| 0016378754522000 | Rp 4,055,132,085 | |
| 0017194192734000 | - | |
| 0031777063311000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH BENGKULU
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB ARGA MAKMUR
JL.DR.AK Gani No.121 Telp/Fax. (0737)-521890 e-mail : [email protected]
ARGA MAKMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Argamakmur
Tahun Anggaran 2025
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan dibidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan
sesuai dengan standar gizi bagi WBP yang memenuhu syarat kecukupan gizi, higienis dan
citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinnya penyakit dan gangguan
kesehatan lainnya. Dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari
sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, porsi, kerangka menu, spesifikasi
bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, sarana dan prasarana dan pemakaian bahan
bakar serta yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari.
Dilaksanakan pengadaan bahan makanan untuk warga binaan pemasyarakatan
mempunyai maksud dan tujuan untuk memenuhi dan terpenuhinnya kebutuhan makan dan
minum bagi warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Argamakmur sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM RI nomor 40 Tahun 2017.
Pengadaan Bahan Makanan untuk warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Argamakmur mencakup sebanyak 484 (empat ratus delapan
puluh empat) orang selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, menggunakan
sumber dana dari APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Argamakmur Tahun
Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 4.063.180.000,- (empat milyar enam
puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan nilai HPS sebesar Rp.
4.063.108.200,- (Empat milyar Enam puluh tiga juta seratus delapan ribu Dua ratus
rupiah).
Kebutuhan bahan makanan tersebut harus dimasukan setiap hari dengan ketentuan
selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB harus sudah diserah-terimakan. Mekanisme
pendistribusian bahan makanan harus mengunakan mobil pickup/mobil box yang bersih dan
higienis. Ketentuan lebih lanjut diatur dalm spesifikasi teknis (KAK), syarat-syarat umum
kontrak (SSUK) dan syarat-syarat Khusus kontrak (SSKK).
Argamakmur, 09 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Iwan Aprilianto
NIP. 198204102007031003