| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210573267307000 | Rp 9,119,477,180 | - | |
CV Amaurits | 00*0**5****07**0 | Rp 8,401,866,660 | - Tidak menyampaikan Pengalaman Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dengan KBKI : 01 / 02 / 04 / 12 / 16 / 21 / 23, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan bab V lembar data kualifikasi., -- Tidak Melampirkan Sertifikat BPJS kesehatan berserta bukti pembayaran sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
| 0964646681303000 | Rp 9,226,176,520 | tidak melampirkan SPT tahun 2023 sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan bab V Lembar data kualifikasi, - Tidak Melampirkan Sertifikat BPJS Kesehatan dan Bukti pembayaran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan bab V Lembar data kualifikasi | |
| 0014912356522000 | - | - | |
| 0842463770307000 | - | - | |
| 0920464344301000 | - | - | |
CV Boga Persada Mandiri | 02*3**1****07**0 | - | - |
CV Lumbung Berkah Berlimpah | 03*6**0****06**0 | - | - |
CV Tika Jaya Persada | 06*9**6****07**0 | - | - |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
CV Andrika Tiga Saudara | 02*8**6****22**0 | - | - |
| 0012682530203000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANYUASIN
Jalan Lingkar Mulia Agung Komplek Perkantoran Pangkalan Balai
Laman : www.lapasbanyuasin.kemenkumham.go.id, Surel : [email protected]
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan warga Binaan Pemasyarakatan
Nomor : W.6.PAS. PAS.10-PB. 01.02-394
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin-Sumatera Selatan Tahun
Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. Agus Susanto
ID RUP 53523623
SPESIFIKASI FUNGSI WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
UMUM mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Banyuasin sebanyak : 1.100 orang WBP selama 1 (satu) tahun
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Selatan
c. Satker : Lapas Kelas IIA Banyuasin
d. Alamat Satker : Kom. Perkantoran Kabupaten Banyuasin
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Banyuasin-Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
b. PAGU anggaran : Rp 9.234.500.000
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA banyuasin di
lpse.kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22002222 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan HHaakk Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 DDeesseemmbbeerr 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi TTaahhaannaann,, Anak dan Narapidana;
V. URAIAN PPEEKKEERRJJAAAANN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga PPeemmaassyyaarraakkaattaann Kelas IIA Banyuasin
Selama 365 (tiga ratus enam puluh Lima) hari terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2025 sampai ddeennggaann 31 Desember 2025.
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis PPeennggaaddaaaann Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
BBaannyyuuaassiinn,, 15 Nopember 2024
PPeejjaabbaatt Pembuat Komitmen,
Agus Susanto