| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317107787331000 | Rp 3,833,123,398 | - | |
| 0029077880332000 | Rp 3,699,190,371 | - Peserta tidak menyampaikan Bukti Perikatan/Pengalaman Kerja pada Tenaga Teknis/Personil dari Pemberi Kerja sebagaimana yang tertuang dalam BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi - Peserta tidak melengkapi foto peralatan utama seperti yang tertuang dalam BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi | |
| 0965127293331000 | - | - | |
| 0029121704331000 | - | - | |
| 0027150572331000 | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | |
| 0809462286334000 | - | - | |
| 0819763020204000 | - | - | |
| 0704590827331000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAMBI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA TEBO
Jalan Sultan Thaha Saipuddin Km. 2 Muara Tebo
Telepon/Faksimili : 0744-21004/0744-21005 Kode Pos : 37571
Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Barang
Nomor : W.5.PAS.PAS.3-PB.02.01- 2032
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo - Jambi
Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. REFIN TUA SIMANULLANG
ID RUP 53522922
SPESIFIKASI FUNGSI Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini
UMUM digunakan untuk mendukung terlaksananya kegiatan pemenuhan
makanan bagi Narapidana dan Tahanan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo yang akan dipergunakan
untuk kegiatan 1 tahun anggaran dengan melibatkan kerjasama
dengan pihak penyedia jasa bahan makanan dan dilaksanakan selama
365 hari dengan mengacu pada harga satuan dalam standar biaya
masukan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025.
1. Menerima Pengumpulan Data kebutuhan tahanan, dan narapidana.
2. Pengolahan Data.
3. Rapat koordinasi bersama KPA, PPK, Kasi Binadik dan Kelompok
Kerja Pengadaan Barang/Jasa guna persiapan Tender Bama.
4. Pelaksanaan Tender Bama.
5. Panitia Tender Bama memutuskan pemenang Tender kemudian
Penandatangan kontrak.
6. Penyelenggaraan pemberian makanan kepada narapidana.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi
WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-
Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal
7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan
Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan
makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh,
berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar
gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan
baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40
Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo Tahun 2025
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo Tahun 2025
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Muara Tebo sebanyak : 445 orang Napi/Tahanan selama 365
hari mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan
standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Jambi
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Muara Tebo
d. Alamat Satker : Jl. Sulthan Thaha Saipuddin Km. 2
Muara Tebo
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo
- Jambi Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
bersumber dari Kelas IIB Muara Tebo Tahun Anggaran
2025
b. PAGU Anggaran : Rp. 3.898.200.000( Tiga milyar delapan
ratus sembilan puluh delapan juta dua
ratus ribu rupiah)
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman
Sendiri (HPS) Tender Pengadaan Bahan Makanan
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Muara Tebo Tahun Anggaran 2025 di
SPSE Kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan yang
telah diselesaikan pada bulan
yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana ;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS – 498. PK.
01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Muara Tebo – Jambi Tahun Anggaran 2025.
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
NO RINCIAN DAN SPESIFIKASI BAHAN MAKANAN SATUAN
I II III
1. Beras: Kg
Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak banyak gabah, tidak
terdapat kerikil, tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi jalar/Ketela/Singkong: Kg
a. Segar, kering tidak berair, tidak berlubang, dapat diganti dengan
jagung, tales, kentang, gembili (tales jawa)
b. Dengan konversi ubi jalar = tales = kentang = gembili 250 gr =
100 gr
3. Daging sapi : Kg
Berasal dari daging sapi/kerbau dewasa yang sehat tidak berair, tanpa
tulang dan lemak, dipotong tidak lebih dari 1 (satu) hari dimuka dapat
ditukar dengan daging ayam dengan konversi 1 kg daging sapi =
1,14 kg daging ayam tanpa kepala leher dan kaki.
4. Ayam Ras/ Boiler : Kg
Harus bersih, segar, muda, berat minimum 1 kg/ekor, tanpa isi, tidak
suntik air, kulit belum keras (halal).
5. Telur ayam: butir Butir
Baik, cukup besar tidak pecah dan busuk, jika setelah dimasak
terdapat telur yang busuk harus diganti oleh rekanan/pemborong
bahan makanan.
6. Kelapa Daging: Kg
Segar tua, terkupas telah diparut/kukur, tidak busuk dan tidak berbau,
tidak berair dan tidak dapat diganti dengan kopra.
7. Sayur Segar: Kg
a. Bermutu baik segar dan higienis, tidak mengandung bahan/zat
yang berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti : Kubis/col, sawi,
labu siam, terong, daun melinjo, daun singkong,kangkung, lobak,
kacang panjang, wortel dll;
b. Tidak termasuk bagian sayur yang tidak dapat dimakan;
c. Harus beraganti-ganti setiap hari dan merupakan campuran
sayuran yang beratnya berimbang.
- 2/5 berupa umbi-umbian;
- 1/5 berupa kacang-kacangan;
- 2/5 berupa daun-daunan.
8. Buah-buahan: Buah
a. Segar sudah matang, jenis pisang ambon atau sejenis yang
memiliki kwalitas yang sama dan dapat diganti dengan pepaya,
jeruk manis, atau salak;
b. Dengan konversi pisang 50 gr = pepaya 110 gr =jeruk manis 85 gr
= salak 60 gr.
9. Gula Pasir: Kg
Kering Kuning, murni, produksi dalam negeri/lokal, tidak
hancur,tidak megumpal, tidak mangkak.
10. Bumbu-Bumbu Segar : Kg
Bermacam-macam rempah-rempah seperti asam jawa, bawang
bombay kupas, bawang putih kupas, bawang merah kupas, belimbing
wuluh/sayur, bumbu penyedap, cabe hijau, cabe merah, cabe rawit,
cuka, daun pandan, daun kunyit, daun salam, daun sereh, daun jeruk
purut, jahe, jeruk limau, kelapa muda parut, kencur, temu kunci,
kunyit, kayu manis, merica giling, terasi udang, kemiri, biji pala,
ketumbar dan lain-lain yang dipergunakan untuk masakan segar dan
berganti-ganti setiap hari.
11. Garam Dapur: Kg
Kering,bersih,tidak berair,tidak mengumpal dan mengandung
yodium
12. Air Minum: Liter
Adalah air bersih dan layak minum yang telah memiliki sertifikasi
uji kelayakan air bersih untuk minum yang di keluarkan oleh dinas
kesehatan setempat dan dilakukan uji laboratorium setiap 3 (tiga)
bulan sekali/menurut waktu yang diperlukan.
13. Ikan segar : Kg
Dalam keadaan segar tidk busuk dan berbau, cukup besar ( 75 gr/
ekor ) dapat ditukar dengan daging ayam dengan konversi 0.75 kg
ikan segar = 1 kg daging ayam tanpa kepala, leher dan kaki.
14. Tahu : Kg
Warna putih/kuning, segar, bersih, murni, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal, berat minimal 50gram.
15. Tempe: Kg
Baik, tidak banyak campuran, tidak busuk dan berbau dapat diganti
dengan tahu yang beratnya 2 (dua) kali berat tempe kedelai.
16. Kacang-kacangan: Kg
Tanpa kulit, kering tidak basah, berisi dan bersih tidak kisut dan
keriput, tidak berlubang, ukuran ± 4 mm.
17. Kacang hijau : Kg
Berwarna hijau tua, kering tidak basah, berisi tidak kisut/keriput,
tidak berlubang.
18. Ikan Kering: Kg
Bisa berupa ikan kering asin atau ikan kering tawar dengan
spesifikasi kering dan bersih.
19. Minyak Goreng : Kg
Bermutu baik bersih dan tidak berbau bukan minyak goreng curah
20. Gula Kelapa/Aren: Kg
Kering tidak berair, bersih dan tidak berbau
21. Kecap: Liter
Warna hitam pekat, lengket, arom akhas kacang kedelai dan rasa
manis dari kacang kedelai serta tidak expire
22. Bahan Bakar (LPG): Kg
Gas alam cair berada dalam kemasasan tabung dengan standar
Pertamina dan non Subsidi.
23. Racikan Sambal : Kg
Racikan sambal yang terdiri dari komponen cabe, bawang, dan tomat
yang baru, bersih, tidak berbau, dan tanpa pengawet.
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
A BERAS/UMBI-UMBIAN
1. Beras
2. Ubi Jalar Setara
Ketela (Singkong)
B BAHAN POKOK HEWANI
1. Ayam Negeri
(Ras)
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
2. Telur Ayam
Negeri (Ras)
3. Daging Sapi
4. Ikan Segar
5. Ikan Kering
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
C LAUK NABATI
1. Tahu
2. Tempe
3. Kacang Hijau
4. Kacang Tanah
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
5. Kacang Merah
D SAYURAN
1. Buncis
2. Buah Melinjo
3. Daun Seledri
4. Daun Bawang
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. MAKANAN PHOTO
5. Daun Melinjo
6. Jagung Manis
7. Jagung Muda
Putren
8. Kacang Panjang
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
9. Kembang Kol
10. Ketimun
11. Kentang Kuning
12. Kol Putih
Bandung
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
13. Labu Siam
14. Sawi Putih
15. Tomat Apel
16. Toge Panjang
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. MAKANAN PHOTO
17. Wortel
18. Terung
19. Daun Singkong
20. Daun Bayam
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
E BUMBU-BUMBU
1. Asam Jawa
2. Bawang Putih
Kupas
3. Bawang Merah
Kupas
4. Bumbu Penyedap
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
5. Cabe Hijau
6. Cabe Merah
7. Cabe Rawit
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
8. Cuka
9. Daun Pandan
10. Daun Kunyit
11. Daun Salam
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
12. Daun Sereh
13. Daun Jeruk Purut
14. Jahe
15. Jeruk Limau
16. Daging Kelapa
Parut
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
17. Kencur
18. Temu Kunci
19. Kunyit
20. Kayu Manis
21. Merica Giling
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
22. Terasi Udang
23. Kemiri
24. Biji Pala
25. Ketumbar
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
F BUAH-UAHAN
1. Pisang
2. Jeruk
G BAHAN MAKANAN LAIN
1. Garam
2. Gula Merah
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
3. Gula Pasir
4. Kecap
5. Minyak Goreng
6. Racikan
Sambal/Sambal
Botol
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
7. Tepung Terigu
H LAIN-LAIN
1. Gas
2. Air Minum
2
Liter/Orang/har
i
B. SPESIFIKASI JUMLAH
Pemakaian Kebutuhan
NO JENIS BARANG Isi Standar Porsi Hari Siklus
10 Hari dan satuan
A. Bahan Makanan
Tidak Kena Pajak
1 Beras 445 350 gr 0,350 Kg 365 10 10 56.848,75 Kg
2 Ubi/Ketela 445 159 gr 0,159 Kg 365 10 10 25.825,58 Kg
3 Daging Sapi 445 35 gr 0,035 Kg 365 10 5 2.842,44 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 445 86 gr 0,086 Kg 365 10 8 11.174,84 Kg
5 Telor Ayam Ras 445 1 btr 1,000 Btr 365 10 6 97.455,00 Btr
6 Kelapa Daging 445 30 gr 0,030 Kg 365 10 10 4.872,75 Kg
7 Sayuran Segar 445 300 gr 0,300 Kg 365 10 10 48.727,50 Kg
8 Buah-Buahan 445 1 bh 1,000 Bh 365 10 10 162.425,00 Bh
9 Gula Pasir 445 13 gr 0,013 Kg 365 10 10 2.111,53 Kg
10 Bumbu Segar 445 30 gr 0,030 Kg 365 10 10 4.872,75 Kg
11 Garam Dapur 445 12 gr 0,012 Kg 365 10 10 1.949,10 Kg
12 Air Minum 445 2 ltr 2,000 ltr 365 10 10 324.850,00 ltr
13 Ikan Segar 445 50 gr 0,050 Kg 365 10 6 4.872,75 Kg
B. Bahan Makanan Kena
Pajak
14 Tahu 445 110 gr 0,110 Kg 365 10 7 12.506,73 Kg
15 Tempe/kacang kedelai 445 50 gr 0,050 Kg 365 10 7 5.684,88 Kg
16 Kacang-Kacangan 445 20 gr 0,020 Kg 365 10 6 1.949,10 Kg
17 Kacang Hijau 445 20 gr 0,020 Kg 365 10 5 1.624,25 Kg
18 Ikan Kering 445 21 gr 0,021 Kg 365 10 5 1.705,46 Kg
19 Minyak Goreng 445 105 mililiter 0,105 ltr 365 10 10 17.054,63 ltr
20 Gula Kelapa/Aren 445 6,5 gr 0,0065 Kg 365 10 10 1.055,76 Kg
21 Kecap 445 12 mililiter 0,012 ltr 365 10 10 1.949,10 ltr
22 Gas 445 175 gr 0,175 Kg 365 10 10 28.424,38 Kg
23 Racikan Sambal 445 10 gr 0,010 Kg 365 10 10 1.624,25 Kg
C. SPESIFIKASI WAKTU
Nama Bahan Volume (dalam satuan Kg.) Hari Ke- :
No. Makanan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Beras 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350
2. Ubi/Ketela 0,159 0,159 0,159 0,159 0,159 0,159 0,159 0,159 0,159 0,159
3. Daging Sapi - 0,035 - 0,035 - 0,035 - 0,035 - 0,035
4. Ayam Ras/Boiler 0,086 - 0,086 0,086 0,086 0,086 0,086 0,086 0,086 -
5. Telur Ayam Ras 1 - 1 - 1 - 1 1 1
6. Kelapa Daging 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
7. Sayuran Segar *) 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300
8. Buah-buahan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
9. Gula Pasir 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
10. Bumbu*) 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
11. Garam Dapur 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
12. Air Minum 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
13. Ikan Segar 0,050 0,050 0,050 - - 0,050 0,050 - 0,050 -
14. Tahu 0,110 0,110 0,110 - - 0,110 0,110 - 0,110 0,110
15. Tempe 0,050 0,050 - 0,050 0,050 0,050 - 0,050 - 0,050
16. Kacang-kacangan - - 0,020 0,020 0,020 - 0,020 0,020 0,020 -
17. Kacang Hijau 0,020 - 0,020 - 0,020 - 0,020 - 0,020 -
18. Ikan Kering - 0,021 - 0,021 0,021 - - 0,021 - 0,021
19. Minyak Goreng 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105
20. Gula Kelapa/Aren 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065
21. Kecap 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
22. Gas 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175
23. Racikan Sambal 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010
Ketentuan :
1. Tanggal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10: daftar menu hari ke -1 sampai dengan hari ke 10;
2. Tanggal 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20 :kembali menu hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
3. Tanggal 21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 : kembali ke menu hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
4. Tanggal 31 : menggunakan menu hari ke 7;
5. Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1;
6. Tanggal 1 Januari 2025 adalah hari ke-1;
7. Bahan makanan paling lambat telah diterima di lokasi pekerjaan pada jam 06.00 WIB;
8. Volume bahan makanan adalah berat kebutuhan 1 orang dikalikan jumlah napi/tahanan pada
hari berkenaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo untuk kebutuhan makan
tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025;
9. Untuk jenis sayuran segar dan bumbu jadwal waktu pengirimannya disesuaikan dengan
jadwal menu makanan pola 10 hari;
JADWAL PENGIRIMAN SAYURAN SEGAR
Jadwal Hari Ke- :
No. Nama Sayuran 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Buncis v
2. Buah Melinjo v v v
3. Daun Seledri v v v v
4. Daun Prei/Daun Bawang v v v v
5. Daun Melinjo v v v
6. Jagung Manis v v v
7. Jagung Muda Putren v
8. Kacang Panjang v v v v v
9. Kembang Kol v
10. Ketimun v v v v v v
11. Kentang Kuning v v v
12. Kol Putih Bandung v v v v v
13. Labu Siam v v v v
14. Sawi Putih v v v v
15. Tomat Apel v v v
16. Toge Panjang v v v
17. Wortel v v v v v v
18. Terung v v
19. Daun Singkong v
20. Bayam v v
Ketentuan :
- Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10: Jadwal dan waktu pengiriman sayuran segar hari ke -1
sampai dengan hari ke 10;
- Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 :kembali keJadwal dan waktu pengiriman sayuran
segar hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 : kembali ke Jadwal dan waktu pengiriman sayuran
segarhari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 31 : menggunakan Jadwal dan waktu pengiriman sayuran segar hari ke 7
- Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1;
- Tanggal 1 Januari 2025 adalah hari ke-1;
- Sayuran Segar paling lambat telah diterima di lokasi pekerjaan pada jam 06.00 WIB;
- Volume sayuran segar total setiap hari adalah 0,300 kg dikalikan jumlah napi/tahanan pada hari
berkenaan pada Lapas Kelas IIB Muara Tebo untuk kebutuhan makan tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 31 Desember 2025;
- Sayuran segar harus berganti-ganti setiap hari dan merupakan campuran sayuran yang
beratnya seimbang sesuai dengan Jadwal Menu Makanan Pola 10 Hari Warga Binaan
Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tebo Tahun Anggaran 2025.
JADWAL PENGIRIMAN BUMBU
Jadwal Hari Ke- :
No. Nama Sayuran 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Bumbu Tumis Tauge v v
2 Bumbu Tumis Buncis v
3 Bumbu Tumis Kacang Panjang v v v
4 Bumbu Tumis Labu Siam v
5 Bumbu Tumis Sawi Putih v v v
6 Bumbu Sayur Bening v
7 Bumbu Sayur Lodeh v
8 Bumbu Sayur Kare v
9 Bumbu Sayur Daun Singkong v
10 Bumbu Sayur Asem v v
11 Bumbu Capcay v
12 Bumbu Sup Sayuran v v v
13 Bumbu Sop Ayam v
14 Bumbu Acar Timun Wortel v v v
15 Bumbu Urap Sayur v
16 Bumbu Soto v
17 Bumbu Telur Balado v v
18 Bumbu Bacem v v
19 Bumbu Tempe Goreng v
20 Bumbu Tahu Goreng v v v
21 Bumbu Oseng-Oseng Tempe v v v v
22 Bumbu Ikan Segar Goreng v v v v v
23 Bumbu Terung Balado v
24 Bumbu Rendang v v
25 Bumbu Semur Daging v
26 Bumbu Daging Goreng v
27 Bumbu Ayam Goreng v v v
28 Bumbu Ayam Balado v
29 Bumbu Ayam Sambal Ijo v
30 Bumbu Ayam Semur v
31 Bumbu Gulai Ayam v
32 Bumbu Kacang Tanah Balado v v v
33 Bumbu Nasi Kuning v v v
34 Ikan Asin Masak Cabe v
Ketentuan:
- Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10: Jadwal dan waktu pengiriman bumbu hari ke -1 sampai
dengan hari ke 10;
- Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 :kembali keJadwal dan waktu pengiriman
bumbu hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 : kembali ke Jadwal dan waktu pengiriman
bumbu hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 31 : menggunakan Jadwal dan waktu pengiriman bumbu hari ke 7
- Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1;
- Tanggal 1 Januari 2025 adalah hari ke-1;
- Bumbu paling lambat telah diterima di lokasi pekerjaan pada jam 06.00;
- Volume bumbu adalah 0,030 kg dikalikan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan pada
hari berkenaan pada Lapas Kelas IIB Muara Tebo untuk kebutuhan makan tanggal 1
Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Jangka kedatangan barang/jasa (untuk Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas
pengadaan barang) harus dimasukan setiap hari dengank etentuan
selambat-lambatnya jam 06.00 WIB harus sudah
diserah-terimakan.
Jangka waktu pelaksanaan selama 365 (Tiga
ratus enam puluh enam) hari t erhitung mulai
tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31
Desember 2025.
Kebutuhan waktu pelayanan (jika ada) Masa tanggung jawab cacat mutu/ garansi
berlaku selama : 1 hari
Untuk barang tertentu yang sifatnya bisa di
simpan di gudang lokasi pekerjaan masa
tanggung jawab cacat mutu/ garansi berlaku
selama : 1 bulan
Lokasi kedatangan/pengiriman barang Bahan harus diangkut sampai dengan tempat
tujuan akhir : Dapur Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Muara Tebo Jalan Sulthan Thaha
Saipuddin Km. 2 Muara Tebo Jambi
Metode transportasi dan pengepakan 1. Penyedia menggunakan alat transfortasi yang
(jika ditentukan) layak dan memadai untuk pengiriman bahan
makanan melalui darat. Serah dilakukan pada
: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara
Tebo beralamat di Jalan Sulthan Thaha
Saipuddin Km. 2 Muara Tebo Jambi.
2. Rincian pengiriman dan dokumen terkait
lainnya yang harus diserahkan oleh penyedia
adalah : nota barang harian, nota barang
bulanan berdasarkan surat pesanan, faktur
pajak, ssp pajak PPN, ssp pajak PPh, berita
acara pemeriksaan dan penerimaan bahan
makanan. Dokumen tersebut harus sudah
diterima oleh PPK sebelum serah terima
barang. Jika dokumen tidak diterima maka
penyedia bertanggung jawab atas setiap biaya
yang diakibatkannya.
Informasi lainnya terkait waktu -
D. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa 1. Jika terdapat bahan makanan yang tidak
sesuai dengan spesifikasi mutu atau kualitas
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari maka Penyedia wajib menggantu bahan
penyedia barang/jasa hendaknya
makanan tersebut pada hari yang sama
dinyatakan secara spesifik dan terukur.
dengan pengantaran.
Petunjuk teknis di bawah ini
2. Jika pada saat pengantaran terdapat bahan
makanan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi jumlah maka penyedia wajib
mengantarkan kekurangan bahan makanan
tersebut paling lama 2 jam pada hari yang
sama dengan pengantaran.
Pelatihan dan Bantuan Teknis -