| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0314523374407000 | Rp 5,000,000,001 | - | |
| 0013506555007000 | - | - | |
| 0030149751407000 | - | - | |
| 0530069145015000 | - | - | |
CV Creative Amico Media | 06*2**7****57**0 | Rp 5,792,472,234 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Metodologi pelaksanaan yang disampaikan tidak menggambarkan penguasaan terhadap ruang lingkup pekerjaan. Dokumen tenaga ahli, tenaga pendukung, surat dukungan dari hotel, sertifikasi ISO, spesifikasi teknis, jadwal, dan jangka waktu pelaksanaan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. |
| 0428551147905000 | Rp 4,969,895,247 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Jadwal dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan Serah Terima Pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Tenaga Ahli Project Manager atas nama Lidya Khaerani Hestya, Tenaga Registrasi atas nama Jamilawati, dan Tenaga Logistik atas nama Rencio Ronswi tidak memiliki pengalaman sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan. | |
| 0021007752812000 | - | - | |
| 0014779383511000 | - | - | |
Perkumpulan Biro Psikologi Psikodinamika | 00*6**1****01**0 | - | - |
| 0768297962416000 | - | - | |
| 0751870767609000 | - | - | |
| 0852822501016000 | - | - | |
| 0601974165015000 | - | - | |
PT Gema Indo Pratama | 09*7**1****14**0 | - | - |
| 0023795925039000 | - | - | |
Tata Informasi Asia | 08*1**0****34**0 | - | - |
| 0824411375021000 | - | - | |
| 0030149744008000 | - | - | |
| 0033184375002000 | - | - | |
| 0929782084036000 | - | - | |
PT Kerjabareng Indonesia | 06*5**5****48**0 | - | - |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - |
| 0025546664422000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
PT Manusia Alam Indonesia | 09*1**0****74**0 | - | - |
| 0758732044429000 | - | - | |
| 0661454512542000 | - | - | |
| 0703467365905000 | - | - | |
Samba Wisata Tourindo | 06*6**5****11**0 | - | - |
| 0940233349443000 | - | - | |
| 0733138127809001 | - | - | |
Wijaya Bakti Tanimbar | 09*8**6****23**0 | - | - |
PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
STAKEHOLDER MEETING PROVINSI
PENGADAAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
JL. SALEMBA RAYA RAYA NO. 28A JAKARTA
2024
KERANGKA ACUAN KERJA STAKEHOLDER MEETING PROVINSI
I. KERANGKA ACUAN KERJA
Latar Belakang
Perpustakaanseyogyanya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan
kepada pemustaka. Kegiatan Stakeholder Meeting (SHM) Provinsi ini salah satunya dimaksudkan untuk
mempertemukan para pemangku kepentingan (stakeholder) ditingkat provinsi, kabupaten/kota,
desa/kelurahan agar dapat berkolaborasi atau bersinergi dalam membangun literasi masyarakat.
Kolaborasi dan sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan
dapat menguatkan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kolaborasi dan sinergi yang
dilakukan dapat berupa kerjasama program, sumber daya manusia, barang dan material. Kegiatan ini
merupakan rangkaian dari siklus tahunan pelaksanaan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis
Inklusi Sosial.
Pertemuan Stakeholder Meeting (SHM) Provinsi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan
ekosistem pendukung bagi pelaksanaan program di level provinsi, kabupaten & desa/kelurahan.
Ekosistem pendukung yang diharapkan dapat memastikan tersedianya landasan kebijakan yang
dibutuhkan bagi pelaksanaan program di daerah, terbentuknya kerjasama dan jejaring antara
perpustakaan daerah dengan pemangku kepentingan; dan terjadinya perluasaan program melalui
replikasi transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial secara mandiri dan berkelanjutan.
Pada tahun 2025 mendatang, ada rencana replikasi mandiri yang akan dilaksanakan oleh 10
perpustakaan provinsi ke 36 perpustakaan kabupaten/kota dan 616 perpustakaan
desa/kelurahan/TBM. Sementara 170 perpustakaan kabupaten/kota merencanakan replikasi mandiri
ke 1.867 perpustakaan desa/kelurahan/TBM.
Selama ini, untuk replikasi mandiri, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya mendanai komponen
kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis (Bimtek) SPP TIK dan Mentoring/Pendampingan, itupun dengan
jumlah yang sangat terbatas. Sementara komponen sarana dan prasarana perpustakaan belum dapat
dianggarkan dari APBD, oleh karenanya perlu dukungan dari pemangku kepentingan (stakeholder) lain.
Untuk merealisasikan rencana replikasi mandiri tahun 2025 yang sudah disusun oleh perpustakaan
provinsi dan kabupaten/kota, diperlukan kolaborasi dan sinergi multistakeholder. Untuk memperkuat
implementasi program penguatan literasi masyarakat di tingkat desa, diperlukan diseminasi kebijakan
yang mendukung alokasi sumber daya yang bersumber dari APBDes termasuk Dana Desa.
Bila peran seluruh pemangku kepentingan sudah berjalan baik, maka akan jelas dan saling terkait satu
sama lain serta saling bersinergi hingga proses membangun sumber daya manusia melalui penguatan
literasi dalam transformasi perpustakaan akan berkelanjutan dan berkontribusi optimal dalam
meningkatkan kualitas sumber daya dan kesejahteraan masyarakat.
Membangun komitmen & dukungan stakeholder untuk transformasi perpustakaan yang
berkelanjutan, dengan harapan dapat terciptanya masyarakat sejahtera melalui transformasi
Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
telah menjadi program prioritas nasional.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang
terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
f. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;
g. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang tentang
Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
h. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Perpustakaan Desa/Kelurahan
Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Membangun kapasitas perpustakaan agar dapat melakukan implementasi transformasi
perpustakaan berbasis inklusi sosial.
b. Tujuan Kegiatan
Penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam rangka peningkatan budaya literasi
masyarakat.
Penguatan komitmen lintas sektor untuk perluasan program TPBIS.
Diseminasi Surat Edaran (SE) Bersama Meneteri Desa PDTT dengan Perpusnas tentang
Peningkatan Budaya Literasi melalui TBM Desa/Perpustakaan Desa.
Sasaran
Stakeholder Meeting Tingkat Provinsi ini akan melibatkan 1.555 peserta setingkat esselon 2 terdiri dari
Tim Sinergi, Provinsi, Kabupaten/Kota yang terlibat aktif dan mendukung kegiatan pengembangan
perpustakaan, khususnya mereka yang akan berperan dalam implementasi program guna
memaksimalkan partisipasi peserta dalam setiap proses dan meningkatkan pemahaman peserta akan
materi yang disampaikan.
Output
a. Indikator Keluaran
Peningkatan kemampuan strategi pengembangan perpustakaan bagi pengelola perpustakaan di
Indonesia
b. Keluaran
Meningkatnya kemampuan mengembangankan Perpustakaan.
c. Dampak
Meningkatnya pengembangan perpustakaan kepada masyarakat yang tersebar di Indonesia
d. Impact
Meningkatnya pengembangan pelayanan perpustakaan kepada pemustaka guna
menumbuhkan minat dan kegemaran membaca dalam rangka pendidikan budi pekerti serta
keterampilan masyarakat terutama di daerah pedesaan dan kelurahan.
Pelaksanaan
a. Lingkup Kegiatan
1. Menyediakan paket meeting (fullboard ) sejumlah 1.555 peserta Stekeholder Meeting
Provinsi, selama 2 (dua) hari 1 (satu) malam, 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang peserta,
dilaksanakan di hotel minimal bintang 4 berlokasi di 33 provinsi dibuktikan dengan surat
dukungan dari hotel yang ditawarkan.
2. Menyediakan makan siang pada saat kedatangan peserta sejumlah 1.555 peserta
Stekeholder Meeting Provinsi.
3. Menyediakan ruang pertemuan dengan settingan rountable dan 2 (dua) set proyektor dan
layar.
4. Kapasitas ruang pertemuan minimal 2 (dua) kali dari jumlah peserta disetiap provinsi
5. Menyediakan transportasi peserta dari asal ke lokasi kegiatan pergi dan pulang berupa:
- Perjalanan udara dengan pesawat terbang maskapai layanan penuh kelas ekonomi
- Perjalanan darat dengan kereta api kelas eksekutif
- Perjalan darat lainnya menyesuaikan yang setara
6. Memberikan uang harian sebanyak 1.555 peserta selama 2 (dua) hari.
7. Membuat spanduk, beckdrop dan standing banner di 33 lokasi kegiatan.
8. Melakukan dokumentasi kegiatan berupa foto dan video di 33 lokasi kegiatan.
9. Menyediakan Publikasi media massa lokal.
10. Membuat sertifikat untuk peserta Stakeholder Meeting Provinsi dan Pelatih Ahli/PIC
(dua sisi)
11. Penyediakan property di 33 provinsi, sebanyak 33 paket untuk setiap provinsi berupa :
- Flipchart
- Spidol
- Lakban kertas
- Metaplan
11. Menyediakan Seminar Kit sejumlah 1.555 peserta berupa :
a. Goodebag
Spesifikasi :
Material : Bahan Wol
Warna : Coklat muda tali coklat
Logo : Literasi
Ukuran : 33 cm x 30 cm x 7 cm
b. Block note desain Perpusnas
c. Pulpen berlogo Perpusnas
d. Name tag
Contoh Goodie Bag Contoh Block Note
Contoh Pulpen Contoh Nametag
b. Waktu dan Durasi
Kegiatan Stakeholder Meeting Provinsi dibagi menjadi 4 batch di setiap batch ada 8-9 provinsi,
dilaksanakan selama 2 hari 1 malam (dengan perjalanan) rencana akan dimulai pada tanggal
11 September 2024 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2024.
c. Lokasi
Tempat pelaksanaan kegiatan Stakeholder Meeting Provinsi direncanakan dilaksanakan di 33
provinsi yaitu :
Jumlah
No Provinsi Lokasi Nama Hotel
Peserta
GELOMBANG I : 11 - 12 September 2024
1 40
Papua Barat Manokwari Swissbel Hotel/Setara
Pangkal
2 32
Kep.Bangka Belitung Pinang Swiss-bell Hotel/Setara
3 52
Sumatera Selatan Palembang The Zuri/Setara
4 Kalimantan Barat Pontianak 46
Harris Pontianak/Setara
5 72
Jawa Barat Bandung Harris Festival Citilink/Setara
6 46
Kalimantan Tengah Palangkaraya M Bahalap/Setara
7 52
Sulawesi Tenggara Kendari Claro Hotel/Setara
8 30
Sulawesi Barat Mamuju Grand Maleo Mamuju/Setara
GELOMBANG II : 18 - 19 September 2024
9
Riau Pekanbaru Novotel Hotel/Setara 42
Bandar
10
Lampung Lampung Novotel Lampung/Setara 46
11
Banten Kota Serang Le Dian Hotel/Setara 34
12
Jawa Timur Surabaya Platinum Hotel/Setara 94
13
Kalimantan Timur Samarinda Mercure Hotel/Setara 36
The ZHM Premier
14
Sumatera Barat Padang Padang/Setara 56
15
Gorontalo Gorontalo Aston Hotel/Setara 30
16
Maluku Ambon Santika Premier/Setara 38
17
DKI Jakarta DKI Jakarta Mercure Cikini/Setara 23
GELOMBANG III : 25 - 26 September 2024
Tanjung
18
Kepulauan Riau Pinang Aston/Setara 32
19
Nusa Tenggara Barat Mataram Lombok Raya/Setara 38
20
Jawa Tengah Semarang Novotel/Setara 88
21
Papua Jayapura Aston/Setara 52
22
NTT Kupang Aston Hotel/Setara 62
Novotel Makassar Grand
23
Sulawesi Selatan Makassar Shayla/Setara 64
24
Sulawesi Tengah Palu Aston/ Setara 44
25
Kalimantan Selatan Banjarmasin Fugo Hotel/ Setara 44
GELOMBANG IV : 2 - 3 Oktober 2024
26 Bengkulu Bengkulu Mercure Hotel/ Setara 38
27 Jambi Jambi Swiss-bell hotel / setara 40
80
28 Sumatera Utara Medan Hermes Palace Hotel/ Setara
64
29 Aceh Banda Aceh Hermes Palace Hotel/Setara
Grand Mercure Adi
30 D.I.Yogyakarta Yogyakarta Sucipto/Setara 28
31 Kalimantan Utara Tanjung Selor Luminor tanjung selor/setara 28
32 Sulawesi Utara Manado Novotel/setara 48
33 Maluku Utara Ternate Bela Ternate /setara 36
Total Jumlah Peserta 1555
d. Jadual Pelaksanaan Stakeholder Meeting Provinsi Tahun 2024
Hari Waktu Uraian Kegiatan Durasi Pelaksana
12.00 – 90
Makan Siang
13.30 Menit
Sesi 1 Pembukaan • Pembawa Acara
13.30 - • Indonesia Raya 30 • Perpustakaan Nasional
14.00 Menit
• Mars Perpustakaan • Pimpinan Daerah
• Sambutan Perpustakaan Nasional • Dinas Perpustakaan Provinsi
14.00 - Update capaian implementasi program di 30 Fasilitator (PIC/Fasda
14.30 tingkat provinsi Menit Provinsi/PA Provinsi)
• Fasilitator (PIC/Fasda
14.30 – Diskusi Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor 120 Provinsi/PA Provinsi)
16.30 untuk penguatan literasi masyarakat menit
• Co Fasilitator (Konsultan)
Hari 1
16.30 -
Rehat Kopi 30 Menit
17.00
• Fasilitator (PIC/Fasda
17.00 – Resume Rencana Tindak Lanjut Kolaborasi
Provinsi/PA Provinsi)
60 Menit
18.00 dan Sinergi
• Co Fasilitator (Konsultan)
18.00- 19.00 Istirahat 60 Menit
Sharing Pola Sinergi dan Kolaborasi di tingkat
19.00 – • Fasilitator (PIC/Fasda
kabupaten dan kota untuk penguatan literasi 90 Menit
20.30 Provinsi/PA Provinsi)
masyarakat
08.30 – • Fasilitator (PIC/Fasda
Review Hari ke-1 30 Menit
09.00 Provinsi/PA Provinsi)
Sosialisasi SE Bersama Menteri Desa, PDTT
dan Kepala Perpustakaan Nasional tentang
09.00 -
60 Menit • Kementerian Desa PDTT
10.00 Peningkatan Budaya Literasi melalui Taman
Bacaan Masyarakat/Perpustakaan Desa
10.00 –
Hari 2 Rehat Kopi 30 menit
10.30
Finalisasi Rencana Kerja Replikasi
10.30 – 60 • Fasilitator (PIC/Fasda
Mandiri Provinsi dan Kabupaten/Kota
11.30 Menit Provinsi/PA Provinsi)
Tahun 2025
• Perpustakaan Nasional
11.30 - 30
Penutupan
12.00 Menit • Dinas Perpustakaan Provinsi
e. Spesifikasi Teknis
Pelaksana kegiatan harus mengajukan dokumen teknis penawaran yang berisikan pemahaman
terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK):
1. Proposal Teknis yang ditawarkan meliputi:
a. Metodologi pelaksanaan dan ruang lingkup kegiatan;
b. lokasi akomodasi dengan kualifikasi minimal setara hotel bintang 4 di Kota pelaksanaan
kegiatan yang dibuktikan dengan surat dukungan dari hotel yang ditawarkan.
2. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangi direktur diatas materai 10.000,-
3. Jadwal Pelaksanaan secara terperinci yang berisikan tahapan kegiatan.
f. Kualifikasi Perusahaan
1) Memiliki NIB dengan KBLI 82301 Jasa Penyelenggara Pertemuan Perjalanan Insentif,
Konferensi dan Pameran (MICE).
2) Kualifikasi Perusahaan: Kecil
3) Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu
1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang
3 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c. Untuk usaha kecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan nilai HPS/Pagu Anggaran.
4) Memiliki sertifikat aktif ISO 9001:2015 (Quality Management), Sertifikat ISO
14001:2015 (Environmental Management System), Sertifikat ISO 45001:2018
(Occupational Health and Safety Management Systems) dengan Scope of
Registration Penyedia Layanan Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konferensi dan Pameran yang diakreditasi oleh lembaga akreditasi
bertaraf Nasional.
5) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
dibuktikan dengan tangkapan layar paling akhir status valid KSWP.
6) Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2022 dan 2023)
7) Calon Penyedia dapat memahami Kerangka Acuan Kerja, Hasil Perhitungan Sendiri,
dibuktikan dengan penyedia menyampaikan metode pelaksanaan yang kompeherensif.
g. Jenis Kontrak
Pekerjaan ini menggunakan kontrak campuran harga satuan dan lumpsum, untuk biaya paket
meeting, dan biaya peserta berlaku harga satuan. Biaya lainnya berlaku lumpsum.
h. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 (Tujuh puluh lima) hari kalender sejak
ditandatangani SPMK.
i. Sistem Pelaporan
Laporan akhir memuat seluruh hasil pelaksanaan kegiatan sebanyak 5 (lima) buku laporan akhir
beserta softcopynya.
j. Sumber Pendanaan
Biaya kegiatan Stakeholder Meeting Provinsi dibebankan pada DIPA Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 dengan kode akun belanja barang non operasional
lainnya dengan total nilai sebesar Rp. 5.859.936.338,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan
Rupiah) sudah termasuk pajak. Apabila usulan perubahan anggaran tidak disetujui, maka
pemenang tender tidak dapat menuntut Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
k. Personal Yang Dibutuhkan
Dalam pelaksanaan kegiatan Stakeholder Meeting Provinsi dibutuhkan tenaga sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Project Manager
- Pendidikan Minimal S1
- Melampirkan ijazah Pendidikan terakhir
- Pengalaman dibidang EO dan MICE minimal 5 (lima) tahun
- Memiliki minimal 3 sertifikat BNSP Mice Organizing, Event Venue Management, dan
Marketing Communication yang masih berlaku
- Memiliki SPT Tahunan 2023
- Melengkapi: CV, KTP, NPWP, Surat Referensi Pekerjaan.
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan dalam paket pekerjaan ini
2. 1 (satu) orang Administrasi
- Pendidikan minimal S1
- Melampirkan ijazah Pendidikan terakhir
- Pengalaman dibidang EO dan MICE minimal 3 (tiga) tahun
- Memiliki minimal 2 sertifikat BNSP Mice Organizing, Event Venue Management & event
registration yang masih berlaku
- Memiliki SPT Tahunan 2023
- Melengkapi: CV, KTP, NPWP, Surat Referensi Pekerjaan.
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan dalam paket pekerjaan ini
3. 1 (satu) orang Registrasi
- Pendidikan minimal S1
- Melampirkan ijazah Pendidikan terakhir
- Pengalaman dibidang EO dan MICE minimal 3 (tiga) tahun
- Memiliki minimal 2 sertifikat BNSP Mice Organizing, Event Venue Management & event
registration yang masih berlaku
- Memiliki SPT Tahunan 2023
- Melengkapi: CV, KTP, NPWP, Surat Referensi Pekerjaan.
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan dalam paket pekerjaan ini
4. 1 (satu) orang Logistik
- Pendidikan minimal S1
- Melampirkan ijazah Pendidikan terakhir
- Pengalaman dibidang EO dan MICE minimal 3 (tiga) tahun
- Memiliki sertifikat BNSP Event Logistik yang masih berlaku
- Memiliki SPT Tahunan 2023
- Melengkapi: CV, KTP, NPWP, Surat Referensi Pekerjaan.
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan dalam paket pekerjaan ini
l. Berkoordinasi dengan Perpusnas, Konsultan dan Dinas Perpustakaan Provinsi sebagai
Pendamping Program Stakeholder Meeting Provinsi, Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi
Sosial untuk penjadwalan pelaksanaan dan ketersediaan pemateri.
Dalam BOQ harga tiket perjalanan, Biaya Transportasi Peserta, Biaya Paket Meeting Peserta
dan uang harian peserta merupakan harga fix (tidak dapat ditawar). Jika terdapat selisih antara
harga dalam BOQ dengan pelaksanaan di lapangan maka berlaku harga riil sesuai dengan bukti
yang syah yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan
kegiatan Stakeholder Meeting Tahun Anggaran 2024.