, biaya akibat pekerjaan
tersebut menjadi beban Kontraktor.
Pasal 19
PEKERJAAN URUGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah
pondasi, dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.
2. Pelaksanaan :
a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu
ditimbun, maka Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang
ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari
rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR minimal 4 % rendam
air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal
sama dengan keadaan tanah sebelum digali.
c. Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap lapis,
kemudian dipadatkan sehingga pada ketebalan yang ditentukan urugan tanah
tersebut mencapai tingkat kepadatan yang diinginkan.
d. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga
mendapatkan angka kepadatan maksimal.
e. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa
pasir harus dalam keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam
atau mineral lainnya.
Pasal 20
PASANGAN BATU KALI
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi
dibawah sloof, pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam gambar, dan
sebelumnya dibawah pasangan pondasi harus diberi urugan pasir dan batu kosong.
2. Material :
a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta
mempunyai gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.
b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 5 pasir.
c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih
dari lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi
pekerjaan.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-
bentuk yang ditunjukan dalam gambar.
b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga
penuh.
c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan
massa yang kuat dan integral.
Pasal 21
PASANGAN BATAKO
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan
batako seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-
benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar
dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
2. Material :
a. Batu batako yang digunakan harus baru, kuat, keras tidak patah-patah. Ukuran
yang dianjurkan adalah 40 cm x 10 cm x 20 cm dengan toleransi 0,5 cm ( biasa
disebut Gombloh)
3. Adukan yang digunakan untuk pasangan batako adalah campuran 1 PC : 5 Pasir ,
bagian kosong dari batako harus diisi adukan campuran 1: 5.
4. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang
disetujui Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat
mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan tersebut.
5. Contoh-contoh
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas
dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang
dimaksud dipergunakan. Pengambilan contoh atas bahan yang telah ada dilapangan
akan diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi/ Pengawas guna
keperluan pengujian.
6. Pelaksanaan :
a. Pasangan dinding batako umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi
pekerjaan/pengawas memberikan petunjuk lain.
b. Pemasangan batako harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan
tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur
batako harus putus sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan
pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
c. Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom
praktis (beton), dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.
d. Segera setelah pasangan batu batako selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm
agar plesteran dapat melekat dengan baik.
e. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu batako
potongan tidak boleh dipakai/dipasang, terkecuali pada pertemuan-pertemuan
dengan kolom.
Pasal 22
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum.
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan
teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
- Standart Beton Indonesia 1991.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.
- American Society of Testing Materials (ASTM).
- Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksi-instruksi
yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas
berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor
bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh
Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton :
Pondasi Plat setempat; Sloof; Kolom dan Balok; sesuai dengan gambar rencana
termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan pembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
3. Material
a. Semen
- Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan
persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk.
- Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping,
tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan
dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
- Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
b. Agregat Kasar
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
sesuai menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
- Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang
pipih maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami
pembubukan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los
Angeles Abration (LAA).
- Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No. 4 4,76 mm 0 - 1
c. Agregat Halus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu
dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton.
- Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari
partikel-partikel yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel
berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
d. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam
serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
e. Baja Tulangan
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971,
dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi
polos symbol Ø) dan baja dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 3900
kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir symbol D).
- Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton
tersebut untu pekerjaan konstruksi.
- Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Perencana & Konsultan Pengawas.
f. Bahan Pencampur
- Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
- Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan
percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan
bahan pencampur (Admixture) tersebut. Hasil “Crushing test” dari Laboratorium
yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari
harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya.
g. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat
baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2
1971. Untuk beton ecpose harus memalai Pnol Film dengan tebal minimal 12 mm.
Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
h. Contoh yang harus disediakan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh
material : koral, split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
- Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai
sebagai standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim
oleh Pemborong ke lapangan.
- Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
4. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan adalah
- Mutu Beton f’c = 14,5 MPa (K 175) untuk beton Struktur yaitu : Balok praktis, Sloof
Praktis, Kolom praktis, Pondasi Kolom.
b. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
standar ASTM C-143 adalah sebagai berikut :
Slumpmaks. Slumpmin.
Jenis Konstruksi
(mm) (mm)
Pondasi 100 50
Pelat, Balok 120 50
Kolom 100 50
Pelat Di Atas Tanah 120 100
c. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi, maka harga
tersebut di atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak melebihi 150
mm dan harus di-back up dengan percobaan adukan beton (trial mix).
5. Percobaan Pendahuluan (Trial Mix)
a. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus
mengadakan percobaan-percobaan di Laboratorium yang “Independent” yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan dari percobaan pendahuluan di
lapangan sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu untuk mutu beton yang
akan digunakan.
b. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus
mengadakan percobaan di Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang
diperlukan.
c. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti ketentuan-
ketentuan dalam PBI NI-2 1971.
d. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu yang
sesuai dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh dilaksanakan.
e. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan di
laboratorium.
6. Pengadukan dan Peralatannya
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
keteliatian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-
masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-
material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus
dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman
dan bertanggung jawab.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau
Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum
menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak
digunakan lebih dari 30 menit.
d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit
sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila
kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang untuk
menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara
pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan
konsistensi dalam setiap adukan.
e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus
dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh beton
dari satu “Ready Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu beton tersebut
sesuai dengan semua ketentuan dalam persyaratan ini. Kontraktor harus
menyerahkan spesifikasi beton ready mix yang akan digunakan sesuai dengan mutu
beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan dimulai.
7. Persiapan Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih
dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan
ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik,
plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik.
Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan
kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
8. Acuan / Cetakan Beton
a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan
harus sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus
dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal.
c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau
perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari
tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
beban-beban yang ada diatasnya.
d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang.
e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould
release agent” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya
harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat
mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok : 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
- Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari
g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal
apabila hasil pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton
sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala
ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan
tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran
cetakan.
h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang
tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau
pembentukan kembali.
i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan
sebelum pengurukan dilakukan.
9. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi
perbedaan pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang
akan dicor.
b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua)
hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan
pengecoran tanpa gangguan.
d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan
agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan
Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih
dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis
karena getaran.
h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan
mencegah penyerapan air semen oleh tanah.
i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras
dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air
semen dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup,
sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran,
adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat
dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan
memenuhi syarat.
10. Pemadatan Beton
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang
cukup padat tanpa perlu penggetaran yang berlebihan.
b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan
dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik. Alat penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan, terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yan telah mulai mengeras.
11. Sambungan Konstruksi (Construction Joints)
a. Rencana atau schedul pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “construction joints”.
Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Direksi/Konsultan Pengawas dapat
merubah letak “construction joints” tersebut.
b. Permukaan “construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
c. “Construction Joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
dihindarkan adanya “construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus
dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan “Grout/bonding agent” segera sebelum beton dituang.
12. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat,
minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari 12 mm menggunakan BJTP 24
atau U24 (Polos)
Ukuran melebihi 12 mm , yakni D-13 mm; D-16 mm; D-19 mm; D-22 mm dan
D-25 mm, menggunakan BJTD 40 atau U39 (Ulir).
Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.
b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan
harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.
c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
- Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
- Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
13. Benda-benda yang tertanam dalam beton
a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 pasal 5.7.
b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila
ditunjukkan pada gambar.
c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor
harus segera mengadakan konsultasi dengan Konsultan Pengawas.
d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk
memudahkan pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.
14. Benda-benda yang ditanam dalam beton
a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan
pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang
sebelum pengecoran beton dilakukan.
b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak
tergeser pada saat pengecoran beton.
c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan
pekerjaan tersebut sebelum pengecoran dilakukan.
d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda
atau peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran,
harus ditutup dengan bahan atau ukuran sesuai kebutuhan yang mudah dilepas
setelah pelaksanaan pengecoran.
15. Cacat-cacat pekerjaan
a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan
ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka
bagian tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang
digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung
oleh Kontraktor.
16. Pengujian beton
a. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 1971
dalam minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat berikut.
b. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam satu
hari dengan volume sampai dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3.
c. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus ukuran
15x15x15 cm atau silinder. Satu benda uji akan diuji pada umur 7 (tujuh) hari dan
hasilnya segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas, sedang 3 (tiga) benda uji
lainnya akan diuji pada umur 28 hari. Hasil pengujian adalah hasil rata-rata dari
ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari
yang ditentukan, tidak boleh ada satu benda uji yang hasil pengujian kurang dari
kekuatan beton karakteristik tersebut.
d. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang ditinggal dilapangan,
dibiarkan mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan sebenarnya.
17. Suhu
a. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32° C. Bila suhu yang di taruh
berada diantara 27° dan 32° C.
b. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu
beton melebihi 32° C, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang
efektif, misalnya mendinginkan agregat atau melakukan pengecoran pada malam
hari.
Pasal 23
PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua
pekerjaan beton tak bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K
100), dan dilaksanakan untuk, lantai kerja, lantai cor beton, rabat beton dan lainnya yang
ditentukan dalam gambar.
2. Material :
Lihat uraian pasal 17 ayat 3.
Pasal 24
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan
sebagai berikut:
a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 5 Ps.
b. Plesteran kedap air (transram) menggunakan adukan 1 Pc :2 Ps.
c. Untuk semua plesteran beton dan kolom digunakan 1 Pc : 5 Ps.
2. Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang
memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
kemasan standard pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus
disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan
rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
Pasal 25
PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan tembok.
2. Material :
a. Jenis Cat tembok yang digunakan adalah merk catilag,nippon paint, atau yang
setara.
b. Plamur atau dempul yang digunakan adalah merk big lion atau yang setara.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Cat Tembok :
-
Permukaan dinding sebelum dicat harus diamplas dengan kertas pasir sampai
rata dan halus.
-
Semua bidang tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata dan cukup tebal.
-
Cat tembok yang digunakan adalah warna (ditentukan kemudian) .
PASAL 26
LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar
negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan
sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini
mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada
Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat
"Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat
diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat
sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75
% dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk
setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan setiap bagian yang
penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan
kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugassebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume
pekerjaan (back up volume)dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan
sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.
Pasal 27
PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan.
Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
(Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk
penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut
ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat.
Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam
Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah
wajar.
Pasal 28
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang
waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut
sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui
oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud,
Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan
sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang terjadi
dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi
pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan
lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita
Acara.
4. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap
saat.As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built
Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
Pasal 29
FORCE MAJOUR
1. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Pelaksana tidak bertanggung jawab atas
segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus (Force Majure)
yang di luar kekuasaan Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
a. Bencana Alam :
Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang
dinyatakan oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam),
hujan terus menerus dari hari ke hari; kebakaran; demonstrasi dan pemogokan
yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan; dan keadaan lain
menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
b. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh
Pemberi Tugas.
2. Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian
dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka Pelaksana harus tetap
melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa
kontrak dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana, tanpa
merugikan salah satu pihak.
3. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka Pelaksana harus
memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.
Pasal 30
PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara
Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki
cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan
yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak
segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak
lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang
timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara--
cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari
pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
Pasal 31
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan
selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan,
maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut
sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri
dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pasal 32
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh pagar keliling dan sebagainya harus bersih dari sisa-sisa
semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-
kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-
bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
Pasal 33
P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat
pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan
merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
Ambon, 14 Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
MUHAMAD ASRAR, S.KM.,MPH
NIP. 19690727 199103 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 July 2021 | Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Lanjutan Tahap 2 (Rsnppljtn-21-09-Jbr) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,782,237,000 |
| 28 February 2022 | Pembangunan Rumah Susun Pemkab Musi Rawas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,350,880,000 |
| 15 February 2022 | Pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Batam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,780,843,000 |
| 8 July 2024 | Renovasi Asrama II Tahap IV | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 5,478,419,000 |
| 8 September 2025 | Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Permukiman Kumuh Pasar Lama Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya | Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman | Rp 5,265,790,000 |
| 24 January 2024 | Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Mess Kantor Wilayah Djbc Sulawesi Bagian Utara Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 5,091,000,000 |
| 9 June 2021 | Pembangunan Rumah Susun Ponpes Ora Aji | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,762,000,000 |
| 6 April 2022 | Pembangunan Rumah Susun Yayasan Ponpes Al Barokah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,607,675,000 |
| 28 June 2021 | Pemeliharaan Berkala Rumah Susun Kapuk Muara | Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,508,078,956 |
| 15 February 2023 | Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan Yayasan Putra Provinsi Sumatera Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,458,558,000 |