| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0820351088418000 | Rp 1,307,616,800 | peserta tidak menyampaikan data dukung pembentuk harga. | |
| 0719617573915000 | Rp 1,355,260,354 | - | |
CV Mi'rajun | 08*1**2****11**0 | Rp 1,393,072,406 | - |
CV Lestari Karya Utama | 05*8**2****14**0 | Rp 1,398,598,481 | - |
CV Fiona | 00*0**3****15**0 | - | - |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0836919498657000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0033222324912000 | Rp 1,307,625,026 | SKK tenaga Personil a.n Fathurrahman Hadi tidak dapat terverifikasi | |
| 0815342316914000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0027141795612000 | Rp 1,307,625,026 | Tenaga Personil Ahli K3 yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan (menggunakan sertifikat Bimtek, tidak menyampaikan SKK) | |
| 0019716042805000 | - | - | |
PT Adiva Berlian Abadi | 0248331050954000 | - | - |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | Rp 1,402,955,657 | - |
| 0919087692914000 | Rp 1,537,130,240 | - | |
| 0023339427912000 | Rp 1,307,431,435 | SKK Tenaga Personil a.n Syahruramadhan tidak terverivikasi | |
| 0630537256027000 | - | - | |
| 0915246458915000 | Rp 1,454,693,623 | - | |
PT Nusa Tenggara Mandiri | 0014613533911000 | - | - |
| 0014926307912000 | Rp 1,307,626,633 | Pengalaman tenaga Personil Pelaksana Lapangan tidak dapat terverifikasi | |
| 0029241197914000 | Rp 1,449,640,567 | - | |
| 0746137355914000 | Rp 1,553,270,073 | - | |
| 0012184487831000 | Rp 1,307,625,026 | peralatan yang ditawarakn (dump truck) tidak sesuai persyaratan | |
| 0027205616911000 | Rp 1,464,000,027 | - | |
| 0814877734805000 | Rp 1,539,985,733 | - | |
CV Filar Mandiri | 0017841164911000 | - | - |
| 0808824775911000 | - | - | |
| 0020301818912000 | - | - | |
| 0011127685915000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0813674322911000 | - | - | |
| 0026369231941000 | - | - | |
| 0018914531913000 | - | - | |
Katikuntung | 09*3**5****14**0 | - | - |
| 0813756871101000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0422729475808000 | - | - | |
| 0022323026914000 | - | - | |
CV Karya Metropolitan | 05*7**8****05**0 | - | - |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
PT Jaya Mandiri Interior | 08*0**5****25**0 | - | - |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0024320525913000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0829973072811000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
Belia Angkasa Jaya Abadi | 07*0**5****07**0 | - | - |
| 0023338064912000 | - | - | |
| 0018840546912000 | - | - | |
| 0755949609914000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0859241218657000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0439066341914000 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK I NDONESIA
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI REKONSTRUKSI RUMAH NEGARA
PADA KANTOR WILAYAH DJP NUSA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2024
PA/KPA : KANTOR WILAYAH DJP NUSA TENGGARA
SATKER/SKPD : KANTOR WILAYAH DJP NUSA TENGGARA
PPK : KEPALA SEKSI BIMBINGAN EKSTENSIFIKASI
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BELANJA
MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN PADA KANTOR
WILAYAH DJP NUSA TENGGARA
PEKERJAAN : PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
REKONSTRUKSI RUMAH NEGARA PADA KANTOR
WILAYAH DJP NUSA TENGGARA TAHUN
ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI REKONSTRUKSI RUMAH NEGARA
PADA KANTOR WILAYAH DJP NUSA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2024
1 LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan kinerja bagi pegawai pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara perlu ditunjang dengan sarana
dan prasarana yang salah satunya adalah penyediaan fasilitas Rumah
Negara bagi Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.
Rumah Negara pada Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara yang berfungsi
sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta
menunjang pelaksanaan tugas pegawai Kantor Wilayah DJP Nusa
Tenggara, memerlukan upaya untuk meningkatkan wujud bangunan
melalui kegiatan rekonstruksi. Rumah Negara yang saat ini dirasa belum
terpenuhi secara jumlah sesuai dengan Standar Barang dan Standar
Kebutuhan (SBSK). Dengan pelaksanaan rekonstruksi tersebut,
diharapkan dapat terwujud hal-hal sebagai berikut:
1. Menyediakan hunian dan sarana pembinaan keluarga serta
penunjang pelaksanaan tugas bagi pejabat dan/atau pegawai;
2. Memberikan rasa aman dan nyaman serta membentuk rasa
kekeluargaan antar sesama pegawai dalam komplek Rumah
Negara;
3. Memberikan dukungan manajemen lain sehubungan dengan
tersedianya bangunan Rumah Negara.
Beberapa unit Rumah Negara pada Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara
saat ini dalam kondisi rusak berat, dan perlu dilakukan rekonstruksi agar
bangunan dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan
dukungan manajemen terhadap penyediaan fasilitas berupa Rekonstruksi
Rumah Negara pada Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara sejumlah 6
(enam) unit dengan total luas bangunan ±300m2.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pembangunan
Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan
Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan
pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan
bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan
bangunan gedung.
Perancangan teknis oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan telah
selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan dilakukan Tender Penyedia
pekerjaan konstruksi untuk penetapan Pelaksana Pekerjaan Fisik
sehingga tercapai tujuan pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi Rumah
Negara pada Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2024.
2 MAKSUD DAN A. Maksud
TUJUAN Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pekerjaan
Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan
ke dalam pelaksanaan tugas pelaksanaan konstruksi.
B. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi teknis ini.
3 TARGET/SASARAN Target/Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah diperolehnya penyedia
pekerjaan konstruksi yang baik dan berkualitas yang dapat mewujudkan
pelaksanaan Rekonstruksi Rumah Negara pada Kantor Wilayah DJP
Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2024.
4 NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan
ORGANISASI Pekerjaan Konstruksi Rekonstruksi Rumah Negara pada Kantor Wilayah
PENGGUNA JASA DJP Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2024:
DAN KEGIATAN
a. K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
b. Satker/SKPD : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Nusa Tenggara
c. PPK : Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi
selaku Pejabat Pembuat Komitmen Belanja
Modal Gedung dan Bangunan pada Kantor
Wilayah DJP Nusa Tenggara
d. UKPBJ : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Kementerian Keuangan
5 LOKASI Lokasi pelaksanaan Rekonstruksi Rumah Negara pada Kantor Wilayah
PEKERJAAN DJP Nusa Tenggara yaitu:
Jalan Swadaya Gg. 2, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram – NTB.
6 SUMBER DANA a. Sumber dana kegiatan ini dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan
DAN PERKIRAAN Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2024
BIAYA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Nomor SP
DIPA-015.04.2.663470/2024 tanggal 28 November 2023.
b. Total perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah maksimal sebesar
Rp1.634.604.000 (Satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta enam
ratus empat ribu rupiah) termasuk PPN.
7 CARA a. Tata cara pembayaran secara kontraktual setelah melalui tahapan
PEMBAYARAN proses pengadaan pekerjaan Konstruksi Rekonstruksi Rumah
Negara sesuai peraturan yang berlaku.
b. Pembayaran biaya Konstruksi Fisik didasarkan pada prestasi
kemajuan pekerjaan dilakukan dengan cara termin dengan rincian
sebagai berikut :
1) Termin I sebesar 15% dari nilai kontrak setelah progress/
prestasi pekerjaan konstruksi fisik minimal 15%;
2) Termin II sebesar 20% dari nilai kontrak setelah progress/
prestasi pekerjaan kosntruksi fisik minimal 40%;
3) Termin III sebesar 30% dari nilai kontrak setelah progress/
prestasi pekerjaan kosntruksi fisik minimal 65%;
4) Termin IV sebesar 35% dari nilai kontrak setelah progress/
prestasi pekerjaan konstruksi fisik selesai 100% dan setelah
penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari
nilai kontrak;
5) Setiap tahapan pembayaran termin akan dikurangi dengan
pengembalian uang muka yang diterima secara proporsional
berdasarkan progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik
(apabila diberikan uang muka).
c. Pembayaran akan dilakukan secara LS langsung ke rekening
penyedia.
d. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1) Surat Permintaan Pembayaran;
2) Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atau sejenisnya;
3) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan atau sejenisnya;
4) Kuitansi;
5) SSP;
6) Faktur Pajak;
7) Dokumen lainnya yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran.
8 UANG MUKA Uang muka tidak diberikan untuk pekerjaan ini.
9 DATA DASAR Untuk melengkapi Spesifikasi Teknis ini data terlampir adalah sebagai
berikut :
a. Rencana Kerja dan Syarat;
b. Gambar hasil dari Konsultan Perencana;
c. Bill of Quantity;
d. Detail lokasi pekerjaan.
10 JAMINAN Tidak ada.
PENAWARAN
11 CATATAN Bagi peserta tender yang menyampaikan penawaran harga dibawah 80%
PENAWARAN HPS, maka untuk keperluan evaluasi kewajaran harga wajib
HARGA menyampaikan data dukung bahan/material dari supplier yang berlokasi
di wilayah Kota Mataram.0020
Apabila data dukung bahan/material yang disampaikan bukan berasal dari
wilayah Kota Mataram maka harus memperhitungkan biaya pengiriman.
Apabila tidak memperhitungkan biaya kirim, maka evaluasi kewajaran
harga akan dilakukan menggunakan data yang tercantum dalam HPS.
12 STANDAR TEKNIS/ a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
REFERENSI
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2021;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajeman Keselamatan Konstruksi;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan dan standar-standar teknis seperti : PBI, SNI, SKBI, dan
SKSNI.
13 WAKTU a. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rekonstruksi
PELAKSANAAN Rumah Negara pada Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Tahun
Anggaran 2024 adalah selama ± 150 (seratus lima puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya SPMK oleh kedua belah pihak;
b. Jangka waktu masa Pemeliharaan Konstruksi adalah selama 6 (Enam)
bulan sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi fisik
(Provisional Hand Over/PHO).
14 JAMINAN a. Jaminan Pelaksanaan sebesar :
PELAKSANAAN
1) Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh
persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS,
ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
2) Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari
nilai HPS;
b. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan kontrak;
c. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
pertama pekerjaan konstruksi fisik (Provisional Hand Over/PHO);
d. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai (PHO) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak
dan setelah menyerahkan jaminan pemeliharaan, Berita Acara Serah
Terima Pertama, dan hal lain yang ditentukan dalam kontrak dan
SSKK;
e. Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut
di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;
f. Jaminan Pelaksanaan dapat diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan, perusahaan asuransi yang telah ditetapkan/mendapatkan
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
15 LINGKUP a. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan
KRITERIA, Konstruksi Rekonstruksi Rumah Negara pada Kantor Wilayah DJP
PROGRAM KERJA Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2024 adalah berpedoman kepada
DAN TANGGUNG ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur di dalam
JAWAB PENYEDIA dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan
Gedung Negara terdiri dari:
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun
segi kebenarannya.
2) Menyusun progam kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal pengunaan tenaga kerja, dan
jadwal pengunaan peralatan berat.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan.
6) Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun dan
mempresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat
PCM. Dokumen RMPK dan RKK yang disusun dapat mengacu
pada dokumen yang telampir dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini.
7) Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
8) Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi
penyedia jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan
dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
Pekerjaan Konstruksi
9) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui penyedia jasa pengawasan konstruksi dan
diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
11) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi.
b. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah penyedia pekerjaan
konstruksi harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan fisik konstruksi harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan;
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan fisik konstruksi, baik yang menyangkut waktu, mutu dan
biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai penyedia pekerjaan konstruksi;
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan dilaksanakan dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
c. Program Kerja
Penyedia pekerjaan konstruksi harus segera menyusun program kerja
yang meliputi:
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang
diusulkan penyedia Pekerjaan konstruksi harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas;
3) Uraian konsepsi penyedia Pekerjaan konstruksi atas pengawasan
proyek tersebut;
4) Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat
persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pernbuat Komitmen, maka
akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas bagi
penyedia pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya.
d. Tanggung Jawab
1) Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas konstruksi fisik yang dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
dan peraturan tentang kode etik dan tata laku profesi yang berlaku;
2) Secara umum tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi
adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut:
a) Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas waktu
berlakunya anggaran/waktu yang telah ditetapkan;
b) Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai batasan
anggaran yang tersedia atau yang telah ditetapkan;
c) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan
peraturan yang berlaku;
d) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan
fisik;
e) Penanggung jawab profesional adalah tidak hanya sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional yang terlibat.
16 PRODUK YANG Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
DIHASILKAN adalah:
a. Tersedianya rumah negara beserta fasilitas-fasilitas yang telah
memadai sehingga dapat berfungsi dengan optimal dan tersedianya
rumah negara yang nyaman dan kondusif dalam menunjang kinerja
pegawai.
b. Dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
1) semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (apabila diperlukan);
2) gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
3) kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
perubahan atau addendumnya;
4) laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan
teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan
perencanaan;
5) berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertarna
(Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand
Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6) hasil pemeriksaan kelaikan fungsi/commisioning test (apabila
diperlukan);
7) foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
8) dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
9) manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing) (apabila
diperlukan);
10) garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, darı sistem pemipaan (plumbing) (apabila
diperlukan).
17 PERSYARATAN 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di
KUALIFIKASI bidang jasa konstruksi :
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar
terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020)
dengan kode KBLI 41011;
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf
a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat
belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu
verifikasi; atau
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar
terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017)
dengan kode KBLI 41011.
2. Memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) denagn Kualifikasi Kecil,
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan :
a. BG001 (Konstruksi Gedung Hunian) sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 tahun 2022;
atau
b. BG001 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal
dan Kopel) sesuai peraturan LPJK Nomor 3 tahun 2017.
3. Memiliki Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid.
18 PERSYARATAN 1. Menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan
TEKNIS pekerjaan diantaranya sebagai berikut:
No Nama Jumlah Kapasitas Merk
Unit (Minimal)
(Minimal)
1 Dump Truck 1 4 m3 -
2 Pick Up 1 800 kg -
3 Molen/Concrete Mixer 1 500 liter -
1 5 HP – 6.5 -
4 Stamper
HP
5 Jack Hammer 1 900 bpm -
6 Circular Saw 2 4,5 Inchi -
(Pemotong Kayu/Besi)
*Status kepemilikan apabila milik sendiri disertai bukti kepemilikan
peralatan (contoh: kuitansi pembelian dll) dan apabila sewa disertai
surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan
peralatan dari pemberi sewa.
2. Menyampaikan Personil Manajerial yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini dengan ketentuan sebagai berikut (minimal) :
No Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan Kerja Kerja
Yang Akan (Tahun)
Dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana Bangunan
Gedung /SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4/SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 5/SKK Manajer
Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 6
2 Petugas 1 Tahun Sertifikat Bimbingan
Keselamatan Teknis Petugas K3
Konstruksi Konstruksi
Personil yang ditawarkan harus dilengkapi dengan:
a) Daftar Riwayat Pekerjaan / Referensi Kerja dari Pemberi Kerja
b) Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan
c) KTP dan NPWP
3. Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel
jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
No Jenis pekerjaan Identifikasi bahaya
1 Pekerjaan atap Pekerja terkena alat/benda tajam,
pekerja jatuh dari ketinggian
19 STRUKTUR Penyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu organisasi kerja
ORGANISASI sesuai dengan personil yang ditawarkan dalam dokumen penawaran
dan/atau yang disampaikan pada saat Pre Construction Meeting (PCM).
20 LAPORAN Laporan pekerjaan ini terdiri dari:
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Penerapan SMKK
21 PRODUK DALAM a. Penyedia pekerjaan konstruksi berkewajiban mengutamakan
NEGERI material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia
dilengakpi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN
b. Target Capaian TKDN paket pengadaan ini sebesar minimal sebesar
45%.
Mataram, 24 Juli 2024
Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi selaku
Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Modal
Gedung dan Bangunan pada Kantor Wilayah DJP
Nusa Tenggara
ttd.
Kompyang Gede Wirawan