| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0812829265911000 | Rp 1,186,517,584 | Berdasarkan Hasil Evaluasi Kewajaran Harga dinyatakan Harga Tidak Wajar | |
| 0719617573915000 | Rp 1,257,839,854 | - | |
| 0015676273723000 | Rp 1,257,839,854 | - | |
| 0026531780912000 | Rp 1,257,839,862 | - | |
| 0952357705101000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | Rp 1,439,657,479 | - |
| 0962669552009000 | Rp 1,257,839,854 | Tidak memenuhi syarat kualifikasi karena dalam dokumen kualifikasi yang disampaikan: 1. Sertifikat standar belum terverifikasi; 2. Tidak ada tangkapan layar proses verifikasi sertifikat standar; | |
| 0654619816814000 | - | - | |
| 0033222324912000 | Rp 1,226,354,624 | Bukti Kepemilikan Concrete Mixer, Mesin Gerinda Tangan dan Mesin Bor Tangan, dan Genset dinyatakan tidak valid setelah dilaksanakan klarifikasi lapangan ke penerbit dokumen dinyatakan tidak valid. | |
| 0025628967603000 | - | - | |
| 0814877734805000 | Rp 1,254,181,910 | sesuai BAB III IKP, Huruf A. Angka 8.3, Untuk Personil Manajerial Pelaksana SKK yang ditawarkan CV Ayman Jaya, tidak sesuai dengan persyaratan teknis di Dokumen Pemilihan, Yakni SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5 / Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung jenjang 6; | |
| 0023929813915000 | - | - | |
| 0942476276626000 | - | - | |
| 0940302219911000 | Rp 1,205,659,947 | Tidak memenuhi syarat kualifikasi karena dalam dokumen kualifikasi yang disampaikan: 1. Sertifikat standar belum terverifikasi; 2. Tidak ada tangkapan layar proses verifikasi sertifikat standar; | |
| 0813674322911000 | Rp 1,250,000,000 | Bukti Kepemilikan Genset dinyatakan tidak valid setelah dilaksanakan klarifikasi lapangan ke penerbit dokumen dinyatakan tidak valid. | |
| 0820351088418000 | Rp 1,301,164,418 | - | |
| 0018840546912000 | Rp 1,214,615,575 | Bukti kepemilikan Mesin Gerinda tangan dan Mesin Bor Tangan dinyatakan tidak valid setelah dilaksanakan klarifikasi lapangan ke penerbit dokumen dinyatakan tidak valid. | |
| 0866836331036000 | Rp 1,257,462,385 | Tidak memenuhi syarat kualifikasi karena dalam dokumen kualifikasi yang disampaikan: 1. Tidak melampirkan Sertifikat Standar terverifikasi; 2.Sertifikat standar belum terverifikasi; 3. Tidak ada tangkapan layar proses verifikasi sertifikat standar; | |
| 0753053255805000 | - | - | |
| 0825712508912000 | Rp 1,257,839,854 | Tidak memenuhi syarat kualifikasi karena dalam dokumen kualifikasi yang disampaikan tidak terdapat pengalaman pekerjaan konstruksi 4 tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi ( tender diumumkan 28 Maret tahun 2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2020) | |
| 0839111887101000 | Rp 1,257,839,854 | Tidak memenuhi syarat kualifikasi karena dalam dokumen kualifikasi yang disampaikan: 1. Sertifikat standar belum terverifikasi; 2. Tidak ada tangkapan layar yang menunjukan status proses verifikasi sertifikat standar; | |
| 0029921160805000 | Rp 1,257,839,854 | Tidak memenuhi syarat kualifikasi karena dalam dokumen kualifikasi yang disampaikan: 1. Sertifikat standar belum terverifikasi; 2. Tidak ada tangkapan layar yang menunjukan status proses verifikasi sertifikat standar; | |
| 0822625638803000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0029226396954000 | - | - | |
| 0603243239707000 | - | - | |
| 0023339427912000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0710098385911000 | - | - | |
| 0019986025911000 | - | - | |
| 0765790787912000 | - | - | |
| 0013313069038000 | - | - | |
| 0902361971542000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0210766085101000 | - | - | |
| 0831391388127000 | - | - | |
| 0017057597912000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
| 0028215549805000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
CV Rejeki Putra Sasmita | 06*3**8****26**0 | - | - |
| 0027205616911000 | - | - | |
| 0026414532953000 | - | - | |
| 0803948793804000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0012271458803000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
CV Bintangur Mas | 04*4**2****56**0 | - | - |
| 0012260642915000 | - | - | |
| 0966326035432000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0753060185034000 | - | - | |
| 0016182289912000 | - | - | |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - | - |
CV Rupakarya | 06*7**6****31**0 | - | - |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0032355869912000 | - | - | |
| 0966295164912000 | - | - | |
| 0901608745912000 | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | |
CV Cisarua Indah | 00*8**1****12**0 | - | - |
CV Adhi | 03*6**3****15**0 | - | - |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0032997843311000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
CV Restu Adhi Perkasa | 06*1**9****05**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0805543444912000 | - | - | |
| 0029750726807000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0015135171915000 | - | - | |
| 0823831573807000 | - | - | |
| 0027204411915000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0953926334429000 | - | - | |
| 0739820595915000 | - | - | |
| 0746137355914000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
Ananta Nusantara | 09*2**6****02**0 | - | - |
| 0861471068822000 | - | - | |
CV Rifqy Nur Sejahtera | 06*7**8****05**0 | - | - |
| 0741558662518000 | - | - | |
| 0032445348801000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0014759690954000 | - | - | |
PT Pal Moroo Land | 04*2**5****03**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA BALI
DAN NU SA TENGGARA
KANTOR PELAYANAN KEKA YAAN NEGARA DAN LELANG BIMA
JALAN SOEKARNO – HATTA NOMOR 177, BIMA 84115
TELEPON (0374) 42993, 43006. FAKSIMILE (0374) 43006. SUREL: [email protected]
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN :
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D
PADA KPKNL BIMA
LOKASI :
KELURAHAN LEWIRATO KECAMATAN
MPUNDA
KOTA BIMA
TAHUN ANGGARAN :
2024
ii
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ..................................................... 1
A. URAIAN UMUM PEKERJAAN ..................................................................... 1
B. ADMINISTRASI ............................................................................................ 6
C. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA .............................................. 17
D. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI .............. 26
E. PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................... 28
F. PEKERJAAN SIPIL / STRUKTUR ............................................................... 33
G. PEKERJAAN ARSITEKTUR ........................................................................ 56
H. PEKERJAAN ELEKTRIKAL ........................................................................ 69
I. PEKERJAAN MEKANIKAL .......................................................................... 72
J. PENUTUP ...................................................................................................... 75
LAMPIRAN DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL
LAMPIRAN (RK3K)
ii
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN UMUM PEKERJAAN
1. Uraian Umum
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen
Pengadaan ini beserta lampirannya.
a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang
:
i Letak bangunan yang akan dikerjakan;
ii Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
iii Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.
iv Spesifikasi teknis material.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja,
teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan
Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction
Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai
Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh
semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan
Perencana.
c. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor
dan hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
d. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan di lapangan.
e. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat
belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
f. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja dan
Dokumen Pengadaan Teknis serta ketidaksesuaiannya di lapangan antara gambar
arsitek dan struktur, gambar arsitek dan struktur dengan detail, perbedaan Gambar
Kerja dengan RKS, dan perbedaan BQ dengan gambar, maka Kontraktor diharuskan
melapor kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana
untuk segera mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan berita acara oleh
Konsultan Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Kontraktor wajib membuat shop
drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau Konsultan
Perencana.
g. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar
Kerja dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
h. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau
Konsultan Perencana.
i. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan
PPK, Konsultan Pengawas, dan/atau Konsultan Perencana.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
b. PEKERJAAN SIPIL/STRUKTUR
c. PEKERJAAN ARSITEKTUR
d. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
e. PEKERJAAN MEKANIKAL
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. Situasi Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pembangunan Rumah Negara Tipe D
pada KPKNL Bima secara lengkap, jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada
gambar, dokumen pengadaan dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ), tanpa ada
penambahan biaya, sampai selesai dan diserahterimakan kepada Pemberi Tugas
disertai dengan pembuatan Berita Acara,
b. Lokasi pekerjaan ini terletak di Kelurahan Lewirato Kota Bima, Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
c. Masa pemeliharaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
d. Masa pelaksanaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
e. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan tanah, sifat
dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
untuk itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan
rencana.
f. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di
Tapak yang meliputi antara lain: pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel, di bawah
tanah, PJU (penerangan Jalan Umum), dan lain sebagainya yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
g. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada.
h. Di dalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas.
i. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi Mutu, waktu maupun
biaya.
j. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada
saat Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor.
4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, beserta petunjuk teknis dan perubahannya.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 31/PRT/M/2015 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 07/PRT/M/2015 Tentang
Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2007. Tentang: Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007. Tentang: Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
j. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 68 Tahun 2016.
k. Peraturan Perburuhan di Indonesia. Tentang: Penggunaan Tenaga Kerja Harian,
Mingguan, dan Bulanan/Borongan.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
l. Peraturan Gubernur atau peraturan dan ketentuan lain daerah yang dikeluarkan
oleh Instansi Pemerintah setempat terkait Gedung Pemerintah.
m. PUBI-1982. Tentang: Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
n. NI-3 PMI PUBB. Tentang: Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
o. NI-8. Tentang: Peraturan Semen Portland Indonesia.
p. NI-10. Tentang: Bata Merah sebagai Bahan Bangunan.
q. PPI-1979. Tentang: Pedoman Plumbing Indonesia.
r. SNI 03-7065-2005 Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
s. SII. Tentang: Standar Industri Indonesia.
t. AVWI. Tentang: Peraturan Umum Instalasi Air.
u. Peta Hazard Gempa 2010.
v. SNI 1726 - 2012 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung.
w. SNI 03– 1734 – 1989 - Beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah
dan gedung, Petunjuk perencanaan.
x. SNI 1729 - 2015 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
y. SNI 1727 - 2013 – Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan
Struktur Lain.
z. SNI 2847 – 2013 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
aa. SNI 2052 – 2014 – Baja Tulangan Beton.
bb. SNI 03-6815-2002 - Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton.
cc. SNI 03-6916-2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
dd. SNI 2049 – 2015 - Semen Portland.
ee. SNI 7064 – 2014 – Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement, PCC).
ff. SNI Nomor: 2834 – 2000 - Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal.
gg. SNI Nomor: 7973 – 2013 - Mutu Kayu Bangunan.
hh. SNI 2410 – 2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsion.
ii. SNI 07-0603-1989 - Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur, Produksi.
jj. SNI 03 - 1736 – 2000 - Tata Cara Perencanaan dan Sistem Proteksi Pasif untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
kk. SNI 03 - 2396 – 2001 - Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami pada
Bangunan Gedung.
ll. Persyaratan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) Tahun 2000 dan Ketentuan
Setempat.
mm. American Society of Testing Material (ASTM).
nn. Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang berlaku di Indonesia.
5. Kuasa Penyedia Jasa di Lapangan
a. Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa/Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa
Penyedia jasa/Kontraktor atau biasa disebut “„Pelaksana / Project Manager‟ yang
cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat
kuasa penuh dari Penyedia jasa/Kontraktor dan mempunyai kewenangan dalam
pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
b. Pelaksana / Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen
lelang.
c. Dengan adanya Pelaksana / Project Manager tidak berarti bahwa Penyedia
jasa/Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
d. Penyedia jasa/Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada PPK/Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana / Project Manager untuk
mendapat persetujuan.
e. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
bahwa Pelaksana / Project Manager dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia jasa/Kontraktor
secara tertulis untuk mengganti Pelaksana / Project Manager.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
f. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia
jasa/Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana / Project Manager yang baru atau
Penyedia jasa/Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan.
6. Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
Penyedia Jasa/Kontraktor, jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi
Konsultan Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Penyedia Jasa/Kontraktor tidak
mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk
Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Penyedia Jasa/Kontraktor
diharuskan merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas
dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau
persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (Persyaratan) dan Peralatan
(Umum dan Khusus)
Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-
bahan/material, alat- alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
a. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang
cakap dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas- tugas
di lapangan.
b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan foto kopi
kartu identitas yang masih berlaku kepada Direksi.
c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat Dalam hal tenaga kerja setempat
kurang/tidak mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
e. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada
pekerjaan selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke
tempat asalnya (demobilisasi).
f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat
dan pengangkut (dumptruck, pick up) serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti
PO (Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa
3
terisi penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m .
d. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek,
diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik yang dipakai yang dibayar tiap bulan ke bagian keuangan setelah diverifikasi
bagian Rumah Tangga, dan Kontraktor wajib menyiapkan backup Genset dengan
biaya sendiri.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
B. ADMINISTRASI
1. Standar Ukuran
a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
i As–as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
plafon, dan lain-lain.
ii Luar–luar (Clearance Outside) pada ukuran finishing lantai, plafon, dan lain-lain.
iii Dalam–dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
finishing lantai, dan lain-lain.
b. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
i Pada pertemuan kolom dan balok, yang dihitung penuh adalah kolom.
ii Pada pertemuan kolom dan plat, yang dihitung penuh adalah kolom.
iii Pada pertemuan balok dan plat, yang dihitung penuh adalah plat.
iv Volume besi tetap dihitung penuh.
c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran yang
dijadikan pedoman.
d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis.
e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
f. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi
Mutu, biaya maupun waktu.
g. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh
menambah ukuran tanpa seijin Konsultan Pengawas dan tim Teknis. Setiap ada
perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana untuk segera ditetapkan
sebagaimana mestinya.
h. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain
dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
i. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan Pengawas
berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran
sesuai ketentuan.
j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor .
2. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
a. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Dokumen termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Kontraktor
segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, untuk segera
menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang diambil
adalah sepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
c. Bila perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan akan menimbulkan
kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
atau Konsultan Perencana.
Perbedaan Gambar
a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan
sebagai berikut :
i Adendum Surat Perjanjian,
ii Pokok Perjanjian,
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
iii Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,
iv Syarat-syarat Khusus Kontrak,
v Syarat-syarat Umum Kontrak,
vi Spesifikasi Khusus,
vii Spesifikasi Umum,
viii Gambar-gambar,
ix Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan jika
diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal
terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun
ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja, Kontraktor
diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan
dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana, untuk
mendapat keputusan dokumen yang akan dijadikan pegangan.
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/ mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
Shop drawing
a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas.
c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak ini.
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis.
e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang telah
mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai dengan format
standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh Kontraktor,
biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
i. Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
ii. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
i. Pekerjaan Persiapan.
ii. Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
i. Dokumen pelaksanaan;
ii. Gambar-gambar perubahan;
iii. Perubahan persyaratan teknis;
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
iv. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau
Konsultan Perencana.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi
dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-
masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Kontraktor harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor tidak
dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa
ijin khusus tersebut.
3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan
Perencana.
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
c. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau
Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-
lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian
dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.
Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya sebagai
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap pasal
dalam persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja.
Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang berlaku,
sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan diberlakukan
di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang menyangkut
pekerjaan tersebut.
4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas sebuah
“Network Planning” dan “Time Schedule” mengenai seluruh kegiatan yang akan
dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
b. Kegiatan Kontraktor selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari:
i. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/pembantu.
ii. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan dan
pembangunan:
i. Pembuatan gambar-gambar kerja.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ii. Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
Rencana Kerja.
iii. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
iv. Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja Kontraktor
dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1 (satu) minggu.
v. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana
kerja kepada Konsultan Pengawas, Tim Teknis, dan PPK dan meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3
(tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
vi. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK atas
rencana kerja ini.
vii. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai
pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai
pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera membuat:
1) Site development statement and traffic management layout.
2) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan
secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve)
3) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
4) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang harus
impor).
5) Jadwal pengadaan alat.
viii. Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaanya dan Kontraktor wajib mematuhi dan menepatinya.
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan- ketentuan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan
serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan persetujuan PPK.
5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b. Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi
peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR (Contractor
All Risk) dan personal untuk team proyek.
6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
a. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak
berdebu.
b. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila kerusakan
terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor
berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
c. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan aman
selama proses konstruksi berjalan.
d. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
e. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga
bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-rambu
tersebut termasuk dalam penawaran.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jalan yang harus
digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain.
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
sehubungan dengan hal tersebut di atas.
g. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di sekitar
lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai
akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan yang dipergunakan untuk
mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
h. Kontraktor garus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur lalu lintas 24 jam
serta selalu berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat
i. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin
akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-
perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada
Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material,
maka hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk
material-material yang ukuran kecil untuk dipajang di Direksi Keet dan
ditandatangani oleh Owner / User, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan
Perencana.
c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) maka bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk
dipakai dalam pekerjaan nantinya.
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk
pengujian berbagai bahan/material
f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas
biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g. Setelah PO (Purchasing Order) Kontraktor wajib untuk memberikan informasi
tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang
digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Kontraktor.
h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang
diajukan dan disetujui oleh PPK
i. Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan
tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis maka Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta mengganti/membongkar bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan/material tersebut untuk diganti dengan yang
sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui PPK,
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
j. Bahan/Material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
proyek paling lambat 2 x 24 jam.
k. Semua kejadian dari point (1) Sampai dengan (8). Dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Kontraktor, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian
a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan
dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian dan lain-
lain.
b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
maka Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3
(tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, diantaranya sebagai
berikut:
i Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
ii Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
iii Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
iv Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan.
v Hasil pengetesan tanah untuk urugan.
vi Hasil pengetesan mesin atau peralatan.
1) Instalasi Penerangan dan Daya
2) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik
3) Instalasi Air bersih dan kotor.
vii Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Konsultan Pengawas dan dibuat Berita Acara.
d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa
pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor secara periodik dan tidak kurang
dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Kontraktor terlebih dahulu
mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat teknis.
b. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam
kantor sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan
dan tidak sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera
dikeluarkan dari lapangan atas biaya Kontraktor dalam kurun waktu selambat-
lambatnya 2 x 24 jam.
c. 3) Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
karena keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan
tersebut ke Laboratorium Konstruksi/Bahan yang ditunjuk oleh pengguna Jasa
dengan disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
d. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
mengadakan/ melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang
tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
e. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
g. Jaminan Kualitas
i Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
ii Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir pertama.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
iii Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai
mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
h. Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan
i Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merk dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang
sesuai dengan salah satu merk yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat
penawaran disertai surat dukungan dari distributor resmi material yang diajukan.
Tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang
tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran,
kecuali Kontraktor dapat menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merek
bahan/komponen mengenai hal tersebut.
ii Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada
agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya
tidak cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti
surat dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang sudah benar- benar
dipesan (PO).
iii Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari
distributor/supplier, maka Kontraktor mengajukan alternatif merk lain dengan
spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah 1 (satu) bulan
penunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada PPK, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana dari pemesanan material
yang diimpor pada agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (import order) yang dilampiri jadwal
kedatangan di lokasi proyek (on the site), yang akan dikoordinaksikan dengan
Konsultan Perencana mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat
digunakan.
8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Ijin Memasuki Tempat Kerja
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan
ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.
c. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis kapan
setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila
Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor
apa yang harus dilakukan.
d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Kemajuan Pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Kontraktor harus membuat :
i Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentsi.
ii Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
iii Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
iv Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D dan
3D, Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di Direksi keet
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan
pekerjaan.
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas
yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
c. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
d. Konsultan Pengawas bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang
Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list tertulis
dari Kontraktor.
e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
f. Kontraktor menyerahkan gambar Shop Drawing, As Built Drawing, jaminan/garansi
jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain
yang dianggap penting.
g. Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material, seperti:
keramik/granit, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu kepada Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap kedua:
a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
perbaiki.
b. Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan PPHP bersama Kontraktor wajib melakukan
check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan
tertulis dari Kontraktor.
c. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
9. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas
perintah tertulis Pemberi Tugas.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri
atas:
i Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
mengingat pertimbangan teknis/ konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan
tidak perlu dikerjakan.
ii Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
i Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis, mengingat
pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan
pekerjaan.
ii Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
f. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum
dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
g. Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi
harga kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey
dan atau dari Konsultan Perencana.
h. Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat
oleh Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis.
10. Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
a. Kontraktor beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan Harian, Laporan
Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran mengenai:
i Kegiatan fisik.
ii Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara
lisan maupun tertulis.
iii Jumlah material masuk/ditolak.
iv Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
v Keadaan cuaca.
vi Pekerjaan tambah apabila ada.
vii Prestasi rencana dan yang terpasang.
viii Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.
ix Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%,
25%, 50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
perakhir/penyerahan kedua.
x Foto-foto setiap item pekerjaan.
b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim
Teknis untuk diketahui/disetujui.
c. Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang digunakan untuk:
i Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
ii Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama
masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh setiap
tamu yang datang”.
iii Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang selanjutnya
disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Teknis.
iv Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama masa
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang harus
disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan atau Konsultan
Perencana.
v Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Kontraktor
dan Konsultan Pengawas. Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan
pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus diserahkan kepada Direksi.
11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
a. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja di lapangan.
b. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
c. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
e. Kontraktor wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya,
segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
12. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan
Denda dan Ganti Rugi
a. Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah 1 /1000 (satu per seribu) dari harga kontrak (nilai kontrak sebelum PPN)
untuk setiap hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Kontraktor
dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
b. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai
ketentuan dalam dokumen kontrak.
c. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
d. Jika Kontraktor setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut turut tidak
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,
maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
a. Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat
kelalaian Kontraktor sebelum diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),
maka Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul
akibat keadaan tersebut.
b. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian
yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
c. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan
oleh suatu cacat cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya
tanah, maka Kontraktor bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak
pekerjaan diserah terimakan untuk yang kedua kalinya.
d. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor
di dalam maupun di luar pengadilan.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian
Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini),
maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penyelesaian Perselisihan
a. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
b. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
oleh kedua belah pihak yang terdiri dari:
i Seorang wakil dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai anggota.
ii Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.
iii Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua
belah pihak.
c. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak. Jika perselisihan
sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan diselesaikan melalui
Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri setempat.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
C. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Uraian Umum
a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja
yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko
yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
b. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruki.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib mengikuti dan menyediakan Alat, bahan higga
tenaga dan dokumen K3, antara lain :
i Penyiapan RKK
1) Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
2) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
3) Penyiapan formulir
ii Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri dari Papan informasi K3, uk. 2000 x 750 mm
iii Alat Pelindung Diri, terdiri dari :
1) Topi pelindung
2) Pelindung mata
3) Tameng Muka
4) Pelindung pernafasan dan mulut (masker habis pakai)
5) Sarung tangan (habis pakai)
6) Sepatu keselamatan
7) Rompi keselamatan
iv Asuransi
v Petugas Ahli K3 Konstruksi
vi Fasilitas Sarana Kesehatan, berupa Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung
Oksigen, Obat luka, Perban, dll)
vii Lain - Lain Terkait Pengendalian Resiko K3, antara lain Alat pemadam api
ringan (sewa)
2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur
untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan
b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada
paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau
Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna
Jasa
c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
i Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling
sedikit 100 orang
ii Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang,
akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko
yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran
radioaktif
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
iii P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan
dan tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan
pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi
efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri
dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak
organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung.
d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang pekerjaan
Umum
f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan
g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi.
3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
a. Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai dan
sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi.
Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk
kondisi berikut ini:
i Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
ii Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan air
dingin
iii Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
iv Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para
pekerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
v Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15 orang
b. Fasilitas Sanitasi
i Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus
pria maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar
tempat kerja
ii Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah:
1) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus
ditambah satu peturasan
2) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah
pekerja lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka
harus ditambah satu kloset
iii Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita
iv Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan
kaki yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut.
Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga
privasi orang yang menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah
dibersihkan
v Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
1) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang
2) Toilet benar-benar tertutup
3) Mempunyai kunci dalam
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita e) Tidak terdapat urinal
di dalam toilet tersebut
c. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
pekerja dengan persyaratan:
i Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas
sebagai air minum
ii Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
iii Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
1) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
2) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber
yang memenuhi standar kesehatan
d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
i Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di
tempat kerja
ii Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
e. Akomodasi untuk Makan dan Baju
i Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
ii Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat
makan dan perlindungan dari cuaca
iii Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara
periodik
iv Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
lemari penyimpanan pakaian (locker).
f. Penerangan
i Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakan
ii Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin
iii Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
g. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman
oleh pekerja
h. Ventilasi
i Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
ii Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata.
4. Ketentuan pada Tempat Tinggi
a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumber daya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: Tali pengaman lokasi kerja, body harness
safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
i Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ii Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman
d. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan di
atap, lantai, atau lubang liftt, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
i 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
ii Mempunyai batang tengah (mid-rail)
iii Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja atau
material dari atap/tempat kerja
e. Jaring pengaman
i Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat memasang jaring
pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka
pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety
harness) atau menggunakan perancah (scaffolding)
ii Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
iii Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah
f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
i Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik. Pekerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
ii Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
iii Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan
selama-lamanya 20 menit sejak jatuh
iv Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman
g. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
i Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
ii Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
iii Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga
iv Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
v Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa
tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
h. Perancah (scaffolding)
i Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
ii Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
1) Sebelum digunakan
2) Sekurang-kurangnya seminggusaat digunakan
3) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat
mempengaruhi stabilitasnya
4) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
5) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat
inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang
melakukan inspeksi
iii Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
1) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
2) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatanyya cukup kuat
4) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka
ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
5) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas
6) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
7) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik
8) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
9) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang
dapat jatuh
10) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata
11) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap
5. Elektrikal
a. Pasokan Listrik
i Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat
yang memenuhi syarat:
ii Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar
konduktortidak lebih dari 230 volt
iii Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat akan
secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
iv Alat mempunyai insulasi ganda
v Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
vi Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
b. Supplay Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
i Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca
ii Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan
ditempel sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang
tersambung dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari
kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP
iii Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
iv Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus
untuk ini
v Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
c. Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan
untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh
alat dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang
menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya
d. Jarak bersih dari saluran listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau
perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa
ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
6. Material dan Kimia Berbahaya
a. Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerja dengan ketentuan:
i Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ii Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
iii Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton
iv Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dnegan ujung besi di bagian jari kaki
v Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
vi Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
vii Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada
bahaya asbes, asap dan debu kimia
b. Bahaya pada kulit
i Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya
ii Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
iii Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
iv Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan
mengganti pakaian
v Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
dimana debu mulai terbentuk
c. Penggunaan Bahan Kimia
Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
pembuangan limbah. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslinya
dalam suatu tempat yang aman dan berventilasi. Seluruh pekerja harus dilatih jika
menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu
dilakukan jika terjadi masalah
d. Asbestos
i Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai
atau overall yang dapat dicuci ulang
ii Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
iii Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara
sebelum menggunakan daerah kerja
e. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi
Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
ii Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong
iii Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
iv Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
f. Penanganan tabung
i Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan
kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan rantai
ii Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
jatuhnya tabung
iii Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan Penyimpanan
iv Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan selesai
dan disimpan jauh dari tabung
v Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
sumber api Peralatan
vi Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
vii Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan
houseclamps
viii Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplier
7. Penggunaan Alat-alat Bermesin
a. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
pengawas lapangan
b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
i Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman
ii Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
iii Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
iv Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan tenaga
pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar
v Alat yang rusak tidak boleh digunakan
vi Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut
c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
i Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat
bermesin lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
ii Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
1) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di
atas
2) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan
yang dilakukan
3) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan
4) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya
5) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan
saat menggunakan alat tersebut
6) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
7) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
8) Penerangantambahan harus diberikan ketika menggunakanalat atau mesin
tersebut
d. Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
i Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten
ii Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat
iii Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur
iv Akses untuk operator dan personil yang melakukanpemeliharaan harus aman
v Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari
papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm
vi Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman.
vii Pintu solid harus mempunyai panel yang tembus pandang
viii Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ix Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat
dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah
beroperasi alat pengangkat ketika keranjangsedang dibuka
x Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
xi Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
xii Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat
xiii Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang
xiv Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang
xv Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
xvi Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja
e. Crane dan Alat Pengangkut
i Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakanalat pengangkat
ii Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forkliftt
iii Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
iv Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
v Operator harus terlatih, kompetendan berusia di atas 18 tahun
vi Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keteranganyang jelas
vii Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya ditentukan
oleh operator
viii Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
ix Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
x Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman
xi Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas
pengangkatan crane
xii Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
xiii Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara menyeluruh
8. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli
K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas
K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan
kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman
kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing
Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang
berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-
syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan
cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak
ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko
akibat penghentian pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
D. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI
1. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi
a. Lingkup Pekerjaan
Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah yang
terbuang tidak dimanfaatkan,lingkup pekerjaan meliputi:
i Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun)
ii Instalasi atau fasilitas dimaksuddalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash
bin) yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang
dihasilkan.
iii Pembuangandan pengolahansampah konstruksi
b. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi
i Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan
pengurangan timbulan sampah konstruksi. Penyedia jasa kostruksi harus
mengajukan SOP (Standar Operasional Prosedur)
ii Memiliki area pemilahan sampah
1) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus
lainnya)
2) Sampah organik sisa makanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang
masuk kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
3) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan
lain-lain)
iii Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat meningkatkan
usia material. Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi, sehingga tidak
memerlukan waktu lama untuk mengakses material dari gudang ke lokasi
pengerjaan.
iv Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi
Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah, dengan
kriteria sebagai berikut:
1) Sampah kertas dan plastik kresek/minumandapat dijual untuk didaur ulang.
2) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
disetujui, untuk dijadikan urugan.
3) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
4) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
sampah dan lainnya.
v Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah,
volume, rencanapengolahan,dan lokasipengolahan,danfotodokumentasinya.
c. Menerapkan Konsevasi Air
i Strategi
Dalam rangka penghematan air, maka Penyedia jasa kostruksi harus melakukan
upaya berikut ini:
1) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan air
untuk kebutuhanpekerja.
2) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan
pekerja.
3) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan waktu
penggunaansetiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
4) Mengadakan sistem pemurnianair limbahsebagaiair kerjaalternatif,dengan
hasil uji yang telah memenuhi baku mutu.
5) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
konsumsi air perharinya.
6) Menggunakanfitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
7) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif,
instalasi dan penempatanpenampunganair kerja dan air pekerja
ii Air limbah konstruksi
1) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib membuat penampung berupa sumur-
sumur atau wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
2) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing lokasi tempat
penampungan air disertai dengan presentasi proses penampungan dan
pengolahan air limbah konstruksi.
3) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat
difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci
kendaraan yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang
kotor/berlumpur, menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
E. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan
a. Pembersihan lahan kerja meliputi:
i Pemapasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja yang
berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan pohon,
Penyedia jasa kostruksi harus membuat surat izin kepada pihak terkait dengan
menyetujui segala konsekuensinya, termasuk mengganti dan menanam kembali
pohon dengan jumlah dan ukuran yang dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita
Acara yang ditanda tangani pihak- pihak terkait.
ii Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
iii Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu
besar/batang kayu dan lain sebagainya.
iv Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan
sebagainya
v Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu pekerjaan
seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah tidak terpakai.
vi Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah jika
masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan
vii Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
b. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita acara untuk
ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia jasa kostruksi merusak material/
instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak diizinkan
dibongkar/dibersihkan, maka Penyedia jasa kostruksi harus mengganti/ memperbaiki
seperti keadaan semula.
d. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 baik padat
maupun cair, Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pemulihan lahan sebelum
dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus dilaksanakan oleh pihak-
pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan tersebut dan didampingi oleh
dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar dinyatakan bebas limbah B3 padat
maupun cair dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
2. Papan Nama Proyek
a. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul pekerjaan,
nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas, dan Kontraktor, jumlah hari kerja, serta hal- hal lainnya yang dianggap
perlu.
b. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek, serta dudukan
tiang papan nama.
c. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 1,2 m x 2,4 m bahan triplek, dilapisi print
outdoor yang tidak mudah rusak.
d. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor.
3. Pembuatan Direksi keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja.
a. Direksi keet/kantor sementara ukuran 4 x 12 m;
i Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan Kontraktor
sendiri (sebagai kantor Proyek lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi
tamu, meja kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/white board dan alat tulis,
kalender, jam dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer yang dapat
digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat
Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh Konsultan
Pengawas.
ii Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan,
dilengkapi toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya
kebakaran, serta memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu
kelancaran.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
iii Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik
Kontraktor, dan Kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan
Pengawas atau ditentukan lain.
iv Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet pada lokasi
pekerjaan, dengan izin PPK Kontraktor dapat menggunakan bangunan
tersebut sebagai direksi keet.
v Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti pompa dan lain sebagainya milik
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) (bila ada) serta menanggung biaya perawatan
peralatan selama berlangsungnya pekerjaan.
vi Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat-
sifat barang dan material tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas,
sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan
yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
vii Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
site.
b. Gudang alat dan bahan (sewa)
i Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti
pasir, koral, besi beton, dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik.
Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya
dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan lantai
plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
ii Gudang material harus baik, sehingga bahan bahan yang disimpan dan akan
dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain,
iii Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
berkualitas baik.
iv Luas lantai gudang setidaknya 24 m².
v Gudang disediakan sendiri oleh Kontraktor. dengan biaya sendiri.
vi Lokasi gudang harus disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
c. Los kerja/bedeng kerja (sewa)
i Kontraktor harus menyediakan los kerja ukuran 24 m² untuk para pekerja dan
biaya penyediaan los kerja ditanggung Kontraktor.
ii Kontraktor harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan los
kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen).
4. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya,
atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK, Kontraktor dapat
menggunakannya.
b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh
untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas, dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps
dan diplester, atau dari drum-drum.
d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung
dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
5. Penentuan BM (Bench Mark) / Patok Titik Duga
a. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-
garis/kemiringan dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok itu.
Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau
penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48
(empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor harus
membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis akan memeriksa pengukuran itu.
b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap kuat ke
dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas muka tanah
cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, Untuk
pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen
yang ditanamkan ke dalam tanah dan tidak mudah bergerak/bergeser, bisa
menggunakan pipa PVC AW Class, minimal Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor
menggunakan semen. Patok ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai,
tempat penanaman patok harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil
permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan
lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas//Tim
Teknis sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama
pelaksanaan pembangunan berlangsung.
e. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas,
dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi
dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar atau dibiarkan.
6. Uji Material
Beberapa yang harus dilakukan uji material:
a. Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji
Silinder)
b. Pengujian baja (SNI 2052-2014 Baja Tulangan Beton).
i Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran
dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton
diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya dan sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) contoh uji.
ii Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-
masing, maksimum 1,0 meter.
c. Pengujian bata ringan (SNI 3402-2008 Cara uji berat isi beton ringan struktural).
d. Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik2011)
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Pemasangan Bowplank
a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas Awet III dengan
ukuran tebal 3 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah
1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat.
d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata Waterpass dan Theodolite.
e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
f. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 30
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
8. Jalan Kerja
Kontraktor wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan lingkungan setempat,
gorong-gorong jembatan lingkungan setempat yang rusak akibat lalu lintas kegiatan
pekerjaan.
9. Jam Kerja
a. Kontraktor menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu penyelesaian
pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah
yang bersangkutan.
b. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
pekerjaan tidak boleh terputus maka Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan diluar
jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.
c. Dalam hal Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja/lembur maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang-
kurangnya 24 jam sebelumnya.
10. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil dengan ketentuan sebagai berikut :
i Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu
pada daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas
penawaran.
ii Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
iii Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai
dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
i Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti
aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya,
pihak Kepolisian, dan Badan Lingkungan.
ii Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iii Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan
tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
iv Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/ peralatan
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak
mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Kontraktor harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
i Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
ii Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih
dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus
segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula
seperti sebelum pekerjaan dimulai.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 31
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
11. Peralatan Kerja
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain:
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
b. Theodolit dan atau waterpass yang telah diijinkan oleh Konsultan Pengawas.
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
e. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
f. Mesin pemadat tanah.
g. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
diperlukan.
h. Kontraktor wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada dinilai tidak
mencukupi.
i. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kontraktor sendiri.
12. Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan yang
belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Kontraktor wajib untuk
melaksanakannya dan biaya ditanggung Kontraktor.
13. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa / Kontraktor.
14. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
Setiap Kontraktor diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan pada setiap bagian
pekerjaan yang tercakup.
15. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan.
16. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor harus memperhatikan keselamatan saat
berlangsungnya pekerjaan, diantaranya menyediakan:
a. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya
menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada
tempat yang strategis dan mudah dicari.
b. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu anjuran,
rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan). Standar warna untuk
rambu-rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru untuk
anjuran, merah untuk larangan.
c. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:
i Safety net (Horizontal dan Vertikal)
ii Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).
iii Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003).
iv Pelindung telinga.
v Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat kebisingan >
85 dB
vi Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs)
vii Masker pernafasan.
viii Rompi.
ix Mantel hujan.
x Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan untuk pekerjaan
pada ketinggian > 1,5 m.
xi Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).
xii Sepatu (SNI 12-1848-2006).
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 32
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
F. PEKERJAAN SIPIL / STRUKTUR
1. Pekerjaan Tanah
a. Lingkup Pekerjaan
i Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).
ii 2) Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
penyelesaian dan pembentukan galian / urugannya harus mengikuti kemiringan /
elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan Konsultan
Pengawas.
iii Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan (grading)
tanah pada daerah / area yang di atasnya akan didirikan bangunan, jalan dan
perkerasan.
iv Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja Prosedur Umum
i Pekerjaan Galian
1) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
2) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya
kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan
pekerjaan selanjutnya.
3) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus
bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
4) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya dukung yang sesuai
tercapai.
5) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.
6) Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan
tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam lubang
galian.
7) Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan
dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
8) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa tambahan
biaya dari Owner / User.
9) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti backhoe.
10) Bila ditemukan batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang akan mengambil keputusan sebelum
penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan penggalian selesai,
Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan
pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah Konsultan Pengawas/Tim Teknis
menyetujui kedalaman penggalian dan sifat lapisan tanah pada dasar
penggalian tersebut.
ii Pekerjaan Urugan atau Timbunan
1) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
lokasi pengerjaan urugan / timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung.
Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
iii Pekerjaan Pemadatan
1) Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah
kohesif digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir.
Pemadatan hanya dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
2) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan
sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
3) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik
harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
4) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 20 cm.
iv Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Tanah
1) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan
tanah lempung.
2) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
3) c) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan
tidak dapat diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur
dengan tanah dapat diijinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150
mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan dan persentase
pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk
kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
4) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagai bahan
urugan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12
(dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
6) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
7) Sisa galian dari lokasi harus dikeluarkan oleh Kontraktor, dan tanggung jawab
Kontraktor.
c. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
i Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
ii Apabila diminta Konsultan Pengawas dan atau Tim Teknis, Kontraktor harus
membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
pengujian bahan / material di lapangan.
iii Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh dalam rangka
pengujian mutu.
iv Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang
terkait dengan pengujian mutu dibayar oleh Kontraktor terkecuali bila
ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
d. Metode, Persyaratan, dan Jadwal / Time Schedule Pelaksanaan
i Pekerjaan Galian
1) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai
elevasi yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
2) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan atau ditumpuk pada tempat
tertentu sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Bila disetujui Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan
urugan atau dibuang dari lokasi proyek.
3) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan
atau petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan karena
kesalahan Kontraktor, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan
Kontraktor harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Kontraktor.
4) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 34
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
merusak patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua
kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan
atau waktu.
5) Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah
elevasi akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir
rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar
asli dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih
besar dari 100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan atau
diledakkan.
ii Pekerjaan Urugan
Penempatan Bahan Urugan
1) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
dipadatkan dengan baik.
3) Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.
4) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai
nilai kepadatan yang ditentukan.
5) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak diijinkan
sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
6) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
7) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
iii Pekerjaan Pemadatan
1) Umum
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki
kadar air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan
dengan nilai kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air
yang seragam pada seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan.
Setiap lapisan harus dipadatkan dengan merata menggunakan stamper atau
alat pemadatan lain yang telah disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan dan
biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan
yang sama.
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus untuk
setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan
kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak
dapat memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lapisan sedemikian rupa agar
efisien.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan
metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal sebagai Modified
Proctor Test.
3) Konsultan Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urugan dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki
kadar air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diijinkan melakukan pemadatan
sampai dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya
terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai
dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 35
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4) Pemadatan
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk
memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor
harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan
lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus
memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur / konstruksi harus diawasi
selama pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Konsultan
Pengawas/Tim Teknis sebelum pekerjaan dilanjutkan.
iv Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
ditentukan.
2. Pekerjaan Lantai Kerja
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat serta
pelaksanaan pekerjaan lantai kerja, seperti: di bawah pekerjaan pondasi, sloof dan
sejenisnya, sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Rencana.
b. Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan
secara khusus didalam gambar dibuat dengan perbandingan semen : pasir : split = 1 : 3 :
5.
c. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
i Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan
diratakan dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir.
ii Lantai kerja harus rata permukaan dan diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
iii Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak boleh
ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas berhak membongkar
pekerjaan di atasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya.
Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara
khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
3. Pekerjaan Beton Struktur
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton struktur yang sesuai dengan Gambar Rencana, termasuk di dalamnya:
i Semua pekerjaan beton struktur harus menggunakan boleh menggunakan site mix,
ii Pekerjaan pengadaan bahan, tenaga kerja, upah, pengujian, dan peralatan bantu.
iii Pekerjaan fabrikasi, detail dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
iv Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran bekisting beton, penyelesaian dan
perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
v Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Tim Teknis guna
mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 36
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
vi Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka luas penampang boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya, seperti penambahan volume dan lainnya, Dalam hal ini harus
persetujuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis sebelum fabrikasi dilakukan,
Ketidaktersediaan material yang sesuai spesifikasi di pasaran harus dibuktikan
dengan surat resmi dari distributor atau pabrikan (principle).
vii Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua
desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan
proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari
perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh untuk semua teknik dan
kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan
Pengawas. Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
viii Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:
1) Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini.
2) Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.
3) Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan
beton.
4) Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian.
5) Sparing dalam beton untuk instalasi mekanikal dan elektrikal.
6) Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom / dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
Beton site mix
i Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton site mix, maka beton tersebut
harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis,
ii Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji
di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama- sama oleh
Konsultan Pengawas. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah
berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di Laboratorium.
iii Syarat-syarat beton site mix:
1) Mutu beton site mix adalah f‟c 7,5 Mpa dan f‟c 15 Mpa, yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Pada kondisi tertentu atas izin/rekomendasi Konsultan Pengawas/Tim
Teknis/Konsultan Perencana, misal cuaca yang tidak mendukung untuk
pengeringan beton, waktu yang mepet jika menunggu beton kering, maka
Kontraktor diperbolehkan menggunakan tambahan additive non fluoride dalam
proses pembuatan beton Site mix untuk mempercepat proses pengeringan,
penambahan ini harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat additive
tersebut dan dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis/Konsultan
Perencana dan dibuatkan Berita Acaranya.
3) Sebelum dilakukan pengecoran dengan bahan additive, Kontraktor wajib
melakukan sample terlebih dahulu untuk diuji, dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Bahan Tambah Beton
i Pemakaian bahan kimia pembantu kecuali yang disebut dalam gambar atau
syarat harus izin tertulis dari Konsultan Pengawas / Tim Teknis.
ii Apabila kontraktor akan menggunakan bahan kimia, maka kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis lebih dulu dengan disertai dengan alas alasan dan
bukti-bukti manfaat yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium,
denga hasil-hasil percobaanya.
iii Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk ternis dari pabrik dan selama
bahan-bahan pembantu ini digunakan, maka harus diadakan pengawasan yang
cermat. Pemakaian bahan pembantu tidak boleh menyebabkan dikuranginya
volume semen dalam adukan :
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d. Baja Tulangan
Tanda Kelas Baja Beton Tulangan
Kelas Baja Warna
BjTP 24 hitam
BjTP 30 BjTS 30 Biru
BjTS 35 Merah
BjTS 40 Kuning
BjTS 50 hijau
(Sumber: SNI 2052:2014)
Toleransi Besi Tulangan Beton
- Toleransi Diameter Baja Tulangan Beton Polos
Diameter (d) Toleransi (mm) Penyimpangan Kebundaran
(mm) (%)
6 ± 0,3
8 – 14 ± 0,4 Maksimum 70 dari batas
16 – 25 ± 0,5 toleransi
28 ≤ d ≤ 34 ± 0,6
d ≥ 36 ± 0,8
CATATAN:
1. Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter maksimum dan
minimum dari hasil pengukuran pada penampang yang sama dari baja tulangan
beton.
2. Toleransi untuk baja tulangan beton polos = d – d(aktual)
- Panjang
Panjang baja tulangan beton ditetapkan 10 m dan 12 m.
- Toleransi Panjang
Toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan 0 mm (0 mm) maksimum
plus 70 mm (maksimum + 70 mm).
Toleransi Berat per Batang
Diameter Nominal (mm) Toleransi (%)
6 ≤ d ≤ 8 ± 7
10 ≤ d ≤ 14 ± 6
16 ≤ d ≤ 28 ± 5
d ≥ 28 ± 4
(Sumber: SNI 2052:2014)
Uji Tarik Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
i Maksud dan Tujuan
1) Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk
melakukan pengujian kuat tarik baja beton.
2) Tujuan Tujuan metode ini adalah untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja
beton, regangan, modulus elastisitas, dan parameter lainnya. Pengujian ini
selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian mutu baja.
ii Ruang Lingkup
Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan, ketentuan-
ketentuan, dan cara pengujian serta laporan hasil Uji.
iii Pengertian yang dimaksud dengan :
1) Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam
konstruksi beton bertulang;
2) Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat benda
uji mengalami, leleh pertama;
3) Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
pada saat benda uji putus;
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 38
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4) Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja. Modulus
elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan awal kurva
tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja yang satu dan
yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-15-1991-03
menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200 MPa
5) Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya tertentu,
yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta dianggap mewakili
sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai bahan struktur sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
6) Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan
dimensi tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
iv Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :
1) Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan untuk
pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
2) Jika konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan ukuran baja
beton, maka setiap jenis dan ukuran dilakukan pengujian kuat tarik dan modulus
elastisitas;
3) Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton dilakukan
secara acak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
4) Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan
jumlah benda uji.
v Pengelolaan Contoh
Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :
1) Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat diketahui;
2) Label contoh meliputi :
3) Nomor contoh;
4) Jenis dan grade baja beton;
5) Dimensi contoh;
6) Asal pabrik;
7) Petugas / teknisi yang mengambil contoh;
8) Tanggal pengambilan contoh;
9) Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik sehingga
terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
vi Sistem Pengujian Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan
persyaratan, berikut :
1) Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan secara ganda
(duplo), sehingga untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua) buah benda
uji;
2) Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium berisi
:
a) identitas benda uji dan contoh;
b) teknisi pengujian;
c) tanggal pengujian;
d) penanggung jawab pengujian;
e) pencatatan data pengujian;
f) nama laboratorium dan instansi penguji;
3) Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 39
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Sifat mekanis baja tulangan beton berdasarkan SNI 2052:2014
Uji Tarik Uji Lengkung
Kuat
Kuat Tarik Regangan
Luluh
Kelas Nomor Minimum Minimum
Minimum
Baja Batang Sudut Diameter
2 2
Tulangan Uji N/mm N/mm Lengkung Pelengkung
TS/YS
2 2
(kgf/mm (kgf/mm %
) )
No. 2 235 380 20
BjTP 24 3 x d
No. 3 (24) (39) 24 180 o -
No. 2 295 440 18 d ≤ 16 = 3 x d d ˃16
BjTP 30
No. 3 (30) (45) 20 180 o = 4 x d -
No. 2 295 440 18 d ≤ 16 = 3 x d d ˃16
BjTS 30
No. 3 (30) (45) 20 180 o = 4 x d -
No. 2 18 d ≤ 16 = 3 x d
BjTS 35 345 490 6 ˂ d ≤ 40 = 4 x d d ≥
No. 3 20 180 o -
(35) (50) 40 = 5 x d
No. 2 390 560 16 Min
BjTS 40
No. 3 (40) (57) 18 180 o 5 x d 1,2
No. 2 490 620 12 d ≤ 25 = 5 x d Min
BjTS 50
No. 3 (50) (63) 14 90 o d > 25 = 6 x d 1,2
CATATAN:
1. Hasil uji lengkung tidak boleh retak pada sisi luar lengkungan
2. Untuk baja tulangan sirip ≥ S.32 dikurangi 2 % dari nilai regangan
3. Untuk baja tulangan sirip S.40 dan S.50 dikurangi 4 % dari nilai regangan
4. 1 kgf/mm2 = 9,81 N/mm2
5. Regangan adalah regangan total panjang yang dihitung setelah sample uji putus
6. Metode penentuan batas ulur dapat menggunakan metode offset dengan nilai
offset 0,2%
7. Batang uji tarik No. 2 untuk diameter ≤ 22 mm dan batang uji tarik No. 3 untuk
diameter ≥ 25 Mm
e. Pekerjaan Bekisting
i Umum
1) Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan,
pemasangan dan pembongkaran semua bekisting beton yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor, sesuai dengan kebutuhan dalam
menyelenggarakan pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera di dalam
gambar. Pada dasarnya, bekisting adalah konstruksi bantu yang mendukung
beton yang belum mengeras.
2) Semua bekisting beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua
persyaratan yang tercantum di dalam dokumen ini, PBI 1971, PUBI
1982, PKKI 1961 dan semua perintah yang disampaikan oleh Konsultan
Pengawas selama pelaksanaan Pekerjaan.
ii Persyaratan bahan
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm
bermutu baik. Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
iii Pelaksanaan pekerjaan
1) Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan Gambar-gambar Rencana dari
bekisting kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum pekerjaan
dimulai. Gambar tersebut harus mencantumkan secara jelas konstruksi dan
bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya, kedudukannya dan sistim
rangkanya. Semua biaya yang diperlukan sehubungan dengan perencanaan
bekisting ini harus sudah termasuk ke dalam biaya konstruksi dengan batas
pemakaian maksimal 3 x pakai untuk kolom struktur.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 40
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2) Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi
dan getaran yang ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari
bekisting antara tumpuan harus dibatasi sampai 1/400 bentang antar
tumpuan. Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu, maka
untuk kolom dan pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan
ketebalan minimum 2,5 cm, balok 5/7, 6/10
3) Bekisting maksimal digunakan untuk 2 kali pengecoran.
4) Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk
mencegah terjadinya defleksi maka bekisting dibuat anti lendutan keatas
sebagai berikut:
5) Semua balok atau pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah- tengah
bentang.
6) Semua balok cantilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang,
dihitung dari ujung bebas.
iv Pembongkaran bekisting
1) Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban
struktur dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras.
2) Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul beban
struktur harus dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton mencapai
kekuatan yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan di bawah ini,
atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Tabel Umur Bekisting dan Pemakaian pada Beton Struktur
Lama Presentase Batas
Bagian Struktur Pembongkaran Kekuatan pemakaian
Rencana (kali)
Bagian tengah 28 hari 100 2
bPaelloakt lantai 21 hari 80 2
Dinding beton 2 hari 25 2
Kolom beton 4 hari 25 2
Bekisting tepi balok 2 hari 25 2
f. Kawat Pengikat Baja Tulangan
Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan
syarat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah
dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan batang
sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan harus ≤ 24 x
dp batang yang diikat terkecil.
Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2 jenis
yaitu BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak). Tampak:
permukaan kawat baja harus bebas dari karat, retakan-retakan, serpih-serpih dan
cacat lainnya yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis seng,
harus halus dan rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2 –2002, SII.
0162 – 81.
g. Pekerjaan Perancah Luar
i Umum
Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada
saat pelaksanaan.
ii Persyaratan bahan
Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scafolding yang
lengkap serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scafolding yang
dipakai dengan jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap
terdiri dari batang-batang silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk
jaring-jaring luar terbuat dari anyaman tambang plastik atau nylon.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 41
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
iii Pelaksanaan pekerjaan
1) Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara
yang benar sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang
dikerjakan maupun keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus
dipasang minimal sama dengan bangunan yang dikerjakan dan dicat
dengan warna yang mencolok.
2) Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada
perancah luar harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes
mendatar.
3) Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scafolding secara
kuat, rapih dan tidak kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan
angin dan memberi perlindungan serta rasa nyaman bagi yang bekerja
pada dinding luar.
h. Peralatan Bantu
i Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan
untuk pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang
sesungguhnya, Kontraktor harus memberikan detail lengkap mengenai
program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di lapangan
dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
ii Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia
bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak cocok.
i. Selimut Beton
1) Tebal selimut beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
2) Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu
berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
umum sebesar 70 mm.
Pencampuran dan Penakaran
1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus
ditentukan dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.
2) Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta
material yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan,
dengan disaksikan oleh Konsultan.
3) Persyaratan sifat campuran:
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan dan slump yang dibutuhkan
b) Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas
dalam beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit
jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat
mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa
sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada
pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan
padat.
c) Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di bawah
nilai yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan melakuakna
pengecoran beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah
tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-tindakan
yang akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan secara
memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 (dua puluh delapan)
hari yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan pekerjaan
harus diperbaiki.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 42
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d) Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan / atau
memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3 (tiga)
hari, dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera menghentikan
pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu
sampai hasil pengujian 7 (tujuh) hari diperoleh, sebelum menerapkan
tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Pengawas akan
menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari dan 7 (tujuh) hari, dan segera
memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang
perlu.
e) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang
melibatkan pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh
didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja, terkecuali
kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan
tersebut.
4) Pengukuran Agregat
a) Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari
jumlah kantung semen.
b) Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-masing
takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat
jenuh air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang
mendekati keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala
menyiram timbunan agregat dengan air.
c) Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain- lain, split
yang digunakan harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.
5) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal
dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang
merata dari material.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan
peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
secara teliti dalam masing-masing penakaran.
c) Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen
yang telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air
ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan
sebelum seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu
pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah
1.5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
detik untuk tiap tambahan 0.5 mᶟ dalam ukuran.
e) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan
Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia,
sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran
dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
j. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Uji Beton
i Frekuensi pengambilan sample beton:
1) Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah
sedemikian hingga frekuensi pengujian yang disyaratkan SNI 03 – 2847
– 2002 hanya akan menghasilkan jumlah uji kekuatan beton kurang
dari 5 untuk suatu mutu beton, maka satu pasang benda uji harus
diambil dari paling sedikit 5 adukan yang dipilih secara acak atau dari
masing-masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan adalah
kurang dari lima.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 43
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2) Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 40
3
m , maka pengujian kuat tekan tidak perlu dilakukan bila bukti
terpenuhinya kuat tekan diserahkan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis
3) Suatu uji kuat tekan harus merupakan nilai kuat tekan rata-rata dari dua
contoh (satu pasang) uji silinder yang berasal dari adukan beton yang
sama dan diuji pada umur beton 28 (dua puluh delapan) hari atau pada
umur uji yang ditetapkan.
4) Jumlah benda uji boleh ditambahkan sesuai kebutuhan
Konsultan Pengawas yang telah disetujui oleh Tim Teknis.
5) Benda uji tidak diperkenankan terkena sinar matahari langsung.
6) Pengujian kuat tekan beton sesuai SNI 03-1974-1990, Metode
Pengujian Kuat Tekan Beton.
ii Adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai
berikut:
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (MM)
Plat Lantai 10 ± 2
Balok 10 ± 2
Kolom 10 ± 2
Pondasi 10 ± 2
Benda Uji Beton harus teridentifikasi, dan dikelompokan berdasar
waktu pemakaian saat penuangan mortar pada formwork / bekisting.
3
1) Uji silinder harus dilakukan pada setiap 6 m campuran, dan
pembuatan sampel uji beton masing-masing 2 (dua) benda uji.
2) Masing-masing benda uji dberi kode sesuai dengan bagian struktur yang
dilaksanaka atau dicor.
3) Tidak diijinkan melakukan pengecoran sebelum dilakukan uji slump
dan hasilnya sesuai dengan tabel di atas.
4) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
5) Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah kuat tekan pada
umur 28 hari adalah f‟c 7,4 mpa dan f‟c 14,5 mpa
6) Selimut beton sesuai Gambar Kerja, jika tidak disebutkan dalam
Gambar Kerja, maka selimut beton yang digunakan adalah sesuai
SNI 03-2847-2002:
Tebal Selimut
Minimum (mm)
a) Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu 75
berhubungan dengan tanah
b) Beton yang berhubungan dengan tanah atau cuaca: 50
Batang D-16 hingga D-56
Batang D-16, jaring kawat polos P16 atau kawat ulir 40
D16 dan yang lebih kecil
c) Beton yang tidak langsung berhubungan dengan
cuaca atau beton tidak langsung berhubungan dengan
tanah: Pelat,dinding,pelat berusuk :
Batang D-44 dan D-56 40
Batang D-36 dan yang lebih kecil 20
Balok,Kolom : Tulangan utama, pengikat, sengkang, 40
lilitan spiral
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 44
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Komponen struktur cangkang,pelat lipat : Batang D- 20
19 dan yang lebih besar
Batang D-16,jaring kawat polos P16 atau ulir D16 15
dan yang lebih kecil
a) Benda uji kuat tekan beton adalah silinder diameter 150 mm. dengan
tinggi 300 mm.
b) Instansi penguji kuat tekan beton ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dimana instansi yang dipilih adalah instansi yang
terakreditasi.
c) Kuat tekan suatu mutu beton dapat dikategorikan memenuhi syarat
apabila:
i) Setiap nilai rata-rata dari tiga uji kuat tekan yang berurutan
mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f‟c.
ii) Tidak ada nilai uji kuat tekan yang dihitung sebagai nilai rata-rata
dari dua hasil uji contoh silider mempunyai nilai dibawah f‟c melebihi
dari 3.5 MPa (f‟c– 3,5 MPa) (Sumber: SNI 03 – 2847 – 2002 : pasal
7.6.3).(3))
iii) Apabila hasil pengujian silinder beton memberikan hasil di bawah
persyaratan, maka harus ditindak lanjuti uji langsung di lapangan.
k. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan Beton
i Pekerjaan Pembesian
1) Kait dan Pembengkokkan
a) Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai
ketentuan SNI 03-6816-2002, atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
b) Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara
yang merusak tulangan itu.
c) Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
sebelumnya.
d) Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
dalam Gambar-gambar Rencana atau disetujui oleh Konsultan Perencana.
e) Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin.
f) Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak
g) (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah
padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850˚C.
h) Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan
dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 ˚C
yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai
kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
pengerjaan dingin.
i) Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan
oleh Konsultan Pengawas.
j) Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
2) Pemotongan
a) Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong
yang disetujui Konsultan Pengawas.
b) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin,
peralatan dan alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong sesuai
dengan besar atau ukuran bukaan.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 45
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3) Penempatan dan Pengencangan
a) Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu,
karat, kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau
gelang-gelang harus dipasang pada setiap m² atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan
digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan.
c) Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no.
AWG 16 (φ 1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada
tempat-tempat yang disetujui Konsultan Pengawas.
4) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan
pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari
sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
ii Cetakan Beton
Acuan yang dibuat dari kayu balok dan multiplek tebal minimum 9 mm. dan
harus memenuhi syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai
permukaan yang baik untuk pekerjaan finishing. Kontraktor harus
memberikan contoh (sample) bahan yang akan dipergunakan sebagai
acuan untuk disetujui Konsultan Pengawas, bekisting harus benar-benar kuat
dan kokoh sehingga tidak terjadi kegagalan pada bekisting yang dapat
mengubah baik bentuk maupun ukuran elemen struktur.
iii Benda-benda yang Tertanam dalam Beton
1) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan
ditanam dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan
sebelum pengecoran.
2) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan
kotoran–kotoran lain pada saat mengecor.
iv Pengadukan dan Alat Aduk
1) Dalam pekerjaan ini Kontraktor beton yang digunakan dapat
menggunakan beton site mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan
dalam dokumen ini.
2) b) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan,
harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas seluruh
operasi harus dikontrol / diawasi secara kontinyu oleh Konsultan
Pengawas.
v Pengangkutan Adukan
1) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan
akhir (sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya
pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
2) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di
tempat penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan
pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang
berurutan.
3) Penggunakan bahan aditif harus seijin Konsultan Pengawas.
vi Penuangan Beton
1) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan
Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
2) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir
(maksimum 1 meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari
ketinggian lebih dari 1.5 meter untuk mencegah terjadinya segregasi
karena penuangan kembali atau pengaliran adukan. Kontraktor harus
menggunakan alat bantu pipa tremie sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu
kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam
keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di
antara tulangan.
4) Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh
material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
5) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk
kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan
kembali.
6) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu)
jam. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari
terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
vii Pemadatan Beton
1) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical
Vibrator” dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman.
Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “over
vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan
maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan ini harus dilakukan
sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa
yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
2) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian
beton dan pemadatan yang baik.
3) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
4) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
mengalami “initiual set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana
beton akan menjadi plastis karena getaran.
5) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari,
maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan
Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem
penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
viii Perawatan / Pemeliharaan Beton (Curing Beton)
Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak
terlalu cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari
dengan cara:
1) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam /
menggenangi dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara
menutupinya menggunakan karung-karung basah.
2) b) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses
pengerasan tidak boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan
lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-
bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan yang
berat.
3) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan
tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain
untuk mempersingkat waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui
Konsultan Pengawas.
ix Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
1) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian
satu konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak
Construction Joint dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan
Pengawas dapat merubah letak Construction Joint tersebut.
2) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang
padat.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 47
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau
sedapat mungkin dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun
diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan
diberi lapisan grout sebelum beton dituang.
5) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus
menggunakan bahan additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui
Konsultan Pengawas.
6) Kontraktor harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan
/Joint dan daerah-daerah rawan keropos lainnya.
7) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8) Kontraktor harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak tulangan
dan sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
9) Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk
pengamanan, perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
pengecoran.
10) Kontraktor harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom
lama dengan kolom yang baru bersifat monolit.
x Pengerjaan Akhir
1) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan
segera setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat
atau logam yang telah digunakan untuk memegang cetakan, dan
cetakan yang melewati badan beton, harus dibuang dan dipotong
kembali paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan
mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan
cetakan harus dibersihkan.
b) Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera
setelah pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan
atas kekurang sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi
struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus
meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan
semen. Sedang untuk keropos yang masuk dan dilewati yang merusak
struktur harus di grouting. Mutu grouting harus memiliki kuat tekan 2
(dua) kali kuat tekan beton struktur.
c) Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar
akibat keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang
utuh, membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan
beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian
(semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang.
Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan yang
kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang
harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira
30 menit sebelum dipakai.
2) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan
akhir berikut ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas:
a) Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana
yang diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaruk dengan mistar
bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara
manual sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu
secara memanjang dan melintang atau oleh cara lain yang cocok,
sebelum beton mulai mengeras.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 48
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b) Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada
ramp, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara
lain sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Pengawas, sebelum
beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau
yang masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang
agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen
pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus
yang dicampur dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan
akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda
bekas acuan, ketidak rataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga
terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari
penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
xi Cacat pada Beton (Defective Work)
1) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).
2) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang
direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar.
3) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang
direncanakan.
4) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
5) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
spesifikasi.
6) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus
dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas menyetujui untuk diadakan perbaikan atau
perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor
harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti /
diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
7) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang
akan dipakai dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan
dari Konsultan Pengawas.
8) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
dilaksanakan dengan baik dan memuaskan.
9) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada
beton dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau
penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
10) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan
instruksi Konsultan Pengawas.
11) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur
(karena penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang
nyata pada pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas harus
diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. Pengisian / injeksi dengan air
semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling
memadai / cocok.
xii Perbaikan Permukaan Beton
1) Kontraktor harus meminta Konsultan Pengawas untuk memeriksa
permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
2) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan
garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
3) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera
setelah pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak
berkerut dan melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh
ditambal manual, penambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan
hydrolis.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur
warnanya atau beton yang akan dicat dengan:
a) Semprotan pasir ringan.
b) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat
lembut, kemudian disiram dengan air.
c) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid,
biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
d) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
e) Tambalan semen.
f) Mengikir dan menggerinda.
5) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap
untuk difinishing cat.
6) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab
penuh Kontraktor.
7) Kontraktor harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di setiap
lokasi proyek.
4. Pekerjaan Pondasi Batu belah
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian,
penyiapan pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
struktur sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan, dan
dimensi seperti yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Pondasi Batu belah
i Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
ii Agregat Halus / Pasir
Agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
iii Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah
Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi ketentuan-
ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
iv Air
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
v Batu belah
1) Batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang ditunjukkan
dalam gambar-gambar seperti pasangan Batu belah.
2) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih dari
3 (tiga) sisi tanpa alur atau retak, harus dari macam yang diketahui awet
dan bukan batu glondong. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk
menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
3) Bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau
ketidaksempurnaan lainnya.
4) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan saling
megunci bila dipasang bersama. Sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.
5) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan Batu belah adalah 15- 20
cm.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu belah
i Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah
diperiksa ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 50
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ii Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan
air hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan
dibuang ke area lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang harus
dikeringkan.
iii Campuran adukan untuk pasangan pondasi Batu belah adalah 1pc : 5 Ps.
iv Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian
pondasi harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh,
integral dan sempurna.
v Pemasangan Batu
1) Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus
dipasang pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan
masing-masing batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan
untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk
menghindarkan pengelompokan dan batu yang berukuran sama.
2) Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka
yang tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu
yang terpasang. Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau
menggeser batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus
disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani
oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan
yang baru dipasang tidak diperkenankan.
3) Pemasangan Batu belah untuk pondasi / dinding penahan tanah harus
diberi dasar pasir setebal 10 cm, disiram air hingga padat. Batu belah
harus bersih dari kotoran dan tanah, pemasangan harus bersilang. Semua
permukaan bagian dalam harus terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran
yang digunakan, lubang antar batu yang besar harus diisi dengan batu yang
lebih kecil, sehingga tidak ada rongga di dalam pasangan.
4) Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air
sehari sekali selama 3 (tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum
sempurna membentuk pondasi / dinding penahan tanah yang direncanakan,
profil-profil tidak boleh dicabut. Pengurugan dengan tanah harus menunggu
pasangan pondasi / dinding penahan tanah benar-benar kering dan
dilakukan setelah mendapat ijin dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
vi Penempatan Adukan
1) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh
dibasahi, cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
jenuh. Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga harus
dibasahkan dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi
dari batu ke batu yang sedang dipasang.
2) Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm
dan harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga
antara batu yang dipasang.
3) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang
makin mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan
mencapai pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan
dan batu dipasang lagi dengan adukan segar.
5. Pekerjaan Atap Baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Penutup Atap dan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan yang merupakan
satu kesatuan yang dimulai dengan proses instalasi rangka atap baja ringan sampai
dengan pemasangan penutup atap dari Atap multiroof tanpa pasiran tct 0.25mm.
pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi
lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang
terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan
rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik
sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Rangka reng (batten) langsung
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 51
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak
genteng.
i Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lokasi / site, fabrikasi dan ereksi
termasuk penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan
baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja.
ii Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka ( atap ), reng dan jurai luar, yang telah dilapisi lapisan
anti karat.
iii Pekerjaan rangka atap limas ( assesoris ) bangunan utama
b. Persyaratan Bahan
i Bahan struktur rangka atap ( kuda-kuda dan reng ) menggunakan bahan Galvalume
dengan spesifikasi sebagai berikut :
1) Properti mekanis baja (Steel Mechanical Poperties)
a) baja mutu tinggi G550
b) tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) 550 Mpa
c) modulus elastisitas 200.000 Mpa
d) modulus geser 80.000 Mpa
2) Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating )
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, terdapat dua
jenis lapisan anti karat (coating):
a) Galvanised (Z220)
i) pelapisan Galvanised
ii) jenis Hot-dip zinc
iii) kelas Z22
iv) katebalan pelapisan 220 gr/m2
v) komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Atau :
b) Galvalume (AZ100)
i) pelapisan Zinc-Aluminium
ii) jenis Hot-dip-allumunium-zinc
iii) kelas AZ100
iv) ketebalan pelapisan 100 gr/m2
v) komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon
ii Profil material :
1) Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap ( batang tarik, batang tekan dan truss )
adalah profil lip-chanel C75.75 ( tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja
0,75 mm). Panjang material per batang adalah 11 m dan 6 m
2) Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik ) tipe PRT 12-
045 ( tebal min 0.45 mm TCT ) dan dipergunakan juga untuk ikatan angin serta
celling batten PRT 045. Panjang material per batang adalah 6 m.
3) Screw ( baut penyambung )
Screw yang digunakan menggunakan Self Drilling Screw dengan spesifikasi
sebagai berikut :
a) Kelas ketahanan korosi minimum : class 2 ( minimum Corrosion Rating ).
b) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 ( screw
kuda-kuda ) dengan ketentuan sebagai berikut
i) Diameter kepala : 12 mm
ii) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 14
iii) Panjang : 20 mm
iv) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
v) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 8.8 kN f) Kuat tarik minimum (
Tensile, min ) : 15.3 kN
vi) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 13.2 kN
c) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16 (screw Reng)
dengan ketentuan sebagai berikut :
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 52
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
i) Diameter kepala : 10 mm
ii) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 16
iii) Panjang : 16 mm
iv) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
v) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 6.8 kN
vi) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 11.9 kN
vii) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 8.4 kN
d) Multigrip ( MG )
i) Galvabond Z275
ii) Yield Strength 250 MPa
iii) Design Tensile Strength 150 Mpa
4) Pengaku : setiap puncak ( atas ) kuda-kuda utama menggunakan pengaku
(corner plat) dengan ketebalan bahan minimal 1.1 mm, bahan galvanis atau
setara.
5) Tumpuan : tumpuan kuda-kuda dan reng menggunakan bracket siku bulat untuk
asumsi tumpuan sendi dan bracket siku oval untuk tumpuan roll dengan
ketebalan bahan min 1.4 mm, terbuat dari bahan galvanis. Setiap ujung tumpuan
dibuat box ( double profil ) untuk menghindari momen puntir.
6) Antar rangka kuda-kuda harus dipasang / diikat dengan ikatan angin menyilang.
7) Bahan / material yang dipergunakan, harus dilengkapi dengan hasil uji
penyemprotan larutan garam ( salt spray testing ).
iii Persyaratan Desain
1) Desain rangka atap wajib didukung dengan analisis perhitungan yang akurat
menggunakan software aplikasi untuk mendukung desain yang bersesuaian
dengan SNI terbaru / terakhir, serta memenuhi kaidah teknis yang benar dalam
perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin.
2) Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan contoh analisis dan perhitungan
struktur baja ringan.
3) Konfigurasi pembebanan yang digunakan
a) Dead Load Top Chord ( beban mati batang utama atas )
i) Beban atap
- jenis genteng keramik / beton : 60 – 75 kag/m²
- jenis asbes : 20 kg/m²
- jenis metal : 10 kg/m²
ii) Variasi beban tambahan ex ornamen / talang GRC, dll
b) Live Load Top Chord ( beban hidup batang utama atas )
i) beban hujan : 25 kg/m²
ii) beban terpusat ( orang / alat ) : 100 kg
iii) beban angin : 30 m/s
c) Dead load Bottom Chord ( beban mati batang utama bawah )
i) beban plafond ( celling ) : 20 – 25 kg/m²
ii) variasi beban tambahan ex lampu gantung, AC, dll : 50 kg/m² ( per titik )
iv Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri
dari :
a) Pekerjaan rangka atap ( roof truss ), terdiri dari rangka utama atas ( top chord )
dan rangka utama bawah ( bottom chord )
b) Rangka pengisi ( web ), seluruh rangka tersebut disambung menggunakan
baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup
c) Pekerjaan reng ( roof butten ), langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng
d) Pekerjaan jurai luar ( valley gutter )
2) Pekerjaan tidak dilaksanakan, meliputi :
a) Pemasangan penutup atap
b) Pemasangan kap finishing atap
c) Pemasangan talang jurai dalam
d) Pemasangan accesories atap
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 53
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3) Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a) Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b) Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di workshop permanen
(Fabrikasi),
c) Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d) Penyediaan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan baja ringan adalah
tenaga yang terampil fdalam pemasangan konstruksi baja ringan dan memiliki
sertifikat keterampilan dari pabrik, beserta alat/bahan lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan
e) Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
f) Pemasangan jurai luar (valley gutter)
v Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Penyedia Barang / Jasa wajib memberikan pemaparan produk sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ) .
2) Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
3) Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta
detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan
jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4) Penyedia Barang / Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran – ukuran yang tercantum dalam gambar kerja ( prinsip
: ukuran dalam gambar kerja adalah ukuran jadi ).
5) Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Pengelola Teknis Proyek (PTP) untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis.
6) Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan ( RKS ) atau akibat
ketidaktelitian / kelalaian Penyedia Barang / Jasa, maka hal tersebut akan ditolak
dan harus diganti. Kewajiban yang sama dan berlaku untuk ketidakcocokan /
kesalahan / kekurangan lainnya akibat Penyedia Barang / Jasa tidak cermat /
teliti serta tidak adanya koordinasi dalam hal gambar pelengkap dari Arsitektur,
Struktur dan ME.
7) Elemen utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
8) Penyedia Barang / Jasa wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga
dari pabrikan Penyedia Jasa rangka atap baja ringan,
9) Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan
dari badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).
vi Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
2) Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3) Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
4) Penyedia Barang / Jasa harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 54
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
5) Penyedia Barang / Jasa harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkaitan dengan hal tersebut,
pihak Konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
reaksi perletakan kuda-kuda.
6) Penyedia Barang / Jasa agar menyediakan contoh genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak Penyedia Barang / Jasa baja ringan dapat
memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan Penutup
atap tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
7) Jaminan Struktural :
a) Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap baja
ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng
b) Kekuatan struktur baja ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada
persyaratanpersyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for
structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996)
dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads
Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian
Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan
“Screws-self drilling-for the building and construction industries”(Australian
Standard 3566).
8) Garansi : Sub – Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan garansi bahan
maupun garansi konstruksi baja ringan minimal untuk 10 tahun
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 55
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
G. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Beton Non Struktural
a. Lingkup Pekerjaan
i Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga
kerja dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan
bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil
yang baik dan sempurna.
ii Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:
1) Pekerjaan beton bertulang non struktural
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
a) Pekerjaan sloof praktis.
b) Pekerjaan balok praktis / balok lintel.
c) Pekerjaan ring balok.
d) Pekerjaan kolom praktis.
e) Pekerjaan kolom, ring latieu praktis kusen.
2) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan Pekerjaan yang dimaksud,
meliputi Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai
Gambar Kerja.
iii Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051 – 74, SII
– 0013 – 81, dan SII – 0136 – 84.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat halus,
baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai dengan
yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini. Demikian
juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i Beton Bertulang Non Struktural
1) Campuran dan mutu beton non struktural
Campuran adalah 1pc : 3ps : 5sp.
2) Pembesian
a) Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya harus sesuai SNI
2847:2013.
b) Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
Gambar Kerja.
c) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus
bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan memasang
selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai dengan SNI
2847:2013.
3) Bekisting
a) Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
b) Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk (deformasi) dan
kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
c) Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari
kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
4) Cara pengadukan
a) Cara pengadukan harus menggunakan molen.
b) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 56
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
5) Pengecoran beton bertulang non struktural
a) Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
c) Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton /
vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-
sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
d) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
Pengawas.
6) Pembongkaran bekisting
a) Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
kekuatan yang maksimal.
b) Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
7) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk:
a) Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
b) Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
seluas 9 m2.
c) Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar
bangunan setiap seluas 9 m2.
d) Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
e) Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi Batu belah
sedamam minimal 30 cm.
8) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:
a) Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ring
balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
b) Ukuran balok pratis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
9) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau
seperti terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
10) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus
diperkuat angkur ∅ 8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih dahulu telah ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang
tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
ii Pekerjaan Beton Tumbuk
1) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja,
lantai alas keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat
beton. Campuran beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 sp.
2) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal
lapisan beton tumbuk adalah 5 cm, dan atau sesuai Gambar Kerja.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 57
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Pekerjaan Pasangan Batu Bata Merah
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan
jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan pasangan dinding batu bata merah
dan plesteran sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil
yang baik dan sempurna seperti pada pekerjaan dinding kamar mandi
menggunakan pasangan trasram.
b. Spesifikasi Bahan / Material
i Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
ii Agregat Halus / Pasir
Agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
iii Air
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
iv Batu Bata Merah
Batu bata merah harus memenuhi syarat-syarat:
1) Bermutu, matang, keras, ukuran-ukuran sama rata, seragam dan saling
tegak lurus, tidak retak-retak tidak mengandung batu dan tidak berlubang-
lubang.
2) Ukuran dan toleransi
Panjang
Modul Tebal (mm) Lebar (mm)
(mm)
M - 5a 65 ± 2 90 ± 3 190 ± 4
M - 5b 65 ± 2 100 ± 3 190 ± 4
M - 6a 52 ± 3 110 ± 4 230 ± 5
M - 6b 55 ± 3 110 ± 6 230 ± 5
M - 6c 70 ± 3 110 ± 6 230 ± 5
M - 6d 80 ± 3 110 ± 6 230 ± 5
(Sumber: SNI 15-2094:2000)
3) Dimensi batu bata merah yang digunakan untuk konstruksi bangunan
gedung dan perumahan adalah 5 cm x 11 cm x 22 cm. (Sumber: SNI
6897:2008).
4) Kuat tekan
Kekuatan Tekan Rata-Rata Koefisien
Kelas Batu Bata Variasi Izin
Kg/cm² N/mm²
50 50 5,0 20%
100 100 10 15%
150 150 15 15%
(Sumber: SNI 15-2094:2000)
Kuat tekan batu bata merah untuk kelas 25 adalah sebesar 25 Kg/cm² atau
2,5 N/mm². (Sumber: SNI 6897:2008).
5) Penyerapan air
Penyerapan air maksimum bata merah pasangan dinding adalah 20%.
6) Garam yang membahayakan
Garam yang mudah larut dan membahayakan Magnesium Sulfat (MgSO4),
Natrium Sulfat (Na2SO4), Kalium Sulfat (K2SO4), dan kadar garam
maksimum 1,0%, tidak boleh menyebabkan lebih dari 50% permukaan batu
bata tertutup dengan tebal akibat pengkristalan garam.
7) Batu bata yang pecah / retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang,
kecuali untuk melengkapi, misalnya sudut.
8) Kontraktor harus menyerahkan sample bata yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Batu bata yang ternyata
tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari proyek.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 58
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
9) Kerapatan semu
Kerapatan semu minimum bata merah pasangan dinding 1,2 gram/cm².
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i Pasangan Dinding Batu Bata Merah
1) Pasangan batu bata / batu merah, dengan menggunakan adukan / campuran
1pc : 5ps
2) Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
sloof sampai ketinggian 30 cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di
daerah basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding
pada gambar yang menggunakan simbol adukan trastram / kedap air digunakan
adukan rapat air dengan campuran sesuai Gambar Kerja.
3) Sebelum digunakan batu bata merah harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
4) Setelah bata terpasang dengan adukan, naat / siar-siar harus dikerok sedalam 1
cm dan bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
5) Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
6) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
7) Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar dari 12 m² ditambahkan kolom
dan balok penguat (kolom & balok praktis) dengan ukuran minimal 12 x 12 cm
atau sesuai gambar, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm ( polos ),
sengkang diameter 6 mm jarak 20 cm (lapangan) dan jarak 15 cm (tumpuan).
8) Pasangan batu bata untuk dinding ½ bata harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 bata finish adalah 25 cm, pelaksanaan
harus cermat, rapi, dan benar-benar tegak lurus.
9) Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus
dipasang angkur besi beton dengan diameter 8 mm panjang 50 cm dan beton
yang berhubungan langsung dengan dinding bata harus diketrik atau dikasarkan
dulu agar pasangan tembok dapat merekat dengan baik.
ii Plesteran Dinding Batu Bata Merah
1) Campuran plesteran yang digunakan adalah 1pc : 5 ps dan untuk
plesteran trasram 1pc : 3ps.
2) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
Gambar Kerja terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
4) Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a) Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di
bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari perrnukaan lantai
dan 150 cm dari permukaan lantai toilet dan daerah basah lainnya
dipakai adukan plesteran sesuai dengan Gambar Kerja.
b) Penambahan additive untuk adukan kedap air harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
c) Acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 (delapan) hari (kering
benar), untuk penambahan additive pada adukan plesteran finishing
harus harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
d) Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan
agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5) Untuk mendapatkan mutu campuran yang memenuhi standar, maka dalam
pengadukan semen dan pasir harus menggunakan takaran. Takaran untuk
semen dan pasir harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 59
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
7) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
bidang.
8) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, atau sesuai peil-peil yang diminta Gambar
Kerja. Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 1,5 cm harus
diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
9) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 1 cm dalamnya
0,5 cm kecuali bila ada petunjuk lain di dalam Gambar Kerja.
10) Untuk pemukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
11) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
3. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela dan Bovennya, Teralis
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
i Pekerjaan kusen untuk pintu dan jendela.
ii Pekerjaan rangka daun pintu dan daun jendela.
iii Pekerjaan kusen, rangka daun pintu dan jendela lengkap lainnya, termasuk terali
besi strip, sesuai tercantum dalam gambar kerja.
b. Persyaratan Bahan
i Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
ii Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit
jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama.
iii Bahan yang akan melalui proses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan
Pengawas).
iv Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
v Pekerjaan pemotongan harus rapi sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit
jendela, pintu yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
vi untuk tinggi dan lebar 1 mm
vii untuk diagonal 2 mm
viii Bahan kusen dari Balok kayu kelas II.
ix Seluruh bahan kayu diawetkan dengan cara-cara yang diusulkan oleh penyedia jasa
dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi tugas.
x Ukuran finish kusen sesuai dengan detail gambar.
xi Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dan permukaan rata, bebas dari
cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
xii Bahan-bahan penutup daun pintu/jendela adalah :
1) Panel penutup daun pintu adalah Papan kayu Kelas I atau II
2) Rangka dalam adalah Balok kayu Kelas II
xiii Bahan-bahan terali adalah besi strip 20 x 3 mm:
xiv Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana
dan Pemberi Tugas.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 60
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
i Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia Jasa diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Penyedia
Jasa diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan
dan profil kayu/besi yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan
dimintakan persetujuan dari Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
ii Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
iii Proses pabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing,
meliputi gambar denah, lokasi, produk, kualitas, bentuk, dan ukuran.
iv Penyedia Jasa juga diwajibkan untuk membuat perhitungan yang mendasari sistem
dan dimensi profil kayu/besi terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta/ berlaku. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas kehandalan
pekerjaan ini.
v Semua kusen untuk jendela, pintu, dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai
dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
vi Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan / menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
vii Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi sisinya dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan /
pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
viii Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran,
bentuk profil, type kusen dan arah pembukaan pintu / jendela.
ix Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan type
pintu / jendela yang akan terpasang.
x Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku,
sehingga mekanisme pembukaan pintu / jendela bekerja dengan sempurna.
xi Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya
sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Pengawas/MK.
xii Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi penguat angker
diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang 3
angker dan untuk sisi kusen jendela 2 angker.
xiii Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun
pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah 2mm.
xiv Pola serat decorative plywood adalah sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar
kerja.
xv Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari
pelaksanaan pekerjaan lain.
xvi Penutup rangka panel pintu menggunakan Papan kayu kelas I atau II, pemasangan
menggunakan lem khusus serta bahan pembantu paku yang ditumpulkan ujungnya,
kemudian ditutup dengan dempul. Bahan penutup yang sudah dinyatakan
kerataannya baru dilapis cat sesuai spesifikasi dan setelah disetujui Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis.
4. Pekerjaan Kaca
a. Lingkup Pekerjaan
i Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
ii Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 61
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material
i Standar:
1) ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars Used
in Building.
2) ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
Specification for Sealed Insulating Glass Units.
3) Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –
78).
ii Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
iii Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata, tidak
bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.
iv Bahan kaca adalah kaca riben 5 mm.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i Pemasangan kaca pada daun jendela sesuai Gambar Kerja.
ii Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga pada
waktu kaca berkembang tidak pecah.
iii Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut-sudutnya.
iv Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua sudutnya harus
ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
v Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak / pecah
atau tergores harus diganti.
vi Hasil pemasangan kaca yang sudah selesai dan sudah diterima oleh Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau orang lain.
vii Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci
a. Lingkup Pekerjaan
i Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi dengan baik dan
sempurna.
ii Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu, seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar
Kerja.
b. Spesifikasi Bahan / Material
i Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
1) Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless steel
/ bebas dan anti karat.
2) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
ii Pekerjaan Engsel
1) Untuk pintu-pintu kayu pada umumnya menggunakan engsel pintu kualitas
baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel
yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu.
2) Untuk pintu-pintu kayu serta pintu panel menggunakan engsel lantai (floor hinge)
double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin
kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.
3) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik.
4) Untuk pintu-pintu kayu menggunakan engsel kualitas baik disertai pada posisi
single action.
5) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan
masing-masing pintu.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 62
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
ii Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
iii Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk kusen
alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel dipasang.
iv Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
v Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
6. Pekerjaan Plafond
a. Lingkup Pekerjaan
i Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
ii Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan/Material
i Penutup Plafon PVC tebal 8 mm (interior) Ukuran : 20 x 200 mm Tebal : 8 mm
ii Rangka Penggantung
1) Rangka metal frame 40 x 40
2) Bahan rangka besi hollow galvalum 2 x 4 cm dan 4 x 4 cm
3) Paku biasa
4) Sekrup
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat Shop
Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.
ii Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman serta alat
bantu yang memadai.
iii Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
iv Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
v Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus, waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang- batang rangka
harus saling tegak lurus.
vi Bahan penutup langit-langit adalah PVC tebal 8 mm dengan pola pemasangan
sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
vii Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
viii Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
ix Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
dari PVC dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
x Bahan Papan PVC dan list PVC telah harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
xi Papan PVC dan list PVC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
Gambar Kerja. Setelah Papan PVC dan list PVC terpasang, bidang permukaan
langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak bergelombang.
xii Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di langit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak penutup plafon di sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan /pemeliharaan Mekanikal Elektrikal.
xiii Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak, cacat. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya
dan atas biaya tersebut ditanggung Kontraktor.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 63
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
xiv Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang
ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan finishing lantai dan dinding
harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Produk ukuran disesuaikan dengan
gambar rencana dan warna harus sesuai dengan skema warna yang ditentukan
kemudian.
b. Spesifikasi Bahan / Material
i Ubin Granit
1) Ubin granit dibuat dari bahan dasar batu alam melalui pembakaran bersuhu
tinggi untuk membuatnya lebih padat dan kuat.
2) Tebal minimum 8 - 10 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik,
Umumnya memiliki motif seperti keramik marmer
3) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
4) Bahan pengisi siar, bahan perekat, harus disetujui (tertulis) Konsultan
Pengawas dan/atau Tim Teknis.
ii Keramik
1) Keramik dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara mekanis dan
dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam oven
dengan suhu yang sesuai.
2) Tebal minimum 4% mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik,
dengan permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan
yang rata dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
3) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
4) Khusus untuk Lantai WC adalah keramik yang anti slip (step nosing)
5) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan/atau Tim Teknis.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i Pekerjaan pemasangan Keramik/Ubin Granit baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
ii Pemasangan Keramik/Ubin Granit harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang atau
di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
iii Sebelum pemasangan Keramik/Ubin Granit pada lantai maupun dinding dimulai,
plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan untuk
pasangan Keramik pada lantai, dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air
harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
iv Adukan untuk pasangan Keramik/Ubin Granit pada tempat-tempat lainnya
menggunakan campuran 1 semen dan 6 pasir. Tebal adukan untuk semua
pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
v Adukan untuk pasangan Keramik/Ubin Granit pada dinding harus diberikan
pada permukaan plesteran dan permukaan belakang Keramik kemudian diletakkan
pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar
Kerja.
vi Adukan untuk pasangan Keramik/Ubin Granit pada lantai harus ditempatkan di atas
lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 64
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
vii Keramik/Ubin Granit harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Keramik yang
terpasang tetap lurus dan rata. Keramik/Ubin Granit yang salah letaknya, cacat atau
pecah harus dibongkar dan diganti.
viii Keramik/Ubin Granit mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola
simetris yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
ix Sambungan atau celah-celah antar Keramik/Ubin Granit harus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
x Pemotongan Keramik/Ubin Granit harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan
hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti
pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus
dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
xi Siar antar Keramik/Ubin Granit dicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna
sama dengan warna Keramik/Ubin Granitnya dan disetujui Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
xii Setiap pemasangan Keramik/Ubin Granit seluas 8 m² harus diberi celah mulai
yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga
berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
xiii Setelah pemasangan selesai, permukaan Keramik/Ubin Granit harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Keramik harus
diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang
diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Keramik/Ubin Granit. Hal ini dengan
sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.
xiv Khusus pengerjaan lantai Keramik pada kamar mandi dibuat kemiringan min 3%.
8. Pekerjaan Pengecatan
a. Lingkup Pekerjaan
i Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
ii 2) Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
dalam Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan / Material
i Umum
1) Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan
mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau,
daya tutup tinggi.
2) Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Kontraktor sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada
Konsultan Pengawas.
3) Kontraktor menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang pengecatan
untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor. Pencampuran wama atau
pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan
memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
4) Pilihan warna ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau sesuai
petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
pengecatan (mock up).
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 65
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
5) Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan masih
jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan
nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
6) Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan suatu
standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan
/ mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
7) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas proyek untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima) galon
tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
ii Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton.
2) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi / baja.
iii Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja
iv Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Waterbase untuk permukaan interior, beton.
2) Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus tipe/kategori
weathershield/weatercoat.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan
dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Plesteran dan Beton
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau
kadar air maksimum 15 %. Semua pekerjaan pelesteran atau semen
yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan
pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan
pelesteran sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
c) Sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air.
Hal ini dilakukan dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 66
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ii Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
1) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai.
Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan
pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
2) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat
harus dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal: menggunakan
alat Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau atau kuning)
harus memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan yaitu maksimal
18 % dengan kadar keasaman maksimal pH 8.
iii Pelaksanaan Pengecatan
1) Umum
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus
telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu
2) Proses Pengecatan
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,
disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
dimaksud.
b) Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut:
i) Permukaan Interior Plesteran, Beton,
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
ii) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan tipe weathershield/weatercoat.
iii) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai
dengan ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah
disetujui untuk digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis di bawahnya).
4) Metode Pengecatan
a) Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
b) Cat texture menggunakan spray.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 67
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
iv Pekerjaan yang Tidak disetujui
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus diulang
dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas
v Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 68
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
H. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Persyaratan Umum
a. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari
persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian
khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul
lainnya dari persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan umum hanya
dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
b. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan,
pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi
dengan baik.
c. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah
satu dari kedua dokumen tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya dengan
baik dan lengkap.
d. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat
menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
e. Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau
urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara
keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
f. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan yang
diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan
pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah
lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa
mengurangi atau menghilangkan atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan
yang seharusnya diadakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam
Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
g. Semua bahan/material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
peraturan-peraturan seperti :
i Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000, atau yang terbaru.
ii Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
iii Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
iv Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang,
NFC Perancis, NEMA USA,
v Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
vi Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan
Pemerintah daerah.
h. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian
pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
i. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul
persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan
Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
j. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan Kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal
dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
k. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa dan memahami
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila
pelaksanaan pekerjaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
l. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus rencana kerja dengan jadwal yang
disesuaikan dengan Kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Kontraktor wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-
saran perubahan/perbaikan.
m. Pada waktu akan memulai pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan Gambar-
gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari direksi. Gambar-
gambar tersebut sudah diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 1 minggu
sebelum instalasi dilaksanakan.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 69
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
n. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
peralatan tersebut. Untuk itu, Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar rencana
instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
o. Apabila terjadi suatu keadaan dimana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan kualitas
pekerjaan yang terbaik, maka Kontraktor wajib memberikan penjelasan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dan memberikan saran-saran perubahan / perbaikan.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap
kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
p. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada
dua set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan instalasi
semula.
q. Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan elektrikal.
r. Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M- (Mega Ohm) dan uji beban penuh.
s. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi atau
Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas
tanggungjawab Kontraktor.
t. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
u. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan pertama.
v. Kontraktor harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan elektrikal yang
sesuai dengan kondisi terpasang.
2. Pekerjaan Elektrikal
a. Lingkup Pekerjaan
i Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
1) Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh Kotak kontak.
2) Kabel feeder untuk panel Box MCB.
3) Pekerjaan pentanahan/grounding.
ii Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak
disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk memperoleh suatu sistim
yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
iii Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik
yang terpasang.
iv Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (as built drawings).
b. Spesifikasi Bahan / Material
i Panel MCB
1) Panel MCB ini berfungsi sebagai sistem proteksi di dalam instalasi listrik jika
terjadi beban berlebih serta hubung singkat arus listrik atau korsleting.
2) Pemasangan Panel MCB harus mengikuti standar VDE/DIN serta mengikuti
per aturan IEC dan PUIL
ii Kabel-kabel
1) Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan minimal 0,6
KA dan 0,5 KV untuk kabel NYM dari merk yang lolos standar yang diizinkan.
2) kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis NYM untuk kabel penerangan.
3) Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada Direksi.
4) Penampang kabel minimum yang dapat dipergunakan adalah 2,5 MM.
iii Sakelar dan Stop kontak
1) Sakelar dan stop kontak yang akan dipasang pada dinding tembok adalah type
pemasangan masuk/Inbow dan kotak-kotak Inbow dipasang pada dinding
sesuai gambar.
2) Stop kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10 A dan mengikuti
Standar VDE sedangkan Stop Kontak khusus 1 (satu) Phase (inbow),
mempunyai rating 15 A.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 70
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3) Stop kontak khusus 3 (tiga) phase (inbow) harus mempunyai rating minimal 15
A.
4) Stop kontak dinding dan Sakelar dipasang minimal setinggi 150 CM dari
permukaan lantai / sesuai gambar.
iv Grounding
1) Kawat Grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BBC = Bare Copper Co
n- dector).
2) Besarnya kawat Grouding yang dapat digunakan, minimal berpenampang sama
dengan penampang kabel masuk (incoming feeder).
3) Electrode Pentanahan untuk Grounding digunakan pipa Galvanized dengan dia
meter minimal 1”. Diujung pipa tersebut dipasang Copp er Rod sepanjang 0,5 M.
Electrode Pentanahan dipantek kedalam tanah, minimal sedalam 6 M atau
sampai menyentuh permukaan air tanah.
c. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Panel MCB
i Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari Pabrik
pembuatannya dan rata secara horizontal.
ii Setiap kabel yang masuk /keluar dari panel harus dilengkapi dengan Gland
dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
b. Kabel-kabel
i Semua kabel pada kedua ujungnya harus diberi tanda dengan Cable Merk yang
jelas dan tidak mudah lepas, untuk mengidentifikasi arah beban.
ii Setiap Kabel Daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengide
n- tifikasi phasenya dengan PUIL.
iii Kabel Daya yang dipasang harus di Klem dan disusun dengan rapih
iv Setiap tarikan kabel tidak diperkenangkan adanya penyambungan, kecauli pada
kabel penerangan.
v Seluruh kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton, harus
dibuatkan sleeve dari pipa PVC dengan diameter minimum 2,5 kali penampang
kabel.
c. Lampu-lampu penerangan
i Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana Plafond dan
artistik serta disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
ii Lampu tidak diperkenangkan memberikan beban kepada rang ka plafond.
iii Penggunaan lampu harus sesuai gambar kerja.
d. Grounding
i Semua bagian dari sistim listrik harus ditanahkan.
ii Elektroda pentanahan harus ditanam dengan kedalaman sesuai standar.
iii Tahanan pentanahan maksimum adalah 2 Ohm.
e. Pengujian
i Sebelum semua peralatan utama dari sistim listrik itu dipasang, terlebih dahulu
harus diadakan pengujian secara individual.
ii Peralatan tersebut dapat dipasang setelah dilengkapi dengan Sertifikat
Pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta Instansi
lain yang berwenang untuk itu.
iii Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara
menyeluruh dari sistem untuk menjamin bahwa sistem tersebut berfungsi
dengan baik.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 71
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
I. MEKANIKAL
1. Pekerjaan Plambing dan Saniter
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan,
peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, maupun
pengadaan dan pemasangan dan peralatan / material yang kebetulan tidak
tersebutkan, akan tetapi secara umum dianggap perlu sehingga diperoleh instalasi
yang siap pakai, lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, Gambar Kerja dan bill
of quality. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan plambing dan saniter ini
adalah
sebagai berikut :
i Instalasi Sistem Air Bersih
ii Instalasi Sistem Air Bekas dan Air Kotor
b. Persyaratan Umum
i Peraturan Daerah (PERDA) setempat.
ii Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.
iii Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang &
Morimura.
iv SNI 8153-2015, Sistem Plumbing 2015.
v AMDAL : Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
vi Peraturan PAM daerah setempat
c. Spesifikasi Bahan / Material
i Pipa air bersih
Pipa air Bekas dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas AW
tekanan kerja 10 kg/cm². Standar : SNI 06-0084-2002.
ii Pipa air kotor
Pipa air Bekas dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas AW
tekanan kerja 10 kg/cm². Standar : SNI 06-0084-2002.
iii Pipa air bekas
Pipa air Bekas dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas AW
tekanan kerja 10 kg/cm². Standar : SNI 06-0084-2002.
iv Pipa vent
Pipa Vent dari setiap alat plambing (fixture) ke pipa tegak yang terletak di shaft
terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 10 kg/cm². Standar: SNI 06-0084-
2002
v Pipa air hujan
Pipa air hujan dari setiap roof drain ke pipa tegak yang terletak di shaft terbuat
dari pipa PVC klas D tekanan kerja 5 kg/cm². Standar : SNI 06-0084-2002
vi Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan
dipasang pada instalasi harus mempunyai merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
vii Floordrain
- Terbuat dari bahan stainless steel, ukuran Ø 4”
viii Kloset duduk + Akasesories
- Warna putih
ix Jet washer
- Warna putih / metalik
x Kran air
- Bahan stainless steel
- Ukuran Ø 1/2"
d. Pelaksanaan Pekerjaan
i Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru (new
product) dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis
serta sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
ii Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa
biaya tambahan / extra cost dari Pemberi Tugas.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 72
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
iii Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih
yang mudah diperoleh di pasaran bebas.
iv Pengajuan contoh warna sanitair yang akan dipakai sesuai dengan tipe yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak.
v Semua barang yang dikirim harus dalam keadaan baik, bebas dari cacat pabrik
yang diakibatkan yang diakibatkan waktu pembuatan maupun cacat lain
seperti robek, kotor atau menunjukkan noda lainnya.
vi Semua barang yang dikirim harus dibungkus dengan rapi, komplit dengan label
atau keterangan lainnya termasuk dengan segel asli dari pabrik.
vii Penyimpanan barang / bahan harus ditempatkan pada tempat khusus tidak
tercampur dengan barang-barang lain yang dapat mengakibatkan kerusakan
seperti cat, minyak kayu, besi, atau barang cair / padat lainnya.
viii Kondisi tempat penyimpanan harus dalam keadaan bersih dan kering.
ix Pemeriksaan lokasi / bidang yang akan dipasang harus dilakukan oleh Kontraktor
sebelum pekerjaan pemasangan dilakukan.
x Bila dalam pemeriksaan diketemukan bidang yang tidak memenuhi syarat
untuk dipasang, Kontraktor dapat memperbaiki sendiri atau melaporkan kepada
Konsultan Pengawas.
xi Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan harus lebih bersih dan
terhindar dari debu yang berlebihan.
xii Pemasangan sanitair dan aksesoris harus sesuai dengan ketentuan pabrik dan
harus dihindari kebocoran pada lantai dan dinding yang dapat mengakibatkan
rembesan air ke lantai di bawahnya.
xiii Setelah selesai terpasang maka Kontraktor wajib mencoba beberapa waktu/periode
dan memastikan peralatan yang terpasang tersebut berfungsi dengan baik.
xiv Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lokasi pemasangan dari sisa hasil
pemasangan.
xv Sisa sampah bekas pemasangan harus dibuang sendiri setiap hari oleh
Kontraktor atas biaya sendiri.
xvi Kontraktor diharuskan mengadakan perbaikan jika ada kerusakan / kebocoran
yang diakibatkan dari kelalaian dalam pemasangan / kerusakan lain atas biaya
sendiri.
xvii Selama pemeliharaan dimulai sesuai dengan perjanjian dengan pemberi tugas,
selama itu pula Kontraktor berkewajiban untuk merawat dan memperbaiki
kerusakan dengan biaya sendiri.
xviii Pemasangan tendon dan kelengkapannya
Pekerjaan pembuatan / pengadaan reservoir ini terkait dengan sistem
pendistribusian air bersih dipasang lengkap dengan peralatan-peralatan yang
diperlukan sehingga seluruh sistem dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Pemasangan dan penempatan reservoir ini disesuaikan pada Gambar Rencana.
xix Pipa mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa (dalam inch) Jarak Hanger / Support
Dia. ≤ 1” 1 m
1” s/d 1 ½” 2 m
2” s/d 3” 3 m
4” s/d 6” 4 m
xx Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah
dipasang. Pengujian pipa dilaksanakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau
secara menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai
berikut :
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 73
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1) Pipa Air Bersih.
Pipa terpasang dan kelengkapannya harus dilakukan pengujian dengan
tekanan hidrolik maksimal sebesar 15 bar selama 8 jam terus menerus
tanpa terjadi penurunan tekanan.
2) Pipa Air Bekas Kotor
Pipa terpasang dan kelengkapannya harus dilakukan pengujian tekanan
sebesar 4 kg/cm serta dilakukan tes rendam selama 3 (tiga) hari untuk pipa
air kotor dan bekas tanpa mengalami kebocoran.
3) Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh
instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara:
a) Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24
(dua puluh empat) jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai
kembali.
b) Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1
jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.
c) Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 74
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
J. PENUTUP
1. Pekerjaan lain di luar lingkup dokumen ini, yang ternyata timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan boleh
dilakukan setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
2. Semua bagian pekerjaan harus selesai 100% dan setelah itu penyerahan pertama dapat
dilaksanakan.
3. Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban dalam lokasi pekerjaan.
4. Penyedia Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila ada
kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.
5. Penyedia Jasa harus membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa bongkaran,
sehingga lokasi proyek betul-betul bersih.
6. Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan yang Pertama.
7. Serah terima kedua (terakhir) dapat dilaksanakan dengan syarat semua pekerjaan yang
cacat atau kurang sempurna dalam masa pemeliharaan pekerjaan telah dilaksanakan
dengan baik dan sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang
Kedua.
Kota Bima, Maret 2024
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D PADA KPKNL BIMA 75
MEREK
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL YANG
PEKERJAAN
DIPILIH
PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL
Beton Site Mix dengan Mutu beton f’c
7,5 MPa dan f’c 15 MPa. Campuran
beton di buat dengan campuran job mix
Job Mix Desigen
desigen yang dibuat.
Bekisting multiplek tebal 9 mm untuk Supra WBP,
Plat Dak dan kanopi jendela, Sampoerna
Kayu Lokal.
Papan kayu bekisting (kelas III) untuk
Pekerjaan
kolom, balok, sloof, dll.
Beton
Paku kayu 5 – 12 mm
Baja Tulangan, mutu:
Polos/Plain: fy 280 MPa (BjTP 280)
Master Steel,
Wiremesh BjTS 520
Krakatau
Semua Baja Tulangan harus sesuai SNI Steel, HIJ.
2052: 2017 dan ada logo SNI
Tidak boleh ditekuk dalam transportasi
Dilakukan uji Tarik, berat, dan diameter
Rangka atap baja ringan profil kanal C.75.75
Kencana/Cilegon
Pekerjaan
Reng Baja Ringan B30-0,45
Steel
Rangka Atap
Skrew #12 (Baut Kuda-kuda)
Skrew #10 (Baut Reng)
Penutup atap genteng metal 0.35 mm Sakura roof/Aplus
Pekerjaan
pacific
Penutup atap
Penutup atap Alderon (kanopi carport)
- Alderon Twinwall Corrugated, tebal 10 mm, Alderon 830, Alderon
dan warna solid 860
Lisplank Cetak lebar 30 Cm Dermaco / Eleghant
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Gresik,Tiga Roda,
Semen PC SNI 2049:2015
Tonasa
Pasir SNI ASTM C136:2012 Lokal
Pekerjaan
Split SNI 03-2834-2000 Lokal
Beton Non
Air Lokal
Struktural
Bekisting
Bekisting multiplek tebal 9 mm Lokal
Bekisting Papan Kayu Kelas III
Paku kayu 5 – 12 mm
Ukuran batu bata merah menurut standar
nasional Indonesia (SNI 15-2094-2000)
Bata Merah
Lokal
Pekerjaan Dimensi: 220 x 110 x 50 mm
Pasangan Panjang (L) 220 mm
Dinding
Tinggi (H) 110 mm
Tebal (W) 50 mm
Mortar Instan
Pasangan/perekat MU,
Plesteran
Acian
Kusen Pintu, Jendela Bahan kusen dari Balok kayu kelas II
Dan Daun Pintu
Bahan-bahan penutup daun
Kayu Jati, Meranti,
pintu/jendela adalah :
Sonokeling.
Panel penutup daun pintu adalah
Papan kayu Kelas I atau II
Rangka dalam adalah Balok kayu
Kelas II
Bahan kunci stainless steel dan anti Blossom/Aomori
Alat Penggantung dan
karat.
Kunci
Engsel Pintu kualitas baik dipasang 3
buah/Pintu.
Engsel Jendela engsel kupu-kupu,
dipasang 2 buah/ daun jendela
Kaca Riben 5 mm
Kaca
sesuai dengan gambar kerja
• Homogeneous Tile (granite)
Roman granite /
Mutu permukaan: ISO 10545-2
Essensa
Panjang, lebar, ketebalan: ISO 10545-2
Kelurusan sisi: ISO 10545-2
Kesikuan: ISO 10545-2
• Type/seri sesuai petunjuk Tim Teknis
Granito, Valentino,
• Leveling menggunakan tile leveling
• Homogeneous tile, uk. 600 x 600 mm
Pekerjaan Finishing
Lantai
• Keramik 400 x 400 mm bermotif/bercorak
(Lantai WC)
Mulia/Asia tile
• Keramik 200 x 200 mm bermotif/bercorak
(dinding) artistik
• Pengisi naat
• Semen tekstur
Perkuatan Plafond Gunung Raja Paksi,
Lipped channel 150 x 50 x 20 x 2.3 mm Gunung Garuda,
Hanger Ø8 mm
Rangka plafond metal hollow galvalum Galvalum/Galvanis
ukuran 400 x 400 mm dan 200 x 400 mm
Connector
Ceilling batten, tebal: 0.45 mm (TCT) Top
Pekerjaan
cross rail, tebal 0.45 mm (TCT) Suspension
Plafond
clip
Suspension bracket
Shunda, Wifon
Plafond PVC ( Polivinil Clorida ), tebal 6 mm
Paku skrup
Cat Dasar Alkali Resist
Cat dinding dalam/interior
Cat dinding luar/eksterior
Cat plafond
Dulux Catylac /
Cat Kusen
Nippon / No Drop
Pekerjaan Semua pekerjaan dikerjakan oleh
Pengecatan
aplikator yang berpengalaman.
Sebelum melaksanakan pekerjaan
pengecatan, kontraktor harus membuat
mock up terlebih dahulu dengan media
minimal ukuran (1 x 1) m
Warna/tekstur harus disetujui
PPK/TimTeknis/Owner/Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana dengan
dibuatkan Berita Acara
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan MCCB
Broco , Schneider
Panel Listrik Karakteristik mengikuti Gambar Kerja
Instalasi Listrik
60502-1 Copper conductor, PVC
Kabelindo,Niso,Bos,Leg
insulated and PVC sheathed cable
rant,
• NYM 3x2,5mm, 300/500 Volt SPLN 42-
2/IEC60227-4 Cooper conductor, PVC Supreme/Focus
insulated and PVC sheathed cable
• NYA 2x1,5 sqmm, 450/750 V
Copper counduit
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand, Westpex,
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-
boss,niso,legrant.
21
• Bohlam Lampu LED 20 W
Philips, panasonic
• Lampu LED 50 watt (lampu jalan) Philips, krisbow
Broco, Schneider,
• Saklar 1 gang
Pekerjaan Panasonic
• Saklar 2 gang
Penerangan dan
• Stop Kontak
Daya
Legrand, Westpex,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Maspion, BOSS
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksana)
yang masih berlaku dengan Kualifikasi Usaha Kecil.
2. Kualifikasi Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu : mempunyai Bidang Usaha dengan
subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel (BG001) sesuai
Peraturan Menteri PUPR No.19 Tahun 2014 atau Konstruksi Gedung Hunian dengan kode BG001
sesuai PP no. 5 Tahun 2021.
3. Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang masih berlaku
4. Memiliki Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh instansi terkait;
5. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku.
6. Memiliki SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) yang masih berlaku, dilampiri hasil
audit.
7. Memiliki status kondisi keuangan yang sehat dan menyampaikan laporan keuangan sekurang-
kurangnya 2 tahun terakhir (diutamakan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP));
8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP=5-P, dimana P adalah paket
pekerjaan yang sedang dikerjakan;
9. Memiliki NPWP dan status Valid KSWP tentang Perpajakan serta telah memenuhi kewajiban
perpajakan 2 tahun pajak terakhir.
10. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualiftikasi keahlian, serta harus memenuhi persyaratan, yaitu:
No Jabatan Jumlah Pengamanan Sertifikat Kompetensi Kerja
Personel Orang Minimal (Thn)
1 Pelaksana 1 2 SKK Pelaksana Lapangan
Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5
Pekerjaan / Manajer Lapangan Pelaksanaan
Gedung Pekerjaan Gedung jenjang 6
2 Petugas 1 0 SKK Petugas Keselamatan
Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli
Konstruksi Keselamatan Konstruksi
Semua personil harus menyampaikan:
1) Bukti Sertipikat Keahlian
2) Ijazah
3) KTP
4) NPWP (untuk semua personel)
5) Curriculum Vitae
6) Referensi kerja dari pengguna jasa (PPK/PA/Pemberi Tugas)
11. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini,
yaitu:
Nama Status
Merek dan Kapasitas Jumlah Kondisi
No Peralatan Kepemilikan Keterangan
**) **) **) **)
Tipe
*) **)
Utama
3
1 Dump Truck 6 – 8 m 1 unit -
2 Pick-Up 2 m3 1 unit -
3 Concrete 0,25 – 0,6 1 unit -
Mixer m3 Hp
4 Mesin 600 – 2 unit Min. Tahun
Gerinda 1000 Watt Produksi 2020
Tangan
5 Mesin Bor 250 – 500 2 unit Min. Tahun
Tangan Watt Produksi 2020
6 Genset 10 KVA 1 unit -
Keterangan : Status kepemilikan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan (contoh : kuitansi pembelian, dll),
atau sewa (contoh : perjanjian sewa, dll)
12. Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi yang dipersyaratkan sebagai Berikut :
1). Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi, berupa:
a). memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Tersertifikasi (untuk badan
usaha yang memiliki SBU KBLI 2020 dengan kode KBLI 41011);
b). dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terverifikasi,
peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar
laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi;
atau
c). memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha
yang memiliki SBU KBLI 2017).
2). Kualifikasi Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu : mempunyai Bidang Usaha dengan
subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel (BG001) sesuai
Peraturan Menteri PUPR No.19 Tahun 2014 atau Konstruksi Gedung Hunian dengan kode
BG001 sesuai PP no. 5 Tahun 2021.
3). Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah ataupun swasta, dapat berupa
pengalaman subkontrak.
4). Memiliki Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh instansi terkait;
5). Memiliki Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
6). Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP=5-P, dimana P adalah
paket pekerjaan yang sedang dikerjakan;
7). Memiliki NPWP dan status Valid KSWP tentang Perpajakan serta telah memenuhi kewajiban
perpajakan 2 tahun pajak terakhir.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI (SMK3)
1. URAIAN UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
meliputi komponen kegiatan penerapan SMKK yang merupakan penjelasan
pengelolaan SMKK paling sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit
Keselamatan Konstruksi (UKK) dan Biaya Penerapan SMKK berikut di bawah ini:
a). Penyiapan dokumen penerapan SMKK;
b). Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c). Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
d). Asuransi dan perizinan;
e). Personel Keselamatan Konstruksi;
f). Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g). Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas);
h). Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;
i). Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
j). Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.
b. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk
mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin
keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
keselamatan publik dan keselamatan lingkungan, sebagaimana yang diuraikan
dalam Pasal 1 Ayat (39) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, Pasal 1 Ayat (11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu
Lintas, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor: Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di
Tempat Kerja. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Kesehatan Kerja
diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat
Kerja. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, khususnya Pesawat Angkat dan Angkut diatur dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pesawat Angkat dan Angkut. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan
Standar Lingkungan Hidup, khususnya Baku Mutu Air Nasional dan Baku Mutu
Udara Ambien diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan-
ketentuan terkait lainnya dari peraturan dan perundang-undangan lain yang
berhubungan dengan keselamatan konstruksi harus berlaku.
c. Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.8 Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup,
Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu,
pada dasarnya telah diakomodasi dalam ketentuan-ketentuan dari 9 komponen biaya
penerapan SMKK yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.1).a) tersebut
kecuali butir ii), butir iv) dan butir viii).
d. Penyedia Jasa harus melaporkan pelaksanaan RKK, RMPK, RKPPL, dan
RMLLP kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan, dengan
masing-masing ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.19
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Seksi 1.21 Manajemen Mutu, Seksi 1.17
Pengamanan Lingkungan Hidup, dan Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas. Ketentuan-ketentuan dari 9 komponen biaya penerapan SMKK di
atas di luar Seksi 1.8, 1.17, 1.19 dan 1.21 akan disyaratkan dalam Seksi ini sebagai
pelengkap.
2) Kebutuhan Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi dan Unit Keselamatan Konstruksi
a). Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan Konstruksi. Bilamana
Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) tenaga kerja harus
mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit terdiri atas 2 orang
tenaga ahli berikut ini:
i) 1 (satu) orang ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi utama, Ahli
Keselamatan Konstruksi Utama atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi Madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun, atau ahli
Keselamatan Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun;
ii) 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda, atau Ahli
Keselamatan Konstruksi muda, masing-masing dengan pengalaman paling
singkat 3 (tiga) tahun; dan
iii) Untuk setiap penambahan tenaga kerja sampai 40 (empat puluh) orang
diperlukan tambahan 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi atau
Petugas K3 Konstruksi
b). Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
Sesuai dengan Pasal 35 sampai 37 tentang Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dari
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan SMKK, Penyedia Jasa
harus membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab
kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan tertinggi
Penyedia Jasa. UKK terdiri atas pimpinan dan anggota.
Tanggung jawab penerapan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi melekat pada
pimpinan tertinggi Penyedia Jasa dan pimpinan UKK. Pimpinan UKK harus memiliki
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
Pimpinan UKK berkoordinasi dengan Kepala Pelaksana (General Superintendent).
Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Kepala Pelaksana
(General Superintendent) dapat merangkap sebagai pimpinan UKK. Persyaratan
pimpinan UKK dituangkan dalam persyaratan personel manajerial untuk Keselamatan
Konstruksi. Anggota UKK terdiri dari ahli Keselamatan Konstruksi/Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi, dan harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan
dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebagaimana dengan
ketentuan yang berlaku.
3) Pekerjaan Pengadaan Langsung dan/atau Padat Karya
Untuk pekerjaan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil melalui pengadaan
langsung dan/atau padat karya, biaya penerapan SMKK paling sedikit meliputi:
penyediaan APD/APK, sarana dan prasarana kesehatan terkait protokol kesehatan,
dan rambu keselamatan sesuai kebutuhan sehubungan dengan lingkup pekerjaan.
4) Pekerjaan Seksi Lain dalam Spesifikasi Umum yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Mobilisasi : Seksi 1.2
b). Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c). Fasilitas dan Layanan Pengujian : Seksi 1.4
d). Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
e). Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
f). Bahan dan Peyimpanan : Seksi 1.11
g). Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h). Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i). Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
j). Manajemen Mutu : Seksi 1.21
k). Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia
(SNI):
SNI 0111:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak vulkanisasi.
SNI 06-0652-2005 : Sarung tangan dari kulit sapi untuk kerja berat.
SNI 06-1301-1989 : Sarung angan karet
SNI 08-6113-1999 : Sarung tangan kerja dari karet rajut.
SNI 7037:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear welt.
SNI 7079:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan
termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi.
SNI 8604:2018 : Metode pengujian perangkat penahan jatuh perorangan
dalam pekerjaan pada ketinggian.
SNI ISO 3873:2012 : Helm keselamatan industri.
ANSI (American National Standard Institute) / ISEA (International Safety Equipment
Association):
ANSI S3.19-1974 : Method for the Measurement of Real-Ear Protection of
Hearing Protectors and Physical Attenuation of Earmuffs.
ANSI/ISEA Z87.1:2020 : American National Standard For Occupational And
Educational Personal Eye And Face Protection Devices.
ISO (International Organization for Standardization):
ISO 16321-1:2021 : Eye and face protection for occupational use - Part 1:
General requirements.
ISO 19818-1:2021 : Eye and face protection - Protection against laser radiation
- Part 1: Requirements and test methods.
ISO 16321-2:2021 : Eye and face protection for occupational use — Part 2:
Additional requirements for protectors used during
welding and related techniques.
ISO 16972:2020 : Respiratory protective devices — Vocabulary and graphical
symbols.
ISO 16024:2005 : Personal protective equipment for protection against falls
from a height — Flexible horizontal lifeline systems.
ISO 10333-2:2000 : Personal fall-arrest systems — Part 2: Lanyards and energy
absorbers.
2 KOMPONEN KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELA- MATAN
KONSTRUKSI
Komponen Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), paling
sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dan Biaya
Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup 9 komponen di bawah ini:
1) Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK:
Penyiapan dokumen penerapan SMKK, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL (apabila ada) dan RMLLP (apabila ada);
b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK (harian, mingguan, bulanan, akhir).
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk Penyiapan RKK (Rencana
Keselamatan Konstruksi), RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup); RMLLP (Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan) sebagaimana yang diuraikan
masing-masing dalam Pasal 1.19.2, Pasal 1.17.1.f), dan Pasal 1.8.2.1) dari Spesifikasi Umum.
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk RMPK (Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1.21.1 dan Pasal 1.21.2 dari Spesifikasi
Umum harus berlaku.
Dalam RMPK tersebut perlu disusun PMPM (Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu)
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Sublampiran B – PMPM dari Lampiran Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021.
Penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) jika ada, sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
2) Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan:
Sosialisasi, promosi, dan pelatihan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) untuk pekerja tamu dan staf
b) Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting)
d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:
i) Bekerja di ketinggian;
ii) Penggunaan bahan kimia (Material Safety Data Sheet (MSDS));
iii) Analisis keselamatan pekerjaan;
iv) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan konstruksi); dan
v) P3K.
e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS
Ketentuan teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 13/SE/M/2012.
f) Simulasi Keselamatan Konstruksi
g) Spanduk (Banner)
h) Poster/leaflet
i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
3) Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk barang habis pakai.
a) Alat Pelindung Kerja (APK), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Jaring pengaman (Safety Net);
ii) Tali keselamatan (Life Line);
iii) Penahan jatuh (Safety Deck);
iv) Pagar pengaman (Guard Railling);
v) Pembatas area (Restricted Area);
v i ) Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
vii) Perlengkapan keselamatan bencana
Perlengkapan keselamatan bencana paling tidak mencakup: tandu; lampu darurat; sirene;
dan kantong jenazah.
Ketentuan Alat Pelindung Kerja (APK) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.4 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
b) Alat Pelindung Diri (APD), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Topi pelindung (safety helmet);
ii) Pelindung mata (goggles, spectacles);
iii) Tameng muka (face shield);
iv) Masker selam (breathing apparatus);
v) Pelindung telinga (ear plug, ear muff);
vi) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator);
vii) Sarung tangan (safety gloves);
viii) Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap);
ix) Penunjang seluruh tubuh (full body harness);
x) Jaket pelampung (life vest);
xi) Rompi keselamatan (safety vest);
xii) Celemek (apron/coveralls); dan
xiii) Pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner,
tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp),
alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-
lain, sesuai dengan butir 8 pada Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Ketentuan Alat Pelindung Diri (APD) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.6.1) dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
4) Asuransi dan Perizinan:
Asuransi dan perizinan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Asuransi (Construction All Risks/CAR)
b) Asuransi pengiriman peralatan
c) Uji Riksa Peralatan
Asuransi (Construction All Risks/CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan asuransi pihak
ketiga, sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) harus
berlaku.
Asuransi pengiriman peralatan digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan mobilisasi alat
berat. Uji riksa peralatan (pemeriksaan atau pengujian kelaikan alat berat untuk mendapatkan
izin alat berat) sebelum alat berat digunakan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Uji riksa peralatan dapat meliputi: pesawat uap dan bejana tekan (PUBT); pesawat angkat-
angkut (PAA); pesawat tenaga dan produksi (PTP); instalasi listrik dan penyalur petir; serta
instalasi proteksi kebakaran, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang akan digunakan.
5) Personel Keselamatan Konstruksi:
Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi (sebagai pimpinan
UKK/personel manajerial)
b) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
d) Petugas Pengelolaan Lingkungan
e) Petugas tanggap darurat/ Petugas pemadam kebakaran
f) Petugas P3K
Tabel SKh.1.1.22.1). Rasio Jumlah Minimum Petugas P3K Terhadap Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah
Klasifikasi Tempat
Tenaga Jumlah petugas P3K
Kerja
Kerja
Tempat kerja dengan 25 - 150 1 orang
potensi bahaya rendah
> 150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang
Tempat kerja dengan ≤ 100 1 orang
potensi bahaya tinggi
> 100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang
Sumber: Permenakertrans No 15 Tahun 2018
g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau paramedis)
h) Petugas pengatur lalu lintas/koordinator/flagman
Petugas Keselamatan Konstruksi dibantu oleh tenaga kerja yang telah mendapat pelatihan
K3 dan/atau keselamatan konstruksi secara internal.
6) Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan:
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan termasuk barang habis pakai, antara lain
namun tidak terbatas pada:
a) Peralatan P3K dengan ketentuan berikut ini:
i) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih
dengan lambang P3K berwarna hijau;
ii) Isi kotak P3K dalam tabel di bawah ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja:
Tabel SKh.1.1.22.2). Isi Kotak P3K
Kotak A Kotak B Kotak C
(untuk 25 (untuk 50 (untuk100
No
Isi Kotak P3K tenaga tenaga tenaga
.
kerja atau kerja atau kerja atau
kurang) kurang) kurang)
1 Kasa steril terbungkus 20 40 40
2 Perban (lebar 5 cm) 2 4 6
3 Perban (lebar 10 cm) 2 4 6
4 Plester (lebar 1,25 cm) 2 4 6
5 Plester Cepat 10 15 20
6 Kapas (25 gram) 1 2 3
7 Kain segitiga/mittela 2 4 6
8 Gunting 1 1 1
9 Peniti 12 12 12
10 Sarung tangan sekali 2 4 6
pakai (pasangan)
11 Masker 1 1 1
12 Pinset 1 1 1
13 Lampu senter 1 1 1
14 Gelas untuk cuci mata 1 2 3
15 Kantong plastik bersih 1 1 1
16 Aquades (100 ml lar. 1 1 1
Saline)
17 Povidon Iodin (60 ml) 1 1 1
18 Alkohol 70% 1 1 1
19 Buku panduan P3K di 1 1 1
tempat kerja
20 Buku catatan 1 1 1
Daftar isi kotak
iii) Penempatan kotak P3K:
1. Tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup
cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
2. Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
3. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih
masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh;
4. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat,
maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh.
b) Ruang P3K wajib disediakan bilamana Penyedia Jasa:
i) mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
ii) mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya
tinggi.
Ruang P3K harus disediakan dengan ketentuan berikut ini:
i) Lokasi ruang P3K:
1. Dekat dengan toilet/kamar mandi;
2. Dekat jalan keluar;
3. Mudah dijangkau dari area kerja; dan
4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan
ii) Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan
masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K
lainnya;
iii) Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk
memindahkan korban;
iv) Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
v) Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
1) wastafel dengan air mengalir;
2) kertas tisue/lap;
3) usungan/tandu;
4) bidai/spalk;
5) kotak P3K dan isi;
6) tempat tidur dengan bantal dan selimut;
7) tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti: tandu dan/atau kursi roda;
8) sabun dan sikat;
9) pakaian bersih untuk penolong;
10) tempat sampah; dan
11) kursi tunggu bila diperlukan.
c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging)
d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: tempat cuci tangan, swab, vitamin di
masa pandemi Covid-19)
e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV
f) Perlengkapan kesehatan memadai untuk Isolasi mandiri (tempat tidur pasien, oximeter,
tabung oksigen)
g) Ambulans (sewa)
Ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi Umum harus berlaku.
7) Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas:
Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas termasuk
barang habis pakai, antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Rambu petunjuk
ii) Rambu larangan
iii) Rambu peringatan
iv) Rambu kewajiban (rambu mandatory K3, antara lain: rambu pemakaian APD, masker)
v) Rambu informasi (informasi terkait K3, antara lain: lokasi kotak P3K, rambu lokasi
APAR, area berbahaya, bahan berbahaya)
vi) Rambu pekerjaan sementara
vii) Jalur Evakuasi (petunjuk escape route)
viii) Tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick);
viii) Kerucut lalu lintas (traffic cone)
ix) Lampu putar (rotary lamp)
x) Pembatas Jalan (water tank barrier)
xi) Beton pembatas jalan (concrete barrier)
xii) Lampu/alat penerangan sementara
xiii) Lampu darurat (emergency lamp)
xiv) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara
xv) Marka jalan sementara
xvi) Alat pengendali pemakaian jalan sementara antara lain: alat pembatas kecepatan, alat
pembatas tinggi dan lebar kendaraan
xvii) Pengaman pemakai jalan sementara, antara lain: penghalang lalu lintas, cermin tikungan,
patok pengarah/delineator, pulau-pulau lalu lintas sementara, pita penggaduh/rumble strip
“Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara” dan kebutuhan
minimum “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan” masing-
masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan 1.8.B dari Spesifikasi Umum.
8) Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi:
Konsultasi ahli Keselamatan Konstruksi dengan ahli lain, antara lain namun tidak terbatas:
i) Ahli Lingkungan
ii) Ahli Jembatan
iii) Ahli Gedung
iv) Ahli Struktur
v) Ahli Pondasi
vi) Ahli Bendungan
vii) Ahli Gempa
viii) Ahli Likuifaksi
ix) Ahli Lapangan Terbang
x) Ahli Mekanikal
xi) Ahli Pertambangan
xii) Ahli Peledakan
xiii) Ahli Elektrikal
xiv) Ahli Perminyakan
xv) Ahli Manajemen
xvi) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung
Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan
risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang, sedangkan untuk pekerjaan risiko keselamatan
konstruksi kecil dilaksanakan apabila diperlukan.
9) Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk
biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan:
Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk
biaya pengujian/ pemeriksaan lingkungan termasuk barang habis pakai, antara lain namun tidak
terbatas pada:
a) Ketentuan pemeriksaan lingkungan kerja sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.17.1
dari Spesifikasi Umum harus berlaku dengan perubahan jenis pengujian
Baku Mutu Air dan Baku Mutu Udara Ambien yang merujuk pada PP Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Lampiran 6 Baku Mutu Air Nasional dan Lampiran 7 Baku Mutu Udara Ambien.
Sedangkan Baku Mutu Kebisingan dan Getaran tetap sebagaimana yang diuraikan pada
Pasal 1.17.2.3) dari Spesifikasi Umum, termasuk Lampiran 1.17, Tabel
1.17.(5), Tabel 17.(6) dan Tabel 1.17.(7).
Tabel SKh.1.1.22.3). Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya
No Parameter Uni Kelas 1 Kelas 2 Kelas Kelas 4 Keterangan
t 3
1 Temperatur ° Dev 3 Dev 3 Dev 3 Dev 3 Perbedaan
C dengan suhu
udara di atas
permukaan air
2 Padatan mg/L 1.000 1.000 1.000 1.000 Tidak berlaku
terlarut total untuk muara
(TDS)
3 Padatan mg/L 40 50 100 400
tersuspensi
total (TSS)
4 Warna Pt-Co Unit 15 50 100 - Tidak berlaku
untuk air
gambut
(berdasarkan
kondisi
alaminya)
5 Derajat 6 - 9 6 - 9 6 - 9 6 - 9 Tidak berlaku
keasaman (pH) untuk air
gambut
(berdasarkan
kondisi
alaminya)
6 Kebutuhan mg/L 2 3 6 12
oksigen
biokimiawi
(BOD)
7 Kebutuhan mg/L 10 25 4 80
oksigen 0
kimiawi
(COD)
8 Oksigen 6 4 3 1 Batas minimal
terlarut (DO)
9 Sulfat (SO 2-) mg/L 300 300 300 400
4
10 Klorida (Cl-) mg/L 300 300 300 600
11 Nitrat (sebagai mg/L 10 10 2 20
N) 0
12 Nitrit (sebagai N) mg/L 0,06 0,06 0,06 -
13 Amoniak mg/L 0,1 0,2 0,5 -
(sebagai N)
14 Total Nitrogen mg/L 15 15 2 -
15 Total Fosfat mg/L 0,2 0,2 15, 0 -
(sebagai P)
No Parameter Uni Kelas 1 Kelas 2 Kelas Kelas 4 Keterangan
16 Fluorida (F-) m t g /L 1,0 1,5 3 1,5 -
17 Belerang mg/L 0,002 0,002 0,002 -
sebagai H S
2
18 Sianida (CN-) mg/L 0,02 0,02 0,02 -
19 Klorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 - Bagi air baku
air minum
tidak
dipersyaratkan
20 Barium (Ba) mg/L 1,0 - - -
terlarut
21 Boron (B) mg/L 1,0 1,0 1,0 1,0
terlarut
22 Merkuri (Hg) mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005
terlarut
23 Arsen (As) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
terlarut
24 Selenium (Se) mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05
terlarut
25 Besi (Fe) rng/L 0,3 - - -
terlarut
26 Kadmium (Cd) mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01
terlarut
27 Kobalt (Co) mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2
terlarut
28 Mangan (Mn) mg/L 0,1 - - -
terlarut
29 Nikel (Ni) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
terlarut
30 Seng (Zn) mg/L 0,05 0,05 0,05 2,0
terlarut
31 Tembaga (Cu) mg/L 0,02 0,02 0,02 0,2
terlarut
32 Timbal (Pb) mg/L 0,03 0,03 0,03 0,50
terlarut
33 Kromium mg/L 0,05 0,05 0,05 1,0
heksavalen
(Cr-(VI))
34 Minyak dan mg/L 1 1 1 10
lemak
35 Deterjen total mg/L 0,2 0,2 0,2 -
36 Fenol mg/L 0,002 0,005 0,01 0,02
37 Aldrin/Dieldrin µg/ 17 - - -
L
38 BHC µg/ 210 210 210 -
L
39 Chlordane µg/ 3 - - -
L
40 DDT µg/ 2 2 2 2
L
41 Endrin µg/ 1 4 4 -
L
42 Heptachlor µg/ 18 - - -
L
43 Lindane µg/ 56 - - -
L
44 Methoxychlor µg/ 35 - - -
L
45 Toxapan µg/ 5 - - -
L
46 Fecal Coliform MPN/100m 100 1.000 2.000 2.000
L
47 Total Coliform MPN/100m 1.000 5.000 10.00 10.000
L 0
48 Sampah nihil nihil nihil nihil
49 Radioaktivitas
Gross-A Bq/L 0,1 0,1 0,1 0,1
Gross-B Bq/L 1 1 1 1
Keterangan:
1. Kelas 1 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk baku air minum,
dan/atau air peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut.
2. Kelas 2 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk
mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut.
3. Kelas 3 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk melgairi tanaman, dan/atau
peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut.
4. Kelas 4 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut.
Tabel SKh.1.1.22.4). Baku Mutu Udara Ambien
No. Parameter Waktu Baku Mutu Sistem
Pengukuran Pengukuran
1 Sulfur Dioksida (SO ) aktif kontinu
2 1 jam 150 µg/m3
aktif manual
24 jam 75 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 45 µg/m3 aktif kontinu
2 Karbon Monoksida 1 jam 10.000 aktif kontinu
(CO) µg/m3
8 jam 4.000 µg/m3 aktif kontinu
3 Nitrogen Dioksida aktif kontinu
1 jam 3
(NO ) aktif manual
2
24 jam 65 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 50 µg/m3 aktif kontinu
4 Oksidan fotokimia aktif kontinu
1 jam 3
(O ) sebagai Ozon (O ) aktif manual
x 3
8 jam 100 µg/m3 aktif
kontinu*
1 tahun 35 µg/m3 aktif
kontinu**
5 Hidrokarbon Non 3 jam 160 µg/m3 aktif
Metana (NMHC) kontinu***
6 Partikulat debu < 100 24 jam 230 µg/m3 aktif manual
µm (TSP)
Partikulat debu < 10 µm aktif kontinu
24 jam 3
(PM ) aktif manual
10
1 tahun 40 µg/m3 aktif kontinu
aktif kontinu
Partikulat debu 2,5 µm 24 jam 55 µg/m3
aktif manual
(PM )
2,5 1 tahun 15 µg/m3 aktif kontinu
7 Timbal (Pb) 24 jam 2 µg/m3 aktif manual
Keterangan :
µg/m3 = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi atmosfer
normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25°C
* Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam adalah
konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam l
jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan pukul di antara jam 11:00 - 14:00
waktu setempat
** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam adalah
konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara jam 06:00 - 18:00 waktu
setempat.
*** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam adalah
konsentrasi dari waktu pengukur yang dilakukan di antara jam
06:00 - 10:00 waktu setempat.
Seluruh jenis pengujian sebagaimana yang ditunjukkan dalam “Tabel Baku Mutu Air
Sungai dan Sejenisnya” dan “Tabel Baku Mutu Udara Ambien” harus dilaksanakan
sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan di titik lokasi yang mewakili
keberadaan kegiatan pekerjaan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.17.1.i) dan Pasal
1.17.1).j) dari Sesifikasi Umum.
3 BAHAN
Ketentuan-ketentuan bahan yang disebutkan dalam Pasal 1.8.2.6) dan 1.19.6 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku dengan tambahan ketentuan di bawah ini:
1) Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD)
a) Jaring pengaman (safety net) dan Tali keselamatan (life line) harus dalam kondisi baru dan
mengikuti standar yang berlaku.
b) Pelindung mata (goggles, spectacles) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar
yang berlaku.
c) Standar warna helm yang digunakan, sebagai berikut :
i) Tamu
Warna putih polos dengan tulisan warna biru TAMU atau VISITOR;
ii) Tim
▪ Pelaksana
- warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
▪ Kepala pelaksana:
- warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
▪ Kepala pekerjaan konstruksi:
- warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan
1 strip 15 mm di bagian paling atas. iii) Pekerja
pada Unit Keselamatan Konstruksi:
- warna merah;
iv) Pekerja pada Unit kerja Sipil:
- warna kuning;
v) Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME):
- warna biru;
vi) Pekerja pada Unit kerja Lingkungan:
- warna hijau; dan
vii) Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung
kepala.
d) Pembatas area (restricted area)
Bilamana tidak disebutkan lain dalam Gambar maka pembatas area (restricted area) dalam
satu roll adalah lebar 2 inch dan Panjang 300 meter, dan mengikuti standar yang berlaku.
2) Pakaian pekerja konstruksi
Pekerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga.
3) Keterangan pada alat berat
Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO (Surat Ijin Operator), dan pas foto
operator ukuran 8R. Kodefikasi alat konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 7
Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.
4) Lainnya
Bahan-bahan yang digunakan untuk penerapan SMKK harus sesuai dengan Standar Rujukan
yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.6) atau Standar Nasional lainnya yang berlaku atau
diperintahkan/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan bilamana belum terdapat standarnya.
4 BENTUK (FORMAT)
1) Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP):
Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) ini merujuk pada Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi
Umum, “Pembagian Zona Pekerjaan Jalan” dan “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan
jembatan sementara yang disediakan” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan
1.8.B dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) dapat dirujuk pada Lampiran
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran H - Dokumen RMLLP:
- Tabel 1. Daftar Lingkup Kegiatan Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan
(RMLLP)
- Tabel 3. Rencana Koordinasi Dengan Intansi Terkait Kegiatan Manajemen Lalu
Lintas
- Tabel 4. Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan
Sementara
- Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).
- Tabel 5. Contoh Time Schedule penutupan Jalan/Lajur
2) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL):
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) ini merujuk pada Pasal
1.17.1.f) dari Spesifikasi Umum. “Tabel Rona Lingkungan Hidup Awal” dan “Contoh Matriks
Pelaporan Pelaksanaan RKPPL” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.17 dari Spesifikasi
Umum.
Contoh Format Rona Lingkungan, Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan, dan Matriks
Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan dapat dirujuk
Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021- Sublampiran G – RKPPL:
- Tabel 2.1 Contoh Rona Lingkungan Awal untuk Proyek dengan dimensi panjang
(jalan, drainase).
- Tabel 3.1 Contoh Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan.
- I.2 Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan.
Ketiga format di atas ini pada dasarnya sama dengan format yang tersedia dalam
Lampiran 1.17 dari Spesifikasi Umum.
3) Rencana Keselamatan Konstrusi (RKK):
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ini merujuk pada Pasal 1.19.2 dari Spesifikasi Umum.
Bilamana pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,
maka Wakil Pengguna Jasa akan memberi peringatan pertama dan kedua kepada Penyedia
Jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.19.8.3) dari Spesifikasi Umum
Contoh Format RKK Pelaksanaan dapat dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021, Sublampiran D – RKK, D.2.2 Format RKK Pelaksanaan.
Contoh Format Surat Peringatan Pertama dan Kedua, Contoh Format Surat Penghentian Pekerjaan,
Contoh Format Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja dapat dirujuk pada Lampiran Permen
PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal
Penerapan SMKK - K1 Surat Keterangan Nihil dan Surat Peringatan dari Pengguna Jasa.
Contoh Format Audit Internal Penerapan SMKK pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk
pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan
Format Audit Internal Penerapan SMKK - K3 Form Audit:
- Tabel 1. Lembar Pemeriksaan SMKK dan
- Tabel 2. Daftar Simak Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi
4) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK):
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) ini merujuk pada Rencana Kendali Mutu (QC Plan)
sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi Umum, yang disiapkan oleh
Manager Kendali Mutu (QCM) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.21.2.2) dari
Spesifikasi Umum dengan indikator output dan daftar simak yang ditunjukkan dalam Lampiran
1.21 dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk pada Lampiran
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran E - RMPK:
- Tabel 6.1 Contoh Tenaga Kerja dalam Work Method Statement
- Tabel 6.2 Contoh Tabel Material dalam Work Method Statement
- Tabel 6.3 Contoh Tabel Peralatan dalam Work Method Statement
- Tabel 6.4 Contoh Aspek Keselamatan Konstruksi (sesuai dengan Form pada RKK
bab Elemen Operasi)
Contoh Format Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaaan Konstruksi dapat
dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran B - PMPM:
- F-01 Contoh Format Pengajuan Memulai Pekerjaan
- F-02 Contoh Format Persetujuan Material
- F-03 Contoh Format Persetujuan Gambar Kerja
- F-04 Contoh Format Pemeriksaan/Pengujian
- F-05 Contoh Format Perubahan di Lapangan
- F-06 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Penyedia Jasa)
- F-07 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Pengawas Pekerjaan)
- F-08 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Pertama Pekerjaan
- F-09 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Akhir Pekerjaan
- Contoh Daftar Simak Pengajuan Permohonan Hasil Akhir
5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran yang dilaksanakan menurut Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi
1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21
Manajemen Mutu dalam Spesifikasi Umum tidak berlaku.
Pengukuran komponen kegiatan biaya penerapan SMKK akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan
atas dasar kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan lengkap dan telah diterima sebagaimana yang
dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Kuantitas yang diukur haruslah dalam satuan pengukuran yang diuraikan dalam daftar mata
pembayaran di bawah ini.
Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian dalam Daftar Kuantitas
dan Harga. Pengujian sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan pada lokasi yang sama akan
dihitung 3 kali.
2) Pembayaran
Mata Pembayaran yang tersedia di bawah ini dimasukkan ke dalam Daftar 2 “Mata Pembayaran
Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi” yang terdapat dalam
“Daftar Kuantitas dan Harga” dalam Dokumen Tender, di mana kuantitas perkiraan telah disediakan
oleh Wakil Pengguna Jasa.
Kuantitas mata pembayaran yang diukur tersebut di atas harus dibayar untuk per satuan pengukuran
dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan, semua bahan, peralatan, tenaga kerja, perkakas, biaya lain yang dianggap perlu
atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi
ini. Biaya Tidak Langsung yang terdiri atas Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit)
tidak boleh disertakan dalam semua Mata Pembayaran untuk Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Tahapan pembayaran biaya Jembatan Sementara (jika ada) adalah sebagai berikut:
a) 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah terpasang
di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b) 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi semula.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1 Penyiapan dokumen penerapan SMKK
SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL, Set
dan RMLLP
SKh-1.1.22.(1b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja Set
SKh-1.1.22.(1c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK Set
2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan
SKh-1.1.22.(2a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Orang
Induction)
Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Orang
SKh-1.1.22.(2c) Tool Box Meeting)
Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain: Orang
SKh-1.1.22.(2d) 1) Bekerja di ketinggian
2) Penggunaan bahan kimia (MSDS)
3) Analisis keselamatan pekerjaan
4) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya
berkeselamatan konstruksi)
SKh-1.1.22.(2e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS Orang
SKh-1.1.22.(2f) Simulasi Keselamatan Konstruksi LS
SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner) Buah
SKh-1.1.22.(2h) Poster/leaflet Lembar
SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Lembar
PNeommboary aMraanta Uraian PenSgautukaunr an
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
3a APK
SKh-1.1.22.(3a1) Jaring pengaman (Safety Net) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a2) Tali keselamatan (Life Line) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a3) Penahan jatuh (Safety Deck) Unit
SKh-1.1.22.(3a4) Pagar pengaman (Guard Railling) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area) Rol
SKh-1.1.22.(3a6) Perlengkapan keselamatan bencana (Disaster Set
Safety Equipment)
3b APD
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet) Buah
SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Buah
SKh-1.1.22.(3b3) Tameng muka (Face Shield) Buah
SKh-1.1.22.(3b4) Masker selam (Breathing Apparatus) Buah
SKh-1.1.22.(3b5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff) Pasang
SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, Buah
masker respirator)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves) Pasang
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety Pasang
shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b9) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness) Buah
SKh-1.1.22.(3b10) Jaket pelampung (Life Vest) Buah
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest) Buah
SKh-1.1.22.(3b12) Celemek (Apron/Coveralls) Buah
SKh-1.1.22.(3b13) Pelindung jatuh (Fall Arrester) Buah
4 Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan
Konstruksi
SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk/CAR)
SKh-1.1.22.(4b) Asuransi pengiriman peralatan Unit
SKh-1.1.22.(4c) Uji Riksa Peralatan Unit
5 Personel Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(5a) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
(sebagai pimpinan UKK)
SKh-1.1.22.(5b) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
SKh-1.1.22.(5c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Orang
Konstruksi
SKh-1.1.22.(5d) Petugas Pengelolaan Lingkungan Orang
SKh-1.1.22.(5e) Petugas tanggap darurat/Petugas pemadam Orang
kebakaran
SKh-1.1.22.(5f) Petugas P3K Orang
SKh-1.1.22.(5g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau Orang
paramedis)
SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas Orang
SKh-1.1.22.(5e) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Orang
Lintas (KMKL)
6 Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K Set
SKh-1.1.22.(6b) Ruang P3K Set
SKh-1.1.22.(6c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging) Unit
SKh-1.1.22.(6d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: LS
tempat cuci tangan, swab, vitamin di masa pandemi
SKh-1.1.22.(6e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV Orang
SKh-1.1.22.(6f) Perlengkapan Isolasi mandiri Set
SKh-1.1.22.(6g) Ambulans Unit
7 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang
diperlukan atau manajemen lalu lintas
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk Buah
SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan Buah
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan Buah
SKh-1.1.22.(7d) Rambu kewajiban Buah
SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi Buah
SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara Buah
SKh-1.1.22.(7g) Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) Buah
SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone) Buah
SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Buah
Stick)
SKh-1.1.22.(7j) Lampu putar (rotary lamp) Buah
SKh-1.1.22.(7k) Pembatas Jalan (water tank barrier) Meter
Panjang
SKh-1.1.22.(7l) Beton pembatas jalan (concrete barrier) Meter
Panjang
SKh-1.1.22.(7m) Lampu/alat penerangan sementara Buah
SKh-1.1.22.(7n) Lampu darurat (Emergency Lamp) Buah
SKh-1.1.22.(7o) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara Buah
SKh-1.1.22.(7p) Marka jalan sementara Meter
Persegi
Alat pengendali pemakaian jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7q1) Alat pembatas kecepatan, Buah
SKh-1.1.22.(7q2) Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan Buah
Alat pengamanan pemakai jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7r1) Penghalang lalu lintas Buah
SKh-1.1.22.(7r2) Cermin tikungan, Buah
SKh-1.1.22.(7r3) Patok pengarah/delineator Buah
SKh-1.1.22.(7r4) Pulau-pulau lalu lintas sementara Buah
SKh-1.1.22.(7r5) Pita penggaduh/rumble strip Meter
Persegi
SKh-1.1.22.(7s) Alat penerangan sementara Buah
Skh-1.1.22.(7t) Jembatan sementara LS
8 Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan
Konstruksi
SKh-1.1.22.(8a) Ahli Lingkungan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8b) Ahli Jembatan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8c) Ahli Gedung OJ/OK
SKh-1.1.22.(8d) Ahli Struktur OJ/OK
SKh-1.1.22.(8e) Ahli Pondasi OJ/OK
SKh-1.1.22.(8f) Ahli Bendungan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8g) Ahli Gempa OJ/OK
SKh-1.1.22.(8h) Ahli Likuifaksi OJ/OK
SKh-1.1.22.(8i) Ahli Lapangan Terbang OJ/OK
SKh-1.1.22.(8j) Ahli Mekanikal OJ/OK
SKh-1.1.22.(8k) Ahli Pertambangan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8l) Ahli Peledakan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8m) Ahli Elektrikal OJ/OK
SKh-1.1.22.(8n) Ahli Perminyakan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8o) Ahli Manajemen OJ/OK
SKh-1.1.22.(8p) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung OJ/OK
9 Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian
Risiko Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Buah
SKh-1.1.22.(9a2) Penangkal Petir Buah
SKh-1.1.22.(9a3) Anemometer Buah
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3 Buah
SKh-1.1.22.(9a5) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) Buah
SKh-1.1.22.(9a6) Patroli keselamatan konstruksi Kegiatan
SKh-1.1.22.(9a7) Audit internal Kegiatan
SKh-1.1.22.(9a8) CCTV Unit
SKh-1.1.22.(9b) Pengujian Baku Mutu Air Lengkap Set
SKh-1.1.22.(9c) Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap Set
SKh-1.1.22.(9d1) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Buah
Kenyamanan dan Kesehatan
SKh-1.1.22.(9d2) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Buah
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSTRUKSI (RK3K)
(Pembangunan Rumah Dinas KPKNL Bima )
DAFTAR ISI
A. Kebijakan K3
B. Perencanaan K3
B.1.Identifikasi Bahaya,Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3.
B.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya
C. Pengendalian Operasional K3
A. KEBIJAKAN K3
➢ PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
➢ Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.
➢ Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:
a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang PU;
c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;
e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait
dengan K3;
f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;
g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli terhadap
K3;
i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.
B. PERENCANAAN K3
Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai dengan
kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.
Perencanaan meliputi :
B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek,Pengendalian Risiko K3,dan Program K3.
B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
B.1 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN RESIKO, DAN PROGRAM K3
Nama Perusahaan : -
Kegiatan : -
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Gangguan kesehatan
- Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja
akibat kondisi kerja secara
sebelum bekerja
umum, Kecelakaan akibat
Terkena palu saat Nihil Kecelakaan Kerja - Memakai Sarung tangan
Pengukuran/Pema Bahan / Peralatan K3 1 set,
1 Fatal
memasang patok, akibat
sangan Patok- Pengadaan Rambu
tertusuk ujung patok yang -
patok Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai kerja/peringatan, Pelaksana
runcing, terjadi kecelakaan
K3 1 org
seperti kaki terinjak - Memakai sepatu kerja.
pacahan beling, akibat
- Bekerja dengan hati – hati
terinjak paku karat
-
Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan
kerja sebelum bekerja
Gangguan kesehatan akibat - Memakai peralatan keselamatan
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Mobilisasi & kondisi kerja secara umum,
Pengadaan Rambu
2 Demobilisasi Kecelakaan akibat - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
p engaturan lalulintas Peringatan Bahaya mobilisasi
kurang
baik, Kecelakaan akibat Nihil Kecelakaan Kerja jalur lalu-lintas, Pelaksana K3
-
jenis dan cara penggunaan Fatal Memakai pengatur.
1 org
peralatan, tertimpa
material.
- Bekerja dengan hati – hati
- Memasangrambu-rambu jalan
II. PEKERJAAN PASANGAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja - Pekerja dilengkapi atau
secara umum, Kecelakaan akibat terkena alat menggunakan Alat
kerja, kecelakaan akibat tertimpa material Pelingung Diri (APD) (Safety Bahan / Peralatan K3 1 set,
Pemasangan 1 M2 Nihil Kecelakaan Kerja
1 Dinding bata Camp. bata, tangan pekerja terjepit bata, iritasi Fatal Helmet, Masker, Safety Pengadaan Rambu
1 : 5 Peringatan Bahaya Dilokasi
terkena adukan semen shoes, Sarung Tangan)
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memasang jenis rambu
org
dan semboyan K3-L sesuai
III. PEKERJAAN BETON
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
kondisi kerja Secara umum,
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
- Memakai sepatu kerja.
Pengadaan Rambu Peringatan
Beton Bertulang
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
penggunaan peralatan,
Nihil Kecelakaan Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
1
K175 - Tidak bercanda sambil bekeja
tertimpa material Site Mix, Kerja Fatal
Pelaksana K3 1 org
- Bekerja dengan hati – hati
tangan terjepit besi tulangan,
- Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
tertusuk ujung kayu bekisting
IV. PEKERJAAN PLESTERAN
NO URAIANPEKERJAA IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatan akibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Pemasangan 1M2 kondisi kerja secara umum, Bahan / Peralatan K3 1
Plesteran Kecelakaan akibat terkena alat set, Pengadaan Rambu
1 - Memakai Masker.
Camp. 1 : 5 kerja, kecelakaan akibat Nihil Kecelakaan Peringatan Bahaya
terhirup semen, tangan iritasi Kerja Fatal Dilokasi Pekerjaan,
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
terkena adukan semen Pelaksana K3 1 org
- Tidak bercanda sambil bekeja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatan akibat
kondisi kerja secarau mum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Pemasangan 1M2
Kecelakaan akibat terkena alat Nihil Kecelakaan
Acian Bahan / Peralatan K3 1
3
kerja, kecelakaan akibat Kerja Fatal - Memakai Masker.
set, Pengadaan Rambu
terhirup semen, tangan iritasi
Peringatan Bahaya
terkena adukan semen - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
Dilokasi Pekerjaan,
Pelaksana K3 1 org
- Tidak bercanda sambil bekeja
V. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(R
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan, helm dan masker
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
Pengadaan Rambu
1 Pemasangan Pintu - Memakai sepatu kerja.
Nihil Kecelakaan Peringatan Bahaya Dilokasi
dan Jendela penggunaan peralatan,
Kerja Fatal - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan Pekerjaan, Pelaksana K3 1
tertimpa kusen dan daun pintu
org
, tangan tergores kaca,
- Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
- Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja
VI. PEKERJAAN BESI DAN ATAP
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2 (3) ( ( (6) (7)
- Memakai Sarung tangan, helm dan masker
Gangguan kesehatanakibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
kondisi kerja Secara umum,
Bahan / Peralatan K3 1
Pemasangan Kuda-
Kecelakaan akibat cara - Memakai sepatu kerja. set, Pengadaan Rambu
kuda penggunaan peralatan, Nihil Kecelakaan Peringatan Bahaya
1 - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
terjatuh dari atas saat
Kerja Fatal
Dilokasi Pekerjaan,
pemasangan, Tertimpa
- Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
Pelaksana K3 1 org
material kuda-kuda
- Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1
Kecelakaan akibat, - Memakai Helm.
set, Pengadaan Rambu
2 Pemasangan Atap Tertimpa material Atap, Nihil Kecelakaan Peringatan Bahaya
Kerja Fatal - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
Geteng Metal T erpeleset karena permukaan Dilokasi Pekerjaan,
- Tidak bercanda sambil bekeja
genteng yang licin
Pelaksana K3 1 org
VII. PEKERJAAN LANTAI DAN PLAFOND
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5 (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
Pengadaan Rambu
penggunaan peralatan,
Nihil Kecelakaan Kerja
- Memakai Masker dan Penutup telinga
Peringatan Bahaya Dilokasi
1 Pemasangan
kerusakan telinga akibat alat Fatal Pekerjaan, Pelaksana K3 1
Keramik/Granit 1 - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
potong keramik , tangan
M2 org
tergores keramik,
- Tidak bercanda sambil bekeja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
Pengadaan Rambu
2 Pemasangan penggunaan peralatan,
Nihil Kecelakaan Kerja
- Memakai Masker dan Penutup telinga
Peringatan Bahaya Dilokasi
Plafond 1 M2
Tertimpa material plafond , Fatal Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
Iritasi mata akbiat serpihan,
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5 (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatan akibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
Pengadaan Rambu
Tumpahan Cat, Gangguan
Nihil Kecelakaan Kerja
- Memakai Masker
Peringatan Bahaya Dilokasi
1 Pengecatan 1 M2
Pernafasan akbiat zat
Fatal Pekerjaan, Pelaksana K3 1
kpiamdaia c at - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
IX. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5 (6) (7)
Gangguan kesehatan akibat
- Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat
kondisi kerja secara umum,
Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,
Kecelakaan akibat alat kerja
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Safety shoes, Sarung Tangan)
Pengadaan Rambu
1 ke celakaan akibat sentuhan
Nihil Kecelakaan Kerja
- Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L Peringatan Bahaya Dilokasi
Instalasi Listrik Fatal
la ngsung maupun tidak
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
sesuai dengan SOP (Standard Operating
org
lan gsung Prosedure)
,
- Dipasang rambu peringatan
B.2. Pemenuhan Perundang - Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai
acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:
3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan Kerja
C. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup
seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5).
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja:
4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan
5. Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko pada Tabel 1 kolom (5)
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
7. Persyaratan Operator Alat Angkat
➢ Operator alat angkat harus memenuhi kompetensi operator alat angkat.
➢ Setiap operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) alat yang dikeluarkan
oleh badan yang berwenang.
8. Rambu Peringatan/Larangan/Anjuran
➢ Penempatan rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi
di tempat kerja.
➢ Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca.
9. Alat Pelindung Diri
➢ Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.
➢ Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan
10. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :
➢ Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja.
➢ Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri).
➢ Induksi K3.
➢ Persyaratan tanggap darurat.
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSTRUKSI (RK3K)
(Pembangunan Rumah Dinas KPKNL Bima )
DAFTAR ISI
A. Kebijakan K3
B. Organisasi K3
C. Perencanaan K3
c.1.Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas. Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab
c.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya
c.3. Sasaran dan Program K3
D. Pengendalian Operasional K3
E. Pemeriksaan Operasional K3
F. Tinjauan Ulang Kinerja K3
A. KEBIJAKAN K3
PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.
Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:
a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor :
09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi Bidang PU;
c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;
e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan
lain yang terkait dengan K3;
f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;
g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar
peduli terhadap K3;
i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan
dan sesuai.
B. ORGANISASI K3
C. PERENCANAAN K3
Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,
dan Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Dan
Penanggung Jawab
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
Risiko K3, dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, SKALA PRIORITASPENGENDALIAN RESIKO K3, DAN PENANGGUNG
JAWAB
NamaPerusahaan : -
Kegiatan : -
Lokasi : Jl. Soekarno-Hatta, Kelurahan Lewirato Kota Bima
1. PENILAIAN RISIKO
SKALA PENANGGUNG
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (
1. Mengunakan Metode
Gangguankesehatanakibat kondisi Pimpinan Teknik,
kerja secaraumum, Kecelakaan 2. menyusun instruksi kerja
1
Pengukuran/Pemasa akibat Terkena palu saat memasang 1 1 1 2 Pelaksana Lapangan,
ngan Patok-patok 3. melakukan pelatihan kerja
patok, akibat tertusuk ujung patok Pelaksana K3
4. Pengunaan APD yang sesuai
yang runcing, terjadi kecelakaan
seperti kaki terinjak pacahan beling,
akibat terinjak paku karat
1. Mengunakan Metode
Gangguan kesehatan akibat
2. menyusun instruksi kerja Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secara umum,
Mobilisasi &
Kecelakaan akibat pengaturan 1 1 1 3 Pelaksana Lapangan,
2
Demobilisasi
3. melakukan pelatihan kerja
lalulintas kurang baik, Pelaksana K3
Kecelakaan akibat jenis dan
4. Pengunaan APD yang sesuai
cara penggunaan peralatan,
tertimpa material.
3.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT RISIKO
(1) (2 (3 (4) (5) (6) (7) (8 (9
Gangguan kesehatan akibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secara umum,
Pelaksana Lapangan,
1 Pemasangan 1 1 1 1 3 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
M3 Dinding bata
Kecelakaan akibat terkena alat
Camp. 1 : 5
3. melakukan pelatihan kerja
kerja, kecelakaan akibat
4. Pengunaan APD yang sesuai
tertimpa material bata, tangan
3.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT RISIKO
(1) (2 ( (4 (5) (6 (7) (8) (9
Gangguan kesehatanakibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja Secara umum,
Pelaksana Lapangan,
1 Beton Bertulang
1 2
2 3 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
K175 Kecelakaan akibat cara
penggunaan peralatan, tertimpa 3. melakukan pelatihan kerja
material Ready Mix, tangan
terjepit besi tulangan, tertusuk
4. Pengunaan APD yang sesuai
ujung kayu bekisting
4.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT RISIKO
(1) (2 (3 (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secarau mum, Pelaksana Lapangan,
1
Kecelakaan akibat terkena alat 1 2 2 3
2. menyusun instruksi kerja
Pelaksana K3
Pemasangan 1 M2
kerja, kecelakaan akibat
Plesteran Camp. 1 : 5 3. melakukan pelatihan kerja
terhirup semen, tangan iritasi
terkena adukan semen
4. Pengunaan APD yang sesuai
1. Mengunakan Metode
Gangguan kesehatan akibat
3
Pemasangan 1 M2
kondisi kerja secarau mum,
2. menyusun instruksi kerja Pimpinan Teknik,
Acian
4 3 Pelaksana
2 2
Kecelakaan akibat terkena alat
3. melakukan pelatihan kerja Lapangan,
kerja, kecelakaan akibat
Pelaksana K3
4. Pengunaan APD yang sesuai
terhirup semen, tangan iritasi
terkena adukan semen
5.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT RISIKO
(1) (2 (3 (4) (5) (6) (7) (8 (9)
Gangguan kesehatanakibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja Secara umum, Pelaksana Lapangan,
1 2. menyusun instruksi kerja
Pemasangan Pintu 1 2 2 3 Pelaksana K3
Kecelakaan akibat cara
dan Jendela
penggunaan peralatan, tertimpa 3. melakukan pelatihan kerja
kusen dan daun pintu , tangan
4. Pengunaan APD yang sesuai
tergores kaca,
6.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITA JAWAB (Nama
Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT RISIKO S
(1) (2 ( (4 (5) (6) (7) (8 (9
Gangguan kesehatanakibat Pimpinan Teknik,
1. Mengunakan Metode
Pelaksana Lapangan,
1 kondisi kerja Secara umum,
4 4 Pelaksana K3
2 3 2. menyusun instruksi kerja
Pemasangan Kuda-
Kecelakaan akibat cara
kuda 3. melakukan pelatihan kerja
penggunaan peralatan, terjatuh
dari atas saat pemasangan, 4. Pengunaan APD yang sesuai
Gangguan kesehatanakibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
2 kondisi kerja Secara umum,
2 3 4 4 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pemasangan Atap
Kecelakaan akibat, Tertimpa
Genteng metal 3. melakukan pelatihan kerja
material Atap, Terpeleset karena
4. Pengunaan APD yang sesuai
permukaan genteng yang licin
7.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT RISIKO
(1) (2 (3 (4) (5) (6) (7) (8 (9
Gangguan kesehatanakibat
Pimpinan Teknik,
1. Mengunakan Metode
Pelaksana Lapangan,
1
kondisi kerja Secara umum, 1 2 2 3 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pemasangan Keramik
1 M2 Kecelakaan akibat cara 3. melakukan pelatihan kerja
penggunaan peralatan, kerusakan
4. Pengunaan APD yang sesuai
telinga akibat alat potong keramik
, tangan tergores
Gangguan kesehatanakibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
2
kondisi kerja Secara umum, 1 2 2 3 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pemasangan Plafond
Kecelakaan akibat cara
1 M2 3. melakukan pelatihan kerja
penggunaan peralatan, Tertimpa
4. Pengunaan APD yang sesuai
material plafond , Iritasi mata
akbiat serpihan,
8.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT RISIKO
(1) (2 (3) (4) (5) (6) (7) (8 (9
Gangguan kesehatanakibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
1
kondisi kerja Secara umum, 1 2 2 3 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pengecatan 1 M2
Kecelakaan akibat cara
3. melakukan pelatihan kerja
Tumpahan Cat, Gangguan
4. Pengunaan APD yang sesuai
Pernafasan akbiat zat kimia pada
9.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT RISIKO
(1) (2 (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat
1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
1 kondisi kerja secara umum,
2 3
1 2 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
Instalasi Listrik
Kecelakaan akibat alat
3. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
kerja, kecelakaan akibat 4. Pengunaan APD yang sesuai
sentuhan
C.2. Pemenuhan Perundang- Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagaiacuan dalam
melaksanakan SMK3Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:
1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3:
3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
C.3 Sasaran dan Program K3
C.3.1. Sasaran
1. Sasaran Umum :
Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
2. Sasaran Khusus :
Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna
tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.
C.3.2. Program K3
Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan
penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.
TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3
NamaPerusahaan : CV. Rizkika Consultant
Kegiatan :
Lokasi :
1. Pekerjaan Pendahuluan
PENGENDALIA SASARAN KHUSUS PROGR
NO URAIAN
N RISIKO
PEKERJAAN URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR MONITORIN PENANGGUNG
(1) (2 (3 (4 (5 (6 (7 (8 (9) (10
1 Rambu dan barikade Pimpinan Teknik
Melakukan Tersedia Lulus test dan paham 2 SDM sesuai Sebelum Pelaksana K3, Unit
Pengukuran/Pe pelatihan kepada Metodenya dan mengenai system dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
1 masangan pekerja instruksi kerja keselamatan kebutuhan sudah Inspektom K3/
petugas
pengukuran, 3 Masker, sepatu, lengkap
Patok- patok pengawas
pemasangan patok Helm keselamatan,
pelaksanaan
pelindung
Surveyor
kepala
1 Rambu dan barikade
2 SDM sesuai Pimpinan Teknik
2 Mobilisasi Melakukan Lulus test dan paham dengan Sebelum Pelaksana K3, Unit
pelatihan kepada Tersedia Metodenya mengenai system kebutuhan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
&
pekerja keselamatan 3 Masker, sepatu, Helm sudah Inspektom K3/
Demobilisasi mobilisasi keselamatan, petugas
lengkap
pelindung kepala
pengawas
pelaksanaan
2. Pekerjaan Pasangan
No
SASARAN KHUSUS PROGRAM
PENGENDALIN
URAIAN
RISIKO
PEKERJAAN
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA INDIKATOR MONITORING PENANGGUNG
WAKTU PENCAPAIAN JAWAB
(1) (2 ( (4) (5) (6) (7 ( (9) (
3
Pimpinan
Seluruh pekerja terkait Lulus test dan 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai Pelaksana K3,
1 Pemasangan 1 M2 telah mengikuti pelatihan paham mengenai 2 SDM sesuai bekerja harus standart pelatihan/H
Dinding bata Melakukan dan penyuluhan
system keselamatan
dengan sudah Checklis Inspektom K3/
Campuran 1 : 5 Kepada pekerja kebutuhan
pengawas
pasangan Bata 3 Masker, sepatu
keselamatan,
pelindung kepala
pelaksanaan
3. Pekerjaan Beton
SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO
URAIAN PENGENDALIN
PEKERJAAN
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR MONITORIN PENANGGUNG
PENCAPAIAN G JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Lulus test dan paham Pimpinan Teknik
1 Bet on Pengunaan APD Sesuai pekerja mengenai system 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3,
Bertulang yang sesuai Mengunakan keselamatan pekerjaan 2 SDM sesuai bekerja harus Upenliatt ihan/HRD
Fc 7,5 mpa dan APD standart beton, tulangan & dengan sudah Checklis Inspektom K3/
fc 15 mpa
bekisting
kebutuhan
lengkap petugas pengawas
3 Masker, sepatu
pelaksanaan
keselamatan,
pelindung
kepala
4. Pekerjaan Plesteran
PENGENDALIAN
NO URAIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
PEKERJAAN
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR MONITORIN PENANGGUNG
(1) (2 (3 (4 (5 ( (7 ( (9 (10
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3,
Melakukan Seluruh lokasi Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Unit
1 Pemasangan 1 M2 kepada pekerja galian diberikan mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3
Plesteran Camp. 1 : rambu dan keselamatan dengan sudah pengawas
3 dan 1 : 5 barikade standart Pasangan Plesteran kebutuhan lengkap pelaksanaan
3 Masker, sepatu
keselamatan,
pelindung kepala
Pimpinan Teknik
3 Pemasangan 1 M2 Pengunaan APD Sesuai pekerja 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai Pelaksana K3, Unit
Acian yang sesuai Mengunakan APD Lulus test dan 2 SDM sesuai bekerja harus standart pelatihan/HRD
standart paham dengan sudah Checklis Inspektom K3/
mengenai
kebutuhan
lengkap petugas pengawas
system
3 Masker, sepatu
pelaksanaan
keselamatan
keselamatan,
pekerjaan
pelindung kepala
Acia
5. Pekerjaan Pintu dan Jendela
PENGENDALIAN
NO URAIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
PEKERJAAN
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR MONITORIN PENANGGUNG
(1) (2 (3 (4 (5 (6 (7 (8 (9) (10)
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3,
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Unit
1 Pemasangan Pintu kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/
dan jendela standart keselamatan dengan sudah lengkap pengawas
pemasangan Pintu dan kebutuhan
pelaksanaan
Jendala 3 Masker, sepatu
keselamatan,
pelindung
kepala
6. Pekerjaan Besi dan Atap
PENGENDALIAN
NO URAIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
PEKERJAAN
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR MONITORIN PENANGGUNG
(1) (2 (3 (4 (5 (6 (7 (8 (9) (10
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
1 Pemasangan Kuda- kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/
kud standart keselamatan dengan sudah lengkap pengawas
pemasangan Kuda-kuda kebutuhan pelaksanaan
3 Masker, sepatu
keselamatan,
pelindung kepala
Pimpinan Teknik
elaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
2 Pemasangan genteng kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/
metal standart keselamatan dengan sudah lengkap pengawas
pemasangan Atap kebutuhan pelaksanaan
3 Masker, sepatu
keselamatan,
pelindung
kepala
7. Pekerjaan Lantai dan Plafond
PENGENDALIAN
NO URAIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
PEKERJAAN
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR MONITORIN PENANGGUNG
(1) (2 (3 (4 (5 (6 (7 (8 (9 (10
Pimpinan Teknik
Melakukan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 Pemasangan Keramik kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
dan granit standart keselamatan dengan sudah lengkap Inspektom K3/
pemasangan Keramik kebutuhan petugas pengawas
3 Masker, sepatu
pelaksanaan
keselamatan,
pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
Melakukan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
2 Pemasangan Plafond kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan dengan sudah lengkap Inspektom K3/
pemasangan Plafond kebutuhan petugas pengawas
3 Masker, sepatu
pelaksanaan
keselamatan,
pelindung kepala
8. Pekerjaan Pengecatan
NO URAIAN PENGENDALIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
PEKERJAAN
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR MONITORIN PENANGGUNG
(1) (2 (3 (4 (5 (6 (7 (8 (9) (10
Pimpinan Teknik
Melakukan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 Pengecatan kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan dengan sudah lengkap Inspektom K3/
Pengecatan kebutuhan Petugas pengawas
3 Masker, sepatu
pelaksanaan
keselamatan,
pelindung
kepala
9. Pekerjaan MEP
PENGENDALIAN
NO URAIAN SASARAN KHUSUS
RISIKO
PEKERJAAN PROGRAM
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR MONITORIN PENANGGUNG
(1) (2 (3 (4 (5 (6 (7 (8 (9) (10
Pimpinan Teknik
Melakukan Sesuai pekerja Lulus test dan 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 Instalasi Listrik kepada pekerja Mengunakan APD paham mengenai 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart system keselamatan dengan sudah lengkap Inspektom K3/
Instalasi Listrik kebutuhan petugas pengawas
3 Masker, sepatu
pelaksanaan
keselamatan,
pelindung kepala
D. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup
seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :
1. Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan dalam Struktur
Organisasi K3 beserta Uraian Tugas
2. Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.
5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan,
6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada
contoh Tabel 1, Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
Risiko K3 dan Penanggung Jawab.
E. PEMERIKSAAN DAN EVALUASI KINERJA K3
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan
yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya
pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2 (Sasaran
dan Program K3).
F. TINJAU ULANG K3
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan
kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada table 2.
Sasaran dan Program K3.
Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan
peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.