| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032769325009000 | Rp 445,110,000 | - | |
Reka Prima Guna | 06*2**7****31**0 | Rp 502,164,000 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Dokumen kualifikasi pendidikan tenaga registrasi atas nama Audy Chris Moneta, Camila Fajarwati, Klara Bestari tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dokumen kualifikasi tenaga penjajaran atas nama Muhammad Rendi Al Sungkar tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Seluruh tenaga registrasi dan penjajaran tidak menyampaikan surat pernyataan bersedia ditugaskan dalam paket pekerjaan ini. |
CV Daun Jati | 07*7**5****46**0 | - | - |
| 0023417892039000 | Rp 509,600,112 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Peralatan printer yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dokumen kualifikasi tenaga teknis registrasi tidak melampirkan daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bersedia ditugaskan dalam paket pekerjaan ini. | |
Fab City Indonesia | 03*8**4****46**0 | Rp 490,953,000 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Tenaga registrasi dan penjajaran yang ditawarkan tidak menandatangani daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bersedia ditugaskan dalam paket pekerjaan ini. |
| 0312930852416000 | Rp 517,815,000 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Dokumen kualifikasi pendidikan dan pengalaman tenaga ahli dan tenaga teknis registrasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan tidak memiliki pengalaman di perpustakaan untuk kegiatan registrasi. Tenaga registrasi tidak melampirkan daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bersedia ditugaskan dalam paket pekerjaan ini. | |
| 0945286664022000 | - | - | |
| 0022863377077000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN KCKR
PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN KCKR
A. LATAR BELAKANG
Perpustakaan Nasional RI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang memiliki tugas
pemerintahan di bidang perpustakaan, memiliki salah satu fungsi kelembagaan, yakni fungsi deposit.
Fungsi tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR)
yang dalam praktik pelaksanaannya merupakan sebuah tindakan penyerahan karya, baik Karya Cetak
maupun Karya Rekam oleh Pelaksana Serah untuk selanjutnya disimpan dan dikelola sesuai standar yang
berlaku oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi selaku Pelaksana Simpan. Hal ini
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR (sebelumnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1990), serta produk hukum turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021.
Dalam rangka melaksanakan fungsi perpustakaan deposit, Perpustakaan Nasional melalui Unit Kerja
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan fungsi, salah satunya
adalah pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) selanjutnya disebut
dengan koleksi KCKR, pengelolaan meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan,
penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan terhadap semua karya cetak dan karya rekam
yang diterbitkan atau dipublikasikan di wilayah Republik Indonesia dan karya WNI dan WNA tentang
Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri, yang bertujuan untuk mewujudkan koleksi
nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.
Penerimaan KCKR di Perpustakaan Nasional setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan,
dan melebihi target kinerja yang telah ditetapkan, hal ini disebabkan karena beberapa strategi kebijakan
yang diterapkan. Peningkatan jumlah penerimaan KCKR ini berdampak pada penanganan pengelolaan
koleksi yang memerlukan percepatan. Upaya tersebut juga merupakan perwujudan pelaksanaan kewajiban
Perpustakaan Nasional untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan karya cetak yang sudah dihimpun,
sesuai yang diamanatkan dalam UU SSKCKR. Salah satu kegiatan percepatan pengelolaan adalah
melakukan pencatatan atau registrasi untuk menginventarisasi hasil serah simpan Karya Cetak sesuai
dengan perkembangan teknologi. Pencatatan atau registrasi dilakukan setelah proses penerimaan, yaitu
kegiatan mencatat identitas bahan perpustakaan secara elektronis ke pangkalan data komputer melalui
program aplikasi INLIS. Kegiatan registrasi ini sangat penting untuk memgetahui jumlah koleksi yang
telah diterima oleh Perpustakaan Nasional hasil pelaksanaan serah simpan, selain itu koleksi serah simpan
telah ditetapkan sebagai aset negara lainnya yang harus dipertanggungjawabkan, maka diperlukan
penanganan pengelolaan koleksi KCKR yang cepat dan akurat. Hasil registrasi akan diwujudkan dalam
sistem pendataan karya cetak dan karya rekam.
Tahapan selanjutnya adalah melakukan penjajaran atau shelving koleksi deposit berdasarkan nomor
panggil koleksi deposit yang terdapat pada label di bagian punggung koleksi. Unsur-unsur nomor panggil
terdiri dari kode jenis koleksi, tahun terbit dan nomor urut koleksi berdasarkan tahun terbit. Setiap jenis
koleksi disimpan secara terpisah di masing-masing ruang penyimpanan, selanjutnya masing masing jenis
koleksi dijajarkan pada rak berdasarkan tahun terbit kemudian nomor urut tahun terbit.
Mengingat kemampuan sumber daya manusia atau tim yang menangani pencatatan atau registrasi dan
penjajaran dari segi jumlah dan waktu pengerjaanya yang masih terbatas, maka diperlukan adanya kerja
sama dengan pihak lain sesuai dengan amanat undang-undang, bahwa dalam meningkatkan kualitas
pengelolaan Perpustakaan Nasional dapat bekerja sama dengan pihak lain.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6291);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6667);
4. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519);
5. DIPA Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2024
C. TUJUAN
Secara umum, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Sedangkan secara khusus, pelaksanaan
kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Kegiatan peningkatan registrasi karya cetak dan karya rekam adalah:
a. Percepatan entri data pencatatan koleksi yang tertunda;
b. Mewujudkan sistem kerja yang menghubungkan kegiatan awal sampai akhir secara simultan dan
berkesinambungan;
c. Meningkatkan jumlah koleksi yang teregistrasi.
2. Kegiatan peningkatan Penjajaran adalah
a. Meminimalisir kerusakan dan kehilangan koleksi
b. Tersimpannya koleksi di rak sesuai aturan
c. Memudahkan temu kembali koleksi.
D. SASARAN
1. Kegiatan peningkatan registrasi karya cetak dan karya rekam
Target kegiatan registrasi karya cetak dan karya rekam tahun 2024 sejumlah 100.000 Eksemplar
Adapun capaian jumlah target tersebut diperoleh dari :
a. Sejumlah 30.000 eksemplar. Jumlah ini merupakan pekerjaan tertunda dari kegiatan registrasi
tahun 2023, dimana sasaran kegiatan registrasi karya cetak secara keseluruhan pada tahun 2023
tersebut sebanyak 251.000 eksemplar, yang berhasil di kerjakan tim registrasi sebanyak 120.000
eksemplar dan terselesaikan melalui tender sebanyak 101.000 eksemplar.
b. Sejumlah 70.000 eksemplar. Jumlah ini merupakan sebagian sasaran kegiatan registrasi pada
tahun 2024 secara keseluruhan sejumlah 212.000 Eksemplar, dimana target yang akan dikerjakan
tim registrasi sejumlah 142.000 eksemplar.
2. Kegiatan peningkatan Penjajaran:
Sasaran kegiatan penjajaran adalah terselesaikannya penjajaran koleksi karya cetak berupa buku atau
monograf dan literatur kelabu dengan target sasaran 1 paket atau 40.000 eksemplar, sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Volume
(Eks)
1 Mengelompokan perjenis koleksi (monograf)
2 Menempelkan range nomor deposit secara urut pada masing-
masing ambal setiap rak berdasarkan tahun terbit
3 Mengelompokan koleksi per tahun terbit
40.000 Eks
4 Masing-masing tahun terbit dikelompokan kembali
berdasarkan nomor satuan, puluhan, ratusan dan ribuan
5 Menjajarkan koleksi di rak sesuai range nomor yang telah
ditentukan per tahun terbit
E. NAMA KEGIATAN
Adapun nama kegiatan ini adalah PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN KCKR untuk Tahun
Anggaran 2024, pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan , Deputi Bidang
Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
F. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan peningkatan kualitas pengelolaan KCKR adalah:
a. Pelaksana simpan atau pengelola KCKR.
b. Pelaksana Serah, yaitu Penerbit, Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah non
Kementerian, Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.
c. Masyarakat luas dalam pendayagunaan koleksi KCKR.
G. STRATEGI PENCAPAIAN
1. Kualifikasi Penyedia
Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengelolaan KCKR dilaksanakan oleh pihak ke tiga di Perpustakaan
Nasional RI, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Berbadan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari pihak yang berwenang
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan
memiliki Izin Usaha dengan bidang sebagai berikut: KBLI 91011 (Perpustakaan dan Arsip
Pemerintah);
c. Memiliki pengalaman dibidang pengelolaan dokumen/arsip minimal 2 tahun dengan dibuktikan
perusahaan tersebut memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) Perpustakaan dan Arsip pemerintah
(KBLI 91011)
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
e. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan
pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; dan
f. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
g. Kegiatan Peningkatan Kualitas KCKR koleksi deposit (Penjajaran)
Penyedia memiliki tenaga ahli bidang pengolahan bahan perpustakaan dengan persyaratan antara
lain;
1) Memiliki pengetahuan penjajaran koleksi perpustakaan
2) Kualifikasi pendidikan Min SMA/SMK sederajat atau telah berpengalaman bekerja di
perpustakaan minimal 5 bulan (2 orang)
3) Lokasi pekerjaan dilakukan di Perpustakaan Nasional RI, karena koleksi tidak diijinkan
dibawa keluar sesuai peraturan, sehingga biaya pemakaian listrik tersebut ditanggung oleh
pihak Perpustakaan Nasional RI.
4) Tenaga ahli dan tenaga teknis wajib mempersyaratkan Kartu Identitas diri, KTP/NPWP,
ijazah, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan kesediaan ditugaskan dalam paket
pekerjaan.
h. Kegiatan Registrasi
Penyedia memiliki tenaga ahli bidang pengolahan bahan perpustakaan dengan persyaratan antara
lain;
1) Memahami pengatalogan deskriptif
2) Memahami metadata INDOMarc
3) Memahami pengoperasian komputer
4) Kualifikasi pendidikan minimal DIII Perpustakaan atau yang telah berpengalaman bekerja di
perpustakaan minimal 5 bulan (8 orang)
5) Lokasi pekerjaan dilakukan di Perpustakaan Nasional RI, karena koleksi tidak diijinkan
dibawa keluar sesuai peraturan, sehingga biaya pemakaian listrik tersebut ditanggung oleh
pihak Perpustakaan Nasional RI.
6) Pemenang lelang menyediakan sendiri sarana (Laptop/PC), Scanner, printer barcode, ribbon,
scottlet dan kertas label sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
2. Indikator Keluaran
Kualitatif
Terwujudnya pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam secara kualitas
sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kuantitaif
Kegiatan peningkatan kualitas pengelolaan KCKR terdiri dari :
a. Peningkatan registrasi KCKR sejumlah 100.000 eksemplar.
b. Peningkatan penjajaran sejumlah 1 paket (40.000 eksemplar).
3. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Langkah-langkah yang dilakukan dalam Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengelolaan KCKR meliputi;
a. Tahapan Kegiatan Peningkatan Kualitas KCKR (Registrasi) meliputi;
1) Melakukan verifikasi data koleksi pada sistem;
2) Inputing data deskripsi bibliografis, meliputi pencantuman;
a) nomor standar (ISBN)
b) judul, mencakup judul utama, anak judul atau judul seragam
c) penanggungjawab/pengarang/penulis
d) cetakan/edisi
e) data impresum meliputi tempat terbit, nama penerbit dan tahun terbit
f) data deposit (data Pelaksana serah data untuk penaksiran penilaian asset)
3) Menuliskan nomor deposit , nomor katalog id dan nomor item id pada buku;
4) Scan cover;
5) Menempelkan scoutlet orange pada eksemplar ke-2;
6) Memasukan dan mengemas buku eksemplar ke-2 pada kardus untuk distribusi
7) Mencetak label barcode;
8) Menempelkan label barcode pada eksemplar ke-1;
9) Memasukkan buku eksemplar ke-1 pada troly untuk siap shelving
10) Penyusunan laporan kegiatan;
11) Penerimaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan
b. Tahapan Kegiatan Peningkatan Kualitas KCKR (Penjajaran) meliputi;
a. Mengelompok jenis koleksi (Monograf)
b. Mendistribusikan koleksi ke ruang depo.
c. Menempelkan range nomor deposit secara urut pada masing-masing ambal setiap rak sesuai
pembagian berdasarkan tahun terbit.
d. Mengelompokan koleksi per tahun terbit. Masing-masing tahun terbit dikelompokan
kembali berdasarkan nomor satuan, puluhan, ratusan dan ribuan
e. Melakukan penjajaran secara kasar atau secara acak sesuai tahun terbit dan range penomoran
pada masing-masing ambal di rak.
f. Melakukan penjajaran/Shelving secara halus sesuai urutan nomor panggil pada koleksi.
g. Menyusun laporan kegiatan
h. Penerimaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan
4. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama 150 hari kalender untuk masing-masing dua kegiatan,
terhitung sejak penandatanganan kontrak atau surat perintah mulai kerja dan berlaku efektif.
a. Kegiatan Peningkatan kualitas KCKR (Penjajaran)
TAHUN 2024 (5 BULAN)
Okt
April Mei Juni Juli Agustus September
NO TAHAPAN
Minggu
Minggu Minggu Minggu Minggu Minggu Minggu
3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2
Persiapan dan
1 pelaksanaan
kontrak
Mengelompokan
2
per jenis koleksi
Distribusi
3
koleksi ke depo
Menempelkan
4 range nomor
pada ambal rak
Mengelompokan
5 koleksi per tahun
terbit
Melakukan
6
penjajaran
7 Pelaporan
Penerimaan dan
8 pemeriksaan
hasil
Monitoring dan
9
evaluasi
b. Kegiatan Registrasi
TAHUN 2024 (5 BULAN)
April Mei Juni Juli Agustus September Okt
NO TAHAPAN KEGIATAN
(M) (Minggu) (Minggu) (Minggu) (Minggu) (Minggu) (M)
3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2
REGISTRASI
1. Persiapan dan
pelaksanaan kontrak
2. Verifikasi data
3. Inputing data
4. Menulis nomor identitas
5. Scan cover
6. Menempel scoutlet
7. Mencetak label
8. Menempel label
9. Laporan
10. Penerimaan, Pemeriksaan
hasil
5. Anggaran Kegiatan
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini Rp. 520.000.000,00 (Lima ratus dua puluh
juta rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku dan dibiayai melalui APBN tahun anggaran
2024, dengan perincian sebagai berikut :
1. Peningkatan mutu keamanan KCKR koleksi deposit (Penjajaran) sebanyak Rp. 100.000.000,00
(Seratus juta rupiah).
2. Peningkatan Registrasi Karya Cetak sebanyak Rp. 420.000.000,00 (Empat ratus dua puluh juta
Rupiah).
LAMPIRAN
A. KEBUTUHAN PERALATAN
Penyedia barang dan jasa menyediakan seluruh kebutuhan peralatan kegiatan Peningkatan
Kualitas Pengelolaan KCKR, berupa :
No Alat / Pedoman Banyaknya Spesifikasi / Keterangan dan Keadaan
Terbitan
Prosesor i3 dan
1 Notebook 8 unit Baik
Ram 4 gb
Plustek optic pro
2 Scanner 1 unit Baik
A1201 /2021
3 Printer barcode 3 unit Merk Zebra ZD 888 Baik
Semi coated paper Baik
4 Label 100 Roll
uk. 100x50”
Ribbon wax Baik
5 Ribbon 100 Roll
premium uk. 110
mm x 74m
6 Scottlet 100 lembar
Baik & Dapat diunduh secara
7 RDA 1 Eks CLA CILIP ALA
online
Pedoman Pengolahan Dapat diunduh di Web
8 8 Eks Perpusnas
Bahan Pustaka Perpusnas| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 June 2017 | Belanja Modal Alat Penunjang Kbm Pengadaan Alat Bantu Penunjang Pembelajaran Ipa/Sains | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 3,484,000,000 |
| 5 November 2015 | Pengadaan Perangkat Cctv Pada Upt Pemasyarakatan | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 2,500,000,000 |
| 2 April 2015 | Pengembangan Sofware Siskohatkes Ta 2015 | Sekretariat Jenderal | Rp 1,900,000,000 |
| 12 July 2023 | Pengolahan Bahan Perpustakaan (140.854 Eksemplar) | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 1,355,444,000 |
| 29 July 2015 | Pengadaan Komputer Admin Dapodik Paudni | Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Rp 1,272,500,000 |
| 24 June 2016 | Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada Pihak Ketiga "Pengadaan Alat Peraga Matematika Sma Swasta" | Provinsi Banten | Rp 1,088,000,000 |
| 7 June 2016 | Pengadaan Rfid-Tag | Rp 1,050,000,000 | |
| 14 March 2024 | Pengolahan Bahan Perpustakaan | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 789,060,000 |
| 23 May 2022 | Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 500,000,000 |
| 13 February 2023 | Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (25000 Judul) | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 500,000,000 |