Renovasi Pagar Kampus B. Poltekkes Maluku

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10060570000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Maluku
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,015,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,015,200,000
Winner (Pemenang): PT Adinda Maria Parsaktian Abadi
NPWP: 016465023008000
RUP Code: 59877811
Work Location: Jl. Laksdya leo Watimena Negeri Lama Ambon, Kp. 97233 - Ambon (Kota)
Participants: 169
Applicants
Reason
0016465023008000Rp 2,311,726,561-
0937258473816000Rp 2,325,638,967Hasil evaluasi kewajaran harga : tidak wajar
0031709728822000Rp 2,405,167,046-
0924593007821000Rp 2,405,527,341-
0020613832941000Rp 2,411,445,069-
0624617569942000--
0024694416807000--
0717909824942000Rp 2,412,160,022-
0031802325814000Rp 2,412,160,000-
0627099039941000--
0211026885405000Rp 2,412,160,000-
0031677552807000--
0953648102305000--
0316634195941000Rp 2,502,865,212-
0019728948952000Rp 2,412,160,000-
0031544539941000Rp 2,727,702,904-
0837783463305000Rp 2,447,333,956-
CV Neo Karya
09*1**7****03**0Rp 3,010,829,365-
CV Iknika Karya Abadi
06*3**3****41**0Rp 2,412,160,000-
0706167582407000Rp 2,412,160,000-
0944198258941000Rp 2,557,430,000-
0630554160101000Rp 2,412,160,000-
0732690672941000Rp 2,954,896,000-
Mitra Nusantara Indonesia
10*0**0****20**4Rp 2,412,162,480-
0025717588941000Rp 2,583,859,196-
0918754003941000Rp 2,412,160,000-
0738437334951000Rp 2,412,160,000-
0602026478941000Rp 2,412,160,957-
0016286619008000Rp 2,412,160,000-
PT Mataram Energy Nusantara
03*0**5****42**0Rp 2,511,316,527-
0020984621941000Rp 2,668,200,000-
0966688053805000Rp 2,953,992,870-
0949029565009000--
CV Batara Karya
04*0**0****05**0Rp 2,412,160,000-
0864939012643000Rp 2,412,160,000-
0026038737804000Rp 2,412,160,252-
0924720600009000Rp 2,412,160,000-
0014582399941000Rp 2,635,800,000-
0024883548816000Rp 2,412,273,103-
0031709884822000Rp 2,761,806,860-
0017786484941000Rp 2,864,416,351-
0913668737941000Rp 2,784,125,399-
0733133797822000Rp 2,500,543,849-
0942226978941000Rp 2,443,354,875-
CV Pilar Hutama
01*6**6****41**0Rp 2,799,793,423-
0763420916831000Rp 2,412,160,000-
0422016972941000Rp 2,861,786,486-
0806806873831000Rp 2,372,033,671Penyedia memiliki nilai CUKUP pada penilaian kinerja penyedia
0031544075941000Rp 2,415,385,204-
0017088659429000Rp 2,412,161,317-
0620522128801000Rp 2,651,713,878-
CV Hillary Pratama Karya
01*6**2****41**0Rp 2,862,009,573-
0030767024941000Rp 2,412,166,217-
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
0935723502942000--
0404824948623000--
0030606875112000--
PT Bumi Royal Primatama
02*2**9****61**0--
PT Arnold Asima Abadi
00*7**2****07**0--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
CV Mafu Tabe Abadi
02*2**9****41**0--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0023296734941000--
0023297435941000--
0821713815941000--
0027483502008000--
0705946937822000--
0022839005825000--
0721392314807000--
0708508148401000--
0710033234805000--
0022274534822000--
0961923158629000--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
0804457091941000--
0953634722951000--
0730211869626000--
0926281692061000--
0410870430831000--
0020990644942000--
0024154528017000--
0017790718941000--
0810343756305000--
Dioputra Gemilang
02*1**9****41**0--
0716476908514000--
0533502753941000--
0633942198942000--
0962669552009000--
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
PT Gunung Agung Mandiri
01*4**1****08**0--
0027851716654000--
Formula Pembangunan Indonesia
10*0**0****83**6--
CV Kokoh Prima
10*0**0****37**3--
0935996850941000--
0937771764617000--
0933129637952000--
0940302219911000--
0837381797941000--
0740719737942000--
CV Panama Utama
01*9**1****41**0--
0023601917942000--
CV Anandina Perkasa
02*8**9****15**0--
0969711894803000--
0724936331822000--
CV Jaya Mandiri
00*6**4****01**0--
CV Ganesha Arlio
00*7**8****52**0--
PT Royal Damboo Infrastruktur
09*7**7****01**0--
CV Workshop Delapan Nusantara
02*6**1****11**0--
0824698211124000--
0809093222822000--
0022380513421000--
0020982609941000--
0022857551941000--
0438742348201000--
0016396806804000--
0022278386822000--
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0--
0024509150004000--
0024552820833000--
0016154247005000--
0022859920941000--
PT Juang Akses Teknologi
01*8**4****01**0--
0828817148435000--
0030517684801000--
CV Mega Harvest
10*1**1****65**6--
0011139045822000--
0031709454822000--
0023761257711000--
0032380370943000--
CV Cipta Prasarana
0017314006942000--
0905215570009000--
0761762541943000--
0747097863323000--
0712233881941000--
PT Atmajaya Bangun Perkasa
02*5**6****04**0--
0728632886814000--
0017790726941000--
0025733080831000--
0946002599955000--
PT Garatjipta Lautan Berlian
01*5**4****46**0--
0967217878435000--
0014581128941000--
0721264307101000--
CV Dwi Karya Papua
06*6**8****52**0--
0012184487831000--
Trisaka Multi Karya
0815508015411000--
PT Magaraya Jaya Internusa
02*7**7****45**0--
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0--
0210166856407000--
0867478117822000--
0901855650941000--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
CV Trifecta Concrete Nusantara
09*5**4****36**0--
0022844013821000--
0926124009124000--
0312156987113000--
0033169533824000--
CV Agunsela
00*0**5****01**0--
0738315357003000--
0427478557802000--
0749083572807000--
0750276032101000--
0929122752955000--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0028836849941000--
0929022275101000--
Attachment
Kementerian Kesehatan                 
                                    Direktorat Jenderal SDM Kesehatan     
                                      Jalan Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Ambon 97233
                                      (0911) 362949                       
         Poltekkes  Maluku                                                
                                      https://poltekkes-maluku.ac.id      
                                                                          
                                                SPESIFIKASI TEKNIS        
                                                                          
                    RENOVASI  PAGAR  KAMPUS  B POLTEKKES  MALUKU          
                                                                          
  1. LATAR BELAKANG                                                       
     Dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana keamanan maka ketersediaan sarana dan prasana yang
     memadai merupakan suatu keharusan, demikian juga dengan Fasilitas Keamanan dan kenyamanan dalam
     lingkungan Kampus B Poltekkes Maluku yang berlokasi di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Desa Hunut - Kota
     Ambon.                                                               
                                                                          
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
     Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya Keamanan dan Kenyamanan yang memadai di lingkungan
     Kampus B Poltekkes Maluku yang berlokasi di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Desa Hunut - Kota Ambon.
                                                                          
  3. TARGET/ SASARAN                                                      
     Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya Renovasi Pagar Kampus B
     di dalam lingkungan kampus B Poltekkes Maluku yang berlokasi di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Desa Hunut -
     Kota Ambon.                                                          
                                                                          
  4. SUMBER DANA                                                          
     Pendanaan Pekerjaan Pagar Kampus B Poltekkes Maluku bersumber dari DIPA Poltekkes Maluku, APBN
     Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.015.200.000,- (Tiga Milyar Lima Belas Juta Dua
     Ratus Ribu Rupiah).                                                  
                                                                          
  5. LOKASI PEKERJAAN                                                     
     Lokasi Pekerjaan di Kawasan Kampus B Poltekkes Maluku di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Desa Hunut - Kota
     Ambon.                                                               
                                                                          
  6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
     A. PEKERJAAN UMUM                                                    
     B. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA                                
     C. PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                            
                                                                          
     D. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN                                        
     E. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                                  
     F. PEKERJAAN BETON                                                   
     G. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
                                                                          
  7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
                                                                          
  8. NAMA ORGANISASI KEGIATAN                                             
     Nama Kegiatan  : Renovasi Pagar Kampus B Poltekes Maluku             
     Satker         : Poltekkes Kemenkes Maluku                           
     Nama PPK       : Muhamad Asrar,S.KM.,MPH                             
                                                                          
  9. TENAGA AHLI                                                          
     Tenaga yang dibutuhkan untuk kegiatan ini terdiri dari :             
     a. Pelaksana Bangunan Gedung sebanyak 1 (satu) orang dengan minimal pengalaman 1 (satu) tahun
       dan memiliki sertifikat keahlian SKK Pelaksana Pekerjaan Gedung atau SKK Jejang 5
                                                                          
       Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya.                         
     b. Petugas keselamatan konstruksi sebanyak 1 (satu) orang dan memiliki sertifikat keselamatan
       konstruksi jenjang 3.                                              
                                                                          
  10. DAFTAR PERALATAN                                                    
      NO    NAMA ALAT   KAPASITAS       JUMLAH         KONDISI            
                                                                          
      1  Dump Truck     4,0 – 5,0 m3      2              Baik             
      2  Concrete Mixer  0,3 - 0,5 m3     3              Baik             
      3  Vibrator                         3              Baik             
      4  Theodolite        T0             1              Baik             
      5  Stamper                          1              Baik             
                                                                          
                                                                          
  11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI                                      
      No      Uraian Pekerjaan                 Identifikasi Bahaya        
       1  MOBILISASI – DEMOBILISASI       - Tertimpa                      
                                          - Terpelanting                  
                                          - Terlindas                     
                                          - Terjatuh                      
                                          - Terguling                     
                                                                          
                                         -                                
       2 PEKERJAAN TANAH                    Longsor                       
                                         -                                
         Galian Tanah                       Tertimbun                     
                                         -                                
         Urugan Tanah                       Tertimpa                      
                                         -                                
                                            Tumpahan Air                  
                                          -                               
       3 PEKERJAAN STRUKTUR BETON           Lubang Lantai Tidak di Proteksi
         BERTULANG                        -                               
                                            Ujung Besi Mencuat            
                                          -                               
                                            Terjatuh                      
                                          -                               
                                            Tertusuk Ujung Besi           
                                          -                               
                                            Tergencet                     
                                          -                               
                                            Terkilir                      
                                          -                               
                                            Terpeleset                    
                                         -                                
       4 PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN     Terjatuh dari ketinggian      
                                         -                                
         PLESTERAN                          Terpeleset                    
                                         -                                
                                            Benda Berantakan              
                                         -                                
                                            Iritasi pada kulit akibat terkena
                                         -                                
                                            bahan mortar                  
                                         -                                
       5 PEKERJAAN PENGECATAN               Menghirup uap cat             
                                         -                                
                                            Terjatuh dari ketinggian      
     Berdasarkan daftar Identifikasi Bahaya diatas maka ditetapkan bahwa Tingkat Risiko
     Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah KECIL.             
  12. SPESIFIKASI PROSES                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                 SPESIFIKASI PROSES       
                        RENOVASI PAGAR KAMPUS  B POLTEKKES MALUKU         
                                     Lokasi : Desa Hunuth – Kota Ambon    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 1                                     
                        LINGKUP PEKERJAAN                                 
                                                                          
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Renovasi Pagar Kampus B Poltekkes
  Maluku.                                                                 
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender
  dan jangka waktu pemeliharaan adalah 180 (seratus delapan puluh lima) hari
  kalender.                                                               
3. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan,
  peralatan dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan
  pekerjaan ini.                                                          
                                                                          
                              Pasal 2                                     
                       PEKERJAAN  PERSIAPAN                               
                                                                          
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus
                                                                          
  membuat Direksi Keet (Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m dari bahan-bahan yang
  sederhana, lantai dicor semen dan dapat dikunci dengan baik.            
2. Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk persiapan
  rapat berkala, tempat menempel gambar, papan tulis (white board), kalender dan kotak
  obat-obatan serta lainnya yang dianggap perlu.                          
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang 
  diperlukan, Kontraktor harus membuat barak kerja dan gudang material yang memenuhi
  syarat, dapat dikunci dan perletakannya mengikuti petunjuk Direksi.     
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan 
  pembongkarannya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, dan selanjutnya
  Kantor Direksi, barak kerja dan gudang material serta perlengkapan direksi keet menjadi
  milik Kontraktor.                                                       
6. Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum
  pekerjaan selesai, terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi.      
7. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang
                                                                          
  mencantumkan antara lain :                                              
    a. Satker            : Poltekkes Maluku                               
    b. Nama Kegiatan     : Renovasi Pagar Kampus B                        
    c. Nama Pekerjaan    : Konstruksi                                     
    d. Nilai Kontrak     : ………………….                                       
    e. Tahun Anggaran    : 2025                                           
    f. Sumber Dana       : DIPA Poltekkes Maluku                          
    g. Pelaksana/Kontraktor : ………………….                                    
    h. Konsultan Perencana : ………………….                                     
    i. Konsultan Pengawas : ………………….                                      
                              Pasal 3                                     
                            PENGERTIAN                                    
                                                                          
                                                                          
    Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut
    :                                                                     
  1. Pemberi Tugas:                                                       
    Berarti Pimpinan Proyek                                               
  2. Perencana :                                                          
    Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas    
    untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala
    pada saat pelaksanaan pekerjaan.                                      
  3. Konsultan Pengawas (PENGAWAS ) :                                     
                                                                          
    Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas    
    untuk mengawasi, monitoring dan pengendelian suatu proyek, mulai dari awal proyek
    sampai selesai pelaksanaan proyek.                                    
  4. Pelaksana:                                                           
    Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan
    suatu kontrak perjanjian dengan Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
    dengan gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam
    dokumen kontrak.                                                      
  5. Kontrak:                                                             
    Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu
    dan meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.           
                                                                          
  6. Nilai Kontrak:                                                       
    Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk profit, pajak-pajak dan sesuai
    dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak.                             
  7. Gambar-Gambar:                                                       
    Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.           
  8. Jadwal Waktu:                                                        
    Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi pemberi
    tugas dalam menilai prestasi pekerjaan.                               
                                                                          
  9. Disetujui                                                            
    Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari
    persetujuan secara lisan yang mendahuluinya.                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 4                                     
                       KEWAJIBAN PELAKSANA                                
                                                                          
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
  pelaksanaan yaitu seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama
  3 tahun dan memiliki Sertifikasi Keterampilan / SKKT sebagai penanggung jawab
  pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai
  wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk
  memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan
                                                                          
  untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.                 
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah
  dan tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                            
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan
  selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.             
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan
  langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                         
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata
  tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus
  material.                                                               
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 5                                     
                           PENGAWASAN                                     
                                                                          
 1. Pengawasan untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas yang
   akan ditunjuk kemudian. Tugas-tugas dan perintah-perintah dapat diberikan secara
   Lisan dan tertulis dan dimuat dalam buku harian yang dibubuhi tanda tangan/paraf.
 2. Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas, konsultan
                                                                          
   pengawasan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta kecakapan para
   pekerja yang melaksanakan pekerjaan.                                   
 3. Pelaku pengawasan tidak berwenang untuk :                             
   a. Membebaskan Pelaksana dari kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian
                                                                          
     pekerjaan (Kontrak).                                                 
   b. Tidak menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan bahan yang tidak
     memenuhi syarat-syarat dalam dokumen kontrak, dan mengurangi kekuasaan
     Pemberi tugas untuk tidak memerintahkan pembongkarannya.             
                                                                          
                              Pasal 6                                     
                                                                          
            MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN                    
                                                                          
1. Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-
  syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian
  juga halnya dengan cara pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai
  dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta
                                                                          
  perintah dan petunjuk pemberi tugas atau Konsultan Pengawas yang disampaikan
  selama pelaksanaan pekerjaan.                                           
2. Atas permintaan konsultan Pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus 
  bersedia mengirim contoh bahan yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji
  mutunya. Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan Pengawas
                                                                          
  /pemberi tugas atau pihak ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal
  pengujian tersebut, Pelaksana tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan
  biaya.                                                                  
3. Adapun ketentuan merek bahan atau material untuk pekerjaan ini adalah sebagai
                                                                          
  berikut:                                                                
   No.            Material                      Merk                      
    1  Semen Portland                Tonasa, Cons, Bosowa                 
    2  Mortar Siap Pakai             Mu, Citicon, GE Mortar               
                                                                          
    3  Cat tembok A                  Dulux, Jotun, Avitex                 
    4  Cat tembok B                  Catilag, Nipont Paint, Dulux         
    5  Cat Anti bocor No Drop        No drop, Aquaproof, Elastex          
    6  Plamur                        Nipon Paint Matex, Gian, Big lion    
                                                                          
    7  Lem Kayu                      Rajawali, Fox, Aica Aibon            
    8  Lem PVC                       Isarplas,RUglue, Dextone             
                              Pasal 7                                     
                      PEMERIKSAAN PEKERJAAN                               
                                                                          
1. Pelaksana harus memberi ijin kepada Konsultan PENGAWAS , pemberi tugas 
  untuk memasuki bengkel kerja (work shop) atau tempat-tempat lain yang ada
  hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, dan melakukan pemeriksaan serta
  perhitungan hasil pekerjaan yang telah dan sedang diselesaikan.         
                                                                          
2.  Konsultan PENGAWAS    dan   Pemberi tugas  mempunyai  wewenang        
    memerintahkan Pelaksana secara tertulis untuk :                       
    a. Mengganti bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan
       dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak dengan bahan-bahan yang sesuai
                                                                          
       dengan ketentuan dan syarat tersebut.                              
    b. Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu pekerjaan yang bahan-bahan,
       cara pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak memenuhi syarat dan ketentuan
       dalam dokumen kontrak dan dokumen lampiran kontrak sampai didapat hasil
       pekerjaan, cara pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan syarat dan
                                                                          
       ketentuan tersebut. Semua hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab
       Pelaksana tanpa hak untuk menuntut (klaim) tambahan biaya.         
3.  Pelaksana harus memperhatikan dan mengindahkan perintah/peringatan yang
    diberikan tersebut ayat (2) di atas dan harus segera melakukan tindakan untuk
    memperbaiki hal- hal yang disebut dalam perintah/peringatan tersebut. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 8                                     
   PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN  DAN KESEHATAN KERJA           
                                                                          
1. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
  ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
  setiap bidang pekerjaan.                                                
                                                                          
2. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan pertama
  pada kecelakaan (PPPK).                                                 
3. Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti ; Helm safety,
  Sepatu Safety, Rompi , Pelindung Mata, Masker dan APD Lainnya sesuai Kontrak.
                                                                          
4. Pelaksana harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
  pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke
  lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di syaratkan harus memuaskan
  Pemberi Tugas dan juga harus menurut atau memenuhi ketentuan Undang-undang
  yang berlaku pada waktu itu. Dilokasi pekerjaan, Pelaksana wajib mengadakan
                                                                          
  perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai
  tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
  dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.                   
                              Pasal 9                                     
                        BESTEK DAN GAMBAR                                 
                                                                          
                                                                          
1. Pelaksana diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan
  ini.                                                                    
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan
  gambar lainnya maka yang berlaku adalah :                               
  a. B e s t e k ( RKS )                                                  
  b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                       
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan
  atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada
  direksi teknis untuk mendapatkan ketegasan.                             
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 10                                    
                          RENCANA  KERJA                                  
                                                                          
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja
  (jadwal waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat
                                                                          
  dalam satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui
  oleh Direksi pekerjaan.                                                 
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1
  (satu) salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.                        
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi
  pekerjaan dan direksi teknisuntuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang
  berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.                                
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 11                                    
                     PEKERJAAN PEMBONGKARAN                               
                                                                          
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                                 
1. Pekerjaan pembongkaran                                                 
   a. Pekerjaan Pembongkaran                                              
      -                                                                   
        Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus 
        memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak
        terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan
        pekerjaan.                                                        
      -                                                                   
        Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan. 
   b. Pemeriksaan Tempat Kerja.                                           
      Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala
      akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan 
      pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah
      dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas,
      Perencana dan Pemberi Tugas.                                        
   c. Pembongkaran                                                        
      -                                                                   
        Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
        aman. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran
        yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.               
      -                                                                   
        Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan
        yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya          
      -                                                                   
        Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana    
        pembongkaran/kontaktor.                                           
      -                                                                   
        Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
        (proyek).                                                         
        .Pekerjaan Pengamanan.                                            
  a.  Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat fasilitas umum jaringan listrik,
      utilitas saluran , maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi fasilitas tersebut
      dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa
      plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan
      Pengawas.                                                           
   b. Pemasangan bekisting atau perkuatan kolom harus dipasang secara hati-hati.
   c. Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar pembatas yang
      diizinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas.                        
2. Marking.                                                               
  Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan
  persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan
  ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan
  ukuranukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek.
  Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
                                                                          
                              Pasal 12                                    
                      PEKERJAAN PEMBERSIHAN                               
                                                                          
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan bagian
  pekerjaan dari kotoran /bahan lain yang dapat merusak bagian perbaikan. 
2. Bekas pembersihan dan sampah hasil harus dibuang keluar lokasi pekerjaan.
3. Jika pada lokasi pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti
  pipa pipa, kabel-kabel listrik yang ada, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
  terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                                   
4. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan
  lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi
  kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi
  beban dan kewajiban Kontraktor.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 13                                    
              PENGUKURAN  DAN PEMASANGAN  BOUWPLANK                       
                                                                          
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar
  pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan  
  perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.          
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan
  dengan menggunakan roll meter sesuai standar SNI.                       
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.   
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 14                                    
                       TINGGI TITIK DUGA (PEIL)                           
                                                                          
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan
  keadaan site.                                                           
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada
  tempat yang tidak mudah terganggu.                                      
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk
  dan persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 15                                    
                        GAMBAR DAN UKURAN                                 
                                                                          
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar
  rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap
  dengan ukuranukurannya.                                                 
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib
  meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan
  dilaksanakan.                                                           
                                                                          
                              Pasal 16                                    
                    PENGADAAN  BAHAN BANGUNAN                             
                                                                          
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-
  bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.                  
                                                                          
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau
  menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.                               
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta
  dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                       
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti
  Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
  penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis.     
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan
  lain harus setara/setingkat kualitasnya.                                
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat
  atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan
  dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 17                                    
                  PENGGUNAAN  PERSYARATAN  TEKNIS                         
                                                                          
                                                                          
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan
  (yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-
  pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan;                 
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk
  seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan
  gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah
  direksi/pengawas.                                                       
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku
  resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap
  pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar internasional yang berlaku atas
  pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara produsen
  bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.             
                              Pasal 18                                    
                         PEKERJAAN GALIAN                                 
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan :                                                    
  Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi serta pekerjaan galian yang
  nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.          
                                                                          
2. Pelaksanaan :                                                          
   a. Galian tanah pondasi, dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampai
     mencapai tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi
     yang telah ditentukan, maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil  
     kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa mengurangi
     kekuatan.                                                            
   b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter
     dari tepi lubang galian.                                             
   c. Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini
     Kontraktor harus menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.      
   d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
                                                                          
   e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
     dicapai kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka
     kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan pasir, biaya akibat pekerjaan
     tersebut menjadi beban Kontraktor.                                   
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 19                                    
                        PEKERJAAN  URUGAN                                 
1. Lingkup Pekerjaan :                                                    
  Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah
  pondasi, dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.        
2. Pelaksanaan :                                                          
   a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu
     ditimbun, maka Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang
     ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari
     rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR minimal 4 % rendam
     air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
                                                                          
   b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal
     sama dengan keadaan tanah sebelum digali.                            
   c. Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap lapis,
     kemudian dipadatkan sehingga pada ketebalan yang ditentukan urugan tanah
     tersebut mencapai tingkat kepadatan yang diinginkan.                 
   d. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga 
     mendapatkan angka kepadatan maksimal.                                
   e. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa
     pasir harus dalam keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam
     atau mineral lainnya.                                                
                                                                          
                              Pasal 20                                    
                        PASANGAN  BATU KALI                               
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan :                                                    
  Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi
  dibawah sloof, pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam gambar, dan
  sebelumnya dibawah pasangan pondasi harus diberi urugan pasir dan batu kosong.
2. Material :                                                             
   a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta
      mempunyai gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.              
                                                                          
   b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 5 pasir.           
   c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih
      dari lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.                            
   d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi
      pekerjaan.                                                          
3. Pelaksanaan :                                                          
   a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-
      bentuk yang ditunjukan dalam gambar.                                
   b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga
      penuh.                                                              
   c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan
      massa yang kuat dan integral.                                       
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 21                                    
                         PASANGAN  BATAKO                                 
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan :                                                    
  Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan
  batako seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-
  benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar
  dan disebutkan dalam spesifikasi ini.                                   
2. Material :                                                             
   a. Batu batako yang digunakan harus baru, kuat, keras tidak patah-patah. Ukuran
      yang dianjurkan adalah 40 cm x 10 cm x 20 cm dengan toleransi 0,5 cm ( biasa
      disebut Gombloh)                                                    
3. Adukan yang digunakan untuk pasangan batako adalah campuran 1 PC : 5 Pasir ,
  bagian kosong dari batako harus diisi adukan campuran 1: 5.             
4. Pengerjaan dan Penyimpanan                                             
  Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang
  disetujui Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat
  mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan tersebut.                      
5. Contoh-contoh                                                          
                                                                          
  Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas
  dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang
  dimaksud dipergunakan. Pengambilan contoh atas bahan yang telah ada dilapangan
  akan diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi/ Pengawas guna
  keperluan pengujian.                                                    
6. Pelaksanaan :                                                          
   a. Pasangan dinding batako umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi    
      pekerjaan/pengawas memberikan petunjuk lain.                        
   b. Pemasangan batako harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan
      tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur
      batako harus putus sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan
      pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.                    
   c. Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom
      praktis (beton), dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.
   d. Segera setelah pasangan batu batako selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm
      agar plesteran dapat melekat dengan baik.                           
   e. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
      pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu batako
      potongan tidak boleh dipakai/dipasang, terkecuali pada pertemuan-pertemuan
      dengan kolom.                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 22                                    
                    PEKERJAAN BETON BERTULANG                             
                                                                          
1. Umum.                                                                  
  a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
     pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan
     teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua
     pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :          
     -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).              
     -  Standart Beton Indonesia 1991.                                    
     -  Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.           
     -  American Society of Testing Materials (ASTM).                     
     -  Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).    
                                                                          
        Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
        peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.                    
  b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
     yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksi-instruksi
     yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak 
     memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
  c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
     persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas
     berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor
     bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh
     Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.
                                                                          
2. Lingkup Pekerjaan                                                      
  a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton :
     Pondasi Plat setempat; Sloof; Kolom dan Balok; sesuai dengan gambar rencana
     termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan pembantu.   
  b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
     bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.                
  c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
     pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
3. Material                                                               
  a. Semen                                                                
     -  Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan
        persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
        produksi dari satu merk.                                          
     -  Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
        mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping,   
        tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan
                                                                          
        dan harus segera dikeluarkan dari proyek.                         
     -  Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.        
  b. Agregat Kasar                                                        
     -  Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
        sesuai menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.    
     -  Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang
        pipih maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami
        pembubukan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los
        Angeles Abration (LAA).                                           
     -  Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
        merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut :             
                                                                          
                                                                          
               Saringan       Ukuran      % Lewat Saringan                
                                                                          
                 1”           25,00 mm          100                       
                 3/4”         20,00 mm        90 – 100                    
                 3/8”         95,00 mm        20 – 55                     
                No. 4         4,76 mm           0  - 1                    
                                                                          
                                                                          
  c. Agregat Halus                                                        
     -  Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu
        dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak
        mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton. 
     -  Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari
        partikel-partikel yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel
        berikut :                                                         
                                                                          
                                                                          
                 Saringan       Ukuran      % Lewat Saringan              
                   3/8”        9,50 mm            100                     
                 No.  4        4,76 mm          90 – 100                  
                 No.  8        2,38 mm          80 – 100                  
                 No. 16        1,19 mm           50 – 85                  
                                                                          
                 No. 30        0,19 mm           25 – 65                  
                 No. 50        0,297 mm          10 – 30                  
                 No. 100       0,149 mm          5 - 10                   
                 No. 200       0,074 mm          0  - 5                   
  d. A i r                                                                
     Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam
     serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.           
  e. Baja Tulangan                                                        
     -  Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971,
        dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi
        polos symbol Ø) dan baja dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 3900
        kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir symbol D).                        
     -  Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak
                                                                          
        diperkenankan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton
        tersebut untu pekerjaan konstruksi.                               
     -  Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan
        dari Konsultan Perencana & Konsultan Pengawas.                    
  f. Bahan Pencampur                                                      
     -  Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan
        tertulis dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.         
     -  Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan
        percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan
        bahan pencampur (Admixture) tersebut. Hasil “Crushing test” dari Laboratorium
        yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari
        harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas  untuk dimintakan      
        persetujuannya.                                                   
  g. Cetakan Beton                                                        
     Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat
     baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2
     1971. Untuk beton ecpose harus memalai Pnol Film dengan tebal minimal 12 mm.
     Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan
     Pengawas untuk mendapat persetujuan.                                 
                                                                          
  h. Contoh yang harus disediakan                                         
     -  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh  
        material : koral, split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan
        Konsultan Pengawas.                                               
     -  Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai
        sebagai standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim
        oleh Pemborong ke lapangan.                                       
     -  Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh
        yang telah disetujui Konsultan Pengawas.                          
4. Mutu Beton                                                             
  a. Mutu beton yang digunakan adalah                                     
     - Mutu Beton f’c = 14,5 MPa (K 175) untuk beton Struktur yaitu : Balok praktis, Sloof
       Praktis, Kolom praktis, Pondasi Kolom.                             
  b. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
     standar ASTM C-143 adalah sebagai berikut :                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Slumpmaks.     Slumpmin.             
                Jenis Konstruksi                                          
                                        (mm)          (mm)                
           Pondasi                       100           50                 
           Pelat, Balok                  120           50                 
           Kolom                         100           50                 
           Pelat Di Atas Tanah           120           100                
                                                                          
  c. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi, maka harga
     tersebut di atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak melebihi 150
     mm  dan harus di-back up dengan percobaan adukan beton (trial mix).  
                                                                          
5. Percobaan Pendahuluan (Trial Mix)                                      
  a. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus  
     mengadakan percobaan-percobaan di Laboratorium yang “Independent” yang
     ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan dari percobaan pendahuluan di
     lapangan sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu untuk mutu beton yang
     akan digunakan.                                                      
  b. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus
     mengadakan percobaan di Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang
     diperlukan.                                                          
  c. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti ketentuan-
     ketentuan dalam PBI NI-2 1971.                                       
  d. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu yang
     sesuai dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh dilaksanakan.
  e. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan di
     laboratorium.                                                        
6. Pengadukan dan Peralatannya                                            
  a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
                                                                          
     keteliatian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-
     masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
  b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-
     material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus
     dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman
     dan bertanggung jawab.                                               
  c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau
     Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum
     menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak
                                                                          
     digunakan lebih dari 30 menit.                                       
  d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit
     sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila
     kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang untuk
     menambah  waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara    
     pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan kekentalan dan warna yang
     merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan
     konsistensi dalam setiap adukan.                                     
  e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus
     dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
     diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan  
     penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki. 
  f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh beton
     dari satu “Ready Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu beton tersebut
     sesuai dengan semua ketentuan dalam persyaratan ini. Kontraktor harus
     menyerahkan spesifikasi beton ready mix yang akan digunakan sesuai dengan mutu
                                                                          
     beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan dimulai.                    
7. Persiapan Pengecoran                                                   
  a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih
     dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan
     ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik,
     plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).                        
  b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
     dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik.
     Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan
     kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.                 
  c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
     pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.                        
8. Acuan / Cetakan Beton                                                  
  a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan
     harus sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang
     direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
     terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.       
                                                                          
  b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
     lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus
     dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal.                      
  c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat   
     memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau
     perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari
     tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
     beban-beban yang ada diatasnya.                                      
  d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
     kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
     dituang.                                                             
  e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould
     release agent” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya
     harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat
     mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.                         
  f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
     Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
      - Bagian sisi balok          :    48   jam                          
      - Balok tanpa beban konstruksi :   7   hari                         
      - Balok dengan beban konstruksi : 21   hari                         
                                                                          
      - Pelat lantai / atap / tangga :  21   hari                         
  g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal
     apabila hasil pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton
     sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala
     ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan
     tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran
     cetakan.                                                             
  h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
     menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang
     tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau
     pembentukan kembali.                                                 
  i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
     konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan
     sebelum pengurukan dilakukan.                                        
9. Pengangkutan dan Pengecoran                                            
  a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
                                                                          
     pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi
     perbedaan pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang
     akan dicor.                                                          
  b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang 
     ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan
     persetujuan Konsultan Pengawas.                                      
  c.  Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua)
     hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
     pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan  
     pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan
     pengecoran tanpa gangguan.                                           
  d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan
     agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan
     Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.              
  e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
     pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
     dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
                                                                          
     mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih
     dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.                             
  f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila
     memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
     pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.                  
  g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
     set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis
     karena getaran.                                                      
  h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
     diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan
     mencegah penyerapan air semen oleh tanah.                            
  i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras
     dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air
     semen dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup,
     sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran,
     adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.     
  j. Semua  pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
     pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
     sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat
     dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan
     memenuhi syarat.                                                     
                                                                          
10. Pemadatan Beton                                                       
  a. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
     dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang
     cukup padat tanpa perlu penggetaran yang berlebihan.                 
  b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan
     dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan  
     secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
     melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.         
  c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
     yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
     yang baik. Alat penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan, terutama pada
     tulangan yang telah masuk pada beton yan telah mulai mengeras.       
11. Sambungan Konstruksi (Construction Joints)                            
  a. Rencana atau schedul pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
     konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “construction joints”.
     Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Direksi/Konsultan Pengawas dapat
                                                                          
     merubah letak “construction joints” tersebut.                        
  b. Permukaan “construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
     seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.         
  c. “Construction Joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
     dihindarkan adanya “construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus
     dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.                      
  d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi
     lapisan “Grout/bonding agent” segera sebelum beton dituang.          
12. Baja Tulangan                                                         
  a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat,
     minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.              
                                                                         
     Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari 12 mm menggunakan BJTP 24   
     atau U24 (Polos)                                                     
                                                                         
     Ukuran melebihi 12 mm , yakni D-13 mm; D-16 mm; D-19 mm; D-22 mm dan 
     D-25 mm, menggunakan BJTD 40 atau U39 (Ulir).                        
     Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.         
  b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan    
     harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.                   
  c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :            
      - Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm      
      - Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm      
      - Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm     
13. Benda-benda yang tertanam dalam beton                                 
  a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak
     mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 pasal 5.7.
  b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila
     ditunjukkan pada gambar.                                             
  c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor
     harus segera mengadakan konsultasi dengan Konsultan Pengawas.        
  d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk
     memudahkan pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.               
14. Benda-benda yang ditanam dalam beton                                  
  a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan
     pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang
     sebelum pengecoran beton dilakukan.                                  
  b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak
     tergeser pada saat pengecoran beton.                                 
                                                                          
  c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan
     pekerjaan tersebut sebelum pengecoran dilakukan.                     
  d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda
     atau peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran,
     harus ditutup dengan bahan atau ukuran sesuai kebutuhan yang mudah dilepas
     setelah pelaksanaan pengecoran.                                      
15. Cacat-cacat pekerjaan                                                 
  a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan
     ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka
     bagian tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.           
  b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
     dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang
     digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung
     oleh Kontraktor.                                                     
16. Pengujian beton                                                       
  a. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 1971
                                                                          
     dalam minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat berikut.
  b. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam satu
     hari dengan volume sampai dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3.   
  c. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus ukuran
     15x15x15 cm atau silinder. Satu benda uji akan diuji pada umur 7 (tujuh) hari dan
     hasilnya segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas, sedang 3 (tiga) benda uji
     lainnya akan diuji pada umur 28 hari. Hasil pengujian adalah hasil rata-rata dari
     ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari
     yang ditentukan, tidak boleh ada satu benda uji yang hasil pengujian kurang dari
     kekuatan beton karakteristik tersebut.                               
  d. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang ditinggal dilapangan,
     dibiarkan mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan sebenarnya.
17. Suhu                                                                  
  a. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32° C. Bila suhu yang di taruh
     berada diantara 27° dan 32° C.                                       
  b. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu
     beton melebihi 32° C, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang
                                                                          
     efektif, misalnya mendinginkan agregat atau melakukan pengecoran pada malam
     hari.                                                                
                                                                          
                              Pasal 23                                    
                  PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG                           
1. Lingkup Pekerjaan :                                                    
  Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua
  pekerjaan beton tak bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K
  100), dan dilaksanakan untuk, lantai kerja, lantai cor beton, rabat beton dan lainnya yang
  ditentukan dalam gambar.                                                
2. Material :                                                             
  Lihat uraian pasal 17 ayat 3.                                           
                                                                          
                              Pasal 24                                    
                       PEKERJAAN PLESTERAN                                
1. Lingkup Pekerjaan :                                                    
  Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan
  sebagai berikut:                                                        
  a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 5 Ps.        
  b. Plesteran kedap air (transram) menggunakan adukan 1 Pc :2 Ps.        
  c. Untuk semua plesteran beton dan kolom digunakan 1 Pc : 5 Ps.         
                                                                          
2. Material :                                                             
  a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang
     memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.        
  b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
     kemasan standard pabrik dan terlindung.                              
3. Pelaksanaan :                                                          
  a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus
     disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
  b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan
     rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
  c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 25                                    
                          PEKERJAAN  CAT                                  
1. Lingkup Pekerjaan :                                                    
                                                                          
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan tembok.
2. Material :                                                             
  a. Jenis Cat tembok yang digunakan adalah merk catilag,nippon paint, atau yang
     setara.                                                              
  b. Plamur atau dempul yang digunakan adalah merk big lion atau yang setara.
3. Pelaksanaan :                                                          
  a. Pekerjaan Cat Tembok :                                               
     -                                                                    
       Permukaan dinding sebelum dicat harus diamplas dengan kertas pasir sampai
       rata dan halus.                                                    
     -                                                                    
       Semua bidang tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata dan cukup tebal.
     -                                                                    
       Cat tembok yang digunakan adalah warna (ditentukan kemudian) .     
                             PASAL 26                                     
                        LAPORAN  – LAPORAN                                
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
                                                                          
  "Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
  mengenai                                                                
  a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                      
  b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
  c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
  d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
  e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar
     negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan 
     sebagainya);                                                         
  f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                          
  g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                        
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
  kebenarannya oleh petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini
  mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.          
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana 
  Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada
  Konsultan Pengawas.                                                     
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat
  "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                          
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat
  diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.                   
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat
  sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75
  %  dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk
  setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan setiap bagian yang
  penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan
  kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugassebanyak 2 (dua) set.  
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume
  pekerjaan (back up volume)dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan
  sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.                      
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 27                                    
                        PERUBAHAN RENCANA                                 
                                                                          
                                                                          
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
  Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
  memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan.
  Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan
  yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.                            
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
  maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
  (Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk
  penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
  standard material.                                                      
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut
  ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat.
  Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
  a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
     pekerjaan yang bersifat sama.                                        
  b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam
                                                                          
     Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah
     wajar.                                                               
                                                                          
                              Pasal 28                                    
                      PENYERAHAN  PEKERJAAN                               
                                                                          
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
  ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang
  waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.                    
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut
  sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui
  oleh pemberi tugas.                                                     
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan 
  Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud,
  Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan
  sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang terjadi   
  dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
  diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi
  pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana 
  Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan
  lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita
                                                                          
  Acara.                                                                  
4. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
  sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap
  saat.As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built
  Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.          
                                                                          
                              Pasal 29                                    
                          FORCE  MAJOUR                                   
                                                                          
1. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Pelaksana tidak bertanggung jawab atas
  segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus (Force Majure)
                                                                          
  yang di luar kekuasaan Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
   a. Bencana Alam :                                                      
      Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang
      dinyatakan oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam),
      hujan terus menerus dari hari ke hari; kebakaran; demonstrasi dan pemogokan
      yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan; dan keadaan lain
      menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
  b. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh
     Pemberi Tugas.                                                       
2.  Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian
                                                                          
    dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka Pelaksana harus tetap
    melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa     
    kontrak dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana, tanpa
    merugikan salah satu pihak.                                           
3.  Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka Pelaksana harus
                                                                          
    memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.                        
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 30                                    
                PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                        
                                                                          
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
  Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara
  Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
  tanggal  dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari  Pelaksana      
                                                                          
  Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.                              
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki
  cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan
  yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak
  memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.                          
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
  ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak
  segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak
  lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                         
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang
  timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara--
  cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.                      
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
                                                                          
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
  dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
  mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari
  pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.             
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 31                                    
                     PEKERJAAN TAMBAH KURANG                              
                                                                          
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
  dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan
  selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).                            
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan,
  maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut
  sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.                              
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
                                                                          
  pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri
  dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.       
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 32                                    
                         PEKERJAAN  AKHIR                                 
                                                                          
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh pagar keliling dan sebagainya harus bersih dari sisa-sisa
  semen, cat dan kotoran lainnya.                                         
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-
  kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-
  bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.  
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 33                                    
                            P E N U T U P                                 
                                                                          
                                                                          
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat
  pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan
  Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan
  merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.                                 
                                                                          
                                                                          
                                          Ambon, 14 Juli 2025             
                                          PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          MUHAMAD ASRAR, S.KM.,MPH        
                                          NIP. 19690727 199103 1 002
Tenders also won by PT Adinda Maria Parsaktian Abadi
Authority
29 July 2021Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Lanjutan Tahap 2 (Rsnppljtn-21-09-Jbr)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,782,237,000
28 February 2022Pembangunan Rumah Susun Pemkab Musi RawasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,350,880,000
15 February 2022Pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri BatamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,780,843,000
8 July 2024Renovasi Asrama II Tahap IVKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 5,478,419,000
8 September 2025Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Permukiman Kumuh Pasar Lama Pulau Punjung, Kabupaten DharmasrayaKementerian Perumahan dan Kawasan PermukimanRp 5,265,790,000
24 January 2024Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Mess Kantor Wilayah Djbc Sulawesi Bagian Utara Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 5,091,000,000
9 June 2021Pembangunan Rumah Susun Ponpes Ora AjiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,762,000,000
6 April 2022Pembangunan Rumah Susun Yayasan Ponpes Al BarokahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,607,675,000
28 June 2021Pemeliharaan Berkala Rumah Susun Kapuk MuaraProvinsi DKI JakartaRp 3,508,078,956
15 February 2023Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan Yayasan Putra Provinsi Sumatera BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,458,558,000