Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Jasa Tes Kesehatan dan Jiwa TA 2025
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi nasional yang bertujuan untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Hal ini sejalan
dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, termasuk dalam
proses pengisian jabatan struktural. Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas,
pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Sebagai lembaga negara yang memiliki mandat khusus dalam pemberantasan korupsi, KPK
dituntut untuk memiliki struktur organisasi yang profesional dan berintegritas tinggi. Oleh
karena itu, pengisian JPT Pratama di KPK tidak hanya menjadi kebutuhan organisasi, tetapi juga
merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas
dan fungsinya secara optimal.
Guna kesinambungan kegiatan seleksi terbuka tersebut, maka dibutuhkan penyedia jasa Tes
Kesehatan dan/atau Kejiwaan untuk melaksanakan proses pemeriksaan Kesehatan dan/atau
Kejiwaan Pengisian Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan KPK tahun 2025.
Pekerjaan ini akan dilaksanakan sejak SPMK ditandatangani sampai dengan tanggal 31
Desember 2025.
Adapun penjelasan spesifikasi teknis yang menggambarkan ruang lingkup pekerjaan dapat
dilihat dalam Dokumen Spesifikasi Teknis.