KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA/KPA : KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BULUKUMBA
K/L/D/I : KEMENTERIAN KEUANGAN
SATKER/SKPD : KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BULUKUMBA
PPK : KEPALA SEKSI PENJAMINAN KUALITAS DATA SELAKU PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN PADA SATUAN KERJA KPP PRATAMA
BULUKUMBA
PEKERJAAN : PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH
NEGARA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2025
LOKASI : KABUPATEN BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2025
[1]
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI
SELATAN, BARAT, DAN TENGGARA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BULUKUMBA
JALAN SULTAN HASANUDDIN, BULUKUMBA, SULAWESI SELATAN 92516
TELEPON : (0413) 84046; FAKSIMILE : (0413) 82161; LAMAN www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
SUREL [email protected], [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
RENOVASI RUMAH NEGARA KPP PRATAMA BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Dalam rangka peningkatan kinerja bagi pegawai di lingkungan KPP Pratama
Belakang Bulukumba perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang salah satunya adalah
renovasi Rumah Negara.
Gedung Bangunan Rumah Dinas Jabatan Golongan I Tipe C yang saat ini dihuni oleh
Kepala KPP Pratama Bulukumba sejak didirikan pada tahun 2007 belum pernah
dilakukan peremajaan/renovasi sama sekali. Rumah Dinas dengan luas bangunan
sebesar 70 m2 ini berada di atas tanah seluas 1.450 m2 yang mayoritas ditumbuhi
oleh semak belukar dan tanaman liar. Lingkungan area Rumah Dinas sedikit lebih
lembap dan dihuni banyak binatang hama yang dapat merusak struktur bangunan,
seperti rayap dan tikus. Pada saat musim hujan, genangan air juga terkadang masuk
membanjiri area dalam rumah dinas karena buruknya system drainase di area sekitar.
Beberapa kerusakan yang ada pada bangunan Rumah Dinas Jabatan ini seperti
kerusakan pada ruang garasi mobil, kerusakan pada kamar mandi (WC), kerusakan
pada bagian atap rumah dan kerusakan kerusakan lainnya.
Diharapkan kegiatan pekerjaan konstruksi Renovasi Rumah Negara KPP Pratama
Bulukumba Tahun Anggaran 2025 dapat terselesaikan sesuai dokumen
perencanaan.
2. Maksud a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pekerjaan
dan Konstruksi yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus
Tujuan dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pekerjaan konstruksi.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
optimal sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil pekerjaan konstruksi Renovasi
Rumah Negara KPP Pratama Bulukumba Tahun Anggaran 2025 yang tepat mutu,
tepat waktu, dan tepat biaya sesuai dengan dokumen perencanaan dan target capaian
di tingkat program maupun operasional.
4. Lokasi Jalan Gajah Mada Blok A, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten
Pekerjaan Bulukumba, Sulawesi Selatan
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
5. Sumber
(DIPA) Bagian Anggaran 015 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba Tahun
Pendanaan
Anggaran 2025.
[2]
b. Total pagu anggaran yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 258.900.000,- (dua ratus
lima puluh delap juta sembilan ratus ribu rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan ini adalah:
Organisasi K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PPK Satker/SKPD : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba
Nama PPK : Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, Mohammad Djamhuri.
DATA PENUNJANG
7. Data a. DIPA Bagian Anggaran 015 KPP Pratama Bulukumba Tahun Anggaran 2025;
Dasar
b. Surat Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang tentang Analisis
Kerusakan dan RAB Rumah Dinas KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Sinjai;
c. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus mencari
data/informasi yang dibutuhkan selain dari data/informasi yang diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
d. Dalam melaksanakan tugasnya, penyedia pekerjaan konstruksi berpedoman pada
rancangan teknis konsultan perencanaan konstruksi yang telah ditetapkan PPK
sebagaimana terlampir, antara lain:
1) Rencana Kerja dan Syarat
2) Gambar hasil dari Konsultan Perencana
3) Bill of Quantity
4) dokumen lainnya (jika ada)
e. Untuk data/informasi lainya agar Penyedia secara aktif berkoordinasi dengan PPK.
f. Penyedia harus memeriksa validitas/kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia jasa.
Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa kebenaran data/informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat
Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan dan/atau kelalaian pekerjaan
pekerjaan konstruksi sebagai akibat dari kesalahan data/informasi menjadi
tanggung jawab Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
8. Standar a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Teknis b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nornor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
[3]
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha
Jasa Konstruksi;
j. Peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (jika menggunakan
konsep green building);
l. Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan (jika
merupakan bangunan cagar budaya);
m. Peraturan-peraturan keteknikan lainnya terkait lingkup pekerjaan ini.
n. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi seperti
yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan
9. Studi- Tidak terdapat studi-studi terdahulu
Studi
Terdahulu
10. Referensi a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Hukum
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
f. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 46 Tahun 2025;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pedoman PEKERJAAN KONSTRUKSI Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
l. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia;
m. Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 334/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
[4]
n. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
o. Peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku;
p. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan nasional Konsultan Indonesia Nomor
Nomor: 05/SK.DPN/I/2025 Tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2025
Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk
Badan Usaha Jasa Konsultansi.
RUANG LINGKUP
a. Lingkup kegiatan adalah kegiatan Pekerjaan konstruksi Pekerjaan Konstruksi
11. Lingkup
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Bulukumba Tahun Anggaran 2025,
Kegiatan
dengan output kegiatan ini adalah 1 unit Rumah Negara dengan total luas
bangunan 70 m2;
b. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
adalah berpedoman pada rancangan teknis konsultan perencanaan konstruksi
yang telah ditetapkan PPK dan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara antara lain memuat
bahwa kegiatan pekerjaan konstruksi teknis terdiri atas:
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenaranya.
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan- pekerjaan
yang memerlukannya
5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan.
6) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat.
7) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
8) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Kerangka
12. Masa
Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian yang
Keluaran
minimal meliputi :
a. Fisik bangunan Rumah Negara Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bulukumba yang telah direnovasi sesuai dengan rancangan teknis konsultan
perencanaan konstruksi yang telah ditetapkan PPK dan ketentuan yang berlaku
sehingga dapat berfungsi dan dimanfaatkan secara layak guna memenuhi
kebutuhan dalam mendukung kinerja pegawai.
b. Dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi:
[5]
1) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
2) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
3) Program Kerja
a) jadwal waktu pelaksanaan;
b) jadwal pengadaan bahan;
c) jadwal penggunaan tenaga kerja; dan
d) jadwal penggunaan peralatan berat.
4) Laporan Pemeriksaan Bersama/Mutual Check 0 (MC-0)
5) Gambar pelaksanaan (Shop Drawing)
6) Laporan pelaksanaan konstruksi fisik
a) laporan hasil rapat-rapat lapangan;
b) laporan mingguan;
c) laporan bulanan;
d) laporan kemajuan pekerjaan;
e) laporan persoalan yang timbul atau dihadapi;
f) surat-menyurat; dan
g) dokumen lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi, antara lain
approval material, hasil pengujian bahan, perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah, pekerjaan kurang, dan lain-lain.
7) Laporan Pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
8) Dokumen perizinan yang diperlukan.
9) Gambar hasil pelaksanaan di lapangan (as built drawings).
10) Laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi/Commissioning Test (jika
diperlukan).
11) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat jaminan peralatan
dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem plumbing kepada
pengguna jasa.
12) Kelengkapan dokumen pendukung terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari instansi terkait. (jika diperlukan)
13) Laporan pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
14) Dokumen lainnya sesuai ketentuan dan kebutuhan administrasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
13. Peralatan, Peralatan, material, personel dan Fasilitas yang disediakan PPK untuk menunjang
Material, kegiatan ini, antara lain berupa fasilitas ruang rapat untuk pelaksanaan kegiatan rapat
pembahasan.
Personel
dan
Fasilitas
dari PPK
14. Peralatan Penyedia diwajibkan untuk menyediakan segala peralatan, material, personel, dan
dan fasilitas yang diperlukan termasuk tapi tidak terbatas pada akses terhadap air, listrik,
dan perizinan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
material
dari
Penyedia
Pekerjaan
Konstruksi
15. Lingkup a. Penyedia Pekerjaan Konstruksi bertanggung jawab secara profesional dan
Tanggung kontraktual atas jasa pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai lingkup
Jawab pekerjaan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-undang nomor 2 Tahun 2017
Penyedia tentang Jasa Konstruksi, Pasal 17 Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025
Jasa tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
[6]
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab Penyedia Pekerjaan Konstruksi minimal sebagai
berikut :
1) Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas waktu berlakunya
anggaran atau waktu yang telah ditetapkan;
2) Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai batas anggaran yang tersedia
atau yang telah ditetapkan;
3) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang
berlaku;
4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) Tanggung jawab pelaksana pekerjaan konstruksi tidak hanya penyedia
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para personel tenaga teknis dan
tenaga ahli penyedia yang terlibat.
16. Jangka Jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan paket pekerjaan ini antara lain, terdiri atas:
Waktu
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah selama 90 (Sembilan
Pelaksana
puluh) hari kalender terhitung sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang
an
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
b. Jangka waktu masa pemeliharaan konstruksi adalah selama 6 (enam) bulan sejak
serah terima pertama pekerjaan konstruksi/Provisional Hand Over (PHO).
17. Kebutuha Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus
n Personil menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup
pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga–tenaga yang dibutuhkan
Minimal
dalam kegiatan perencanaan ini terdiri dari:
Jabatan dalam Sertifikat
Pengalaman
No pekerjaan yang Pendidikan Kompetensi
Kerja (tahun)
akan dilaksanakan Kerja
1 Manajer D3 Teknik 2 tahun Ahli Teknik
Pelaksanaan/Proyek Sipil Bangunan
Gedung Muda
atau Ahli Muda
Teknik
Bangunan
Gedung
2 Ahli K3 Konstruksi / S1 / D3 1 tahun Ahli Muda K3
Petugas Konstruksi atau
Keselamatan Ahli Muda
Konstruksi Keselamatan
Konstruksi
Daftar personel manajerial di atas merupakan persyaratan minimal bagi penyedia
pada proses pemilihan, sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
diwajibkan bagi penyedia untuk dapat menyediakan personel lainnya yang memadai
dalam rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tepat waktu, tepat
mutu, dan tepat biaya serta tertib administrasi.
[7]
18. Kualifikasi Penyedia wajib memiliki :
Penyedia
a. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kegiatan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
yang masih berlaku.
b. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Kecil, Klasifikasi Bangunan
Gedung, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Konstruksi Gedung
Hunian (Kode: BG001) atau Konstruksi Gedung Perkantoran (Kode: BG002).
c. Memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun
2021.
19. Peralatan
Peralatan utama sebagaimana tercantum dalam outline specification dan/atau
Utama
dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang menjadi bagian dari KAK ini.
20. Material
Material utama sebagaimana tercantum dalam outline specification dan/atau
Utama
dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang menjadi bagian dari KAK ini.
21. Rencana Penyedia menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai tabel
Keselamatan jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Kecelakaan akibat terkena palu
1 Pekerjaan papan nama kegiatan
saat memasang papan nama
Pekerjaan pemasangan Kecelakaan akibat terkena palu
2
bouwplank dan pengukuran saat pemasangan patok
Kecelakaan akibat terkena alat-
Pekerjaan pembongkaran struktur
3 alat atau benda tajam serta
beton lama
serpihan beton lama
Pekerjaan tanah dan urugan Kecelakaan akibat terkena
4 peralatan gali, tertimpa galian
dan terjatuh ke lubang galian
Kecelakaan akibat terkena
peralatan kerja, tertimpa atau
terjepit tiang pancang, tertimpa
5 Pekerjaan konstruksi beton adukan beton, terjepit besi
tulangan dan iritasi akibat
terkena campuran adukan
semen
Kecelakaan akibat terkena
peralatan kerja, tertimpa adukan
Pekerjaan konstruksi Struktur
6 beton, terjepit besi tulangan dan
beton
iritasi akibat terkena campuran
adukan semen
Kecelakaan akibat terkena
peralatan kerja, tertimpa atau
Pekerjaan pasangan dan
7 terjepit pasangan bata dan iritasi
plesteran dinding
akibat terkena campuran
adukan semen
Kecelakaan akibat terkena
Pekerjaan kusen pintu dan peralatan kerja, terkena
8
jendela serpihan kaca, terjepit atau
tergores aluminium
[8]
Kecelakaan akibat terkena
peralatan kerja, tertimpa adukan
9 Pekerjaan lantai mortar, iritasi terkena adukan
semen dan terjepit atau tergores
keramik
Kecelakaan akibat terkena
peralatan kerja, terkena mesin
bor dan paku, terjatuh dari
10 Pekerjaan plafond dan rangka ketinggian saat pemasangan
plafond dan rangka, serta
tertimpa plafond gypsum dan
langit langit hollow
Kecelakaan akibat terkena
peralatan kerja, tertimpa
Pekerjaan pengecetan dan
11 material cat, terjatuh dari
finishing
ketinggian saat pengecetan dan
iritasi terkena material cat
Kecelakaan akibat terkena
peralatan kerja, terjepit atau
12 Pekerjaan sanitasi dan plumbing
tertimpa peralatan sanitasi dan
plambing
Kecelakaan akibat terkena
peralatan kerja, bahaya terkena
13 Pekerjaan elektrikal aliran listrik (tersetrum) dan
terjatuh dari ketinggian
pemasangan instalasi
Kecelakaan akibat terkena
peralatan kerja, terjatuh dari
Pekerjaan konstruksi Rangka ketinggian saat pemasangan
14
Atap dan penutup atap rangka atap dan penutupnya
atap, terjepit atau terimpa baja
ringan dan penutup atap
sesuai rencana konseptual SMKK hasil perencanaan teknis yang mejadi kesatuan
dengan KAK ini.
HAL-HAL LAIN
22. Kewajaran a. Kewajaran Harga
Harga dan 1) Bagi peserta tender yang menyampaikan penawaran harga di bawah 80%
HPS, untuk keperluan evaluasi kewajaran harga, wajib menyertakan
Harga Satuan
analisa harga satuan dan bukti pendukung terkait harga bahan dan/atau
Timpang
peralatan dari supplier yang bertempat di sekitar lokasi pekerjaan.
2) Apabila bukti pendukung bukan berasal dari supplier yang bertempat di
sekitar lokasi pekerjaan maka harus memperhitungkan biaya pengiriman.
Apabila tidak memperhitungkan biaya pengiriman, maka evaluasi
kewajaran harga akan dilakukan menggunakan data yang tercantum
dalam HPS.
3) Dalam pelaksanaan evaluasi kewajaran harga terhadap penawaran
dibawah 80% berpedoman pada Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga
Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi.
b. Harga Satuan Timpang
1) Apabila terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang
tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan.
2) Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan
berdasarkan hasil negosiasi.
[9]
3) Daftar Harga Satuan Timpang sebagaimana tercantum dalam lampiran
Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Ketentuan mengenai klarifikasi kewajaran harga dan harga satuan timpang
sebagaimana tercantum dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
23. Produksi Semua sumberdaya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini
dalam Negeri agar memperhatikan ketentuan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
kecuali dengan pertimbangan adanya keterbatasan produksi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika Penyedia memerlukan kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan
Kerja sama pekerjaan konstruksi ini maka bentuk kerja sama tersebut harus sesuai dengan
ketentuan berdasarkan persetujuan PPK.
25. Pedoman a. Penyedia diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai
Pengumpulan persyaratan dan kaidah teknis maupun ketentuan yang berlaku.
Data
b. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia pekerjaan konstruksi harus
Lapangan
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang yang diberikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini.
c. Penyedia pekerjaan konstruksi harus memeriksa kebenaran yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat
Komitmen maupun yang dicari sendiri. Kesalahan dan kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab penyedia
pekerjaan konstruksi.
26. Alih Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia
Pengetahuan pekerjaan konstruksi harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan/atau seminar terkait dengan substansi pekerjaan kepada pengguna gedung.
Bulukumba, 20 Agustus 2025
Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Mohammad Djamhuri
[10]