| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317107787331000 | Rp 2,858,216,663 | - | |
| 0024444630331000 | - | - | |
| 0704590827331000 | Rp 2,842,540,229 | Tidak memiliki beberapa Klasifikasi KBLI yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0029077880332000 | Rp 2,888,202,194 | Tidak memiliki salah satu Klasifikasi KBLI yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan dan Tidak menyampaikan Bukti menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri maupun sewa | |
| 0966587636331000 | Rp 2,807,160,945 | - | |
| 0026032334331000 | - | - | |
| 0807311394331000 | - | - | |
| 0965127293331000 | - | - | |
CV Sapta Jaya Abadi | 09*5**0****31**0 | - | - |
| 0956484653732000 | - | - | |
CV Talang Sejatra | 05*8**1****32**0 | - | - |
| 0029121704331000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0741853030203000 | - | - | |
| 0831013669331000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAMBI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA TEBO
Jalan Sultan Thaha Saipuddin Km. 2 Muara Tebo
Telepon/Faksimili : 0744-21004/0744-21005 Kode Pos : 37571
Email : [email protected]
RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
Nomor: W.5.PAS.PAS.3-PB.02.01-
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo - Jambi Tahun Anggaran 2024
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di Muara Tebo pada hari __________
tanggal __ bulan __________ tahun ____________ [tanggal, bulan dantahun diisi dengan huruf]
antara:
1. __________[nama PA/KPA/PPK],selaku Pejabat PenandatanganKontrak, yang bertindak untuk
dan atas nama __________[namasatuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
__________[alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No _________________ [No.
SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________[jabatan wakil Penyedia], yang bertindak
untuk dan atas nama __________[nama Badan Usaha Penyedia], yang berkedudukan di
__________[alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No. Akta
Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal____________ [tanggal penerbitan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut
”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
PARAF
I II
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor
________,tanggal________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan
semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontra kini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo - Jambi Tahun Anggaran
2024 selama 366 hari kalender (1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024).
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Kontrak Harga Satuan
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahanKontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka
yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia dinyatakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur
dalam SSUK dan SSKK.
PARAF
I II
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua)
rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi
meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
__________ __________
[tanda tangan dan cap ] [tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp10000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak
diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp10000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak