| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317107787331000 | Rp 3,122,922,862 | - | |
| 0029077880332000 | Rp 3,177,858,293 | tidak hadir diwaktu pembuktian kualifikasi | |
| 0964646681303000 | Rp 3,198,946,696 | - | |
| 0965127293331000 | Rp 3,217,274,595 | - | |
CV Shakilla Consultant | 05*5**3****33**0 | - | - |
| 0618304521733000 | - | - | |
| 0807311394331000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0963709506303000 | - | - | |
| 0822429098407000 | - | - | |
| 0932543572331000 | - | - | |
| 0024444630331000 | - | - | |
| 0966587636331000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0014960603303000 | - | - | |
| 0704590827331000 | - | - | |
| 0026032334331000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0752582650435000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAMBI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SAROLANGUN
Jl. Pemasyarakatan Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun
Web : www.lapassarolangun.com E-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SAROLANGUN – JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang Kerangka Acuan Kerja atau juga disebut TOR (Team of Reference)
adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum
dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai
sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga
yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi
pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan.
Salah satu tugas pokok Lapas, LPKA, LPP dan Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi
WBP dan Tahanan yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis
dan memiliki citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut
dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam pasal 14,
mengenai hak-hak yang harus dipenuhi termasuk didalamnya hak
memperoleh pelayanan makanan yang layakArtinya bahwa
semuaWBPdan Tahanan harus mendapatkan makanan bergizi
yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak dan disajikan dengan baik.Bahwa dalam mewujudkan hal
tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi,
standar kerangka menu, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan
bahan makanan, standar sarana dan prasarana, sehingga untuk
mencapai itu semua dibutuhkan penyedia yang berkineja baik dan
profesional.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Mendapatkan penyedia bahan makanan dan minuman bagi
Tahanan dan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Sarolangun yang memiliki kinerja profesional.
b. Tujuan
Tercapainya angka kecukupan gizi warga binaan
pemasyarakatan dan tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Sarolangun.
3. Landasan a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;
Hukum b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan;
c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan;
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM;
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 208 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
f. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: 40 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi
Tahanan, Anak;
g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-
812.PK.01.06.07 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan
Penyelenggaraan Makanan dan Minuman Bagi Tahanan dan
Narapidana Tahun Anggaran 2019.
h. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.06.07-
744 tanggal 15 Juli 2019 perihal Himbauan Permintaan Bahan
Makanan sesuai dengan kebutuhan.
i. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.06.07-
1287 tanggal 08 Nopember 2019 hal Pelaksanaan
Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
di Rutan, LPKA dan Lapas Tahun Anggaran 2020.
4. Target/Sasaran Bahan Makanan untuk keperluan Tahanan, Anak dan Narapidana
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun.
5. Nama Kementerian/Lembaga a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Organisasi Manusia
Pengadaan
Unit Eselon I b. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Satuan Kerja c. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Sarolangun
PPK/Program d. Program Penegakan dan Pelayanan
Hukum
6. Sumber Dana a. Sumber Dana adalah APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan
dan perkiraan Kelas IIB Sarolangun Tahun 2024
Biaya b. Total Perkiraan Biaya Rp. 3.300.644.500,-
7. Jangka Waktu Pelaksanan pekerjaan dilaksanakan selama 366 (tiga ratus enam
Pelaksanaan puluh enam) hari terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 s/d 31
Desember 2024
8. Ruang a. Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan pda Lembaga
Lingkup, Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Tahun Anggaran 2024,
Lokasi dengan waktu pengiriman setiap hari dimulai pukul 05.30 WIB
Pekerjaan dengan lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun
9. Produk Yang Bahan Makanan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan
Dihasilkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 40 tahun 2017 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak.
10. Tenaga Ahli a. Personil Pelaksana Pekerjaa :
dan sarana - 2 (dua) orang Tenaga Teknis dengan kompetensi Ahli Gizi
minimal D3 Gizi
prasarana
- 2 (dua) orang Petugas Administrasi (D3 Komputer dan SLTA
yang
sederajat)
diperlukan
- 4 (empat) orang Pelaksana Logistik (SLTA sederajat)
- 2 (dua) orang Pengemudi/Driver, memiliki Surat Ijin
Mengemudi / SIM A ;
b. Sarana Prasarana yang dibutuhkan :
- Mobil Box, 1 (satu) unit
- Kereta/Rolly Dorong, 2 (dua) unit
- Kulkas, 2 (dua) unit
- Frezeer, 2 (dua) unit
- Timbangan, kapasitas 2 Kg, 10 Kg, 20 Kg
- Tabung Gas LPG 12 Kg, 20 (duapuluh) Tabung
Dan/atau 50 Kg : 8 (enam) Tabung
Sarolangun, 24 Oktober 2023
Disusun oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen,
Hariyadi
NIP. 19731127 199703 1 002